Ditemukan 1040 data
350 — 15
Penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader). Orang yang disuruh itu merupakan alat ditangan penyuruh. Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukantindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alatsaja.
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
1.SUARDI S. Alias SUARDI Bin SA'JIL
2.NASRUL Alias BAPAK UDA Bin SA'JIL
3.DARWIS Alias ANNIS Bin SA'JIL
4.ANCU SAJIL Alias ANCU Bin SA'JIL
44 — 30
;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang melakukan(pleger) adalah pelaku yang melakukan tindak pidana dimana plager dalam halpenyertaan adalah adanya pembuat materil dan pembuat formil yang samasama dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, yang dimaksuddengan Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) adalah Orang yangmelakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantaraan inihanyalah suatu alat (manus ministra) sedangkan yang menyuruh sebagaitangan yang menguasai (manus
14 — 12
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung ataumanus ministra/ auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctorintellectualis (vide P.A.F. Lamintang, Loc Cit, hal. 610611). Untuk adanya suatudoenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orangyang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. MenurutSimons, syaratsyarat tersebut antara lain(vide P.A.F.
28 — 13
Penyuruh (manus domina / intellectueele dade berada di belakang layar,sedangkan yang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader). Orang yang disuruh itu merupakan alat di tanganpenyuruh. Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapidengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja.
WILLIAM JACKSON SIGALINGGING, S.H.
Terdakwa:
PETRUS SA, S.H. Anak SINDUNG Alm
87 — 32
Dalam perkara ini disyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yangmenyuruh (manus domina) dan orang lain yang disuruh (manus ministra), jadidoenplegen merupakan penanggungjawab secara pidana atas suatu tindakpidana, akan tetapi ia tidak melakukan tindak pidana sendiri melainkanmenggunakan perantara orang lain, dan turut serta melakukan perbuatan yaitudimana terdapat seseorang atau lebih yang turut serta melakukan suatu tindakpidana yang dilakukan oleh pelakunya.
63 — 11
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan suatutindak pidana adalah pelaku sempurna/penuh, yaitu yang melakukan sesuatuperobuatan yang memenuhi semua unsurunsur yang dirumuskan dalam suatutindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang memenuhi perumusantindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhlakukan suatu tindak pidana (doen plegen), apabila penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain.Penyuruh (manus
85 — 37
bersetubuhantara lain di ruang tamu rumahSaksi xeee di ruang tamuAsrama Kompi Senapan A Yonif623/Bwu tempat tinggalTerdakwa, di Asrma Mayorni623/Bwu, di dalam mobil ToyotaAvanza yang diparkir di pinggirjalan belakang bandaraSyamsudin Noor komplekperumahan, di dalam mobiToyota Avanza milik orang tuaSaksi **** yang diparkir dipinggir jalan dekat Mayonif623/Bwu, di dalam garasi mobilrumah teman Terdakwa bernamaSdr. dan di pinggir garasimobil rumah Saksi ****, adalahperbuatan yang tidak bermoraldan sangat tidak manus
52 — 4
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
95 — 34
Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbu at atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu:1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
129 — 55
Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbu at atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu:1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
116 — 30
Hal hal yang belum cukup diatur dalam PeraturanPemerintah ini akan diatur lebih lanjut denganKeputusan Presiden, sedangkan hal hal yang bersifatrinci dan teknis kewenangan pengaturan lebih lanjutdiserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia selaku penanggung jawab dalam penyelenggaraanpengelolaan sumber daya manus ia di lingkunganKepolisian Negara RepublikIndonesia ; Menimbang, bahwa dalam rangka penyelenggaraanpengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KepolisianNegara Republik
1.KARDONO, S.H
2.Widi Utomo, SH
Terdakwa:
1.SUCHENDRA Bin RAHMAT KARTOLO
2.EDI SUHERI Bin ABDULLAH
78 — 20
seperti Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalamperkara a quo, wujud perbuatannya adalah sama dengan perbuatan apa yangdicantumkan dalam rumusan tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lainyang dijadikan sebagai alat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukansebagai manus
84 — 22
Sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,Rincian Biavabiava :RedaksSi............c0cc0000 Rp. 5.000,MRC ese one manus Rp. 6.000,Panggilan................ Rp.270.000.SCOT TAMA Tac stcecocirsoncenemacenenamns Rp.281 .000,
38 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
2011dengan Diagnosa : Vulnus Appertum Thorako Lumbal (Vide: bukti T.19); ALOSIUS MALUT (korban dan Terdakwa IV dalam perkara ini) :mengalami luka di bagian telapak tangan kiri, bibir bawah sebelah kiri, ujung hidung,kepala atas sebelah kiri dan bahu bagian kiri karena dipotong oleh saksi a ChargeKANISIUS STEP, dan korban ALOSIUS MALUT dirawat inap di Rumah Sakit UmumDaerah Ruteng selama 9 hari sejak tanggal 13 sampai dengan 21 April 2011 denganDiagnosa : Multiple Vulnus Apperterus + Open Fraktur Manus
118 — 42
19121997 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah(NIB) 14.01.01.04.01285, yang terletak di Propinsi Kalimantan Barat, KotaPontianak, Kecamatan Pontianak selatan, Kelurahan Parit Tokaya, yangdikeluarkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak tertanggal 28121999, dan pemberian hak tanggungan sesuai dengan prosedur dan peraturanperundangundangan yang berlaku; BERDASARKAN DALILDALIL DAN ALASANALASAN DAN HALHAL YANGDIKEMUKAN OLEH TERGUGAT II INTERVENSI 2 SECARA ARGUMENTATIFYURIDIS, KAMI MEMOHON AGAR MANUS
129 — 26
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
56 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang melakukan/pelaku (pleger).Bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan (pleger) adalah orang yangmelakukan sendiri perbuatan yang mememnuhi rumusan delik dandipandang/dianggap bertanggungjawab atas kejahatan.b Yang menyuruh melakukan (doenpleger).Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraanorang lain,sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat,sehinggadengan demikian ada 2 (dua) pihak yaitu pembuat langsung (manusminista/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manus
NIKODEMUS NAILASA
Tergugat:
1.AMINADAB BAHAS
2.DADUD MANU
3.YABSON TO
4.OBET BAHAS
5.YULIUS BAHAS
6.NEHEMIA SILA
7.DANIEL TO
8.NAHUM TO
9.YONATAN BAHAS
10.TAROCI LASA
11.SEMUEL LASA
12.MARTHEN LASA
13.AMRAFEL KOLLY
14.Ir.DONATUS DJAHUR,MSp
15.ANTON BURA SIGA
16.LEONADUS SONBAI
17.SIMEON TLONAEN
18.KEPALA PERTANAHAN KABUPATEN KUPANG
81 — 34
Angka 13 berita acara mengatakan Bahwa termohonmediasi yaitu Daud Manus Cs, telah melakukan ingkar janji dimanapada tahun 2016, Daud manu Cs, berjanji dihadapan Kepala DesaOeltua bahwa akan menyerahkan kembali sebagian tanah warisankeluarga Lasa yang di kuasai dan akan meminta maaf, akan tetapisampai mediasi ini dilaksanakan, hal tersebut belum dilakukan olehDadu Manu, Cs.6.6.
27 — 11
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung ataumanus ministra/ auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctorintellectualis (vide P.A.F. Lamintang, Loc Cit, hal. 610611). Untuk adanya suatudoenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orangyang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. MenurutSimons, syaratsyarat tersebut antara lain(vide P.A.F.
124 — 24
akan mengulangiperbuatannya lagi.Ad. 3 Tentang unsur Turut serta melakukan,menyuruh melakuan dan turut sertamelakukan.Menimbang, bahwa unsur pasal ini adalah bersifat alternatif yaitu perouatanterdakwa mempunyai kapasitas (1) sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuatpeserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yang menyuruh melakukan(pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal doen pleger ini orang yang disuruhmelakukan (manus