Ditemukan 368 data
196 — 16
perkara ;Setelah mendengar keterangan kedua belah yang berperkara ; Setelah memperhatikan buktibukti surat, keterangan saksi dan pendapat ahli ;TENTANG.........TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannyatertanggal 29 April 2013, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSurabaya dan dicatat dalam register perkara perdata No.365/Pdt.G/2013/PN.Sby,pada tanggal 29 April 2013, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa, Penggugat adalah Penjamin (Avalis
Bahwa, walaupun Penggugat sebagai Penjamin (Avalis) telah dibebani haktanggungan berdasarkan Aktaakta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuatdihadapan Tergugat VI selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya, yaituberupa Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 95/2008, tanggal 29 April 2008,Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 96/2008, tanggal 29 April 2008 AktaPemberian Hak Tanggungan Nomor 97/2008, tanggal 29 April 2008 dan AktaPemberian Hak Tanggungan Nomor 98/2008, tanggal 29 April 2008 namunPenggugat
10 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah bertindak selaku penjamin (avails)Tergugat ;Menghukum Tergugat untuk membayar pokok pinjaman sebesarRp340.000.000, (tiga ratus empat puluh juta rupiah) ditambah bungasebesar Rp5.666.000, (lima juta enam ratus enam puluh enam riburupiah) perbulannya dikalikan 82 (delapan puluh dua) bulan (terhitungsejak tanggal 13 Juni 1986, sampai dengan diajukannya gugatanPenggugat dan dikurangi Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) kepadaPenggugat secara tunai;Menghukum pula Tergugat Il selaku penjamin (avalis
Lukman Umar telah bertindak selaku penjamin ( avalis )Tergugat ;e Menghukum Tergugat untuk membayar pokok pinjaman sebesarRp340.000.000, (tiga ratus empat puluh juta rupiah ditambah bungasebesar Rp5.666.000, (lima juta enam ratus enam puluh enam riburupiah) perbulannya dikalikan 82 (delapan puluh dua) bulan (terhitungsejak tanggal 13 Juni 1986, sampai dengan diajukannya gugatanPenggugat) dikurangi Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah) kepadaPenggugat secara tunai;e Menghukum pula Tergugat Il selaku
penjamin (avalis) jika ternyataTergugat tidak dapat membayar atau melunasi tagihan sejumlahtersebut seluruhnya maupun' sebahagian secara tunai kepadaPenggugah, untuk membayar atau melunasi tagihan Penggugat atasTergugat sejumlah tersebut selurunnya maupun sebahagian kepadaPenggugat secara tunai;e Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanahseluas + 200 M2 berikut bangunan permanen yang berlantai dua(bertingkat satu) beserta dengan segala turutannya yang berdiri diatasnya dengan
59 — 8
Bahwa selain itu dalam gugatan perkara a quo, Pihak dari Tn Rameli selaku suamidari Penggugat tidak diikutsertakan dalam perkara tersebut, Padahal dalamkesepakatan Akad Mudharabah Muqayyadah Executing No 007/MDBMQZ/DH/IV/2009 Penggugat dan suaminya ( Tn Rameli ) bertindak secara bersamasamasebagai Avalis / penjamin atas obyek jaminan sebagaimana dimaksud dalamSertifikat Hak Milik No.02645/Kricak ; 7.
dari Penggugat saja ; Bahwa dalam Akad Mudharabah Muqayyadah Executing No 007/MDBMQZ/DH/IV/2009 antara Tergugat I ( PT BPRS Dana Hidayatullah ) dengan BMT GadingMas, Penggugat telah mengetahui dan menyetujui serta mengikatkan diriterhadap Sertifikat Hak Milik No. 02645/Kricak digunakan sebagai jaminanm /agunan dalam akad tersebut ; Bahwa Penggugat dan Suaminya ( Tn Rameli ) telah ikut menandatangani SuratPernyataan Pejaminan dimana keduanya telah menyatakan untuk mengikatkandiri sebagai Penjamin ( Avalis
obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualantersebut Bahw proses Lelang yang diajukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II adaahtelah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.93/PMK.06/2010 tangga 23April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ; Bahwa sebelum diajukannya proses lelang, baik pihak Nasabah ( BT GadingMas ) maupun pihak Penjamin / Avalis
Bahwa perlu kami tegaskan kembali, kesepakatan AkadMudharabah Muqayyadah Executing No 007/MDBMQZ/DH/IV/2009 tersebutdilakukan antara PT BPRS Dana Hidayatullah selaku pihak Pertama / Bankdengan Pihak BMT Gading Mas selaku Pihak Kedua / Nasabah / Mitra Usaha /BMT ) dan juga oleh Penggugat selaku Avalis. Dalam Akad MudharabahMugayyadah Executing No 007/MDBMQZ/DH/IV/2009 pihaknya adalah BMTGading Mas, bukan atas nama pribadi dari Tergugat III ; 9.
Rameli)bertindak secara bersamasama sebagai Avalis/Penjamin atas obyek jaminanSertifikat Hak Milik No.02645/Kricak (Vide bukti TI&TIV7, TI&T.IV9, danT.1I&T.IV11), maka sudah seharusnya Tn.
211 — 61
Selanjutnya setelah Kredit tersebut disetujui olehpihak Bank Mandiri dengan jangka waktu selama (satu) tahun yaitu daritanggal 14 Mei 2002 sampai dengan tanggal 15 Mei 2003 maka dalam prosespeminjaman kredit tersebut saksi korban sebagai avalis ( Penjamin ) besertaistrinya yaitu saksi SRI SULISTYOWATI turut = menandatagani suratpersetujuan jaminan, SKMHT dan APHT di hadapan notaris guna pengesangansurat jamianan tersebut; Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan Modal kerja sebesar Rp. 1.280.000.000( Satu
Terdakwa menerima Sertipikat rumah saksi korban di JalanGuntur No. 23 Bogor (Hak Milik No 164 atas nama BUDIARSO ISTIANTO)Kemudian Terdakwa memproses pinjaman ke Bank Mandiri sebagai Modalkerja sebesar Rp. 1.280.000.000 ( Satu milyar dua juta delapan puluh juta rupiah)Selanjutnya setelah Kredit tersebut disetujui oleh pihak Bank Mandiri denganjangka waktu selama (satu) tahun yaitu dari tangal 14 Mei 2002 sampaidengan tanggal 15 Mei 2003 maka dalam proses peminjaman kredit tersebutsaksi korban sebagai avalis
Terdakwa menerima Sertifikat rumah saksi korban di JalanGuntur No. 23 Bogor (Hak Milik No 164 atas nama BUDIARSO ISTIANTOKemudian Terdakwa memproses pinjaman ke Bank Mandiri sebagai Modalkerja sebesar Rp. 1.280.000.000 ( Satu milyar dua juta delapan puluh juta rupiah)Selanjutnya setelah Kredit tersebut disetujui oleh pihak Bank Mandiri denganjangka waktu selama (satu) tahun yaitu dari tangal 14 Mei 2002 sampaidengan tanggal 15 Mei 2003 maka dalam proses peminjaman kredit tersebutsaksi korban sebagai avalis
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1932 K/PID/20101 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia ;1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen ;1 (satu) lembar Kartu A/R Non Avalis ;1 (satu) lembar Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia ;1 (satu) lembar kwitansi ;Dikembalikan kepada PT.
disebabkanTerdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama : 2(dua) tahun ;Menetapkan bahwa pidana denda tersebut apabila tidak dibayar maka Terdakwaharus menjalani kurungan selama : 2 (dua) bulan sebagai penggantinya ;Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut dikurangi seluruhnya denganlamanya Terdakwa berada dalam tahanan kota ;Menetapkan agar barang bukti berupa :1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia ;1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen ;1 (satu) lembar Kartu A/R Non Avalis
38 — 2
tersebut dalam angka 6 (enam)dilakukan secara bertahap oleh Penggugat yaitu :a membayar melalui cek sebesar Rp. 50.000.000.btunai sebesar Rp. 20.000.000,c sisanya dibayar melalui fasilitas kredit PT.Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk.Cabang Purwodadi, sebagaimanatersebut dalam haktanggungan Nomor:1872/2010, peringkat 1 (satu) tanggal 27 Oktober2010.Bahwa atas saran pegawai bank untuk memperlancar proses pengurusantermasuk pencairan kredit meminjam nama Tergugat dengan Penggugatsebagai Penjamin (Avalis
Cabang Purwodadi Penggugatmeminjam nama Tergugat, dengan Penggugat sebagai Penjamin (Avalis),dan untuk pembayaran kredit selalu mempergunakan uang hasil usahamilik Penggugat yang dipercayakan kepada Tergugat ;Bahwa dikarenakan Perjanjian kredit dilakukan oleh Tergugat denganPenggugat sebagai penjamin ( avalis ), maka jaminan berupa sebidangtanah dan bangunan diatasnya seluas + 1050 M2 sebagaimana tersebutdalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2452 atasnama BAGUS SAMBINODesa Kunden Kecamatan Wirosari Kabupaten
Cabang Purwodadi dan Penggugat meminjam nama Tergugatdan Penggugat sebagai Penjamin (Avalis) sehingga jaminan berupa sebidangtanah dan bangunan diatasnya seluas + 1050 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor2452 atas nama BAGUS SAMBINO Desa Kunden Kec.
60 — 4
tersebut dalam angka 6 (enam)dilakukan secara bertahap oleh Penggugat yaitu :a membayar melalui cek sebesar Rp. 50.000.000.btunai sebesar Rp. 20.000.000,c sisanya dibayar melalui fasilitas kredit PT.Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk.Cabang Purwodadi, sebagaimanatersebut dalam haktanggungan Nomor:1872/2010, peringkat 1 (satu) tanggal 27 Oktober2010.Bahwa atas saran pegawai bank untuk memperlancar proses pengurusantermasuk pencairan kredit meminjam nama Tergugat dengan Penggugatsebagai Penjamin (Avalis
Cabang Purwodadi Penggugatmeminjam nama Tergugat, dengan Penggugat sebagai Penjamin (Avalis),dan untuk pembayaran kredit selalu mempergunakan uang hasil usahamilik Penggugat yang dipercayakan kepada Tergugat ;Bahwa dikarenakan Perjanjian kredit dilakukan oleh Tergugat denganPenggugat sebagai penjamin ( avalis ), maka jaminan berupa sebidangtanah dan bangunan diatasnya seluas + 1050 M2 sebagaimana tersebutdalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2452 atasnama BAGUS SAMBINODesa Kunden Kecamatan Wirosari Kabupaten
Cabang Purwodadi dan Penggugat meminjam nama Tergugatdan Penggugat sebagai Penjamin (Avalis) sehingga jaminan berupa sebidangtanah dan bangunan diatasnya seluas + 1050 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor2452 atas nama BAGUS SAMBINO Desa Kunden Kec.
111 — 37
IsiHalaman 11 dari 98 Putusan Nomor 33/Pat/2018/PT TJKAkta tersebut adalah perjanjian kerjasama yang pada prinsipnyamenegaskan: Penggugatselaku Perusahaan Inti dan atau penanggung (avalis) Perusahaan Inti mengajukan permohonan kepada Bank agarmenyalurkan fasilitas pembiayaan modal kerja Murabahah untuk 189Plasma dari Bank CIMB Niaga, Tok dan untuk Fasilitas Kredit dariPT Bank Rakyat Indonesia, Tbk tidak terbatas jumlah plasma.
Sebagai penjamin (avalis) Penggugat mempunyai kewajibanmemberikan pelayanan bidang jasa, serta membantu pengurusanadministrasi keuangan dan perbankan Petambak Plasma.
Yurisprudensi MahkamahAgung RI Nomor: 1652 K/Sip/1975 tanggal 22 Juni 1976.Bahwa oleh karenaPara Tergugat masih memiliki hutang/piutangkepada Penggugat dan kedudukan Penggugat selaku PengelolaRekening/Tabungan Para Tergugat dan selaku Penjamin (avalis) didalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan/Kredit (antara PetambakPlasma dengan Bank selaku kreditur).
PENGGUGAT selakuPenjamin (Avalis) atau INTI dari kemitraan a quo.
Hal yang tidakwajar PARA TERGUGAT temukan dilapangan bahwa Pihak BankBRI Cabang Metro dan PENGGUGAT kuat dugaan melakukanPersekongkolan Rahasia (Konspirasi) atas kredit yang diberikankepada PENGGUGAT melalui PARA TERGUGAT atas Sertipikatyang diberikan kepada PENGGUGAT selaku penjamin (Avalis)selama mencairkan kredit di Bank BRI Cabang Metro Lampung.Sesungguhnya Pihak yang memiliki kaitan langsung dengan PihakBank adalah Plasma yakni PARA TERGUGAT, bukanlahPENGGUGAT sebagai Penjamin (Avalis).
59 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
KUHperdata mohon dibatalkan atau dinyatakan tidakmemiliki Kekuatan hukum mengikat ;Bahwa Tergugat V dalam Konvensi selaku pihak Kreditur yaitubank NISP didalam penyelesaian kredit telah menyalahiketentuan hukumnya yaitu melanggar ketentuan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan Jo YurisprudensiMahkamah Agung RI tanggal 27 Februari 1987 No. 2660 K/Pdt/1987 yang melarang Bank (termasuk bank NSIP) untukmelalukan penjualan langsung berdasarkan akta kuasa, yangdiberikan oleh debitur atau avalis
Bahwa, secara yuridis, Akta Hak Tanggungan a quo masih belumdibatalkan oleh Bank NSIP selaku Kreditur Penerima hakTanggungan juga disebut sebagai Pihak Kedua dengan Pemberihak Tanggungan yang dalam hal ini selaku pihak penjamin (avalis)dan selaku pemilik barang jaminan yang menjamin alaskepentingan Debitur tersebut, sehingga dalam hal ini timbul 2 (dua)produk hukum yang keduanya adalah masih berlaku, dengandemikian pembuatan akta Nomor 22, 23 dan Akta Jual Beli TanahNo. 171/SIt.12/1996 a quo mengalami
YurisprudensiMahkamah Agung RI tanggal 27 Februari 1987 No. 2660K/Pdt/1987 yang melarang Bank (termasuk bank NSIP) untukmelakukan penjualan langsung berdasarkan akta Kuasa yangdiberikan oleh debitur atau avalis hutang tersebut, dandiwajibkan bagi bank untuk melakukan penjualan denganprosedur lelang melalui Pengadilan Negeri yang berwenang, halini telah secara nyata diakui Tergugat V terbukti adanyaPenetapan Eksekusi lelang Nomor : 94/Pdt.Eks/1997/PN Smg.
Bahwa, Akta hak Tanggungan a quo masih belum dibatalkan olehBank NSIP selaku Kreditur Penerima hak Tanggungan juga disebutsebagai Pihak Kedua dengan Pemberi hak Tanggungan yang dalamhal ini selaku pihak penjamin (avalis) dan selaku pemilik barangjaminan yang menjamin atas kepentingan Debitur tersebut,sehingga dalam hal ini timbul 2 (dua) produk hukum, yangHal. 15 dari 26 hal. Put.
CUN INDRA PRANAWA, SH
Terdakwa:
1.Drs. SLAMET UNTUNG IRREDENTA
2.YULIAN LINTANG, S.Sos.MM
133 — 59
Garam (Persero) sebagai Avalis;
- Asli Amandemen ke 1 tentang Penyaluran Tahap II tahun 2012;
- Asli Amandemen ke 2 tentang Re schedulling pinjaman Tahun 2012;
- Fotocopy Proposal Pengajuan Dana Tahun 2012, Bukti Transfer dana tanggal 29 Juni 2012 dan fotcopy bukti pelunasan pinjaman tahun 2012;
- 1 (satu) lembar surat dari PT. Garam (Persero) Nomor : 235/KU/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 perihal PT.
Komplek Pelabuhan Kalianget I, Kalianget Madura (foto kopi) ;
- Permohonan Dana Program Kemitraan sebagai pengelola Kepada Direktur Umum dan CSR PT.Aneka Tamabang Tbk tanggal 02 Mei 2011 (foto kopi) ;
- PT.Garam (Persero) sebagai avalis (Penjamin) kepada Direktur Umum dan CSR PT.Aneka Tamabang Tbk tanggal 27 Juni 2011 (foto kopi) ;
- Perjanjian Kerjasama Penyaluran Kredit Program Kemitraan Petani Garam Rakyat antara PT.ANTAM (Persero) dengan PT.Garam (Persero) nomor : 349/
Garam(Persero) Tahun 2012;Asli Surat Permohonan Dana Program Kemitraan Tahap II;Surat Asli Nomor : 48/KU/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Permo honanDana Program Kemitraan;Suat Asli Nomor : 49/KU/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pernyataan PT.Garam (Persero) sebagai Avalis;Asli Amandemen ke 1 tentang Penyaluran Tahap IT tahun 2012;Asli Amandemen ke 2 tentang Re schedulling pinjaman Tahun 2012;Fotocopy Proposal Pengajuan Dana Tahun 2012, Bukti Transfer dana tanggal 29Juni 2012 dan fotcopy
Komplek Pelabuhan Kalianget I, Kalianget Madura(foto kopi) ;Permohonan Dana Program Kemitraan sebagai pengelola Kepada DirekturUmum dan CSR PT.Aneka Tamabang Tbk tanggal 02 Mei 2011 (foto kopi) ;PT.Garam (Persero) sebagai avalis (Penjamin) kepada Direktur Umum dan CSRPT.Aneka Tamabang Tbk tanggal 27 Juni 2011 (foto kopi) ;Perjanjian Kerjasama Penyaluran Kredit Program Kemitraan Petani GaramRakyat antara PT.ANTAM (Persero) dengan PT.Garam (Persero) nomor :349/0045/UAT/2011 tanggal 10 Agustus 2011,
31 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
jelasdan kabur (Obscuurd libel) dan bertentangan satu sama lain (kontradiksi)serta tidak berdasarkan faktafakta juridis formil maupun materiil, olehkarena gugatan dan tuntutan Penggugat haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidak diterima (NO) ;Bahwa Tergugat menolak seluruh dalildalil dari Penggugat berdasarkanbukti juridis formil dan materil, oleh karenanya Tergugat Il tidak mempunyaikewajiban untuk menjamin halhal yang tidak benar dan tidak jelas, sungguhpun Tergugat Il menyatakan sebagai Penjamin/Avalis
Supra Sumber Ciptadahulu Penggugat/Pembanding bahwa Pemohon Kasasi Ill mempunyaikewajiban menjamin halhal yang tidak benar/tidak jelas sungguh punPemohon Kasasi Il menyatakan sebagai penjamin/Avalis karenanyaPemohon Kasasi Il tidak patut dikaitkan sebagai para pihak dalam perkaraini.Bahwa dalildalil yang diungkapkan PT. Supra Sumber Cipta dahuluPenggugat/Pemohon Banding yang mengatakan bahwa Pemohon Kasasi mempunyai hutang maka segala bentuk apa yang telah diungkapkan olehPT.
105 — 16
KGP (Kebun Ganda Prima) sebagaipenanggungjawab pelaksanaan pembangunan kebun sekaligus sebagai Avalis atau Penjaminterlaksana pembangunan kebun dan kredit petani plasma KUD SEMEGAH, dan yang Ketigaadalah KUD SEMEGAH sebagai perwakilan atau wadah petani pemilik Kebun Plasma dansecara legalitas KUD SEMEGAH adalah pihak yang telah ditunjuk dan secara sahmerupakan salah satu mitra dari 3 (Tiga) pola kemitraan yang menjadi dasar terbentuknyaperkebunan PT. KGP (Kebun Ganda Prima).
KGP (Kebun Ganda Prima) sebagaipenanggungjawab pelaksanaan pembangunan kebun sekaligus sebagai Avalis atau Penjaminterlaksana pembangunan kebun dan kredit petani plasma KUD SEMEGAH, dan yang Ketigaadalah KUD SEMEGAH sebagai perwakilan atau wadah petani pemilik Kebun Plasma;Menimbang, bahwa selanjutnya sekira tahun 2007 berdirilah Koperasi Serba Usaha(KSU) Semaung Sepapan, dan kemudian pada sekitar bulan Juli 2013 KSU Semaung Sepapanmulai berfokus pada bidang perkebunan.
468 — 492
PENGGUGAT selaku Penjamin (Avalis) atau INTI dari kemitraana quo.
Hal yang tidak wajar PARA TERGUGAT temukan dilapangan bahwaPihak Bank BRI Cabang Metro dan PENGGUGAT kuat dugaan melakukanPersekongkolan Rahasia (Konspirasi) atas kredit yang diberikan kepadaPENGGUGAT melalui PARA TERGUGAT atas Sertipikat yang diberikankepada PENGGUGAT selaku penjamin (Avalis) selama mencairkan kredit diBank BRI Cabang Metro Lampung. Sesungguhnya Pihak yang memilikikaitan langsung dengan Pihak Bank adalah Plasma yakni PARATERGUGAT, bukanlah PENGGUGAT sebagai Penjamin (Avalis).
Perjanjian yang pertama antara perusahaan dengan petambaknamanya PKS, perjanjian yang kedua antara perusahaan dengan banknamanya avalis, perjanjian ketiga antara bank dengan petambak namanyaperjanjian kredit.
Perusahaan Inti sebagai penanggung/avalis mengajukan permohonan kepadaBank agar menyalurkan fasilitas pembiayaan modal kerja murabahah untuk petambakplasma. Perusahaan Inti menjamin kelancaran pengelolaan budidaya tambak dankelancaran pembayaran kembaili fasilitas pembiayaan modal kerja.
dengan para Tergugatsebagai plasma, namun pihak bank BRI Cabang MetroLampung tidak maumemberikan dengan alasan harus ada izin dari Penggugat sebagai avalis, pada halperjanjian kredit ini antara para Tergugat dengan pihak Bank BRI Cabang MetroLampung.
396 — 241
Dalam PKS ada Pasal 53 yang intinya pihak avalis yangmencari dan menganalisa nasabah;d. Dalam PKS ada Pasal 12 dan mengacu ke pasal tersebut;e. Sebelum PKS dilaksanakan saksi menanyakan ke BRISyariah Cabang Mampang mengenai kredibilitas avalis;f. Sebelum kredit terealisasi selalu) melapor ke KantorBRI Pusat;g. Setiap kredit terealisasi saksi pada akhir Maret 2006melapor ke Kantor BRI Pusat;h. Didalam PKS ada Pasal 14 dan saksi mengacu ke pasaltersebut;i.
Nagari JayaSentosa, nomor rekening 311600700 yang ada di BRISyariah Cabang Serang; bahwa jumlah realisasi pembiayaan untuk Alea CilandakTown House dengan Avalis PT. Nagari Jaya semesta dengan 9Debitur an. Saleh Abdullah Cs, sebesar Rp.7.905.182.100,(tujuh milyar sembilan ratus juta seratus delapan puluhdua seratus rupiah) dan 6 debitur an.Sonny Poernomo.Csdengan Avalis PT.
NagariJaya Sentosa dan Pasar Bantar Gebang dengan avalis PT.Javana Artha Buana dilakukan tidak sesuai dengan PedomanPelaksanaan Pembiayaan Bisnis Syariah PT.
Nagari JayaSemesta, nomor rekening 311600586 yang ada di BRISyariah Cabang Serang;untuk Plaza Nagari Minang Pakubuwono dengan Avalis PT.Nagari Jaya Sentosa sebesar Rp.191.424.800.000,(seratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh153empat juta delapan ratus ribu rupiah)ditransfer/disalurkan ke rekening PT. Nagari JayaSentosa, nomor rekening 311600700 yang ada di BRISyariah Cabang Serang; untuk Alea Cilandak Town House dengan Avalis PT. NagariJaya semesta dengan 9 Debitur an.
Nagari JayaSemesta, nomor rekening 311600586 yang ada di BRISyariah Cabang Serang;fe UN oe oe xs untuk Plaza Nagari Minang Pakubuwono dengan Avalis PT.Nagari Jaya Sentosa sebesar Rp.191.424.800.000,(seratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluhempat juta delapan ratus ribu rupiah)ditransfer/disalurkan ke rekening PT. Nagari JayaSentosa, nomor rekening311600700 yang ada di BRI Syariah Cabang Serang; untuk Alea Cilandak Town House dengan Avalis PT. NagariJaya semesta dengan 9 Debitur an.
164 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyediakan bibit, pupuk, memberikan pembinaan, penyuluhan danbimbingan dan bimbingan teknis budidaya, panen dan pasca panen,Menggiling tebu didalam wilayah binaannya,Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrik gulawajib membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani,e. Menjamin kelancaran dan pengamanan pengembalian kredit yang digunakanpetani tebu;Petani:a.
Jaminan Pendapatan Minimum Petani (JPMP) diberikan Pabrik Gula (PG)kepada petani jika gagal panen maka petani tidak perlu mengganti JPMPyang sudah diterima dan sepenuhnya menjadi beban Pabrik Gula (PG).> Bahwa atas pertanyaan Majelis, aoakah pernah terjadi gagal panen sehinggaPemohon Banding selaku avalis harus menanggung penuh biayabiaya/kredit yang disalurkan kepada Petani, dalam persidangan Pemohonbanding menjawab belum pernah terjadi gagal panen yang mengakibatkanHalaman 12 dari 34 halaman Putusan
Mengelola dana kredit yang ditarik oleh koperasi petani tebu untukpembiayaan tebu rakyat dan jika kredit yang ada belum cair, pabrikgula wajidb membantu pre financing dan menjadi avalis bagi petani;.
Karena penyediaan kredit sudah tidak dijamin oleh Perum PKK,maka pabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem Kerjasama Operasi (KSO) masingmasingmempunyai peran dan kewajiban dimana Petani menyediakantanah, tenaga dan pengairan sedangkan pihak pabrik gulamenyediakan bibit, biayabiaya tanaman dan menggiling tebu;Bahwa dalam persidangan, Saksi Ahli dari Asosiasi Gula Indonesiamengemukakan bahwa budidaya tebu merupakan satu kesatuanproses dari menanam sampai dengan penggilingan danmembutuhkan
Atas pengambilan kredit petani dari bank Pemohon Bandingselaku pabrik gula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem kemitraan ini masingmasing pihak terbuktimempunyai hak dan kewajiban yang setara, dimana PetaniHalaman 27 dari 34 halaman Putusan Nomor 268/B/PK/PJK/2016menyediakan lahan, tenaga dan pengairan sedangkan PemohonBanding menggiling tebu;Bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebu merupakansatu kesatuan proses dari menanam sampai dengan menggilingdan membutuhkan kerjasama antara
38 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
KUH Perdata mohon dibatalkan atau dinyatakantidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;bahwa Tergugat V Konvensi selaku Pihak Kreditur, yaitu BankNISP di dalam penyelesaian kredit menyalahi ketentuan hukumnyayaitu melanggar ketentuan Pasal 6 UndangUndang No.4 Tahun 1996tentang Hak Tanggungan jo Yurisprudensi Mahkamah Agung R.l.No.2660 K/Pdt/1987 tanggal 27 Februari 1987 yang melarang Bank(termasuk Bank NISP) untuk melakukan penjualan langsung berdasarkan Akta Kuasa yang diberikan oleh Debitur atau avalis
masih belum dibatalkan oleh pihakpihakyang membuainya, oleh karenanya proses hukum dalam membuatAkta No.22 dan No.23 maupun Akta Jual Beli Tanah No.171/SIt.12/1998 merupakan mengalami cacat hukum karena terdapat kesalahandalam prosedurnya dan dibuat secara melawan hukum ;bahwa secara yuridis, Akta Hak Tanggungan a quo masihbelum dibatalkan oleh Bank NISP selaku Kreditur Penerima HakTanggungan juga disebut sebagai pihak kedua dengan Pemberi HakTanggungan yang dalam hal ini selaku pihak penjamin (avalis
No.88 K/Pdt/2009(termasuk Bank NISP) untuk melakukan penjualan langsung berdasarkan Akta Kuasa yang diberikan oleh Debitur atau avalis hutangtersebut, dan diwajibkan bagi Bank untuk melakukan penjualandengan prosedur lelang melalui Pengadilan Negeri yang berwenang,hal ini telah secara nyata diakui Tergugat V Konvensi terbukti adanyaPenetapan Eksekusi Lelang No.94/Pdt.Eks/1997/PN.Smg., namunprosedur yang ditetapkan dilanggar sendiri oleh Tergugat V Konvensitersebut dan secara sengaja melakukan tipu
1996 tanggal 25 Juni 1996 dibuat di hadapan Suyanto, S.H.selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Semarang beserta SertifikatHak Tanggungan a quo keberadaannya dijamin oleh Pasal 14 ayat (3)UndangUndang No.4 Tahun 1996 yaitu dalam hal ini masih melekatpada Sertifikat Hak Milik No.138 a quo ;bahwa Akta Hak Tanggungan a quo masih belum dibatalkanoleh Bank NISP selaku Kreditur Penerima Hak Tanggungan jugadisebut sebagai pihak kedua dengan Pemberi Hak Tanggungan yangdalam hal ini selaku pihak penjamin (avalis
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan Para Penggugat baru megetahui jika telah didudukkansebagai avalis/penjamin hutang Tergugat kepada Tergugat II;Bahwa dengan hutang Tergugat kepada Tergugat II mengalami masalahdalam hal angsuran maka Para Penggugat terus menerus menanyakankepada Tergugat kenapa sertifikat (objek sengketa) milik Penggugat telahdijadikan jaminan hutang dilembaga perbankan.
sebagaimana posita angka 12 tersebut makapermohonan pengajuan lelang Tergugat Il kepada pejabat KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta adalah cacathukum dan tidak sah menurut hukum karena akad kredit antara Tergugat dengan Tergugat Il ada penyelundupan hukum dimana Para Penggugattidak pernah merasa menghadap serta menandatangani segala proseshutang piutang yang menyangkut jaminan (objek sengketa) di depanTergugat II ataupun pejabat Notaris yang telah mendudukkan Penggugat sebagai avalis
84 — 12
Pilar Perdana Mulya (CV.PPM) memberikan jaminan selaku avalis untuk pemberian KUR di DesaSelasari Kawali Ciamis yaitu :a. Rumah tinggal terletak dijalan Selasari Ds. Selasari Kec. KawaliKab. Ciamis luas tanah 4157 m2 sesuai dengan AJB : 1610/2010an. H. ENDANG HIDAYAT (dalam proses menjadi SHM) diikat haktanggungan sebesar Rp, 520.200.000, (lima ratus dua puluh jutadua ratus ribu rupiah).b. Sebidang tanah sawah terletak di Jl Selasari Ds. Selasari Kec.Kawali Kab.
Plafond Kredit Investasi KUR Kerjasama dengan CV Pilar PerdanaMulya sebagai avalis penuh sebesar Rp 7.650.000.000, (tujuh miliarenam ratus lima puluh juta rupiah)dengan jangka waktu PerjanjianKerja Sama 24 (dua puluh empat) bulan kepada para mitra binaanyang mendapat referensi dari CV Pilar Perdana Mulya ;b.
Plafond Kredit Investasi KUR Kerjasama dengan CV Pilar PerdanaMulya sebagai avalis penuh sebesar Rp 7.650.000.000, (tujuhmiliar enam ratus lima puluh juta rupiah)dengan jangka waktuPerjanjian Kerja Sama 24 (dua puluh empat) bulan kepada paramitra binaan yang mendapat referensi dari CV Pilar PerdanaMulya ;b.
Auliya mendatangi Pak Komar;eBahwa yang pertama mendapatkan penawaran kredit KUR dariBNI awalnya adalah saksi bersama istri saksi (Hj.Yuyun )sebagai avalis ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidakkeberatan dan membenarkannya.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan 2 (dua) orangahli yaitu : YULIA IWAN ANDRI KRISTIANI dan HARRI MUSTARI,Ak.yang keterangannya dibawah sumpah, memberikan keterangandimuka persidangan sebagai berikut :1.
Plafond Kredit Investasi KUR Kerjasama dengan CV PilarPerdana Mulyasebagai avalis penuh sebesarRp7.650.000.000,00dengan jangka waktu Perjanjian Kerja Sama24 bulan kepada para mitra binaan yang mendapat referensidari CV Pilar Perdana Mulya.87b. Fasilitas Kredit didudukkan dalam masingmasing kelompokternak dengan maksimal Rp90.000.000,00 per anggota ataumaksimal Rp450.000.000,00 per kelompok.c.
81 — 39
Perjanjian Kerja Sama (PKS) danstatus Penggugat/ Pembanding sebagai Penjamin(Avalis)di dalam Perjanjian Kredit antara pihak bank dengansetiap petambak termasuk Para Tergugat/ ParaPembanding ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.17 sampaidengan P.216 yang berkenaan dengan Jlaporan hutangpetambak plasma khusus untuk Para Tergugat/ ParaTerbanding berupa rekapitulasi hutang plasma berikutlampiran buktibukti hutang Plasma untuk itu hutangPara Tergugat/ Terbanding kepada Penggugat/ Pembandingbukan hanya
Yahya Harahap/ Mantan Hakim Agung dalambukunya Segisegi Hukum Perjanjian Penerbit Alumni,Tahun 1982 yang menyatakan bahwa kedudukan seorangPenjamin yang telah melakukan pembayaran hutangdebitur dengan sendirinya menggantikan kedudukankreditur terhadap debitur dengan demikian, penjaminMengsubrogasi kedudukan kreditur terhadap debituryang dijamin) maka berdasarkan peraturan tentangPenjamin (Avalis) hutang Para Tergugat/ Terbandingpada bank telah menjadi tanggung jawab Penggugat/Pembanding sebagai Penjamin
(Avalis) setelahterhentinya kegiatan budidaya tambak udang.Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telahdidengar saksisaksi yang dihadirkan oleh MajelisHakim Tingkat Pertama dari Bank BRI Saksi BambangIstiarso dan dari Bank BNI 46 saksi Mat Jauhari yangmenegaskan antara lain sebagai berikutBahwa pemberian kredit yang diberikan oleh Bankkepada Petambak Plasma, Bank dan Plasma hanyaberhubungan pada saat penandatanganan aktakredit,selanjutnya masalah pembayaran atas kredit yangdisalurkan per siklus
panen pihak bank hanyaberhubungan dengan perusahaan inti Penggugat /Pembanding selaku Penjamin (Avalis) untuk melunasipinjaman kredit Petambak Plasma sehingga pihak banktidak mempersoalkan apakah siklus panen yang dilakukanoleh Plasma selaku debitur , berhasil apa tidak.
Yangmenjadi persoalan bagi bank adalah kredit yangdisalurkan dan dilunasi oleh Debitur melaluiPenggugat/ Pembanding selaku Inti yang berkedudukansebagai Avalis.Bahwa sebagai pihak bank dalam pemberian kreditini, pemberi pinjaman dalam hal ini bank hanya melihatkedudukan manajemen Avalis yang baik dan menjanjikan,sehingga perbankan bersedia untuk memberikan kreditkepada Petambak Plasma, jika tidak ada Avalis yaituPenggugat/ Pembanding selaku Inti dalam PerjanjianKerja Sama tersebut, maka pihak bank
199 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
(bukti P1 pada halaman 3); Thio Swie Chao sebagai debitur di BPR Syariah Bumi ArthaSampang, padahal faktanya kedudukan Thio Swie Chao hanyasebagai penjamin (avalis), sedangkan yang berkedudukan sebagaidebitur adalah CV Prospek Abadi (bukti P1 pada halaman 1 dan 2); Sejak tahun 2014 Thio Swie Chao sakit stroke, telah menunggak tidakmengangsur atas hutangnya tersebut, padahal faktanya yangmelakukan setoran atau angsuran pada BPR Syariah Bumi ArthaSampang, Nomor Rekening: 2 012 193574 adalah Kusnadi
, melainkan harus secara tegasdinyatakan batal demi hukum;Bahwa telah terjadi kKeseragaman kebohongan yang diberikan para saksi dalampersidangan permohonan Penetapan Nomor 76/Pdt.P/2016/PN Clp, tanggal 4Agustus 2016, perihal:1)Status perkawinan Thio Swie Chao yang kawin dinyatakan belum kawin,padahal status perkawinan Thio Swie Chao pada Kartu Keluarga (bukti P4cerai mati dan dalam KTP (bukti P5) janda;Status Thio Swie Chao pada BPR Syariah Bumi Artha Sampang hanyaberkedudukan sebagai penjamin (avalis