Ditemukan 4095 data
8 — 1
Memerintahkan Pemohon untuk membayar baiaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Kursen
28 — 5
M E N E T A P K A N :
- Menolak permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
117 — 18
Menghukum kepada Penggugat untuk membayar baiaya perkara sebesar Rp.1.991.000,-( satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;
Menghukum kepada Penggugat untuk membayar baiaya perkara sebesarRp.1.991.000,( satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin tanggal 13 Pebruari 2012 oleh kami :SYAFRUDDIN,SH. selaku KetuaMajelis, WINDARTO,SH dan MOCH.
PT Putra Towerindo Persada
Tergugat:
Universitas Indonesia
Turut Tergugat:
1.Prof. Dr. Ir. Dedi Priadi. DEA
2.Prof. Dr. Ir. Gandjar Kiswanto, M.Eng
3.Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
65 — 27
M E N G A D I L I:
1. menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
2. menghukum penggugat untuk membayar baiaya perkara ini sebesar Rp. 601.000,- (enam ratus seribu rupiah)
23 — 1
Gtlo. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan baiaya perkara pada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2023;
MUNTIANI
6 — 0
- Mengabulkan pencabutan permohonan yang diajukan oleh Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara perdata permohonan Nomor : 145/Pdt.P/2024/PN.Gpr. dari Register Perkara Perdata yang sedang berjalan untuk itu ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua baiaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
9 — 2
Tergugat menelantarkan Penggugat dan anaknya dan tidak pernahmemberikan nafkah belanja dan baiaya anak sampai sekarang tanpaalasan yang jelas;b. Tergugat pamit kerja akan tetapi sampai saat ini tidak ada kabarberitanya serta tidak diketahui keberadaannya;5. Bahwa puncak perselisihnan dan pertengkaran tersebut terjadi padaakhir bulan Februari tahun 2015, yang akibatnya Tergugat pergimeninggalkan Penggugat sampai sekarang selama 3 tahun 9 bulan;6.
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggalbersama selama 5 tahun, awalnya di rumah orang tua Penggugat selama 3tahun dan terakhir di rumah orang tua Tergugat; Bahwa setahu saksi keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugatsemula rukun dan harmonis, namun kemudian sering terjadi perselisihandan pertengkaran; Bahwa setahu saksi penyebab pertengkaran antara Penggugat danTergugat adalah karena Tergugat menelantarkan Penggugat dan anaknyadan tidak pernah memberikan nafkah belanja dan baiaya
Putusan No. 2769/Pdt.G/2018/PA.Jbg.dan tidak pernah memberikan nafkah belanja dan baiaya anaknya sebabTergugat malas kerja; Bahwa saksi mengetahui sendiri pertengkaran antara Penggugat danTergugat, terjadi dirumah orang tua Tergugat pada siang dan malam hari; Bahwa setelah terjadi pertengkaran tersebut, kKemudian Tergugatpergi meninggalkan tempat tinggal bersama hingga sekarang kurang lebih 3tahun 9 bulan; Bahwa selama pergi tersebut, Tergugat tidak pernah pulang, tidakada kabar beritanya dan tidak
Tergugat menelantarkan Penggugat dan anaknya dan tidak pernahmemberikan nafkah belanja dan baiaya anak sampai sekarang tanpa alasanyang jelas;b.
14 — 5
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah Rp 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar baiaya perkara sejumlah Rp441.000, (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan dijatunkan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim pada hari Rabu tanggal21 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal4 Rabiul Awal 1442 Hijriyah, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh kamiDra. Siti Rohmah, M.Hum. sebagai Ketua Majelis,DR.Drs. H. Mudzakkir, M.HI. sertaDrs. H.