Ditemukan 230615 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 54/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal 25 Juni 2024 — Penggugat:
BRI KANCA PONTIANAK
Tergugat:
Ahmad Wijaya
110
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 15-12-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 33/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Tanggal 15 Desember 2021 — Penggugat:
PT. BPR SURYA YUDHA
Tergugat:
1.MUYANTO
2.TUWARNI
400
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.SUMARLAN
2.JUMINI
Turut Tergugat:
JUMINI
11036
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2022 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 26 Januari 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Kalimalang Unit Rawa Terate
Tergugat:
1.NOVENDRI
2.FITRI YULIANA
232
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-06-2019 — Putus : 21-06-2019 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 19/Pdt.G.S/2019/PN Sel
Tanggal 21 Juni 2019 — Penggugat:
SUKARDI GASPERSZ
Tergugat:
1.LALU AHSANUDIN
2.BAIQ WIDIATI
2110
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.AHMAD SUBKHI
2.EKA FITRIANI
Turut Tergugat:
Eka Fitriani
16170
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-08-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Bks
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
1.Aris
2.Mulyanah
3.Apay Sukardi
4.Fitria
5.Anita
Tergugat:
PPAT. Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, S.H., M.Kn.
170
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 28-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 24/Pdt.G.S/2019/PN Grt
Tanggal 2 Juli 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KANTOR CABANG GARUT
Tergugat:
1.AI DEWI SARTIKA
2.ARIF HIDAYAT
206
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-01-2024 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN SOLOK Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal 16 Januari 2024 — Penggugat:
Butinur Pgl Bareh
Tergugat:
Nofiandi, SE DT. Sampono Marajo
4116
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-12-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 66/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 21 Desember 2021 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Radio Dalam
Tergugat:
Salimah
202
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 24-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN GRESIK Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Tanggal 25 Juni 2021 — Penggugat:
Sumadi
Tergugat:
1.achmad taufik
2.NUR FADILAH
268
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-03-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Skt
Tanggal 21 Maret 2019 — Penggugat:
PT.BANK PERKR EDITAN RAKYAT ADIPURA SANTOSA DAHULU BERNAMA PT BPR NGUTER SURAKARTA DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH PARA KARYAWAN WURI SETIAWAN KEPALA DEVISI COLLECTION DAN ASSET RECOVERY DAN PUTRI FATIMAH PJ. KEPALA SEKSI COLLECTION
Tergugat:
1.WARDI
2.HENI WINDARNINGSIH
195
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 05-11-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 10 Nopember 2021 — Penggugat:
PT.BANK MEGA.Tbk
Tergugat:
SYARWANI
7834
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN WONOGIRI Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Wng
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM RUKUN MAKMUR SENTOSA
Tergugat:
1.ROMMI KURNIAWAN
2.SUPRIHATIN
4949
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-01-2022 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat:
AVELINE AGUSTINA
Tergugat:
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR
141102
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 14-09-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 38/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 15 September 2021 — Penggugat:
ISMAIL
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
13365
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 11-09-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 22/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 11 September 2023 — Penggugat:
PT. BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA)
Tergugat:
ANDRI SUNANDAR
560
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 23/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal 6 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT PELAS
Tergugat:
1.ISNAINI SANTOSO
2.LULUK LUTFIA
160
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-06-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 16/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal 16 Juni 2022 — Penggugat:
Elys Sulistyaningsih (PT.BPR DELTA ARTHA)
Tergugat:
1.ISA HASANNUDIN
2.KHOTIMAH SAADATUL
3613
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 25-10-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 27/Pdt.G.S/2022/PN Bjm
Tanggal 26 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. Verena Multi Finance, Tbk
Tergugat:
SAFRUDIN
243
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.