Ditemukan 1925 data
18 — 6
lain yang bernamaWiwik warga Kalikunting, Hal ini diketahui Oleh Penggugat melalui HPTergugat yang mana ada foto berdua antara Tergugat dengan wanitatersebut, selain itu Penggugat juga mengetahui dalam HP Tergugatterdapat banyak foto telanjang wanita tersebut yang memang sengaja dikirim oleh wanita tersebut dan di simpan oleh Tergugat, ketika ditanyamengenai hubungan Tergugat dengan wanita tersebut, awalnya Tergugattidak mengakui namun ketika didesak oleh Penggugat akhirnya mengakuikesalahan dan kehilafan
lain yang bernama Wiwik warga Kalikunting, Hal inidiketahui Oleh Penggugat melalui HP Tergugat yang mana ada foto berduaantara Tergugat dengan wanita tersebut, selain itu Penggugat juga mengetahuidalam HP Tergugat terdapat banyak foto telanjang wanita tersebut yangmemang sengaja di kirim oleh wanita tersebut dan di simpan oleh Tergugat,ketika ditanya mengenai hubungan Tergugat dengan wanita tersebut, awalnyaTergugat tidak mengakui namun ketika didesak oleh Penggugat akhirnyamengakui kesalahan dan kehilafan
55 — 4
2 intinya memuatasli SHM No.24 tanggal 29 Juni 1978 yang copynya dilekatkan/tidak terpisahdengan surat keterangan No.B.041/UNIT/IX/2001 berada DiBRI Unit Suppa karena sementara dalam proses pengikatan sebagai agunan kredit;Pertimbangan Mahkamah Avgung Peninjauan Kembali:Bahwa alasanalasan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali dalam halini tergugat tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut;e Bahwa YUDEX JURIS tidak melakukan kehilafan/kekeliruan yang nyata dalammemeriksa
pada keberatan kedua) bahwa bukti Novum PK.2 intinya memuat.asli SHM No.24 tanggal 29 Juni 1978 yang copynya dilekatkan/tidak terpisahdengan surat keterangan No.B.041/UNIT/IX/2001 berada DiBRI Unit Suppakarena sementara dalam proses pengikatan sebagai agunan kredit:;Pertimbangan Mahkamah Avung Peninjauan Kembali; Bahwa alasanalasan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembalidalam hal ini tergugat tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut;Bahwa YUDEX JURIS tidak melakukan kehilafan
pada keberatan kedua) bahwa bukti Novum PK.2 intinya memuatasli SHM No.24 tanggal 29 Juni 1978 yang copynya dilekatkan/tidak terpisahdengan surat keterangan No.B.041/UNIT/IX/2001 berada DiBRI Unit Suppakarena sementara dalam proses pengikatan sebagai agunan kredit;Pertimbangan Mahkamah Avgung Peninjauan Kembali: Bahwa alasanalasan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembalidalam hal ini tergugat tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut;Bahwa YUDEX JURIS tidak melakukan kehilafan
2 intinya memuatasli SHM No.24 tanggal 29 Juni 1978 yang copynya dilekatkan/tidak terpisah15dengan surat keterangan No.B.041/UNIT/IX/2001 berada DiBRI Unit Suppa karena sementara dalam proses pengikatan sebagai agunan kredit; Pertimbangan Mahkamah Aveung Peninjauan Kembali; Bahwa alasanalasan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembalidalam hal ini tergugat tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut;Bahwa YUDEX JURIS tidak melakukan kehilafan/kekeliruan yang nyata dalammemeriksa
2 intinya memuatasli SHMNo.24 tanggal 29 Juni 1978 yang copynya dilekatkan/tidak terpisahdengan suratketerangan No.B.041/UNIT/IX/2001 berada DiBRI Unit Suppakarena sementara dalam proses pengikatan sebagai agunan kredit;Pertimbangan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali; Bahwa alasanalasan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembalidalam hal ini tergugat tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut;e Bahwa YUDEX JURIS tidak melakukan kehilafan/kekeliruan yang nyata dalammemeriksa
48 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 26 September 2017 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekeliruan dan kehilafan
Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 15 November 2017 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkanoleh karena setelah meneliti dengan saksama memori peninjauan kembalidan kontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan JudexFacti dan Judex Juris, tidak ditemukan adanya kehilafan
76 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 Mei 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat/ Terbanding dalam memoripeninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:KEBERATAN PERTAMA :Kehilafan
Bahwa hemat Pemohon Peninjauan Kembali telah terjadi kehilafan hakimdan kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Judex Juris maupun JudexFacti dalam menilai tentang Pihak yang digugat yang ditujukan kepadaPemerintah Kabupaten Tana Tidung, dimana gugatan tersebut seharusnyadinyatakan tidak dapat diterima, dikarenakan salah sasaran/salah alamat;Alasan Hukumnya:Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) RV (Stb.1922522)diditentukan bahwa, gugatan terhadap Pemerintah Indonesia harusditujukan kepada
Nomor 497 PK/Pdt/2016Penggugat/Termohon PK yang ditujukan kepada PemerintahKabupaten Tana Tidung maka jelas Judex Juris maupun Judex Factitelah melakukan kekeliruan yang nyata dan kehilafan hakim, karenanyasangat beralasan Putusan Judex Juris (Putusan Mahkamah Agung RI)maupun Putusan Judex Facti (Putusan Pengadilan Tinggi kalimantan Timurdi Samarinda dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor) tersebutdibatalkan;KEBERATAN KEDUA :Putusan Judex Juris maupun Judex Facti dilandasi oleh kekeliruan yang
Bahwa oleh karena itu maka Putusan Judex Juris yang menguatkanPutusan Judex Facti yang mempertimbangkan sepotongsepotong (tidakutuh) tentang Pengakuan Tergugat/ Pemohon PK tersebut adalah sebagaibentuk kehilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, dalam membuatpertimbangan sehingga putusan yang demikian sangat beralasan untukdibatalkan;DALAM REKONPENSI.Kehilafan hakim dan kekeliruan yang nyata karena tidak melaksanakanketentuan tentang Jaminan Reklamasi.1.Bahwa Putusan Judex Juris Mahkamah Agung RI
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka jelas pertimbangan hukum JudexFacti Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Majelis hakim tingkat bandingyang selanjutnya dikuatkan oleh Putusan Judex Juris dengan menolakPermohonan Kasasi dari Penggugat Rekonvensi/Pemohon PK tersebutdalam memutuskan perkara ini khususnya gugatan dalam Rekonvensiadalah didasarkan pada kehilafan hakim dan kekeliruan yang nyata,sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan, karena itu Putusan Judex Jurisdan Putusan Judex Facti tentang gugatan
40 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
melibatkan TurutTerlawan dan Turut Terlawan Il, sehingga bertentangan dengan ketentuanPasal 1320 KUHPerdata, yang berbunyi :untuk sahnya suatu perjanjian/perikatan harus terpenuhi 4 (empat) syarat yaitu : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;Maksudnya adalah setiap pihak yang ingin membuat perjanjian/perikatanharus ada kemauan yang bebas sebagai syarat pertama untuk suatuperjanjian/perikatan yang sah, dan dianggap' tidak ada jikaperjanjian/perikatan itu telah terjadi karena paksaan (dwang), kehilafan
No. 2065 K/Pdt//2009kekuatan mengikat menurut hukum yang berlaku Pasal 1821 KUHPerdata yangberbunyi :tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena paksaan (dwang)kehilafan (dwaling) atau diperolehnya dengan penipuan (bedrog);Bahwa karena Akta Pengikatan Jual Beli No. 11 tanggal 26 Mei 2003 danAkta Jual Beli No. 2 tanggal 14 Juli 2003 adalah dibuat dan dilakukan dengandasar itikad tidak baik atau dengan dasar paksaan (dwang) kehilafan (dwaling)atau diperolehnya dengan penipuan (bedrog
telahterjadi TIPU MUSLIHAT sehingga pengikatan jual beli tersebut bertentangandengan Pasal 1320 KUHPerdata, yang bunyinya sebagai berikut :Untuk sahnya suatu perjanjian/perikatan harus terpenuhi 4 syarat yaitu : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;maksudnya adalah setiap pihak yang inginmembuat perjanjian/perikatanharus ada kemauan yang bebas sebagai syarat pertama untuk suatuperfanjian/perikatan yang sah, dan dianggap tidak ada jikaperjanjian/perikatan itu telah terjadi karena paksaan (dwang) kehilafan
No. 2065 K/Pdt//2009semula Terbanding IV/Terlawan Il dan Termohon Kasasi Ill semulaTerbanding Il/Terlawan Ill dengan melibatkan Turut Termohon Kasasi semula Turut Terbanding VTurut Terlawan dan Turut Termohon Kasasi Ilsemula Turut Terbanding IV/Turut Terlawan Il maka kedua Akta tersebuttidak sah menurut hukum yang berlaku Pasal 1321 KUHPerdata, yangberbunyi :tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu dibenkan karena paksaan(dwang) kehilafan (dwalig) atau diperolehnya dengan penipuan (bedrog).Bahwa
karena Akta Pengikatan Jual Beli No. 11 tanggal 26 Mei 2003 danAkta Jual Beli No. 2 tanggal 14 Juli 2003 adalah dibuat dan dilakukandengan dasar itikat tidak baik atau dengan dasar paksaan (dwang) kehilafan(dwaling) atau diperolehnya dengan penipuan (bedrog) oleh TermohonKasasi Il semula Terbanding Il/Terlawan Il dan termohon Kasasi semulaTurut Terbanding/Turut Terlawan dan Turut Termohon Kasasi Il semulaTerbanding VWTerlawan Il maka Termohon Kasasi Il/TerbandingVTerlawan Il, Termohon Kasasi Ill
375 — 237
dalam point 3 dan 4 dalam Gugatannya, Tergugat telahmelaksanakan dengan itikad baik serta tanggung jawab, sebelum padaakhirnya Tergugat mengetahui bahwa Penggugat telah melakukanserangkaian tipu daya (bedrog) sejak sebelum ditandatangani KesepakatanJualBeli Proyek PLTM/PLTMH Sirukem hingga saat pelaksanaanHalaman 18 Putusan Nomor 548/Pdt/201 7/PT SMG19.Kesepakatan JualBeli Proyek PLTM/PLTMH Sirukem, yang mana akibatdari serangkaian tipu daya yang telah dilakukan oleh Penggugat tersebutterjadilah kehilafan
sembilan enam Kilometer Persegi);Mohon perhatian serius kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa danPemutus Perkara a quo, penting JTergugat sampaikan disini, bahwaKesepakatan JualBeli Proyek PLTM/PLTMH Sirukem adalah perjanjianyang mana Obyeknya adalah Proyek itu sendiri, dimana jika terdapat datayang tidak benar dan/atau tidak konsisten (bedrog) di dalamdokumendokumen penunjang untuk melaksanakan Proyek PLTM/PLTMHtersebut dengan realita hasil studi lapangan hal tersebut menyebabkanterjadinya Kehilafan
/Kesesatan/Kekeliruan (Dwaling) bagi Pembeli(Tergugat);Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat point 7, 8, 9, dan 10 dalamGugatannya, karena Tergugat telah melaksanakan dengan itikad baik sertabertanggung jawab, sebelum pada akhirnya Tergugat mengetahui bahwaPenggugat telah melakukan serangkaian tipu daya (bedrog) yangHalaman 23 Putusan Nomor 548/Pdt/2017/PT SMG25.mengakibatkan terjadinya kehilafan/kesesatan/kekeliruan (dwaling) dalamKesepakatan JualBeli Proyek PLTM/PLTMH Sirukem, oleh karenanyaTergugat
(seratus dua puluh satukoma delapan Kilometer Persegi), sedangkan menurut Laporan Review dariKonsultan Penggugat Rekonpensi/Tergugat adalah, nilai luas DaerahTangkapan Sungai/Daerah Aliran Sungai (Catchment Area) hanya seluasadalah 15 Km# (lima belas Kilometer Persegi);Terdapatnya Kehilafan/Kesesatan/Kekeliruan (Dwaling) Dalam KesepakatanJualBeli Proyek Pltm/Pltmh Sirukem68.69.Mohon perhatian serius kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa danPemutus Perkara a quo, penting JTergugat sampaikan disini
/Kesesatan/Kekeliruan (D waling) yang dialamioleh Pembeli/Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam menandatanganiKesepakatan JualBeli Proyek PLTM/PLTMH Sirukem;Kehilafan/Kesesatan/Kekeliruan (D waling) yang Pembeli/PenggugatRekonpensi/Tergugat maksudkan kembali terbukti, karena pada pertemuantanggal 23 Agustus 2016 lrawan Hari Putranto dan Datu Junaidi, S.H., yangmerupakan Kuasa/Wakil dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat mengusulkankepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat untuk mencari pembeli lain.Sebuah fakta
Terbanding/Tergugat : P.T. Tirta Segara Biru
206 — 1275
(tidakada paksaan, kehilafan, atau penipuan) Vide Surat PerjanjianPengikatan Pembelian Rumah/Ruko (SP3R) No 0856/TSB / PMS / SC/ Vi 2015 menyatakan diri sebagai pihak pertamadanpihak kedua.Nyatanya adalah peranjian pembelian rumah dari yang seharusnyaadalahpenjual danpembeli.karenanya perjanjiantersebut didasarikehilafan yang nyta oleh pihak pertama dan pihak kedua. Mengenai Objek Perjanjianya ditentukan:a.
Nyatanya JualbeliantaraPenggugat dan Tergugat tidakdisertai dengan Penyerahan (levering) Objek Perjanjian sehingga Perjanjiantersebut telahmelanggar syaratobjektifperjanjianAquo sebagai dasarmengajukan gugatan Pengqugat.Bahwa Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah/Ruko (SP3R) No0856/TSB/PMS/SC/V/2015 antara Penggugat dan Tergugat Adalah CacatKehendak (Misbruik Van Omstandigheden/Undue Influence)didasarialasan terjadinya kehilafan yang nyata oleh para pihak yang membuatperjanjian tersebut.
Tersebutdidasari adanya kehilafan yang Nyata oleh para pihak. Perihal LegalStanding / kedudukan hukum Managing Director yang mewakili Perseroansebagai Pihak Pertama. Dari yang seharusnya adalah Direktur Perseroan.Dan Penggugat menyatakan sebagai pihak Kedua dari yang seharusnyaadalah Pembeli.Halaman 9 dari 34 halaman, Putusan Nomor575/PDT/2019/PT.BDG.2.
(tidakada paksaan, kehilafan, atau penipuan) Vide Surat PerjanjianPengikatan Pembelian Rumah/Ruko (SP3R) No 0856/TSB / PMS / SC/ Vi 2015 menyatakan diri sebagai pihak pertamadanpihak kedua.Nyatanya adalah peranjian pembelian rumah dari yang seharusnyaadalah penjual dan pembeli.karenanya perjanjiantersebut didasarikehilafan yang nyta oleh pihak pertama dan pihak kedua. Mengenai Objek Perjanjianya ditentukan:a.
Tersebutdidasari adanya kehilafan yang Nyata oleh para pihak. Perihal LegalStanding / kedudukan hukum Managing Director yang mewakili Perseroansebagai Pihak Pertama.
245 — 161
Bahwa, jauh lebih baik kedua anak Terlawan dan Pelawan dibesarkanbersama dalam ikatan pernikahan karena perhatian terhadap anakanak akanlebih intensif dalam menghatarkan mareka dalam pergaulan masyarakat yangsemakin komplek8. .Bahwa, sebagai manusia biasa Pelawan tentu banyak melakukankesalahan dan kehilafan, Pelawan menyakini, Pelawan dapat memperbaikikekeliruan dan perilaku serta sikap yang tidak berkenan dimata Terlawan.9.
Bahwa, sebagai manusia biasa Pelawan tentu banyak melakukankesalahan dan kehilafan, Pelawan menyakini, Pelawan dapatmemperbaiki kekeliruan dan perilaku serta sikap yang tidak berkenandimata Terlawan.9.
5 — 0
Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo, denganmengangkat sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa, saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena teman dekatorangtua Penggugat; Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri dan telahdikaruniai 3 orang anak; Bahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat terakhir hidupbersama di rumah milik Penggugat dan Tergugat; Bahwa, pada April 2018 terjadi pemukulan Tergugat terhadapPenggugat sampai mulut Penggugat keluar darah dan Tergugatmengakui kehilafan
sudahbersumpah, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalamPasal 145 ayat 1 angka 3e HIR;Menimbang, bahwa saksi 1 Penggugat, didalam persidanganmenyampaikan sebagai berikut; Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri dan telahdikaruniai 3 orang anak; Bahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat terakhir hidupbersama di rumah milik Penggugat dan Tergugat; Bahwa, pada April 2018 terjadi pemukulan Tergugat terhadapPenggugat sampai mulut Penggugat keluar darah dan Tergugatmengakui kehilafan
61 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan Pertama.Bahwa Judex Juris (Mahkamah Agung RI) telah melakukan kehilafan ataukekeliruan yang nyata, sehingga mengabulkan permohonan kasasi daripemohon kasasi/ AMAQ PURE dkk dengan membatalkan putusanPengadilan Tinggi Mataram Nomor 33/PDT/2014/PT.MTR, tanggal 5 Juni2014 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor02/Pdt.G/2013/PN.Pra, tanggal 10 Oktober 2013, karena:Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan semuapersetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang
Keberatan KetigaBahwa Judex Juris (Mahkamah Agung RI) telah melakukan kehilafan ataukekeliruan yang nyata dalam menerapkan Hukum Acara Perdata, knususnyamengenai batas minimal pembuktian, karena bukti surat yang diberi tanda P.dan Il 1 s/d PI dan Il 7 dan keterangan 5 (lima) orang saksi yang diajukanoleh Para penggugat sekarang Para pemohon kasasi bersifat salingmendukung, saling menguatkan dan saling melengkapi (link and macth),sehingga memenuhi batas minimal pembuktian untuk membuktikankepemilikan
Keberatan Keempat.Bahwa Judex Juris (Mahkamah Agung RI) telah melakukan kehilafan ataukekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum pembuktian, kKhususnyadalam memberikan pertimbangan hukum terhadap bukti lawan (tegenbewisatau counter proof) yang diajukan oleh tergugat 6, karena :a.
Keberatan Keenam.Bahwa Judex Juris (Mahkamah Agung RI) telah melakukan kehilafan ataukekeliruan yang nyata, karena tidak cermat dan tepat memberikanpertimbangan dan penilaian yuridis terhadap bukti lawan (tegenbewisj ataucounter proof) berupa bukti surat yang diberi tanda T.13 yang diajukan olehtergugat 13.Justru Judex Factie (Pengadilan Tinggi Mataram) telah cermat dan tepatmemberikan pertimbangan dan penilaian yuridis terhadap bukti surat yangdiberi tanda 1.13 yang diajukan oleh tergugat 13, karena
7 — 6
facebook;Bahwa Termohon selalu mengungkitngungkit kebaikan Termohonterhadap keluarga Pemohon, dan yang paling menyakitkan hatiPemohon adalah ketika Termohon membelikan kain kaffan untukalmarhum ayah Pemohon dengan mengucapkan anaknya sendiri(maksudnya Pemohon) tidak bisa member pakaian kepada ayahnya;Bahwa pada bulan Juni tahun 2011 Pemohon terlanjur melakukanpengusiran terhadap Termohon yang disebabkan oleh karenaTermohon berkatakata yang merendahkan orang tua Pemohon,namun kemudian Pemohon menyadari kehilafan
Bahwa pada bulan Juni tahun 2011 Pemohon terlanjur melakukanpengusiran terhadap Termohon yang disebabkan oleh karena Termohonberkatakata yang merendahkan orang tua Pemohon, namun kemudianPemohon menyadari kehilafan Pemohon terebut dan meminta maaf kepadaTermohon yang selanjutnya Pemohon melakukan tajdidun nikah di depanustadz, namun kemudian pada bulan Januari tahun 2012 Termohon malahpergi meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa pamit dan kabarterakhir yang Pemohon terima adalah Termohon sudah
22 — 2
1982, tetapi di dalam KutipanAkta Kelahiran Nomor : 615/DIS/2005 tertulis danterbaca ANI PUTRI HANDAYANIK lahir diKendal pada tanggal 27 Nopember 1976;e Bahwa nama dan tahun kelahiran Pemohon yangtertulis di dalam Dokumendokumen yang lainseperti Kartu Tanda Penduduk, STTB MTs, KutipanAkta Nikah tertulis nama ANIK PUTRIHANDAYANI lahir 27 Nopember 1982;e Bahwa penyebab ketidak samaan penulisan namadan tahun kelahiran Pemohon dai dalam KutipanAkta Kelahiran No. 615/DIS/2005 adalah sematamata karena kehilafan
Nopember 1982, tetapi di dalam KutipanAkta Kelahiran Nomor : 615/DIS/2005 tertulis danterbaca ANI PUTRI HANDAYANIK lahir diKendal pada tanggal 27 Nopember 1976;Bahwa nama dan tahun kelahiran Pemohon yangtertulis di dalam Dokumendokumen yang lainseperti Kartu Tanda Penduduk, STTB MTs, KutipanAkta Nikah tertulis nama ANIK PUTRIHANDAYANI lahir 27 Nopember 1982;Bahwa penyebab ketidak samaan penulisan namadan tahun kelahiran Pemohon dai dalam KutipanAkta Kelahiran No. 615/DIS/2005 adalah sematamata karena kehilafan
609 — 398 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal04 April 2014 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatanhukum yang tetap;Menimbang, bahwa alasan Peninjauan Kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Il pada pokoknya sebagaiberikut:KEHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATAKekeliruan Judex Facti dan Judex Juris Karena Salah Menerapkan HukumAcara Pidana Pembuktian Sehingga Tidak Cukup Memberikan Pertimbangan(Onvoldoende Gemotiveerd) dalam Memutuskan Perkara a quo.Bahwa kehilafan
No. 24 PK/Pid.Sus/2017lalai memperhatikan dan menilai bukti atau telah mengesampingkan hukumpembuktian, dengan uraian sebagai berikut:1.KEHILAFAN ATAU KEKELIRUAN HAKIM MENGENAI PERAN AKTIFPEMOHON PENINJAUAN KEMBALI / TERDAKWA IIBahwa pada pertimbangan Judex Juris halaman 18 sampai denganhalaman 19 Putusan Nomor 514 K/Pid.Sus/2011, menyatakan (penebalandan garis bawah ditambahkan): Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdi atas, maka patut dan memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakatbilamana Terdakwa
KEHILAFAN ATAU KEKELIRUAN HAKIM MENGENAI PERAN PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI / TERDAKWA II SELAKU SUAMI DARITERDAKWA Bahwa Judex Facti dan Judex Juris telah keliru dalam mempertimbangkanbahwa status Terdakwa : Lim Fong Yee alias Connie Lim adalah sebagaiistri dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terdakwa II;Hal. 14 dari 25 hal. Put.
Kembali / Terdakwa II tidak pernah menikahiTerdakwa baik di Indonesia maupun di Malaysia sehingga tidak benarstatus mereka adalah sebagai suami istri;Bahwa fakta yang sebenarnya Pemohon Peninjauan Kembali / Terdakwa IImempunyai istri di Malaysia bernama Lee Kim Kuan (bukti terlampir);Bahwa berdasarkan fakta tersebut maka telah nyata Judex Facti dan JudexJuns keliru dalam mempertimbangkan bahwa Terdakwa : Lim Fong Yeealias Connie Lim hanya mengikuti perintah Terdakwa II: Lee Chee Henselaku suaminya;KEHILAFAN
KEHILAFAN ATAU KEKELIRUAN HAKIM MENGENAI PERAN PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI MENGIMPOR NARKOTIKABahwa pada pertimbangan Judex Juris halaman 20 sampai denganhalaman 21 Putusan Nomor 653/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel, menyatakansebagai berikut (penebalan dan garis bawah ditambahkan):Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawanhukum adalah tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang atau perbuatantersebut bertentangan hukum atau peraturan yang berlaku sebagaiperbuatan yang dilarang, sedangkan yang
38 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 307 PK/Pdt/2007dalam pengambilan putusannya, sehingga terjadi suatukekeliruan/kehilafan hakim secara nyata dalam putusannya ;3. Bahwa pertimbangan Mahkamah Agung pada poin anka 4 dan 5 yangdijadikan dasar pengambilan putusannya, adalah telah terjadikekeliruan/kesalahan dan/atau terdapat kekhilafan hakim secaranyata,karena :a.
persidangan sudah jelas tanah sengketa adalahmerupakan bagian dari luas tanah milik Para Penggugat yang tersebut dalamsertifikat hak milik No. 201 (bukti P.1) sebagaimana Pengakuan ParaTergugat dalam jawabannya pada poin angka 3(tiga) dalam Konpensi, sertaberdasarkan buktibukti surat Para Penggugat P.1 s/d 13, dan saksisaksiPara Penggugat :Dengan tidak dipertimbangkannya halhal tersebut di atas, maka putusanMahkamah Agung yang dimohonkan Peninjauan Kembali ini, secara jelasterdapat suatu kekeliruan/kehilafan
Akan tetapi fakta tersebut tidak diprtimbangkanoleh Majelis Hakim dalam pengambilan putusannya, sehingga terjadi suatukekeliruan dan kehilafan Hakim secara nyata :.
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian sangatjelas kehilafan atau kekeliruan nyata Majelis Agung Majelis Banding danTingkat pertama sehingga demi hukum putusan dalam perkara iniharuslah ditolak;Bahwa kemudian Pengadilan tingkat kasasi, banding dan PengadilanNegeri juga telah salah menerapkan hukum terhadap buktibukti dariPemohon Peninjauan Kembali dimana foto copy surat pengakuantertanggal 2 April 2006 menjadi alat bukti yang sah yang dipertimbangkanoleh Majelis Hakim yang menyatakan surat pernyataan tanggal 2 April2006
putusanPengadilan Tinggi Medan No.401/Pdt/G/2009/PT.MDN tertanggal 21April 201 jo putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No.50/Pdt /G/2008/PN.PMS, tanggal 29 April 2009 sudah selayaknya dibatalkan(Vide Pasal 195 ayat 1 dan 2 Rbg jo putusan Mahkamah Agung RINo.492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970) dan ini menunjukkankekhilafan nyata Majelis Hakim pada tingkat kasasi, banding dan tingkatpertama;Berdasarkan halhal tersebut diatas, telah terbukti dengan nyata danmenyakinkan bahwa adanya suatu kehilafan
27 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagaimana menurut pasal 611a Brv (Bid).e Dengan demikian putusan Majelis Hakim mengandung kehilafan ataukekeliruan yang nyata.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan Pemohon peninjauan kembali dapat dibenarkanjudex facti/Pengadilan Tinggi telah melakukan suatu kehilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut :e Bahwa judex facti telah memutus melebihi dari petitum gugatan terhadapPenggugat
10 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim Tingkat Pertama telahmelakukan kehilafan/kekeliruan yang sangat nyata, baik pertimbangan ataudalam mengambil kesimpulan sangat teledor (ERROR), dimana keduaorang saksi yang diajukan oleh kami para Pemohon Kasasi/Penggugatdibawah sumpah, keduanya pada pokoknya memberi keterangan sebagaiberikut : Dalam persidangan hari kamis tanggal 4 Maret 2010, saksi MUHAMMADABDOLLAH menyatakan dalam catatan kami; Saksi tahu yangdisengketakan Para Penggugat dan Para Tergugat
No. 1888 K/PDT/201 1kesimpulan mejelis Hakim Tingkat Pertama yang nyatanyata telahmelakukan kekeliruan, kehilafan, sehingga putusannya sangat merugikanpihak pencan keadilan, dalam hal ini kami Para Pemohon Kasasi/ParaPenggugat.
125 — 56
tigaratus juta rupiah) sebagai DP (downpayment atau uang muka) dan sisanya tahap ke Il akan dibayarkan sebesar Rp.1. 400.000.000, (satu milyard empat ratus juta rupiah)e Bahwa kemudian pihak pertama yang dalam hal ini adalah Tergugat telahmelakukanwanprestasi terhadap pihak kedua atau Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya hal ini dibantah oleh Tergugat dengan dalilBahwa tidak benar telah terjadi perjanjian seperti di dalilkan oleh pihak Penggugat dankalaupun terjadi maka itu dikarenakan adanya kehilafan
dan paksaan serta tipu daya dari pihak Penggugat denganmemanfaatkan kecapean atau kelemahan fisik dari Tergugat sehingga Tergugatmau menandatangani perjanjian tersebut Menimbang, bahwa terhadap dalil bantahan Tergugat tersebut Majelis Hakimmempertimbangkannya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa menyangkut dengan kehilafan diatur dalam pasal 1321KUHPerdata yang menyatakan ; tlada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kehilafan ataudiperolehnya dengan paksaan atau penipuan,;Menimbang
, bahwa selanjutnya pasal 1322 KUHPerdata menyatakan Bahwa ;Kehilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian selain apabila kehilafanitu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian, kehilafan itutidak menjadi sebab kebatalan jika kehilafan itu hanya terjadi mengenai dirinyaorang dengan siapa seorang bermaksud membuat suatu perjanjian, kecuali jikaperjanjian itu telah dibuat terutama karena mengingat dirinya orang tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal tersebut diatas
kehilafan terbagi atas 2bagian besar yakni kehilafan terhadap objek perjanjian dan yang kedua kehilafanterhadap subjek dalam perjanjian;Halaman 58 dari 72 perkara Nomor 72/Pdt.G/2016/PN.SonMenimbang, bahwa terhadap objek perjanjian bilamana objeknya tersebut tidakjelas, sehingga kalau dihubungkan perkara aquo yang menjadi objek dalam perjanjianadalah sebidang tanah yang terletak di jalan Pattimura kelurahan Tanjung KasuariDistrik Sorong Barat yang batasbatasnya sebagaimana dalam gugatan Penggugat
,sementara menyangkut kehilafan mengenai subjek perjanjian berkaitan erat dengankecakapan dalam pasal 1320;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat denganKuasa Hukum Tergugat yang menyatakan kehilafan tersebut berdasarkan tipu dayasebagaimana dalam jawaban Tergugat khususnya Angka Romawai Il huruf b;Menimbang, bahwa terhadap dalil Tergugat menyangkut adanya paksaan dalampenandatanganan perjanjian Majelis Hakim mempetimbangkannya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai paksaan
23 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbanganHakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam Perkara Nomor159/Pid/2015/PT.Bdg, karena menurut hemat Terdakwa/Pemohon Kasasi,Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam memutus perkara a quo terdapatsuatu kehilafan dan atau suatu kekeliruan yang nyata;2. Bahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan PertimbanganHakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan a quo halam 5 sampaiHal. 4 dari 9 hal. Put.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam memutus perkara aquo telah membuat suatu kesalahan atau suatu kehilafan/kekeliruan yangnyata antara lain;a.
27 — 8
danPenggugat; Pihak keluarga Tergugat termasuk orang tua/ibu Penggugat dan pihakkeluarga Tergugat tidak menginginkan dan tidak menghendaki cerai antaraPenggugat dan Tergugat; Bahwa jika ada sesuatu sikap, tingkah laku dan perbuatan Penggugat yangtidak disukai dan tidak disenangi Penggugat, maka dengan ini ikhlas danrela Tergugat untuk membuat pernyataan untuk tidak melakukan halhalyang tidak disukai dan tidak disenangi Penggugat; Bahwa Tergugat sebagai manusia biasa yang tidak lupuk dari kesalahandan kehilafan
, sehingga jika ada kesalahan dan kehilafan yang selama inidilakukan Tergugat terutama terhadap Penggugat, maka dengan hormatdan rendah hati Tergugat mohon maaf, dan Tergugat bersedia untuk tidakmengulangi lagi kesalahan dan kekhilafan tersebut;Bahwa Tergugat dipersidangan telah mengemukakan kepada MajelisHakim Yang Mulia, Tergugat bersedia untuk membuat pernyataan untukmerubah dan tidak akan mengulangi sikap dan perbuatan Tergugat yang tidakdisukai dan disenangi olen Penggugat;Karenanya Tergugat