Ditemukan 1666 data
15 — 3
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan oleh Pemohon,maka sengketa yang termuat dalam surat permohonan dinyatakan berakhir dankedua pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio inintegrum) sebagaimana sebelum adanya permohonan, dan prosespemeriksaan perkara ini demi hukum harus dihentikan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2006 dan telah diubah kembali dengan Undangundang Nomor 50Tahun
7 — 2
danbermaksud akan mencabut permohonannya karena tidak yakin karenaada ahli waris yang belum dijadikan pihak yang telah dilangsungkannyatersebut adalah perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 271 Reglementop de Rechtsvodering (R.v), Pemohon diperkenankan untuk mencabutPermohonannya, yang oleh karenanya berdasarkan Pasal 272 ayat (1)R.v tersebut pencabutan Permohonan membawa akibat hukum bahwakedua belah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelumdiajukannya Permohonan (restitutio
8 — 5
laluPemohon di dalam sidang menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranyadan bermaksud akan mencabut permohonannya karena akan memperbaikipermohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Pemohon~ diperkenankan untuk mencabutpermohonannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan permohonan membawa akibat hukum bahwapihakHim. 3 dari 4 hlm. 585/Pdt.P/2019/PA.Sordikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannya permohonan(restitutio
75 — 29
Halaman 3 dari 5Penetapan Nomor 166/Pdt.G/2019/PA.MwMenimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan Penggugat, danberdasarkan ketentuan Pasal 272 Rv, maka hubungan hukum antaraPenggugat dan Tergugat kembali kepada keadaan semula (restitutio inintegrum) sebagai Suami isteri.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranyadapat dikabulkan dan perkara Nomor 166/Pdt.G/2019/PA.
16 — 7
Oleh karena itupermohonan Penggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketayang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segalaupaya hukum dan kedua belah pihak dinyatakan kembali kepadakeadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
14 — 1
Oleh karena itu permohonan Penggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketa yang termuat dalamsurat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukum dan keduabelah pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertid administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
15 — 11
, bahwa dalam persidangan, Pemohon telah mengajukanpermohonan pencabutan permohonan dengan alasan Pemohon dan Termohonakan rukun kembali sebagai suami isteri;Menimbang, bahwa karena permohonan pencabutan permohonannyatersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka patut dikabulkan(sesuai dengan Pasal 271 ayat (1) RV);Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan Pemohon, makaperkara tersebut dinyatakan berakhir dan posisi Pemohon dan Termohondinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio
4 — 3
pada persidangan pertama, Penggugat dan Tergugathadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat pun membenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabut gugatannya,yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.v tersebut pencabutangugatan membawa akibat hukum bahwa kedua belah pihak dikembalikan padakeadaan yang sama sebelum diajukannya gugatan (restitutio
6 — 3
pada persidangan pertama, Penggugat danTergugat hadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskanperkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat punmembenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
234 — 94
Bahwa, karena dalam hal ini kepentingan Termohon Pailit belum ada yangdirugikan, maka oleh karenanya Pencabutan Permohonan Pailitdalam perkaraa quo ini patut untuk diterima/dikabulkan dan atas pencabutan tersebut segalasesuatu diantara kedua belah pihak dikembalikan kepada keadaan semula(RESTITUTIO IN INTEGRUM).4.
9 — 5
tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan patut, laluPemohon menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut permohonannya karena telah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Pemohon diperkenankan untuk mencabutpermohonananya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1)R.v tersebut pencabutan permohonana membawa akibat hukum bahwakedua belah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelumdiajukannya permohonana (restitutio
15 — 3
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat, makasengketa yang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir dan kedua pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebagaimanasebelum adanya gugatan, dan proses pemeriksaan perkara ini demi hukum harusdihentikan;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,maka sesuai pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan
23 — 11
Nopember2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1438 Hijriyahtersebut tidak dapat dipertahankan, oleh karenanya harus dibatalkan, danmajelis tingkat banding akan mengadili sendiri dengan menolak gugatanPenggugat/Terbanding, karena alasan perceraian yang didalilkan dalamsurat gugatannya tidak terbukti ;Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Agama tersebutdibatalkan, maka perkawinan Pembanding dengan Terbanding tetapseperti keadaan sebagaimana sebelum adanya putusan PengadilanAgama Serang (restitutio
21 — 11
.; Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat, makasengketa yang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir dan kedua pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebagaimanasebelum adanya gugatan, dan proses pemeriksaan perkara ini demi hukum harusdihentikan; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan makaberdasarkan Pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama sebagaimana telah dirubah pertama dengan Undangundang
8 — 0
hadirTergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan patut, laluPenggugat menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya dan bermaksudakan mencabut gugatannya karena telah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabut gugatannya,yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.v tersebut pencabutangugatan membawa akibat hukum bahwa kedua belah pihak dikembalikanpada keadaan yang sama sebelum diajukannya gugatan (restitutio
19 — 3
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat,maka sengketa yang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir dankedua pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio inintegrum) sebagaimana sebelum adanya gugatan, dan proses pemeriksaanperkara ini demi hukum harus dihentikan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan telahdiubah
13 — 7
2021/PA.Msbsehingga Majelis Hakim menilai pencabutan tersebut tidak merugikan pihakmanapun;Menimbang, bahwa karena permohonan pencabutan gugatan tersebuttidak bertentangan dengan hukum yang berlaku serta tidak merugikan pihakmanapun, maka permohonan pencabutan gugatan tersebut patut dikabulkan(Sesuai dengan Pasal 271 ayat (1) RV);Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan Penggugat, makaperkara tersebut dinyatakan berakhir dan posisi Penggugat dan Tergugatdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio
10 — 7
Oleh karena itupermohonan Penggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketayang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segalaupaya hukum dan kedua belah pihak dinyatakan kembali kepadakeadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
16 — 3
diijinkan untuk mencabut perkaranya;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan merupakan hak Penggugat yangmelekat pada diri Penggugat seperti halnya pengajuan gugatan bagi Penggugat, dansepanjang pencabutan tersebut dilakukan sebelum adanya jawaban dari pihakTergugat, maka hal itu dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 271 Rv.Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat, makasengketa yang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir dan kedua pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio
19 — 3
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan oleh Pemohon, makasengketa yang termuat dalam surat permohonan dinyatakan berakhir dan kedua pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebagaimanasebelum adanya permohonan, dan proses pemeriksaan perkara ini demi hukum harusdihentikan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama sebagaimana telah diubah pertama dengan Undangundang