Ditemukan 2242 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51259/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11933
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put51259/PP/M.IIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2007 sebesarRp.49.470.000,00 yaitu koreksi atas retur penjualan;bahwa koreksi atas retur penjualan sebesar Rp.49.470.000,00 telah sesuaidengan
    Kewajiban untuk membuat nota retur tersebut ada pada pihak pembeli,sehingga dengan tidak dibuatnya nota retur oleh pembeli bukan merupakankesalahan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah Credit Notasdan telah memberitahukan kepada pihak pembeli mengenai barangbarangyang telah dikreditkan.
    Fungsi Nota Kredit tersebut adalah sebagai saranauntuk mengurangkan Pajak Masukan pihak pembeli;: bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Retur Penjualansebesar Rp.49.470.000,00 berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3),Keputusan Menteri Keuangan RI No.596/KMK.04/1994, karenareturpenjualan tersebut:e tidak didukung dengan bukti claim dari pihak ke3,e unit rupiah per unit barang yang diretur tidak logis jauh dari harga pembelian BKP/JKP olehPemohon Banding,e ada retur penjualan, tetapi
    Nota Kredit diterbitkanyaitu karena terdapat kesalahan administratif atau retur.
    kepada PengusahaKena Pajak penjual.bahwa selama dalam persidangan dan Uji Bukti, Majelis berpendapat bahwaPemohon tidak dapat menunjukkan bukti Nota Retur dari Pembeli atau suratpemberitahuan dari Pembeli mengenai barang yang diretur, dan tidak dapatmenunjukan buktibukti lainnya yang meyakinkan dan memadai mengenaiarus uang dan/atau arus barang atas terjadinya retur penjualan tersebut.bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dalam persidangan, Majelisberpendapat retur penjualan hanya didukung bukti
Putus : 18-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAJAWALI CITRAMASS
17262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (pelanggan) baik secara tunai maupun kredit, dan retur tersebutsematamata hanya merupakan koreksi retur pembukuan, data tersebut berupa suratpernyataan kebenaran yang menerangkan bahwa Faktur Pajak Standar yang telah direturoleh Pemohon Banding tidak dimasukkan sebagai Pajak Pertambahan Nilai Masukanoleh :e PT.
    Pajak YangTergolong Mewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota retur;i Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur;Pasal 5 ;Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur JenderalPajak;4Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya UndangUndang Pengadilan Pajak, menyatakan:Pasal 69 ayat (1) ;Alat bukti dapat berupa:a Surat
    Kembali(semula Pemohon Banding) dalam Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilainya, dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa atas returpenjualan sebesar Rp5.994.991.891,00 didukung bukti yang cukupberupa Nota Retur dari Pembeli BKP, sehingga atas retur penjualandimaksud tidak dapat diakui sebagai retur penjualan;b Atas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)terkait adanya kesalahan pencatatan omzet sehubungan dengan
    Petro Kimia 155.730.000,00 Koreksi tidak dapatPemohon Banding terimaJumlah 5.994.991.891,00 Diketahui bahwa Retur Penjualan tersebut tidak didukung dengan Nota Retur dariPembeli BKP sehingga atas retur penjualan dimaksud tidak dapat diakui sebagairetur penjualan;7 Bahwa alur penjualan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sehingga menimbulkan nota kredit sebagai pengurang Pajak Keluaranadalah sbb:e Surat jalane PenjualanI Faktur penjualan ke PT Rajawali Nusindo Nota Kredit/koreksi
    841/B/PK/PJK/201316Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah yang dikembalikan;Tanggal Pembuatan Nota Retur;Tanda tangan pembeli.Angka 8Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjualatau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.1Bahwa dari ketentuanketentuan yang ada dalam KMK 596/KMK.04/1994 juncto
Putus : 19-05-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1192/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TIMURJAYA DAYATAMA
2923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota Retur;9.
    Penjualan yang dihitungdari Nota Retur Penjualan sebesar Rp359.303.411,00 sehingga DasarPengenaan Pajak sebelum Retur Penjualan sebesar Rp13.586.201.844,00yang tidak dipertahankan oleh Hakim Pengadilan Pajak;IV.
    ), sementara disini yangmembuat nota retur adalah Pemohon Banding sendiri, olehkarena itu.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 22 dari 30 halaman.
    Putusan Nomor 1192/B/PK/PJK/2017Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp13.539.586,00 tidak dapat dipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp 4.854.766,00;Bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP)
Putus : 06-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 497/Pid.B/2016/PN.Smg
Tanggal 6 September 2016 — SOLIHIN BIN KASTOMO
8912
  • Siba Surya ataskerusakan barang yang dimuat oleh pihak Pt Siba Surya ;Saksi menerangkan bahwa jika terjadi barang retur atau pengembalian barangterhadap barang muatan yang dikirimnya, barang retur tersebut dibawa kembali lagioleh sopr dan sopir harus melaporkan tentang adanya barang retur tersebut kepadapihak Pt. Siba Surya ( saksi sebagai supervisor sopir atau saksi ADHI ABDILLAHFAZA bagian Claim retur ), dan untuk penangannya ada 2 ( dua ) prosedur yaitu :a. Barang retur dibawa ke Pt.
    Siba Surya baik dengan saksi atau saksi ADHI ABDILLAHFAZA bagian Claim retur ; Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu dimana barang retur tersebut dijual,akan tetapi dari pengakuan terdakwa SOLIHIN Bin.
    Barang retur dibawa ke Pt. Siba Surya, JL Terboyo No.07, Kec. Genuk, KotaSemarang ;b. Barang retur langsung dapat dijual oleh sopir seyin pihak Pt.
    wajibmelaporkan dan menyerahkan barang retur ke Garasi Perusahaan PT.
    DARYONO ) ;Barang yang telah terdakwa gelapkan tersebut adalah merupkan barang retur berupasemen Gersik sejumlah 29 (dua puluh sembilan) zak, yang @ Zaknya beratnya 50(lima puluh) kg ;Terdakwa menerangkan bahwa apabila terdakwa memuat barang dan terjadi retur,maka barang retur yang terdakwa angkut tersebut status kepemilikannya adalah milikPt.
Putus : 24-05-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25/B/PK/PJK/2008
Tanggal 24 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ELEXTROLUX INDONESIA
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Retur Penjualan sebesar Rp. 1.196.789.430(ditolak).Dengan perhitungan keputusan keberatan sebagaiberikutHal. 3 dari 25 hal. Put. No.25/B/PK/PJK/2008330.035.8011.022 .263.027285865885849p956 .248 0 83.895.0510083.696 .9693.747.842 4.989.600 204.989.6004938976602.931.736 2. Pajak Keluarana. Tarif Umumb. Dikurangi1. PPN atas Retur Penjualan2. PK yg dipungut olehpemungut PPN3. Jumlah (b.1+b.2)c. PK yg dipungut sendiri(a b.3)3. Pajak Masukana. PMyg dapat dikreditkanb.
    Koreksi Retur Penjualan Sebesar Rp. 1.196.789.430 Retur Penjualan disini bukan retur dimana stockbarang masuk kembali ke gudang melainkan adanyakoreksi atas harga atau Nota Credit. Retur Penjualan disini merupakan Penjualan kepadakonsumen yang mempunyai NPWP (Faktur Pajak Standar)sedangkan retur penjualan yang tidak mempunyai NPWP(Faktur Pajak Sederhana) Pemohon Banding tidak claimHal. 10 dari 25 hal. Put. No.25/B/PK/PJK/2008Pajak melainkan Pajak Pertambahan Nilainya PemohonBanding biayakan.
    Retur Penjualan 430) 133.563.432. 0 652e. Jumlah (a+b+c) 129.113.239.2 337) 132.292.275.5 128.746.147.12. Pajak Keluaran 91 18 51a. Tarif Umum 13.337.752.4b. Dikurangi 12.994.293.65 45 13.210.636.761. PPN atas Retur Penjualan 8 32. PK yg dipungut oleh pemungut 0PPN 119.678.943 2.931.736 03. Jumlah (b.1+b.2) 2.931.736 2.931.736 2.931.736122.610.679 2.931.736c. PK yg dipungut sendiri 13.334.820.7(a b.3) 12.871.682.97 09 13.207.705.023. Pajak Masukan 9 7a. PMyg dapat dikreditkan 2.122.751.49b.
    No.25/B/PK/PJK/2008Cc.Koreksi Positif atas Retur Penjualan sebesar Rp.1.196.789.430,00Bahwa koreksi retur penjualan dilakukan karenaberdasarkan penelitian berkas berkas TermohonPeninjauan Kembali tidak ada nota retur yang telahditerima Termohon Peninjauan Kembali dari pelanggannya,dan juga berdasarkan fakta dan bukti yang ada tidak adabarang yang dikembalikan.Bahwa berdasarkan Pasal 5A Undangundang Nomor. 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan Barang Mewah
    kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Notaretur.(3) Nota Retur sekurang kurangnya mencantumkan :Hal. 20 dari 25 hal.
Putus : 28-08-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 945/Pid.B/2014/PN.Lbp.
Tanggal 28 Agustus 2014 — Nama lengkap : SUSANTO. 2. Tempat lahir : Medan. 3. Umur/ Tgl. Lahir : 24 tahun / 13 Maret 1990. 4. Jenis kelamin : Laki-laki. 5. Kewarganegaraan : Indonesia. 6. Tempat tinggal : Jalan M. Idris No. 58 A, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah. 7. Agama : Budha. 8. Pekerjaan : Karyawan UD. Tunggal Jaya Prima dengan . Jabatan Kepala Gudang 21 dan Gudang Pelita Raya.
261
  • Kelapa Sawit Lecy (KSL) sebanyak 59 (lima puluh sembilan) 7 (tujuh) botol.Dengan jumlah keseluruhannya 1.315 (seribu tiga ratus lima belas) lusin 9(sembilan) botol.Sehingga jumlah kekurangan stok barang retur yang ada sebanyak 1.918 (seribusembilan ratus delapan belas) lusin 11 (sebelas) botol dikurangkan dengan jumlahkelebihan stok barang retur dengan jumlah 1.315 (seribu tiga ratus lima belas)lusin 9 (Sembilan) botol maka jumlah stok barang retur yang tidak ada di dalamgudang adalah sebanyak 603
    Menerima barang retur dari toko, supermarket, swalayan dsb;2. Mengeluarkan barangbarang ke gudang lain, ;3.
    Saksi LILIK ANDIKA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi bekerja di UD Tunggal Jaya Prima sebagai sopir mobil box yangbertugas membawa barang penjualan ke toko atau swalayan dan membawabarang retur dari toko atau swalayan ke gudang A 21;Bahwa saksi tidak menerima pembayaran;Bahwa gudang A 21 adalah tempat penyimpanan barang return;Bahwa pada waktu menyerahkan barang retur kepada terdakwa, saksi danterdakwa mengecek kembali secara bersamasama;Bahwa barang retur dari
    Lbp Barangbarang retur ada dari Gudang A 21 ke Gudang A 19 yaitu apabilamereka minta kotak maka kami berikan, dimana kotak barang retur apabilarusak kami berikan yang baru ; Bahwa barangbarang retur langsung ke Gudang A 21; Bahwa setahu saya barang retur barangbarang yang tidak laku dari toko danbarang yang masih berlaku atau belum habis expited nya, apabila rusaksegelnya masuk ke Gudang A 19 kalau barang yang tidak bagus atau rusaksudah dimusnahkan di toko atas perintah pimpinan perusahaan; Bahwa
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1702/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , retur penjualan yang dilaporkan PemohonBanding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 tersebut tidak memenuhiketentuan PMK Nomor: 65/PMK.03/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1702/B/PK/PJK/2017(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    yang tidaksesuai PMK sebagai pengurang dari DPP PPN sehingga hal tersebutmenunjukan sikap Terbanding yang mengakui Nota Retur tersebut.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    telah ada hukum positif yang berlaku yang mengaturtentang permasalahan Nota Retur seperti dalam sengketa a quo,sehingga apabila penerbitan Nota Retur tersebut tidak sesuai denganketentuan yang berlaku, maka terhadap Nota Retur tersebut tidakdapat dihitung sebagai retur dalam penjualan Termohon PeninjauanKembali.Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali tersebut juga sejalandengan pendapat Hakim Suhartono, S.E., M.Si., M.M. yangmenyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) denganMajelis Hakim
Putus : 14-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1573/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT TIMURJAYA DAYATAMA
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telah dibuat sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas Retur PKP sebesar Rp1.377.130,00 tidak dapatdipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesarRp431.641,00
    Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp1.377.130,00 tidak dapat dipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar
Putus : 02-08-2011 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 1036/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 2 Agustus 2011 — HERI PURWANTO Bin SAMIJAN
314
  • Niaga Tama Retailindonamun padahal barang tersebut tidak ada melainkan oleh sales barang tersebut dijual danuang hasil penjualan barang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi karyawansales dengan Karyawan Bagian Admin Gudang Terdakwa WAHYU PERMANA BinUJANG SUMITRA dengan memanipulasi laporan yang dibuat saksi DENI ZULFIANI(DPO) selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 9 nota senilai Rp.6.068.738, TERDAKWA HERI PURWANTO (berkas terpisah) selaku sales membuatnota retur barang sebanyak
    18 nota Rp. 9.224.874, Terdakwa Khaerul Anam (berkasterpisah) selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 8 nota senilai Rp. 3.760.084,saksi Rofiudin (DPO) selaku sales membuat nota retur sebanyak 7 nota senilai Rp.981.606,, Irfan Sulaiman (DPO) selaku sales membuat nota retur sebanyak 8 nota senilaiRp. 2.181.424,, Andri (DPO) sebanyak 3 nota senilai Rp. 626.465,, hingga pada saatpada perhitungan barang yang akan dimusnahkan terjadi selisih atau perbedaan nilai yangseharusnya senilai barang
    Saksi SUTAMSIN :e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;e Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke5 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    :e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;e Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke5 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    WAHYU PERMANA Bin UJANGSUMITRA (berkas terpisah) dengan memanipulasi laporan yang dibuat saksi DENIZULFIANI selaku Sales membuat nota retur barang sebanyak 9 nota senilai Rp.6.068.738, Terdakwa Heri Purwanto selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 18nota Rp. 9.224.874, Terdakwa Khaerul (berkas terpisah) selaku sales membuat returbarang sebanyak 8 nota senilai Rp. 3.760.084, saksi Rofiudin selaku sales membuat notaretur sebanyak 7 nota senilai Rp. 981.606, saksi Irfan Sulaiman selaku sales
Putus : 23-09-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504/B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. MANOHARA ASRI
14836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt/...Retur Penjualan Sederhana Rp 693.168.356,76Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:bahwa retur penjualan sederhana Rp 693.168.356,76 adalah retur yang tidak dapatdihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadikelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannyamaka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak returntersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual
    Pajak YangTergolong Mewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota retur;i Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;Pasal 5Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh DirekturJenderal Pajak;Halaman 5 dari 15 halaman Putusan Nomor 504/ B/PK/PJK/20144 Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya UndangUndang Pengadilan Pajak, menyatakan
    Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah yang dikembalikan;h Tanggal Pembuatan Nota Retur;i Tanda tangan pembeli.Butir 8:Halaman 7 dari 15 halaman Putusan Nomor 504/ B/PK/PJK/2014*Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atauPajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.6 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan
    7 Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, atas sengketa koreksi positifDPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp366.675.042,00karena Nota Retur yang tidak memenuhi ketentuan formal, dapat PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :a bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanyapengembalian atas pembelian BKP,b bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembeli denganStatus PKP (pembelian dengan menggunakan Faktur
    Pajak Stardar) maupunpembeli dengan status Non PKP (pembelian dengan Faktur Pajak),c bahwa pada prinsipnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukan yangsama dengan Faktur Pajak;8 Bahwa oleh karenanya tidaklah berlebihan dan merupakan suatu keharusan apabilatata cara pembuatan, bentuk, informasi yang harus dicantumkan danperhitungannya (ketentuan formal dan material) atas Nota Retur diatur dalamperaturan perpajakan;9 Bahwa terkait pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa nota retur yangdibuat Termohon
Putus : 30-11-2015 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 890 K/Pid/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — BRILLIANT DEVILIA SANTOSO ;
9777 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota 3848 tanggal 10 Agustus 2013 NominalRp. 277.500, retur Rp. 64.750, HPP barang yang laku Rp. 172.500,pembayaran yang diterima Rp. 212.750, pembayaran yang disetorRp. 40.250, selisin pembayaran Rp. 172.500, kerugian uangRp. 132.250,3. LA VENDYS No. Nota 3849 Nominal Rp. 1.200.000, retur Rp.867.500, HPP barang yang laku Rp. 273.000, pembayaran yangditerima Rp. 332.500, pembayaran yang disetor Rp. 60.000, Selisihpembayaran Rp. 272.000, kerugian uang Rp. 212.500,4. SURABAYA KUE No.
    Nota 4978 tanggal 12 Desember 2013 NominalRp. 475.000, retur 0 HPP barang yang laku Rp. 395.000, pembayaranyang diterima Rp. 475.000, pembayaran yang disetor 0 selisihpembayaran Rp. 475.000, kerugian uang Rp. 395.000,6. LELY DEWI No. Nota 5051 tanggal 30 Desember 2013 NominalRp. 1.267.500, retur 0 HPP barang yang laku pembayaran yangditerima Rp. 500.000, (titip pembayaran), pembayaran yang disetor 0,selisin pembayaran Rp. 500.000, kerugian uang Rp. 500.000,7. BU WIWIK/ROSETTA CAPE No.
    Nota 5802 tanggal 18 Desember2013 Nominal Rp. 370.000, Retur Rp. 150.000, HPP barang yang lakuRp. 180.000. pembayaran yang diterima Rp. 220.000, pembayaranyang disetor Rp. 0 , selisih pembayaran Rp. 220.000, kerugian uangRp. 180.000,BU WIWIK/BP. CATUR No. Nota 5822 Nominal Rp. 35.000, retur 0HPP barang yang laku Rp. 33.000, Pembayaran yang diterima Rp.35.000, Pembayaran yang disetor Rp. 0, Selisin pembayaran Rp.35.000, Kerugian uang Rp. 33.000,BU WIWIK/Kary. Dermaga No.
    Nota 3943 Nominal Rp. 1.012.500,Retur 0 HPPbarang yang laku Rp. 862.500, Pembayaran yang diterimaRp. 1.012.500, Pembayaran yang diterima Rp. 500.000, selisihpembayaran Rp. 512.500, Kerugian uang Rp. 362.500,9. OLEH PERDANA No.Nota 4030,4031Nominal Rp.1.207.000,342.000, Retur Rp. 800.500,HPP barang yang laku Rp. 644.500,Pembayaran yang diterima Rp. 748.500, Pembayaran yang disetor Rp.570.500, Selisin pembayaran Rp. 178.000, Kerugian uang Rp.74.000,10. PELANGI MART No.
    Nota 4049 Nominal Rp. 1.080.000, retur 0 HPPbarang yang laku Rp. 1.026.000, Pembayaran yang diterimaRp. 1.080.000,Pembayaran yang disetor Rp. 0 Selisih pembayaranRp. 1.080.000, Kerugian uang Rp. 1.026.000,Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekira jam 17.00WIB bertempat di rumah saksi korban TIO WAN DJING tepatnya diJalan Indragiri Kav.6, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, KotaMalang pada saat dilakukan audit telah diketemukan adanyakejanggalan Nilai Retur Rp. 2.463.000, Selisin
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 715 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA;
2316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota Retur;i.
    Tata CaraPengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikandisebutkan:1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, makapembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepadaPengusaha Kena Pajak penjual;2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur;3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp 19.660.171,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp2.613.496,00;Bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP) sebesar Rp 1.555.982,00, (exclude PPN),sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesarRp2.613.496,00 tetap dipertahankan;Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagaidasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalahsebagai berikut:2.1.
    Banding), hal ini dilakukan karena PKP Pembelitidak paham dalam pembuatan nota retur.
Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 775/B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AICA INDONESIA,
22276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 775/B/PK/PJK/20161.2 Koreksi atas retur penjualan USD 34.229;Koreksi Terbanding:Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nota retur dari PT MargaBharata sebesar USD 34.299. Berdasarkan penelitian terhadap SPTMasa PPN Masa Pajak 2006 atas nota retur sebagaimana dimaksudtidak ada. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN MasaPajak Januari s.d.
    ;Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli;Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatsekurangkurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu: Lembar ke1: untuk Pengusaha Kena Pajak penjual; Lembar ke2: untuk arsip pembeli;Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang samadengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang KenaPajak;Bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksudpada
    dengan Masa Pajak dibuatnyaNota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalamMasa pajak diterimanya Nota Retur tersebut;Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta,atau pengurangan biaya, oleh pembeli sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajakdibuatnya Nota Retur;Pasal 5:Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkanoleh Direktur Jenderal Pajak;Halaman 26 dari 46 halaman.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1794/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL INDONESIA
2721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sertakanpenjelasan lengkap atas Nota Retur yang telah di koreksi;a.Nota Retur dengan kondisi yang lengkapBahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah mempersiapkansample nota retur.
    tidak dapat dipertahankan..Retur Penjualan Fisik;Atas retur penjualan fisik, Majelis berpendapat bahwaPembeli telah menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak danPembeli telah menerbitkan Nota Retur.
    Atas dasar NotaRetur yang diterbitkan Pembeli seharusnya PemohonBanding melaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT MasaPPN diterimanya Nota Retur tersebut.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Pemohon PK melakukan koreksi atas Retur Penjualansebesar Rp4.838.345.150,00 karena berdasarkan hasilpemeriksaan diketahui adanya nota retur yang tidakHalaman 27 dari 35 halaman.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1039/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TIMURJAYA DAYATAMA
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009;Bahwa atas Retur Barang Kena Pajak tersebut sudah dibuatkan NotaRetur oleh Pembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajak yangmereka beli, walaupun pencetakan Formulir Nota Retur danpengisiannya dilakukan oleh Pemohon Banding, hal ini sematamatadilakukan dalam rangka memberi pelayanan kepada pembeli, namunidentitas dan penandatanganan Nota Retur dilakukan oleh Pembeliyang mengembalikan Barang Kena Pajak yang sebelumnya merekabeli sehingga secara substansi Nota Retur tersebut dibuat olehPembeli
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahHalaman 11 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 1039/B/PK/PJK/2016dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp11.860.110,00 tidak dapat dipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp5.420.525,00;Bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbandingatas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp5.420.525,00, (exclude PPN), sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp5.420.525,00 tetapdipertahankan
    Nilai atas Barang Kena Pajak yangdikembalikan;g) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang KenaPajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;h) Tanggal pembuatan Nota retur;i) Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;3.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
3914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KarenaPemohon Banding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraansesuai dengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesarRp4.221.246.808, terdiri atas:DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp3.827.523.540,00Koreksi Harga (4 unit) Rp 393.723.266,00Jumlah Rp4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur ataspenjualan kepada perusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagaipenjualan di tahun 2005 & 2007 (Pemohon Banding
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Jumlah ini samadengan jumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas retur penjualan mobil.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak meminjamkan kontrak penjualan mobil yang di retur sehinggatidak dapat diketahui bagaimana mekanisme retur penjualan antarapenjual dengan pembeli yang diatur dalam kontrak, mengingatbahwa mayoritas retur tersebut dilakukan untuk penjualan tahun2005.Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;Bahwa selanjutnya, Pasal 3 ayat (4) KMK Nomor 596/KMK.04/1994menyatakan bahwa: Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnyaHalaman 26 dari 37 halaman.
Register : 10-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 209/Pid.B/2020/PN Lmg
Tanggal 8 September 2020 — Penuntut Umum:
RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
1.KUSMIYANTI Binti ASID DIDIK HARIYANTO
2.MUSNI RACHMAWATI Binti Alm MUALIM
10218
  • kalung pada tanggal 16 april 2019 retur dengan surat jual tgl 1/6/2018 kode gi 08584 brt 3,580 gram masuk rosok harga rp. 1.540.000.
    berat dalam surat 2,080 gr menjadi 5,800 dlm retur 19/2/20 harga rp. 2.494.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 19 februari 2019 retur nota ubs kode ki 09665 berat 7,980 gr padahal penj terakhir tgl 13/6/2018 berat 3,97 gr harga rp. 2.150.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 25 februari 2019 retur surat tgl 21/7/2018 kode ki09675 berat 6,07 gr i item harga rp. 2.620.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 16 juli 2019 retur surat tgl 24/12/2018 kode ki09860 berat 8,03 gr sementara retur berat 7.590 gr, harga rp. 3.264.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 14 agustus 2019 retur surat tgl 23/06/2019 kode ki10157 berat 3,08 gr masuk rosok ttd beda harga rp.1.311.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang pada tanggal 21 agustus 2019 retur surat tgl 21/8/2018 kode gi08694 berat 6.06 gr berat retur 5,500 harga rp. 3.365.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang pada tanggal 11 maret 2020 retur surat tgl 20/11/2018 kode gs 15610 berat 4,88 gr retur 4,700 gr harga rp. 1.198.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 20 maret 2020 retur surat tgl 1/4/2019 kode ki 09979 berat 5,11 gr ttd beda harga rp. 2.167.000.
    (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 14 agustus 2109 retur surat tgl 23/06/2019 kode ki10157 berat 3,08 grmasuk rosok ttd beda harga rp.1.311.000.1 (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang padatanggal 21 agustus 2109 retur surat tgl 21/8/2018 kode gi08694 berat 6.06 grberat retur 5,500 harga rp. 3.365.000.1 (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 14 agustus 2109 retur surat tgl 22/4/2019 kode ki09906 berat 5,04
    2109 retur surat tg!
    perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 24 september 2109 retur surat tg!
    perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 20 maret 2020 retur surat tg!
    ) , kenapa tgl19/2/2020 ada retur kode itu Ig dan masuk rosok lagi ??
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1704/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1704/B/PK/PJK/2017Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualan(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. /Isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    Tanggal pembuatan nota retur; danh.
    retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat palingsedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:a.
    Nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (2);b. Nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebutdikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (3); atauc.
Putus : 23-09-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497/B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. MANOHARA ASRI
15444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt/...Retur Penjualan Sederhana Rp401.387.377,03Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:bahwa retur penjualan sederhana Rp401.387.377,03 adalah retur yang tidak dapatdihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadikelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannyamaka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak returntersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual
    yang dikembalikan;g Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota retur;i Tanda tangan pembeli.Butir 8:Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjualatau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.7 Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku
    yang diperhitungkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaipengurang DPP PPN Pajak Keluaran.Halaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 497 B/PK/PJK/201412911011121314Bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan tersebutdiatas, terhadap Nota Retur dapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :Bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait denganadanya pengembalian atas pembelian BKP.Bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalahpembeli
    penelitian terhadap bukti fisik Nota Returyang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dalam persidangan, terbukti bahwa Nota Retur dimaksudyang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebagai pengurang DPP PPN Pajak Keluarantidak memenuhi ketentuan formal sebagai Nota Retur, yaitu tidakmencantumkan NPWP Pembeli (Penerbit / pembuat Nota Retur).Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa NotaRetur dimaksud tidak memenuhi persyaratan
    formal, tidak13151617selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana telahditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) KMK 596, maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangiPajak Keluaran bagi penjual (cfm.
Register : 21-10-2011 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43212/PP/M.I/15/2013
Tanggal 11 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17891
  • Koreksi atas Retur Penjualan sebesar USD34,299.00Menurut bahwa hasil penelitian terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagaiTerbnading berikut:bahwa Rekap Retur Penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:ReturHarga Ledger AicaNo.
    yang dimaksud Pemohon Banding adalah nota retur dari PT MargaBharata tertanggal 12 Desember 2006;c. bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Nota Retur tersebut harus diperhitungkandalam Masa Pajak Desember 2006 atau Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut;bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006, atasNota Retur sebagaimana dimaksud di atas tidak ada;d. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apa yang menjadi alasankeberatannya;e. bahwa berdasarkan
    hasil penelitian tersebut, Terbanding mengusulkan untuk menolakkeberatan Pemohon Banding dan mempenahankan koreksi Pemeriksa atas PeredaranUsaha dari hasil ekualisasi yang berasal dari retur penjualan sebesar USD34,299.00;Menurut bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan TerbandingPemohon dengan alasan retur penjualan tersebut telah didukung dengan bukti pengembalian barang.Banding Daftar dan nota retur tersebut juga telah Pemohon Banding berikan saat proses pemeriksaandan
    Sehingga seharusnya retur tersebut dapat mengurangi penjualan.
    berkas banding, penjelasan dan keterangan dalampersidangan, Majelis berpendapat bukti retur penjualan sebesar US$29,966.00 tidak dapatdigunakan untuk membuktikan dan mejelaskan adanya perbedaan peredaran usaha menurutSPT PPh Badan tahun 2007 dengan DPP PPN masa Januari Desember 2007, Majelisberkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha mengenai Retur Penjualan sebesarUS$29,966.00 tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas PeredaranUsaha