Ditemukan 2233 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1698/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAO INDONESIA
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang mengakuiNota Retur tersebut.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangantidak terdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidakdapat dikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. Isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak ataspenyerahan yang dikembalikan.
    kepadaPengusaha Kena Pajak Penjual.Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palingsedikit harus mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan nota retur; danh. Nama dan tanda tangan = yang berhakmenandatangani nota retur;Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhanadministrasi Pembeli.Halaman 18 dari 30 Halaman.
    Nota retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);b. Nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajaktersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3); atauc.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1794/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL INDONESIA
2621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sertakanpenjelasan lengkap atas Nota Retur yang telah di koreksi;a.Nota Retur dengan kondisi yang lengkapBahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah mempersiapkansample nota retur.
    tidak dapat dipertahankan..Retur Penjualan Fisik;Atas retur penjualan fisik, Majelis berpendapat bahwaPembeli telah menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak danPembeli telah menerbitkan Nota Retur.
    Atas dasar NotaRetur yang diterbitkan Pembeli seharusnya PemohonBanding melaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT MasaPPN diterimanya Nota Retur tersebut.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Pemohon PK melakukan koreksi atas Retur Penjualansebesar Rp4.838.345.150,00 karena berdasarkan hasilpemeriksaan diketahui adanya nota retur yang tidakHalaman 27 dari 35 halaman.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
3911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KarenaPemohon Banding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraansesuai dengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesarRp4.221.246.808, terdiri atas:DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp3.827.523.540,00Koreksi Harga (4 unit) Rp 393.723.266,00Jumlah Rp4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur ataspenjualan kepada perusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagaipenjualan di tahun 2005 & 2007 (Pemohon Banding
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Jumlah ini samadengan jumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas retur penjualan mobil.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak meminjamkan kontrak penjualan mobil yang di retur sehinggatidak dapat diketahui bagaimana mekanisme retur penjualan antarapenjual dengan pembeli yang diatur dalam kontrak, mengingatbahwa mayoritas retur tersebut dilakukan untuk penjualan tahun2005.Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;Bahwa selanjutnya, Pasal 3 ayat (4) KMK Nomor 596/KMK.04/1994menyatakan bahwa: Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnyaHalaman 26 dari 37 halaman.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1573/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT TIMURJAYA DAYATAMA
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telah dibuat sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas Retur PKP sebesar Rp1.377.130,00 tidak dapatdipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesarRp431.641,00
    Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp1.377.130,00 tidak dapat dipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar
Putus : 25-06-2015 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 164/Pid/B/2016/PN.Smg
Tanggal 25 Juni 2015 — BAGUS PRIBADI Bin IMAM SANTOSO
213
  • Menetapkan barang bukti berupa :o 3 (tiga) lembar rekapitulasi hasil audit .o 11 (sebelas) lembar faktur penjualan .o 8 (delapan) lembar nota retur .o 8 (delapan) lembar bukti tagihan sales Bagus Pribadi .Dikembalikan kepada PT Untung Jaya melalui saksi DIYAH ANGGRAINI LESTYOWATI Binti Alm HARDI .6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) .
    gudang disertai Form retur.
    Setelah dari bagiangudang kemudian form retur tersebut dilaporkan kepada bagian fakturis untukdibuatkan faktur retur, berdasarkan faktur retur tersebut kemudian bagian admintrasipitung ( saksi) memasukan faktur retur tersebut kedalam nota tagihan toko sehingganota tagihan toko tersebut berkurang sesuai dengan jumlah nominal barang yangdiretur;e Saksi menerangkan cara pembayaran dari toko atas pembelian produk produk PT.Untung Jaya melalui seles terdakwa adalah toko membayar setelah jatuh tempo duaminggu
    Setelah dari bagiangudang kemudian form retur tersebut dilaporkan kepada bagian fakturis untukdibuatkan faktur retur, berdasarkan faktur retur tersebut kemudian bagian admintrasipitung ( saksi) memasukan faktur retur tersebut kedalam nota tagihan toko sehingganota tagihan toko tersebut berkurang sesuai dengan jumlah nominal barang yangdiretur;Saksi menerangkan cara pembayaran dari toko atas pembelian produk produk PT.Untung Jaya melalui seles terdakwa adalah toko membayar setelah jatuh tempo duaminggu
Register : 17-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 04-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1528/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 28 September 2020 — Penuntut Umum:
AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa:
HERRY SANYOTO BIN HARDJO SASTRO HINTORO
404
  • satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 60 (enam puluh) lembar nota;
    • 15 (lima belas) lembar surat pernyataan dari toko;
    • 5 (lima) lembar surat pengiriman barang;
    • 7 (tujuh) lembar tanda terima dari toko;
    • 3 (tiga) lembar nota retur
      Cressendo dan melainkan barang retur tersebut dioperkanke pihak lainnya serta uang hasil penjualan barang retur juga tidakdisetorkan ke Perusahaan UD. Cressindo, adapun order fiktif yangdilakukan oleh terdakwa dan ternyata toko tersebut tidak melakukan orderadalah sebagai berikut:a. Toko Jaguar lantai 5 Pasar Baru Bandung, sebagai berikut : Nomor Nota : 010626, tanggal 23 Agustus 2019, jumlah Rp.16.780.000, (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh riburupiah).
      sebesarRp. 16.067.500, (enam belas juta enam puluh tujuh ribu lima ratusrupiah) dan uang pembayaran berikut barang retur tersebut tidakdisetorkan ke Perusahaan UD.
      (lima juta empat ratus enam puluh riburupiah) dan uang tersebut berikut barang retur tidak disetorkan kePerusahaan UD. Cressendoh. Toko Berkah Jaya Sampang alamat JI.
      Cressendo serta ada barang retur sebesar Rp.4.927.500 (empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratusrupiah) dan untuk barang tersebut tidak diserahkan ke PerusahaanUD. Cressendo.k. Toko Tasya JI.
      , pembayaran tunai jumliahRp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan barang retur senilaiRp12.690.000,00 (dua belas juta enam ratus sembilan puluh riburupiah);.
Putus : 23-09-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497/B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. MANOHARA ASRI
14843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt/...Retur Penjualan Sederhana Rp401.387.377,03Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:bahwa retur penjualan sederhana Rp401.387.377,03 adalah retur yang tidak dapatdihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadikelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannyamaka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak returntersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual
    yang dikembalikan;g Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota retur;i Tanda tangan pembeli.Butir 8:Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjualatau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.7 Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku
    yang diperhitungkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaipengurang DPP PPN Pajak Keluaran.Halaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 497 B/PK/PJK/201412911011121314Bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan tersebutdiatas, terhadap Nota Retur dapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :Bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait denganadanya pengembalian atas pembelian BKP.Bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalahpembeli
    penelitian terhadap bukti fisik Nota Returyang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dalam persidangan, terbukti bahwa Nota Retur dimaksudyang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebagai pengurang DPP PPN Pajak Keluarantidak memenuhi ketentuan formal sebagai Nota Retur, yaitu tidakmencantumkan NPWP Pembeli (Penerbit / pembuat Nota Retur).Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa NotaRetur dimaksud tidak memenuhi persyaratan
    formal, tidak13151617selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana telahditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) KMK 596, maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangiPajak Keluaran bagi penjual (cfm.
Register : 10-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 209/Pid.B/2020/PN Lmg
Tanggal 8 September 2020 — Penuntut Umum:
RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
1.KUSMIYANTI Binti ASID DIDIK HARIYANTO
2.MUSNI RACHMAWATI Binti Alm MUALIM
9518
  • kalung pada tanggal 16 april 2019 retur dengan surat jual tgl 1/6/2018 kode gi 08584 brt 3,580 gram masuk rosok harga rp. 1.540.000.
    berat dalam surat 2,080 gr menjadi 5,800 dlm retur 19/2/20 harga rp. 2.494.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 19 februari 2019 retur nota ubs kode ki 09665 berat 7,980 gr padahal penj terakhir tgl 13/6/2018 berat 3,97 gr harga rp. 2.150.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 25 februari 2019 retur surat tgl 21/7/2018 kode ki09675 berat 6,07 gr i item harga rp. 2.620.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 16 juli 2019 retur surat tgl 24/12/2018 kode ki09860 berat 8,03 gr sementara retur berat 7.590 gr, harga rp. 3.264.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 14 agustus 2019 retur surat tgl 23/06/2019 kode ki10157 berat 3,08 gr masuk rosok ttd beda harga rp.1.311.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang pada tanggal 21 agustus 2019 retur surat tgl 21/8/2018 kode gi08694 berat 6.06 gr berat retur 5,500 harga rp. 3.365.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang pada tanggal 11 maret 2020 retur surat tgl 20/11/2018 kode gs 15610 berat 4,88 gr retur 4,700 gr harga rp. 1.198.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 20 maret 2020 retur surat tgl 1/4/2019 kode ki 09979 berat 5,11 gr ttd beda harga rp. 2.167.000.
    (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 14 agustus 2109 retur surat tgl 23/06/2019 kode ki10157 berat 3,08 grmasuk rosok ttd beda harga rp.1.311.000.1 (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang padatanggal 21 agustus 2109 retur surat tgl 21/8/2018 kode gi08694 berat 6.06 grberat retur 5,500 harga rp. 3.365.000.1 (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 14 agustus 2109 retur surat tgl 22/4/2019 kode ki09906 berat 5,04
    2109 retur surat tg!
    perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 24 september 2109 retur surat tg!
    perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 20 maret 2020 retur surat tg!
    ) , kenapa tgl19/2/2020 ada retur kode itu Ig dan masuk rosok lagi ??
Putus : 23-09-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANOHARA ASRI
16851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Pengusaha KenaPajak penjual.Pasal 3 ayat (3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;.
    berikut :Butir 7 Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan :a.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembell.Halaman 10 dari 18 halaman.
    Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) jelaskan sebagai berikut :a. bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanyapengembalian atas pembelian BKP.b. bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembelidengan Status PKP ( pembelian dengan menggunakan Faktur PajakStandar) maupun pembeli dengan status Non PKP ( pembelian denganFaktur Pajak).c. bahwa pada prinsiopnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukanyang sama dengan Faktur Pajak.bahwa, oleh karenanya tidaklah berlebihan
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1702/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , retur penjualan yang dilaporkan PemohonBanding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 tersebut tidak memenuhiketentuan PMK Nomor: 65/PMK.03/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1702/B/PK/PJK/2017(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    yang tidaksesuai PMK sebagai pengurang dari DPP PPN sehingga hal tersebutmenunjukan sikap Terbanding yang mengakui Nota Retur tersebut.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    telah ada hukum positif yang berlaku yang mengaturtentang permasalahan Nota Retur seperti dalam sengketa a quo,sehingga apabila penerbitan Nota Retur tersebut tidak sesuai denganketentuan yang berlaku, maka terhadap Nota Retur tersebut tidakdapat dihitung sebagai retur dalam penjualan Termohon PeninjauanKembali.Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali tersebut juga sejalandengan pendapat Hakim Suhartono, S.E., M.Si., M.M. yangmenyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) denganMajelis Hakim
Putus : 02-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PANASONIC GOBEL INDONESIA,
14139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp4.379.001.502,00Dasar Koreksi Pemeriksabahwa berdasarkan penelitian atas sample bukti nota retur yang disertakandalam pembahasan, diketahui bahwa terdapat nota retur yang tidakditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak dapatmengakui sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN;Menurut Terbandingbahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwakoreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas retur penjualan sebesarRp4.379.001.502,00
    Retur penjualan administrasitanpa adanya pengembalian barang dari pembeli. Jumlah returpenjualan administrasi berdasarkan hasil uji bukti untuk : Masa Pajak Retur Administrasi (Rp)Jan09 3.657.681.305,00 b. retur penjualan fisik adalah retur yang terjadi karena adapengembalian barang dari dealer karena barangcacat/rusak/dealer tutup. Dealer menerbitkan nota retur jikaterdapat barang yang cacat/rusak.
    Atas nota retur yangPemohon Banding terima dicatat dalam BIB dan merupakandasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur.Kemudian, Pemohon Banding menerbitkan nota retur danmelaporkannya ke SPT PPN. Jumlah retur penjualan fisikberdasarkan hasil uji bukti untuk : Masa Pajak Retur Fisik (Rp)Jan09 721 .319.792,00 2) Ketentuan yang berlakua.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Atas dasar Nota Returyang diterbitkan Pembeli seharusnya Pemohon Bandingmelaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT Masa PPNditerimanya Nota Retur tersebut.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386/B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MAHKOTA BARAT
3630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Tanda tangan pembeli;1 Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa, NotaRetur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) Faktur Pajak Standar, artinyabahwa tidak ada Nota Retur Gabungan, karena salah satu persyaratannyasetiap Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan nomor dantanggal faktur pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan,sehingga Nota Retur tidak dapat digabungkan;2 Bahwa dasar hukum terkait Nota Retur juga telah ditegaskan kembalidalam Surat Direktur Jenderal Pajak
    2007;Nota Retur;Faktur Pajak;1Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen berupa rekapitulasiNota Retur penjualan tahun 2007 dalam persidangan, diketahui adalahnyatanyata Nota Retur yang dilaporkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) terdiri dari beberapa beberapafaktur pajak, sebagai contoh, Nota Retur Nomor CRP 0702015 tanggal 9Februari 2007 adalah terdiri atas beberapa faktur pajak dan tidak dalam 1(satu) masa pajak, yaitu sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor DLIGP412026647
    peraturan perpajakan yang berlaku karena Nota Retur sebesarRp818.713.769,00 tersebut merupakan Nota Retur yang tidak memenuhisyarat sebagai Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)huruf b dan e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994,juncto angka 7 huruf b dan e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 sehingga tidak memenuhi definisibahwa Nota Retur diterbitkan hanya untuk (satu) Faktur Pajak Standar,maka sesuai dengan Pasal 3 ayat (4
    gabungan tersebut berasal dari faktur pajakyang juga gabungan adalah tidak sesuai dengan fakta pembuktian dipersidangan, oleh karena nyatanyata diketahui bahwa Nota Retur tersebutbukan sebagai satu Nota Retur yang merujuk ke satu Faktur Pajak Standaratau satu Faktur Pajak Gabungan, namun Nota Retur tersebut merupakankumpulan dari beberapa (tidak hanya satu) Faktur Pajak Standar atau FakturPajak Gabungan, sebagaimana dalam contoh pembuktian di persidanganyaitu sebagai berikut:Nota Retur Nomor CRP
    Nota Retur sekurangkurangnyaharus mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak dari Barang KenaPajak yang dikembalikan, sehingga Nota Retur tidak dapat digabungkan;Bahwa dasar hukum terkait Nota Retur juga telah ditegaskan kembalidalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S738/P3.52/2005 tanggal 11Agustus 2005 tentang Nota Retur Gabungan, yang menegaskan bahwa:Nota Retur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) Faktur Pajak Standar;Wajib Pajak dapat menerbitkan Nota Retur untuk penjual yang sama dalam 1(satu
Putus : 24-05-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25/B/PK/PJK/2008
Tanggal 24 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ELEXTROLUX INDONESIA
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Retur Penjualan sebesar Rp. 1.196.789.430(ditolak).Dengan perhitungan keputusan keberatan sebagaiberikutHal. 3 dari 25 hal. Put. No.25/B/PK/PJK/2008330.035.8011.022 .263.027285865885849p956 .248 0 83.895.0510083.696 .9693.747.842 4.989.600 204.989.6004938976602.931.736 2. Pajak Keluarana. Tarif Umumb. Dikurangi1. PPN atas Retur Penjualan2. PK yg dipungut olehpemungut PPN3. Jumlah (b.1+b.2)c. PK yg dipungut sendiri(a b.3)3. Pajak Masukana. PMyg dapat dikreditkanb.
    Koreksi Retur Penjualan Sebesar Rp. 1.196.789.430 Retur Penjualan disini bukan retur dimana stockbarang masuk kembali ke gudang melainkan adanyakoreksi atas harga atau Nota Credit. Retur Penjualan disini merupakan Penjualan kepadakonsumen yang mempunyai NPWP (Faktur Pajak Standar)sedangkan retur penjualan yang tidak mempunyai NPWP(Faktur Pajak Sederhana) Pemohon Banding tidak claimHal. 10 dari 25 hal. Put. No.25/B/PK/PJK/2008Pajak melainkan Pajak Pertambahan Nilainya PemohonBanding biayakan.
    Retur Penjualan 430) 133.563.432. 0 652e. Jumlah (a+b+c) 129.113.239.2 337) 132.292.275.5 128.746.147.12. Pajak Keluaran 91 18 51a. Tarif Umum 13.337.752.4b. Dikurangi 12.994.293.65 45 13.210.636.761. PPN atas Retur Penjualan 8 32. PK yg dipungut oleh pemungut 0PPN 119.678.943 2.931.736 03. Jumlah (b.1+b.2) 2.931.736 2.931.736 2.931.736122.610.679 2.931.736c. PK yg dipungut sendiri 13.334.820.7(a b.3) 12.871.682.97 09 13.207.705.023. Pajak Masukan 9 7a. PMyg dapat dikreditkan 2.122.751.49b.
    No.25/B/PK/PJK/2008Cc.Koreksi Positif atas Retur Penjualan sebesar Rp.1.196.789.430,00Bahwa koreksi retur penjualan dilakukan karenaberdasarkan penelitian berkas berkas TermohonPeninjauan Kembali tidak ada nota retur yang telahditerima Termohon Peninjauan Kembali dari pelanggannya,dan juga berdasarkan fakta dan bukti yang ada tidak adabarang yang dikembalikan.Bahwa berdasarkan Pasal 5A Undangundang Nomor. 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan Barang Mewah
    kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Notaretur.(3) Nota Retur sekurang kurangnya mencantumkan :Hal. 20 dari 25 hal.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
215121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 770/B/PK/PJK/2013Pasal 3,(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeliharus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PengusahaKena Pajak penjual;(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.(3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a. Nomor urut;b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan;c. Nama, alamat dan NPWP pembelii;d.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;(5) Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurangkurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu : Lembarke1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual; Lembarke2 : untuk arsip pembeli.(6) Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan MasaPajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.(7) Bentuk dan ukuran Nota Retur
    Menteri Keuangan Nomor:596/KMK.04/1994 tersebut selain kebenaran formal, juga kebenaranmaterial Nota Retur harus terpenuhi.
Putus : 10-09-2014 — Upload : 13-03-2016
Putusan PN BATAM Nomor 449/Pid.B/2014/PN.BTM
Tanggal 10 September 2014 — FERDINAN SAPUTRA MALAU
6012
  • Akau Blk Padang , invoice nomor : MO935DEC13 sebanyakRp.3.591.710 ; yang disetor sebanyak Rp.3.116.710 ; sedangkansisanya sebanyak Rp 475.000; dibuat retur.0.
    Toko Along, invoice nomor : MO302SEP13 tertanggal 9 September 2013sebanyak Rp.502.132; namun yang disetor pelaku sebanyak Rp.302.132;sedangkan sisanya sebanyak Rp. 200.000; dibuat potongan / retur( barang rusak) tetapi retur tersebut tidak ada dan barang tidak adakembali ke gudang.Toko Intan Cipta, invoice nomor : M0641SEP13 tertanggal 16 September2013 sebanyak Rp.434.910; namun yang disetor sebanyak Rp.234.910;sedangkan sisanya sebanyak Rp.200.000; dibuat retur tetapi barangtidak ada kembali .Di
    Toko Along, invoice nomor : MO302SEP13 tertanggal 9 September2013 sebanyak Rp.502.132; namun yang disetor pelaku sebanyakRp.302.132; sedangkan sisanya sebanyak Rp. 200.000; dibuatpotongan / retur ( barang rusak) tetapi retur tersebut tidak adadan barang tidak ada kembali ke gudang .b.
    Toko Intan Cipta, invoice nomor : MO641SEP13 tertanggal 16September 2013 sebanyak Rp.434.910; namun yang disetorsebanyak Rp.234.910; sedangkan sisanya sebanyakRp.200.000; dibuat retur tetapi barang tidak ada kembali .c. Di Apen Genta, invoice nomor : MO177NOV13 tertanggal 7November 2013 sebanyak Rp.2.000.000; yang disetorsebanyak Rp. 1.550.000; sedangkan sisanya sebanyakRp.450.000; dibuat retur tetapi bukti retur dan barang tidakada.d.
    Toko Along, invoice nomor : MO302SEP13 tertanggal 9 September2013 sebanyak Rp.502.132; namun yang disetor pelaku sebanyakRp.302.132; sedangkan sisanya sebanyak Rp. 200.000; dibuat18potongan / retur ( barang rusak) tetapi retur tersebut tidak ada danbarang tidak ada kembali ke gudang..
Register : 01-11-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51259/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11731
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put51259/PP/M.IIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2007 sebesarRp.49.470.000,00 yaitu koreksi atas retur penjualan;bahwa koreksi atas retur penjualan sebesar Rp.49.470.000,00 telah sesuaidengan
    Kewajiban untuk membuat nota retur tersebut ada pada pihak pembeli,sehingga dengan tidak dibuatnya nota retur oleh pembeli bukan merupakankesalahan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah Credit Notasdan telah memberitahukan kepada pihak pembeli mengenai barangbarangyang telah dikreditkan.
    Fungsi Nota Kredit tersebut adalah sebagai saranauntuk mengurangkan Pajak Masukan pihak pembeli;: bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Retur Penjualansebesar Rp.49.470.000,00 berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3),Keputusan Menteri Keuangan RI No.596/KMK.04/1994, karenareturpenjualan tersebut:e tidak didukung dengan bukti claim dari pihak ke3,e unit rupiah per unit barang yang diretur tidak logis jauh dari harga pembelian BKP/JKP olehPemohon Banding,e ada retur penjualan, tetapi
    Nota Kredit diterbitkanyaitu karena terdapat kesalahan administratif atau retur.
    kepada PengusahaKena Pajak penjual.bahwa selama dalam persidangan dan Uji Bukti, Majelis berpendapat bahwaPemohon tidak dapat menunjukkan bukti Nota Retur dari Pembeli atau suratpemberitahuan dari Pembeli mengenai barang yang diretur, dan tidak dapatmenunjukan buktibukti lainnya yang meyakinkan dan memadai mengenaiarus uang dan/atau arus barang atas terjadinya retur penjualan tersebut.bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dalam persidangan, Majelisberpendapat retur penjualan hanya didukung bukti
Putus : 10-03-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota retur;.
    Keterangan Jumlaha, Retur Penjualan 4.221 .246.808b, Discount DPP 1.354.432.932c. Discount Program 453.067.068d. Retur Penjualan Aksesoris 1.012.545.470Jumlah 7.041.292.278 4.
    Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1703/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , retur penjualan yang dilaporkan PemohonBanding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 tersebut tidak memenuhiketentuan PMK Nomor: 65/PMK.03/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1703/B/PK/PJK/2017(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harusmencantumkan:a.
    Putusan Nomor 1703/B/PK/PJK/2017Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat padasaat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud padaayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PeraturanMenteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Menteri Keuangan ini.Nota retur sebagaimana dimaksud
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 715 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA;
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota Retur;i.
    Tata CaraPengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikandisebutkan:1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, makapembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepadaPengusaha Kena Pajak penjual;2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur;3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp 19.660.171,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp2.613.496,00;Bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP) sebesar Rp 1.555.982,00, (exclude PPN),sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesarRp2.613.496,00 tetap dipertahankan;Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagaidasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalahsebagai berikut:2.1.
    Banding), hal ini dilakukan karena PKP Pembelitidak paham dalam pembuatan nota retur.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
3032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp2.171.901.746,Dasar Koreksi PemeriksaBahwa berdasarkan penelitian atas sample bukti nota retur yang disertakandalam pembahasan, diketahui bahwa terdapat nota retur yang tidakditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak dapatmengakui sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN;Menurut TerbandingBahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasanbahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas retur penjualan sebesarRp2.171.901.746
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    tanggal 21 Desember 1994 mengaturtata cara pembuatan nota retur apabila Faktur Pajaktelah diterima oleh Pembeli, sedangkan dalamsengketa retur administrasi terungkap bahwa pihakpembeli tidak pernah menerima Faktur Pajak sehinggaketentuan Terbanding bahwa retur harus dibuat olehPembeli, tidak dapat dilaksanakanMengingat sengketa ini adalah ekualisasi dengan PPhBadan dan retur dimaksud sudah diakui di PPh Badanmaka sengketa retur administrasi yang merupakansengketa yuridis, Terbanding tidak dapat
    Dealer menerbitkan nota retur jikaterdapat barang yang cacat/rusak. Atas nota retur yangTermohon Peninjauan Kembali terima dicatat dalam BTBdan merupakan dasar Termohon Peninjauan Kembali untukmenerbitkan nota retur. Kemudian, Termohon PeninjauanKembali menerbitkan nota retur dan melaporkannya padaSPT PPN.