Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-08-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. PHILIP MORRIS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI
7516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti dan Biaya Lisensi1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara laindengan paten, merek dagang dan hak cipta.2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:a) Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor: Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskanyamembayar royalti atau biaya lisensi.
    Baik royalti dan harga untuk cutfiller ditentukandengan dasar "arms length" yang independen satu sama lain.7. RingkasanPembayaran royalti bukan merupakan persyaratan untuk mengimporcuffller.
    , atau ketika royalti tidak dapat dibedakan dalam pengaturankeuangan tertentu antara pembeli dan penjual), merupakan hal yang tidaktepat jika dilakukan penambahan untuk royalti.
    Bagaimana perlakuan royalti sehubungan dengan bahanbahanyang diimpor?
    Royalti dan biaya lisensi1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara laindengan paten, merek dagang dan hak cipta2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:i) Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;il) merupakan persyaratan penjualan barang impor: Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskanmembayar royalti atau biaya lisensi.
Register : 23-03-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42890/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12040
  • Pemeriksaan Nilai Pabeanbahwa dari hasil pemeriksaan Royalti yang dibayarkan kepada Bristol Myers Squibb (BMS)termasuk dalam biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean;b.
    Merupakan persyaratan penjualan barang impor;bahwa menurut Pemohon Banding, dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskanmembayar Royalti atau biaya lisensi.
    Berkaitan dengan barang impor.bahwa pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antaralain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapt proses kerjayang dipatenkan), Royalti yang dibayarkan kepada BMS Company di Amerika Serikat tidakdikenakan Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atas Technical Information andService Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagai Regional Office Charges, dimanapembayaran tersebut tidak berhubungan
    bahwa menurut Pemohon Banding, Kesimpulan:bahwa menurut Pemohon Banding, atas nilai Royalti yang dibayarkan kepada BMS Company diAmerika Serikat, seharusnya tidak terhutang Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atasTechnical Information and Service Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagaiRegional Office Charges, dimana pembayaran tersebut tidak berhubungan dengan barang impor,Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa BMS benar telah menjalankan kewajibannya untukmemberikan Informasi
    Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif Bea Masuk yang berlakuumum"bahwa menurut Pemohon Banding, untuk PPN atas Royalti yang Pemohon Banding bayarkan,sesuai dengan ketentuan perpajakan, telah disetorkan ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajakpada saat pembayaran Royalti, sedangkan atas PPh pasal 22 untuk PIB tahun 2009, yang telahmelewati tahun takwim yang bersangkutan, seharusnya tidak lagi ditagih oleh pihak Bea danCukai sesuai dengan KEP06/BC/1999, Pasal 2 ayat 1;bahwa
Putus : 02-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 —
6946 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008atas Biaya Royalti sebesar Rp 1.759.959.274,00 karena TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankanbiaya royalti sebesar Rp 1.759.959.274,00 yang dibayarkan kepadaKurita Water Industries Ltd, Japan yang juga merupakan pemegangsaham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dengan kepemilikan sebesar 92,50%;3.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp1.759.959.274,00karena pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan danmenerangkan dokumen royalti sebagai berikut: Dokumen yang menunjukkan daftar rincian riset dan developmentcost atas penerapan nilai/tarif royalti;* Dokumen yang menunjukkan metode alokasi riset dandevelopment cost atas pembebanan risetdan development cost diIndonesia;Halaman 8
    Putusan Nomor 165/B/PK/PJK/201610.2.10.3.10.4.halaman 3 huruf f:Berdasarkan realisasi pembayaran royalti ke Kurta WaterIndustries Ltd sebesar Rp 1.759.959.274,00 dibandingkandengan jumlah penjualan oleh PT Kunta Indonesia dalamtahun fiskal 2008 sebesar Rp 101.963.021.673,00 makaprosentase royalti tersebut hanya 1,73%.
    koreksi sebesarRp 1.759.959.274,00 merupakan pembayaran royalti kepadaKurita Water Industries Ltd, Jepang, yang berhubungandengan Research and Development dalam rangkaImprovement of Product;bahwa Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia Jepang mengaturpengertian Royalti sebagai berikut :Istilah royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segalabentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa ataspenggunaan, atau hak menggunakan setiap hak ciptakesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasukfilmsinematografi
    sebesar Rp 1.759.959.274,00merupakan biaya royalti terkait dengan Research andDevelopment dimana berdasarkan Pasali2 ayat (3) P3BHalaman 16 dari 20 halaman.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1122 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BASF INDONESIA
6643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasukbiaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasatermasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yangdiberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biayapengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecualiPajak Penghasilan;Bahwa biaya royalti merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan perusahaan.
    Apabila tim Peneliti Keberatan tidak dapatmenyetujui kKewajaran pembebanan biaya royalti tersebut, maka tim PenelitiKeberatan harus membuktikan apakah biaya royalti tersebut bukan biayaperusahaan atau persentase rentang yang wajar pembebanan atas biaya royaltitersebut.
    Pemohon banding kepada BASF SEJerman (d/h BASF AG Jerman) adalah dalam rangka penggunaanknowhow untuk pembuatan produk di Indonesia; Bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti atas seluruhpembebanan yang dilakukan Pemohon Banding, bukan dihitungkembali sesuai kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimanadimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UndangUndang PPh; Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pembebananbiaya royalti pada saat pemeriksaan atas SPT PPh Tahun Pajak2003, 2006 dan 2007; Bahwa
    tahun pajak 2003, 2006, dan 2007, pada saat prosespemeriksaan, Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya royalti,sehingga menurut Majelis, Terbanding tidak konsisten dalammelakukan pemeriksaan dan pengenaan pajak atas biaya royalti bagiPemohon Banding;Halaman 8 dari 28 halaman.
    Apakah 1P tersebut masihmempunyai nilai saat royalti dibayarkan;(5) Apakah royalti yang dibayarkan mencakup biaya awal(pengenalan) dan biaya pengembangan produk atauhanya biaya pengembangan produk saja. Mengingatdalam Berita Acara, dinyatakan tidak ada IntangibleProperty Life Cycle karena selalu ada pengembanganproduk;16)Kewajaran nilai imbalan royalty (Arms Length PrincipleCalculation):Halaman 23 dari 28 halaman.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT HEXA INDONESIA
4732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 70/B/PK/PJK/2017Tahun 2008, secara umum biaya royalti memiliki substansi dan manfaatekonomi yang jelas bagi operasional usaha Pemohon Banding.
    ,Ltd Adalah Pembayaran RoyaltiBukan Pembayaran DividenBahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan dalam suratbanding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, pembayaran royalti tersebutadalah berdasarkan Technical Asistance Agreement antara Hexa Chemical Co.,Ltd sebagai pemilik Royalti (licensor) dengan Pemohon Banding (PT HexaIndonesia) yang dalam hal ini adalah pihak yang menggunakan Royalti/knowhow (licensee);Bahwa dengan membayar sejumlah Royalti kepada Hexa Chemical Co.
    Royalti pada PPh Badan dengan uraian sebagai berikut:4.1.
    Bahwa biaya royalti yang dibayarkan olehTermohon Peninjauan Kembali memiliki substansiyang jelas. Hal ini dapat dilinat dalam TechnicalAssistance Agreement dengan Hexa Chemical Co,Ltd (HC) pada tanggal 1 Januari 2007;b. Bahwa Biaya Royalti tersebut terkait denganpembayaran Royalti dari Termohon PeninjauanKembali yang dalam hal ini adalah sebagai pihakyang menggunakan Aoyalti/know how (licensee)kepada Hexa Chemical Co., Ltd sebagai pemilikRoyalti (licensor);c.
    sehingga pihak yang menggunakannya diharuskan membayar sejumlah royalti makaseyogyanya atas kepemilikan teknologi atau pengetahuan (Know how) tersebut terdapat hak paten;Bahwa Majelis dalam pertimbangannya mengabaikanfaktafakta bahwa :" Bahwa terdapat perbedaan data antara royalti yangdibebankan sebesar USD51,660 dengan royaltiberdasarkan pengujian sebesar USD47,995.00;Halaman 31 dari 35 halaman.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COSMO POLYURETHANE INDONESIA
11579 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding danmembatalkan seluruh koreksi Terbanding atas royalti sebesar USD 249.304.Dengan demikian, perhitungan PPh Badan PT.
    Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketabanding adalah atas koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positifberupa Biaya Royalti ini adalah masalah yuridis atas perubahankoreksi Pemohon PK yang sebelumnya menyatakan bahwakoreksi sebesar US$249,304.00 merupakan Intra Group Servicesberupa Jasa Teknik yang kemudian diklasifikasikan kembali olehPemohon PK sebagai biaya royalti, serta masalah pembuktianatas kewajaran biaya royalti yang dibayarkan oleh Termohon PKkepada Mitsui Chemical Inc.
    Jadi baik jasateknik maupun royalti diatur dalam pasal yang sama denganpengenaan pajak yang sama yaitu melalui pemotonganHalaman 20 dari 32 halaman Putusan Nomor 1175 B/PK/PJK/2016dengan pihak lain (with holding) serta dengan penerapanreduced rate. Namun demikian, pengertian mengenai royaltidiberikan masingmasing;d) Variasi keempat, dimana pengertian jasa teknik dicantumkandi dalam pasal yang mengatur tentang royalti.
    Dengan demikian, pemegang royalti juga tidakbertanggung jawab terhadap hasil yang diperoleh ataspengaplikasian formula tersebut.
    kembali koreksi sebesarUS$249,304.00 sebagai biaya royalti telah sesuai denganketentuan serta pendapat ahli mengenai definisi royalti.
Putus : 29-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 626/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. NT PISTON RING INDONESIA
4629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya royalti 408,581.00 Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran ataspembayaran royalti tersebut, apakah jroyalti ataukahmerupakan pembayaran keuntungan secara terselubung. Halini dapat dibuktikan dari Laporan Audit dan Laporan Pajak daripenerima royalti tersebut yaitu Nippon Piston Ring Co., LtdJapan dan Teikoku Piston Ring Co., Ltd. Japan. Keduanyamerupakan pemegang saham PT. NT Piston Ring Indonesiamasingmasing 50% kepemilikan.
    memang wajib membayar sejumlah royalti kepadaNippon Piston Ring Co., Ltd.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukanKoreksi Positif Biaya Royalti sebesar USD190,182.00 karena TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskanroyalti tersebut atas apa, dan dasar dari perhitungan royalti tersebut,sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapatmeyakini kebenaran atas royalti tersebut, apakah benar royalti ataukahpembayaran dividen;.
    Bahwa Koreksi Positif Biaya Royalti sebesar USD190,182.00 yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan diajukan peninjauankembali merupakan bagian dari Koreksi Positif Biaya Royalti sebesarUSD380,364.00. Sisa koreksi sebesar USD190,182.00 merupakan KoreksiPositif Biaya Royalti yang dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak dan tidak diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding);.
    Putusan Nomor 626/B/PK/PJK/2015merupakan pembayaran kepada "did sendiri" yang dapatdianalogikan sebagai pembayaran royalti oleh cabang(BUT) kepada kantor pusatnya yang merupakan satukesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh,sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkandari penghasilan bruto (non deductable). Dengan demikiandapat disimpulkan bahwa pembebanan royalti oleh NipponPiston Ring Co., Ltd. dan Teikoku Piston Ring Co., Ltd.
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44009/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14273
  • ) di Masa Agustus 2008;bahwa koreksi DPP PPN Masukan Dalam Negeri atas obyek PPN Jasa Luar Negerisebesar Rp.5.035.054.930,00, dimana jumlah tersebut dibebankan oleh PemohonBanding sebagai biaya Royalti.
    Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan) tersebut tidakmemenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya royalti tersebutdikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biaya royalti tersebut);bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930.00, terserbut pemeriksamenganggap sebagai pembayaran deviden (deviden terselubung) kepada indukperusahaan, dimana deviden bukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak adaObyek PPN Jasa Luar
    sebesarUSD757,688.00;Menimbangbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IP tidakdapat dibuktikan kebenarannya.
    Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu adapembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co., Ltd Japan.
    dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkanseluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembalioleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPNJLN tersebut dengan alasan karena biaya royalti tidak bisa dibiayakan makaseharusnya tidak ada pembayaran
Putus : 06-02-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 779/B/PK/PJK/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. EBARA INDONESIA
8788 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 779/B/PK/PJK/20138. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidaksetuju dengan koreksi Biaya Royalti sebesar Rp2.837.985.658,00dengan alasan sebagai berikut :8.1. bahwa biaya pembayaran royalti bisa dibiayakan berdasarkanPasal 6 ayat (1) UU PPh;8.2. bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) Indonesia Jepang Pasal 12 ayat (3), istilah royalti yangdigunakan dalam pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yangditerima sebagai balas jasa atas penggunaan
    Demikian juga untuk Intangible Asset (royalty),harus diuji terlebin dahulu eksistensi royalti sebelum menilaiberapa arms length pricenya;c.5. bahwa Ebara Corporation, Ltd. (Jepang) sebagai penerimapembayaran royalti memiliki 88,61% saham Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).
    Pembayaran royalti kepada induktersebut substansinya merupakan pembayaran kepada "dirisendiri" yang dapat dianalogikan sebagai pembayaran royalti olehcabang (BUT) kepada kantor pusatnya yang merupakan satukesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh,sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto (non deductable).
    (Jepang) untuk kepentingan EbaraCorporation Jepang sendiri dalam rangka penetrasi pasar diIndonesia, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan transferof intangible property atas pembayaran royalti tidak dapatdibuktikan;c.6. bahwa sesuai data, fakta, dan ketentuan perundangundanganyang berlaku, dapat diketahui bahwa pembayaran royalti kepadaEbara Corporation, Ltd.
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa eksistensi dan penentuan nilai royalti telahdapat dibuktikan bertentangan dengan ketentuan paragraf 6.8Chapter VI OECD Transfer Pricing Guideline, dimanapembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkan produksi,sedangkan pembayaran royalti yang dilakukan oleh PemohonBanding kepada pemegang sahamnya menggunakan formulaprosentase tertentu dari net sales yang merupakan natureprofit sharing, sehingga pembayaran kepada EbaraCorporation, Ltd.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1105/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT NAGAI PLASTIC INDONESIA
7849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengankegiatan usaha, antara lain: Bunga, sewa dan royalti.";1) Pembayaran royalti berkenaan dengan transfer teknologi (knowhow) dariNagai Japan kepada Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding berdiri pada Tahun 1997, bergerak dalambidang produksi Part Printer.
    Bahwa atas sengketa biaya royalti yang menjadi dasar dilakukannyakoreksi pajak masukan atas biaya royalti pada PPN telah dilakukanupaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan penjelasansebagai berikut:7.1.
    Dalam ketentuan tersebutdinyatakan bahwa pembayaran royalti dapat dikatakanwajar (arm's length) dilihat dari apakah pihak independenmau membayar atau tidak mau membayar royalti terkaitdengan nilai dan manfaat ekonomi yang diperoleh ataspenggunaan IP tersebut dalam usahanya (willing to paytest);e Selain itu harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah dibundling dengan jasa atautidak karena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarif royalti per masingmasing IP dan jika
    Dengan kata lain, pembayaran royalti kepada Nagai PlasticIndustry Co.Ltd tidak sesuai dengan kewajaran dan kelazimanusaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;Berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) dan Pasal 24ayat (3) Tax Treaty IndonesiaJepang, diatur bahwa dalam halterdapat hubungan istimewa, nilai royalti yang dapat dibebankanadalah sebesar nilai royalti seandainya tidak ada hubunganistimewa.
    Dengan kata lain,pembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co.Ltd tidaksesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi oleh hubungan istimewa;b. Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6)dan Pasal 24 ayat (3) Tax Treaty IndonesiaJepang, diaturbahwa dalam hal terdapat hubungan istimewa, nilai royalti yangdapat dibebankan adalah sebesar nilai royalti seandainya tidakada hubungan istimewa.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
10275 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam ketentuan tersebut, hakpemajakan atas Royalti dibagi olen kedua negara dengan cara membatasi hakpemajakan Indonesia sebagai negara sumber yaitu Indonesia tidak bolehmengenakan pajak melebihi 10% dari jumlah bruto Royalti.
    menggunakanIP sehingga langsung menuju kepada tahapan ketigapenelitian kewajaran transaksi pembayaran royalti yaitukewajaran nilai dari IP.
    Bahwa berdasarkan data perjanjian antara TermohonPeninjauan Kembali dengan perusahaan afiliasi diketahuipembayaran royalti yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali adalah sebesar 6% dari local value added untukkendaraan dan 3% dari Jocal value added untukspareparts atau keduanya setara dengan 4,4% daripenjualan bersih sebagai berikut: : . Royalti MenurutKeterangan Rupiah % Royalti Waiib PaiakLocal Value Added1. Royalti Avanza 7.194.440.876.067 6,0% 431.666.452.5642.
    Royalti Xenia 1.833.389.359.800 6,0% 110.003.361.5883. Royalti Spare Parts 56.727.632.967 3,0% 1.701.828.9894. Royalti Spare Parts Avanza 121.739.705.833 3,0% 3.652.191.1755. Royalti Spare Parts Xenia 43.456.880.233 3,0% 1.303.706.4076. Royalti Terios & Rush 2.903.226.069.517 6,0% 174.193.564.1717. Royalti Gran Max 2.287.745.315.350 6.0% 137.264.718.9218. Royalti Luxio 129.983.897.567 6,0% 7.799.033.8549.
    Dengan demikian, koreksiBiaya Royalti sebesar Rp281.265.233.549,00 telah tepatdan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Halaman 46 dari 51 halaman. Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016d.
Putus : 28-11-2013 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399/B/PK/PJK/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — PT. L’OREAL INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
6780 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ataspembayaran tersebut tanpa adanya hak eksklusif tersebut, Pemohon Bandingtidak akan diperkenankan menjual produk L'Oreal di Indonesia, sehingga tidakakan mendapatkan penghasilan kena pajak;Bahwa atas pembayaran royalti tersebut, Pemohon Banding telah melakukankewajiban PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud (royalti) dari luar daerahpabean (PPN Jasa Luar Negeri) dan pemotongan PPh pasal 26 atas royalti.Pemeriksa telah mengakui bahwa yang sesunguhnya terjadi adalahpembayaran royalti dan bukan
    Dengan demikian sudah selayaknya Pemohon PeninjauanKembali dibebani dengan sejumlah royalti.
    Dengan demikian, tindakan Termohon Peninjauan Kembaliyang tidak mengakui biaya royalti sebagai pengurang penghasilanbruto bertentangan dan tidak konsisten dengan perlakuankepabeanan pada saat impor yang juga diterapkan berdasarkanketentuan yang berlaku.Atas pembayaran royalti tersebut, PT L'Oreal Indonesia telahmelakukan kewajiban PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud(royalti) dari luar daerah pabean (PPN Jasa Luar Negeri) danpemotongan PPh pasal 26 atas royalti.
    Dengan demikianberdasarkan perjanjian dan praktik yang berlaku secara seragamsudah selayaknya jika royalti tersebut diakui sebagai beban PTL'Oreal Indonesia.Bahwa dengan demikian asumsi Termohon Peninjauan kembalibahwa pembayaran atas royalti merupakan dividen terselubungadalah salah karena pembebanan royalti telan didasarkan padaalasan dan perjanjian yang jelas dimana terdapat manfaat yang akanHalaman 23 dari 45 halaman.
    akanberlaku terhadap pembayaran royalti sejumlah yang dibayarkankepada pihak ketiga.
Register : 09-02-2012 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44246/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11841
  • VIII/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : Menurut Terbanding Rp. 10.488.786.236,00 Menurut Pemohon Banding Rp. 11.930.541.736,00Selisih Rp. 1.441.755.500,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Royalties Expense dan I/C Knowhow adalah biaya royalti yangdibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Mead Johnson Company, USA dan BristonMyers SquibbCompany, USA sebesar Rp.53.628.012.699,00
    Dengan demikian royalties expensesI/C knowhow dikoreksi oleh positif olehPemeriksa sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 17 Tahun 2000;bahwa jumlah koreksi Royalties ExpenseI/C Knowhow sebesar Rp.53.628.012.699,00 terdiri dari;Biaya Royalti sebesar Rp.24.090.881.237,00 No Kode G/L Masa Jumlah Keterangan1 61201 Januari 2.406.126.239 Royalti expense Mead Johnson Company2 61201 Pebruari 1.751.438.009 Royalti expense Mead Johnson Company3 61201 Maret 1.449.776.007 Royalti expense Mead Johnson
    Company4 61201 April 2.261.565.362 Royalti expense Mead Johnson Company5) 61201 Mei 1.599.740.993 Royalti expense Mead Johnson Company6 61201 Juni 1.895.461.897 Royalti expense Mead Johnson Company7 61201 Juli 2.166.451.246 Royalti expense Mead Johnson Company8 61201 Agustus 2.517.123.568 Royalti expense Mead Johnson Company9 61201 September 1.922.077.909 Royalti expense Mead Johnson Company10 61201 Oktober 2.228.033.619 Royalti expense Mead Johnson Company11 61201 Nopember 1.465.699.8000 Royalti
    expense Mead Johnson Company12 61201 Desember 2.427.386.588 Royalti expense Mead Johnson CompanyJumlah 24.090.88 1.237 bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan keberatan dan banding Pemohon Banding terhadapkoreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa PajakJanuari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.1.441.755.500,00 yang disebabkan Pemeriksamelakukan koreksi atas biaya royalti dalam perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2008, sehingga dapatdisimpulkan bahwa
    Assistance 1.441.755.500 tidak setuju2.PPN Dalam Negeri (Konfirmasi Negatif) 19.386.850 SetujuJumlah 1.461.142.350bahwa koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar DaerahPabean terkait dengan koreksi biaya royalti dan Jasa Technical Assistance dimana dalamPPh Badan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan Banding atas SKPKB PPhBadan Tahun Pajak 2008 tersebut. Dimana koreksi PPh Badan Tahun 2008 dapat dirincisebagai berikut :.
Putus : 20-04-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SYNGENTA INDONESIA
178101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerapan Rule of Thumb tidaklah tepatBahwa sebagaimana diuraikan dalam SPUH, Terbanding menyebutkan bahwaberdasarkan LPP/KKP Pemeriksa atas intangible property (royalti) tersebut,Terbanding tidak mempermasalahkan mengenai eksistensi dari royalti tersebut.Namun demikian, Terbanding menerapkan Rule of thumb dalam menghitungkembali biaya royalti yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalampenghitungan PPh Badan;Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar daripendapat Terbanding
    Sehingga metode penentuanharga transfer atas royalti seharusnya berdasarkan dari 5 metode yang telahdisebutkan dalam peraturan tersebut;Bahwa tidak ada peraturan pajak di Indonesia yang menyatakan bahwa metodeRule of Thumb merupakan metode yang harus diterapkan untuk menilaiataupun menguji kewajaran pembayaran royalti Wajib Pajak.
    Hal ini menunjukkanbahwa PTSISeeds Division tidak membayar lebih dari tingkat kewajaran atastransaksi pembelian antar pihak afiliasi dan pembayaran royalti untukpenggunaan IP yang dimiliki oleh pihak afiliasi;Bahwa jika PTSISeeds Division membayar royalti yang lebin rendah, makaPemohon Banding akan menghasilkan marjin laba bersih yang lebih tinggi darirentang laba wajar.
    di atas, dapat disimpulkan bahwa kekayaanintelektual, informasi dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding dariSCP AG telah mendukung pembayaran royalti.
    Koreksi atas biaya royalti yang dilakukan dan dipertahankan olehPemohon Peninjauan Kembali dihasilkan dari penerapan metoderule of thumb;b.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1059/C/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 —
6745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1059/C/PK/PJK/2015(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale)dari barang yang diimpor."
    Goods imported under a hire or leasing contract Hire or leasingtransactions by their very nature do not constitute sales, even ifthe contract includes an option to purchase the goods.= Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat kumulatif suatu royaltiakan ditambahkan ke dalam nilai pabean tersebut yaitu:(i) Royalti tersebut terkait dengan barang yang diimpor (related tothe goods being valued); dan(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale)dari barang yang diimpor.maka royalti terkait
    Pengecualiantersebut, tidak berarti bahwa secara otomatis royalti atas hakdistribusi (hak untuk mereproduksi) menjadi dasar perhitungannilai pabean.
    Royalti tersebut terkait dengan barang Royalti tersebut sebagai syaratyang diimpor (related to the goods penjualan (condition of sale) daribeing valued) barang yang diimporv vRoyalti yang dibayarkan oleh Pemohon Royalti yang dibayarkan oleh PemohonPK adalah terkait dengan hak distribusi PK adalah bukanmerupakansyarat(hak untuk mereproduksi) untuk dapat penjualan (condition of sale) barangmenayangkan program tayangan film yang di impor, hal tersebut diperkuatyang dilisensikan dantidakterkait dengan
    akan ditambahkan ke dalam nilai pabeansepanjang memenuhi persyaratan kumulatif sebagai berikut:(i) Royalti tersebut terkait dengan barang yang diimpor (related to thegoods being valued); dan(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale) daribarang yang diimpor.3.13.Bahwa royalti yang dibayarkan oleh Pemohon PK adalah terkait denganhak distribusi (hak untuk mereproduksi) untuk dapat menayangkanHalaman 35 dari 38 halaman.
Putus : 10-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA
18969 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan Pemohon Banding mengajukankeberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00019/206/08/056/10 tanggal 3November 2010 Tahun Pajak 2008 atas koreksiRp5.280.049.610,00 tersebut;koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesarterkait dengan koreksi Biaya Royalti sebesarbiaya Royalti sebesarHalaman 4 dari 29 halaman.
    Oleh karena itu tidak bisa dilakukan penelitian tentang substansi,kewajaran, serta perhitungan biaya Royalti (Composite charge) tersebut; Berdasarkan hasil penelitian di atas maka Tim Peneliti berpendapat untukmenolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya Royalti(composite charge) pada sengketa PPh Badan karena tidak terdapat buktipendukung yang memadai;Bahwa sesuai hasil penelitian keberatan PPh Badan di atas, yang tetapmempertahankan koreksi biaya Royalti sebesar Rp5.280.049.610,00
    Dengan demikianpembayaran Royalti yang dilakukan adalah konsekuensi atas manfaat yangPemohon Banding terima terkait dengan penggunaan intangible propertyberupa trade mark adidas;. Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yangmenyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atasselisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.
    Olehkarena itu, perjanjian kerja sama alMBV dengan pihak ketiga tersebut dapatdijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukantingkatkewajaran atas biaya Royalti;Bahwa Kantor Pusat adidas telah melakukan analisis transfer pricing atasbiaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation.
    Putusan Nomor 200/B/PK/PJK/2015atas beban royalti.
Register : 03-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1730 B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MONAGRO KIMIA;
7548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • USA)tersebut adalah tidak wajar, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal(tidak mengakui adanya biaya royalti):Bahwa atas pembayaran royalti tersebut Pemeriksa menganggap sebagaipembayaran deviden kepada induk perusahaan, dimana deviden bukanlahobjek PPN, sehingga seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri(pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean).
    Pasal 17 ayat 2 PER43/PJ./2010 karena tidak terdapatpembuktian yang memadai;Bahwa berdasarkan uraian diatas Peneliti berpendapat bahwa karenapembayaran royalti kepada Monsanto Company USA dinilai tidak wajarmaka pembayaran royalti tidak diakui sebagai biaya di penghitungan PajakPenghasilan Badan.
    pendukung yang berkaitan dengankoreksi atas biaya Royalti Intercompany kepada Terbanding yaitu:a.
    nilai pembayaran royalti dapat dipenuhi, sehinggaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkanbahwa pembayaran royalti tersebut tidak wajar.
    Gl kemudian dijual ke perusahaan afiliasisebagai bahan baku produksi herbisida berbasisGlyphosate.c) Besarnya Royalti;Royalti dibayarkan ke Monsanto Company USA atas LicensePatent, License Trade Mark dan Technical Information yangdigunakan dalam memproduksi herbisida yang berbasisGlyphosate dan berbasis Butachlor.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 888/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NOK INDONESIA
7114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada setiapproduk wajib tertera penjelasan sebagai berikut:"This product is produced and sold under license from, and with thetechnical assistance of NOK Corporation""This product is produced and sold under license from, and with thetechnical assistance of Synztec Co, Ltd."2. bahwa Pemohon Banding wajib membayar 3% royalti kepada Synztec danNOK Corporation atas pemberian Technical Assistance, Hak Paten danTrademark;bahwa sudah selayaknya Pemohon Banding membayarkan royalti sebesar3% tersebut dihitung
    Putusan Nomor 888/B/PK/PJK/2015bahwa lebih lanjut, tanoa adanya merek dagang "NOK" maka PemohonBanding tidak mungkin dapat melakukan penjualan produkproduknyakepada produsen mobilmobil ternama di Indonesia;bahwa dengan demikian pembayaran royalti kepada NOK Corporation danSynztec merupakan pengeluaran langsung yang berhubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding khususnya untuk memproduksidan menjual produk dengan merek dagang "NOK";bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa pembayaran royalti
    Bahwa pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajakatas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusana quo, antara lain pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:Atas Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLNatas Royalti sebesar Rp347.633.865,00bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak MasukanImpor dari pembayaran royalti sebesar Rp347.633.865,00 terkait dengankoreksi atas biaya royalti pada Pajak Penghasilan Badan sebesarRp8.973.113.146,00
    dalam PajakPenghasilan Badan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksiTerbanding dikarenakan koreksi biaya royalti sebesar Rp8.973.113.146,00tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebesarRp8.973.113.146,00 sebagai pengurang penghasilan bruto PemohonBanding, sehingga oleh karenanya Pajak Masukan yang terutang ataspembayaran royalti ini juga dapat dikreditkan sebagai pengurang PajakKeluaran Pemohon Banding;Halaman
    Putusan Nomor 888/B/PK/PJK/2015Dengan demikian secara substansi PB adalah BUT(kepanjaangan tangan) dari NOK Corporation Jepang.PB (PT NOK Indonesia) adalah juga sebagai NOKCorporation Jepang yang memiliki hak paten, namunmenjadi pertanyaaan mengapa pemilik paten/royalti adalahjuga pengguna paten/royalti, Sehingga transaksi royalti initidak wajar dan dikoreksi 100%.Dalam sudut pandang S153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran TransaksiAfiliasi dan OECD Transfer Pricing
Putus : 06-02-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 780/B/PK/PJK/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. EBARA INDONESIA
68121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Demikianjuga untuk Intangible Asset (royalty), harus diuji terlebin dahulueksistensi royalti sebelum menilai berapa arms length pricenya;Bahwa Ebara Corporation, Ltd. (Jepang) sebagai penerimapembayaran royalti memiliki 88,61% saham TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding). Adapunpemegang saham lainnya sebesar 11,39% dimiliki oleh PTDonomulio Industri dimana direktur utamanya, yaitu SubiantoLeonardi adalah juga direktur utama PT.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan penentuan royalti telahdilakukan melalui studi kelayakan dan proses negosiasasisebagaimana yang dilakukan pihak independen.g. Bahwa pada hakekatnya, pemilik paten dan pengguna patenadalah pihakpihak independen sehingga pengguna patenberkewajiban membayar royalti atas paten kepada pemilikpaten karena pengguna paten mendapat hasil/keuntungan/benefit atas paten tersebut.
    Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa eksistensi dan penentuan nilai royaltitelan dapat dibuktikan bertentangan dengan ketentuanparagraf 6.8 Chapter VI OECD Transfer Pricing Guideline,dimana pembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkanproduksi, sedangkan pembayaran royalti yang dilakukanoleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnyamenggunakan formula prosentase tertentu dari net salesyang merupakan nature profit sharing, sehingga pembayaranHalaman 23 dari 27 halaman.
    (Jepang) tersebut bukanlahpembayaran royalti namun merupakan salah satu caraPemohon Banding membagikan labanya (dividenterselubung) kepada pemegang saham sehinggaberdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh, pembayaranroyalti tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilanbruto.Bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkankepada pemegang saham ini, terdapat kasus yang samasebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.38849/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Juni 2012 an. PT.
    SankenIndonesia, dimana putusan Majelis adalah tetapmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Biaya Royalti yang dibayarkankepada pihak pemegang saham, yaitu Sanken Jepang denganalasan bahwa pembayaran royalti kepada induk tersebutsubstansinya merupakan pembayaran kepada "diri sendiri;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Biaya Royalti sebesarRp2.837.985.658,00 adalah tidak tepat karena
Putus : 04-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PABRIK CAT DAN TINTA PACIFIC
4932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd,yang direklas dari pembayaran Royalti yang tidak terbukti adanyapenggunaan hak, didukung dengan bukti dan fakta yang dapatdiyakini kebenarannyaBerdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali telahbenar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Dengandemikian atas putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksiPemohon Peninjauan Kembali atas Biaya Royalti sebesarRp.19.731.443.325,00 bertentangan dengan fakta yang terungkapdalam persidangan, serta peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga diajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung;B.
    , 241 "38,435,713, 014 3H,435,212,118 9 748, 738,8772) bahwa pada perincian perhitungan tersebut PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa Objek PPh Pasal 26atas Dividen 2004 menurut Pemeriksa adalah berasal darireklas objek Royalti menurut Wajib Pajak.
    Sementara itu dividen2006 sebesar Rp19.748.738.877,00 terkait koreksi Biaya Royaltidi PPh Badannya, tetapi berdasarkan hasil penelitian KertasKerja Pemeriksaan Biaya Royalti di PPh Badan, Pemeriksahanya melakukan koreksi Biaya Royalti yang dibayarkankepada Surya Industri Pte Ltd sebesar Rp19.731.443.325,00Rp17.295.552,00kepada BASF Coatings AG berdasarkan Laporan Pemeriksaansedangkan pembayaran Royalti sebesarPajak diakui oleh Pemeriksa sebagai pengurang penghasilanbruto, sehingga tidak seharusnya
    Selain itu Termohon PeninjauanKembali telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPhPasal 26 atas Royalti tersebut. Dengan demikian Penelitimengusulkan untuk membatalkan koreksi Dividen sebesarRp17.295.552,00;Halaman 12 dari 15 halaman.