Ditemukan 4317 data
15 — 14
albagarah ayat 229yang artinya berbunyi: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu bolehrujuk lagi dengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yang baikMenimbang, bahwa dengan kondisi rumah tangga Pemohon danTermohon sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan berpendapat bahwarumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapat mencapai tujuan pernikahanuntuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sesuai Pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 2 Kompilasi Hukum Islamyang sejiwa
18 — 8
permohonan dari bentuk petitumtunggal menjadi alternatif;Menimbang, bahwa petitum subsidair yang berbentuk compositoir, exaequo et bono, adalah petitum yang memberi kewenangan secara spesifikkepada Hakim untuk mengadili perkara tidak sebagaimana muatan rinci dalampetitum primair, melainkan berdasarkan kerangka hukum yang tepat menuruthukum dan keadilan, dengan ketentuan bahwa substansi putusan Hakim yangberdasar pada petitum subsidair tersebut masih dalam konteks permasalahanhukum yang sebangun dan sejiwa
Tmklingkup hukum yang sebangun dan sejiwa karena masih dalam ranah kuasamenurut hukum bagi anak yang berada di bawah umur (belum dewasa), makaMajelis Hakim menilai kedudukan dan kewenangan Pemohon sebagai orang tuayang menyandang hak kekuasaan orang tua dan selanjutnya berwenangmewakili anak kandungnya dalam melakukan perbuatan hukum, dapatditegaskan melalui penetapan ini dengan menempatkannya pada amar bagiansubsidair.
45 — 17
disatukanKRISTI A Ij ~~~ ~ mam nnn eeMenimbang, bahwa kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohonsebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tanggaPemohon dan Termohon tidak dapat mencapai tujuan pernikahan sebagaimanayang tercantum dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yakniuntuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang maha Esa dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam yakni untukmewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,yang sejiwa
21 — 13
tangga Pemohon dan Termohon, Majelis Hakimberpendapat kalau perkawinan ini sudah jauh dari suasana harmonis karenakeduanya sudah tidak saling memperdulikan satu sama lain;Menimbang, bahwa dengan kondisi rumah tangga Pemohon danTermohon sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan berpendapat bahwarumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapat mencapai tujuan pernikahanuntuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sesuai Pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 2 Kompilasi Hukum Islamyang sejiwa
14 — 11
dirujuk) itu dua kali, setelah itu bolehrujuk lagi dengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yang baikMenimbang, bahwa dengan kondisi rumah tangga Pemohon danTermohon sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan berpendapat bahwarumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapat mencapai tujuan pernikahanuntuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sesuai Pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 2 Kompilasi Hukum IslamHalaman 5 dari 8 putusan Nomor 0193/Pat.G/2018/PA.Gtloyang sejiwa
14 — 16
Tahun1974yakni untuk membentuk rumahtangga yang bahagia dan kekalberdasarkanKetuhananYangmaha EsadanPasal 3 Kompilasi Hukurnislamyakniuntukmewujudkan = kehidupan rumahtanggayangsakinahmawaddah, danrahmah, yang sejiwa dengan firman Allah SWTdalam alQur'an Surah SuraharRurn ayat21PutusanNo. 24 1/Padl.G/2017/PABuk Hali2darl16BO My Bage Kay ferry Leal) pKa Lrlgjl pSantil oo pS ale of aul cysOg Six esl uy susArtinya:Dandiantaratandatanda kekuasaanNya ialahDia menciptakanuntukmuisteriisteridarijenismusendiri
31 — 22
agamaIslam, maka hukum yang berlaku baginya adalah hukum Islam;Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat ulama dalam Kifayatul AlAkhyarJuz II, halaman 3 yang artinya sebagai berikut :disyaratkan dalam pelaksanaan aqad nikah hadir 4 orang, yaitu wali nikah, calonsuami, calon istri, dan 2 (dua) orang saksi yang adil;Menimbang, bahwa selain rukun tersebut, maka syarat tentang adanya mahar,talah terpenuhi yaitu pemohon I telah memberikan mahar kepada pemohon II berupaseperangkat alat shalat, hal ini telah sejiwa
9 — 7
No. 332/Pdt.P/2014/PA MksMenimbang, bahwa sejalan dengan pendapat ulama dalam Kifayatul AlAkhyar Juz II, halaman 3 yang artinya sebagai berikut :disyaratkan dalam pelaksanaan agad nikah hadir 4 orang, yaitu wali nikah,calon suami, calon istri, dan 2 (dua) orang saksi yang adil;Menimbang, bahwa selain rukun tersebut, maka syarat tentang adanyamahar, talah terpenuhi yaitu pemohon telah memberikan mahar kepadapemohon II berupa cincin emas, hal ini telah sejiwa dengan firman Allah SWTdalam alQuran Surah
4 — 3
Islam, maka hukum yang berlaku baginya adalah hukum Islam;Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat ulama dalam Kifayatul AlAkhyar Juz II, halaman 3 yang artinya sebagai berikut :disyaratkan dalam pelaksanaan agad nikah hadir 4 orang, yaitu wali nikah,calon suami, calon istri, dan 2 (dua) orang saksi yang adil;Menimbang, bahwa selain rukun tersebut, maka syarat tentang adanyamahar, talah terpenuhi yaitu pemohon telah memberikan mahar kepadapemohon II berupa seperangkat alat shalat, hal ini telah sejiwa
8 — 6
nikah, calon suami, calon istri, dan 2 (dua) orang saksi yang adil;Menimbang, bahwa selain rukun tersebut, maka syarat tentang adanyamahar, talah terpenuhi yaitu pemohon telah memberikan mahar kepadapemohon II berupa seperangkat alat shalat, hal ini telah sejiwa dengan firmanAllah SWT dalam alQuran Surah AnNisa ayat 4 :Artinya : berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika merekamenyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu
12 — 4
tangga Pemohon dan Termohon, Majelis Hakimberpendapat kalau perkawinan ini sudah jauh dari Ssuasana harmonis karenakeduanya sudah tidak saling memperdulikan satu sama lain;Menimbang, bahwa dengan kondisi rumah tangga Pemohon danTermohon sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan berpendapat bahwarumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapat mencapai tujuan pernikahanuntuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sesuai Pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 2 Kompilasi Hukum Islamyang sejiwa
17 — 11
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa petitum subsidair yang berbentuk compositoir,ex aeguo et bono, adalah petitum yang memberi kewenangan secaraspesifik kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara tidak sebagaimanamuatan rinci dalam petitum primair, melainkan berdasarkan kerangka hukumyang tepat menurut hukum dan keadilan, dengan ketentuan bahwa substansiputusan Majelis Hakim yang berdasar pada petitum subsidair tersebut masihdalam konteks permasalahan hukum yang sebangun dan sejiwa
pengadilan yang memberinya kedudukan sebagai wali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas; (i) substansipermohonan Pemohon yang secara yuridis bersesuaian atau setidaknyatidak bertentangan dengan norma perundangundangan yang berlaku, (il)adanya petitum subsidair dalam permohonan Pemohon yang memohonkepada Majelis Hakim untuk menetapkan hukum yang seadiladilnya (exaequo et bono), serta (iil) Konsep hukum kekuasaan orang tua dan perwalianyang masih berada dalam lingkup hukum yang sebangun dan sejiwa
7 — 4
No. 326/Pdt.P/2014/PA MksMenimbang, bahwa sejalan dengan pendapat ulama dalam Kifayatul AlAkhyar Juz II, halaman 3 yang artinya sebagai berikut :disyaratkan dalam pelaksanaan agad nikah hadir 4 orang, yaitu wali nikah,calon suami, calon istri, dan 2 (dua) orang saksi yang adil;Menimbang, bahwa selain rukun tersebut, maka syarat tentang adanyamahar, talah terpenuhi yaitu pemohon telah memberikan mahar kepadapemohon II berupa cincin emas, hal ini telah sejiwa dengan firman Allah SWTdalam alQuran Surah
15 — 8
albaqarah ayat 229 yangartinya berbunyi: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuklagi dengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yang baikMenimbang, bahwa dengan kondisi rumah tangga Pemohon danTermohon sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan berpendapat bahwarumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapat mencapai tujuan pernikahan4untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sesuai Pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 2 Kompilasi Hukum Islamyang sejiwa
16 — 8
penganut agamaIslam, maka hukum yang berlaku baginya adalah hukum Islam;Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat ulama dalam Kifayatul AlAkhyarJuz Il, halaman 3 yang artinya sebagai berikut :disyaratkan dalam pelaksanaan aqad nikah hadir 4 orang, yaitu wali nikah, calonsuami, calon istri, dan 2 (dua) orang saksi yang adil;Menimbang, bahwa selain rukun tersebut, maka syarat tentang adanya mahar,talah terpenuhi yaitu pemohon I telah memberikan mahar kepada pemohon II berupacincin emas, hal ini telah sejiwa
8 — 4
No. 325/Pdt.P/2014/PA MksMenimbang, bahwa sejalan dengan pendapat ulama dalam Kifayatul AlAkhyar Juz II, halaman 3 yang artinya sebagai berikut :disyaratkan dalam pelaksanaan agad nikah hadir 4 orang, yaitu wali nikah,calon suami, calon istri, dan 2 (dua) orang saksi yang adil;Menimbang, bahwa selain rukun tersebut, maka syarat tentang adanyamahar, talah terpenuhi yaitu pemohon telah memberikan mahar kepadapemohon II berupa seperangkat alat shalat, hal ini telah sejiwa dengan firmanAllah SWT dalam
14 — 12
No. 340/Pdt.P/2014/PA MksMenimbang, bahwa sejalan dengan pendapat ulama dalam Kifayatul AlAkhyar Juz II, halaman 3 yang artinya sebagai berikut :disyaratkan dalam pelaksanaan agad nikah hadir 4 orang, yaitu wali nikah,calon suami, calon istri, dan 2 (dua) orang saksi yang adil;Menimbang, bahwa selain rukun tersebut, maka syarat tentang adanyamahar, talah terpenuhi yaitu pemohon telah memberikan mahar kepadapemohon II berupa seperangkat alat shalat, hal ini telah sejiwa dengan firmanAllah SWT dalam
12 — 4
penganutagama Islam, maka hukum yang berlaku baginya adalah hukum Islam;Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat ulama dalam Kifayatul AlAkhyar Juz II, halaman 3 yang artinya sebagai berikut :disyaratkan dalam pelaksanaan agad nikah hadir 4 orang, yaitu wali nikah,calon suami, calon istri, dan 2 (dua) orang saksi yang adil;Menimbang, bahwa selain rukun tersebut, maka syarat tentang adanyamahar, talah terpenuhi yaitu pemohon telah memberikan mahar kepadapemohon Il berupa cincin emas, hal ini telah sejiwa
141 — 52
Karena itu tujuan perkawinan untuk membentuk rumahtangga yang kekalbahagia dalam suasana rumah tangga yang sakinah,mawaadah, dan rahmah sulit untuk dapat diwujudkan lagi, sebagaimana tujuanperkawinan yang dimaksud pada pasal 1 Undangundang nomor 1 tahun 1974tentang Perkawinan dan pasal 2 INPRES nomor 1 Tahun 1991 TentangHalaman 5 dari 7 Halaman Putusan No. 10/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo.Kompilasi Hukum Islam yang sejiwa dengan firman Allah SWT. dalam alQuransurat arRum ayat 21:SiG Ces y Weil pa) 55) Saal
13 — 7
tangga Pemohon dan Termohon, MajelisHakim berpendapat kalau perkawinan ini sudah jauh dari suasana harmoniskarena keduanya sudah tidak saling memperdulikan satu sama lain;Menimbang, bahwa dengan kondisi rumah tangga Pemohon danTermohon sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan berpendapat bahwarumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapat mencapai tujuanpernikahan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sesuaiPasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 2 Kompilasi HukumIslam yang sejiwa