Ditemukan 179 data
20 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I yang bernama Empiet Apriliana M. bin Budhi Wisubinarto dan Pemohon II yang bernama Ratna Kartika Ningrum binti Kartiman terhadap anak bernama Fayrouz Musyaffa Harith;
- Memerintahkan Panitera pengadilan Agama Banyumasuntuk mengirimkan salinan penetepan ini kepada Kementrian Sosialcq.
16 — 3
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Joko Supriyanto Bin Parman) dan Pemohon II (Hetty Oktaviani Binti Karmain) terhadap anak perempuan yang bernama Safira Azzahra Oktarianta;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan Pengangkatan anak ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kepala Kantor Dinas Sosial
16 — 14
Memerintahkan Panitera pengadilan Agama Banyumasuntuk mengirimkan salinan penetepan ini kepada Kementrian Sosialcq. Dinas Sosial Kabupaten Banyumas, Kementrian Kehakiman cq. Dirjen. Imigrasi, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 385.000,00 ( tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
TITIAN
14 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untukmerubahnama orang tua anakPemohon pada akta kelahiran anak pemohon Nomor1.629/2002 tanggal 8 Oktober 2002yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Kesejahteraan SosialKabupaten Ketapangyang semula tertulisPetrus Wiardi Wardi dan Titian Sisilia LusianamenjadiWardidan
85 — 0
Muliadi,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak melakukan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial;
- Menjatuhkan tindakan kepada Anak Cheryn Ceria Desta A. Mulfi Alias Cheryn Binti H. Muliadi dengan mengembalikan kepada orang tuanya di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar cq. Pos Bapas Pemasyarakatan Parepare cq.
25 — 8
Memerintahkan kepada Panitera Pengadian Negeri Sleman untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman dan Kantor Catatan Sipil dan Kesejahteraan Sosial Lampung Selatan,untuk mencatat perceraian ini kedalam register perceraian;