Ditemukan 753 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
PT. APTACITRA SURYA
Termohon:
PT. AGUNG ALAM ANUGRAH
15039
  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 telah dilaksanakanRapat Pencocokan Piutang, verifikasi pajak, Pembahasan ProposalPerdamaian &Voting Rencana Perdamaian yang diadakan secaravirtual dan para pihak yang hadir baik dari Debitor dan Para Kreditor,kesemuanya menyatakan tidak berkeberatan Rapat PencocokanPiutang, verifikasi pajak, Pembahasan Proposal Perdamaian &VotingRencana Perdamaian diadakan secara virtual terdapat beberapa halhal yang dapat disimpulkan untuk dijadikan dasar pertimbangan
    pemungutan suarakepada Kreditor dalam rangka persetujuan/penolakan atas rencanaperdamaian yang diajukan oleh Debitor PT Agung Alam Anugrah(Dalam PKPU Sementara).Bahwa dalam Rapat Kreditor tersebut, Selurun Kreditor yangtagihannya diakui oleh Pengurus dan yang mempunyai hak suaradalam rapat tersebut menerima rencana perdamaian yang diajukanoleh debitur.Bahwa berdasarkan hasil jawaban dari para Kreditur pada saatdilakukan Rapat Pencocokan Piutang,' verifikasi pajak,Pembahasan Proposal Perdamaian & Voting
    2021 pada Sidang PermusyawaratanMajelis Hakim yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2Agustus 2021 dengan ketentuan imbalan jasa dan biaya yangdikeluarkan oleh tim pengurus telah dibayarkan.Menimbang, bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikanketentuan pasal a quo, Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Kreditur tanggal13 Juli 2021 yang telah memenuhi Kuorum Rapat, Proposal RencanaPerdamaian dengan seluruh lampirannya yang sudah diperbaiki dalamBerita Acara Pembahasan Proposal Perdamaian Voting
    Maka, atas proposal perdamaiandengan hasil voting atau pemungutan suara yang telah disetujui oleh ParaKreditur secara AKLAMASI dan berdasarkan Pasal 281 ayat (1) VUKPKPUberubah menjadi Perjanjian Perdamaian;Halaman 6 Putusan Homologasi Nomor 42/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga SbyMenimbang, bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 284UUKPKPU ayat (1) yang menjelaskan:Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wayjibmenyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggalyang telah ditentukan
    memenuhi syarat undangundang untuk disahkan(homologasi) dalam sidang Permusyawaratan Hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka HakimPengawas telah merekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Niagadengan Nomor 42/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga sby., untuk dapatmengesahkan Perjanjian Perdamaian tanggal 16 Juli 2021 antara pihakDebitur dan Para Kreditur yang hadir berdasarkan Daftar Hadir dan BeritaAcara Rapat Kreditur, serta Berita Acara Rapat Pembahasan ProposalPerdamaian dan Voting
Upload : 06-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422 K/PDT.SUS/2011
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII ( PERSERO ), DKK.; PT. ALAM INTI ENERGI
253223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 422 K/Pdt.Sus/2011 Menurut ketentuan Pasal 229 UU Kepailitan dan PKPU, tidak hadirberarti tidak mempunyai hak suaranya.10.Bahwa sesuai kondisi/hasil voting atas usulan perdamaian ini dan mengingat11bunyi ketentuan Pasal 228 ayat (6) disamping juga kesanggupan PemohonKasasi/Termohon PKPU untuk membayar hutanghutangnya serta seluruhKreditor Konkuren telah setuju, Pemohon Kasasi/Termohon PKPU kembalimenyampaikan agar dilakukan voting terhadap PKPU Tetap.
    Pengurus yang selalu mendominasirapatrapat kreditor telah memaksakan agenda tunggal yaitu voting atasusulan perdamaian, yang hasilnya sudah bisa diduga karena PT.
    Yala Tekno Geothermal minta agar ditanyakan kepadaKreditor Konkuren, dan mohon agar dilakukan Voting oleh KreditorKonkuren, namun Pengurus yang seharusnya independen malah bertindakotoriter dan mengatakan bahwa agenda pada hari ini adalah Voting terhadapUsulan Perdamaian yang diajukan oleh Debitor, sedangkan PKPU Tetapadalah kewenangan Majelis Hakim, dan terlihat jelas bahwa Pengurus telahmemaksakan agar dilakukan Voting terhadap Usulan Perdamaian;Hal. 55 dari 64 hal. Put.
    Yala Tekno Geothermal minta agar ditanyakan kepada KreditorKonkuren, dan mohon agar dilakukan Voting oleh Kreditor Konkuren, namunbahwa agenda pada hari ini adalah Voting terhadap Usulan Perdamaianyang diajukan oleh Debitor;.
    Alam Inti Energi/Pemohon PKPU/KrediturSeparatis;Selanjutnya Hakim Pengawas dipanggil oleh Pengurus dan kemudiandilakukan Voting Terhadap Usulan Perdamaian: PT.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 18-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 807 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — PT WISMA KARYA PRASETYA VS PT TEXMACO PERKASA ENGINEERING
202197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perusahaan lain dan juga diperoleh penjelasan bahwa order yangdikerjakan saat ini ratarata perusahaan mendapatkan income sebesarRp300.000 US$$, (tiga ratus ribu Dollar Amerika) perbulan;Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 telah dilaksanakan RapatKreditor dengan agenda Pembahasan Usulan Perdamaian yang dihadirioleh Hakim Pengawas, Pengurus, Debitur PT Texmaco Perkasa Engineering(dalam PKPU), dan Para Kreditur PT Texmaco Perkasa Engineering (dalamPKPU) dan sekaligus dilakukan Pemungutan Suara (voting
    ) untukmenentukan apakah Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitur/PTTexmaco Perkasa Engineering (dalam PKPU) dapat diterima atau ditolakoleh Para Kreditur;Bahwa adapun hasil pemungutan suara (voting) terhadap RencanaPerdamaian PT Texmaco Perkasa Engineering (dalam PKPU) adalahsebagai berikut: Berita Acara Pemungutan Suara terhadap Usulan Rencana Perdamaianterhadap Debitur PT Texmaco Perkasa Engineering (dalam PKPU)tanggal 15 Maret 2017;Hasil Pemungutan Suara (Voting) dari Kreditur Separatis:
    Nomor 807 K/Pdt.SusPailit/2017 1 Damiano Investment, BV Rp 904.172.760.660,00 90,417 13.33 Vv2 PT Jaya Perkasa Engineering Rp5.237.216.849.798,17 523,722 77.22 Vv3 PT Jaya Perkasa Engineering Rp = 70.827.430.752,00 7,083 1.04 V4 First Global Funds Limited PCC Rp 569.215.487.887,80 6,922 8.39 Vv5 PT Eastern Finance Corporation Rp 481.048.089,00 48 01 VvJumlah Rp6.781.913.577.186,97 678,191 100.00 78,28% 21,72% Hasil Pemungutan Suara (Voting) dari Kreditur Konkuren: Persetujuan UsulanNo . . oo Jumlah
    Karya Prasetya Rp 48,048,675,570.00 4,805 4.659 VvJumlah Rp1,031,287,993,560.12 103,129 100.00 89,52% 10,48% Bahwa terdapat sebanyak 78,28% (tujuh puluh delapan koma dua puluhdelapan persen) Kreditur Separatis menyetujui Rencana Perdamaian yang(dalam PKPU),sedangkan sisanya sebanyak 21,72% ( dua puluh satu koma tujuh puluhdiajukan Debitur/PT Texmaco Perkasa Engineeringdua persen) menolak atas Rencana Perdamaian dari Debitur/PT TexmacoPerkasa Engineering (dalam PKPU), adapun hasil Pemungutan Suara(Voting
    Bahwa pada tanggal 15 Maret 2017 telah dilakukan pemungutan suara/voting yang mengikutsertakan PT Jaya Perkasa Engineering dengan totaljumlah tagihan sebesar Rp6.098.811.791.898,13 (enam triliun sembilanpuluh delapan miliar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluhsatu ribu delapan ratus sembilan puluh delapan koma tiga belas rupiah);5.
Register : 20-08-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No. 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 14 Nopember 2018 — 1, PT EQUASEL SELARAS ; 2. PT INTIUSAHA SOLUSINDO >< PT. INTERNUX
591345
  • INTERNUX telah dinyatakanberada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Sementara) selama 44(empat puluh empat) hari ;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas tertanggal 31Oktober 2018, yang pada pokoknya melaporkan bahwa pada tanggal 30 Oktober2018 Pengurus dengan dihadiri Hakim Pengawas telah melaksanakan RapatPemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian yang diajukan olehDebitor PT INTERNUX, adapun hasil voting tersebut adalah sebagai berikut :e Bahwa hasil Rapat Pemungutan
    Suara (Voting) terhadap RencanaPerdamaian, dimana komposisi perhitungan suara dihitung dari Suara yangmenyetujui rencana perdamaian dari Kreditor Separatis dan KreditorKonkuren.e Bahwa 2 (dua) dari 2 (dua) Kreditor Separatis dengan jumlah tagihansebesar Rp. 226.000.000.000, (dua ratus dua puluh enam miliar rupiah)dengan jumlah Hak Suara sebesar 22.600 suara (100%) telah menyetujuiRencana Perdamaian;e Bahwa dari 274 Kreditor Konkuren dengan jumlah Tagihan sebesar Rp.4.495.780.179.884,82 (empat trillun
    Bahwa oleh karena rapat pemungutan suara ( voting ) yangdilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018 dihadiri olehseluruh kreditor separatis yakni sebanyak 2 ( dua) kreditor separatis, danlebih dari /2 ( seperdua ) kreditor konkuren yakni sebanyak 274 kreditordari jumlah seluruh kreditor konkuren sebanyak 281 kreditor konkuren,dimana seluruh kreditor separatis dengan hak suara sebesar 22.600.suara ( 100 % ) dan sebagian besar kreditor konkuren yakni sebanyak262 kreditor konkuren yang tagihannya
    Demikian laporan dan rekomendasi ini disampaikan dan selanjutnya sayaserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim dalam Perkara Nomor126/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk diputuskan sesuaidengan ketentuan UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim Pengawas dan Laporan dariPengurus, bahwa pada tanggal 30 Oktober 2018 telah dilakukan voting untukHalaman 3 dari 40 Halaman Putusan Perdamaian No. 126/Pdt.SusPKPU
    INTERNUX (Dalam PKPUS), yang namanya tercantumdalam bagian akhir perjanjian ini, yang telah menyetujui Rencana Perdamaianyang diajukan oleh Perseroan, dalam Rapat Kreditor dengan agendapemungutan suara (voting) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2018di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (selanjutnyadisebut Para Kreditor) ;Dengan ini menerangkan halhal sebagai berikut:.
Putus : 10-08-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 705 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — 1. PT TERAPAN NILAIOSILASI INDONESIA (TENO), DK VS PT BUMI SAMUDRA JEDINE
285205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 9 Maret 2018;Para Turut Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata Hakim Pengawastelah memberikan laporan pada tanggal 11 Januari 2018 didepan persidanganPengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya sebagai berikut:Tugas Hakim Pengawas yang sudah dilakukan dari sejak diangkat dalammasa PKPU sementara hingga rapat Kreditor voting
    Rapat Kreditor tanggal 10 Oktober 2017 tentang PemungutanSuara/Voting Atas Pemberian Perpanjangan Pertama PKPU Tetapkepada PT Bumi Samudra Jedine (dalam PKPU) Tetap selama 90(sembilan puluh) hari sebagaimana ketentuan Pasal 229 ayat (1) huruf A& B Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU.Bahwa selanjutnya pada Rapat Pembahasan Perkembangan PKPUTetap PT Bumi Samudra Jedine (dalam PKPU) Tetap pada hari Selasa,tanggal 10 Oktober 2017 dimana Debitor meminta diberikan perpanjanganpertama
    Para Kreditor memberikan perpanjangan selama 90 (sembilan puluh)hari;Oleh karena hal tersebut, saya selaku Hakim Pengawas PT BumiSamudra Jedine mengambil keputusan terhadap waktu pemberian PKPUTetap PT Bumi Samudra Jedine (dalam PKPU) Tetap, adalah selama 90(sembilan puluh) hari, yang selanjutnya disetujui secara aklamasi 100 %(seratus persen) oleh para kreditor yang hadir pada rapat kreditor padahari Selasa, tanggal 10 Oktober 2017;Rapat Kreditor tanggal 11 Januari 2018 tentang PemungutanSuara/Voting
    Nomor 705 K/Padt.SusPailit/2018Perdamaian terhadap PKPU PT Bumi Samudra Jedine (dalam PKPU)Tetap pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2018 dimana telah dilakukanPemungutan Suara/Voting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukanoleh Debitor telah disetujui:a. 81 % (seratus persen) oleh Kreditor Konkuren dan;b. 19% (seratus persen) oleh Kreditor Konkuren yang menolak yang hadirpada rapat tersebut sehingga memenuhi ketentuan Pasal 281 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 maka Pengadilan harus menyatakanRencana
    Perdamaian Debitor dapat dikabulkan;Berdasarkan halhal tersebut di atas, dan menunjuk Berita AcaraPemungutan Suara/Voting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukanoleh Debitor oleh karena telah memenuhi Pasal 281 UUKPKPU, makasaya selaku Hakim Pengawas memberikan rekomendasi terhadapRencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor, untuk disahkan/dihomologasi oleh Pengadilan Niaga/Negeri Surabaya melalui MajelisHakim Pemutus Perkara Nomor 13/PDTSUS/PKPU/2017/PN NIAGASBY, dimana rencana perdamaian tersebut
Putus : 27-10-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 910 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PORTIGON AG VS 1. PT SUPER EXIM SARI, DK
219140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun hasil pemungutan suara (voting) rencana perdamaiansebagai berikut:Kreditor Konkuren> Jumlah kreditur konkuren yang hadir sebanyak 35 (tiga puluh lima)kreditor dengan jumlah tagihan sebesar Rp524.433.693.099,67 (limaratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratussembilan puluh tiga sembilan puluh sembilan koma enam puluh tujuhrupiah) dengan jumlah suara sebanyak 52.443 (lima puluh dua ribuempat ratus empat puluh tiga) suara;> Kreditur konkuren yang hadir dan menyetujui
    Bahwa pada tanggal 23 Juni 2016 Hakim Pengawas telah menerimaLaporan Hasil Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan RencanaPerdamaian;5.
    Nomor 910 K/Padt.SusPailit/2016Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan Rencana Perdamaian TimPengurus dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPUTetap) PT Super Exim Sari (Dalam PKPU Tetap) tanggal 23 Juni 2016, yangpada pokoknya sebagai berikut:1Bahwa Tim Pengurus bersamasama dengan Hakim Pengawas telahmelaksanakan Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan RencanaPerdamaian pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016 di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Bahwa rapat pemungutan
    PT Panca Budi Pratama;Bahwa kemudian tim pengurus menyampaikan kepada para kreditur,agenda voting hari ini adalah voting terhadap rencana perdamaian yangtelah final, dan tim pengurus memulai proses voting dengan terlebih dahulumemanggil kreditur konkuren dan kemudian memanggil kreditur separatis;Bahwa kemudian voting atas rencana perdamaian dilaksanakan sesuaidengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan Pasal 281 ayat (1) huruf bUndang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, danhasil
    dari Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan RencanaPerdamaian PT Super Exim Sari (Dalam PKPU) adalah sebagai berikut:Kreditur Konkuren4.1.
Putus : 15-11-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 993 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 15 Nopember 2019 — ROBBY KURNIAWAN, selaku Direktur Utama CV. Timbul Jaya Putra, VS 1. PT. ALVINA DAMAI, DKK
248164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan tanggal 6 Meret 2019 (PT.Alvina Damai) yang pada pokoknya mohon agar Mahkamah Agung menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan pengesahan perdamaian (homologasi) oleh JudexFacti didasarkan pada hasil pemungutan suara (voting
    Alvina Damai (dalam PKPU) yang hadir dalamrapat pemungutan suara (voting) tanggal 6 Februari 2019, hal tersebutmerupakan pertanda bahwa mayoritas kreditur lebin mengutamakanpenyelesaian secara damai atas hutang Debitur, sehingga homologasimerupakan wujud penyelesaian secara adil dan bijaksana;Halaman 4 dari 6 hal. Put. Nomor 993 K/Pdt.
    SusPailit/2019Bahwa hasil pemungutan suara (voting) tersebut sah karena telahmemenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa tidak ditemukan adanya alasanalasan untuk menolakpengesahan perdamaian sebagaimana ketentuan Pasal 285 UndangUndang Nomor 3/7 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, dengan demikian pengesahan perdamaian(homologasi) dalam perkara a quo sudah tepat dan benar
Register : 09-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 219/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.NiagaJkt.Pst
Tanggal 19 Desember 2019 — PT.BPR Sinar Terang >< LAMSARIA SIMANJUNTAK
478210
  • Kel.Duren Sawit, Kec.Duren Sawit JakartaTimur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober2019, selanjutnya disebut sebagai Termohon PKPU;Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;Telah membaca ;Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor219/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 5 Nopember2019 yang dalam salah satu diktumnya Putusan menyebutmenetapkan Hari Persidangan berikutnya pada hari Kamis tanggal19 Desember 2019;Laporan rekeomendasi Hakim Pengawas atas voting
    Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) atas proposalperdamaian/rencana perdamaian Debitor tersebut, maka rencana perdamaianyang diajukan oleh Debitor tidak dapat diterima karena tidak mendapatpersetujuan dari Kreditor Konkuren dan Kreditor Separatis sesuai persyaratanPasal 281 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 289 UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU.3.
    Tanggal 5 Nopember 2019 yangpadapokoknyamenyatakan Menetapkan DebitorLamsariaSimanjuntakPailitdengansegalaakibathukumnya ;Menimbang, bahwaberdasarkan voting pemungutansuara yang dilakukanoleh Pengurusternyatahasildari voting tersebut 100 % (seratuspersen) ParaKreditortidakmenyetujuiprovosalperdamaian yang diajukan oleh TermohonPKPUMenimbang, bahwadipersidanganataspertanyaanMajelis Hakim ParaKreditor, Termohon PKPU dan Pengurusmembenarkanhasil votingtersebutbahwa ParaKreditorseparatismaupunkonkurenmenyatakanmenolakpengajuanprovosal
Register : 13-01-2016 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Mdn
Tanggal 14 Januari 2016 — - PT. TAMAKO RAYA PERDANA (PEMOHON I) - PT. MANUNGGAL KARYA PERKASA (PEMOHON II) - PT. BBH INVESTMENT (TERMOHON)
11235
  • BBH INVESMENT (Dalam PKPUSementara) telah mengajukan Proposal Rencana Perdamaian, maka dilakukanvoting terhadap Proposal Rencana Perdamaian tersebut ;KETENTUAN HAK SUARA/ PEMUNGUTAN SUARA/ VOTINGKreditor Yang Berhak Mengikuti Voting/Pemungutan Suara :Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah RINo. 10 Tahun 2005, Tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditor, dimanakreditor yang memiliki jumlah piutang sampai dengan Rp. 10.000.000 (Sepuluhjuta rupiah) berhak atas 1 (Satu)
    hak suara, maka Kreditor yang berhakmengikuti voting/ pemungutan suara, dengan jumlah hak suara, sebagai berikut:Kreditor Seperatis : Kreditor P.T.
    (empat puluh dua milyar Sembilan ratus enam jutaseratus lima puluh ribu rupiah),atau 12.280.667 hak suara ;Bahwa, terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan tersebut di atasdilakukan pemungutan suara/ voting sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU, Votingterhadap rencana perdamaian baru dapat diterima berdasarkan :a.
    Persetujuan lebih dari 2 (Satu per dua) jumlah kreditor yang piutangnyadijamin dengan Gadai, Jaminan Fidusia, Hak Tanggungan, Hipotik, hakagunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit2/3 ( dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau Kuasanyayang hadir dalam rapat tersebut;Putusan No. 2/Pdt.Sus.PKPU/2016/PN.Niaga.MdnHalaman 11DAFTAR HADIR RAPAT DAN KORUM PEMUNGUTAN SUARA/VOTINGHARI KAMIS, TANGGAL 10 MARET 2016 :Bahwa, dalam rapat pemungutan suara/ voting pada hari
    Namun demikian Pengurus berharap bahwa waktu untukmelakukan pembayaran tidak boleh melebihi waktu selama satu minggusetelah Rapat Pembahasan Perdamaian (Pemungutan Suara/Voting)tanggal 10 Maret 2015.
Register : 07-08-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 9 Nopember 2020 — PT. TRISULA PRIMA AGUNG ; PERSEROAN KOMANDITER TOTIDIO >< KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA
23101791
  • Atas hal tersebut, setelah dilakukanpemungutan suara (voting), mayoritas Kreditor yang hadir tidak setuju diberikanperpanjangan waktu sehingga agenda dilanjutkan untuk pemungutan suara(voting) suara atas Proposal Perdamaian.Bahwa hasil pemungutan suara (voting) terhadap Rencana Perdamaian dariKreditor Konkuren yang hadir sebanyak 54.204 Kreditor tersebut adalah sebagaiberikut:Hal 5 Putusan Homologasi Perkara No.238/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst KONKURENVOTING Kreditor Tagihan (Rp) SuaraJumlah
    tagihan yang diakui atau sementara diakuidari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; danb. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnyadijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hakagunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3(dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut ataukuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.Bahwa dengan demikian berdasarkan hasil Pemungutan Suara (voting
    ) tersebut,Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor telah disetujui oleh MayoritasKreditor Konkuren yang hadir, oleh karena itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal281 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.Memperhatikan hasil Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaiandimaksud, maka perlu dikeluarkan Putusan Mengenai Pengesahan/PenolakanPerdamaian oleh Majelis Hakim.Memperhatikan bahwa dalam Putusan PKPU Nomor 238/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 24 Agustus 2020, dan Penetapan MajelisHakim
    telah dilaksanakan Rapat Kreditor dengan acara Pembahasan danPemungutan Suara atas Rencana Perdamaian dimana Koperasi Simpan PinjamSejahtera Bersama (Dalam PKPUS) telah menyampaikan Rencana Perdamaian yangmenawarkan skema penyelesaian kewajiban kepada seluruh Kreditor sesuai denganskema pembayaran sebagaimana tertuang dalam Rencana Perdamaian;Menimbang, bahwa pada Rapat Kreditor tertanggal 27 Oktober 2020, diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan pemungutansuara (voting
    ) terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor, yang dihadirioleh 54.204 Kreditor yang memiliki hak suara, dengan hasil voting sebagai berikut: KONKURENVOTING Kreditor Tagihan (Rp) SuaraJumlah % Jumlah % Jumlah %SETUJU 53.350 98,42% 8.189.185.675.502 95,214% 781.295 95,682%TIDAK539 1% 316.290.379.500 3,677% 26.044 3,190%SETUJUABSTAIN 315 0,58% 95.389.800.793 1,109% 9.214 1,128%TOTAL 54.204 100% 8.600.865.855.794 100% 816.553 100% Menimbang, bahwa Para Kreditor dan Debitor membenarkan apa
Putus : 26-01-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1433 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 26 Januari 2021 — 1. PT BANK QNB INDONESIA, TBK, DK VS PT NUSANTARA PROSPEKINDO SUKSES
1011800 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nusantara Prospekindo Sukses (DalamPKPU) yang beralamat di Danendra, Menara Global, 7 Floor, Suite#7D, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 27, Jakarta Selatan, DKIJakarta; Rapat Verifikasi/Pencocokan Piutang taginan para Kreditor akandiselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 3 September 2020, pukul10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Jalan Bungur Raya Besar Nomor 24, 26, 28, JakartaPusat; Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan/atau RapatPemungutan Suara (Voting
    SusPailit/2020Hakim Pengawas yaitu nilai tagihan PT Bank QNB Indonesia Tbk,sejumlah Rp355.264.726.032,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar duaratus enam puluh empat juta tujun ratus dua puluh enam ribu tiga puluhdua rupiah) nilai taginan Qatar National Bank Singapore USD103,985,254.54;Bahwa akan tetapi meskipun Pemohon Kasasi dan Il yang haktagihannya telah diakui tersebut hadir pada rapat pemungutansuara/voting, oleh Hakim Pengawas dinyatakan tidak memiliki hak suaradan voting atas perjanjian perdamaian
    dilaksanakan hanya terhadapKreditur Konkuren;Bahwa oleh karena voting perjanjian perdamaian dilaksanakan dalamkerangka PKPU, maka pelaksanaa voting harus berpedoman padaketentuan Pasal 281 juncto 280 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU;Bahwa karena voting/perjanjian perdamaian menyalahi ketentuan Pasal281 dan 280 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 maka seharusnyajudex facti tidak mengesahkan perjanjian perdamaian tersebut dan harusmenolaknya, karena perjanjian perdamaian
Putus : 25-04-2016 — Upload : 05-08-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 06/PKPU/2015/PN.Niaga Sby.
Tanggal 25 April 2016 — PT.PULAU MAS UTAMA terhadap 1. Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Bali cq. Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar; 2. Dantosan Precon Perkasa; 3. PT. Prima Engineering; 4. PT. Trust Indonesia; 5. Anastasia Sulistyawati; 6. PT. Indocoal Invesment.
7035
  • perdamaian dapatditerima berdasrkan :a) Persetujuan lebih dari 2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yanghaknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 termasuk kreditorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersamasama mewakilipaling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakuiatau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yanghadirdalam rapat tersebutPada saat dilakukan rapat kreditor Pemungutan Suara (voting
    Pulau Mas Utama ( DalamPKPU Tetap ) adalah Kreditor Konkuren, sehingga secara hukum telahmemenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) hurufa UU Kepailitan dan PKPU ;Menimbang, bahwa dalam rapat kreditor pemungutan suara (voting),berdasarkan Daftar Tagihan Para Kreditor Konkuren PT.
    Pulau Mas Utama(Dalam PKPU Tetap) yang diakui yaitu sebanyak 19 (Sembilan belas) KreditorKonkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 42,254,411,064, (empat puluh duamilyar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam puluhempat rupaih) ;Menimbang, bahwa Rapat Kreditor Pemungutan Suara (voting)tersebut dihadiri oleh sebanyak 10 (sepuluh) Kreditor Konkuren dengan totaltagihan sebesar Rp. 40,584,418,480, (empat puluh milyar lima ratus delapanpuluh empat juta empat ratus delapan belas
    Kreditor Rp. 42,254,411,064, (empat puluh dua milyar dua ratus limapuluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam puluh empat rupiah) totalsuara 4,225 (empat ribu dua ratus dua puluh lima) suara, terdapat 9(Sembilan) kreditor konkuren yang tidak hadir, dengan jumlah tagihan Rp.1,669,992,584, (satu milyar enam ratus enam puluh Sembilan juta Sembilanratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).Menimbang, bahwa seluruh Kreditor Konkuren yang hadir dalam rapatpemungutan suara (voting
Register : 24-08-2020 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 258/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juni 2021 — Pemohon:
1.PT. PUTRA MAS ANUGERAH
2.PT. AGUNG DAYA KREASI
Termohon:
1.PT. GRAND KARTECH Tbk
2.KENNETH SUTARDJA
14157
  • , telah dilakukan pemungutan suara (voting), dengan rincian sebagalberikut:1.
    Niaga.Jkt.Pst.rupiah) (persentase 100%) suara (presentase 100%) dan yang tidak setuju(termasuk abstain) sebesar O suara (presentase 0%).Menimbang, bahwa Hakim Pengawas memberitahukan hasil voting terhadapRencana Perdamaian Tertanggal 3 Juni 2021 berikut dengan Revisinya yang Debiturajukan, disetujui oleh mayoritas kreditur konkuren namun tidak disetujui oleh krediturseparatis dan oleh karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
    Namun karenaProposal Rencana Perdamaian Tertanggal 3 Juni 2021 baru diberikan kepada paraKreditur pada hari itu dan untuk memberikan kesempatan kepada para Kreditur untukmempelajari Proposal Rencana Perdamaian Tertanggal 3 Juni 2021 terlebih dahulu,maka Debitur memohon agar diberikan waktu perpanjangan PKPU Tetap kedelapan(VIII) selama 14 hari untuk pelaksanaan pengambilan keputusan (Voting) terhadapProposal Rencana Perdamaian tertanggal 3 Juni 2021 sesuai ketentuan yangberlaku;Menimbang, berdasarkan
    keterangan Pemohon PKPU, Termohon PKPU danTermohon PKPU II, laporan Hakim Pengawas dan Tim Pengurus saling bersesuaianantara satu dengan lainnya, bahwa pada tanggal 21 Juni 2021, bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilakukan RapatPemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian Tertanggal 3 Juni 2021berikut dengan Revisinya yang diajukan oleh Debitur tersebut dengan hasil sebagaiberikut:lil.
    Niaga.Jkt.Pst.dari % (satu per dua) Kreditur Konkuren yang hadir yang haknya diakui atausementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruhpiutang Konkuren yang diakui atau sementara diakul yang hadir dan disetujui dalamrapat kreditur oleh lebih dari % (Satu per dua) Kreditur separatis yang hadir sertamewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh piutang separatis yanghadir;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) padatanggal
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190 K/PDT.SUS/2011
PT. BANK NEGARA INDONESIA ( PERSERO ), TBK.; TIM KURATOR PT. MEGACITY DEVELOPMENT dahulu PT. MEGACITY CORPORATION ( dalam PAILIT )
261215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BNI.Bahkan, hal ini terjadi sampai dengandilaksanakan MRapat Kreditur 138 Desember2010 dengan agenda voting penerimaan ataupenolakan atas proposal perdamaian. Votingpenerimaan atau penolakan proposalperdamaian tersebut tidak jadidilaksanakan, dan pelaksanaannya~ ditundasampai dengan tanggal 21 Januari 2011.Fakta bahwa PT. BNI tidak dapat mengikutivoting dalam hal pemberian kesempatanperbaikan proposal kepada PT. MDC (dalampailit) jelas merugikan kepentingan PT.
    BNI masuk kedalam daftar Kreditor Konkuren serta berhakuntuk mengikuti proses voting diterima atauditolaknya proposal perdamaian PT. MDC(dalam pailit). Maka jelas dengan tidakdiakuinya tagihan PT. BNI tersebut tanpadasar hukum, Tim Kurator telah merampas hakPT. BNI dalam mengikuti voting tersebut ;Berdasarkan alasan alasan dan fakta fakta hukum di atas,PT BNI mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini berkenan memutus hal hal sebagai berikut1.
    Memerintahkan Tim Kurator untuk tidakmelaksanakan Voting atas Rencana Perdamaian PTMDC (dalam pailit), Sampai dengan adanya putusanyang telah berkekuatan hukum yang tetap atasperkara a quo ;Apabila Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo yangmemeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusanyang seadil adilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa dalam persidangan perkara a quo telah masukpihak KETIGA (Intervenient) yang diajukan oleh Lim SiongKwong dkk, berdasarkan surat tertanggal 14 Januari 2011No
Putus : 26-01-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1434 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 26 Januari 2021 — I. PT BANK QNB INDONESIA, TBK, DKK VS PT PLAZA ADIKA LESTARI, DKK
13981375 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusPailit/2020ribu tiga puluh dua rupiah) dan Qatar National Bank Singapore BranchRp1.502.170.987.085,00 (satu triliun lima ratus dua miliar seratus tujuhpuluh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh limarupiah); Bahwa akan tetapi meskipun Pemohon Kasasi dan II yang hak tagihnyatelah diakui sebagaimana tersebut dalam Laporan dan RekomendasiHakim Pengawas tanggal 15 Oktober 2020 halaman 53 poin 45, yangdibuat oleh Hakim Pengawas dan mereka hadir pada saat pemungutansuara/voting,
    ternyata oleh Hakim Pengawas dinyatakan tidak memilikihak suara/nak suara tidak diberikan dan voting atas perjanjianperdamaian dilaksanakan hanya terhadap kreditur konkuren; Bahwa oleh karena voting perjanjian perdamaian dilaksanakan dalamkerangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), makapelaksanaan voting harus berpedoman pada ketentuan Pasal 281 junctoPasal 280 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu diikuti oleh krediturkonkuren
    dan kreditur separatis; Bahwa voting dalam perkara a quo telah menyalahi ketentuan Pasal 281dan Pasal 280 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, makaseharusnya judex facti Pengadilan Niaga tidak mengesahkan perjanjianperdamaian dan harus menolak, dimana karena perjanjian perdamaianditolak maka debitor PT Plaza Adika Lestari dinyatakan pailit dan sesuaiketentuan Pasal 15 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban
Putus : 14-12-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk VS MUHAMMAD TASMIN, S.H., dan RIZKY DWINANTO, S.H., M.H, DK
14186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebutmayoritas Kreditur telah menyetujui proposal rencana perdamaian yangdiajukan oleh Debitur;Bahwa berdasarkan halhal tersebut, Hakim Pengawas merekomendasikankepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSemarang pada perkara PKPU Nomor 04/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Smg. untuk dapat kiranya mempertimbangkan agar Proposal PerdamaianDebitur PT Kusumahadi Santosa (dalam PKPU) diterima dan dihomologasi;Menimbang, bahwa Tim Pengurus telah memberikan Laporan HasilRapat Pemungutan Suara/Voting
    Rencana Perdamaian kepada HakimPengawas tanggal 26 Januari 2015 yang pada pokoknya menyampaikan halhalsebagai berikut:1.Bahwa Tim Pengurus PT Kusumahadi Santosa (Dalam PKPU) telahmelaksanakan Rapat Pemungutan Suara/Voting Rencana Perdamaianpada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 bertempat di ruang sidangPengadilan Niaga Semarang pada pada Pengadilan Negeri Semarang;Dalam rapat pemungutan suara tersebut dihadiri dan dipimpin langsung olehBapak Mujahri, S.H., selaku Hakim Pengawas dan Bapak Ali Nuryahya
    MultiKimia Intipelangi, Koperasi Karyawan Kusumahadi Santosa, KoperasiKaryawan Kusumaputra Santosa, PT Kusuma Dewa Santosa danSinoasi Holding Limited; (daftar hadir terlampir)Bahwa sebelum acara voting berlangsung, Hakim Pengawas membukarapat dan mempersilakan Tim Pengurus untuk menyampaikan laporantentang agenda rapat kreditur dan juga tata pelaksanaan voting;Tim Pengurus menyampaikan kepada peserta rapat Kreditur dimana sesuaidengan Agenda Rapat hari ini adalah untuk Pembahasan ProposalPerdamaian
    Nomor 122 PK/Padt.SusPailit/2016tentang rencana perdamaian dikarenakan seluruh Debitur dan para Krediturtelah menyampaikan tanggapannya atas rencana perdamaian yang telahdiajukan oleh Debitur;Bahwa kemudian voting Rencana Perdamaian dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan Pasal 281 ayat (1) huruf b UUNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan adapun hasil darirapat pemungutan suara/voting Rencana Perdamaian PT KusumahadiSantosa (dalam PKPU) adalah sebagai berikut
Putus : 03-04-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Mdn
Tanggal 3 April 2017 — - PT. MIG GASES (PEMOHON I PKPU) - PT. METEORIC INDOBATAM (PEMOHON II PKPU) - PT. KARYA SUMBER DAYA (TERMOHON)
9839
  • KARYA SUMBER DAYA (dalam PKPU Sementara) pada HariKamis, Tanggal 16 Februari 2017 , Berita Acara Rapat Verifikasi/ Pencocokan Piutangpada Hari Kamis, Tanggal 9 Maret 2017, Berita Acara Rapat Pembahasan Proposal/Rencana Perdamaian/ Voting pada Hari Senin, Tanggal 13 Maret 2017 ;Menimbang, bahwa setelah membaca Surat Pengurus Debitor PT.
    Bahwa sesuai agenda Rapat Perdamaian (Voting) yang dilaksanakan pada hari ini,PT. Karya Sumber Daya (dalam PKPU) Sementara telah sepakat untukmenyelesaikan kewajibannya dalam satu proposal perdamaian (compositionalPlan) yang telah diajukan oleh Debitur kepada para krediturnya pada tanggal 13Maret 2017. Terhadap proposal perdamaian tersebut telah dibahas dalam Rapat PembahasanPerdamaian dalam sidang yang dipimpin oleh Yth.
    MIG GASES,Kreditor Konkuren PT METEORIC INDOBATAM, oleh karena itu, Kreditor yang berhakmengikuti voting/pemungutan suara adalah :1. Kreditur Konkuren : PT. P.T. MIG GASES, sebsar Rp.183.400.000.00, (seratus delapan puluhtiga juta empat ratus ribu rupiah) dan PT METEORIC INDOBATAM sebesar Rp120.858.500.00, (Seratus duapuluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;Bahwa, sejumlah 2 (dua) Kreditur Konkuren, yakni PT. P.T.
    37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU, Voting terhadap rencanaperdamaian baru dapat diterima berdasarkan :Putusan Nomor : 03/Pdt.SusPKPU Homologasi/2017/PN.
    Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik Debitor maupunterhadap seluruh harta Debitor yang tidak tercakup pada ayat (satu) huruf b ;Menimbang, bahwa setelah membaca Berita Acara Verifikasi dan PemungutanSuara/ Voting pada hari SENIN, tanggal 13 MARET 2017 terungkap fakta bahwa benarKreditor yang tagihannya dijamin dengan Jaminan Hak Kebendaan yang hadir sebanyak 1(satu) Kreditor, yakni : PT.
Register : 20-08-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 14 Nopember 2018 — 1, PT EQUASEL SELARAS ; 2. PT INTIUSAHA SOLUSINDO >< PT. INTERNUX
873365
  • INTERNUX telah dinyatakanberada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (sementara) selama 44(empat puluh empat) hari ;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas tertanggal 31Oktober 2018, yang pada pokoknya melaporkan bahwa pada tanggal 30 Oktober2018 Pengurus dengan dihadiri Hakim Pengawas telah melaksanakan RapatPemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian yang diajukan olehDebitor PT INTERNUX, adapun hasil voting tersebut adalah sebagai berikut :e Bahwa hasil Rapat Pemungutan
    Suara (Voting) terhadap RencanaPerdamaian, dimana komposisi perhitungan suara dihitung dari suara yangmenyetujui rencana perdamaian dari Kreditor Separatis dan KreditorKonkuren.e Bahwa 2 (dua) dari 2 (dua) Kreditor Separatis dengan jumlah tagihansebesar Rp. 226.000.000.000, (dua ratus dua puluh enam miliar rupiah)dengan jumlah Hak Suara sebesar 22.600 suara (100%) telah menyetujuiRencana Perdamaian;e Bahwa dari 274 Kreditor Konkuren dengan jumlah Tagihan sebesar Rp.4.495.780.179.884,82 (empat triliun
    Bahwa oleh karena rapat pemungutan suara ( voting ) yangdilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018 dihadiri olehseluruh kreditor separatis yakni sebanyak 2 ( dua ) kreditor separatis, danlebih dari 2 ( seperdua ) kreditor kKonkuren yakni sebanyak 274 kreditordari jumlah seluruh kreditor konkuren sebanyak 281 kreditor konkuren,dimana seluruh kreditor separatis dengan hak suara sebesar 22.600.suara ( 100 % ) dan sebagian besar kreditor konkuren yakni sebanyak262 kreditor konkuren yang
    INTERNUX (Dalam PKPUS), yang namanya tercantumdalam bagian akhir perjanjian ini, yang telah menyetujui Rencana Perdamaianyang diajukan oleh Perseroan, dalam Rapat Kreditor dengan agendapemungutan suara (voting) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2018di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (selanjutnyadisebut Para Kreditor) ;Dengan ini menerangkan halhal sebagai berikut :.
    tersebut, Hakim Pengawasberpendapat bahwa voting yang dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2018tersebut adalah telah memenuhisyarat untuk diterimaperdamaiannya, sebagaimana dirumuskan dalam bunyi pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UndangHalaman 37 dari 40 Halaman Putusan Perdamaian No. 126/Pdt.SusPKPU/2018/PN.
Putus : 13-08-2015 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 4/PKPU/2015/PN.Niaga.Sby
Tanggal 13 Agustus 2015 — PT. INDOPICRI Cs melawan PT. SURABAYA AGUNG INDUSTRI PULP & KERTAS TBK
19091
  • Bank Resona Perdania Kreditor Konkuren persetujuan perdamaian yang sebelumnya menolak perdamaian dalam pemunggutan suara(Voting) pada tanggal 10 Agustus 2015 dan PT. Sinar Indah Perkasa menyatakan persetujuanperdamaian yang mana pada tanggal 10 Agustus 2015 tidak hadir dalam pemunggutan suara4Menimbang, bahwa dipersidangan PT.
    ., menyatakan (Voting), oleh karenanya mereka meminta untuk dimasukkan dalam suara Kreditor yangsetuju atas perdamaian yang diajukan oleh Termohon PKPU ; Menimbang, bahwa terhadap PT. Bank BRI (Persero) Tbk. dan PT. Sinar IndahPerkasa yang menyatakan persetujuan perdamaian tersebut, pihak Termohon PKPU,Pemohopn PKPU, dan para Kreditor yang hadir dipersidangan tidak keberatan jika PT. BankBRI (Persero) Tbk. Dan PT.
    Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pencocokan Piutang, piutang yang diakui tetap/diakuisementara oleh Pengurus serta yang mempunyai hak suara atas voting rencanaperdamaian yang mewakili tagihan sebesar Rp. 3.444.600.701.429,67 tiga triliunempat ratus empat puluh empat milyar enam ratus juta tujuh ratus satu ribu empat ratusdua puluh sembilan koma enam puluh tujuh Rupiah), yang terdiri dari: a.
    Bank BRI (Persero) Tbk yang sebelumnya menyatakan menolakperdamaian dalam sidang pemungutan suara (voting) pada tanggal 10 Agustus 2015 dan(ii) PT.
    Bank BRI (Persero) Tbk yang sebelumnya menyatakan menolakperdamaian dalam sidang pemungutan suara (voting) pada tanggal 10 Agustus 2015 danPT. Sinar Indah Perkasa yang tidak hadir dalam sidang pemungutan suara (voting) padatanggal 10 Agustus 2015, dimana keduanya menyatakan persetujuannya terhadap17Rencana Perdamaian dan oleh karenanya meminta untuk dimasukkan ke dalam suarakreditor yang setuju atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Termohon PKPU ; 13.
Register : 21-10-2020 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
PT. HIJRAH HANJAYA
Termohon:
............................
12132
  • AHUAH.01.030188276 tentangPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.Hijrah Hanjayatanggal 7 November 2017;Homologasi adalah pengesahan Rencana Perdamaian yang telah disetujuimelalui mekanisme pemungutan suara (voting) oleh Para Kreditor yangberhak sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan olehPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Kreditor adalah adalah orang perorangan atau badan hukum yangmempunyai piutang terhadap HH karena perjanjian atau UndangUndangyang
    Bahwa hasil Pemungutan Suara/Voting terhadap Rencana Perdamaianyang ditawarkan oleh PT Hijrah Hanjaya yaitu sebagai berikut:a.
    ) oleh Kreditor yang berhakberdasarkan ketentuan Pasal 281 Ayat (1) UUK danditandatangani oleh seluruh Kreditor.Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriMedan Nomor33/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Mdn.Rencana perdamaian tertanggal 8 Juli 2021 yangdisusun dan disiapkan oleh Debitor PKPU untukkepentingan pemungutan suara (voting) oleh ParaKreditor dari Debitor PKPU pada rapat kreditor yangdiselenggarakan di Pengadilan Niaga Medan,sebagaimana Lampiran
    )terhadap Rencana Perdamaian tersebut;Menimbang, bahwa ternyata dalam pemungutan suara (voting) tanggal21 Juli 2012 yang dipimpin oleh Hakim Pengawas, dengan hasil aklamasi,dimana semua Kreditor dapat menyetujui rencana perdamaian yang diajukanoleh Debitor, sehingga dengan demikian Rencana Perdamaian tersebut menjadiPerjanjian Perdamaian diantara Debitor dengan Para Kreditor, dan harusmematuhi Kesepakatan Perdamaian tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata tidak terdapat alasan yangkuat untuk