Ditemukan 2853 data
105 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Leo Handoko, dari Kantor Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulonprogo, dan Saksi Rio Jaka Tama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta; Saksi Agus Proklamanto, S.E, dari Pakualaman(semua keterangan saksisaksi diberikan di bawah sumpah);Serta telah pula diperlihatkan: alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan;Halaman 10 dari 39 hal. Put.
Leo Handoko, dari Kantor Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulonprogo;e Saksi Rio Jaka Tama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta;e Saksi Agus Proklamanto, S.E., dari Pakualaman.
(K) selaku Bupati Kulon Progo;Bahwa benar seluruh surat teguran/peringatan tersebut disampaikanmelalui kantor Desa Jangkaran, Kecamatan Temon dikarenakan tidakdiketahuinya data/nama petambak udang yang sebenarnya;Kemudian keterangan para saksi tersebut diatas dilengkapi denganketerangan saksi, yaitu:= saksi Rio Jaka tama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar saksi
bersama Tim Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta adalah sebagai penilai pertanahan yangresmi ditunjuk oleh pihak Angkasa Pura selaku Instansi yangmemerlukan tanah (berdasarkan proses tender resmi) dan ditetapkanoleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.IYogyakarta selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah di ProvinsiYogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Nomor 06/KPPSHalaman 17 dari 39 hal.
Termohon Kasasidalam bentuk uang dengan jumlah besaran Rp21.910.000,00 (dua puluhsatu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga Pemohon Kasasi Ilmenganggap bahwa penghitungan nilai besaran ganti kerugian dibuattanpa dasar yang jelas dikarenakan saksi Handoko bukanlah ahli dibidangtambak udang dan tidak mempunyai latar belakang sebagai PenilaiPertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dari Kantor Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; saksi Angger Fahrul Febrianto selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksidiberikan di bawah sumpah kecuali saksi Angger Fahrul Febrianto olehMajelis Hakim tidak dilakukan penyumpahan dengan pertimbanganmemiliki hubungan kerja dengan pihak PT Angkasa Pura );Serta telah pula diperlinatkan: alat bukti surat (
Sudarna, M.MA., selaku Kepala Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulonprogo; saksi Agus Proklamanto, S.E., dari Kantor Pakualaman; saksi Susilo, M.SI., dari Kantor Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; saksi Angger Fahrul Febrianto, selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang PurwantoRozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangansaksisaksi diberikan di bawah sumpah kecuali (saksi Angger FahrulFebrianto
Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 20142034 menyebutkan: Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambardalam Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo padaLampiran Il Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014,karena telah mendirikan tambak di luar zonasi peruntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan: saksi Angger Fahrul Febrianto selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP
) Muttaqgin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan, yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta adalah sebagai penilaipertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihak Angkasa Pura selakuInstansi yang memerlukan tanah (berdasarkan proses tender resmi)dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Provinsi D.
yang digarap/dikelolaTermohon Kasasi dalam bentuk uang dengan jumlah besaranRp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) sehingga PemohonKasasi Il menganggap bahwa penghitungan nilai besaran gantikerugian dibuat tanoa dasar yang jelas dikarenakan saksi Purwokobukanlah ahli di bidang tambak udang dan tidak mempunyai latarbelakang sebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP
78 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dari Kantor Pakualaman,= saksi Rahman Hakim selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekan diYogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawah sumpah);Serta telah pula diperlinatkan:= alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan;Ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukung bahwa Termohon Kasasisebagai Pihak Yang Berhak atas Pengelolaan Tambak yang dimohonkannya;Sementara Majelis Hakim hanya mengacu
Nomor 3282 K/Pdt/2016 Saksi Agung Kurniawan selaku Kepala Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; Saksi Agus Proklamator, SE., dari Kantor Pakualaman, Saksi Rahman Hakim selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekandi Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawah sumpah)serta telah diperlinatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakuisah di persidangan;Ternyata bahwa tidak cukup
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan: Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014, karena telahmendirikan tambak di luar zonasi peruntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan:= Saksi Rahman Hakim selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekan,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan di Yogyakarta adalah sebagai penilai pertanahan yang resmiditunjuk oleh pihak Angkasa Pura selaku Instansi yang memerlukantanah (berdasarkan proses tender resmi) dan ditetapkan oleh KepalaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.
digarap/dikelolaTermohon Kasasi dalam bentuk uang dengan jumlah besaranRp91.000.000,00 (sembilan puluh satu juta rupiah) sehingga PemohonKasasi Il menganggap bahwa penghitungan nilai besaran ganti kerugiandibuat tanpa dasar yang jelas dikarenakan saksi Handoko bukanlah ahlidi bidang tambak udang dan tidak mempunyai latar belakang sebagaiPenilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
133 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
memori kasasi dandihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanNegeri Kayuagung tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, bahwapembebasan lahan yang dilakukan oleh Termohon dan Il adalah untukkepentingan umum, pembuatan irigasi yang hasilnya akan dinikmati olehmasyarakat banyak sekitarnya, bukan untuk kepentingan swasta;Bahwa ganti rugi yang diberikan telah dikaji/dinilai oleh Kantor JasaPenilai Publik (KJPP
494 — 342 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 24September 2019 dan kontra memori tanggal 2 Oktober 2019 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa pelelangan terhadap harta pailit berupa Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 20 Sisa/Desa Tenggulunan dilaksanakan tanggal 23 April2019 setelah ada appraisal dari KJPP
79 — 60
PPU Nomor:910 / 32 / 2010 Tanggal 2 Maret 2010 dalam pengadaan penilai publik (kantor jasa penilaipublik atau disingkat KJPP) untuk menilai harga lahan di wilayah Kab. PPU TA.2010,menunjuk Jembaga penilai harga tanah KJPP SIH WIRYADI DAN REKAN yangdipimpin oleh sdr.
Sih Wiryadi, SE, M,Sii MAPPI (Cert), selakupimpinan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, melaporkan hasil pekerjaannya kepada BupatiKab.
dari KJPP Sih Wiryadi dan Rekan tersebut dari saksi AKBAR, S.Sos BINH. AIDIL selaku kepala sub bagian pengukuran tanah pada Bagian PemerintahanSekretariat Kab.
PPUNomor: 910 / 32 / 2010 Tanggal 2 Maret 2010 dalam pengadaan penilai public (kantorjasa penilai public atau disingkat KJPP) untuk menilai harga lahan di wilayah Kab.PPUTA.2010, menunjuk lembaga penilai harga tanah KJPP SIH WIRYADI DAN REKANyang dipimpin oleh sdr.
MAPPI (Cert), selakupimpinan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, melaporkan hasil pekerjaannya kepada BupatiKab.
92 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku Kepala SeksiProduksi Perikanan Budidaya pada Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo;= Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttaqgin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah), dan;= Saksi Eko Setya Nugroho,S.Hut., dari Bappeda Kulon Progo (saksiyang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya Termohon Keberatan );Serta telah pula diperlinatkan:= alat bukti surat
Kulon Progo, dan;e Saksi Handoko selaku warga Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo; Maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi II terdiri dari:e Saksi Agus Proklamanto, S.E., dari Kantor Pakualaman (Staf/Abdi Dalem KGPAA Pakualaman X Yogyakarta);e Saksi R.Wakhid Purwosubiyantara, STP., M.M., selaku KepalaSeksi Produksi Perikanan Budidaya pada Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;e Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP
Nomor 231 K/Pdt/2017dengan keterangan:= Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan, yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta adalahsebagai penilai pertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihakAngkasa Pura selaku Instansi yang memerlukan tanah(berdasarkan proses
Nomor 231 K/Pdt/2017dikarenakan Saksi Handoko bukanlah ahli dibidang tambak udang dantidak mempunyai latar belakang sebagai penilai pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekandi Yogyakarta yang secara resmi diakui sebagai penilai pertanahan yangsah dan mempunyai legalitas secara hukum dalam melakukan penilaianterhadap objek Pengadaan
129 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUCOFINDO APPRAISAL UTAMA / KJPP Immanuel Johny dan rekantidak memiliki izin LISENSI kerja untuk Wilayah Kalimantan Selatan melainkanberdasarkan :Hal. 6 dari 110 hal. Put. No. 2953 K/Pid.Sus/20151.
SUCOFINDOAPPRAISAL UTAMA / KJPP Immanuel Johny danRekan memiliki ijin lisensi yang berlaku di seluruh Indonesia berdasarkanKeputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11/LSSPT/63SK.BPN/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang pemberian LisensiLembaga Penilai Harga Tanah KJPP Immanuel Johny dan rekan dengan wilayahkerja seluruh wilayah Indonesia.Bahwa perbuatan DR. H.
SUCOFINDO APPRAISAL UTAMA / KJPP Immanuel Johny danrekan tidak memiliki izin LISENSI kerja untuk Wilayah Kalimantan Selatanmelainkan berdasarkan :1. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 2/KEP13.1/ 1/2010 TANGGAL 11 Januari 2010 tentang pemberianLisensi Lembaga Penilai Harga Tanah KJPP Immanuel Johny dan rekandiberikan Lisensi daerah kerja Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, JawaTengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Papua.2.
No. 2953 K/Pid.Sus/2015wilayah kerja Lembaga Penilai Harga Tanah KJPP Immanuel Johny danrekan diberikan perluasan wilayah kerja meliputi Provinsi Riau.Padahal PT.
SUCOFINDO APPRAISAL UTAMA / KJPP Immanuel Johnydan rekan baru memiliki ijin lesensi yang berlaku di seluruh Indonesia berdasarkanKeputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11/LSSPT/63SK.BPN/II/2013 taanggal 11 Februari 2013 tentang pemberian LisensiLembaga Penilai Harga Tanah KJPP Immanuel Johny dan rekan dengan wilayahkerja seluruh wilayah Indonesia.Bahwa perbuatan DR. H.
JOPIE LIISAN
Tergugat:
1.STENLY ARTHUR MASSIE, ST PPK Jalan Tol Manado Bitung II
2.FREDDY A. KOLINTAMA, ST KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL MANADO BITUNG II
129 — 68
dalam proses pelaksanaan verifikasi danperbaikan peta bidang dan daftar nominatif bagi Penggugat sertabertentangan dengan perundangundangan yang berlaku, justru sebaliknyaPara Tergugat sudah melaksanakan sesuai dengan yang diamanatkanperaturan perundangundangan sebagaimana tersebut pada angka 2 di atasserta telah memenuhi asas keadilan dan kemanusiaan karena penilaianterhadap tanah obyek ganti rugi a quo sudah dipertimbangkan dengancermat oleh Penilai dalam hal ini oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP
) danpenilaian yang dilakukan oleh KJPP sudah dilakukan dengan benar danprofesional karena dilaksanakan sesuai dengan keahlian dan kompetensimengingat KJPP telah memiliki ijin untuk melaksanakan aktivitas jasakonsultansi penilaian dari Kementerian Keuangan serta KJPP adalahPenilai/Appraisal yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen dariSatuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah Il sesuai mekanismeberdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan telahditetapbkan dengan Keputusan Kepala
60 — 34
PENENTUAN HARGA LIMIT OLEH APPRAISAL KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) SESUAI ATURAN.
Smg dan Putusan Mahkamahagung No. 3109 K/ Pdt/2012;Bahwa mengenai penentuan harga Limit lelang TERLAWAN mengacu pada Nilai Hak Tanggungan dan Laporan PenilaianProperty oleh KJPP Muttagin Bambang Purwanto RozakUswatun & Rekan, sebagai berikut: Perihal : Laporan Ringkasan hasil Penilaian Aktiva Tetapatas nama Al Ustad Hanif Marimba No. File : 0001a/MBPRUYK/NISPCL/DRY/II/2016 Perihal : Laporan Ringkasan hasil Penilaian Aktiva Tetapatas nama Al Ustad Hanif Marimba No.
File : 0001d/MBPRUYK/NISPCL/DRY/II/2016Bahwa laporan Nilai Limit oleh KJPP Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswatun & Rekan merupakan Kantor JasaPenilaian Publik yang profesional & Independent, rumus yangdigunakan untuk perhitungan adalah rumus standar yangdigunakan sesuai dengan ketentuan dalam melakukan PenilaianHarga;Bahwa pada tanggal 21 April 2016 TERLAWAN menetapkanHARGA LIMIT LELANG No. 824 / LGL ARM/ BLS / BS /WV/2016 dengan rincian : Obyek Lelang / Barang Jaminan SHM No. 696 nilai Limitlelang
Penaksir oleh Penaksir/Tim Penaksir.Dengan demikian, harga limit telah sesuai dengan ketentuan ketentuanyang berlaku dan Penilaian harga Limit dilakukan oleh KJPP adalahHal 22 Put No 340/Pdt/2017/PT SMGprofesional dan Independent sehingga tidak ada kejanggalan dalampenentuan Harga limit tersebut.B. TENTANG LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ADALAH SAH DAN SESUAI DENGAN KETENTUAN 12.
Terbanding/Penggugat I : SONNY JIE
Terbanding/Penggugat II : EDDY CHANDRA
Terbanding/Penggugat V : Silvia Chandra
Terbanding/Penggugat VI : Katrina Maito
Turut Terbanding/Tergugat I : GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
Turut Terbanding/Tergugat III : KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SIH Wiryadi dan Rekan
Turut Terbanding/Tergugat IV : Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II
Turut Terbanding/Tergugat V : Kantor Jasa Penilai Publik SIH Wiryadi & Rekan
133 — 73
GUGATAN PARA PENGGUAT NEBIS IN IDEM;Halaman 6 dari 85 halaman putusan Nomor 2/PDT/2021/PT KDIBahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah pihak paraPenggugat keberatan dan menolak besaran nilai ganti kerugian yang diberikankepada para Penggugat, meskipun besaran atau nilai ganti kerugian tersebut telahditetapbkan berdasarkan hasil penilaian Lembaga yang berwenang yakni KantorJasa Penilai Publik (KJPP) SIH Wiryadi & Rekan;Bahwa permasalahan ini dahulu telah diperiksa dan diputus olehPengadilan
Perhitungan dari KJPP yang lain tersebut kemudian dapatHalaman 73 dari 85 halaman putusan Nomor 2/PDT/2021/PT KDI10.dipergunakan oleh Majelis Hakim PN Kendari untuk menentukan apakahperhitungan yang dilakukan Turut Terbanding II/Tergugat III telah salah ataukeliru, kKemudian Majelis Hakim PN Kendari dapat memutuskan nilai gantikerugian berdasarkan perhitungan KJPP Pembanding tersebut, bukannyaMajelis Hakim PN Kendari langsung mengangkat dirinya sebagai ahlliappraisal yang menghitung sendiri nilai
Olehnya atas Kontra Memori Banding yang telan kami buat padatanggal 28 Oktober 2020, barulan dalam kesempatan ini kami telah memasukkanKontra Memori Banding ini.Bahwa dalam gugatan yang telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri KendariPembanding selaku Tergugat II kKedudukannya dalam perkara ini hanyalah selaku pihakyang melakukan kewenangan untuk melakukan pembayaran atas pembebasan lahansehubungan Pembangunan Jembatan Teluk Kendari, sedang KJPP SIH Wiryadi danRekan dari Solo dalam perkara ini selaku
Olehnya atas keharusan yang telahdinyatakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari maka upaya kasasi yang telah kamiselesaikan pembayarannya dinyatakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari untukdibatalkan dan olehnya kami Pihak Para Terbanding memasukkan gugatan keberatankami ke Pengadilan Negeri Kendari olehnya terbitlah nomor register atas gugatankeberatan kami ini dengan bernomor 83/Pdt.G/2019/PN.kKdi.Bahwa dalam perkara ini yang diperkarakan oleh Terbanding adalah nilai yangdiberikan oleh KJPP
Bahwa fakta lain dalam perkara banding ini adalah bahwa Tergugat adalah GubernurSulawesi Tenggara serta Tergugat III KJPP SIH Wiryadi & Rekan yang berkedudukan diKota Solo Jawa Tengah, mereka tidak melakukan upaya banding.Bahwa berdasarkan uraian di atas kami selaku Para Penggugat dan kini selaku Terbandingmohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, yangmemeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:MENGADILI :1.
Tergugat:
1.Kantor Jasa Pelayanan Publik Satria Setiawan dan Rekan (KJPP SISCO)
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kantor Wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
Turut Tergugat:
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin
34 — 27
Djakiah
Tergugat:
1.Kantor Jasa Pelayanan Publik Satria Setiawan dan Rekan (KJPP SISCO)
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kantor Wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
Turut Tergugat:
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin
Pembanding/Tergugat IV : GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN Diwakili Oleh : GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN
Terbanding/Tergugat I : DARMAN Bin MACHMUD
Terbanding/Tergugat II : INCE BAHARUDDIN
Terbanding/Tergugat III : INCE RAHMAWATI
122 — 81
NEO SURYO DHESANTA.Kesemuanya beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4Kota Makassar; selanjutmnya disebut sebagaiTerbanding II semula Tergugat II;BALAI LELANG STAR MAKASSAR, Tempatkedudukan Jalan Veteran Selatan No. 230 B KotaMakassar, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding IIIsemula Tergugat III;KJPP RANGGANIS HAMOD & REKAN CABANG MAKASSAR, Tempatkedudukan Komplek Palm Mas No. 19 JalanHertasning, Kelurahan Buakana, KecamatanRappocini, Kota Makassar, dalam hal ini memberikankuasa kepada ZULFAN EFFENDI
PT MKSlV/Tergugat IV menjadi tidak wajar (harga yang terlalu rendah) dan tidaksesuai dengan harga Pasar serta terkesan Pembanding/Penggugatmasih mempunyai utang kepada Terbanding I/Tergugat ; Bahwa selanjutnya Terbanding IV/Tergugat IV juga dalam melakukanPenilaian juga tidak pernah melakukan INSPEKSIdan mengundangPembanding/Penggugat selaku Pihak yang diinpeksi, sebagaimana diaturpada pasal 35 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor :101/PMK.01/2014 yang berbunyi sebagai berikut :(1) KJPP
dan Cabang KJPP dalam menerbitkan Laporan Penilaian wajibmelakukan Inspeksi.(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalamberita acara yang ditandatangani oleh Penilai Publik, Penilai, ataupegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pihak yangdiinspeksi.Maka dengan demikian perbuatan yag dilakukan oleh ParaTerbanding/Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum karenatidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yang telah disebukan diatas; Bahwa penilaian objek milik Pembanding
62 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudarna, MMA. selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanandan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;= saksi Agung Kurniawan selaku Kepala Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo dan= saksi Muhammad Saefullah selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswatun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksidiberikan di bawah sumpah);serta telah pula diperlihatkan:= alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan
Nomor 3399 K/Pdt/2016e Saksi Muhammad Saefullah selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto RozakUswatun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksidiberikan di bawah sumpah);serta telah diperlihnatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yangdiakui sah di persidangan ternyata bahwa tidak cukup bukti yangmendukung bahwa Termohon Kasasi sebagai Pihak Yang Berhakmenerima ganti kerugian atas tambak di atas tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (
Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam PetaRencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPerda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014, karenatelah mendirikan tambak di luar zonasi peruntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan :e Saksi Muhammad Saefullah selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP
Nomor 3399 K/Pdt/2016Uswatun dan Rekan, yang menerangkan pada intinya sebagaiberikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswatun dan Rekan di Yogyakarta adalah sebagai penilaipertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihak Angkasa Pura selaku Instansi yang memerlukan tanah (berdasarkan prosestender resmi) dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Propinsi D.
dalam bentuk uang dengan jumlah besaran Rp161.140.000,00 (seratus enam puluh satu juta seratus empat puluh riburupiah) sehingga Pemohon Kasasi II menganggap bahwa penghitungannilai besaran ganti kerugian dibuat tanpa dasar yang jelas dikarenakansaksi Handoko bukanlah ahli di bidang tambak udang dan tidakmempunyai latar belakang sebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/ penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
108 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku Kepala SeksiProduksi Perikanan Budidaya pada Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulonprogo; Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawahsumpah), dan; Saksi Eko Setya Nugroho, S.Hut., dari Bappeda Kulonprogo (saksi yangdiajukan Pemohon Kasasi /sebelumnya Termohon Keberatan Il);Halaman 10 dari 42 hal. Put.
Kabupaten Kulonprogo, dan;e Saksi Handoko selaku warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulonprogo;maupun saksisaksi dari pihak Pemohon Kasasi Il terdiri dari :e Saksi Agus Proklamanto, S.E., dari Kantor Pakualaman (Staf/AbdiDalem KGPAA Pakualaman X Yogyakarta);e Saksi R.Wakhid Purwosubiyantara, STP.MM., selaku Kepala SeksiProduksi Perikanan Budidaya pada Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulonprogo;e Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP
Nomor 3541 K/Pdt./2016berada di Dusun Trisik;Kemudian keterangan para saksi tersebut diatas dilengkapi denganketerangan saksi, yaitu: Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta adalah sebagai Penilai Pertanahan yangresmi
Kasasidalam bentuk uang dengan jumlah besaran Rp114.870.000,00 (seratusempat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehinggaPemohon Kasasi menganggap bahwa penghitungan nilai besaran gantikerugian dibuat tanoa dasar yang jelas dikarenakan saksi Handokobukanlah ahli di bidang tambak udang dan tidak mempunyai latar belakangsebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3.Aprilia
4.Kantor Jaya Penilaian Publik (KJPP)
5.Kantor Badan Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Jayapura
18 — 10
Bank Negara Indonesia (persero), Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3.Aprilia
4.Kantor Jaya Penilaian Publik (KJPP)
5.Kantor Badan Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Jayapura
322 — 283 — Berkekuatan Hukum Tetap
KJPP TOTO & REKAN, ; H. WARYA, UKEN RUKAENAH, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM cq. SATUAN KERJAINVENTARISASI DAN PENGADAAN LAHAN cq. PEJABATPEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN TANAH JALAN TOLCILEUYI-SUMEDANG-DAWUAN,KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMEDANGcq. KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOLCILEUYI-SUMEDANG-DAWUAN,
N dan Rekan, Para karyawan di KJPP TnR, sebagaiAppraisal (penilai) pada Real Properti bidang PenilaianPengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 25 April 2016;Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi Il dahulu Termohon Keberatan III;Lawan:1. H. WARYA, bertempat tinggal di Dusun Pasil Malang, RT001/RW 004, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan SumedangUtara, Kabupaten Sumedang;2.
telah ditetapbkan untuk tanah yangberada dalam satu bidang (satu hamparan), dalam satu zona, dengan pemilikdan bukti hak yang sama telah diberikan penggantian kerugian yang berbeda,sehingga tidak adil untuk bidang yang sama tersebut, maka untuk memberikankeadilan Judex Facti telah menetapkan dalam putusannya berdasarkan azas exaequo et bono untuk memberikan harga yang sama terhadap tanah yangberada untuk satu hamparan tersebut dengan harga sesungguhnya telahditetapbkan oleh Termohon Keberatan Ill (KJPP
tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa Putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasiyang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi KJPP
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KJPP TOTO &REKAN dan Para Pemohon Kasasi Il: 1. H. WARYA dan 2. UKENRUKAENAH tersebut;2.
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
1.DIMAS PRANA DESTANA
2.PINDARTO
210 — 0
Pindarto;
- satu buku laporan penilaian jaminan KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan nomor:1610/JTP.02/CV.STP-SBY/2017 tanggal 8 Desember 2017 ;
- satu bendel Basic Information Report tanggal 8 Desember 2017;
- satu bendel memo review dan Approval Sheet Debitur a.n. Pindarto;
- satu bendel surat PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Nomor 60/OL/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 perihal persetujuan pemberian fasilitas kredit kepada debitur a.n.
Bank Danamon Indonesia, Tbk dengan KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan Nomor: B.01.108/MI/CP/SMEC-CR/0916 tanggal 30 September 2016;
- Addendum Perjanjian Kerjasama antara PT. bank Danamon Indonesia, Tbk dengan KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan Nomor: B.01.021/MI/CP/SMEC-CR/1017 tanggal 18 Oktober 2017;
- 1 (satu) bendel petunjuk pelaksanaan kredit SME (Small Medium Interpraise) tahun 2017 Chapter 3 Jaminan & Penilaian Jaminan;
- 1 (satu) bendel memorandum SMEC Credit Risk Nomor : B.01.069
Sahabat Teknik Pratama tanggal 8 Desember 2017 sebesar Rp. 6.500.000,-;
- 1 (satu) bendel hasil scan Laporan Penilaian Jaminan KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan nomor: 1610/JTP.02/CV.STP-SBY/2017 tanggal 8 Desember 2017 dengan indikasi nilai pasar Rp. 10.009.900.000,- dan nilai likuidasi Rp. 5.505.400.000,-
Dikembalikan kepada KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan melalui saksi Priyoko.
143 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karena putusanMahkamah Agung di tingkat kasasi telah bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata di dalamnya, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa penetapan Tarif Pelayanan Penggunaan Barang/Jasa YangDikelola Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Cabang Belawan yangdikeluarkan oleh Tergugat selaku Pengguna Barang sebagaimana objeksengketa yang mendasarkan pada Surat Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP
258 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
(delapanpuluh meter persegi) telah dinilai oleh Appraisal Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan sejumlahRp1.900.493.889,00 (satu miliar sembilan ratus juta empat ratussembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilanrupiah), suatu harga yang wajar, setelah sebelumnya dilakukansosialisasi dan musyawarah dengan standar penilaian Indonesiasebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik juncto Pasal 5 ayat(3) huruf a Peraturan