Ditemukan 9116 data
79 — 29
dipersidangan, terkait gugatan nafkah iddah yang diajukan olehPenggugat, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa salah satu hak istri yang diceraikan oleh suaminyaadalah menerima nafkah iddah selama istri tersebut tidak nusyuzsebagaimana yang diatur dalam pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam dinyatakan Bagi seorang istri yang putusperkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah kecuali qabla
49 — 7
suami yang menceraikan istrinya, hal tersebut diatur dalam pasal149 huruf (a) dan pasal 158 huruf (b) KHI, karena mut'ah itu disampingmerupakan kewajiban syariat juga pada hakekatnya bertujuan untuk menghiburhati sang istri yang sedang dalam kesedihan, kegelisahan akibat terjadinyaperceraian suami sebagaimana yang terjadi dalam perkara ini, perlu dijelaskanbahwa pemberian mutah tidak ada kaitannya dengan nusyuznya seorang isteri,melainkan hanya dikaitkan dengan digauli tidaknya isteri (dukhul /qabla
23 — 14
Putusan Nomor 187/Pdt.G/2020/PA.Srhkepada Pengadilan Agama untuk menjatuhkan thalaq satu bainsughraa);Bahwa kesimpulannya jikalau suami yang akan menjatuhkanthalaq terhadap istrinya, maka suami tersebut mengajukan permohonankepada Pengadilan Agama (pasal 129 Inpres No.1/1991 tentangKompilasi Hukum Islam (KHI) dengan permohonan izin menjatuhkanThalag Satu Raji bukannya Thalaq satu Bain Sughraa, karena thalagsatu bain sughraa adalah merupakan : thalaq yang terjadi qabla dukhul,thalaq dengan tebusan
20 — 2
juz N halaman 46, yang di ambil alin menjadi pendapatMajelis Hakim, yang berbunyi :Bgl g ABBE y Sell Aga tt bateArtinya : Wanita yang menjalani masa iddah talak raji, baginya berhakmendapatkan tempat tinggal, nafkah dan busana (yang layak)*Menimbang, bahwa Pasal 149 huruf a jo Pasal 158 huruf b KompilasiHukum lslam, menyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak,maka bekas suami wajib memberi mutah yang layak kepada bekas istrinya,baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla
39 — 18
memberikan mutah sebesarRp.5.000.000, ( lima juta rupiah );Menimbang, bahwa suatu perceraian atas kehendak suami, maka iaberkewajiban memberikan mutah kepada isterinya yang telah ditalak danmerupakan kewajiban melekat bagi seorang suami akibat terjadinya Suatu talaksebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 149 huruf (a)Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla
16 — 4
TrkMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf a Kompilasi HukumIslam yang menyebutkan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak,maka bekas suami wajib memberikan mutah yang layak kepada bekas istrinya,baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla dukhul.Demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 158 huruf b Kompilasi HukumIslam, oleh karena perceraian ini atas kehendak suami maka TergugatRekonvensi wajid untuk memberikan mutah kepada Penggugat Rekonvensiyang besarnya disesuaikan
14 — 10
sebagaimana tersebut di atasdimaksudkan agar tidak menetapkan beban yang melebihi beban kemampuansuami bertentangan dengan rasa keadilan, sebagaimana maksud firman Allahdalam AlQuran surah AlBagarah ayat 233, dan perlunya menegakkan asaskeseimbangan, asas keadilan dan asas sesuai kemampuan agar tercapaltujuan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan;Menimbang bahwa lamanya hak Penggugat Rekonvensi selaku isteriyang diceraikan atas nafkah iddah adalah disesuaikan dengan keadaanPenggugat Rekonvensi yaitu qabla
133 — 28
oleh karena tidak terjadi kesepakatan antaraPenggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonvensi tentang mutah ini danPenggugat Rekonvensi juga tidak dapat membuktikan kemampuan danpenghasilan Tergugat Rekonvensi maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan sesuai Pasal 145 huruf (a) dan Pasal 158 huruf (b)Kompilasi Hukum Islam, apabila perkawinan putus karena talak atau kehendaksuami maka suami wajib memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinyabaik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla
30 — 6
Penggugat Rekonvensi tanggapi sebagai berikut:bahwa menurut Pasal 41 huruf c UndangUndang No. 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan menyebutkan Pengadilan dapat mewajibkankepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupandan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekasisteri,menurut Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaBilamana perkawinan putus karena talak maka bekas suami wajibmemberikan Mutah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla
38 — 7
Putusan No.0292/Pdt.G/2020/PA.RhPenggugat menyatakan tetap pada gugatannya dan Tergugat dalamduplik menyatakan tetap pada jawabannya ;Menimbang, bahwa memberikan mutah merupakan kewajibanseorang suami yang akan menceraikan istrinya dengan talak rajimaka sudah sepatutnya apabila Tergugat dihukum untuk memberikanmutah kepada Penggugat kecuali apabila bekas istri qabla dukhul,hal ini sesuai dengan pasal 149 hurup (a) Kompilasi Hukum Islamyang menyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak,maka
23 — 5
Memberikan mutah yang layak kepada bekas istri, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas istrinya qabla aldukhul.b. Memberi nafkah dan kiswah kepada bekas istri selamadalam iddah, kecuali istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuzdan dalam keadaan tidak hamil.c. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya danseparuh apabila gabla al dukhul.d. Memberikan biaya hadhanah untuk anakanaknya yangbelum mencapai umur 21 tahun."
50 — 23
lagi mendapatkankarena Penggugat adalah istri yang nuzyuz;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf (a) Kompilasi HukumIslam Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wayibmemberikan mut ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul.Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal tersebut di atas, makadapat diartikan bahwa satusatunya faktor yang dapat menghalangi Penggugatuntuk mendapatkan mutah hanyalah apabila Penggugat qabla
17 — 10
gugatanrekonpensi tentang mutah, maka dalam hal ini perlu diketengahkanketentuan Pasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan disebutkan bahwa: Pengadilan dapat mewajibkan kepadabekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukansuatu kewajiban bagi bekas isteri, demikian pula menurut Pasal 149 huruf(a) Kompilasi Hukum Islam, bahwa: perkawinan yang putus karena talak,maka bekas suami wajib memberikan mutah yang layak kepada bekasisterinya kecuali isterinya qabla
9 — 0
Memberikan Mutah yang layak kepada bekas istrinya, baikberupa uang atau benda, kecuali istri tersebut qabla aldukhul;b. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selamamasa iddah;C. Memberikan mahar yang masih terutang selurunhnya dan separuhuntuk gabla aldukhul, dan;d. Memberikan biaya hadhanah untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun;7.
36 — 4
Memberikanmutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda,kecuali bekas isten tersebut qabla al dukhul, dan ketentuan pasal 158Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Mutah wajib dibenkan oleh bekassuami dengan syarat: (a). Belum ditetapkan mahar bagi isteri bada dukhul,(b).
23 — 19
Pasal 158 hurufHalaman 52 dari 58 Putusan Nomor 656/Padt.G/2020/PA.Kjn,SALINAN(b) Kompilasi Hukum Islam, bahwa bilamana perkawinan putus karena talak,maka suami wajib memberikan mutah yang layak kepada bekas istrinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla dukhul danperceraian itu atas kehendak suami. Ketentuan ini Sesual dengan firman Allahdalam al Quran surat alBagoroh ayat 241 yang berbunyi sebagai berikut :cudiol!
18 — 6
Memberikan mutah yang layak kepada bekas istrinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla aldukhul;Bahwa berdasarkan pasal 158 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi Mutah wajib di berikan oleh bekas suami dengan syarat perceraiantersebut atas kehendak suami;Bahwa setelah perceraian antara penggugat rekonpensi / termohonkonpensi dengan tergugat rekonpensi / pemohon konpensi makatergugat rekonpensi / pemohon konpensi harus memenuhi kewajibanuntuk memberi nafkah iddah kepada penggugat
52 — 10
Rekonvensi tentang Mutah;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 huruf j Kompilasi Hukum Islammutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri yang di jatuhi talak berupabenda atau uang dan lainnya;HIlm 52 dari 60 hlm Putusan No.598/Pdt.G/2020/PA.BktMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf a KompilasiHukum Islam dinyatakan bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wajib memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla
36 — 19
Putusan No.118/Pdt.G/2021/PA.RhMenimbang, bahwa oleh karena perceraian yang dijatuhnkan PengadilanAgama Raha adalah talak satu bain shugra, akan tetapi dalam perkara a quoPenggugat belum pernah berhubungan badan dengan Tergugat (qabla dukhul)maka sebagaimana maksud ketentuan Pasal 153 ayat (3) Kompilasi HukumIslam, yang menyatakan bahwa tidak ada waktu tunggu bagi yang putusperkawainan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekassuaminya gobla dukhul.
20 — 15
hukum sebagaimana yangdisebutkan di dalam Pasal 41 Huruf c Undangundang Nomor 1Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkawinan, yakni pengadilandapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikanpenghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekasisterinya yang bersesuain pula dengan Pasal 149 Kompilasi HukumIslam yang menyebut: Bilamana perkawinan putus karena talak,maka bekas suami wajib:o memberi mutah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupauang ataubenda, kecuali bekas istri tersebut qabla