Ditemukan 1713 data
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1745/B/PK/PJK/2016subyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosan hukumatau pelanggaran hukum, kiranya perludiskusi paraahlisebelumputusantelanjurdipandang sebagaipresedenyang memenuhikeadilan atau justrumelanggar prinsip due process of law ;b. pada artikel Putusan MA Dinilai tidak berdasar yangdimuat di Harian Media Indonesia tertanggal 13 Juli 2013,menyatakan pendapatnya yang Pemohon PeninjauanKembali
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadendamaupun ganti kerugian. Putusan itusangat kelirupenerapan hukumnya;Halaman 27 dari 126 halaman. Putusan Nomor 1745/B/PK/PJK/2016Pasal 14e.
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyekhukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahunpenjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukansubyek pidanadalamkasusterpidanaSuwir Laut, sehingga tidak dapat dikenaihukuman pidanaberupadendamaupun qgantikerugian.
70 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 523/B/PK/PJK/2016dituntut, MA telah menjatuhkan pidana pengembalianuang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosanhukum atau pelanggaran hukum, kiranya perludiskusiparaahlisebelumputusantelanjurdipandang sebagai presedenyanq memenuhikeadilanataujustrumelanggar prinsip dueprocess of law,b.
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahunpenjara dalam kasus pajak.Halaman 28 dari 144 halaman.
Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat diHarian Kompas tertanggal 21 Januari 2013,menyatakan pendapatnya yang Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kutip sebagaiberikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalamkasus PT Asian Agri merupakan preseden bahwasekalipun surat dakwaan penuntut tidakmencantumkan PT AA selaku subjek hukum yangdituntut, MA telah menjatuhkan pidana pengembalianuang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosanhukum atau pelanggaran
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahunpenjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subjek pidana dalam kasus terpidanaSuwir Laut, sehingga tidak dapat dikenaihukumanpidanaberupadendamaupungantikerugian. Putusan itu sangat keliru penerapan hukumnya; 7.
83 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp2,7 triliun kepada
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadenda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat kelirupenerapan hukumnya.e.
Indriyanto Seno Adji, SH, MH, Guru Besar Hukum PidanaUniversitas Indonesia, pada artikel Kriminalisasi Korporasi AncamIklim Investasi yang dimuat di Harian Rakyat Merdeka tertanggal 19Juli 2013, menyatakan pendapatnya yang Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kutip sebagai berikut:..Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayar dendapajak sebesar Rp2,5 triliun terhadap perusahaan perkebunan AsianAgri berkaitan putusan perkara pidana Suwir Laut yang dihukumdua tahun penjara dalam
Nomor 2239K/PID.SUS/2012tanggal 18 Januari 2012 di antaranya yang diputus:1.Menyatakan Terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak tersebutdi atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana perpajakan Menyampaikan Surat PemberitahuanDan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak LengkapSecara Berlanjut dan kepadanya dijatuhi hukuman denda sebesar200% atas Potensi Kerugian Negara yaitu sebesarRp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratus sembilan belas miliarsembilan
104 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadendamaupun ganti kerugian.
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyekhukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT
Indriyanto Seno Adji, SH, MH, Guru Besar HukumPidana Universitas Indonesia, pada artikel KriminalisasiKorporasi Ancam lklim Investasi yang dimuat di HarianRakyat Merdeka tertanggal 19 Juli 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahunpenjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukansubyek
106 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
., LL.M, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan
Putusan Nomor 369/B/PK/PJK/2016a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyekhukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosan hukumatau pelanggaran hukum
Putusan Nomor 369/B/PK/PJK/2016menyatakan pendapatnya yang Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut: Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agn berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahunpenjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidanaSuwir Laut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidanaberupa denda maupun ganti kerugian.
Menyatakan Terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak tersebutdi atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana perpajakan Menyampaikan Surat Pemberitahuandan/atau Keterangan yang Isinya Tidak Benar atau Tidak LengkapSecara Berlanjut dan kepadanya dijatuhi hukuman denda sebesar200% atas Potensi Kerugian Negara yaitu sebesarRp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratus sembilan belas miliarsembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ributiga
Terbanding/Penggugat I : JULIANA
Terbanding/Penggugat II : LINA
Terbanding/Penggugat III : YUDI HARTO
Terbanding/Penggugat IV : IEKY
Turut Terbanding/Tergugat II : TITIEK IRAWATI SUGIANTO, SH
Turut Terbanding/Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA PUSAT
Turut Terbanding/Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA UTARA
174 — 101
Kerugian immateriil yang berpedoman Yurisprudensi Hoge Raadtanggal 22 Januari 1925 "kerugian immateriil adalah kerugian yangtidak mungkin dapat diperinci karena menyangkut segi kejiwaan danmalunya Penggugat sehingga besarnya kerugian itu harus dinilaidengan kelayakan Rp1.000.000.000.000, (Satu triliun rupiah);16.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untukmembayar ganti kerugian materiil sebesar Rp760.250.000.000, (tujuh ratusenam puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian imateriilsebesar Rp1.000.000.000.000., (satu triliun rupiah) kepada PenggugatRekonpensi secara tunai dan sekaligus, selambatlambatnya 7 (tujuh) hariHalaman 44 Putusan Nomor 378/PDT/2020/PT.DKIkalender sejak putusan ini dibacakan walaupun Para Tergugat Rekonpensimenyatakan banding atau kasasi;Menetapkan
129 — 74
mengemukakan"Kerugian tidak dirinci dalam gugatan menjadi alasan mengajukan eksepsi";Bahwa Penggugat dalam POSITA gugatannya pada halaman 3 nomor 9dan dalam PETITUM gugatannya pada halaman 4 nomor 5Halaman 6 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 85/Pat.G/2020/PN Olmmengemukakan bahwa perbuatan Para Tergugat merugikan Penggugat,tetapi Penggugat dalam posita maupun petitum gugatannya tidakmenguraikan secara terperinci berapa besar kerugian yang dialami apakahRp.1 (Satu rupiah) ataukah Rp.1.000.000.000.000, (satu triliun
119 — 29
ini Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaiyang merupakan ujung tombak pemberantasan narkoba telah mengidentifikasi ada11 (sebelas) Negara yang merupakan tempat transit dalam mata rantai peredaran /penyuplai narkoba ke Indonesia, dan masuknya barangbarang haram tersebut dariluar negeri sudah mencapai jumlah bertonton yang nilainya menurutKESBANGSOSPOL JAWA BARAT nilai bisnis peredaran narkoba di Indonesia sudahmelebihi nilai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia, yaitu lebihdari 3000 triliun
62 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
., LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar RAp2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadenda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat kelirupenerapan hukumnya ;e.
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp2,5 triliun terhadap perusahaan perkebunanAsian Agri berkaitan putusan perkara pidana Suwir Laut yangdihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana Suwir Laut,sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupa dendaHalaman 89 dari 121 halaman. Putusan Nomor 80/B/PK/PJK/2016vii.maupun ganti kerugian.
Menyatakan Terdakwa Suwir Laut, alias Liu Che Sui, alias Atak,tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana perpajakan Menyampaikan SuratPemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang lIsinya Tidak Benar AtauTidak Lengkap Secara Berlanjut dan kepadanya dijatuhi hukumandenda sebesar 200% atas Potensi Kerugian Negara yaitu sebesarRp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratus sembilan belas miliarsembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu
96 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkanpidana pengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA inimerupakan terobosanhukum atau pelanggaran hukum. kiranya peru diskusi
yang dimuat di HarianRakyat Merdeka tertanggal 19 Juli 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Ap. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahun penjaradalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidanaSuwir Laut, sehingga tidak dapat dikenai hukumanpidana berupa dendamaupun gantikerugian.
Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kutip sebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penunitut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosan hukum ataupelanagaran
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenaihukuman pidanaberupadendamaupungantikerugian. Putusanitusangatkelirupenerapan hukumnya.7.
Terbanding/Tergugat I : Sunarta
Terbanding/Tergugat II : Umbu Lage Woleka
129 — 74
Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapatdimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yangwajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 999.000.000.000.000, ( SembilanRatus Sembilan Puluh Sembilan Triliun Rupiah) ;Berdasarkan halhal sebagaimana diatas dengan ini Penggugat memohondengan hormat kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri/MajelisHakim di PN Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenankiranya mempertimbangkan dalildalil terurai dalam gugatan kami ini
220 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 773/B/PK/PJK/2015dituntut, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA;Apakah Putusan Mahkamah Agung ini merupakan terobosanhukum atau pelanggaran hukum, kiranya perlu diskusi para ahllisebelum putusan telanjur dipandang sebagai preseden yangmemenuhi keadilan atau justru melanggar prinsip due process oflaw:b.
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayar dendapajak sebesar Rp2,5 triliun terhadap perusahaan perkebunan AsianAgri berkaitan putusan perkara pidana Suwir Laut yang dihukum duatahun penjara dalam kasus pajak;Asian Agri bukan subjek pidana dalam kasus terpidana Suwir Laut,sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupa denda maupunganti kerugian. Putusan itu sangat keliru penerapan hukumnya:e.
Menyatakan Terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaperpajakan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan/Atau Keterangan yangIsinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut dan kepadanyadijatuhi hukuman denda sebesar 200% atas Potensi Kerugian Negara yaitusebesar Rp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratus sembilan belas milyarsembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu
Nomor2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Januari 2012 dengan hukuman dendasebesar 200% tas Potensi Kerugian Negara yaitu sebesarRp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratus sembilan belas milyar sembilanratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empatRupiah) atau ekivalen 200% dari pajak yang seharusnya dibayar Suwir Lautalias Liu Che Sui alias Atak yang mewakili dan tergabung dalam 14 (empatbelas) perusahaan di bawah naungan AAG/Asian Agri Group, telah dibayarlunas dengan
Terbanding/Tergugat I : Tuan Asmawi Bin Kodir Als. Asmawi Modir
Terbanding/Tergugat II : Tuan Muchtar Bin Napih Als. Muchtar
Terbanding/Tergugat III : Tuan Aseffudin selaku ahli waris dari Sanan Bin Napih
Terbanding/Tergugat IV : Ahli Waris Alm. H. IMAN BIN MILAN, yaitu Ny. Ibun Binti H. Iman, Ny. Lia Binti H. Iman, Ny. Suni Binti H. Iman, Ny. Hj. Sanih Binti Kuruh, dan Tuan H. Amjah Bin H. Iman,
Terbanding/Tergugat V : Tuan Soemali Soenanta
Terbanding/Tergugat VI : P.T. Kilap Propertindo
Terbanding/Tergugat VII : Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Terbanding/Tergugat VIII : PPAT Notaris Daisy Rosalina Suniadji, S.H.,
Terbanding/Tergugat IX : PPAT Notaris Helmi, S.H.,
Terbanding/Tergugat X : Bank Panin
Terbanding/Tergugat XI : Wali Kota Bekasi
Terbanding/Tergugat XII : Camat Kecamatan Bekasi Selatan
Terbanding/Tergugat XIII : Lurah Pekayon Jaya
Terbanding/Turut Tergugat I : Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah II Ditjen Pajak Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan PBB Bekasi
Terbanding/Turut Tergugat II : Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia PUPR
Terbanding/Turut Tergugat III : P.T. Jasa Marga Persero Tbk
150 — 106
. = Rp.604.740.000.000,00 = Rp. 42.331.800.000,00 dikali 8 (delapan) tahun =Rp. 338.654.400.000,00;Halaman 32 dari 112 Putusan nomor 189/PDT/2021/PT BDG53.Bahwa selain kerugian materiil sebagaimana tersebut di atas, Penggugatjuga menderita kerugian materiil berupa hilangnya keuntungan yangdiharapkan, yaitu sebesar Rp. 4.837.920.000.000,00 (empat triliun delapanratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah), denganperhitungan sebagai berikut:1) Jika antara tahun 2003 sampai tahun
.28.221.200.000,00 dikali 8 (delapan) tahun = Rp. 225.769.600.000,00;Jika pada tahun 2012 sampai tahun 2019, tanah objek sengketa dijualdengan harga ratarata sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas jutarupiah) per meter per segi dikali 4,316 Ha. = Rp. 604.740.000.000,00 =Rp. 42.331.800.000,00 dikali 8 (delapan) tahun =~ Rp.338.654.400.000,00;Menghukum Tergugat sampai dengan Tergugat VII untuk membayarkerugian materiil berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan, yaitusebesar Rp. 4.837.920.000.000,00 (empat triliun
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat Angka 52 (lima puluh dua), Angka53 (lima puluh tiga) dan Angka 54 (lima puluh empat) Gugatannya yang padapokoknya Penggugat meminta bunga yang diderita dengan total sebesar Rp564.424.000.000, (lima ratus enam puluh empat miliar empat ratus dua puluhempat juta Rupiah) serta keuntungan yang diharapkan terhadap obyek tanahsengketa total sebesar Rp 4.837.920.000.000, (empat triliun delapan ratustiga puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) serta
28.221.200.000,00 dikali 8(delapan) tahun = Rp. 225.769.600.000,00;2) Jika pada tahun 2012 sampai tahun 2019, tanah objek sengketa dijualdengan harga ratarata sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas jutarupiah) per meter per segi dikali 4,316 Ha. = Rp. 604.740.000.000,00 =Rp. 42.331.800.000,00 dikali 8 (delapan) tahun =~ Rp.338.654.400.000,00;Menghukum Tergugat sampai dengan Tergugat VIIuntuk membayar kerugian materiil berupa hilangnya keuntungan yangdiharapkan, yaitu sebesar Rp. 4.837.920.000.000,00 (empat triliun
1.DR HC KENA UKUR KARO JAMBI SURBAKTI
2.HEKTOR POMPIDO SURBAKTI
3.LENY PURI CHLEFES
Tergugat:
1.PT. Perkebunan Nusantara II
2.Kementrian Badan Usaha Milik Negara
Turut Tergugat:
1.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
3.Walikota Medan
4.Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
5.Dinas Tata Ruang Tata Bangunan Kota Medan
6.Kelurahan Sidomulyo Kota Medan
86 — 21
Kerugian berupa uang sewa atas seluruh tanah objek purkaraconventie sebesar Rp.10.000,00 (seribu rupiah) per meter2perhari, terhitung selama 10 tahun (Sejak tahun 2011 s/d tahun2020) = Rp.10.000,00 x 172.046 m2 x 3.650 hariRp.1.720.460.000,00 x 3.650 hari Rp.6.279.679.000.000,00Hal 38 dari 66 Hal Putusan Nomor 532/Pdt.G/2019/PN Mdn(enam triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratustujuh puluh sembilan juta rupiah).ll.
dc. selaku Badan Usaha Milik Negara di tengah tengahmasyarakat, yang pemulihannya tidak dapat didekati dengan apapun,akan tetapi dipandang mendekati rasa keadilan hukum dan rasakeadilan umum bila secara relatifsubjektif dinilai dengan uangsebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah).Total kerugian materil dan moril Penggugat dr/Tergugat dc. seluruhnya(06.1. + 06.2.) adalah (Rp.6.279.679.000.000,00 + Rp.100.000.000,00Rp.100.000.000,00) + Rp.19.000.000.000,00 = Rp.6.289.879.000.000,00(enam triliun
Drs. H. Fhyson Maksuni
Tergugat:
1.PT. SARI MULTI CIPTA
2.PT. GROGOL INDAH
3.NY. HJ. DJUHRO
4.H. ACHMAD KOSASIH
5.H. MAULANA MAHDUN
6.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BPN, KANTOR PERTANAHAN ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, PROV. DKI JAKARTA
244 — 243
Dampak Perbuatan MelawanHukum Para Tergugat dan Turut Tergugat, Penggugat tidak bisamemanfaatkan dan menikmati Haknya atas tanah Aquo dan jugaPenggugat mendapat tekanantekanan mental, dimana kerugianimmaterial ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun untukmemudahkan Pengadilan menentukan dalam Putusan, Menuntut danwajarlah Para Tergugat dihnukum membayar kerugian immaterial kepadaPenggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.000, (Satu triliun rupiah).32.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil yangdialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.000, (Satu triliun rupiah);7. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atasbenda tak bergerak berupa tanah Girik C.236 seluas + 5 Ha (lima hektar)Persil 89, 90 S II terdaftar atas nama Kho Tjun Hay terletak di Blok NagrakKelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara;8.
Terbanding/Penggugat : RUDI CANDRA
159 — 69
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 502.325,6USD (lima ratus dua ribu tiga ratus dua puluh lima koma enam dolarAmerika), secara tunai dan seketika, terhitung sejak putusan dalamperkara ini berkekuatan hukum tetap (incrach van gewijsde) ;5, Menghukum Tergugat membayar bunga 1.5% per/bulan, terhitung sejakbulan Oktober 2015, sampai dikembalikan dan/atau dibayar lunasseluruhnya, ditambah kerugian immateriil sebesar Rp.2.000.000.000.000, (dua triliun rupiah);Menyatakan sah dan mengikat
PT INTERNUX
Tergugat:
PT HUAWEI TECH INVESTMENT,
383 — 118
dibayar 00Kerugian atas biaya frekuensi yang sudah 1.813.144.000.000,dibayarkan 00Kerugian atas biaya sewa Menara (Tower) yang 1.809.482.251.985,sudah dibayarkan 00Kerugian biaya operasional yang sudah 849.418.250.275,00dikeluarkanTOTAL 6.743.589.819.610, 26 Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTergugat kepada Penggugat, menurut Pasal 1365 Kitab UndangundangHukum Perdata, Tergugat harus dihukum untuk mengganti kerugiankerugian materiil sebesar Rp.6.743.589.819.610,26 (enam triliun
Oleh karena itu Tergugat harus dihukum untuk menggantikerugian immateriil sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah)kepada Penggugat.Bahwa untuk itu Penggugat mohon agar diperintahkan kepada Tergugatuntuk tetap dan selalu memberikan Penggugat peralatan, jaringan, sistem,dan aplikasi yang berkualitas kepada Penggugat tidak lebih kurang dariatau minimum setara dengan yang diberikan oleh Tergugat kepada klienklien terbaiknya di dalam maupun di luar Indonesia.Bahwa Penggugat mohon agar diperintahkan
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil Penggugat dalambentuk uang sebesar Rp.6.743.589.819.610,26 (enam triliun tujuh ratus empatpuluh tiga milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratussembilan belas ribu enam ratus sepuluh koma dua puluh enam rupiah) secaraseketika dan sekaligus;8. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil Penggugat dalambentuk uang sebesar Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) secaraseketika dan sekaligus;9.
410 — 360 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan No.1700 kK/Pdt/20152.3.1.2.3.2.2.3.3.2.3.4,2.3.5.2.3.6.Keluarga Salim (Soedono Salim, Anthony Salim, Andree Halim DanKelompok Usaha Salim) (Dahulu Pemilik Lama Tergugat) berhutangBLBI sebesar + 52,7 Triliun (p0kok) kepada Negara cq. PemerintahRl.
dari sejak Tahun 1990 Bank BCA yang dimiliki olehKeluarga Salim telah menerima kucuran dana pinjaman dariNegara berupa Fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus(FSBPUK), Fasilitas Saldo Debet (FASDEB) Fasilitas Diskonto(FASDIS), namun ternyata pada sampai dengan Tahun 1997ternyata Keluarga Salim juga tetap tidak dapat menyelesaikankewajibannya, sehingga seluruh fasilitas kucuran dana tersebut diatas dirubah menjadi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)yang total (pokok) nilainya sebesar Rp53 Triliun
PT Garuda Pancaarta keluar sebagai Pemenang LelangNegara dengan harga Rp1.290.000.000.000 (satu triliun dua ratussembilan puluh milyar rupiah);Tanggal 29 November 2001:CSPLTA (Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement)dengan PT Garuda Pancaarta ditandatangani;Tanggal 5, Tanggal 6, dan Tanggal 7 Desember 2001:PT Garuda Pancaarta (Pembeli Lelang) mengirimkan pembayarantransaksi Sugar Group kepada Pemerintah RI sebesar Rp1.161.000.000.000ke rekening penampungan sementara (escrow) di ABNAMRO
Jumlah BLBIKeluarga Salim tersebut berjumlah + Rp53 triliun rupiah;c.
ZAINAL ABIDIN
Terdakwa:
HENDRI YUZAL
529 — 1074
*Dana otonomi khusus merupakan penerimaan pemerintah Aceh yangditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan danpemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasankemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan dimanaberdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, makapada tahun 2018 dana otonomi khusus yang diterima oleh Provinsi Acehadalah 2% dari dana alokasi umum nasional yaitu. sebesarRp8.029.791.593.000,00 (delapan triliun dua puluh sembilan
Bahwa pada tahun 2018 pemerintah Aceh memperoleh dana otonomikhusus dari pemerintah pusat, untuk dipergunakan dalam program/kegiatanpembangunan sebagaimana telah ditetapbkan dalam Keputusan GubernurAceh Nomor: 050/188 Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang PenetapanPagu Indikatif Program/Kegiatan Pembangunan yang Bersumber dariTambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta Pagu Usulan PalingBanyak Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 sebesarRp8.022.595.617.000,00 (delapan triliun dua puluh
Bahwa pada tahun 2018 pemerintah Aceh memperoleh dana otonomikhusus dari pemerintah pusat, untuk dipergunakan dalam program/kegiatanpembangunan sebagaimana telah ditetapbkan dalam Keputusan GubernurAceh Nomor: 050/188 tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang PenetapanPagu Indikatif Program/Kegiatan Pembangunan yang Bersumber dariTambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta Pagu Usulan PalingBanyak Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 sebesarRp8.022.595.617.000,00 (delapan triliun dua puluh
Jumlahnya Rp2,07 Triliun sehingga keseluruhan berjumlahsekitar Rp8,29 Miliar ; Bahwa terkait penundaan penyaluran dana OTSUS, kamitidak bisa menunda.
Bahwa Pemerintahan Provinsi Aceh, memperoleh Dana Alokasi Khusus(DOKA) sebesar Rp8.029.791.593.000,00 (delapan triliun dua puluh sembilanmiliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tiga riburupiah) untuk tahap Tahun 2018 dana otonomi khusus untuk provinsi Acehadalah Rp2.408.937.477.900,00 (dua triliun empat ratus delapan miliarsembilan ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilanratus rupiah), dana tersebut akan digunakan untuk pogarm pembangunandiantaranya
89 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadendamaupun ganti kerugian.
Putusan Nomor. 641/B/PK/PJK/2016merupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyekhukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakahputusan MA inimerupakan terobosanhukumataupelanggaranhukum, kiranyaperludiskusiparaahlisebelum putusan telanjurdipandang sebagaipreseden yangq memenuhikeadilan atau justrumelanggar prinsip due processof law.b.
Indriyanto Seno Adji, SH, MH, Guru Besar HukumPidana Universitas Indonesia, pada artikel KriminalisasiKorporasi Ancam lklim Investasi yang dimuat di HarianRakyat Merdeka tertanggal 19 Juli 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanHalaman 104 dari 129 halaman.