Ditemukan 19072 data
58 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
.:10.Bahwa selama dalam masa penahanan oleh pihak Kepolisian ResortKabupaten Kebumen sampai Penggugat di sidangkan di PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sama sekali tidak pernahdijelaskan alasan penahanan Penggugat hingga dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan subsidair 1 (satu) bulan kurungan;11.Bahwa setelah menjalani = pidana penjara tersebut, kemudianPemerintah Daerah Kebumen menugaskan kembali kepada PenggugatHalaman
81 — 17
PUTUSANNomor : 145/Pid.SusTPK/2014/PN.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang yangmengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : WARSINI BINTINARTO WIYONO ;.Tempat lahir : Sukoharjo ;.Tgl lahir/umur : 87 Tahun/18 Pebruai 1977.Jenis kelamin : Perempuan .Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kampung baru Rt 007/008 Kel
SukoharjoAgama : Islam.Pekerjaan : Mantan kepala Desa ;.Pendidikan : $1.Terdakwa ditahan oleh :Penyidik :sejak tanggal 12 agustus 2014 s/d tanggal 31 agustus 2014;Perpanjangan Kajari : sejak : 01 september 2014 s/d tanggal 10 oktober 2014 ;Perpanjangan KPN Sukoharjo : tanggal : 11 Oktober 2014 s/d 09 Nopember 2014Penuntut umum : sejak tanggal 06 Nopember 2014 s/d 25 nopember 2014 ;Hakim Tipikor Semarang : tanggal 17 Nopember 2014 s/d 17 Desember 2014 ;a us; &@ Ny =Perpanjangan Ketua PN Tipikor Semarang
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang : sejak tanggal 16 Pebruari2015 s/d tanggal 17 Maret 2015.Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : NUGROHO BUDIANTORO,SH advokad / Pengacara berkantor di JI Karangroto Rt 02 Rw 03 Genuk Semarangberdasarkan penetapan penunjukan majelis hakim tertanggal 26 nopember 2014 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Semarangnomor:142/Pen.Pid.Sus TPK/2014/PN.
limaribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Semarang pada hari RABU, TANGGAL 04 PEBRUARI 2015,oleh HASTOPO, SH MH, sebagai Hakim Ketua, ANTONIUS WIDIJANTONO, SH MHdan ROBERT PASARIBU, SH MH,hakim AD hoc masingmasing sebagai HakimAnggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari .RABUTANGGAL 11 PEBRUARI 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para HakimAnggota tersebut, dibantu oleh RUSGIYANTO, SH, Panitera Pengganti padaPengadilan Tipikor
90 — 14
PUTUSANNOMOR : 15/Pid.Tpk/2013/PN.TKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan NegeriTanjungkarang di Bandar Lampung yang memeriksa dan mengadili perkara tindakpidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : Drs. Hi.
mulai tanggal 03 Desember 2012 sampai dengantanggal 22 Desember 2012.e Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, terhitung mulai tanggal 23Desember 2012 sampai dengan tanggal 31 Januari 2013e Perpanjangan penahanan oleh Ketua PengadilanTindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terhitung mulai tanggal 01Februari 2013 sampai dengan tanggal 21 Februari 2013e Jaksa Penuntut Umum terhitung mulai tanggal 22 Februari 2013 sampaidengan tanggal 13 Maret 2013.e Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
telahmenyimpulkan sebagai berikut :1 Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, telah disusun secara cermat, jelas danlengkapserta telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel dari suatu suratdakwaan sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP.2 Eksepsi tim Penasehat Hukum telah melampaui ruang lingkup Eksepsi (ObyekEksepsi), karena telah memasuki materi pokok perkara yang seharusnya menjadiobyek pemeriksaan di sidang pengadilan.Berdasarkan hal tersebut di atas Penuntut Umum memohon agar MajelisHakim Pengadilan TIPIKOR
M Hum, sebagaiHakim Ketua Majelis, Moch.Ali, SH.MH dan Surisno, SH MH (Adhoc Tipikor)masingmasing sebagai hakim anggota. putusan mana diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2013 oleh Hakim Ketua Majelistersebut dengan didampingi Hakimhakim anggotanya, dengan dibantu olehSyafruddin,SH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh A.
M HumSurisno, SH MH Panitera Pengganti(Adhoc Tipikor )Syafruddin,SH131
Terbanding/Penuntut Umum : MARINDA PRAHANDI F,SH.,MH.
165 — 108
Permintaan Bantuan Pemberitahuan adanya banding Perkara Tipikormelalui Pengadilan Negeri Bojonegoro yang dibuat oleh PaniteraMuda Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Surabaya, tanggal 06 Mei 2020 Nomor W.14.U.1/7425/Hk.07/5/2020, untuk memerintahkan seorang Jurusita/Jurusita Penggantiuntuk melaksanakan tugas kejurusitaan kepada Jaksa Penuntut Umum, bahwa terdakwa telah mengajukan permohonan banding tanggal28 April 2020, atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan
Tanda terima Memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa yangdi buat oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 5 Mei 2020;Halaman 107 dari 117, putusan Nomor 22/PID.SUSTPK/2020/PT.SBYi4.
Tanda terima Kontra Memori banding dari Penuntut Umum yang di buat oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 27 Mei 2020;6. Relaas penyerahan kontra memori banding kepada Penasihat HukumTerdakwa yang di buat oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Mei 2020;7.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak cermat, dan tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoendee gemotieveerd) secara lengkap (Volledig ) terhadap fakta fakta yang telah terungkap di persidangan dalam perkara a quO.2.
Hakim ad Hoc Tipikor Tingkat Banding sebagaiHakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh paraHakim Anggota tersebut, dibantu oleh ...........
Mohamad Nur Azis
Terdakwa:
Harry van Sidabukke
1956 — 1722
, tidak ada kesepakatanantara pemberi dan penerima kemudian maksud dan tujuannya sangat berbedakarena dalam Gratifikasi atau memberikan hadiah maka tujuannya hanyamemberikan saja hanya saja yang diberikan hadiah tersebut adalah PegawaiNegeri.Bahwa menurut Ahli, berdasarkan ketentuan Pasal 143 KUHAP dimanaPenuntut Umum dapat menyusun Dakwaan secara Alternatif sebagai contohsecara eksplisit Dakwaan Alternatif Pasal 5 UU Tipikor (Suap) atau Pasal 13UU Tipikor (Gratifikasi) dimana ketika ada suatu hal
yang belum pasti apakahsuatu perbuatan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang melanggar Pasal 5UU Tipikor atau perbuatan tersebut dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yangmelanggar Pasal 13 UU Tipikor.
ijin tersebut teroenuhi maka perbuatan tersebut tidakmemenuhi unsur keempat Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.Bahwa menurut ahli, dalam Delik Suap yang penting adalah unsur keempatPasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor adalah apakah maksud pemberian tersebutkemudian bisa dikualifikasi ada kaitannya dengan maksud si pemberimelakukan pemberian kepada penerima yang membedakan dengan Pasal 13UU Tipikor adalah tidak hanya dilihat dari waktu pemberiannya tetapi juga harusdillhat apakah ada kesepakatan
diantara pemberi dan penerima terkait dengannilai pemberian, kapan dilakukan pemberian dan cara pemberian dilakukan.Bahwa menurut Ahli, perbedaan essensi Pasal 13 dan Pasal 5 Ayata (1) huruf badalah subyek penerima di mana subyek penerima dalam Pasal 5 Ayat (1)huruf b UU Tipikor adalah Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara,sedangkan subyek penerima dalam Pasal 13 UU Tipikor adalah Pegawai NegeriBahwa menurut Ahli, dalam Pasal 13 UU Tipikor, pemberian dilakukan tanpaadanya suatu maksud hubungan
tersebutapakah lebih cocok ke dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13UU Tipikor makanya kemudian dakwaannya disusun secara alternative.
70 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan Terdakwa dalam memori kasasinya tidak dapat dibenarkan,terdapat cukup bukti untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18UndangUndang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Juncto Pasal 64Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana dengan alasan;c.
53 — 18
,Untuk salinan yang sama bunyi dengan aslinya.PaniteraReflizailius.Halaman 13 Putusan Pidana Nomor 253/PID/2020/PT BNAUntuk Salinan yang sama bunyinya olehPENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEHWAKIL PANITERAT. TARMULIHalaman 14 Putusan Pidana Nomor 253/PID/2020/PT BNA
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Panitera Pengganti dan tidakdihadiri oleh Pemohon kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Ad Hoc Tipikor : Ketua :TTD/Dr. H.M. Imron Anwari, S.H.,Sp.N.M.H.,TTD/Prof. Dr. Mohammad Askin, S.H.,12Panitera Pengganti :TTD/Didik Trisulistya, S.H.,Oleh karena Hakim Ad. Hoc. Tindak Pidana Korupsi Hamrat Hamid,S.H.,sebagai Anggota/Pembaca telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 07September 2013, maka putusan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis/PembacaIll: Dr. H. M.
Terbanding/Penggugat : JUARMAN, S.Sos.M.Si
103 — 58
maka yang perlu dipertimbangkan adalah, apakah benar bahwaPenggugat/Terbanding telah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan Jabatan, sehingga ia diberhentikan sebagai PNS ;Halaman 10 Putusan No.206/B/2019/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat/Terbandingdalam gugatannya dan keterangan Tergugat/Pembanding dalam Jawabannyaserta memperhatikan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.17/Pid.SUS/Tipikor
200 — 76
Kota Raja, KotaKupang ;Agama : Kristen ProtestanPekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)Penahanan :Terdakwa di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh :Penyidik tidak dilakukan penahanan ;Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengantanggal 3 Februari 2015 ;Di perpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Kupang sejak tanggal 4 Februari 2015 sampai dengantanggal 5 Maret 2015 ;Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupangsejak tanggal 23 Februari 2015
sampai dengan tanggal 24 Maret2015;Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejaktanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015 ;Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiKupang, Perpanjangan Penahanan Tahap Pertama sejak tanggal24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015 ;Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiKupang, Perpanjangan Penahanan Tahap Kedua sejak tanggal 23Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 ;Penahanan Wakil Ketua
Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Kupang sejak tanggal 06 Juli 2015 sampai dengan tanggal04 Agustus 2015 ;Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikorpada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 05 Agustus 2015sampai dengan tanggal 03 Oktober 2015 ;Terdakwa tersebut dalam perkara ini di dampingi oleh PenasihatHukum : PHILIPUS FERNANDEZ, SH ; NIXON P.Y.A MESSAKH, SH ;YUSTINUS MARIANUS FUA, SH ; NOVA F.
Nisnoni, ST.MT yang telahmemperkaya orang lain.Kami tidak sependapat dengan pertimbangan majelis tersebut dan alasankami tidak sependapat setelah kami perbandingkan dengan pertimbanganMajelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang padaputusan Nomor : 01/Pid.SusTPK/2015/PN.KPG dalam perkara atas namaterdakwa Joni Seprianus Liunokas, ST yang termuat pada halaman 182yang menyebutkan sebagai berikut : menimbang bahwa nilai kerugiankeuangan negara sebesar Rp.134.956.518,75 (seratus tiga
L.Nisnoni, ST, MT telah menghasilkan keputusan yang dilandasi olehkesalahan terminologi dan kekeliruan semantik dalam memaknai artikata uang muka.Patut disayangkan keputusan yang dilandasi oleh pertimbanganhukum dengan pemahaman terminologi dan semantik yang salah tentusaja tidak akan memenuhi rasa keadilan.Maka sepatutnya kami mohon kepada Yang Mulia Majelis HakimPengadilan Tinggi, atas Putusan Hakim Tipikor terhadap SaudaraDon Carlos F. L.
1.RASYID KURNIAWAN, SH.
2.FERDY SETIAWAN, S.H.
Terdakwa:
JAYA SUSILO als ACIL bin MASJAENI
89 — 12
1993 PZN An Hendrawan;
- 1 (satu) pasang Plat Nomor Mobil B1993 PZN;
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota New avanza veloz warna putih tahun 2013 No Pol B 1993 PZN;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan Toyota new avanza veloz warna putih tahun 2013 nO.Pol 1993 PZN, akan tetapi menggunakan plat nomor : B 1789 KPK dengan berlogo garuda;
- 3 (tiga) potong rompi warna krem dengan berlogokan KPK;
- 1 (satu) buah topi warna hitam yang berlogokan lembaga investigasi Tipikor
No.Pol B1993 PZN An Hendrawan;1 (Satu) pasang Plat Nomor Mobil B1993 PZN;1 (Satu) unit kendaraan Toyota New avanza veloz warna putih tahun 2013No Pol B 1993 PZN;1 (satu) buah kunci kontak kendaraan Toyota new avanza veloz warna putihtahun 2013 nO.Pol 1993 PZN, akan tetapi menggunakan plat nomor : B1789 KPK dengan berlogo garuda;3 (tiga) potong rompi warna krem dengan berlogokan KPK;Halaman 26dari 37 Putusan Nomor 58/Pid.B/2019/PNCbd 1 (Satu) buah topi warna hitam yang berlogokan lembaga investigasi Tipikor
Toyota New Avanza Veloz warna putih Tahun2013 No.Pol B1993 PZN An Hendrawan; 1 (satu) pasang Plat Nomor Mobil B1993 PZN; 1 (Satu) unit kendaraan Toyota New avanza veloz warna putih tahun 2013No Pol B 1993 PZN; 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan Toyota new avanza veloz warna putihtahun 2013 nO.Pol 1993 PZN, akan tetapi menggunakan plat nomor : B1789 KPK dengan berlogo garuda; 3 (tiga) potong rompi warna krem dengan berlogokan KPkK; 1 (Satu) buah topi warna hitam yang berlogokan lembaga investigasi Tipikor
84 — 31
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Klas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraTindak Pidana Khusus TIPIKOR pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : DEDI RUSTANDLS.Sos.Tempat Lahir : GarutUmur / Tgl. Lahir :56 Tahun / 17 Agustus 1955Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamPekerjaan : Mantan Direktur Utama PD.
GarutTerdakwa berada dalam tahanan/ditahan ;e Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2011 s/d tanggal 30 Agustus 2011 ;e Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2011 s/d tanggal 09 Oktober2011;e Penuntut Umum sejak tanggal 07 Oktober 2011 s/d tanggal 26 Oktober 2011 ;e Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 27 Oktober 2011s/d tanggal 25 Nopember 2011 ;e Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 08 Nopember 2011 s/d tanggal 07Desember 2011 ;e =Perpanjangan Wakil
Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 08 Desember 2011sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2012 ;e Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 06 Februari 2012sampai dengan tanggal 06 Maret 2012 ;e Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 07 Maret 2012sampai dengan tanggal 05 April 2012 di Rutan Bandung ;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu ERLAN JAYA PUTRA,SH.MH. danADE ROKILAH,SH. keduanya Advokat dari Kantor Hukum ERLAN JAYA
Nota Prima PinjamanKredit sebanyak 303 lembar ;Kwitansi Pengeluaran KreditFiktif (Rincian Potongan, TandaBukti Setoran) sebanyak 269buah ;Buku Kas Transaksi dari Tahun2003 sampai Tahun 2006 ;Membebankan kepada terdakwaagar membayar biaya perkarasebesar Rp. 10.000, (sepuluhRibu Rupiah).DEMIKIANLAH, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tipikor Bandung pada hari Selasa, tanggal: 20 Maret 2012, oleh kamiEKA SAHARTA WINATA L, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, YANUARANADI, SH.MH
. dan DANIEL PANJAITAN, S.H., LL.M., masingmasing selakuHakim Anggota Ad Hoc Tipikor, Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketuadalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, Tanggal 22 Maret2012, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota Ad Hoc Tipikor yang samadibantu oleh LANDONG HADAMEAN S.
1.SYARIFAH ROSNIZAR. A, SH.
2.Maimunah, SH.
Terdakwa:
M JAMIN BIN ABDURRAHMAN
28 — 5
,M.HPanitera Pengganti,D.t.oSaiful BahriUntuk salinan yang sama,Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda AcehPaniteraTANWIMAN SYAM, S.H.NIP. 19610712 198203 1 004 Halaman 13 dari 13 Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN Bna
1.Indriani Rachman, SH
2.Maimunah, SH.
Terdakwa:
SOFYAN DAR Als IYAN Als DOYOK Als ZAL Bin Alm HARUN AHMAD
96 — 12
., M.HPanitera Pengganti,D.t.oSaiful BahriUntuk salinan yang sama,Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda AcehPaniteraMUHAMMAD SYAKIR, S.H., M.HNIP. 19701207 199203 10013/Pid.B/2019/PN Bna
Terbanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD FIKRI, SH
112 — 31
,MH.Hal 12 dari 11 hal puusan perkara pidana No.416/PID.SUS/2020/PT MKSPENGESAHANSalinan Dinas Sesuai Dengan AslinyaPengadilan Tinggi MakassarPlh.PaniteraPanitera Muda Tipikor(H.SYAHRIR DAHLAN, S.H)Nip. 196511201989031004Hal 13 dari 11 hal Putusan Perkara Pidana No.416/PID.SUS/2020/PT MKS.,Hal 14 dari 11 hal puusan perkara pidana No.416/PID.SUS/2020/PT MKS
54 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang dalammemeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Drs MUHDI BinYUSUF, telah keliru karena peraturan hukum tidak diterapbkan sebagaimana mestinya;2. Bahwa kekeliruan ini termasuk alasan kasasi, sebagaimana yang dimaksudPasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP;3.
Bahwa kekeliruan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarangtersebut HANYA MENGAMBIL ALIH pertimbangan Hakim PengadilanNegeri Tipikor Semarang mengenai unsur Secara Melawan Hukum yangmana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang berpendapatbahwa perbuatan Terdakwa Drs MUHDI Bin YUSUF TIDAK MELAWANHUKUM, oleh karenanya kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TipikorSemarang dalam amar putusannya membebaskan Terdakwa Drs MUHDIBin YUSUF dari unsurunsur Tindak Pidana dalam pasal 2
134 — 87
oleh:1.Penyidik, Sejak tanggal 08 Oktober 2018 sampai dengan 27 Oktober2018Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober2018 sampai dengan 06 Desember 2018;Penuntut Umum sejak tanggal 06 Nopember 2018 sampai dengan 25Nopember 2018;Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas A sejak tanggal 16Nopember 2018 sampai dengan 15 Desember 2018Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Klas A sejak tanggal 16 Desember2018 sampai dengan 13 Februari 2019;Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tipikor
Tingkat BandingPada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 14 Februari 2019sampai dengan tanggal 13 Maret 2019;Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat BandingPada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 14 Maret 2019 sampaidengan tanggal 12 April 2019;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat meskipun Majelis HakimSudah memberikan kesempatan untuk itu;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapuratersebut;Halaman 17 dari 65 Putusan Nomor 46/Pid.SusTpk/2018/PN
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Merauke Nomor 700/438/2018tanggal 23 Juli 2018 tentang penunjukan untuk memberikanKeterangan Ahli.Bahwa ahli telah memberikan keterangan Ahli pada beberapa kasusdugaan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat penyelidikan denganmelakukan Audit Investigasi, maupun di tingkat penyidikan denganmelakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),serta memberikan Keterangan Ahli sesuai keahlian yang dimiliki diPengadilan Tipikor, antara lain :1) Kejari Nabire 9 Desember
Bintang4) Polres Pegunungan Bintang, 7 September 2015, dugaan TindakPidana KORUPSI pada kegiatan Pengadaan Pakaian DinasBeserta Perlengkapannya pada Dinas Kesehatan KabupatenPegunungan Bintang Tahun Anggaran 2011 dan 2012.Halaman 33 dari 65 Putusan Nomor 46/Pid.SusTpk/2018/PN Jap5) Polres Jayapura, 16 Mei 2014, dugaan tipikor ProgramPenyediaan dan Pengembangan Prasarana dan SaranaPertanian (Fasilitas Pupuk dan Pestisida/ UPPO) TA. 2011.6) Polres Jayapura Kota ,29 November 2013 dugaan Tindak PidanaKorupsi
59 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimanadakwaan Primair kami;Menimbang, bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Terdakwa, menurut Majelis Tipikor Tingkat Banding telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasamasebagaimana dalam dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan
Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut tidak terpenuhi,sehingga kami berpendapat pertimbangan Majelis Hakim Tipikor TingkatPertama yang kemudian diambil alin oleh Majelis Hakim Tipikor TingkatBanding, telah terdapat suatu peraturan hukum tidak diterapkan atauditerapkan tidak sebagaimana mestinya, adapun penjelasannya adalahsebagai berikut:a) Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi; Bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding telah menjatuhkanputusan terhadap Terdakwa Hasanudin, S.E. bin Subari berupa pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan, serta menjatuhkan pidanadenda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan bila dendatersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
78 — 55
Perk: PDS03 / BLL / Tipikor/ 11/2019 yangberbunyi sebagai berikut :Halaman 3 dari 62 Putusan Perkara Nomor 3/PID.SUSTPK/2020/PT DPSPRIMAIRBahwa Terdakwa 1. NENGAH SUARJAYA selaku Bendahara Kelompok TaniTernak Tegal Bantes dan Terdakwa 2.
Pasal Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang dibacakan dandiserahkan di persidangan pada tanggal 10 Maret 2020 berdasarkan Surat DakwaanNo.Reg.Perk : PDS 03/ BLL/ Tipikor /11/2019 tanggal 10 Maret 2020 yang padapokoknya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa 1.
KETUT SUDIARTA Alias BONGKANG untuk membayar biaya perkaramasingmasng sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding membaca Salinan ResmiPutusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar No. 21 / Pid.Sus TPK/2019/PN.Dps , tanggal 18 Maret 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa 1.
PUGUH HARYOGI, S.H., Sp.N Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan TinggiDenpasar masingmasing sebagai Hakim Anggota Majelis yang ditunjuk untukmemeriksa dan mengadili perkara inidalam peradilan tingkat banding berdasarkanHalaman 61 dari 62 Putusan Perkara Nomor 3/PID.SUSTPK/2020/PT DPSPenetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 8 April 2020 Nomor3/PID.TPK/2020/PT.DPS tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa danmengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalampersidangan
50 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
.; Termohon Kasasi/ Terdakwa berada di dalam tahanan :1 Penyidik, tidak dilakukan penahanan;2 Penuntut umum sejak tanggal 25 Maret 2013 sampai dengan tanggall3 April2013;3 Majelis Hakim sejak tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan tanggal 26 April2013;4 Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada PengadilanNegeri Kupang sejak tanggal 27 April 2013 sampai dengan tanggal 25 Juni2013.5 Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang, sejak
memuat sebagai berikut :pertimbangan yang mengandung kelalaian dan kekeliruan dalam menerapkan unsurpidana dapat dibatalkan dalam pemeriksaan kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex facti telahsalah menerapkan hukum, pertimbangan hukumnya telah tidak tepat yangmempertimbangkan bahwa terhadap kasus a quo tidak terbukti adanya unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain (vide Pasal 2 UndangUndang TIPIKOR
) danterbukti unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 UndangUndang TIPIKOR;Bahwa pertimbangan sedemikian tidaklah sesuai dengan fakta yang diketemukandi persidangan dengan adanya keterangan beberapa saksi dan buktibukti yang ada yaituadanya unsur bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu :e Bahwa antara Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2008 Dinas KesehatanKabupaten Manggarai Barat menerima alokasi dana dari Pemerintah kabupatenManggarai untuk Pembangunan
HakimHakim Ad Hoc TIPIKOR pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut dan dibantuoleh Bambang Ariyanto, SH.,MH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohonkasasi/Jaksa Penuntut Umum dan Termohon kasasi/ Terdakwa ;AnggotaAnggota : Ketua:Ttd. Ttd.Prof. Dr. Krisna Harahap, SH.,MH. Dr. H. M. Imron Anwari,SH.,Sp.N.,MH.Ttd.Prof. Dr.