Ditemukan 41016 data
8 — 0
1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 491.000.-
(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
28 — 3
MENETAPKAN
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
19 — 10
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp286000 ( dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
14 — 8
Membebankanbiaya perkara inikepada DIPA Pengadilan Agama Padang tahun anggaran 2022;
7 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan, bahwa perkara Nomor 0493/Pdt.P/2017/PA.Krs, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kraksaan pada tanggal 16 Oktober 2017 telah selesai, karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
11 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka kepada kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp416000,00 ( empat ratus enam belas ribu
15 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka kepada kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp416000,00 ( empat ratus enam belas ribu
14 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka kepada kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp416000,00 ( empat ratus enam belas ribu
17 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka kepada kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp416000,00 ( empat ratus enam belas ribu
6 — 1
1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
2. Menjatuhkan Talak satu ba'in shugra Tergugat (Dodi Bin Asmara) terhadap Penggugat (Nurhayati Binti Salipi);
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah)
14 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka kepada kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp416000,00 ( empat ratus enam belas ribu
15 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka kepada kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp416000,00 ( empat ratus enam belas ribu
19 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka kepada kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp416000,00 ( empat ratus enam belas ribu
8 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan, bahwa perkara Nomor 0337/Pdt.P/2018/PA.Krs, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kraksaan pada tanggal 18 September 2018 telah selesai, karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
40 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sayudin bin seman) dengan Pemohon II (Kamine binti Koden) yang dilaksanakan pada tahun 1975 di Desa Tanjung Aman, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
16 — 15
Sidik Syahroni);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
13 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta;
- Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka kepada kantor Urusan Agama Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu
8 — 7
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.346000 ( tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah );
58 — 4
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
12 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan, bahwa perkara Nomor 0483/Pdt.P/2017/PA.Krs, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kraksaan pada tanggal 16 Oktober 2017 telah selesai, karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);