Ditemukan 989184 data
1.SUPRIYADI AHMAD, SH.,M.H
2.VIRDIS FIRMANILLAH PUTRA YUNIAR,SH,.MH
Terdakwa:
KURNIAWAN HANDANI Als. WAWAN Bin AFANDI
87 — 8
- Menetapkan barang bukti berupa: Nota bulan April 2021 sebanyak 18 (delapan belas) lembar, nota bulan Mei 2021 sebanyak 20 (dua puluh) lembar serta nota bulan Juni 2021 sebanyak 17 (tujuh belas) lembar dan Nota tagihan piutang bulan Juni 2021 sebanyak 18 (delapan belas) lembar dikembalikan kepada Basuki selaku pemilik Toko Sumber Karunia 2;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
433/Pid.B/2021/PN Byw
Zarkasi, S.H.
Terdakwa:
Saifun Haryansyah.A,Md.Kep
215 — 0
SK/02/II/2021 tanggal 14 Februari 2021 tentang Keterangan Desersi Terdakwa a.n. Serma Saifun Haryansyah, A.Md.Kep NRP 21020290851087 Jabatan Ba Kesdam IM.
48-K/PM.I-01/AD/VI/2021
Robiansyah
Tergugat:
1.Wahyudi
2.Een nurlaini
45 — 26
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum Sah Surat Perjanjian tanggal 16 Maret 2021 dan Surat Perjanjian tanggal 10 Juli 2021 tersebut;
- Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyerahkan Sebidang Tanah seluas 311 M2 (tiga ratus sebelas meter persegi) beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.1222 dengan Surat Ukur No.164/Keramasan
/2017 tanggal 29 September 2017 atas nama Wahyudi yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan Kota Palembang Kecamatan Kertapati Kelurahan Keramasan Kepada Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian tanggal 16 Maret 2021 dan Surat Perjanjian tanggal 10 Juli 2021 tersebut adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.614.000,00 (enam ratus empat belas ribu rupiah
Terbanding/Oditur : DARWIN HUTAHAEAN, SH
121 — 32
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 1-K/PM.I-02/AD/I/2021 tanggal 4 Maret 2021 sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok yaitu lamanya pidana penjara yang harus dijalani oleh Terdakwa, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 1-K/PM.I-02/AD/I/2021 tanggal 4 Maret 2021 untuk selebihnya.
14-K/PMT.I/BDG/AD/III/2021
Putusan Nomor 14K/PMTI/BDG/AD/III/2021Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/100010/XII/2020 tanggal 17 Desember2020.Hakim Ketua pada Pengadilan Militer 02 Medan selama 30 (tiga puluh) hari sejaktanggal 6 Januari 2021 sampai dengan tanggal 4 Februari 2021 berdasarkanPenetapan Penahanan Nomor TAP/1/PM.102/AD/I/2021 tanggal 6 Januari 2021.Kepala Pengadilan Militer O2 Medan selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 5Februari 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021 berdasarkan PenetapanPerpanjangan Penahanan
Nomor TAP/8/PM.102/AD/II/2021 tanggal 1 Februari2021.Hakim Ketua pada Pengadilan Militer Tinggi Medan selama 30 (tiga puluh) harisejak tanggal 8 Maret 2021 sampai dengan tanggal 6 April 2021 berdasarkanPenetapan Penahanan Nomor TAP/20/PMTI/AD/III/2021 tanggal 15 Maret 2021.Kepala Pengadilan Militer Tinggi Medan selama 60 (enam puluh) hari sejaktanggal 7 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Juni 2021 berdasarkan PenetapanPerpanjangan Penahanan Nomor TAP/23/PMT I/AD/III/2021 tanggal 31 Maret2021.PENGADILAN
Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer I02 MedanNomor Sdak/91/AD/K/I02/I/2021 tanggal 4 Januari 2021, yangpada pokoknya para Terdakwa telah didakwa melakukan tindakpidana sebagai berikut:Primatr:Bahwa para Terdakwa pada waktuwaktu dan ditempattempatsebagaimana dibawah ini yaitu pada tanggal tujuh belas bulanSeptember tahun dua ribu dua puluh atau setidaktidaknyadalam tahun 2020, di gubuk Jalan Helvetia Pasar 9 TanahGarapan, Kec.
Akta Permohonan Banding dari Terdakwa Nomor APB/1K/PM IO2/AD/III/2021 tanggal 8 Maret 2021, Memori Banding dariTerdakwa tanggal 12 Maret 2021 dan Kontra Memori Bandingdari Oditur Militer tanggal 16 Maret 2021.Bahwa Permohonan Banding dari Terdakwa yang diajukan tanggal 8Maret 2021 terhadap Putusan Pengadilan Militer 1O2 Medan Nomor1K/PM.I02/AD/I/2021 tanggal 4 Maret 2021, telah diajukan dalamtenggang waktu dan menurut cara yang ditetapkan undangundang,Hal. 34 dari 58 hal.
Putusan Nomor 14K/PMTI/BDG/AD/III/2021