Ditemukan 544853 data
30 — 18
PERMA No.1 tahun 2008yang telah diubah dengan PERMA Nomor 1 tahun 2016, selanjutnya perkara inidilanjutkan dengan upaya damai melalui mediasi dan majelis menyarankankepada kedua belah pihak agar dengan sungguhsungguh mengikuti upayamediasi tersebut, untuk itu. majelis menunjuk saudara Drs. H.
sesuai maksud pasal 154 R.Bg jo.pasal 39 ayat (1)UndangUndang Nomor: 1 Tahun 1974 juncto pasal 31 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor: 9 Tahun 1975 juncto pasal 82 ayat (1) UndangUndangNomor: 7 tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undangnomor 03 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, majelis hakim telah berusahamendamaikan dengan memberikan pengarahan dan nasehat kepada Pemohondan Termohon agar rukun kembali sebagai suami isteri namun upaya tersebuttidak berhasil dan untuk memenuhi maksud PERMA
No.1 tahun 2008 yangtelah diubah dengan PERMA No. 1 tahun 2016 telah pula dilakukan upayaperdamaikan melalui proses mediasi oleh mediator Drs.H.MahmudDongoran,MH dan berdasar laporan hasil mediasi bahwa mediasi telahdilaksanakan, akan tetapi gagal;Menimbang bahwa sesuai keterangan Pemohon dan dibenarkan saksisaksi serta alat bukti P.1 berupa Potokopy Akta Nikah Nomor: 22/09/02/1990tanggal 14 Februari 1990, maka sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam maka harus dinyatakan terbukti
13 — 1
PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 tidak dapatdilaksanakan;Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 4100/Pdt.G/2020/PA.TsmBahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang tertutupuntuk umum dengan terlebih dahulu dibacakan surat gugatan Penggugat yang Is!
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatan Penggugattersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, Majelis Hakimdapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketa perkawinanyang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yang tercantum dalamPasal 49 UndangUndang
8 — 1
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
TsmAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun
10 — 2
menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikanHal. 3 Nomor 3777/Pdt.G/2020/PA.Tsmkepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
13 — 0
No. 2172/Pdt.G/2019/PA.JUDan atau menjatuhkan putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, sedangkan Termohon tidak datang dantidak pula menyuruh orang lain atau kuasanya untuk datang menghadapmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan ketidakhadirannyatersebut bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah.Bahwa, sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 tahun 2016, parapihak diperintahkan melakukan mediasi, namun
No. 2172/Pdt.G/2019/PA.JUMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 tahun2016, para pihak diperintahkan untuk melakukan mediasi, namun karenaTermohon tidak hadir, oleh karenanya mediasi tidak dapat dilaksanakan.Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya memberikan nasehatkepada Pemohon akan tetapi tidak berhasil (vide pasal 82 (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah direvisi dengan UndangUndangNomor 3 tahun 2006 jo pasal 130 HIR Jo PERMA Nomor 1 tahun 2016.Menimbang,
9 — 1
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.Hal. 5 Nomor 3091/Padt.G/2020/PA.TsmPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
10 — 0
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.Hal. 5 Nomor 3094/Padt.G/2020/PA.TsmPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
11 — 0
pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
16 — 2
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahHal. 7daril4 halaman Nomor 0217/Pdt.G/2016/PA.Mtpberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan
14 — 6
bahwaPemohon memohon dispensasi nikah untuk anak Pemohon yang bernamaVeriani, umur 18 tahun lebih yang hendak dinikahkan dengan lakilaki bernamaMulyadi, umur 25 tahun lebih, namun niat tersebut ditolak oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sabbangparu dengan alasanbelum cukup umur untuk menikah sesuai dengan Surat Penolakan (N5) NomorB041/Kua.21.24.10/Pw.01/02/2020 tanggal 12 Februari 2020;Menimbang, bahwa syarat administrasi untuk mengajukan dispensasisesual dengan maksud Pasal 5 Perma
Nomor 5 Tahun 2019 tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah dipenuhi sehingga Hakimberalasan untuk menerima dan memeriksa permohonan dispensasi nikah ini;Menimbang, bahwa sesuai maksud Pasal 12 Perma Nomor 5 Tahun2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orangtuanya agar menunda perkawinan anak Pemohon sampaibatas minimal usia perkawinan, sesuai maksud Pasal 7 ayat (1) UndangHalaman
Perkawinan, namun tidak berhasil karenaPemohon tetap bersikeras melanjutkan perkaranya dengan alasan takut terjadihalhal yang memalukan karena anak Pemohon dengan calon suaminya sudahsaling pacaran dan lamaran telah diterima;Menimbang, bahwa hakim juga telah mendengar keterangan anakPemohon dan calon suaminya yang pada pokoknya menerangkan keduanyasudah siap secara psikologi dan ekonomi untuk menikah dan atas kemauansendiri bukan atas paksaan untuk menikah dengan demikian sudah terpenuhimaksud Pasal 13 Perma
8 — 0
Shugra Tergugat (TERGUGAT) kepada Penggugat(PENGGUGAT);3.Menyatakan Biaya Perkara menurut hukum;Mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak datang ke persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai wakilnya tanpa alasan yang sah meskipun menurutrelaas panggilan tanggal 15 Juli 2013 telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir dipersidangan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi PERMA
menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 130 HIR dan Peraturan MahkamahAgung Nomor Tahun 2008 tentang Mediasi dalam perkara perdata harus dilakukanMediasi, meskipun Tergugat dalam perkara ini tidak pernah hadir sehingga ProseMediasi tidak layak dilaksanakan, akan tetapi Majelis Hakim tetap berusaha mendorongmendamaikan dengan memberikan nasehat kepada Penggugat agar rukun kembalisebagai suami isteri, tetapi telah gagal, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
dalam satu tempatkediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersamadengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma
15 — 1
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
12 — 6
Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;SUBSIDER :Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat danberkeyakinan lain mohon putusan yang adil.Bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat telah hadir di persidangan, dan oleh Ketua Majelis telah diusahakanperdamaian namun tidak berhasil, kKemudian sesuai dengan Perma Nomor 1Tahun 2016, Ketua Majelis telah memberi penjelasan tentang mediasi danmemerintahkan para pihak untuk menempuh perdamaian melalui
30 Maret 2005 dan ikatan perkawinantersebut tidak pernah putus hingga saat diajukannya perkara ini, dengandemikian Penggugat mempunyai /egal standing untuk mengajukan perkaragugat cerai ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak berperkara, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah untuk yang keduadengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 juga telah dilakukanperdamaian melalu lembaga mediasi sesuai dengan PERMA
Nomor 1 tahun2008 yang telah diganti dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 dengan mediatornon Hakim ( Ahmad Ubadillah, SHI.), akan tetapi tidak berhasil sebagaimanalaporan mediasi tertanggal 2 April 2019;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada dalil yang padapokoknya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sejak 2015 mulalterjadi pertengkaran dan telah terjadi ketidakharmonisan dalam rumahtangganya secara terusmenerus, Tergugat tidak memenuhi nafkah dan hanyamementingkan dirinya sendiri,
13 — 0
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
18 — 1
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
13 — 2
pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Hal. 6 Nomor 4306/Padt.G/2020/PA.TsmMenimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
16 — 3
di persidangan sebagai wakil / kuasa hukumnyameskipun telah dipanggil secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan nomor: 0111/Pdt.G/2016/PA.Mgl tanggal 10 Juni 2016 dan tanggal23 Juni 2016 yang dibacakan dalam persidangan dan ketidakhadirannyatersebut tidak disebabkan suatu halangan yang sah ; Bahwa Majellis hakim telah menasehati Pemohon agar berpikir untuktidak bercerai dengan Termohon, tetapi Pemohon tetap pada dalildalilpermohonannya untuk bercerai dengan Termohon ;Bahwa berdasarkan Perma
Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam, telah berusaha memberikan sarandan nasihat agar Pemohon bersabar dan tidak menceraikan Termohon, akan tetapitidak berhasil, karena Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menceraikanTermohon; 222 nn nn nnn nn nn nn nn nn nn nn nnn nn nn nnn nnn nn nnn n eensMenimbang, bahwa upaya perdamaian melalui proses mediasi sebagaimanaketentuan PERMA Nomor Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Termohontidak pernah hadir menghadap di persidangan; Menimbang, bahwa setelah surat
Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) PERMA Nomor 2Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya padaMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka semuabiaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon yangjumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar Putusan ini; Mengingat, segala peraturan perundangundangan yang berlaku serta dalilsyar'i yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI1.
11 — 1
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.Hal. 6 Nomor 3739/Padt.G/2020/PA.TsmPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
19 — 3
Penggugat telah ternyata datang menghadap sendiri kepersidangan, sedangkan Tergugat ternyata tidak datang menghadap sendiriataupun menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakil ataupunkuasanya, meskipun kepadanya telah dipanggil secara sah dan patut, sertaternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapat diputussecara Verstek;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan pasal 18ayat (3) Perma
Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusahamenasehati kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk berceraitetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayatHal. 6 dari 13 halaman Put.
M. Ilmi bin H. Abd. Rahman
Termohon:
Siti Aminah binti Rusli
15 — 2
No. 261/Pdt.G/2018/PAKdgTgl. 10 Oktober 2018Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI No. 1 tahun2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yang berbunyi (1)Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kKedua belah pihak,Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Termohon tidak hadir, maka dengantidak hadirnya Termohon, sesuai dengan bunyi PERMA RI No. 1 tahun 2016pasal 7 ayat (1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidakdapat dilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon agar tetap mempertahankan keutuhan rumahtangganya dengan Termohon namun usaha tersebut tidak berhasil, laludibacakanlah
No. 261/Pdt.G/2018/PAKdgTgl. 10 Oktober 2018Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak