Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN MATARAM Nomor 8/PHI/2015/PN Mtr
Tanggal 1 Desember 2015 — - PT NEWMONT NUSA TENGGARA - ALIT ISMAIL -NB5911
9124
  • PUTUSANNomor : 8 /Pdt.Sus.PHI/2015/.Pn.Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisinan hubungan industrial pada tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalamperkara antara :PT. NEWMONT NUSA TENGGARA (PT. NNT), berkantor di Jalan SriwijayaNo. 258 Mataram, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya YUDIGOMANTORO, SH., Jabatan Specialist.
    Bahwa karena anjuran tersebut tidak dapat diterima oleh Penggugat, makaselanjutnya Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan HubunganIndustrial berdasarkan ketentuan Undangundang No. 13/2003 tentangKetenagakerjaan dan UndangUndang No.2/2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial;9.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram c.q.
    Industrial, dan ketentuan dalam hukumacara perdata (Rbg) serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan denganperkara ini ;MENGAODILIe Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;e Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 56.000, ( limapuluh ribu rupiah )Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram pada hariJumat Tanggal 27 Nopember 2015 oleh kami : MARICE DILLAK, SH.MH.
    PUTU SURYAWAN, SH.Perincian biaya :Te PONG QE succinccsns once om Rp. 50.000,2 MMBLGPAL ccncannace sence om enn Rp. 6.000,Jumlah Rp. 56.000, (lima puluh ribu rupiah )Untuk Salinan sesuai asli :PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERIMATARAMPANITERA,LALU IHSAN, S.H.,M.HNIP. 19631231 198603 1 040.
Putus : 22-04-2013 — Upload : 13-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/G/2013/PHI.Sby
Tanggal 22 April 2013 — MUHAMMAD SUSANTO VS Perusahaan PT. ALIM AMPUH JAYA STEEL
5610
  • PUTUSAN SALINANNomor : 08 / G/ 2013 / PHI.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAan= Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial padatingkat pertama, telah menjatuhnkan Putusan sebagai berikut dalam Perkara antara ;MUHAMMAD SUSANTO, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jagiran VNomor 26 RT.009 RW.003, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, KotaSurabaya, dalam perkara ini diwakili
    Apabila kedua belah pihak menyetuju menyetujui anjuran tertulis, selambatlambatnya 3 (tiga) hari sejak anjuran tertulis disetujul, para pihak menghadapMajelisMediator Hubungan Industrial untuk dibuatkan Perjanjian Bersama;2.
    130 HIR / Pasal 154 Rog makaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya mempunyai tugasuntuk terlebin dahulu mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara ;Hal. 11 dari 23 hal.
    MUHAMMADSUSANTO, telah berakhir hubungan kerjanya per 09 Juni 2012 ;e Menghukum Penggugat dalam konpensi / Tergugat untuk membayar biayaperkara yang timbul ; Bahwa dengan adanyaputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, maka kami mohonkan MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara ini dapat menjadikanputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut sebagai pertimbangan hukumnantinya dalam memutuskan perkara perselisihan hubungan industrial ini ;e Bahwa dengan demikian
    PUGCELUS ERIN TIM jp mmm mn a reTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA nonon= Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanayang diuraikan diatas ; 20nn none enn nn nnnnn Menimbang, bahwa dengan belum adanya unifikasi Hukum Acara dalampemeriksaan pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka di samping diberlakukanHukum Acara yang telah diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diberlakukan pula ketentuanketentuanHukum Acara yang
Register : 06-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 69/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
SUMILAH
Tergugat:
PT. Chandra Indo Garmen
10218
  • PUTUSANNomor: 69/Pdt.SusPHI/2021/PN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, antara:SUMILAH, Warga Negara Indonesia, alamat Simolawang 3/16 Surabayadalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs Slamet Julianto,Ninik Retnowati, Dimas Rizky Septia Pratama, S.H ParaPengurus Persaudaraan Buruh Surabaya
    Dewi Baiti Jannah (Betty) dkk (Sebanyak 16 orang) dapatmengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana bunyi UURI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 ayat (1) huruf e sebagaiberikut :Pasal 169 ayat (1):Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerjakepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam halpengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :e. tidak membayar uapah tepat
    Danselanjutnya Mediator hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja PemerintahKota Surabaya yaitu Bapak Drs. Pulung Wicaksono dan Bapak Irfan, SEtelah memanggil para pihak, yaitu pihak para Penggugat dan tergugatsampai tiga kali namun tidak ada titik temu.Bahwa karena Mediator hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja PemerintahKota Surabaya yaitu Bapak Drs.
    Pulung Wicaksono dan Bapak Irfan, SE sebagaiMediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintahn KotaSurabaya membuat Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial DinasTenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya dengan No. : 142/PHI/XI/2020yang isinya adalah sebagai berikut dibawah ini:Tentang Perselisihan Pemutusan hubungan kerja Antara PT. Chandra IndoGarmen, Jalan Kenjeran 134 Surabaya dengan Sdri.
    ChandraIndo Garmen Kepada Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga KerjaHal. 13 dari 28 hal. Putusan No. 69/Pdt.SusPHI/2020/PN.Sby.Pemerintah Kota Surabaya tertanggal 28 Juli 2020,diberi tanda bukti P8a;9.
Putus : 15-09-2016 — Upload : 06-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 15 September 2016 — PT ISTANA DADAP VS 1. RIDWAN ALAMSYAH, DKK
5118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat (Sdr.
    Bahwa pihak Tergugat tetap ingin memPHK Para Penggugat;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, bahwa dalam hal anjurantertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atausalah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat, yangdalam hal ini adalah di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat;Bahwa proses
    Pst., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 April 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 11 April 2016, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
    Industrial mengaturPengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentukdi lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadilidan memberi putusan perselisihan hubungan industrial;Bahwa Tergugat dalam dupliknya telah mengajukan Eksepsi mengenaikompetensi absolute mengenai ketidakwenangan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan sengketayang iajukan oleh Para Termohon Kasasi mengenai pelaksanaan ketentuanPasal 59 ayat (7) UU Nomor
    Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ISTANA DADAPtersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 163/Pdt.SusPHI
Upload : 31-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 261 K/PDT.SUS/2010
FIRMAN PMH; MAURITIS NAINGGOLAN, DKK.
4735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PU TUS ANNo. 261 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:FIRMA PMH, beralamat di JI. Jin. Sisingamangaraja Medan dan Jin.Ahmad Yani Kota Pematangsiantar, diwakili Drs. Raja. P. Sirait,selaku Dirut Firma PMH, beralamat di Jin.
    Industrial (PPHI)maka gugatan Para Penggugat adalah tepat dan cukup beralasan.Hal 3 dari 17 hal.
    Industrial padaPengadilan Negeri Medan untuk mengeluarkan penetapanPemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap gugatan Para Penggugatsesuai dengan Pasal 98 Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentangPPHI.19.Bahwa berdasarkan uraian gugatan Para Penggugat di atas, makagugatan mana harus dinyatakan dapat diterima dan dikabulkanseluruhnya dan karenanya agar memerintahkan Tergugat membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Berdasarkan alasan di atas, Para Penggugat memohon KetuaPengadilan Hubungan Industrial
    Industrial pada Pengadilan NegeriMedan berpendapat lain mohon keputusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa Penggugat telah melakukan perbaikan gugatan,sebagai berikut :Hal 6 dari 17 hal.
    No 261 K/Pdt.Sus/2010Penggugat dalam perkara ini, tidak cakap dan tidak berhak selakukuasa hukum di dalam pemeriksaan perkara tuntutan ganti rugi padapersidangan Peradilan Hubungan Industrial Medan ini, karena KuasaPenggugat ini bukanlah Advokat atau Penasehat Hukum atau kuasaInsidentil yang dibenarkan oleh Undangundang kuasa untuk mewakilikepentingan pemberi kuasa di depan Persidangan Peradilan Umum(PHI) karenanya Kuasa Para Penggugat tidak memiliki legitimasipersona in judisio di dalam perkara
Putus : 15-01-2018 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1504 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 15 Januari 2018 — PT CASUARINA HARNESSINDO VS 1. ASEP SUPRIATNA, DK
4628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal25 September 2017;Menimbang pula, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya ParaHal. 5 dari 12 hal.Put.Nomor 1504 K/Pdt.SusPHI/2017Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 28 Agustus 2017 kemudianterhadapnya oleh Para Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2017 diajukan permohonan kasasipada
    tanggal 12 September 2017,sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 99/Kas/G/2017/PHI/PN.Bdg yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungpermohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal25 September 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu
    Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 101/Pdt.SusPHI.G/2017/PN.Bdg., tanggal 28Agustus 2017;MENGADILI SENDIRI.
    Menerima dan mengabulkan permohonan Kasasi dari Para PemohonKasasi II/Para Termohon Kasasi ;Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriBandung salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriBandung lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan;Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat Pekerja dan diikutioleh Para Pemohon Kasasi II/Para Termohon Kasasi (dahulu Penggugat)dengan
    tidak memenuhipanggilan sah sesuai ketentuan Pasal 6 Kepmenakertrans Nomor Kep232/Men/2003;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: .
Putus : 30-07-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 887 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 30 Juli 2021 — 1. TOMIMAH,, DKK VS PT. MEGA MARINE PRIDE
9555 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEGA MARINE PRIDE, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 12/Pdt.Sus-Plw.PHI/2020/PN.Sby., tanggal 22 Desember 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Pelawan tesebut; Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Terlawan semula Para Penggugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1.
    PUTUSANNomor 887 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.TOMIMAH, bertempat tinggal di Dusun Kedanten RT 02RW 03, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, KabupatenPasuruan;ARTIAH, bertempat tinggal di Dusun Kedung Bahak RT 21RW 09, Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon, KabupatenSidoarjo;RIBUT EFENDI, bertempat tinggal di Dusun SelokambangRT
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya tanggal 7 Juli 2020 Nomor 12/Pdt.SusPHI/2020/PNSby;3. Mengadili Kembali dengan menolak atau setidaktidaknya menyatakantidak dapat diterima gugatan Para Terlawan (semula Para Penggugat);4.
    Industrial Nomor12/PDT.SUSPLWPHI/2020/PN.SBY, tertanggal 22 Desember 2020; Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor12/PDT.SUSPHI/2020/PN.SBY, tertanggal 7 Juli 2020;Mengadili SendiriDalam Pokok Perkara:1.
    MegamarinePride; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor12/Pdt.SusPlw.PHI/2020/PN.Sby tanggal 22 Desember 2020: Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Hubungan Industrial Nomor12/Pdt.SusPHI/2020/PN.Sby tanggal 7 Juli 2020:Mengadili SendiriDalam Eksepsi: Menerima eksepsi Pelawan (semula Tergugat) untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Para Terlawan (semula Para Penggugat) obscuurlibel (kabur);Dalam Pokok Perkara1.
    MEGA MARINE PRIDE, tersebut:Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya Nomor 12/Pdt.SusPlw.PHI/2020/PN.Sby.,tanggal 22 Desember 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pelawan tesebut;Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Para Terlawan semula Para Penggugattersebut;Dalam Pokok Perkara:1.
Putus : 26-12-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Desember 2016 — PT INDONESIA TRI SEMBILAN (PT ITS) VS TUBI
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 112 PK/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT INDONESIA TRI SEMBILAN (PT ITS), yang diwakili olehPresiden Direktur, Dedy Tirta, berkedudukan di Ngoro IndustriPersada Blok S1, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto,dalam hal ini memberi kuasa kepada Nurkosim, S.H., Advokat,berkantor di Jalan Palagan 09
    Bahwa perselisihan perburuhan menurut UndangUndang Nomor 2 Tahun2004, Pasal 1 ayat (1) adalah perselisihan hubungan industrial adalahperbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusahaatau. gabungan pengusaha dengan pekerja/ouruh atau serikatpekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak,perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja danperselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;3.
    pada PengadilanNegeri Surabaya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 3/G/2014/PHISby., tanggal 19 Mei 2014, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Nomor 112 PK/Pdt.SusPHI/2016Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TUBI tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 3/G/2014/PHI Sby., tanggal 19 Mei 2014;Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;3.
    Bahwa telah diatur dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial PengadilanHubungan Industrial adalah pengadilan khusus, demikian pula Pasal 57mengatur Hukum Acara yang diberlakukan adalah hukum acara perdatayang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecualiyang diatur secara khusus;4.
Putus : 14-07-2021 — Upload : 29-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 822 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 14 Juli 2021 — PT PERMATA BUNGO PLAZA VS RIRIN EKA PUTRI
11059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 822 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PERMATA BUNGO PLAZA, berkedudukan di JalanJenderal SoedirmanLintas Sumatra Kilometer 0, KabupatenBungo, Provinsi Jambi, diwakili oleh H. Ismail Ibrahim, MBA.
    SusPHI/2021Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi dan memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi untukmemberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaHukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat pada tanggal 23 Februari2021, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Maret 2021 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 12 Maret 2021, sebagaimana ternyata dariAkta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 47/Pdt.SusPHI
    Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 4 dari 8 Hal. Put. Nomor 822 K/Padt.
    SusPHI/2021Pengadilan Negeri Jambi permohonan tersebut disertai dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi pada tanggal 25 Maret 2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori
Putus : 09-04-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 9 April 2020 — MAIMUN, S.H., S.Pd VS PT CIPTA SELERA MURNI,
22279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 263 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telan memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MAIMUN, S.H., S.Pd., Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Jalan Wijaya Kusuma, Blok A2, Perum PTSC,Kecamatan Cileungsi, Bogor;Pemohon Kasasi;LawanPT CIPTA SELERA MURNI, berkedudukan di Jalan Cikini Raya,Nomor 60 A, Jakarta Pusat,10330, diwakili oleh Arriola ArthurRaphael
    Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan dengan Putusan Nomor132/Pdt.SusPHI/2019/PN.JKT.PST., tanggal 22 Juli 2019, yang amarnyasebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Panitera PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 21 Agustus 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, olehkarena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Halaman 4 dari
    Nomor 263 K/Pdt.SusPHI/2020Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal21 Agustus 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini,Pemohon Kasasi meminta agar:1.2.Menerima permohonan kasasi Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 132/Pdt.SusPHI/2019/PN.JKT.PST. tanggal22 Juli 2019 dan selanjutnya mengadili sendiri dan dapat memberikanputusan sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;Halaman 7 dari 8 hal.
Register : 28-11-2014 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 07-11-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 60/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Pbr
Tanggal 7 Mei 2015 — Abner Simanjuntak Vs PT.Sumigita-Inwha Consortium
8917
  • PbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial dalamtingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : Abner Simanjuntak , beralamat di Jalan Penta Kosta RT/RW 001/012 KelurahanTitian Antui, Kecamtana Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dalam hal inidiwakili oleh Agen Simbolon, Bobson Simbolon dan Ruben Sekewael,kesemuanya adalah pengurus
    CPI Duri,Kabupaten Bengkalis, untuk Selanjutnya disebut sebagai Tergugat ; Pengadilan Hubungan Industrial tersebut ; Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara ini ; Setelah mendengar pihak yang berperkara ; Setelah memperhatikan risalah mediasi yang berbentuk Anjuran Nomor :560/DTKTPHV/2014/417 tertanggal 28 Mei 2014 Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Bengkalis, oleh Mediator H.
    Ramlis, SH ; Setelah memperhatikan buktibukti yang diajukan oleh Penggugat ; Putusan Nomor: 60/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Pbr Halaman 1 of 11Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya yangdibuat dan ditandatanganinya tertanggal 04 November 2014, dan surat gugatantersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru, pada tanggal 28 November 2014 dengan registerperkara nomor : 60/Pdt.Sus.PHV/2014/PN.Pbr, mengajukan gugatan kepadaTergugat dengan
Putus : 08-10-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 810 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — HENDRA GUNAWAN selaku Direktur PT JABATEX VS 1. INDAH WULANSARI, DKK
3122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HENDRA GUNAWAN selaku Direktur PT JABATEX, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 117/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Srg., tanggal 22 November 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Sita Jaminan- Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh para Penggugat:Dalam Pokok Perkara: 1.
    PUTUSANNomor 810 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:HENDRA GUNAWAN selaku ODirektur PT JABATEX,berkedudukan di Jalan Kalisabi, Desa Cibodas, Tangerang,dalam hal ini memberi kuasa kepada Adhika W Prabowo, S.H.,dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di Menara BCALantai 50, Jalan M.H.
    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSerang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:A. Gugatan Para Penggugat premature (premature exceptie);B. Para Penggugat telah salah menarik Hendra Gunawan sebagai Tergugatdalam perkara a quo (error in persona);C.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Nomor 117/Pdt.SusPHI/2017/PN.Srg., tanggal22 November 2017;Dan selanjutnya mengadili perkara Nomor 117/Pdt.SusPHI/2017/PN.Srg.,Halaman 6 dari 11 hal. Put. Nomor 810 K/Padt.SusPHI/2018dengan amar putusan sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat)untuk seluruhnya;2.
    PemohonKasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahHalaman 8 dari 11 hal.
    Nomor 810 k/Padt.SusPHI/2018dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HENDRA GUNAWANselaku Direktur PT JABATEX, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Nomor 117/Pdt.SusPHI/2017/PN.Srg., tanggal 22November 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 454 K/PDT.SUS/2008
PT. SULWOOD UTAMA COORPORATION; YENNY DKK
4236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 454 K/Pdt.Sus/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. SULWOOD UTAMA COORPORATION MAKASSAR,berkedudukan di Jin. Sinassara No.45 Makassar, dalam hal inimemberi kuasa kepada BELO BENYAMIN, SH.
    Industrial pada Pengadilan NegeriMakassar pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa para Terlawan menamakan diri sebagai eks.
    Industrial Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri Kelas A Makassar Reg.
    Industrial di Pengadilan Negeri Makassar agar berkenanmemberikan putusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.
    Industrial padaPengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 Maret 2008 ;Bahwa setelah itu oleh para Terlawa/para Termohon Kasasi yang padatanggal 26 Maret 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dariPelawan/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMakassar pada tanggal 3 April 2008 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan
Putus : 28-02-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — HOTEL KAPUAS VS 1. FAHRUROZI, DKK
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HOTEL KAPUAS tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Ptk., tanggal 11 Januari 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.
    PUTUSANNomor 101 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:HOTEL KAPUAS, yang diwakili oleh Direktur Alexander Tjhe,berkedudukan di Jalan Gajanh Mada Nomor 889 PontianakSelatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Saulatia dan kawan, Para Advokat,berkantor di Jalan Dr.
    Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negarasebesar Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 11 Januari 2018, terhadap putusan tersebutTergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9November 2017 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 Januari2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanHalaman 6 dari 12 hal. Put. Nomor 101 K/Pdt.SusPHI/2019Negeri Pontianak bertanggal 11 Januari 2018 Nomor 16/Pdt.SusPHI/2017/PN.
    (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang
    Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HOTEL KAPUAStersebut: Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak Nomor 16/Pdt.SusPHI/2017/PN.Ptk.
Putus : 06-07-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 6 Juli 2020 — 1. JHON HARDI, DK VS PIMPINAN/DIREKTUR PT. GUNUNG NAGA DISTRIBUSI
14130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARLEN A tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg tanggal 3 Desember 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena dikualifikasi mengundurkan diri;3.
    PUTUSANNomor 728 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1. JHON HARDI, bertempat tinggal di Jalan Olo Ladang,Nomor 20 A, RT 03, RW 01, Kelurahan Purus, KecamatanPadang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera barat:2.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Padang Nomor 23/Pdt.SusPHI/2019/PN Pdg tanggal 3Desember 2019;Selanjutnya, mengadili sendiri:Dalam Eksepsi:1. Menolak seluruh eksepsi Termohon Kasasi;2. Menerima dan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi seluruhnya;Dalam Provisi: Mengabulkan permohonan provisi Pemohon Kasasi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;2.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Padang harusdiperbaiki yaitu dengan menambahkan komponen kompensasi PHK denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa oleh karena Para Penggugat dikualifikasi mengundurkan diri makaPara Penggugat berhak atas kompensasi berupa uang pisah dan uangpenggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 yang perhitungannya sebagai berikut:e Jhon Hardi (masa kerja 13 tahun dan 9 bulan): Uang pesangon 1 x 9 x Rp2.119.067,00 =Rp19.071.603,00
    , UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009Halaman 9 dari 11 hal.Put.Nomor 728 K/Pdt.SusPHI/2020tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI
    ARLEN A tersebut: Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang Nomor 23/Pdt.SusPHI/2019/PN Pdg tanggal3 Desember 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat karena dikualifikasi mengundurkan diri;3.
Register : 19-05-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 135/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penggugat:
1.ADE SINTIA
2.MUHAMMAD IQBAL RIJALI S
Tergugat:
1.PT. TELESINDO SHOP
2.PT. SETIA UTAMA TELESINDO SHOP INDONESIA
3.PT. SETIA UTAMA PROPERTY
789
  • AKTA PERDAMAIANNomor 135/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnPada hari ini Rabu tanggal 25 November 2020, PersidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus yang mengadili perkaraperkara perselisihan hubunganindustrial, telah datang menghadap;Nama : Ade SintiaTempat/tanggal lahir : Medan, 2 Oktober 1995Jenis kelamin : PerempuanKewarganegaraan : IndonesiaAlamat : Jalan Karto No.114,Kel.SidorameTimur,Kec.Medan Perjuangan.Pekerjaan : Karyawan PT. Telesindo Shop/PT.
    SETIA UTAMA PROPERTY, yang berkantor di Jalan SutomoUjung No. 7/9 Medan, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT III; Para Penggugat dan Para Tergugat menerangkan bersedia untukmengakhiri Perselisihan Hubungan Industrial antara kedua belah pihaksebagaimana yang termuat dalam Surat Gugatan tanggal 14 April 2020yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Kelas 1A Khusus pada tanggal 19 Mei 2020 di bawahregister Nomor 135/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn telah sepakat untukberdamai
    Perjanjian Bersama ini jugamerupakan bukti pembayaran dan penerimaan yang sah.Demikian Akta Perdamaian ini kami perbuat dihadapan saksisaksiyang turut membubuhkan tanda tangannya, tanpa ada paksaan dariSiapapun dan tidak dapat batal atau dibatalkan dengan alasan apapunjuga serta Akta Perdamaian ini merupakan satusatunya bukti yang kuatdan mengikat kedua belah pihak.Setelah persetujuan dibacakan di persidangan, maka kedua belahpihak menyatakan setuju atas isi perdamaian tersebut;Kemudian Pengadilan Hubungan
    Industrial pada PengadilanNegeri Medan Kelas 1A Khusus menjatuhkan putusan sebagai berikut :PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut;Setelah mendengar persetujuan kedua belah pihak tersebut di atas;Mengingat pasal 154 RBg. dan peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Halaman 3 Akta Perdamaian Nomor 135/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn1.
Upload : 14-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/PDT.SUS/2010
PT. ADITEC CAKRAWIYASA; HANDAYA MURWANTA
6651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 025 PK/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan memutuskan perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalampemeriksaan permohonan peninjauan kembali dalam perkara antara :PT. ADITEC CAKRAWIYASA, berkedudukan di Komplek Ruko KebonJeruk Baru, Jalan Arjuna Selatan Blok B No.7, Jakarta Barat, dalamhal ini memberi kuasa kepada ANTON INDRADI, SH. MH., dankawankawan, para Advokat, berkantor di Jalan K.H.
    Industrial, mohon Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial Surabaya menjatuhkan putusan provisipa paNo.
    Industrial ;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, para Penggugatmohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayamohon memberikan putusan sebagai berikutDALAM PROVISI :Mengabulkan permohonan putusan sela yang dimohonkan Penggugat ;Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunaiseluruh upah para Penggugat mulai bulan Oktober, November, Desember2006 dan Januari 2007 dengan perincian sebagai berikut :Dan sampai dengan adanya putusan hukum yang
    amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya Nomor : 45/G/2007/PHI.SBY tanggal 30 Mei 2007adalah sebagai berikut :DALAM PROVISI :Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat karena PemutusanHubungan Kerja dengan perincian sebesar sebagai berikut : Ganti No.
    No. 025 PK/Pdt.Sus/2010Tergugat pada tanggal 17 Maret 2009 Kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kKuasa khusustanggal 9 Agustus 2009) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisandi kKepaniteraan Pengadilan Perselisinan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya tersebut pada tanggal 31 Agustus 2009 Permohonan manadisertai dengan memori yang memuat alasanalasan permohonannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Perselisihan Hubungan
Register : 18-01-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN AMBON Nomor 1/Pdt-Sus-PHI/2018/PN.Amb
Tanggal 22 Maret 2018 — BERNAND PAAIS, berkedudukan di Jalan Setia Budhi, RT.002/RW.001, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada JHON VILLIAN SUPUSEPA, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat JHON VILLIAN SUPUSEPA, S.H., berkantor di Jl. Dr. Kayadoe (tempatputarkudamati), RT.004/RW.002, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon - kodepos 97117, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Januari 2018, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; MELAWAN PT. BLACK STEEL PROPERTIES, diwakili oleh SHERLY L. SIGAR, dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. Blacksteel Properties sesuai Akta Notaris Arnasya A. Pattinama, S.H nomor : 5 tanggal 9 Januari 2014, berlamat di jalan Wolter Monginsidi, Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. ADOLOF SELEKY, SH.MH., WENDI F. POLHAUPESSY, S.H., M.H., GIAN F. S. SIMAUW, S.H., dan FANIA F. RUMPENIAK, S.H. Para Advokat/Penasehat Hukum, yang berkedudukan hukum di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR. ADOLOF SELEKY, SH.MH., dan Rekan beralamat di jalan Tulukabessy nomor 7-B, Kecamatan Sirimau, Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus 26 Januari 2018, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
5726
  • Agar untuk mendapat sebuah kepastian hukum bagi kedua belah pihakdalam penyelesaian perselisinan ini maka sesuai amanat UndangUndangNo.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 dan 152 makayang berhak memutuskan pemutusan kerja ( PHK ) ini adalah LembagaPenyelesaian Perslisihan Hubungan Industrial.3.
    Industrial inisampai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyaikekuatan Hukum tetap.Memerintahkan TERGUGAT untuk segera melaksanakan kewajibanmemenuhi hakhak PENGGUGAT yang antara lain :A).
    industrial ini.Atau :Jika Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara padaPengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Ambon ini berpendapat lain,Mohon Putusan yang Seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPenggugat dan Tergugat masingmasing menghadap Kuasanya tersebut;Hal.8 dari 21 hal putusan No 1/Pdt.SusPHI/2018/PN AmbMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak sesuai dengan ketentuan
    Industrial, maka Penggugat haruslah dihukum untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan Pasal 162 R.Bg, Pasal 56 dan Pasal 81 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial danperaturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalampemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluhsembilan ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari Senin,tanggal 19 Maret 2018, oleh kami SOFIAN PARERUNGAN, S.H.
Putus : 13-04-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 13 April 2017 — DIDIK SETYAWAN VS PT. EPCOS INDONESIA
8046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa PT.
    Hal ini juga telah menjadi preseden di lingkunganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri TanjungPinang dalam putusan perkara Nomor 44/G/2012/PHI.PN.TPI;Bahwa oleh karenanya, Tergugat memohon Majelis Hakim yangTerhormat untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat ini tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard) karena alasan tersebut;Il.
    Jika melihat pada tanggal gugatan perkara a quo didaftarkan diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri TanjungPinang, maka tanggal pendaftaran adalah tanggal 6 Agustus 2014. HalHalaman 11 dari 21 Hal. Put. Nomor 295 K/Pdt.SusPHI/2017ini berarti gugatan ini disampaikan lewat dari waktunya. Sehingga patutapabila gugatan perkara a quo disebut telah melampaui batasdaluwarsanya;4.
    Industrial perkara Nomor 34/Pdt.SusPHI/2014/PN.Tpg,untuk itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung yangmemeriksa perkara ini untuk mengesampingkan pertimbangan Judex Factitersebut diatas;Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbanganPengadilan Hubungan Industrial halaman 34 (tiga puluh empat) paragraf kesatu dan kedua yang berbunyi :Paragraf 1:*"Menimbang untuk menjawab permasalahan tersebut diatasMajelis akan mempertimbangkan buktibukti yang relevan denganpokok perkara
    pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa dari beberapa kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, terbuktibahwa hubungan kerja Penggugat adalah dengan PT.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — PT PRIMA KENCANA VS LISBETH SAUR MARSAULINA
168282 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 374 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT PRIMA KENCANA, diwakili oleh Arifudin, SE., dalamkapasitasnya selaku Direktur PT Prima Kencana, berkedudukan di Jl.Penjernihan I Kav.
    Apabila para pihak tidak dapat menerima Anjuran ini maka para pihak dapatmengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator HI ;21.
    Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat dan kuasahukum Tergugat pada tanggal 17 April 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Februari 2014 mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 29 April 2014, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 47/Srt.KAS/PHI/2014/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt.Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    ,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12Mei 2014 ;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 19 Mei2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpada tanggal 28 Mei 2014 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannyatelah
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :e Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat berhak atas pembayaransisa kontrak dalam PKWT sebagai akibat PHK yang dilakukanPemohon Kasasi/Tergugat pada waktu sebelum berakhirnyaPKWT sesuai ketentuan Pasal 62 UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalamperkara