Ditemukan 21868 data
36 — 29
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Wardi Bin Karep) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Melati Widyastuti Binti Sri Mulyono) di depan sidang Pengadilan Agama Wonogiri;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan sebagian dalam mediasi tertanggal 18 April 2024 tentang akibat perceraian dari Pemohon berupa:
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Nafkah Iddah
36 — 22
berada dalam hak hadhonah Penggugat (Sriyati Binti Serat), dengan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah kepada anak Penggugat dan Tergugat setiap bulan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan penambahan sepuluh persen per tahun, hingga anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah madhiyah
10 — 0
Bahwa apabila Tergugat bersikukuh hendak menceraikanPenggugat, maka Penggugat mengajukan gugatan yangmerupakan hakhak isteri yang diceraikan, sebagai berikut : Nafkah madhiyah selama 13 bulan (mulai tanggal 13September 2015 sampai sekarang ini) setiap harinya : Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah);4.
KrsMenimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalamgugatan Rekonvensi ini adalah sebagai berikut : Apakah Penggugat berhak atas nafkah madhiyah ?
7 — 5
.- (satu juta rupiahj);
- Mutah Penggugat Rekonvensi sebesar 3 (tiga) gram emas murni berbentuk cincin;
- Nafkah madhiyah Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 3.500.000.00,- (Tiga Juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak Nopember 2018 s/d Mei 2019;
- . Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Nafkah madhiyah Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp.3.500.000.00, (Tiga Juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejakNopember 2018 s/d Mei 2019;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah, NafkahKiswah, Mutah dan Madhiyah, sebagaimana tersebut pada diktum angka2 huruf a, b,c, d dan e di atas kepada Penggugat Rekonvensi;4.
16 — 1
Nafkah madhiyah sebesar Rp. 22.050.000,- (dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:Membebankan kepada Pemohon/Tergugat rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.000,-(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Nafkah madhiyah sebesar Rp. 22.050.000, (dua puluh dua juta limapuluh ribu rupiah);Putusan Nomor 1485/Pdt.G/2014/PA.BAW. ....ccccccceccccccseeeseeeeeseeveeeeevavaeenenaes halaman29 dari282.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.150.000, (tiga juta seratus lima puluh riburupiah);3.
Nafkah madhiyah sebesar Rp. 22.050.000, (dua puluh dua juta lima puluh riburupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.150.000, (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:Membebankan kepada Pemohon/Tergugat rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.391 .000,(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).32
11 — 3
(lima juta rupiah) ;Nafkah iddah per bulan Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) selama tigabulan;Nafkah anak sampai dewasa Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) per bulan ;Adapun mengenai nafkah lampau (madhiyah), PEMOHON tidak akanmemberikan karena PEMOHON sudah memberikan nafkah tersebutsesuai dengan kemampuan seperti pada Replik PEMOHON halaman 3poin 10 yang disampaikan di persidangan pada tanggal 5 September2016;Bahwa oleh karena itu PEMOHON merasa tidak ikhlas dan tidak ridlo dansudah berketetapan hati
Nafkah anak sampai dewasa perbulan Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) ;Menimbang, bahwa Tergugat rekonvensi sanggup untuk membayartuntutan Penggugat rekonvensi sebesar ; Uang Mut'ah sebesar Rp 5.000.000., (lima juta rupiah) ; Nafkah iddah per bulan Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) selama tiga bulan ; Nafkah anak sampai dewasa Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) per bulan ; Adapun mengenai nafkah lampau (madhiyah), PEMOHON tidak akanmemberikan karena PEMOHON sudah memberikan nafkah tersebut ;1.
16 — 2
Nafkah madhiyah selama 4 bulan sebesar Rp.12.000.000, ;d.Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.9.000.000, ;e. Mutah berupa rumah terletak di Jl. Pucang Anom 31ASidoarjo ;Bahwa, Pemohon bekerja dagang jualan celana jin di pasarturi dan di PGS Surabaya tetapi penghasilannya Termohon tidaktahu ;oee Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohonmelalui kuasa hukumnya menyampaikan Replik secara tertulisHal. 6 dari 20 hal. Putusan No.1365 /Pdt.
Hakimberpendapat bahwa tuntutan nafkah madliyah Penggugat dapatdipertimbangkan dan dapat dikabulkan sebagian disesuaikandengan waktu Tergugat memberi nafkah kepada Penggugat ketikaTergugat mengantar Penggugat pulang kerumah orang tuanya diGresik , dan disesuaikan pula dengan pekerjaan Tergugatseorang pedagang di PGS surabaya dengan memiliki 3 Toko danmempunyai beberapa karyawan dan berpenghasilan kurang lebihsebesar Rp.5.000.000, perbulan, maka pantas dan wajar jikaTergugat dihukum untuk membayar nafkah madhiyah
13 — 7
Rekonvensi untuk membayarnafkah untuk 1 (Satu) orang anak, minimal sebesar Rp 1.300.000, (Satu jutatiga ratus ribu rupiah) perbulan sebagaimana tersebut diatas adalahberdasarkan nilai kKepatutan untuk saat ini, yang mana nilai tersebut dapat sajaberubah dimasa mendatang seiring inflasi yang mungkin terjadi, oleh karena ituMajelis Hakim menetapkan bahwa kewajiban nafkah tersebut haruslahditambah (koreksi) sebesar 10% per tahunnya;Menimbang, gugatan Penggugat Rekonvensi angka (7) mengenainafkah lampau (madhiyah
karenaberlalunya waktu.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka telah terbukti bahwa setelah pisah rumah, Tergugat Rekonvensi tidak adamemberikan nafkah kepada Penggugat rekonvensi, maka Majelis Hakimsependapat dan oleh karenanya patut ditetapkan berdasarkan kemampuanTergugat rekonvensi dan kepatutan serta kebiasaan, dan juga berdasarkankebutuhan Penggugat rekonvensi, Majelis Hakim sepakat menetapkan nafkahHalaman23 dari 26 halaman Putusan Nomor 25/Pdt.G/2019/PA.Kislampau (nafkah madhiyah
21 — 3
Nafkah madhiyah selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah);
3.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah);
3.3. Mutah berupa sehelai baju gamis;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp161.000.00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
43 — 0
A bin Abdullah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anisah binti Zulkifli) di muka sidang Mahkamah Syar'iyah Blangpidie setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa, nafkah lampau (madhiyah) selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mut'ah sejumlah Rp
13 — 1
Bahwa Tergugat Rekonpensi sangat keberatan atas permohonanPenggugat Rekonpensi mengenai nafkah terhutang/lampau/madhiyahsebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) karena walaupun tidak rutinsaya masih tetap memberikan nafkah kepada Termohon/Penggugatrekonfensi melalui anaknya, maka hanya sanggup memberikan nafkahterhutang/ lampau/madhiyah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 2000 000, (dua juta rupiah)..
8 — 1
(lima ratus ribu rupiah), hingga anak tersebut dewasa / berumur 21 tahun;Menimbang, bahwa Penggugat rekonpensi sebai isteri yang tamkin tidaknusuz, maka berhak menerima nafkah Madhiyah, Idah dan Mut'ah:Maka berdasarkan Kitab I'anatut Tholibin halaman 85 yang berbunyi :cod CUS Gatal UY agle Ugh Gyo bad!
82 — 40
Tuntutan Termohon / Penggugat Rekonvensi/ Pembanding terhadap nafakah lampau(madhiyah) selama 2 (dua) tahun tidak dipertimbangkan oleh Majlis Hakim.Menimbang bahwa dengan memperhatikan segala uraian dan pertimbangansebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, MajlisHakim Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara tidak sependapat dengan putusantersebut, oleh karena itu putusan tersebut harus dibatalkan, dan selanjutnya MajlisHal 3 dari 11 hal Putusan no 9/Padt.G/2013/PTA.MUHakim
44 — 3
Nafkah terhutang (madhiyah) sejumlah Rp....
2.4. Nafkah anak yang bernama ... sejumlah Rp .... setiap bulan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan sebesar .... % setiap tahun;3. Menetapkan...
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 421.000,00 ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);Nafkah terhutang (madhiyah) sejumlah Rp...;2.4. Nafkah anak yang bernama ... sejumlah Rp .... setiap bulan hingga anaktersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan sebesar .... % setiap tahun;3. Menetapkan..
10 — 1
Nafkah Madhiyah sebesar Rp 6.000.000.00 (Enam juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp 1.500.000.00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Muthah sebesar Rp 2.000.000.00 Dua juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Atika Dyah Andria Siwi, umur 14 tahu
PenggugatRekonvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensi membayar nafkahmadhiyah kepada Penggugat Rekonvensi seluruhnya sebesar Rp.37.500.000.00(Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat Rekonvensi tersebut,Tergugat Rekonvensi menyatakan keberatan karena Tergugat Rekonpensihanya bekerja sebagai guru honorer yang gajinya setiap bulan hanya Rp.125.000.00(seratus dua puluh lima ribu rupiah) oleh karenanya TergugatRekonpensi tidak ada kesanggupan untuk membayar nafkah madhiyah
(Pemohon) untuk menjatuhkan talaksatu Raji terhadap Termohon (Termohon) didepan sidang PengadilanAgama Bojonegoro;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untukmengirimkan salinan penetapan ikrar talak atas putusan perkara inikepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama , KabupatenBojonegoro, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI:1.24.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :2.1.Nafkah Madhiyah
15 — 5
Menghukum Pemohon untuk membeyar kepada Termohon:
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah lampau (madhiyah) selama 7 (tujuh) bulan sejumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)
- Nafkah 3 (tiga) orang anak setiap bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di luar biaya pendidikan ;
4.
6 — 0
Nafkah terhutang (madhiyah) sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut'ah dengan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwokerto untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
13 — 4
Nafkah Madhiyah sebesar Rp.300.000 x 8 bulan= Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp. 500.000 x 3 bulan = Rp. 1.500.000; (Satu juta lima ratus rupiah);c. Mutah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menolak untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (Tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)
Nafkah Madhiyah sebesar Rp.300.000 x 8 bulan= Rp. 2.400.000(dua juta empat ratus ribu rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp. 500.000 x 3 bulan = Rp. 1.500.000;(Satu juta lima ratus rupiah);c. Mutah sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);3.
20 — 6
Menghukum Pemohon (AKHMAD BUKHARI Bin MOENDARTO) untuk membayar kepada Termohon (SRI ELIA ARSANDY Binti SUWANDI)sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
3.1.Nafkah madhiyah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
3.2.Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
3.3.Nafkah Anaksebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
4.
32 — 12
sebagian;
- Menetapkan 1 (dua) orang anak bernama Salman Al Absor, umur 5 tahun berada dibawah hadhanah (hak asuh) Penggugat Rekonpensi dengan memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk mengunjungi anak-anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan anak tersebut kepada Peggugat Rekonpensi sebagaimana dictum Angka 2 dalam rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Nafkah Madhiyah
berupa uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Membayar Nafkah 1 (satu) orang Anak yang bernama Salman Al Absor, umur 5 tahun sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (tiga) melalui Penggugat Rekonpensi setiap bulan minimal sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan setiap tahun ditambah 10% (sepuluh persen);
- Nafkah Madhiyah
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah madhiyah