Ditemukan 16628 data
13 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 9
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 3
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasesuai dengan peraturan yang berlaku ;Subsider:Bilamana Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara inidiputus menurut hukum dengan seadil adilnya; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Peggugat dan Tergugat hadir dan Majelis Hakim telah melakukan upayaperdamaian terhadap Penggugat dan Tergugat dan untuk mengoptimalkan perdamaian tersebut Majelis Hakim telah memerintahkan Penggugatdan Tergugat untuk menempuh prosedur medias
12 — 5
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
21 — 3
bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala haliknwal yang termuat dalam berita acara sidang, oleh Majelis Hakim dianggapsebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandengan memberi nasehat agar Pemohon kembali hidup rukun denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang bahwa selanjutnya, terhadap ketentuan tentang medias
10 — 7
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor165/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 03 Maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 0
mempunyai /egal standinguntuk mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat;Him 6 dari 12 him, Putusan.No.374/Padt.G/2019/PA.GsMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak berperkara, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihakuntuk menempuh mediasi sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016,namun berdasarkan surat pemberitahuan dari H.KASNO,S.Ag, MediatorPengadilan Agama Gresik tertanggal 21 Maret 2019, yang menyatakan medias
18 — 13
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
18 — 11
Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!
8 — 7
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor194/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 04 maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 6
orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 9
perkara sesuai hukum yang berlaku;SUBSIDAIR:Bilamana Pengadilan Agama Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
63 — 20
persidangan, Majelis Hakim telahberusaha menasehati Penggugat agar berdamai dengan Tergugat dan kembalimembina rumah tangga dengan Tergugat sebagaimana maksud Pasal 82 ayat(1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka tidak dapat dilakukan perdamaian melalui bantuan mediatordalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Medias
9 — 6
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, oleh dankarena itu Sesuai dengan ketentuan pasal 149 R.Bg perkara aquo diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Termohon (Verstek)Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jO.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Pemohon dengan memberi saran kepada Pemohonagar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
36 — 13
bahwa perkara a quo adalah perceraian karena talak yangtermasuk dalam jenis perkara sebagaimana tersebut dalam Pasal 49 danpenjelasannya huruf a angka 8 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama, menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama, oleh karenanyaperkara a quo dapat diterima untuk diperiksa dan diadili ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Pemohon agarkembali rukun dengan Termohon, namun tidak berhasil, dan proses medias
14 — 5
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapatdilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
13 — 8
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
46 — 3
Agama Trenggalek berpendapat lain, maka kamimohon putusan yang seadil adilnya.Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Pemohon dan Termohon telahdipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan,terhadap panggilan tersebut Pemohon/kuasanya dan Termohon telah hadir dipersidangan.Bahwa majelis hakim telah berusaha secara maksimal untukmendamaikan Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasilmendamaikan Pemohon dan Termohon.Bahwa terhadap Pemohon dan Termohon telah dilaksanakan medias
11 — 3
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias