Ditemukan 544853 data
16 — 2
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo.Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajid terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4ayat
(2) PERMA No. 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir.Menimbang, bahwa yang menjadi
21 — 3
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo.Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajid terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4ayat
(2) PERMA No. 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
21 — 2
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia NomorHal. 6 Nomor 4219/Padt.G/2020/PA.Tsm1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana
15 — 2
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganHal. 7 dari 14 halamanmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasanya meskipun pengadilan telah memanggilnya secara patutdan sah serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, makaTergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan dapat diputus denganverstek
13 — 11
., tanggal 29 April 2019.2Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaproses mediasi sebagaimana maksud PERMA Nomor 1 tahun 2008 dengandiperbaharui PERMA Nomor 1 tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan;Bahwa kemudian dibacakanlah surat gugatan Penggugat tersebut yangisinya tidak ada perubahan dan tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak dapat didengartanggapan/jawabannya karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangansekalipun telah
31Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, pasal 65 Undangundang Nomor 7tahun 1989, pasal 65 Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 115Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Majelis Hakim telah berusaha secaramaksimal mendamaikan kedua belah pihak dengan menasehati Penggugatuntuk tetap mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa upaya mediasi sebagaimana ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008dengan diperbaharu) PERMA
14 — 2
dinyatakan tidak hadir dan perkaraini dapat diputus secara Verstek, sesuai ketentuan pasal 149 ayat (1) Rog danpendapat ahli Fiqh dalam kitab Ahkamul Qur'an Juz Il halaman 405 yangberbunyi:C4 sO9 Cell aSLa Gye ls Crehiuall ald Gad se alla Y ga 4Artinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Majelis Hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itucfmaka dia termasuk orang yang dholim dan gugurlah haknyaMenimbang, bahwa Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan pasal 18ayat (3) Perma
No. 228/Pat.G/2018/PAKdgTgl. 26 September 2018Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat danTergugat rukun dan harmonis, namun sejak awal tahun 2002, rumah tanggaPenggugat
104 — 42
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia,Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagiamana dikutip :Pasal 3 PERMA RI No. 1/2016 :Ayat (1) : Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.Pasal 4 PERMA RINo. 1/2016 :Ayat (1) : Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawananpihak berperkara (partij verzet) maupun
Bahwa yang dimaksudkan dengan mediasi adalah proses perundingan yangdilakukan antara Penggugat dan Tergugat dengan dibantu oleh Mediator, in casuadanya pertemuan secara langsung antara Penggugat dan Tergugat, vide Pasal 1butir 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagiamana dikutip :Pasal 1 PERMA RINo. 1/2016 :Butir (1) : Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak
Bahwa oleh karenanya Penggugat dan Tergugat wajiob untuk hadir mengikuti prosesmediasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,sebagaimana dikutip :Pasal 6 PERMA RI No. 1/2016 :Ayat (1) : Para Pihakwajib menghadiri secaralangsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.d.
Pasal 22 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, sebagaimana dikutip :Pasal 7 PERMA RI No. 1/2016 :Ayat (2) : Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapatdinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yangbersangkutan :Huruf (a) : tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kaliberturutturut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasansah.Pasal 22 PERMA RINo. 1/2016 :Ayat (1) : Apabila penggugat dinyatakan
yang diperbaharui (HIR/Sbt.1941:44) yang mendorong para pihak untukmenempuh proses perdamaian dan juga Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan belum optimal memenuhikebutuhan, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 03 Pebruari 2016mengeluarkan lagi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2016tentang prosedur mediasi di Pengadilan (Berita Negara Nomor: 175 Tahun 2016);Menimbang, bahwa menurut pasal 6 Perma
AHMAD GHOZALI, M.M.
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
164 — 116
lengkapyaitu 4 April 2019, dan sehubungan dalam batas waktu tersebutTERMOHON tidak menetapkan dan/atau. melakukan Keputusandan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkansecara hukum, berdasarkan Pasal 53 UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem); Bahwa untuk menyempurnakan permohonan PEMOHON yang telahdianggap dikabulkan menurut hukum, dengan ini PEMOHONmengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperolehputusan penerimaan permohonan; Bahwa sesuai PERMA
dalamperaturan perundangundangan), artinya tenggang waktu dihitungsejak Tanggal 23 April 2019, satu hari dari 10 hari kerja (22 April2019) permohonan diterima secara lengkap oleh TERMOHON (4April 2019), maka akan berakhir pada 21 Juli 2019 (90 hari kalender); Bahwa berdasarakan uraianuraian tersebut, oleh karenanyaPengadilan Tata Usaha Negara Serang berwenang serta masih dalammasa tenggang waktu yang telah ditentukan, untuk mengadili:memeriksa dan memberikan putusan penerimaan permohonan, sesuaiUU Adpem dan PERMA
Pemeriksaan alat bukti lain yang berupainformasi elektronik atau dokumen elektronik;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1 Perma Nomor8 Tahun 2017, Pengadilan menilai bahwa perbaikan atau renvoi mengenaipencantuman tanggal didalam permohonan a quo dapat dibenarkan.
Nomor 8 Tahun 2017, dengan pertimbanganhukum sebagai berikut:Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 8 Tahun 2017berbunyi:Ayat (2) Kriteria Permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakanbadan atau pejabat pemerintahan yaitu:a.
Putusan Nomor 2/P/FP/2019/PTUNSRGBahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, makasecara substansi Permohonan Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 53UndangUndang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3 Perma Nomor 8 Tahun2017;Bahwa mencermati bukti T1 dan T2 masingmasing berupa Peta BidangTanah tanggal O07 Maret 2016 diketahui bahwa terhadap bidang tanah yangdimohonkan permohonan oleh Pemohon telah terdapat Nomor Bidang yaitu 0791dan 0792;Bahwa menurut pendapat Ahli DR.
5 — 8
PA.Cbnhubungan hukum dengan Tergugat selaku suami istri, dengan demikianPenggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasanya maka kepada Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dangugatan dapat diperiksa tanpa kehadiran Tergugat ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan mediasi, namun oleh karena Tergugattidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakim merasa cukupberalasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, halini Sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (2) huruf b Perma Nomor 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat adalahbahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai dengan dalildalil bahnwa keadaanrumah tangga Penggugat dengan Tergugat sejak awal tahun 2019
11 — 0
enambulan lamanya ;e Bahwa pada mulanya rumah tangga penggugat dan tergugat selalurukun dan harmonis selama kurang lebih 18 tahun tahun;e Bahwa selama berumah tangga penggugat dan tergugatmempunyai rumah sendiri dan 1 ANAK DARI PENGGUGATDAN TERGUGAT, umur 13 tahun ;e Bahwa bulan Februari 1997 sehingga penggugat dan tergugatmening galkan penggugat sampai sekarang tanpa napkahsedikitpun;e Bahwa penggugat telah berusaha meminta bantuan baik melaluiorang tua maupun Pemuka Agama untuk membantumenyelesaikan perma
Persidangan yang bersangkutan;TENTANG HUKUMMenimbang, bahwa maksud gugatan penggugat pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa antara penggugat dengan tergugatsebagaimana bukti P.1 telah terbukti terikat suatu perkawinan yang sahdan setelah akad nikah tergugat mengucapkan sighat taklik talak, karenaitu gugatannya formal dapat diterima untuk diperiksa karena tidakmelawan hak;Menimbang, bahwa untuk memenuhi amanat pasal 130 HIR jo.pasal 82 UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama dan PERMA
10 — 5
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya menurut hukum;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonsupaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Bahwa pihak Termohon tidak pernah datang dipersidangansehingga upaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA No.1 tahun2008 tidak dapat dilaksanakan;Bahwa dipersidangan Pemohon hadir dan Termohon tidak hadir,kemudian dibacakan permohonan Pemohon yang isinya tetapdipertahankan oleh
ia telah dipanggil dengan resmi dan patut, serta ketidakhadirannya Termohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sahmenurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara ini dilangsungkantanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 125 dan126 HIR yaitu diputus dengan verstek;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon supaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA
8 — 0
acara relas panggilan yang dibacakan di persidangan, iatelah dipanggil dengan sah dan patut dan ketidakhadiran Termohontersebut oleh Ketua Majelis dinyatakan tidak disebabkan sesuatu alasanyang sah menurut hukum ;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonsupaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil, kemudian dibacakanpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, pihak Termohon tidak pernah datang dipersidangansehingga upaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengan sah dan patut, serta ketidakhadirannya Termohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sahmenurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara ini dilangsungkantanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 125 dan126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon supaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA
5 — 0
lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 18 Januari 2013 dan 05 Pebruari2013, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
12 — 0
seadilMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat menghadap sendiri, sedang Tergugat tidak hadir dan tidakmenyuruh orang lain menghadap sebagai wakil atau kuasanya, meskipun iatelah dipanggil secara resmi dan patut, dan tidak ternyata tidak hadirnya itukarena suatu halangan yang sah, sehingga Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini dapat diputus dengan verstek, sesuai ketentuan Pasal 125Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka berdasarPasal 7 Ayat 1 Perma
perkawinan yang sah, sehingga gugatanPenggugat mempunyai dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa ternyata Tergugat, meskipun telah dipanggil secarasah dan patut, tidak hadir dan pula tidak menyuruh seseorang menghadapsebagai wakilnya, dan tidak ternyata tidak hadirnya itu karena suatu halanganyang sah, sehingga Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapatdiputus dengan verstek sesuai ketentuan pasal 125 HIR; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka berdasarpasal 7 ayat 1 Perma
9 — 1
berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut melalui RSPD Brebes, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut tidak datang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIRTermohonyang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
11 — 0
berikut: SALIN POSITA DAN PETITUM SURAT GUGATAN.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidakmenyuruh orang lain sebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilanyang dibacakan di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut,sedang tidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir , maka upaya mediasisebagaimana maksud Perma
saksisaksi tersebut, Penggugatmembenarkan dan menerimanya;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan kesimpulanuntuk tetap bercerai dengan Tergugat dan mohon putusan;Menimbang, bahwa semua yang tercantum dalam Berita AcaraPemeriksaan perkara ditunjuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dariputusan ini;5321/06/2019TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimanamaksud Perma
9 — 8
memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil Penggugat dan Tergugat,para pihak dalam perkara a quo merupakan suami dan istri yang sah yangtelah terikat dalam perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama, olehkarena itu Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Tergugat selakusuami istri, dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untukmengajukan gugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 1 Tahun2016 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (2) hurufb Perma Nomor 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa dalam proses persidangan ternyata panjar biayaperkara telah habis dan selanjutnya Majelis Hakim telah memerintahkanPanitera Pengadilan Agama Cibinong untuk
9 — 0
menurut berita acara panggilan sidang tanggal 18 Agustus 2014Nomor : 1559/Pdt.G/2014/PA.Grt yang dibacakan di sidang Tergugat telahdipanggil dengan resmi dan patut, dan tidak ternyata bahwa tidak datangnyaitu. disebabkan sesuatu halangan yang sah sehingga Majelis Hakimberpendapat Tergugat tidak hendak membela kepentingan hukumnya danpemeriksaan perkara aquo dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak datang maka upayaperdamaian melalui mediasi sebagaimana diatur PERMA
dipanggil dengan resmi dan patut, dan tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan sesuatu alasan yang sah, sehingga harusdinyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patutdinyatakan tidak hadir, dan pemeriksaan dilanjutkan di luar hadirnya Tergugatatau Secara Verstek j== 2s annem nnn nnn nme nnnnnnnsneamnenonasMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datangmenghadap di muka sidang, maka kewajiban para pihak untuk menempuhmediasi sebagaimana ketentuan pasal 2 Perma
14 — 0
perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglan untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secarasah dan patut, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 27 Juni 2007, sesuai dengan Fotocopy/DuplikatKutipan Akta Nikah Nomor : 617/111/VI/2007 tanggal 27 Juni 2007 yang dikeluarkanKantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, oleh karena itugugatan Penggugat terhadap Tergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganzmaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
7 — 1
perundangundangan yangberlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA