Ditemukan 546836 data
7 — 3
Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglan untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut 14 Agustus 2015 dan 08 September 2015, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat (1) HIR, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap dipersidangan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
12 — 1
Kemudian, Majelis memerintahkan kepada parapihak untuk menempuh mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, dengan menunjuk mediator Drs. M. Rasyid, S.H, M.H Hakim/Mediator terdaftar di Pengadilan Agama Tanjungpandan.
5 — 0
mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 30 Mei 2016 dan 27 Juni 2016, sedangkan ketidakhadiran Ter gugattanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakanproses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil Secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
4 — 2
perundangundangan yangberlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
12 — 0
mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 16 Mei 2016 dan 13 Juni 2016, sedangkan ketidakhadiran Tergugattanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakanproses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
8 — 1
didampingkuasanya telah menghadap ke persidangan sedangkan Termohon tidak pernahZhadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kKuasanya yang sah meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut ternyata tidak hadirnya tersebutdisebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon supayarukun kembali membina rumah tangganya dengan Termohon, namun tidakberhasil ;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang dipersidangan makaupaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
patut, serta ketidak hadirannya Termohon tersebut tidak disebabkan suatualasan yang sah menurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara inidilangsungkan tanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal125 ayat (1) HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon supaya hidup rukun kembali dengan Termohon, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir dalam persidangansehingga upaya mediasi sebagaimana ketentuan PERMA
8 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Agama Brebes;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 04 Agustus 2009 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 428/07/VIII/2009, tanggal 04 Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugatmemiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
9 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
KecamatanLarangan, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memilikidasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor tahun 2008pasal 7 ayat 1, akan tetapi Majelis Hakim berusaha mendamaikan dengan menasehatiPenggugat sebagai pihak yang hadir, namun tidak berhasil, maka perkara imi harusdiselesaikan melalui putusan hakim;Menimbang, bahwa inti gugatan
5 — 0
seadiladilnya( Ex Aequo Et Bono );Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan ;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruhorang lain sebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan JurusitaPengganti yang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah danpatut, sedang tidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir , makaupaya mediasi sebagaimana maksud Perma
bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun lagi dan mohonputusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaanperkara ini dan harus dianggap telah termuat dan telah turutdipertimbangkan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas; Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
5 — 0
sesuai hukum yang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon diputus dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datangmenghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
8 — 0
ditentukan Pemohon datang sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak pernah datangmenghadap di persidangan, dan tidak menyuruh oranglain sebagai wakil/kuasanya yang sah untuk datangmenghadap di persidangan, meskipun telah dipanggildengan sah dan patut sebagaimana relas panggilanyang dibacakan di persidangan, sedang tidakternyata ketidakdatangan nya tidak disebabkan olehsuatu halangan yang sah;Bahwa, oleh karena Termohon tidak pernahdatang di persidangan, maka proses mediasisebagaimana dimaksud Perma
permohonanPemohon adalah sebagaimana telah diuraikan diATLAS 5 FOMenimbang, bahwa Pemohon datang sendiri dipersidangan dan Termohon tidak pernah menghadap dipersidangan, oleh karena Termohon tidak pernahdatang menghadap di persidangan meskipun telahdipanggil dengan sah dan patut, dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sahuntuk datang menghadap di persidangan, sertaketidak datangnya tidak disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, oleh karena itu proses mediasisebagaimana dimaksud Perma
4 — 0
berpendapat lain, maka mohon diputus dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut melalui RSPD tanggal10 Juli 2017 dan 10 Agustus 2017, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakanproses mediasi Sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datangmenghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadir.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
4 — 1
perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat (1) HIR Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap dipersidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
4 — 0
Bbs.di persidangan, sedangkan Tergugat tidakhadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidakdapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan demikian proses pemeriksaandilanjutkan desuai dengan tahapan yang berlaku.Bahwa kemudian gugatan Penggugat
dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat (1) HIR, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadapdi persidangan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
5 — 0
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan.Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang5menghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatualasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugat yangtelah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidakhadir.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
7 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
KecamatanLarangan, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memilikidasar hukum yang sah; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor tahun 2008pasal 7 ayat 1, akan tetapi Majelis Hakim berusaha mendamaikan dengan menasehatiPenggugat sebagai pihak yang hadir, namun tidak berhasil, maka perkara imi harusdiselesaikan melalui putusan hakim;Menimbang, bahwa inti gugatan
9 — 1
acara relas panggilan yang dibacakan dipersidangan, ia telah dipanggil dengan sah dan patut dan ketidakhadiran Termohontersebut oleh Ketua Majelis dinyatakan tidak disebabkan sesuatu alasan yang sahmenurut hukum ;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon supaya hidup rukunkembali, namun tidak berhasil, kemudian dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon ;Bahwa, pihak Termohon tidak pernah datang dipersidangan sehingga upayamediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengan sah dan patut, serta ketidak hadirannyaTermohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sah menurut hukum, oleh sebabitu pemeriksaan perkara ini dilangsungkan tanpa hadirnya Termohon hal ini sesuaidengan ketentuan pasal 125 dan 126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohonsupaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upaya mediasisebagaimana ketentuan PERMA
12 — 1
perkara sesuai hukum yang berlaku;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, maka mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Pengadilan Agama Brebes;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 18 April 1997 sesuai dengan Kutipan Akta NikahNomor : PW.01/46/46/IV/1997, tanggal 17 April 1997 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadapTergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
15 — 6
dikabulkan agar salinan putusan inidikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanKelara, Kabupaten Jeneponto;Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan penggugat dan tergugattelah datang menghadap di persidangan kemudian Majelis Hakim telah berusahamendamaikan penggugat dan tergugat namun tidak berhasil.Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perma
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas.Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung penggugat dantergugat hadir di persidangan dan pada sidang selanjutnya tergugat tidak pernahhadir di persidangan.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perma Nomor Tahun 2008Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan penggugat dan tergugat melaluimediasi.Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Mediasi ternyata mediasiantara penggugat dan
8 — 0
perundangundangan yang berlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan,sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi danpatut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai dengan Termohon memiliki dasar hukumyang sah;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat 1 HIR Termohonharus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA