Ditemukan 218 data
YOHANES KANISIUS RATU SOGE
Termohon:
Kepala Kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT cq. Kepala Kepolisian Resor Ende
211 — 198
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yang berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeriatau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungandengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;9. Selanjutnya pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahHalaman 3 dari 42 hal. Put. Nomor 02/Pid.prap/2018/PN.
56 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila tidak dibayar maka dilakukan penyegelan.Kejadian ini tidak dapat diartikan sebagai bentuk pemaksaan untuk membayaratau tindak pidana suap sebagaimana dimaksud dakwaan Jaksa/PenuntutUmum;Bahwa, pemberian uang kepada Terdakwa dimaksud oleh pemberi uangZaenuddin sebagai bentuk pembayaran DP/panjar IMB dan bukan dalamrangka pemberian suap.
Terbanding/Terdakwa : HERMANTO KEWOT, SP., Bin Alm H. DARMAN alias KEWOT
223 — 116
Pasal 4 Keputusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, setiap gratifikasi berupa pemberian uang sebesarRp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) kepada pegawainegeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabilaberhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannyaatau. tugasnya
61 — 29
Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa danmemutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan PengadilanNegeri Surabaya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, danyang turut serta melakukan perbuatan, gratifikasi kepada pegawai negeri ataupenyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan denganjabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, jika antarabeberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan ataupelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai perbuatan berlanjut, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikianrupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Terbanding/Terdakwa : AA UMBARA SUTISNA
311 — 198
sehingga merupakan beberapa kejahatan,menerima gratifikasi, yakni menerima uang sejumlah total Rp2.419.315.000,00(dua milyar empat ratus sembilan belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) atausetidaktidaknya sekira jumlah tersebut yang berasal dari pemberian para KepalaDinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan pihakpihaklainnya terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural sertaterkait proyekproyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yangdianggap pemberian
suap karena berhubungan dengan jabatannya yaituberhubungan dengan jabatan Terdakwa AA UMBARA SUTISNA Selaku BupatiKabupaten Bandung Barat dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnyaTerdakwa AA UMBARA SUTISNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4dan angka 6 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yangdilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa Terdakwa AA UMBARA SUTISNA adalah BupatiBandung Barat
Bahwa penerimaan uang dan barang dengan jumlah seluruhnya senilaiRp2.419.315.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan belas juta tiga ratuslima belas ribu rupiah) pada kurun waktu tahun 2019 hingga bulan Desember 2020 untuk kepentingan Terdakwa dan keluarganya yang merupakangratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi PemberantasanKorupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimanadipersyaratkan dalam undangundang sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan
45 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pangkalpinang kantor dan di kantor Badan Keuangan Daerah (BAKUDA)Kota Pangkalpinang atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pangkalpinang, yang berwenang memeriksa dan memutus perkaraTindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011,sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, telah menerimaGratifikasi yang dianggap pemberian
suap karena berhubungan denganjabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaiorang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dilakukandengan cara sebagai berikut :Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 481/SK/11/1999 tanggal 10 Agustus 1999 tentang Peresmian Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Pangkalpinang dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Pangkalpinang Nomor
53 — 25
Poso, ProvinsiSulawesi Tengah atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Palu di Palu) yang berwenang memeriksa danmengadilinya,Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungandengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada Tahun 2016 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah,Perindustrian
140 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian maka apabila ada dakwaan terhadapseseorang yang melakukan pemberian suap maka penerima suapnya jugaharus diadili;Jadi Pemohon Peninjauan Kembali tidak terobukti memenuhi unsurunsur Pasal 12 huruf e UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
58 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2011 s/d pertengahan tahun2012, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Pekanbaru di KantorKesehatan Pelabuhan Kelas Il Pekanbaru Jalan Kaharuddin Nasution No.27Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidaktidaknya ditempat lain yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbarupada Pengadilan Negeri Pekanbaru, telah melakukan atau turut sertamelakukan, setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannyadan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagai beberapaperbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harusdianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, yang dilakukan dengancara sebagai berikut :e Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor : KP.04.05.2.2.6614 tanggal 27 Mei 2008 Terdakwa dipindahkandari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas Il Tembilahan dan ditempatkanpada Kantor Kesehatan Pelabuhan
122 — 54
BAHASYIM ASSIFIE, Msi Bin KHALILSARINOTO, pada sekitar tanggal 3 Februari 2005 atau pada suatu waktu dalam bulanOktober tahun 2005 atau pada suatu waktu dalam tahun 2005, bertempat di bank BCAdi lantai 1 Gedung Bina Mulia Kuningan Jakarta Selatan atau pada suatu tempat dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Setiap Gratifikasi kepada PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungandengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
danTerdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Subsidair tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengeani dakwaan kesatu lebih subsidair yang oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwadidakwa melanggar pasal 12 B ayat (1) huruf a Undangundang No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasantindak pidana Korupsi yang unsurunsurnya sebagai berikut :1 setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ;2 dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yangberlawanan dengan kewajiban atau tugasnya ;Ad. 1 Unsur setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaraMenimbang, bahwa yang dimaksud Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalampenjelasan pasal 12 B ayat (1) Undangundang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahanatas Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsiadalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman
suap, apabila berhubungan dengan jabatannyadan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnyaMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Cendani Kusuma Poe, YantiPurnamasari, SE, MM., saksi Kurniawan Arifka, Drs.
suap, apabila berhubungan dengan jabatannyadan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya tidak terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam ketentuan pidana dalamdakwaan kesatu lebih subsidair tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu lebih Subsidair danTerdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu lebih Subsidair tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan kesatu
174 — 90
Bahwa Terdakwa sebagai tamping (tahanan pendamping) dari FAHMIDARMAWANSYAH yang juga merupakan warga binaan (narapidana) diLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung yangmenjalani hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulandalam kasus tindak pidana korupsi pemberian suap kepada pejabatBadan Keamanan Laut (BAKAMLA).
sebagaiberikut:Bahwa Terdakwa merupakan warga binaan (narapidana) di LembagaPemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung yang menjalanihukuman penjara selama 17 (tujuh belas) tahun atas kasus pidanaumum (pembunuhan).Bahwa Terdakwa sebagai tamping (tahanan pendamping) dari FAHMIDARMAWANSYAH yang juga merupakan warga binaan (narapidana) diLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung yangmenjalani hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulandalam kasus tindak pidana korupsi pemberian
suap kepada pejabatBadan Keamanan Laut (BAKAMLA).
LembagaPemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung yang menjalanihukuman penjara selama 17 (tujuh belas) tahun atas kasus pidanaumum (pembunuhan); Bahwa Terdakwa sebagai tamping (tahanan pendamping) atau korpe(pembantu narapidana) dari FAHMI DARMAWANSYAH yang jugaHal.187 Putusan Nomor 111/Pid.SusTPK/2019/PN.Badg.merupakan warga binaan (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung yang menjalani hukuman penjaraselama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dalam kasus tindak pidanakorupsi pemberian
suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut(BAKAMLA).
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANIK SUWARNI,S.Pd. selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Staf Ketenagaanpada Dinas P & K Kabupaten Ngawi, bertempat diwilayah kerja pada DinasPendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi dalam tahun 2008 atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawiyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap gratifikasi kepadapegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabilaberhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
347 — 255
BAHASYIM ASSIFIE, Msi Bin KHALILSARINOTO, pada sekitar tanggal 3 Februari 2005 atau pada suatu waktu dalam bulanOktober tahun 2005 atau pada suatu waktu dalam tahun 2005, bertempat di bank BCAdi lantai Gedung Bina Mulia Kuningan Jakarta Selatan atau pada suatu tempat dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Setiap Gratifikasi kepada PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungandengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
danTerdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Subsidair tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengeani dakwaan kesatu lebih subsidair yang oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwadidakwa melanggar pasal 12 B ayat (1) huruf a Undangundang No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasantindak pidana Korupsi yang unsurunsurnya sebagai berikut :1 setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ;2 dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yangberlawanan dengan kewajiban atau tugasnya ;Ad. 1 Unsur setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaraMenimbang, bahwa yang dimaksud Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalampenjelasan pasal 12 B ayat (1) Undangundang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahanatas Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsiadalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman
suap, apabila berhubungan dengan jabatannyadan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnyaMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Cendani Kusuma Poe, YantiPurnamasari, SE, MM., saksi Kurniawan Arifka, Drs.
suap, apabila berhubungan dengan jabatannyadan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya tidak terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam ketentuan pidana dalamdakwaan kesatu lebih subsidair tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu lebih Subsidair danTerdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu lebih Subsidair tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan kesatu
1.FEBY DWIYANDOSPENDY
2.SURYA DHARMA T
Terdakwa:
ARFAN
346 — 160
Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,selengkapnya sebagai berikut:(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaradianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya danyang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuansebagai berikut :a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suapdilakukan oleh penerima gratifikasi;b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)pembuktian
Setiap gratifikasi;kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;dianggap pemberian suap apabila berhubungan denganjabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;4.
secara umum,sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (2) KUHAP menentukan: Hal yang secaraumum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan, atau dikenal dengan istilah notoirefeiten notorius (generally know) yang berarti setiap hal yang sudah umumdiketahui tidak lagi perlu dibuktikan dalam pemeriksaan sidang pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,majelis hakim berpendapat Unsur kepada Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara, sudah terpenuhi secara hukum;Ad. 3. dianggap pemberian
suap apabila berhubungan dengan jabatannyadan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan untuk dalam prosespembuktian unsur ini, kewajiban untuk membuktikan apakah gratifikasi yang telahditerima tersebut dianggap pemberian suap atau bukan?
suap apabilaberhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibanatau tugasnya telah terpenuhi secara hukum;Ad. 4.
306 — 209
No. 20 tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, adalah Setiap gratifikasi kepada pengawai negeri ataupenyelenggara Negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya dapat dijelaskan bahwa :1) Penyuapan aktif dan fasif dalam UUTPK sekarang ini hampir semuanyaberasal atau diadopsi dari KUHP.
Namun kelemahan menyangkakan ataumendakwakan Pasal 12B, kalau berdasarkan pada konsepsi penyuapandimana harus mempersalahkan terhadap baik penerima Ssuap maupun yangmenerima suap, maka sulit untuk menyangkakan dan mendakwakan sipemberi uang sebagai melakukan pemberian suap, karena tidak terdapatpasangan dari Pasal 12B.
168 — 92
Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara;2.Dianggap pemberian suap, apabila berhubungan denganjabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atautugasnya;3. Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsurunsur hukum dalam dakwaan Primair PenunitutUmum sebagai berikut :Ad. 1.
200 — 89
Arizona adalah sebagai pemenang tender pembangunanRehabilitasi SD Jatiwaringin XII dan XIX dengan nilai Rp. 1.707.902.000,dan proyek tersebut selesai tanpa masalah ;Bahwa pada tahun 2006 yang menjabat sebagai Kepala Bidang Prasana danSarana Perumahan dan Permukiman adalah Terdakwa AGUS SOFYAN danpada Tahun 2007 saksi ;Bahwa saksi tidak mengetahui kronologis kejadiannya sehingga Terdakwadiajukan sebagai Terdakwa dalam hal gratifikasi uang suap dari rekanan ;Bahwa seharusnya tidak boleh ada pemberian
suap sehubungan dengan akandiadakan tender/pelelangan proyek ;Bahwa pada bulan September 2006 saksi menggantikan Terdakwa danTerdakwa selanjutnya pindah posisi menjadi Kabag TU ;Bahwa Proyek PT.
149 — 72
mengadili perkara ini sesuaidengan ketentuan Pasal 84 UndangUndang Nomor : 8 Tahun 1981 tentangKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, yang berdasarkan UndangundangRepublik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak PidanaHalaman 25 dari 69 Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2020/PT GTOKorupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan Menerima Gratifikasi yangdianggap pemberian
suap, yaitu terdakwal Noviar Polapa staf pelaksanabidang permukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ProvinsiGorontalo dan Terdakwa II Nilla Mokodongan staf administrasi keuangan padaKantor SNVT Penyedia Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum ProvinsiGorontalo bersama sama dengan Terpidana Arifundi Lasalewo,ST (terpidanadalam berkas perkara terpisah) Koordinator Fasilitator dalam Program BSPS(Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) tahun 2016 di Kabupaten GorontaloUtaramenerima uang transferan
78 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
setidaktidaknya padawaktu lain dalam Tahun 2011 s/d pertengahan tahun 2012, bertempat di KantorKesehatan Pelabuhan Kelas Pekanbaru di Kantor Kesehatan PelabuhanKelas Il Pekanbaru Jalan Kaharuddin Nasution No.27 Kota Pekanbaru ProvinsiRiau atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Pengadilan NegeriPekanbaru, telah melakukan atau turut serta melakukan, setiap gratifikasikepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian
suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengankewajiban atau tugasnya, sebagai beberapa perbuatan yang mempunyaihubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatanyang dilanjutkan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Kepala seksi Upaya Kesehatan LintasWilayah (UKLW) pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas Il Pekanbaruberdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor KP.04.04.3.1.01.01583 tanggal 03 Februari 2009
82 — 29
antara tahun 2014 sampaidengan tahun 2015, bertempat di Kantor Pemerintah Kota Semarang yang beralamatdi Jalan Pemuda No. 148 Kota Semarang atau setidaktidaknya di suatu tempat yangHal 4 dari 61 Hal Putusan nomor 162/Pid.SusTPK/2015/PN Smg.masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Semarang,beberapa perbuatan yang ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatanberlanjuttelah menerima Gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian
suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengankewajiban atau tugasnya, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagaimana terurai dibawah ini ;Terdakwa SUHANTORO, SE., Akt, M.M Bin MASHADI. diangkatsebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KepalaDaerah Tingkat Jawa Tengah Nomor : 821.1/9231/1992 tanggal 24 November1992.