Ditemukan 234 data
101 — 37
102 — 38
225 — 0
279 — 39
106 — 58
207 — 85
131 — 64
105 — 0
148 — 63
118 — 0
86 — 32
Pidana Khusus Anak- WIL
38 — 9
Pidana khusus anak :RM
94 — 51
MENGADILI:
- Menyatakan Anak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan; sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Pidana Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terbanding/Penuntut Umum : SUSMIYATI, SH
177 — 72
,atas nama FIQI RAMADANI bin MUHYIdari register pidana khusus anak;
- Mencatat / meregister kembali perkara tersebut dalam buku register pidana biasa;
- Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Pamekasan untuk membuka kembali persidangan dalam perkara atas nama FIQI RAMADANI bin MUHYIdengan acara pemeriksaan pidana biasa (Dewasa);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
SBYyang telah dewasa dan sudah selayaknya diperiksa dengan sistim peradilanbagi orang dewasa;Menimbang, bahwa permasalahan yang timbul kemudian adalahPengadilan Negeri Pamekasan mendaftarkan / meregister perkara atas namaANAK dalam register pidana khusus Anak dan diperiksa / disidangkan denganSistim Peradilan Pidana Anak (SPPA);Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 1 angka 3 Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA)yakni: Anak yang berkonflik dengan hukum, yang
Mencoret / menghapus perkara Nomor PERKARA ANAKatasnama ANAK dari register pidana khusus anak;2.
96 — 76
Khusus Anak Nomor 8/Pid.SusAnak/2018/PN Amb.
,M.H Halaman 19 dari 19 hal Putusan Pidana Khusus Anak Nomor 8/Pid.SusAnak/2018/PN Amb.
45 — 17
Putusan perkara pidana khusus anak nomor 14/Pid.SusAnak/2019/PN Rbi2. Menjatuhkan pidana terhadap Pelaku Anak dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan dengan dikurangi selama anak berada dalam tahanandengan perintah agar anak tetap ditahan;3.
Putusan perkara pidana khusus anak nomor 14/Pid.SusAnak/2019/PN RbiMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelahmengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.
Putusan perkara pidana khusus anak nomor 14/Pid.SusAnak/2019/PN RbiBahwa selanjutnya Saksi menyuruh Pelaku Anak untukmemegang tas yang berisi barang bukti tersebut danmembawanya samapi di rumah Saksi;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa:VVVVVV V1 (Satu) buah tas warna hitam,1 (Satu) unit handphone merk oppo F9 warna biru;1 (Satu) unit laptop merk asus warna putih;1 (Satu) unit charger laptop warna hitam;1 (Satu) unit power bang vivan warna hitam;1 (Satu
Putusan perkara pidana khusus anak nomor 14/Pid.SusAnak/2019/PN RbiMenimbang, bahwa mengambil berarti memegang sesuatu lalu dibawa,sedangkan yang dimaksud dengan barang adalah segala sesautu yang berwujudatau berjasad;Menimbang, bahwa melawan hukum = atau wederrechtelijkberartibertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku atau hukumobyektif dan hak orang lain atau hukum subyektif;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganpada hariSenin, tanggal 8 April 2019 bertempat di
Putusan perkara pidana khusus anak nomor 14/Pid.SusAnak/2019/PN Rbi
115 — 26
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, sejak tanggal 11Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015, berdasarkanPenetapan Nomor 04/Pid.SusAnak/2015/PN Bms tanggal xx Oktober2015;Halaman 1 dari 34 Putusan Pidana Khusus Anak Nomor 04/Pid.SusAnak/2015/PN BmsAnak didampingi oleh Penasihat Hukum AGUS TRI SUSANTO, SH. MH.,beralamat di JI.
Klien diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai diatur dalampasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2Halaman 3 dari 34 Putusan Pidana Khusus Anak Nomor 04/Pid.SusAnak/2015/PN Bms(dua) tahun 8 (delapan) bulan; Permasalahan ini harus dilanjut ke prosesperadilan karena Klien sudah pernah Diversi dan mendapatkanPenetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banyumas pada tanggal 27Februari 2015 dengan Nomor 01/Pen.Div/2015/PN Bms;Saran tersebut kami ajukan dengan pertimbangan
Diagnosa sub conjungtiva bleeding;Halaman 5 dari 34 Putusan Pidana Khusus Anak Nomor 04/Pid.SusAnak/2015/PN BmsPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan/atauPenasihat Hukum Anak, menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan PenuntutUmum tersebut dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.
Khusus Anak Nomor 04/Pid.SusAnak/2015/PN Bms(tujuh belas) tahun, keterangan mengenai umur Anak tersebut sesuai denganKutipan Akta Kelahiran Nomor 33xxLT1xxx20xx02xx yang dikeluarkan diKabupaten Banyumas pada tanggal 1x xx 20xx oleh H.
Khusus Anak Nomor 04/Pid.SusAnak/2015/PN Bmst.t.d t.t.dCatur Mujiastuti.
121 — 43
Atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2015,bertempat dipinggir jalan Kabupaten Banyumas, atau setidaknya pada tempatHalaman 3 dari 30 Putusan Pidana Khusus Anak Nomor 05/Pid.SusAnak/2015/PN Bmslain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas,telah melakukan penganiayaan dengan caracara sebagai berikut:Berawal adanya cekcok antara terdakwa dengan SAKSI KORBANdilokasi pertunjikkan organ tunggal pada hari Sabtu tanggal
SAKSI VII, (dibawah sumpah) pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :e Bahwa Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubunganpemukulan yang dilakukan oleh TERDAKWA ANAK terhadap korbanbernama SAKSI KORBAN;e Bahwa pada saat kejadian saya tidak tahu, saat itu saksi sedangberada dirumah dan tahu adanya tindak pidana penganiayaan yangdilakukan oleh TERDAKWA ANAK pada SAKSI KORBAN dari temanHalaman 9 dari 30 Putusan Pidana Khusus Anak Nomor 05/Pid.SusAnak/2015/PN Bmssaksi yang bernama Andika bercerita
Khusus Anak Nomor 05/Pid.SusAnak/2015/PN BmsMenimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa walaupun unsur barang siapa tidak termasukdalam rumusan pasal 351 ayat (1) KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa,akan tetapi oleh karena subyek pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalahorang, maka Hakim menganggap perlu mempertimbangkan unsur barang siapatersebut;Halaman 19 dari 30 Putusan Pidana Khusus Anak Nomor 05/Pid.SusAnak/2015/PN BmsMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalahsetiap orang selaku subjek hukum, yaitu pendukung hak dan
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 03 Februari 2016, olehAfif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri BanyumasSelaku hakim Tunggal, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Nurul Bastil Fuad,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyumas, dan dihadiri olehHalaman 29 dari 30 Putusan Pidana Khusus Anak
46 — 5
KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 2 eee eee Pengadilan Anak pada Pengadilan NegeriKandangan yang mengadili perkaraperkara pidana khusus anak pada peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara terdakwa:Nama lengkap ;TerdakwWa@ j =
56 — 4
KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Kandangan yangmengadili perkaraperkara pidana khusus anak pada peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkaraTOrdakwWa ie = s8se shee secs cece sees sete eee eRe See eee eeNama lengkap :T@rd aka j~ =~ sis sin tin sn Se 2 ts ms sen te meTempat Lahir : Kayu Abang, Hulu Sungaio@latamj