Ditemukan 83 data
MOCH. RIZA WISNU WARDHANA, SH., MH
Terdakwa:
KHOIRUR RIJAL A. RAHMAN
173 — 52
- Menghukum Terdakwa KHOIRUR RIJAL A.RAHMAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.139.775.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apa bila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi
Pembanding/Penggugat : Lukman DT. Bagindo Nan di Puuk Diwakili Oleh : Iskandar,SH
Pembanding/Penggugat : Amril Diwakili Oleh : Iskandar,SH
Terbanding/Tergugat : Dedi rinal DI. DT. panjang Gelar Diwakili Oleh : H. YUHASRI DT. PANGHULU RAJO, SH
Terbanding/Tergugat : Suar Diwakili Oleh : H. YUHASRI DT. PANGHULU RAJO, SH
Terbanding/Tergugat : Sukanto Diwakili Oleh : H. YUHASRI DT. PANGHULU RAJO, SH
Terbanding/Tergugat : Subarkat Diwakili Oleh : H. YUHASRI DT. PANGHULU RAJO, SH
Terbanding/Tergugat : Sugeng Diwakili Oleh : H. YUHASRI DT. PANGHULU RAJO, SH
Terbanding/Tergugat : Adianto Diwakili Oleh : H. YUHASRI DT. PANGHULU RAJO, SH
Terbanding/Tergugat : Sunarto Diwakili Oleh : H. YUHASRI DT. PANGHULU RAJO, SH
Terbanding/Tergugat : Sokak Diwakili Oleh : H. YUHASRI DT. PANGHULU RAJO, SH
Terbanding/Tergugat : Warni Diwakili Oleh : H. YUHASRI DT. PANGHULU RAJO, SH
Terbanding/Tergugat : Adrianto Diwakili Ole
60 — 20
untuk mengosongkan seluruh obyek perkara bidang I,II,III dan IV dari segala hak miliknya maupun hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, dan setelah kosong menyerahkan kembali seluruh obyek perkara kepada Para Penggugat / Pembanding/Terbanding , dan bila
DICKY HARIS GANDA PERMANA, SH
Terdakwa:
RUDI KUSMANTO
319 — 139
perpajakan yang dilakukan secara berlanjut dan Dengan sengaja membelanjakan, membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan secara berlanjut;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan bila