Ditemukan 2940 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-03-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1447K/PID/2006
Tanggal 16 Maret 2007 — Jani Kristijanti Tanujaya binti Mulyana Tanujaya; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus
7648 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-08-2018 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 328 K/PID.SUS/2018
Tanggal 16 Agustus 2018 — SIGRIT ADELEINA RENGKUNG
260118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Reinhaard Tambahani tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau UndangUndang, maka permohonan kasasi tersebutdinyatakan ditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fiducia, UndangUndang Nomor 8 Tahun
Putus : 07-05-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 48/Pid.Sus/2014/PN.Slw
Tanggal 7 Mei 2014 — NANANG SUSILO Bin DJOKO SUGIARTO
445
  • mengalihkan barang yang menjadi obyek fiducia tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 36 UU.
    Tegal adalah selama 4 (empat) tahun mulai tanggal 29 Desember 2012sampai dengan tanggal 29 Desember 2016.Bahwa benar berdasarkan surat perjanjian pembiayaan konsumen danpemberian jaminan fiducia antara terdakwa dengan PT. Arjuna Finance Cab.Tegal, dibuatkan Sertifikat Jaminan Fiducia dari terdakwa selaku pemberiFiducia kepada PT. Arjuna Finance Cab.
    Tegal selaku penerima Fiduciahingga akhirnya diterbitkan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor:W13.013553.AH.05.01 Tahun 2013 oleh Kantor Pendaftaran JaminanFiducia Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kementerian Hukum Dan hak AsasiManusia Republik Indonesia.Bahwa benar berdasarkan surat perjanjian pembiayaan konsumen danpemberian jaminan fiducia antara terdakwa dengan PT.
    Tegal diikat dengan suatu perjanjian tertulis dan juga diterbitkan SertifikatJaminan Fiducia Nomor: W13.013553.AH.05.01 Tahun 2013 oleh Kantor PendaftaranJaminan Fiducia Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kementerian Hukum Dan hak AsasiManusia Republik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan dan pemberian jaminanFiducia antara PT. Arjuna Finance Cab.
    Casmudi.Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan perjanjian pembiayaan konsumendan Sertifkat Jaminan Fiducia antara PT. Arjuna Finance Cab. Tegal dengan terdakwa,maka untuk dapat mengalihkan obyek Jaminan Fiducia haruslah mendapat perrsetujuantertulis dari penerima Fiducia, dalam hal ini yaitu terdakwa harus mendapat persetujuantertulis dari PT. Arjuna Finance Cab. Tegal. Namun tanpa persetujuan tertulis dari PT.Arjuna Finance Cab.
Kata Kunci : Eksekusi Hak Tanggungan dan Fiducia berdasarkan Prinsip Syariah
PERDATA UMUM/B.8/SEMA 4 2016
10480
  • Pelaksanaan ekseksui hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
  • Pelaksanaan ekseksui hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.

Putus : 01-08-2008 — Upload : 07-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174K/PDT/2008
Tanggal 1 Agustus 2008 — PIMPINAN PT. SINAR MAS MULTIFINANCE CABANG YOGYAKARTA ; vs. Tn. SETIAWAN
230183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan PemberianJaminan Secara Kepercayaan (Fiducia) No.0517/PPK/SMF/IV/05SDItertanggal 28 April 2005 yang telah dibuat antara PT. Sinar Mas MultifinaceCabang Surakarta dengan Ny.Yuliana Megawati dengan persetujuanPenggugat serta ditandatangani juga oleh Penggugat dalam kolom debitur,adalah sah dan berkekuatan hukum ;3.
    Bahwa yang benar adalah perjanjianpembiayaan konsumen dan pemberian jaminan secara kepercayaan(Fiducia) No. 0517/PPK/SMF/IV/05SDI tertanggal 28 April 2005 yang telahdibuat antara PT. Sinar Mas Multifinance Cabang Yogyakarta Surakartadengan Ny. YULIANA MEGAWATI, bukan dengan SETIAWAN ;b.
    ;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai keberatan ad. as/dc:bahwa keberatankeberatan tersebut dapat dibenarkan, karena JudexFacti salah dalam penerapan hukum dengan pertimbangan :bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terdapat ada hubungan hukumkarena sesuai perjanjian Fiducia tanggal 28 April 2005 sebagaimana dalilPenggugat ternyata antara Tergugat sebagai kreditur dan isteri Penggugat(Ny.
    Hakim tidakboleh menyatakan dalil gugatan terbukti tanoa didukung alat bukti yang sah ;Menimbang, bahwa karena putusan Judex Factie dibatalkan makaMahkamah Agung mempertimbangkan gugatan Penggugat sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalildalil gugatan Penggugat tidak terbukti, dan lagipula perbuatan Tergugat mengambil alin mobil objek sengketa adalahdidasarkan perjanjian Fiducia tanggal 28 April 2005, maka sesuai denganUndangUndang No. 42 Tahun 1999, maka perbuatan Tergugat bukanlahperbuatan melanggar
Kata Kunci : pelaksaan eksekusi; hak tanggungan dan fiducia syariah; prinsip syariah
AGAMA/2/SEMA 4 2016
7650
  • Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiduciayang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agamasedangkan yang lainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
  • Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiduciayang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agamasedangkan yang lainnya merupakan kewenangan peradilan umum.

Kata Kunci : hak tanggungan dan fiducia syariah; waktu pelaksaan eksekusi hak tanggungan dan jaminan hutang lainnya.
AGAMA/3/SEMA 4 2016
10620
  • Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalamakad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipunbelum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberiperingatan sesuai ketentuan yang ... [Selengkapnya]
Register : 13-02-2023 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 48/Pdt.P/2023/PN Smr
Tanggal 27 Februari 2023 — Pemohon:
Sinaga Fredom Rizky Fiducia
130
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan perubahan nama Pemohon semula bernama SINAGA, FREDOM RIZKY FIDUCIA sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2153/1991 bertanggal 2 September 1991 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi RIZKY FIDUCIA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada
    Pemohon:
    Sinaga Fredom Rizky Fiducia
Register : 06-03-2013 — Putus : 19-09-2013 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 106/PDT.G/2013PN.JKT.PST
Tanggal 19 September 2013 — DIGITAL FIDUCIA INDONESIA (DFI) MELAWAN HENDRISMAN RAHIM
228246
  • DIGITAL FIDUCIA INDONESIA (DFI)MELAWANHENDRISMAN RAHIM
    DIGITAL FIDUCIA INDONESIA (DFI), suatu perseroan terbatas yangMelawanHENDRISMAN RAHIM,didirikan berdasarkan hukum Negara RepublikIndonesia berkedudukan di Jakarta, dahuluberalamat di Garaha MIK Lt.5, Taman PerkantoranKuningan, JI. Setiabudi Selatan Kav. 1617 Jakarta12910 sekarang beralamat di Gedung PermataKuningan 17" Floor Jl.
Register : 18-06-2014 — Putus : 28-10-2014 — Upload : 07-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 428/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 28 Oktober 2014 — PT.DIGITAL FIDUCIA INDONESIA (DFI) DIWAKILI OLEH RICARDO TOHAM SARAGI,SH >< HENDRISMAN RAHIM
7557
  • PT.DIGITAL FIDUCIA INDONESIA (DFI) DIWAKILI OLEH RICARDO TOHAM SARAGI,SH >< HENDRISMAN RAHIM
    DIGITAL FIDUCIA INDONESIA (DFI), suatu perseroanterbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara RepublikIndonesia berkedudukan di Jakarta, dahulu beralamat di GarahaMIK Lt.5, Taman Perkantoran Kuningan, JI. Setiabudi SelatanKav. 1617 Jakarta 12910 sekarang beralamat di GedungPermata Kuningan 17" Floor Jl.
Register : 17-09-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 45/Pid.Sus/2015/PN Unr
Tanggal 11 Januari 2016 — TERDAKWA : SHOLIHATUN Binti (alm) ABDUL ROHMAN
5910
  • Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah Buku BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor : K-02982054 dengan identitas pemilik atas nama SHOLIKATUN ;2. 1 (satu) bendel surat/dokumen pembiayaan fiducia yang terdiri dari :a.
    Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang No. 2194/J/94/130371 (Perjanjian) tertanggal 06/04/2013;b. 1 (satu) lipat terdiri dari empat halaman dokumen berjudul KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT ;c. 2 (dua) lembar Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fiducia No. 2194/J/94/130371;d. 3 (tiga) kwitansi dengan tanda tangan sdr.
    SHOLIKATUN;e. 3 (tiga) Surat pernyataan dengan tanda tangan yang menyatakan SHOLIKHATUN;f. 1 (satu) lembar Aplikasi Pembiayaan Konsumen Karyawan/Wiraswasta/ Profesional/Badan Hukum;g. 1 (satu) lembar hasil Survey tempat tinggal.3. 1 (satu) lembar Sertifikat Fiducia Nomor W13.180449.ah.05.01 Tahun 2013 tanggal 04-06-2013 dengan Pemberi Fiducia nama SHOLIKATUN dan Penerima Fiducia nama PT.
    Andalan Finance Indonesia;4. 1 (satu) lembar Perubahan Jaminan Fidusia Nomor W13.00169784.AH.05.02 tahun 2013 dengan Pemberi Fiducia nama SHOLIKATUN dan Penerima Fiducia nama PT. Andalan Finance Indonesia;5. 1 (satu) lembar Informan Perincian Pembayaran tertanggal 13 Februari 2015; 6. 2 (dua) lembar Profil Konsumen Direct Sales tertanggal 13 Februari 2015 ;7. 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fiducia Nomor 172 tanggal 20 Mei 2013 Notaris JANE MARGARETHA, SH, M.Kn;Dikembalikan ke PT.
    SHOLIKATUN;5 3 (tiga) Surat pernyataan dengan tanda tangan yang menyatakanSHOLIKATUN6 1 (satu) lembar Aplikasi Pembiayaan Konsumen Karyawan/Wiraswasta/Profesional/Badan Hukum;7 1 (satu) lembar hasil Survey tempat tinggal ;c 1 (satu) lembar Sertifikat Fiducia Nomor W13.180449.ah.05.01 Tahun 2013tanggal 04062013 dengan Pemberi Fiducia nama SHOLIKATUN danPenerima Fiducia nama PT.
    Andalan Finance Indonesia;d 1 (satu) lembar Perubahan Jaminan Fidusia Nomor W13.00169784.AH.05.02tahun 2013 tertanggal 20032015 dengan Pemberi Fiducia namaSHOLIKATUN dan Penerima Fiducia nama PT.
    Andalan Finance Indonesia;4 1 (satu) lembar Perubahan Jaminan Fidusia Nomor W13.00169784.AH.05.02tahun 2013 tertanggal 20032015 dengan Pemberi Fiducia namaSHOLIKATUN dan Penerima Fiducia nama PT.
    Andalan Finance dengan haktanggungan fiducia, dan sebagai obyek fiducia adalah (satu) unit TrukToyota Dyna 130 HT PS H.G BAK Nopol H1763EV warna merahtahun pembuatan 2013, Noka MHFC1JU43D5085138 Nosin WO04DTRJ83101;e Bahwa perjanjian Penyerahan Hak Milik secara Fidusia antara Terdakwaselaku Pemberi Fiducia dan PT.
    Andalan Finance Indonesia;4 1 (satu) lembar Perubahan Jaminan Fidusia NomorW13.00169784.AH.05.02 tahun 2013 tertanggal20032015 dengan Pemberi Fiducia namaSHOLIKATUN dan Penerima Fiducia nama PT.
Putus : 16-04-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 45/Pid.B/2014/PN Skh
Tanggal 16 April 2014 — Mulyadi bin Ratno Diharjo
705
  • Menyatakan Terdakwa Mulyadi bin RatnoDiharjo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fiducia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia.
    (lima belas juta rupiah);on Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal36 Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;AtauKeduanonoee Bahwa ia Terdakwa Mulyadi bin RatnoDiharjo, pada bulan DesemberTahun 2011 sekitar pukul 10.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2011 bertempat di depan warung ibu Terdakwa di di Dk.
    Padatanggal 23 April 2012 terbit Sertifikat Jaminan Fiducia atas pembiayaan dari FIFkepada Terdakwa dengan No. w9.28309. AH 0501 tahun 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Agus Anwar, SH.
    MH selaku Kepala Divisi PelayananHukum dan HAM pada Kantor Wilayah Jawa Tengah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas unsur "pemberi fidusia telahterpenuhi;Ad.2 Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fiducia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fiducia;Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, menyatakan pemberi fidusia dilarang mengalihkan,
    FIF mengalami kerugiansebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta) rupiah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas Terdakwa sebagai pemberifidusia telah mengalinkan benda yang menjadi objek jaminan fiducia tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fiducia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas unsur mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fiduciayang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fiduciadalam hal ini telah terpenuhi
    tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fiducia;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan denda Rp1.000.000,00 (satu juta) rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 07-02-2015 — Putus : 11-04-2012 — Upload : 07-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 205/PID.B/2012/PN.BDG
Tanggal 11 April 2012 — Ir,Nana Kurnia Bin Yuyu Sutisna Atmadja
457
  • Menyatakan Terdakwa Ir Nana K Bin Yuyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana : Peneruima Fiducia yang mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan ( menggelapkan ) benda yang menjadi objek jaminan Fiducia, tanpa persetujuan tertulis dari pemberi Fiducia ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan, dengan masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun, da n denda sebesar Rp 5.000.000,- , dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama
    2 ( dua ) bulanMenyatakan barang bukti berupa : 1 buku BPKB, 1 buku Sertifikat jaminan Fiducia, Aplikasi asli, perjanjian pembiayan Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT ASTRA SEDAYA FINANCEMenyatakan agar Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,-
    MENGADILImenyatakan Terdakwa Ir Nana K Bin Yuyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana : PeneruimaFiducia yang mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan ( menggelapkan ) benda yang menjadiobjek jaminan Fiducia, tanpa persetujuan tertulis dari pemberi Fiducia ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan, denganmasa percobaan selama ( satu ) tahun, da n denda sebesar Rp 5.000.000, , dan apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana Kurungan selama 2
    ( dua ) bulanMenyatakan barang bukti berupa: 1 buku BPKB, buku Sertifikat jaminan Fiducia, Aplikasi asli,perjanjian pembiayan Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT ASTRA SEDAYA FINANCEMenyatakan agar Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,
Register : 28-11-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Bnr
Tanggal 15 Januari 2020 — Penuntut Umum:
FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa:
SRI HAYATI BINTI KUSERI
8023
  • dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia
      BATAVIA PROSPERINDO FINANCE sebagai penerima Fiducia dengan Sdri. SRI HAYATI nomor : 064372180016 tanggal 06 Februari 2018 atas nama Sdri. SRI HAYATI alamat Desa Pandansari Rt. 02 Rw. 03 Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara sebagai pemberi Fiducia;
    • Akta Jaminan Fiducia nomor 60 atas nama SRI HAYATI;
    • Sertifikat Jaminan Fiducia nomor : W13.00122846.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 19 Februari 2018 jam 14:43:29 atas nama pemberi fiducia Sdri.
      SRI HAYATI alamat Desa Pandansari Rt. 02 Rw. 03 Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara dan PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE TBK CABANG BANJARNEGARA sebagai penerima Fiducia.
    • 1 (satu) buah BPKB Toyota Avanza 1.3 G/F601RM-GMMFJJ tahun 2009 warna Silver Metalik nomor rangka : MHFM1BA3J9K132551 nomor mesin : DD72211 atas nama : ROKHIMAH alamat : Kelurahan Medayu Rt. 03 Rw. 04 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara nomor BPKB : M-13896072.
Register : 09-06-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 04-08-2014
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 108/PID.SUS/2014/PN.RKB
Tanggal 16 Juli 2014 — RODI RAHARJA Bin MADROJI
13122
  • M E N G A D I L I :1. melakukan tindak pidana Pemberi Fiducia yang mengalihkan obyek jaminan fiducia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fiducia ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan;3.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W12.233070. AH.05.01 tahun 2013 tanggal 07 November 2013 jam 11.33 Wib, 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan konsumen yang ditandatangani oleh Sdr. RODI RAHARJA dengan pihak perwakilan PT. FIF tertanggal 20 Juli 2013 dan 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan fiducia yang ditandatangani oleh Sdr. RODI RAHARJA dengan pihak perwakilan PT.
    Menyatakan terdakwa RODI RAHARJA Bin MADROuJI bersalah melakukantindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminanfiducia;2.
    Menyatakan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 1 (satu)lembar sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W12.233070. AH.05.01 tahun2013 tanggal 07 November 2013 jam 11.33 Wib, 1 (satu) lembar PerjanjianPembiayaan konsumen yang ditandatangani oleh Sdr. RODI RAHARJAdengan pihak perwakilan PT. FIF tertanggal 20 Juli 2013 dan 1 (satu)lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan fiducia yang ditandatangani olehSdr. RODI RAHARJA dengan pihak perwakilan PT.
    tertanggal 20Juli 2013 yang didalamnya menerangkan tentang pemberian kuasa kepadapihak PT FIF untuk membuat dan menandatangani Akta jaminan Fiducia sertamendaftarkan dikantor pendaftaran fiducia ;Bahwa akad kredit yang telah terjadi antar kedua belah pihak yaitu pihakpertama PT FIF sebagai kreditur yang memberikan kredit motor kepada pihakkedua yaitu terdakwa RODI RAHARJA sebagai debitur, apabila ada pihak lainyang menerima kuasa dari pihak kedua/debitur maka sebagai persyaratannyaharus ada ijin
    FIF tertanggal 20 Juli 20132324dan 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan fiducia yangditandatangani oleh Sdr. RODI RAHARJA dengan pihak perwakilan PT.
    yangmengalihkan obyek jaminan fiducia tanpapersetujuan tertulis dari penerima fiducia ;2.
Putus : 05-02-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 507/pdt.g/2013/PN.SBY
Tanggal 5 Februari 2014 — PT. BII FINANCE CENTER VS DIDIK TRI UTOMO DKK
249
  • Tergugat dan Turut Tergugat ;DALAM PROVISI :- Menolak Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi ; Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 76.654.600,- (Tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika ; Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai unit kendaraan jaminan fiducia
    Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia ;a Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fiducia ;4 Surat Kuasa Menarik dan Menjual Kendaraan ;5. Surat Persetujuan Pembiayaan ;6 Surat Pernyataan Bersama ;5.
    Bahwa berdasarkan surat Kesepakatan Bersama Pembiayaan DenganPenyerahan hak Milik Secara Fiducia dan kelengkapan dokumen lainnya,terbitlah SERTIFIKAT JAMINAN FIDUCIA NomorW10.28789.Ah.05.01.TH.2012/STD, yang bertitelkan irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA* ;1. Bahwa didalam SERTIFIKAT JAMINAN' FIDUCIA Nomor :W10.28789.Ah.05.01.TH.2012/STD termuat dasar penerbitan SERTIFIKATJAMINAN FIDUCIA yang tersusun sebagai bagian dari salinan daftarfiducia.
    Penerima Fiducia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditorlainnya ;(2).
    Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakPenerima Fiducia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusibenda yang menjadi objek Jaminan Fiducia ;Maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, Penggugat selaku PenerimaFiducia berdasarkan sertifikat Jaminan Fiducia NomorW10.28789.Ah.05.01.TH.2012/STD memiliki hak yang didahulukan untukmengambil pelunasan piutangnya atas eksekusi benda objek JaminanFiducia;1.
    Mesin DJ81611, sehingga Fiducia yang dikatakan olehPenggugat adalah tidak benar.
Putus : 26-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN SURAKARTA Nomor 103/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Tanggal 26 Agustus 2015 — LUSI DARWITRI
2811
  • Menyatakan Terdakwa LUSI DARWITRI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fiducia yang mengalihkan, menggadaikan, benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia;---------------------2.
    Lusi Darwitri;---------------------------------------------------- Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor: W.13.104892.AH.05.01 tahun 2013;------ Aplikasi pengajuan Perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fiducia tanggal 27 Maret 2013, Surat pernyataan untuk kepentingan PT. BAF tanggal 27 Maret 2013, Surat Kuasa tanggal 27 Maret 2013, foto copy KTP an. Lusi Darwitri, foto copy KTP an.
    Lusi Darwitri;2 Sertifikat jaminan fiducia W.13104892AH8501 tahun3 Aplikasi pengajuan perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang danpemberian kuasa menjaminkan secara fiducia tanggal 27 Maret 2013, Suratpernyataan untuk kepentingan PT. BAF tanggal 27 Maret 2013, Surat Kuasatanggal 27 Maret 2013, foto copy KTP an.
    Unsur Pemberi fiducia:Menimbang, bahwa sesuai pasal 1 angka UndangUndang Nomor: 42 tahun1999 tentang Jaminan Fiducia yang dimaksud fiducia adalah pengalihan hak kepemilikansuatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik. Sedangkan yangdimaksud dengan pemberi fiducia dalam undangundang ini adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fiducia.
    Sertifikat JaminanFiducia Nomor: W.13104892AH8501 tahun 2013 tanggal 07 Mei 2013 yang antaralain menyebutkan bahwa Pemberi Fiducia nama Lusi Darwitri alamat KarangturiRt. 01/Rw. 07 Pajang Laweyan Surakarta dan sebagai penerima fiducia adalah PT.Bussan Auto Finance Solo alamat Ruko Jebres Square Blok 1417 Jl.
    AD4292PU tersebut Terdakwa tidak mengangsur danmenyerahkan jaminan fiducia yaitu sepeda motor Yamaha Mio GT tersebut kepadaPT.
    Menyatakan Terdakwa LUSI DARWITRI tersebut di atas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fiducia yangmengalihkan, menggadaikan, benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yangtidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fiducia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUSI DARWITRI oleh karena itu denganpidana penjara selama ;4 (empat) bulan Halaman 17 dari 173.
Register : 24-11-2014 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 214/Pdt.G/2014/PN Pbr
Tanggal 24 Juni 2015 — H. ZAMRI GAZALI Vs PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS FINANCE) Cq PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS FINANCE) Cabang Pekanbaru
15738
  • Jaminan Fiducia adalah hak jaminan atas benda bergerak atau tidak bergerak,yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fiducia sebagai agunan bagipelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakankepada penerima fiducia terhadap kreditur lainnya ;Menimbang, bahwa dalam pasal 4 dan pasal 5 Undang Undang No : 42 tahun1999 tentang ; Pembebanan jaminan Fiducia di sebutkan sebagai berikut :Pasal 4 : Jaman Fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokokyang menimbulkkan
    ;Pasal 5 butir (1) : Pembebanan benda dengan jamman Fiducia dibuat dengan AktaNotaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan Fiducia ;butir (2) : Terhadap perbuatan akta jaminan Fiducia sebagaimana dalam ayat(1) dikenakan biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerinntah ;Pasal 11 butir (1) : Benda yang dibebani dengan jaminan Fiducia wajib didaftarkan 26 Pasal 12 butir (1) : Pendaftaran jaminan Fiducia sebagaimana dalam pasal 11 ayat (1)dilakukan pada kantor pendaftaran fiducia
    ;Butir (3) : Kantor pendaftaran Fiducia berada dalam lingkup Departemenkehakiman ;Pasal 13 butir (1) : Permohonan pendaftaran jaminan Fiducia dilakukan oleh penerimaFiducia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaranjaminan Fiducia ;Butir (3) : kantor Pendaftaran Fiducia mencatat Jaminan Fiducia dalam bukuDaftar Fiducia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaanpermohonan pendaftaran ;Pasal 14 butir (1) : Kantor Pendaftaran Fiducia menerbitkan dan menyerahkan kepadapenerima
    ;Buti (3) : apabila Debitur cidera janji, penerima Fiducia mempunyai hakuntuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fiducia ataskekuasaannnya sendiri ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasalpasal dalam undangundang No : 42= 27 Fiducia, Majelis Hakim memperoleh inti pokok jaminanFiducia terdapat dalam pasal 11 sampai dengan pasal 15 yang pada pokoknyamenyebutkanbahwa benda objek jaminan fiducia dalam lingkup kementrian Hukumdan HAM, selanjutnya kantor pendaftaran Fiducia
    : 42 tahun 1999tersebut disebutkan bahwa kantor pendaftaran Fiducia menerbitkan dan menyerahkankepada penerima Fiducia berupa sertifikat jaminan Fiducia yang kekuataneksekutoralnya sama dengan putaran pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonanpendaftaran ;Menimbang, bahwa dengan adanya kata Wayib terhadap setiap benda yangdibebani dengan jaminan Fiducia untuk didaftarkan dengan oleh penggugat yangmenarik scara paksa kendaraan
Putus : 20-06-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058 K/Pdt/2017
Tanggal 20 Juni 2017 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. vs PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT, CQ. KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG, CQ. JAKSA/PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG,
4628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 15 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fiducia dikatakan yakni :Ayat 1: Dalam Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Ayat 2: Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama denganputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap;Ayat 3: Apabila Debitor cidera janji, Penerima Fiducia mempunyai
    hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fiducia ataskekuasaannya sendiri;.
    Bahwa oleh karena kendaraan tersebut berdasarkan fakta hukum yangada dan terbukti adalah milik fiducia Pelawan karenanya haruslah dilindungisecara hukum:2. Bahwa kepemilikan fiducia Pelawan atas kendaraan a quo adalahsebagai jaminan kredit fiducia karenanya Pelawan masih berhak untukmendapatkan pelunasan dari kendaraan dimaksud sebagaimana perjanjianpembiayaan tersebut di atas;3.
    dengan Sertifikat Jaminan Fiducia yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Bahwa hak milik fiducia yang dirampas oleh Negara atas pelanggaranpenggunaannya namun pihak ketiga adalah pihak yang beritikad baikHalaman 19 dari 23 hal.
    ;Bahwa SERTIFIKAT JAMINAN FIDUCIA berdasarkan UU Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fiducia, dinyatakan sebagai Putusan Pengadilanyang telah berkekuatan hukum tetap, karenanya Pemohon Kasasi sebagaipihak penerima hak fiducia atas kendaraan tersebut dilindungi oleh UndangUndang maka hak fiducia tersebut tetap melekat pada kendaraan a quo(droit de suite) walaupun kemana kendaraan tersebut keberadaannya;Bahwa ternyata ada pelanggaran hukum UU Kehutanan dalam penggunaankendaraan a quo sebagai sarana
Putus : 10-03-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN KETAPANG Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Ktp
Tanggal 10 Maret 2016 — PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE, Tbk, yang diwakili oleh I Dewa Made Susila Jabatan Direktur Utama dan Ho Lioeng Min, jabatan Direktur dari Perseroan tersebut, beralamat di Jl.Jendral Sudirman No.1 Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini kantor Cabang Ketapang Kalimantan Barat yang beralamat Jl. R.Suprapto No.16 RT 14 RW 07 Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang yang selanjutnya diwakili oleh Kuasanya : Robert P.Pangabean, SH, Anang Fauzi Chotman, SH dan Eduard Fernado Rey Nong,SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: SK.Dir.31/SK/LGL/VIII/15 tertanggal 19 Agustus 2015 yang telah terdaftar di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang di bawah register Nomor : 63/SK.PDT/PID/PN.Ktp., tanggal 26 Agustus 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pelawan; LAWAN : 1.Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Cq.Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq.Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq.Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang dalam hal ini diwakili oleh TEUKU SYAHRONI, SE, SH, MH, TEDHY WIDODO, SH, HERI SUSANTO, SH, SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, SH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ketapang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK-1872/Q.1.13/Pdt.2/09/2015, tertanggal 9 September 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang di bawah register Nomor : 77/S.K.PDT/PID/PN.Ktp, tanggal 1 Oktober 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terlawan ; 2. MARJUKI A. MA. PD, Pekerjaan PNS, beralamat di Jalan Ketapang-Sukadana RT 003 RW 003, Kelurahan Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat yang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terlawan I; 3. MARWAN bin MARJUKI, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Karya Bhakti Gang Perkutut I, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terlawan II;
9313
  • JAMINAN FIDUCIA No.W16.00045835.AH.05.01.TH 2015, tertanggal 29062015, sebagaibukti adanya pengakuan Pemerintah Negara RI atas perjanjianantara Pelawan dengan Turut Terlawan sebagaimana diaturdalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;Bahwa penerbitan Sertifikat Jaminan Fiducia No.W16.00045835.AH.05.01.TH 2015, tertanggal 29062015 olehPEMERINTAH NEGARA RI Cq.
    hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fiducia ataskekuasaannya sendiri..
    menjadi objek jaminan fiducia dalam tangansiapapun benda itu berada, ini membuktikan bahwa apabila Debitur lalaimembayar kewajibannya, maka Kreditur sebagai penerima jaminanfiducia mempunyai hak untuk mengeksekusi objek fiducia walaupunobjek jaminan fiducia telah dijual atau dikuasai oleh pihak lain.
    PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG No. 70/Pdt.G/2015/PN.Plg tanggal 15 September 2015.Bahwa Jaminan Fiducia mempunyai sifat DROIT DE SUITE yang artinyapenerima jaminan fiducia (Kreditur/Pelawan dalam hal ini) mempunyai hakmengikuti benda yang menjadi objek jaminan fiducia dalam tangansiapapun benda itu berada, ini membuktikan bahwa apabila Debitur lalaimembayar kewajibannya, maka Kreditur sebagai penerima jaminanfiducia mempunyai hak untuk mengeksekusi objek fiducia walaupun objekjaminan fiducia
    Polisi KB 9847 GG warna hitam dengan Noka:MHMFE74P5CK069834 dan nomor Mesin: 4D342AT8 yang kemudiandibuatkan Akita Jaminan Fiducia dan sertifikat Jaminan Fiducia An MARJUKI A.MA PD / Turut Terlawan kepada PT.