Ditemukan 6856 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-06-2014 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2611 K/Pdt/2013
Tanggal 20 Juni 2014 — IMAM MURTHADO vs LAYMAN HANDIMAN
5227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Garansi Bank);Bahwa perjanjian penerbitan garansi bank dimaksud dituangkan dalamPerjanjian Penerbitan Garansi Bank No. 03 tanggal 8 Maret 2006, yang dibuatdihadapan Ny. Betty Sri Ismartini Djokopranoto, S.H., Notaris di Bekasi;2.
    Nomor 2611 K/Pdt/201318.19.20.21.22.23.Bahwa dalam Pasal 3 Perjanjian Garansi Bank, juga telah ditegaskan bahwaklaim garansi bank dapat dilakukan apabila disertai dengan buktibukti yanglengkap:Klaim atas garansi bank ini dapat dilakukan oleh pihak penerima jaminan(Tergugat ) dan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank(Tergugat Ill) dengan batas waktu selambatlambatnya 14 hari sejakberakhirnya garansi bank ini atau sejak tidak dipenuhinya kewajiban oleh Pihakyang Dijaminkan kepada
    pihak penerima jaminan, dan jangka waktupembayaran garansi bank ini secepatcepatnya 14 hari sejak saat klaimtersebut diajukan dan diterima bank dengan disertai buktibukti selengkapnya;Bahwa Penggugat telah berkalikali mengungkapkan keberatannya danmemohon kepada Tergugat Ill untuk menolak atau setidaktidaknya menundaterlebin dahulu pencairan garansi bank sampai Tergugat melengkapi buktibukti untuk melakukan klaim garansi bank kepada Tergugat Ill, namunTergugat Ill tidak memperhatikannya dan tetap
    Deposito rupiah Bank NISP atas nama Layman Handiman;Bahwa tindak lanjut dari pencairan garansi bank yang dilakukan secarasepihak oleh Tergugat III tersebut, Tergugat III melakukan eksekusi jaminanHal. 8 dari 25 hal. Put.
    Hasil klaim Garansi Bank Garansi, sebesar ........... Rp. 900,000,000,00Jadi total kerugian, sebesar ............... Rp 647.471.144,00Hal. 14 dari 25 hal. Put.
Register : 12-02-2009 — Putus : 08-10-2009 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 45/ PDT.G/2009/PN.JKT.PST.
Tanggal 8 Oktober 2009 —
10021
  • Rek 1850006068, dan berdasarkan PERJANJIAN (PEMBERIANPLAFOND GARANSI BANK) No. 07/PMK/BG/0008, tanggal 18 April 2007 Jo.Lampiran Perjanian Tentang Pemberian Jaminan (Garansi) dengan PenyerahanKontra Jaminan No.07/PMK/BG/0008, No. Rek. : 1850006068 ..........
    SNAR MAKMUR NTEGRA No. 29/MPSK/SMIXII/2007tanggal 12 Desember 2007 Perihal : ReKonfimasi Pencairan Bank Garansi(BG) a/n PT. Sinar Makmur htegra, yang berisikan JAWABAN atas Surat PT.BANK UOB BUANA No. 07MWHM/1601 Tanggal 5 Desember 2007 danpenegasan bahwa klien kami tidak Wanprestasi sehingga Bank Garansi (BG)tidak dapat dicairkan ;Bahwa hal PENCARIAAN BANK GARANSI (BG) No. 07/GBWHM(013 a/n. PT.SINAR MAKMUR NTEGRA (ic.
    ;Bahwa Bank Garansi tersebut bemomor 07/GBMWHM/013 tertanggal 24April 2007 bemilai Rp. 990.000.000, (Sembilan ratus sembilan puuh juta Rupiah),berlaku (selanjutnya Bank Garansi No. 07/GBMWHM013 tersebut disebut dengan"BANK GARANSI") sejak 24 April 2007 sampai dengan 17 April 2008 diterbitkanoleh TERGUGAT (Bukti TT2); Bahwa disamping BANK GARANSI seperti tersebut di atas, berdasarkanPasal 8 but (i) dari LoA tersebut, PENGGUGAT juga berkewajiban untukmenyerahkan kepada Turut Tergugat Jaminan Uang Muka
    berjalan atau sebelumberakhimya masa beraku BANK GARANSI dimaksud.
    Bukti Tll : SERTPKAT GARANSI BANK No. 07/GBWHIW013 Tanggal 24April 2007 ; Untuk membuktikan bahwa, pengajuan klaim darn tertanggungdalam hal ini turut tergugat, selambatlambatnya 14 hari sejakberakhir masa berlaku Bank Garansi atau 14 hari setelahberakhir masa berlaku Bank Garansi atau 14 hari setelah tanggal 14April 2008, dengan demikian teroukti bahwa pengajuan klaim BankGaransi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan secara temporal;4.
Putus : 20-11-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2959 K/Pdt/2010
Tanggal 20 Nopember 2012 —
497349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2959 K/Pdt/2010kepada Bank yang akan ditunjuk Tergugat I (selanjutnya disebut "BankGaransi");e Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank HSBC Jakarta akan diendorseoleh Bank HSBC Swiss Genewa untuk dapat diterima baik oleh TergugatI;3 Bahwa dalam lampiran SPK yang merupakan kesatuan tak terpisahkan denganSPK, disepakati oleh para pihak bahwa Bank Garansi akan diterbitkan atas namaCapital Investment Assets Limited (sebuah perusahaan milik Tergugat I) danoleh karenanya Capital Investment Assets Limited
    akan membuka rekening diHSBC (vide bukti P1 lampiran);4 Bahwa sebagai biaya jasa pengurusan Bank Garansi a quo, berdasarkan Pasal 2SPK, Tergugat I menyerahkan kepada Penggugat dana tunai sebesar USD100.000 (seratus ribu US Dollar);5 Bahwa selain itu, 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Bank Garansi a quo,Tergugat I berjanji kepada Penggugat akan memberikan pinjaman sementaraselama 3 (tiga) bulan, sebesar USD 4.000.000 (empat juta US Dollar) (vide Pasal1.3 jo.
    Dan semua akibat atas pembatalanini akan kita rundingkan bersama;Dengan demikian jelas bahwa tidak dapat terbitnya bank garansi padatanggal 2 Februari 2007 bukan karena kesalahan Pemohon Kasasi,melainkan karena Termohon Kasasi I sendiri yang tidak mampumemenuhi syarat diterbitkannya Bank Garansi.
    KetidakmampuanTermohon Kasasi I tersebut baru diutarakan kepada Pemohon Kasasipada tanggal 5 Februari 2007 melalui surat;Dalam hal ini seharusnya Judex Facti tidak bertindak kaku (strict)dengan melihat bahwa pada tanggal 2 Februari 2007 Bank Garansi tidakbisa terbit sebagai kesalahan Pemohon Kasasi, tetapi seharusnya melihatlebih dalam dengan mencari penyebab tidak bisa terbitnya Bank Garansi.Terbukti tidak bisa diurusnya penerbitan Bank Garansi oleh PemohonKasasi karena Termohon Kasasi I sendiri
    No. 2959 K/Pdt/20101818e Dalam kasus ini Pemohon Kasasi tidak dapat dinilat melakukanWanprestasi oleh karena Bank Garansi tidak terbit di tanggal 2 Februari2007, melainkan justru Termohon Kasasi Ilah yang Wanprestasi yaitutidak melaksanakan sama sekali kewajibannya, sehingga mengakibatkanPemohon Kasasi tidak dapat mengurus penerbitan Bank Garansi padatanggal 2 Februari 2007.e Dalam kasus ini, tanggal 2 Februari 2007 menjadi tidak relevan lagiuntuk dijadikan sebagai patokan tanggal penerbitan bank
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/Pdt/2009
TJONG KWAN MAN ; P.T. RODA MAS
2919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Garansi No. 2470/PINCAB/BII/MDN/IX/2005 tertanggal 26 September 2005 pada Bank InternasionalIndonesia (BII) Jin. Diponegoro No. 18, Medan tersebut berisikan danasebesar Rp. 200.000.000, ( dua ratus juta rupiah ), dimanaSertifikat Asli Garansi Bank tersebut dipegang oleh Tergugat ;.
    (dua ratus juta rupiah) pada Garansi BankNO.2470/PINCAB/BII/MDN/IX/2005 TANGGAL 26 September 2005atas nama PENGGUGAT pada Bank BIl Jlin.DiponegoroNo.18 Medan dan menyerahkan asli Sertifikat Garansi Bank kepadaHal. 7 dari 21 hal. Put. No. 29 K/Pdt/20099.PENGGUGAT tanpa suatu syarat apapun juga" ;"Menyatakan batal demi hukum Bank Garansi No. 2470/PINCAB/BII/MDN/IX/2005 TANGGAL 26 September 2005 ;Bahwa petitum tersebut diatas bertentangan dengan posita yangdiuraikan dalam gugatan aquo.
    Berdasarkan kesepakatan tersebut,PENGGUGAT telah memberikan Bank Garansi yangditerbitkan oleh Bank Internasional Indonesia (BIIl) CabangMedan kepada TERGUGAT.
    ("Bank Garansi");5.
    PENGGUGAT REKONPENSItidak khawatir memenuhi permintaan pengiriman produk, apalagi telah adajaminan berupa Bank Garansi;7.
Putus : 28-03-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 769 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 28 Maret 2016 — DIAN ROSDIANA VS RIKA JUHANAH
16197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Garansi meliputi cacat bahan,cacat aksesoris pada tas, dan cacat produk;2. Garansi diberikan jika ada cacat produksi dan kerusakan akibatpenggunaan normal. Garansi berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggalpembelian. (penting untung segera mengisi kartu garansi saatkonsumen mendapatkan produk);3. Apabila produk yang sama tidak tersedia, Sophie Paris akan menggantidengan produk baru yang memiliki kualitas atau nilai yang sama;4.
    Semua klaim garansi harus dibuat tertulis melalui surat atau email,dengan menyertakan kartu garansi, foto produk yang rusak, danketerangan rinci mengenai kerusakan produk;5. Apabila klaim garansi sudah lengkap dan memenuhi syarat, SophieParis akan mengirimkan produk pengganti kepada konsumen. SophieParis berhak menolak klaim apabila tidak memenuhi persyaratan klaim;6. Garansi ini tidak meliputi:1.
    kembali garansi atas barang tersebut, namunhasilnya tetap sama bahwa garansi barang tersebut tidak diterima di bagiangaransi tetapi harus melalui bagian Sophie Care;Halaman 12 dari 17 Hal.
    Garansi diberikan jika ada cacat produksi dan kerusakan akibatpenggunaan normal. garansi berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggalpembelian (penting untung segera mengisi kartu garansi saatkonsumen mendapatkan produk);3. Apabila produk yang sama tidak tersedia, Sophie Paris akan menggantidengan produk baru yang memiliki kualitas atau nilai yang sama;4.
Register : 02-08-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 363/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 7 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : P.T. Komservico Mitra Global Diwakili Oleh : RIKY MULIA SIREGAR,SH.
Terbanding/Tergugat I : P.T. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Bekasi
Terbanding/Tergugat II : Perum Jamkrindo Khusus Jakarta Kantor Cabang Khusus Jakarta
6132
  • telah menerbitkan Garansi Bank No. 21GB/Bks/Ut/IX/2014 sebesar Rp. 6.442.810.000, (Enam Milliar EmpatRatus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)tanggal 29 September 2014 (BUKTI P3);Bahwa Garansi Bank No. 21 GB/Bks/Ut/IX/2014 sebesar Rp.6.442.810.000, (Enam Millar Empat Ratus Empat Puluh Dua JutaDelapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) berlaku dari tanggal 18September 2014 sd tanggal 14 Agustus 2015.Bahwa Garansi Bank No. 21 GB/Bks/Ut/IX/2014 sebesar Rp.6.442.810.000, (Enam Milliar Empat
    BankNomor 21/GB/Bks.Ut/IX/2014, tanggal 29 September 2014 adalahperbuatan wanprestasi karena Garansi Bank tersebut dengan telahjatuh tempo.
    Bahwa sekalipun klaim yang diajukan oleh pihak yang menerimajaminan masih dalam tenggang waktu berlakunya Garansi Bank,Tergugat tidak serta merta menerima dan melakukan pencairanatas Garansi Bank, ada beberapa hal yang harus Tergugat lakukan antara lain melakukan konfirmasi kembali kepada PerumLPPNPI terkait dasar Penggugat dinyatakan wanprestasi antaralain melalui surat : Surat No. 380/ BKS.UT/HCL/VIII/2015 tertanggal 3 Agustus2015 perihal Permohonan Dokumen Pendukung PengajuanKlaim Bank Garansi
    Bank yangditerbitkan oleh Bank BUMN dengan ketentuan apabila PENGGUGATwanprestasi maka AirNav berhak untuk mencairkan Garansi Banktersebut.
    Surat Permohonan Pencairan/Klaim Bank Garansi No.21/GB/Bks.Ut/IX/2014 tertanggal 5 Agustus 2015.Bahwa dalam proses pencairan klaim Garansi Bank tersebut,PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya meminta agar PARATERGUGAT menolak permintaan pencairan Garansi Bank oleh AirNavsampai permasalahan antara PENGGUGAT dengan AirNav benarbenar selesai.
Register : 18-09-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Juni 2020 — DWI ANDRIANTO
33084
  • Terkait dengan penerbitan Bank Garansi olehBank Mandiri terhadap PT Dharma Perdana Muda, hal tersebut tidakdiketahui oleh Kantor pusat dikarenakan sesuai dengan petunjuk teknisproses penerbitan dan klaim bank garansi Bank Mandiri atas dasarkontra bank garansi dari PT. Asuransi Asei Indonesia, untuk setiappenerbitan bank garansi atas kontra bank garansi dari PT.
    Asuransi Asei Indonesiatanggal 18 Desember 2015 adalah sebagai berikut (vide PTO ProsesPenerbitan dan Klaim Bank Garansi atas dasar Kontra Garansi dari PT.Asuransi Asei Indonesia, Bab Ill Teknis Pelaksanaan huruf A.Penerbitan Bank Garansi Poin 1 s/d poin 25 halaman IIl1 dan III2);Bahwa proses penerbitan Bank Garansi PT.
    Dharma Perdana Muda dalam pengurusanbank garansi dari Bank Mandiri dan pengurusan kontra bank garansi dari PT.Asuransi Asei Indonesia (PT.
    kontra bank garansi dari PT.
    ASE)atas klaim pencairan kontra bank garansi dari Zaid Burhan lbrahim selakuKepala KPPN Jakarta IV;Bahwa pencairan kontra bank garansi dari PT.
Register : 09-07-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 355/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Januari 2019 — Penggugat:
PT. Adhikarya Teknik Perkasa
Tergugat:
1.BANK INDONESIA Departemen Logistik dan Pengamanan Cq Divisi Pelaksanaan Logistik Dua
2.Bank Bukopin, Kantor Area VII Jakarta Cq. Manager Pelayanan dan Operasi Area VII Jakartta
14252
  • Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991tentang Pemberian Garansi Oleh Bank (Selanjutnya disebut SE BI Nomor23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991), diatur bahwa Garansi Bank merupakanperjanjian buntut (Accessoir) maka jangka waktunya akan berakhir karena : berakhirnya perjanjian pokok, atau berakhirnya Garansi Bank sebagaimana ditetapkan dalam Garansi Bankyang bersangkutan.Jelas bahwa jangka waktu Bank Garansi dapat berakhir sebagaimanaditetapbkan dalam Garansi Bank yang bersangkutan
    Bahwa dalam positaPoint. 11 gugatan Penggugat menyatakan :Bahwa Tergugat Il dalam menerbitkan Bank Garansi seperti yang kamiuraikan atas dasar Surat Perpanjangan Bank Garansi yang dibuat olehTergugat I, yaitu : Surat No 18/565/DPLFPIK/Srt/B tanggal 15 November 2016 perihalPerpanjangan Bank Garansi Jaminan Uang Muka dan = JaminanPelaksanaan;e Surat No 19/121/DPLFPIK/Srt/B tanggal 30 Januari 2017 perihalPerpanjangan Bank Garansi Pelaksanaan Pekerjaan..
    JangkaWaktu Bank Garansi 24 Nopember 2016 s.d 31 Januari 2017;c.
    Waktu Bank Garansi 1 Februari 2017 s.d 30 April 2017;6.
    Mengingat Bank Garansi merupakan peyanjian(Accesoir) maka jangka waktunya akan berakhir karena : Berakhirnya perjanjian pokok, atau Berakhirnya Garansi Bank sebagaimana ditetapkan dalam Garansi Bankyang bersangkutan.Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia di atas jangkawaktu Bank Garansi dapat berakhir dengan dua hal : pertama habisnya jangkawaktu Perjanjian Pokok dan yang kedua dengan berakhirnya jangka waktusebagaimana ditetapkan dalam Bank Garansi itu sendiri.Dapat disimpulkan
Putus : 23-12-2009 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1339 K/Pid/2009
Tanggal 23 Desember 2009 — ROBBY MEYER
5843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Utama Medan kepada CRS sebagai Bank Garansi untuk jaminanuang muka dan jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan diDesa Rukoh Darussalam Kec. Syiah Kuala Banda Aceh akan tetapi SertifikatBank Garansi dengan Nomor: 98/KCUPKr/SJPP/2006 dan Nomor: 99/KCUPKr/SJPP/2006 masingmasing Sertifikat Bank Garansi tersebut diperuntukanuntuk pelaksanaan Pemotongan Rumput dan Kebersihan di Bandara UdaraPolonia Medan dan untuk pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai di Kab.
    Utama Medan kepada CRS sebagai Bank Garansi untuk jaminanuang muka dan jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan diDesa Rukoh Darussalam Kec. Syiah Kuala Banda Aceh akan tetapi SertifikatBank Garansi dengan Nomor: 98/KCUPKr/SJPP/2006 dan Nomor: 99/KCUPKr/SJPP/2006 maingmasing Sertifikat Bank Garansi tersebut diperuntukanuntuk pelaksanaan Pemotongan Rumput dan Kebersihan di Bandara UdaraPolonia Medan dan untuk pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai di Kab.
    Syiah Kuala Banda Aceh dari Bank Sumut tersebutyang diberikan oleh Terdakwa dengan tujuan sebagai alat buktibahwa bank garansi telah dibuat dari uang yang ditransfer oleh saksisaksi korban tersebut saksi koroban Fredy Kelana diberitahukan olehTerdakwa bahwa asli bank garansi ada pada CRS.
    Syiah Kuala Banda Aceh danBank Garansi Nomor: 99/KCUPKr/SJJP/2006 untuk jaminanPelaksanaan untuk pembangunan rumah di Desa Rukoh DarussalamKec.
    Bintang Saudaramenyerahkan Sertifikat Bank Garansi dan uang tersebut telah dikirim kerekening Terdakwa selaku Direktur PT Bintang Saudara tetapi fakta yangterungkap dan terbukti di persidangan tentang Bank Garansi tersebutternyata hanya merupakan karangan bohong Terdakwa belaka (melanggarPasal 378 KUHP);b.
Register : 01-01-1970 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor NO. 208/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim.
Tanggal 2 Oktober 2012 — - PT. ALBOK BOILER INDUSTRI, (PENGGUGAT) LAWAN - KONSORSIUM PAL-WASKITA (TERGUGAT), CS
14059
  • Pembayaran ini dilakukanseketika dan sekaligus lunas setelan Putusan dalam perkara ini.Bahwa untuk mencegah kerugian yang mungkin dialami oleh Penggugatmaka sudah sepantasnyalah bila Majelis Hakim yang memeriksa perkarain dapat menerbitkan putusan sela agar Tergugat tidak melakukanpencairan Bank Garansi, baik Bank Garansi yang diterbitkan untuk jaminanuang muka, maupun Bank Garansi yang diterbikan untuk JaminanPelaksanaan; 16.17.18.Bahwa untuk menanggapi Pemutusan Sepihak tersebut Penggugat telahmemberkan
    beslag) atasJaminan Bank Garansi tersebut agar Tergugat tidak melakukanpermohonan klaim kepada Turut Tergugat untuk melakukan percairanatas Bank Garansi tersebut, masingmasing sebagai berikut:a.
    Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak mencairkan Bank Garansi. tersebut, masingmasing sebagai berikut:a.
    No. 10, Cawang, Jakarta 13340.Menyatakan Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il untuk tidakmelakukan pencairan Bank Garansi sebagai berikut:a.
    No.7K/Pdt/Sip/2000,tanggal 28 April 2000, dengan tegas dinyatakan : Bank Garansimerupakan perjanjianbuntutikutan yang bersifataccesoir yang akanberakhir pada waktu berakhimya perjanjian pokok.Dengan demikian, Bank GaransiBank Garansi yang diterbitkan olehTurut Tergugat adalah merupakan perjanjian ikutan (accesoir) danPerjanjian dan Perjanjian Il dan karenanya hakhak istimewa yangmelekat pada Bank Garansi tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas padatindakan pengajuan pencairan Bark Garansi adalah
Register : 24-05-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 255/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 25 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : P.T. Tanndon Wira Persada yang diwakili oleh Sudarsono selaku Direktur Diwakili Oleh : JOU HASYIM WAIMAHING, SH.,MH
Terbanding/Tergugat I : P.T. Bank Bukopin, Tbk.,Kantor Pusat, Cq. P.T. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Bekasi Barat,
Terbanding/Tergugat II : P.T. Asuransi Jasaraharja Putera Kantor Pusat, Cq. P.T. Asuransi Jasaraharja Putera Cabang Jakarta, TB. Simatupang,
Terbanding/Tergugat III : P.T. Sinar Menara Deli
Terbanding/Tergugat IV : P.T. Karya Insani Sedjahtera, PT. KIS
329255
  • mengajukan Klaim Kontra Bank Garansi kepada PT.
    Kenapa bisa Teradipencairan Garansi Bank yang demikian??
    Kenapa tidak mencairkan garansi bank??.
    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum garansi bankatau garansi bank, ada 2 (dua) ketentuan yang tidakboleh dicantumkan dalam garansi bank sebagaimanadiatur dalam SE BI yaitu:Halaman 89 dari 129 halaman Putusan Nomor 255/PDT/2021/PT BDG29.30.1.1.2. Syaratsyarat yang terlebin dahulu harusdipenuhi untuk berlakunya garansi bank(conditional); dan1.1.3.
    untuk berlakunya garansi bank (conditional) danketentuan bahwa garansi bank dapat diubah/dibatalkan secarasepihak (revocable).
Register : 26-04-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 275/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 13 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : PT. Adhikarya Teknik Perkasa
Terbanding/Tergugat I : BANK INDONESIA Departemen Logistik dan Pengamanan Cq Divisi Pelaksanaan Logistik Dua
Terbanding/Tergugat II : Bank Bukopin, Kantor Area VII Jakarta Cq. Manager Pelayanan dan Operasi Area VII Jakartta
8949
  • Tergugat melalui Surat No.19/121/DPLFPIK/48/X1/2018 tanggal 30 Januari 2017, perihalPerpanjangan Bank Garansi Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi RumahBank Indonesia, JI. Halimun No. 1, Setiabudi, meminta Penggugatuntuk memperpanjang :1) Bank Garansi Pelaksanaan dan Bank Garansi Uang Mukasekurangkurangnya sampai dengan tanggal 30 April 2017.
    dalam Garansi Bank yang bersangkutan.
    . 194.728.750, dengan JangkaWaktu Bank Garansi 24 Nopember 2016 s.d 31 Januari 2017;b.
    Jangka Waktu Bank Garansi 1 Februari2017 s.d 30 April 2017;6.
    Surat Permohonan Klaim Bank Garansi.2. Fotocopy Bank Garansi yang diklaim dan asli Sertifikat KontraBank Garansi.3. Berita acara atau surat peringatan dari Obligee (dalam hal iniTergugat I) kepada Principal (Penggugat)4. Surat Pemutusan Kontrak dari Obligee (dalam hal ini Tergugat 1).5.
Register : 27-04-2017 — Putus : 09-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 226/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 9 Juni 2017 — PT.TAN ENERGY INDONESIA >< PT.ASURANSI SINAR MAS
7233
  • TAN ENERGY INDONESIA (ic.PENGGUGAT) sebagai PIHAK KEDUA, karenanya PENGGUGAT jugatelah menyerahkan jaminan atas pelaksanaan tender tersebut diatasberupa BANK GARANSI No. 01157/BG/CAMS/0205/2014, NO. SERI : AA100303 dari PT.
    PLN (PERSERO) Wilayah KalimantanBarat, untuk itu kemudian PENGGUGAT menyerahkan perpanjanganBANK GARANSI sebagaimana dalam PERUBAHAN BANK GARANSI No.00031/SPBG/CAMS/0205/2015, NO. SERI ; AA 107484 dari PT.
    PLN (PERSERO) Wilayah Kalimantan Baratmengembalikan uang pencairan klaim BANK GARANSI yang telahdibayarkan oleh PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. kepada PT.
    Beberapa PolisPolis Kontra Bank Garansi yangdimaksud yaitu sebagai berikut;1) Polis Kontra Bank Garansi No. 50.084.2013.0003 Periode Polis 16Oktober 2013 s/d 28 Januari 2014, Proyek Pekerjaan Pengadaan 2(dua) unit Genset berikut Perlengkapannya di Gedung Kebon Sirihdengan Bank Indonesia (Bukti T4);2) Polis Kontra Bank Garansi Jaminan Uang Muka No.50.084.2014.00006 Periode Polis 28 Januari 2014 s/d 28 Februari2014 Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pengadaan 2 (dua) Unit Gensetberikut Perlengkapannya di
    PLN (Persero);(Bukti T7);5) Polis Kontra Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No.50.084.2015.00011 Periode Polis 08 September 2014 s/d 05 Maret2015, Proyek Pekerjaan Sewa Genset PLTD HSD daya keluaran 2000KW Lokasi Marau Air Upas dengan PT.
Register : 02-07-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 310/PID/2020/PT DKI
Tanggal 22 Juli 2020 — Pembanding/Terdakwa : IGNATIUS SARDJONO
Terbanding/Penuntut Umum I : I Gede Eka Haryana, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : TIMBUL M., SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : INDRA SINAGA, SH.
Terbanding/Penuntut Umum IV : DANANG L, SH
17051
  • penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. (Asli) Perjanjian Kerjasama Penerbitan Bank Garansi
      Visiland Dharma Sarana dengan Mukhlis Ameer sebagai Applicant/Penerbit Bank Garansi, Nomor : 01/VDS-MS/BG/XI/2018, tangal 05 Nopember 2018;
    2. Print out Surat Bank Central Asia/ BCA Nomor : BCA/JKT/SKBBG/026/12/2018, tanggal 26 Desember 2018;
    3. Print out Surat BANK GUARANTEE dengan nomor : 17920/BCA/BG/XII/2018, tanggal 31 Desember 2018;
    4. (Asli) Surat Pernyataan Mukhlis Ameer, tanggal 17 Januari 2019;
    5. (Asli) Cek Bank Mandiri No : HS 354302 a.n.
      Visiland Dharma Sarana tanggal 21 Desember 2018;
    6. Print out Surat Bank Mandiri nomor : R05.CBC3.TS/SK 7651/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 perihal Bank Mandiri menyetujui permohonan penerbitan Bank Garansi senilai Rp.30.000.000.000,-;
    7. Print out Surat Bank Mandiri perihal Jaminan Pembayaran (Bank Garansi) Nomor : MBG774024897901 tanggal 18 Januari 2019;
    8. (Asli) Nota Kesepakatan tanggal 29 Januari 2019;
    9. (Asli) Cek Bank Maybank No : CR196351 a.n. PT.
      Mukhlis Ameer)Uang yang diterima oleh Yohannes maupun Mukhlis Ameer sebenarnyatidak digunakan untuk mengurus Bank Garansi dari Bank Mandiri cabangPasar Baru Samanhudi Jakarta Pusat sehingga Yohannes maupunMukhlis Ameer tidak bisa memberikan Bank Garansi kepada DannyHarjono.
      Visiland Dharma Sarana atas Bank Garansi yangdiajukan senilai Rp.30.000.000.000, (Tiga puluh milyar rupiah).
      (Asli) Perjanjian Kerjasama Penerbitan Bank Garansi untuk jaminanpembayaran antara PT.
      Asli) Perjanjian Kerjasama Penerbitan Bank Garansi untukjaminan pembayaran antara PT.
Register : 23-02-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 167/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 20 April 2021 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT. PAN PACIFIC INSURANCE Diwakili Oleh : Harisan Aritonang, S.H
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat II : PT. WASKITA KARYA PERSERO TBK DIVISI II Diwakili Oleh : PT. WASKITA KARYA PERSERO TBK DIVISI II
Terbanding/Penggugat : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA
252181

  • Menyatakan sah secara hukum Surat PERJANJIAN KERJASAMA tentang KONTRA BANK GARANSI sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 099/PKS/PPI-BPDJATIM/III/2016, tertanggal 21 Maret 2016 054 / 60 / III / 2016 / DIR / KMK.

    Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Uang muka No. 01111319060001 tertanggal 12 April 2019 dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 123.309.535.544,- (seratus dua puluh tiga milyar tiga ratus sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);
    Menyatakan Pembanding I semula Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestatie) terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 099/PKS/PPI-BPDJATIM/III/2016, 054 /60 /
    III / 2016 / DIR / KMK tertanggal 21 Maret 2016;
    Menghukum Pembanding I semula Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat klaim Kontra Bank Garansi dengan nilai klaim sebesar Rp. 107.754.590.243,- (seratus tujuh milyar tujuh ratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah).
    Bahwa obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah Kontra Bank Garansisebagaimana Pasal 2 ayat (1) Perjanjian Kerjasama yang mengatur :Obyek Kontra Bank Garansi berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini adalahPenjaminan atas penerbitan Bank Garansi yang diterbitkan oleh PenerimaJaminan, yaitu penjaminan atas:a.g.Bank Garansi Antidatir;Bank Garansi Format Kimpraswil;Bank Garansi Penawaran;Bank Garansi Uang Muka;Bank Garansi Pelaksanaan;Bank Garansi Pemeliharaan;Bank Garansi Pembayaran.Berdasarkan hal tersebut
    diatas, maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasamaa quo adalah untuk penjaminan atau pengcoveran oleh Tergugat terhadapBank Garansi yang diterbitkan oleh Penggugat;4.
    Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Bank Garansi Jaminan UangMuka No. 12323102 6367 tertanggal 29 Oktober 2018 oleh Penggugat,selanjutnya Tergugat menerbitkan Sertifikat Kontra Bank Garansi JaminanUang Muka No. 01111318110001 tertanggal 1 November 2018 (Bukti P8)sebagai bentuk implementasi prestasi Perjanjian Kerjasama antaraPenggugat dengan Tergugat;8.
    Bahwa selanjutnya sebagai satu kesatuan dengan Bank Garansi JaminanUang Muka No. 12323128 3448 tertanggal 2 April 2019 Tergugatmenerbitkan Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Uang Muka No.01111319060001 tertanggal 12 April 2019 (Bukti P14);12.Bahwa atas terbitnya Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Uang MukaNo. 01111319060001 tertanggal 12 April 2019, sebagaimana ketentuandalam Pasal 8 tentang Biaya Penjaminan pada Perjanjian Kerjasama,Penggugat telah melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat
    Bank Garansi (Jaminan Uang Muka) No. 12323128 3448 tertanggal 2April 2019 yang diterbitkan PT. Bank Pembangunan Daerah JawaTimur, Tok Cabang Jakarta (videBukti P13);b. Surat Bank Jatim Nomor: 057/512/JKT/KGD/KRD/Srt tertanggal 16November 2018 tentang Persyaratan yang harus dipersiapkan untukpencairan Bank Garansi (Bukti P17);c.
Upload : 12-02-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 71/Pdt.G/2014/PN Plg
5626
  • Chairul Huda,ST)Untuk masa berlakunya kedua garansi bank tersebut adalah sebagaiberikut :a. Masa berlakunya Garansi Bank No. 13/OJR/076/9210/Kamis atasJaminan Uang Muka selama 178 (seratus tujuh puluh delapan)hari kalender terhitung sejak 24 Mei 2013 sampai dengan 17November 2013 dan tuntutan/klaim dapat diajukan paling lambat30 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank.b.
    Jaminan Pelaksanaan Garansi Banknomor : 13/OJR/089/4777/SENIN tanggal 13 Mei 2013 yaituangka waktu pengajuan klaim selambatlambatnya 14 (empatbelas) hari setelah berakhirnya GARANSI BANK atau palinglambat tanggal 26 November 2013.4.
    terlaksana ;Bahwa saksi tidak tahu syaratsyarat untuk mencairkan bank garansi ;2.
    telah habis danklaim yang diajukan terhadap Garansi Bank tersebut telah lewat waktu,sehingga Tergugat tidak dapat mencairkan Garansi Bank yang telah lewatwaktu.
    Bahwakewajiban Bank dari penerbitan Bank Garansi adalah melakukan pembayaransesuai dengan yang diperjanjikan dalam Bank Garansi tersebut Apabila pihak26yang dijamin /Nasabah Bank Garansi telah Wanprestasi dalam perjanjianpokok, bahwa dalam pengertian tersebut, maka penerima jaminan dalam BankGaransi cukup membuktikan adanya wanprestasi dalam perjanjian pokok yangmenjadi dasar penerbitan Bank garansi tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana didalilkan olen Penggugat, dan tidakdibantah oleh pihak tergugat
Putus : 09-08-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 9 Agustus 2016 — PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 VS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
307193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan perbuatan wanprestasikarena tidak melakukan pencairan kontra garansi bank sebesarRp25.640.825.582,02 (dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh jutadelapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua koma duaperseratus rupiah) sebagaimana Sertifikat Kontra Garansi Bank JaminanUang Muka Nomor 1208.11.2011.11.00240, tanggal 30 November 2011;.
    Menghukum Termohon harus membayar Kontra Garansi Bank JaminanUang Muka Nomor 1208.11.2011.11.00240, tanggal 30 November 2011dengan menempatkan dana di Rekening Giro pada Pemohon, sebesar NilaiKontra Bank Garansi yaitu sebesar Rp25.640.825.582,02 (dua puluh limamiliar enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu limaratus delapan puluh dua koma dua perseratus rupiah);.
    Menghukum Termohon harus membayar Kontra Garansi Bank JaminanUang Muka Nomor 1208.11.2011.11.00240 tanggal 30 November 2011dengan menempatkan dana di Rekening Giro pada Pemohon, sebesarNilai Kontra Bank Garansi, yaitu sebesar Rp25.640.825.582,02 (duapuluh lima miliar enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluhlima ribu lima ratus delapan puluh dua koma dua perseratus rupiah);.
    Menyatakan dengan adanya pembayaran oleh Termohon kepadaPemohon senilai klaim Bank Garansi/Kontra Garansi Bank, PihakTermohon akan menggantikan (gesubrogeerd) atas hakhakHalaman 9 dari 23 hal Put.
    Nomor 585 B/Pdt.SusArbt/2016melaksanakan kewajibannya mencairkan Bank Garansi (justruTermohon telah wanprestasi terhadap Obligee);Majelis Arbitrase a quo bingung, oleh karena selama Termohonsebagai penerbit Bank Garansi belum memenuhi pembayaran gantirugi kepada PT PLN (Persero) (Obligee) dengan jalan mencairkanBank Garansi tersebut selama itu pula Pemohon belum timbul haknyamenuntut pembayaran kepada principal (PT Mudaco Enersys Kawan)berdasar sertifikat kontra garansi Bank yang disepakati antaraTermohon
Register : 10-07-2019 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 421/Pdt.Plw/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Maret 2020 — Penggugat:
PT. PLN, Persero Cq. PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II
Tergugat:
1.PT. TRIMANTEN GEMILANG
2.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., Cq. PT Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Kelapa Gading
9155
  • kepada Turut Terlawan, danakhirnya Turut Terlawan tetap melakukan pencairan dana Bank Garansi No.Halaman 13 dari 26 halaman Putusan Nomor 421/Pdt.Plw/2019/PN Jkt.
    Menimbang, bahwa oleh karena pencairan Bank garansi ataspermintaan Tergugat dan telah memenuhi syarat syarat pencairan danPencairan tersebut adalah menjadi tanggung jawab Tergugat , makaperbuatan Tergugat II mencairkan dana bank garansi bukan merupakanPerbuatan Melawan Hukum.
    Berita Acara Penyampaian Pengakhiran Perjanjian Pekerjaan GI 150 kVsemen Jawa & Incomer No.0168.BA/KON.02.04/UIP XIV/2016tertanggal 19 Mei 2016.maka permohonan klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Pelawantelah memenuhi syarat dalam pencairan Bank Garansi yaitu bahwaTerlawan telah wanprestasi atas kontrak sebagaimana tersebut dalamBank Garansi Jaminan Pelaksanaan No.22123549 6089 tanggal 6 April2016 senilai Rp.2.962.328.590,, oleh karenanya maka Turut Terlawanwajib melakukan pembayaran atas klaim
    Pelawan tersebut sSesuaidengan ketentuan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No.22123549 6089tanggal 6 April 2016 senilai Rp.2.962.328.590,.3.
    (diberi tanda T.T1):Foto copy Surat PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) No.00091.57.00/PP/ASKJATIM/IV/2016.01 tanaaal 4 April 2016 perihal PermohonanPenerbitan Bank Garansi, (diberi tanda T.T2);Foto copy Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No.22123549 6089 anqqal 6April 2019 senilai Rp.2.962.325.590.
Register : 23-10-2017 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Bon
Tanggal 3 Mei 2018 — Penggugat:
LILIS SULASTRI
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Cq PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Kanwil Banjarmasin Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Cabang Bontang
2.PT BANK INDONESIA Kantor Perwakilan Propinsi Kaltim
12348
  • (BG) sebagaimana keterangankondisi dan keterangan fasilitas 001002544 Bank Garansi yang diterbitkanlain?
    IndomincoMandiri; Bahwa setiap proyek tidak harus memakai Bank Garansi dan yang setahusaksi Bank Garansi dipakai ketika ada tender besar diatas Rp.1.000.000.000, ( satu milyar rupiah); Bahwa sepengetahuan saksi nama CV. Milik Penggugat yakni CV.ALAVIYA; Bahwa belum pernah CV. ALAVIYA mengikuti tender diatas Rp.1.000.000.000, ( satu milyar rupiah); Bahwa jika nilai proyek dibawah Rp. 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah)tidak memakai Bank Garansi; Bahwa Seingat saksi Penggugat menjadi rekanan PT.
    Indominco Mandiri tidak pernah memintaBank Garansi kepada Penggugat namun Penggugat sendiri yangmemberikan Bank Garansi kepada PT. Indominco MandiriBahwa saksi tidak tahu bagaimana cara pembayaran ketika proyek;Bahwa sepengetahuan saksi CV. ALAVIYA belum pernah ada masalahdengan PT.
    ALAVIYA menerima fasilitasBank Garansi yaitu : Fasilitas 001002544 Bank Garansi yang diterbitkandijamin PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan tanggal kondisi macet 20 Mei2014, Jatuh tempo 16 April 2014 dengan plafon nominal Rp. 7.000.000, (tujuhjuta rupiah) dan Fasilitas 001002544 Bank Garansi yang diterbitkan dijaminPT.
    Selanjutnya Penggugat Pemilik CV.ALAVIYA pada tanggal 12Nopember 2015 mengajukan permohonan Bank Garansi kepada Tergugat untuk Pelaksanaan pekerjaan pada PT.Indominco Mandiri atas pekerjaanPenanaman Lokal di bekas Area Tambang, dimana atas permohonanPenggugat tersebut Tergugat ! menerbitkan Bank Garansi Nomor0333011716150000229 tanggal 13 Nopember 2015 ;2.
Upload : 27-02-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1862/Pid.B/2016/PN.Plg
Ir.Drs.Paulus Rudy Kustino
4610
  • rupiah), menghubungi biro jasa untukmendapatkan Bank Garansi.
    Terdakwa yang mengetahui bahwa untukmendapatkan Bank Garansi terdakwa haruslah mendatangi Bank dan menjadinasabah bank tersebut lengkap dan ditandatangani, menyediakan cover jaminan(dana) untuk penerbitan Bank Garansi, menyerahkan Underlying dokumen(perjanjian/kontrak) sebagai dasar penerbitan Bank Garansi sengaja tidakterdakwa lakukan.
    Garansi.
    Terdakwa yang mengetahui bahwa untukmendapatkan Bank Garansi terdakwaharuslah mendatangi Bank dan menjadinasabah bank tersebut lengkap dan ditandatangani, menyediakan cover jaminan(dana) untuk penerbitan Bank Garansi, menyerahkan Underlying dokumen(perjanjian/kontrak) sebagai dasar penerbitan i Garansi sengaja tidakterdakwa lakukan.