Ditemukan 268 data
13 — 6
Olehkarenanya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan, maka proses mediasitidak dapat dilaksanakan.Menimbang, bahwa Pengadilan dalam memeriksa suatu perkaraberpegang pada azas audi et alteram partem atau eines mannes rede istkeines mannes rede, man soll sie horen alle beide, yang pada pokoknyamenggariskan bahwa hakim tidak boleh menerima dalil dari salah satu pihaksebagai dalil yang benar bila pihak lawan belum diberi haknya untukmembantah
12 — 7
resmi dan patut dan ternyata ketidakhadiranTergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah.Oleh karenanya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERMAPutusan Nomor 0014/Pdt.G/2015/PA.Tlm hal. 8 dari 19 hal.Nomor 01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan, maka prosesmediasi tidak dapat dilaksanakan.Menimbang, bahwa Pengadilan dalam memeriksa suatu perkaraberpegang pada azas audi et alteram partem atau eines mannes rede istkeines mannes rede, man soll sie horen
39 — 10
yangtak terpisahkan dan dianggap termuat dalam putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanadiuraikan di atas;Menimbang, bahwa dengan menjunjung tinggi persamaan hak dimuka sidang,maka dalam perkara yang diajukan Penggugat, Majelis Hakim telah memanggil parapihak untuk hadir pada persidangan yang telah ditetapkan, hal ini selaras dengan doktrinhukum dalam KUHPerdata audi et alteram partern atau Eines mannes rade istkeinnesrade, man soli sie horen
20 — 8
yang tak terpisahkan dan dianggap termuat dalam putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dengan menjunjung tinggi persamaan hak dimukasidang, maka dalam perkara yang diajukan Penggugat, Majelis Hakim telahmemanggil para pihak untuk hadir pada persidangan yang telah ditetapkan, halini selaras dengan doktrin hukum dalam KUHPerdata audi et alteram parternatau Eines mannes rade istkeinnes rade, man soli sie horen
34 — 8
Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 8Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa Pengadilan dalam memeriksa suatu perkara berpegangpada azas audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keines mannes rede,man soll sie horen
64 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Azas bahwa keduabelah pihak harus didengar lebih dikenal dengan azas audiet alteram partem atau Eines Mannes Rede ist KkeinesMannes, Rede, man soli sie horen aile beide.
33 — 7
Olehkarenanya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka proses mediasitidak dapat dilaksanakan.Menimbang, bahwa Pengadilan dalam memeriksa suatu perkaraberpegang pada azas audi et alteram partem atau eines mannes rede istkeines mannes rede, man soll sie horen alle beide, yang pada pokoknyamenggariskan bahwa hakim tidak boleh menerima dalil dari salah satu pihaksebagai dalil yang benar bila pihak lawan belum diberi haknya untukmembantah
20 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim telahbertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim a quo yangmenerima sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partem ataueines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
52 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex facti telah salah menerapkan hukum karena telahmelanggar asas "audi et alteram partem" atau "Eines MannesRadeistkeines Mannes Rede, man soill die horen aile biede". Dimana Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihaksebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Dalam perkara iniHal. 12 dari 15 hal. Put.
Pembanding/Tergugat II : I GEDE SUDARMAWAN,ST Diwakili Oleh : PATRICK MARTINET
Terbanding/Penggugat : YVETTE MARIE JOSEPHINE PICQUET usage VAN TASSEL
113 — 67
pertentangan/kontradiksi dalildalilTerbanding/Penggugat tersebut membuktikan pula bahwa dalildalilGugatan Penggugat sangatlah tidak berdasar hukum, irrelevant danpenuh rekayasa Terbanding/Penggugat semata, serta karenanya sudahsepatutnya ditolak atau dikesampingkan saja;Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa Pertimbangan hukuma quo sangat bertentangan dengan asas hukum yang berlaku dalamHukum Acara Perdata yaitu Asas Audi et alteram partem atau einesmannes rade is keines mannes rede, man soil sie horen
dengan faktadilapangan yang dulunya terdapat galian + 2 (dua) meterpada pondasibangunan villa Lashana/obiek sengketa; berdasarkan fakta hukumtersebut maka terbukti Para Pembanding/Para Tergugat telah dapatmembuktikandalildalil bantahannya sehingga pertimbangan hukumjJudex facti/Pengadilan Negeri Denpasar yang hanya melihat secarasepihak dari dalildalil dan bukti Terbanding/Penggugat saja, jelasbertentangan dengan asas Audi et alteram partem atau einesmannes rade is keines mannes rede, man soil sie horen
88 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan Audiet alteram partem atau eines mannes rade is keines mannes rede, mansoll sie horen alle beide. Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerimaketerangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;e.
34 — 11
Saksi NURKHOLIS bin MARNIe Bahwa telah terjadi pencurian /menarik kalung di pasar legi suruh padaHari Sabtu, 28 Maret 2015 sekira pukul 08.00 Wib ketika itu saksi jugasebagai pedagang ayam potong atau ayam horen;e Bahwa saksi melihat langsung atas kejadian pencurian kalung mastersebut yang sedang dipakai anak kecil yang sedang berdiri disebelahibunya ketika membeli tahu;e Bahwa saksi mengetahui hal tersebut lalu menyampaikan kepada ibukorban Ika Fitasari dengan mengatakan MBAK KALUNGE ANAKMUILANG
52 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan audi etalteram partem atau eines mannes rade is keines mannes rede, man sollsie horen alle beide.
310 — 219 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal denganandi et alteram partem atau eines mannes rade is keines mannes rede,man soll sie horen alle beide.
26 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada pokoknyamenerangkan "tidak ada halhal baru yang perlu dipertimbangkan,maka sama saja artinya Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkanfaktafakta yuridis atau judex facti tidak memberikan pertimbangan danpenilaian alat bukti sehingga putusan Pengadilan Tinggi tersebut tidakadil karena hakim telah mengabaikan kewajibannya untuk berperilakuadil yang harus mendengar dengan cermat pendapat dari kedua belahpihak atau mengesampingkan asas Audi Et Alteram Partem yangdalam Bahasa Belanda Lazim disebut Horen
Bahwa judex facti dalam mengadili perkara ini ternyata tidak obyektif danterindikasi memihak pada kepentingan Penggugat dalam Konvensi/Termohon Kasasi, seperti terurai dalam pertimbangan hukumnya,terutama dalam bagian, rekonvensi yang menyatakan GugatanRekonpensi tidak dapat diterima, padahal Pemohon kasasi/ Pembanding/Tergugat telah cukup membuktikan dalildalil gugatan rekonvensinya.Bertolak pada asas " audi et alter am partem " atau "eines mannes redeist keines mannes rede, man soli sie horen alle
26 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1095 K/Pdt/2009mengandung cacat hukum PLURIUM LITIS CONSORTIUM oleh karena pihakPembantah mendalilkan memproleh tanah obyek bantahan a quo dengan caramembeli dari H.Saidi, maka untuk obyektivitasnya dan adilnya proses perkara ini(due process of law) serta selaras pula dengan asas yang berlaku di dalamhukum Acara Perdata audi et Alteram partem atau Eines Mannes Rede istMannes Rede, man solt horen alle beide maka H.Saidi tersebut harusditempatkan selaku pihak didalam perkara a quo, selaku Terbantah
142 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Azas ini dikenal dengan "Andi etalteram partem" atau "eines mannes rade is keines mannes rede, man soilsie horen alle beide" Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerima keterangandari salah satu pihak sebagai pembenar;. Semua putusan pengadilan harus memuat alasanalasan putusan yangdijadikan dasar untuk mengadili Pasal 23 UndangUndang Nomor 4 Tahun2004 Pasal 184 ayat (1), Pasal 319 HIR, selain itu "azas ius curia novit,yang berarti Hakim dianggap tahu akan hukumnya.
50 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.903 K/Pdt/2010Radeiskeines Mannes Rede, man soill die horen alle biede, dimanahakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagaibenar dan Hakim dalam menjatuhkan keputusannya harusmempertimbangkan buktibukti yang diajukan Pemohon Kasasi dantidak hanya pada Termohon Kasasi saja.
198 — 48
Oleh karena itu mohon agar putusana quo dibatalkan dan perkara diperiksa kembali agar memenuhi asaskeadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan.2.Bahwa Judex faxtie dalam melakukan pemeriksaan atas perkara aquo tidak menerapkan asas audi et alteram partem (horen van beidepartisen) agar peradilan dapat berjalan seimbang.Bahwa pada saat acara pembuktian, Judex factie telah membatasijumlah saksi yang akan dihadirkan oleh Pemohon/Pembanding yangseharusnya berjumlah 6 (enam) orang saksi, namun hanyadiperkenankan
47 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan didasarkan atasadanya bukti T2, merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak berdasar;Hal tersebut sejalan dengan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI,tanggal Agustus 1983, No. 1072 K/Sip/1982, yang menyebutkan bahwa:"Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feitelijk menguasai harang sengketa";Keberatan Kedua:Judex Facti juga telah Jalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan Peraturanperundangundangan dengan mengabaikan asas Mendengar kedua belah pihak yangberperkara (horen