Ditemukan 11085 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-11-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2240 K/PID.SUS/2018
Tanggal 22 Nopember 2018 — MUHAMMAD ARDI SABILA;
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2240 K/Pid.Sus/201810.Undang Nomor 35 Tahun 2009, meskipun pada waktu ditangkap Terdakwaditemukan sedang membeli atau memiliki, menguasai, menyimpanNarkotika sebab dari segi mens rea Terdakwa tidak bermaksud melakukankegiatan peradaran gelap Narkotika;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuanPasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) diperuntukkan bagi para bandar,pengedar, penjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara jualbeli Narkotika, dengan maksud
    Sedangkan mens rea Terdakwa membeli kemudianmemiliki, menguasai, menyimpan Narkotika adalan bermaksud untuktujuan menggunakan secara melawan hukum.
    Penerapan pasalpasaltersebut wajib memperhatikan dan mempertimbagkan maksud dantujuannya, dengan kata lain menerapkan undangundang bukanberdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka tetapi melainkanberdasarkan konsteksnya;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai Narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum maka wajib menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, apabila mens rea nya denganmaksud untuk melakukan kegiatan
    Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakanganja tanpa terlebih dahulu membeli, Kemudian memiliki, menyimpan,menguasai:Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam mememeriksa perkara aquo wajidb mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yang terungkapdi persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki ganja tersebutsematamata untuk digunakan secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya;Hal. 6 dari 12 hal.
    Putusan Nomor 2240 K/Pid.Sus/201811,12.13.14.15.Bahwa oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpanatau menguasai Narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidakdapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkara aquo;Bahwa untuk menunjukkan benar penyalahguna yaitu Terdakwa tidakterkait dalam kegiatan peradaran gelap Narkotika, hal ini dapat
Putus : 05-07-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — ALHIDAYAT Alias HIDAYAT;
5114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa Terdakwa tidak dapatdipersalahkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipunpada waktu Terdakwa ditangkap sedang membeli atau memiliki,menguasai, menyimpan Narkotika, karena dari segi mens rea maksud dantujuan Terdakwa membeli, menyimpan, menguasai Narkotika adalah untukmenggunakan Narkotika tersebut.
    No. 507 K/Pid.Sus/2018seharusnya wajib mempertimbangkan kesalahan/mens rea Terdakwaseperti yang terungkap di persidangan;Bahwa adapun mens rea Terdakwa yang terungkap di persidangan,maksud Terdakwa membeli dan memiliki sabusabu adalah untukdigunakan secara melawan hukum atau melawan hak dan bukan untuktujuan peredaran gelap Narkotika;Bahwa apabila Terdakwa ditemukan sedang membeli atau memiliki,menyimpan atau menguasai Narkotika.
    Akan tetapi mens reanya untukmenggunakan Narkotika maka tidak dapat dipersalankan melanggar Pasal114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, melainkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalamperkara a quo;Bahwa Penuntut Umum dalam =memori kasasinya hanyamempertimbangkan perbuatan yang secara kasat mata saja dalam bentukactus reus atau perbuatan materiil Terdakwa saja yaitu membeli danmemiliki sabusabu
    Penuntut Umum telah melakukan pelanggaran dalammenerapkan syaratsyarat pemidanaan dimana Penuntut Umumseharusnya mempertimbangkan mens rea Terdakwa.
    Tanpamempertimbangkan fakta sidang adanya mens rea Terdakwa membeli,memiliki sabusabu tersebut untuk tujuaan menggunakan sabusabu makaakan terjadi kekeliruan dalam hal menyatakan (warna) kesalahanTerdakwa secara benar;Bahwa cara pandang Penuntut Umum tersebut tentu bertentangan denganprinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidana yang wajibditerapkan dalam setiap pemeriksaan perkara di pengadilan;Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanya dengan dasaractus reus semata sama sekali
Putus : 03-12-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2334 K/PID.SUS/2018
Tanggal 3 Desember 2018 — YUSUP SATRIA bin ISHAK
2619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menggunakan Narkotika maka tentuTerdakwa terlebin dahulu memperoleh/membeli Narkotika setelah itukemudian memiliki, menguasai, menyimpannya selanjutnya barulahTerdakwa menggunakan secara melawan hukum;Bahwa Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakan Narkotika tanpaterlebin dahulu membeli, Kemudian memiliki, menyimpan, menguasai.Kecuali Terdakwa diajak menggunakannya;Bahwa untuk menghukum Terdakwa atas suatu tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum seharusnyamempertimbangkan kesalahan/mens
    rea Terdakwa seperti yangterungkap dipersidangan, bahwa mens rea Terdakwa membeli danmemiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakan secara melawan hukum/melawan hak dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa apabila Terdakwa ditemukan sedang membeli ,memperoleh ataumemiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika akan tetapi mens reanyauntuk menggunakan Narkotika maka tidak dapat dipersalahkan melanggarPasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009
    Sebab hanyamempertimbangkan perbuatan yang tekstual, secara kasat mata saja yaituactus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli dan memiliki,menguasai shabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa padahalberdasarkan fakta persidangan mens rea Terdakwa memperoleh, memilikishabu tersebut untuk tujuan digunakan;Bahwa cara pandang Penuntut Umum tentu bertentangan dengan prinsiphukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidana yang wajibditerapkan dalam setiap pemeriksaan perkara di pengadilan
    Bahwa azashukum yang selama ini berlaku dan dijunjung tinggi dalam praktekperadilan pidana bahwa tidak ada pidana tanpa ada kesalahan denganmempertimbangkan mens rea.
Putus : 11-03-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3273 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 11 Maret 2019 — DEDY WIJAYA alias DEDI; DK.
3425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinya kesalahan dan mens reaTerdakwa sebagai penyalah guna Pasal 127 Ayat (1) huruf a dan jangan sampaidihukum dengan menggunakan pasal pengedar yaitu Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1);Halaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 3273 K/Pid.Sus/2018Terungkap fakta, sikap batin atau niat para Terdakwa menggunakan sabusabu dantidak bermaksud melakukan kegiatan peradaran gelap Narkotika;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara a quo wajibmempertimbangkan mens
    rea dan kesalahan/niat para Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, mens rea para Terdakwa membeli dan memiliki sabusabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukum dan bukanuntuk tujuan lainnya;Oleh karena itu, apabila seorang penyalah guna dalam hal ini para Terdakwa ketikaditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotikadengan mens rea untuk menggunakan tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) sebagaimana dalam
    perkara a quo;Apabila mens rea para Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasaiNarkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secara melawan hukum makawajib menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a, apabila mens reanya denganmaksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika maka menerapkanPasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1);Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuan Pasal114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) diperuntukkan bagi para bandar, pengedar,penjual
    Sedangkan mens rea para Terdakwa membeli kemudian memiliki,menguasai, menyimpan Narkotika adalah bermaksud untuk tujuan menggunakansecara melawan hukum.
    Para Terdakwatidak pernah menjadi jaringan/sindikat peredaran gelap Narkotika;Bahwa dalam putusan judex facti hanya mempertimbangkan secara kasat mataactus reus/perbuatan materil para Terdakwa yaitu membeli dan memiliki sabusabu,tanpa mempertimbangkan mens rea para Terdakwa. Hal ini tentu bertentangandengan prinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidana yang wajibditerapkan dalam setiap memeriksa dan menuntut perkara di Pengadilan.
Putus : 22-11-2018 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2570 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 22 Nopember 2018 — BUDIONO alias BUDI
10017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan mens reaTerdakwa dalam perkara ini adalah membeli Kemudian memiliki,Hal. 6 dari 14 hal. Putusan Nomor 2570 K/Pid. Sus/201810.menguasai, menyimpan Narkotika dengan maksud dan tujuan untukmenggunakan secara melawan hukum. Penerapan pasalpasaltersebut wajib memperhatikan dan mempertimbangkan maksud dantujuannya.
    Dengan kata lain, menerapkan undangundang bukanberdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka melainkanberdasarkan konteksnya;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai Narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum, maka wajib menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, apabila mens reanya denganmaksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika makamenerapkan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal114
    Terdakwa tidakmungkin dapat menggunakan Sabu tanpa terlebin dahulu membeli,kemudian memiliki, menyimpan, menguasai:Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkaraa quo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikiganja tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukumdan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa oleh karena itu, apabila seorang penyalah guna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan sedang membeli,
    atau memiliki, ataumenyimpan, atau menguasai narkotika dengan mens rea untukmenggunakan, tentu tidak dapat dipersalankan melanggar Pasal 114Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 sebagaimana dalam perkara a quo;Hal. 7 dari 14 hal.
    Terdakwa tidak pernah terlibat dalam jaringan/sindikatperedaran gelap Narkotika;Bahwa dalam putusannya, judex facti hanya mempertimbangkansecara kasat mata actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitumembeli dan memiliki Sabu tanpa mempertimbangkan mens reaTerdakwa. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip hukum pidanaatau teori pertanggungjawaban pidana yang wajib diterapkan dalamsetiap memeriksa dan menuntut perkara di pengadilan.
Putus : 17-10-2018 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1594 K/PID.SUS/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — AFRI ANGGA Pgl. ANGGA bin ROMEO
5818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebabdari segi sikap batin/mens rea Terdakwa tidak bermaksud melakukankegiatan peredaran gelap Narkotika;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuanPasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal111 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 diperuntukkan bagipara bandar, pengedar, penjual, menerima, menyerahkan, menjadiperantara jual beli Narkotika dsb, dengan maksud dan tujuan melakukankegiatan peredaran gelap Narkotika.
    Sedangkan mens rea TerdakwaHalaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 1594 K/PID.SUS/2018membeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika adalahbermaksud untuk tujuaan menggunakan secara melawan hukum;Bahwa penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lain menerapkanundangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belakatetapi melainkan berdasarkan konsteksnya;Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasaiNarkotika
    Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakanganja tanpa terlebih dahulu membeli, kemudian memiliki, menyimpan,menguasai;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yang terungkapdi persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki ganja tersebutsematamata untuk digunakan secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya;Oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal ini Terdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki
    , menyimpan ataumenguasai Narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 sebagaimana dalam perkara a quo;Halaman 8 dari 13 halaman Putusan Nomor 1594 K/PID.SUS/2018Bahwa untuk menunjukkan benar penyalahguna yaitu Terdakwa tidakterkait dalam kegiatan peredaran gelap Narkotika, hal ini dapat dibuktikanhasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap fakta Terdakwa
    Terdakwa tidak pernahmenjadi jaringan/sindikat peredaran gelap Narkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki ganja, tanba mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal initentu. bertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawaban pidana yang wajib diterapbkan dalam setiapmemeriksa dan menuntut perkara di pengadilan.
Putus : 08-10-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3017 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 8 Oktober 2019 — SAMSUL HUDA bin ROHMAN
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapatditerapkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipun pada waktu Terdakwaditangkap ditemukan sedang membawa, membeli atau memiliki,menguasai, menyimpan 1 (satu) paket shabu berat netto masingmasingnetto 0,235 (nol koma dua ratus tiga puluh lima) gram dan netto 0,092 (nolkoma nol sembilan puluh dua) gram;Bahwa untuk menghukum~ perbuatan Terdakwa seharusnyamempertimbangkan mens
    Padahalkesalahan/mens rea Terdakwa sesungguhnya sesuai dengan maksudPasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Menghukum Terdakwa yang tidak sesuai kesalahannya adalahpelanggaran azas hukum pidana;Perbuatan Terdakwa membeli, memiliki, menguasai Narkotika jenis shabutersebut tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggarHal. 6 dari 15 hal.
    hal tersebut bisa jadi Penuntut Umummaupun Judex Facti akan menghukum orang/Terdakwa tidak sesualdengan sikap batin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa Penuntut Umum maupun Judex Facti dalam memeriksa perkaraa quo seharusnya mempertinbangkan mens rea dan kesalahan/niatTerdakwa seperti yang terungkap di persidangan, mens rea Terdakwamembeli dan memiliki shabu tersebut sematamata untuk menggunakanshabu secara melawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Seorang penyalah guna seperti halnya Terdakwa
    ketika ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotikadengan mens rea/kesalahan untuk menggunakan shabu tidak dapatHal. 7 dari 15 hal.
    Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika juncto Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, sebab bukankah Terdakwa sebelummemakai secara melawan hukum harus lebin dahulu membeli,menguasai, menyimpan, bahwa tidak mungkin dapat memakai Narkotikatanpa melalui tahapan tersebut:Bahwa memori Penuntut Umum maupun pertimbangan Judex Facti hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan materil Terdakwa saja yaitumembeli dan memiliki shabu, tanpoa mempertimbangkan mens
Putus : 04-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 K/PID.SUS/2019
Tanggal 4 Maret 2019 — ANDIKA TIBALLA alias DIKA
3622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kedudukan Terdakwasebagai penyalahguna tentu sebelum menggunakan narkotikamaka Terdakwa terlebih dahulu membeli narkotika setelah itukemudian memiliki, menguasai, menyimpannya selanjutnyabarulah Terdakwa menggunakan secara melawan hukum.Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakan shabu tanpaterlebih dahulu) membeli, kemudian memiliki, menyimpan,menguasali; Bahwa untuk menghukum Terdakwa atas suatu tindak pidanasebagaimana yang telah diputusan perkara a quo, PenuntutUmum mempertimbangkan kesalahan/mens
    Bahwa adapunkesalahan/mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabuuntuk digunakan secara melawan hukum/melawan hak danbukan untuk tujuan lainnya; Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika apabila ditemukanHal. 5 dari 9 hal. Put.
    Nomor 42 K/Pid.Sus/2019sedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasalnarkotika akan tetapi fiat/mens reanya untuk menggunakannarkotika secara melawan hukum maka tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112Ayat (1) sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa Penuntut Umum dalam memori kasasinya hanyamempertimbangkan perbuatan yang secara kasat mata sajayaitu actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membelldan memiliki shabu, tanpa mempertimbangkan mens reaTerdakwa. sedangkan
    berdasarkan fakta sidang niat/mens reaTerdakwa membeli, memiliki shabu tersebut untuk tujuandigunakan sendiri;Bahwa cara pandang Penuntut Umum tersebut tentubertentangan dengan oprinsip hukum pidana atau teorlpertanggungjawab pidana yang wajib diterapkan dalam setiappemeriksaan perkara di pengadilan.
Register : 14-05-2014 — Putus : 11-06-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 96/Pid.B/2014/PN.Pbm
Tanggal 11 Juni 2014 — DODI ISTIAWAN Bin MUKSIN PN SEJATI
3710
  • Mill.3 (tiga) buah Wardah Lightening Gentle Wash.2 (dua) buah Garnier ment.3 (tiga) buah minyak telon my Baby.1 (satu) buah Fair and Lovely.2 (dua) buah Ponds white beauty.1 (satu) buah Emeron lovely.1 (satu) buah Marina UV white.1 (satu) buah Mens Biore Double Scrup.2 (dua) buah Kids shampoo Condisioner.2 (dua) buah Mens Biore cool oil.1 (satu) buah Pantene shampo anti Dandruf.1 (satu) buah Pantene shampoo hair fall control.1 (satu) buah Pantene shampoo fullness life.1 (satu) buah Puteri Body Spray
    Cambai Kota Prabumulih berupa 2 (dua) buahGarnier ment, 3 (tiga) buah minyak telon my Baby, (satu) buah Fair and Lovely, 2 (dua)buah Ponds white beauty, 1 (satu) buah Emeron lovely, (satu) buah Marina UV white, 1(satu) buah Mens Biore Double Scrup, 2 (dua) buah Kids shampoo Condisioner, 2 (dua)buah Mens Biore cool oil, 1 (satu) buah Pantene shampo anti Dandruf, 1 (satu) buahPantene shampoo hair fall control, 1 (satu) buah Pantene shampoo fullness life, 1 (satu)buah Puteri Body Spray Rose, (satu)
    Cambai Kota Prabumulih berupa 2 (dua) buah Garnierment, 3 (tiga) buah minyak telon my Baby, (satu) buah Fair and Lovely, 2(dua) buah Ponds white beauty, 1 (satu) buah Emeron lovely, (satu) buahMarina UV white, 1 (satu) buah Mens Biore Double Scrup, 2 (dua) buah Kidsshampoo Condisioner, 2 (dua) buah Mens Biore cool oil, 1 (satu) buah Panteneshampo anti Dandruf, (satu) buah Pantene shampoo hair fall control, 1 (satu)buah Pantene shampoo fullness life, 1 (satu) buah Puteri Body Spray Rose, 1(satu) buah
    Cambai Kota Prabumulih berupa 2 (dua) buah Garnierment, 3 (tiga) buah minyak telon my Baby, 1 (satu) buah Fair and Lovely, 2(dua) buah Ponds white beauty, 1 (satu) buah Emeron lovely, (satu) buahMarina UV white, 1 (satu) buah Mens Biore Double Scrup, 2 (dua) buah Kidsshampoo Condisioner, 2 (dua) buah Mens Biore cool oil, 1 (satu) buah Panteneshampo anti Dandruf, (satu) buah Pantene shampoo hair fall control, 1 (satu)buah Pantene shampoo fullness life, 1 (satu) buah Puteri Body Spray Rose, 1(satu)
Putus : 17-10-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1837 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — ZAINAL ABIDIN NASUTION alias ZEI;
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasainarkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secara melawan hukummaka wajib menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a, apabila mens rea nyadengan maksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelap narkotikamaka menerapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1);Setelah memeriksa secara cermat dan teliti berkas perkara ditemukansejumlah fakta persidangan menunjukkan Terdakwa adalah penyalahgunanarkotika karena di persidangan tidak terungkap
    Putusan Nomor 1837 K/PID.SUS/2018ditangkap Terdakwa ditemukan sedang membeli atau memiliki,menguasai, menyimpan narkotika;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yang terungkapdi persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabu tersebuttidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika;Oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal ini Terdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan
    ataumenguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)sebagaimana dalam perkara a quo;Secara acontrario, apabila tidak terungkap dalam fakta persidanganTerdakwa melakukan kegiatan peredaran gelap maka dapat dipastikandan diyakini tujuan Terdakwa membeli, memiliki narkotika untukdigunakan secara melawan hukum;Berdasarkan pada fakta tersebut, mens rea Terdakwa membeli kemudianmemiliki, menguasai, menyimpan narkotika adalah
    Terdakwa tidak pernahmenjadi jaringan/sindikat peredaran gelap narkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki shabu, tanopa mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal initentu bertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidana yang wajib diterapkan dalam setiap memeriksa danmenuntut perkara di pengadilan.
Putus : 09-07-2020 — Upload : 03-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1876 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 9 Juli 2020 — SUKRAN MANULLANG alias AAN
5831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini penting dipertimbangkan Judex Factimaupun Penuntut Umum mengingat jangan sampai terjadi Terdakwadihukum tidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dilakukan.Artinya perbuatan dan mens rea/kesalahan Terdakwa sebagaipenyalahguna sebagaimana dimaksud Pasal 12/7 Ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan jangansampai dinukum menerapkan Pasal pengedar Pasal 112 Ayat (1), Pasal114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika
    Ketentuanini hanya dapat diterapbkan kepada para pelaku yang membeli, memiliki,menguasai, menyimpan Narkotika sematamata untuk tujuan dijualbelikan, diedarkan dalam rangka melakukan kegiatan peredaran gelapNarkotika, sedangkan Terdakwa membeli, memiliki;menguasai Sabu untukdigunakan secara melawan hukum oleh Terdakwa;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materiil Terdakwa, tetapiwajib pula mempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.
    Judex Factimaupun Penuntut Umum = seharusnya dapat membedakan mensrea/kesalanan orang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untukkegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atauPasal 111 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dengan mens rea/kesalahnan orang membeli, memiliki,Halaman 7 dari 13 hal. Put. Nomor 1876 K/Pid.
    Sus/2020menyimpan Narkotika untuk digunakan secara melawan hukum Pasal 127Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi Judex Factimaupun Penuntut Umum akan menghukum orang/Terdakwa tidak sesuaidengan sikap batin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo seharusnya mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niatTerdakwa seperti yang terungkap di persidangan, mens rea Terdakwamembeli
    dan memiliki Sabu tersebut sematamata untuk menggunakansecara melawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa seorang penyalahguna seperti halnya Terdakwa ketika ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotikadengan mens rea/kesalahan untuk menggunakan Sabu tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atauPasal 111 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa Terdakwa membeli, memiliki
Putus : 19-02-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3150 K/PID.SUS/2018
Tanggal 19 Februari 2019 — RAJU ADHA alias RAJU
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3150 K/PID.SUS/2018seharusnya Majelis Hakim dan Penuntut Umum mempertimbangkanpula mens rea dan atau niat dari Terdakwa;. Bahwa dari segi mens rea atau niat Terdakwa membeli, memiliki,menguasai atau menyimpan shabu seberat 0,02 (nol koma nol dua)gram untuk maksud dan tujuan digunakan secara melawan hukum;.
    Bahwa sejalan dengan prinsip hukum pidana, Terdakwa sesungguhnyahanya dipersalahkan atas perbuatannya sesuai dengan maksud dantujuan (mens rea) dan niat Terdakwa membeli dan menyimpannarkotika. Terungkap fakta persidangan maksud dan tujuan Terdakwamembeli, menyimpan atau memiliki narkotika tersebut untuk digunakansecara melawan hukum, sehingga Terdakwa dipersalahkan sesuaidengan mens rea atau niatnya;.
    Bahwa seorang penyalahguna yang ditangkap pada waktu sedangmelakukan perbuatan membeli, menyimpan, memiliki atau menguasainarkotika tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atauPasal 112 Ayat (1) karena secara bathiniah (mens rea) atau niatTerdakwa tidak bermaksud mengedarkan, menjual, memperdagangkanmelainkan menggunakan narkotika. Ketentuan tersebut hanyalahdiperuntukkan bagi pelaku yang melakukan kegiatan peredaran gelapnarkotika;.
    Beberapa saat sebelum ditangkap oleh Polisi, Terdakwa telahmenggunakan shabu tersebut, sehingga sangat jelas antara mens reaatau niat Terdakwa membeli, menguasai, menyimpan atau memiliki shabutelah sesuai dengan perbuatan Terdakwa menggunakan shabu tersebut.Bahwa sudah menjadi kebutuhan dasar bagi penyalahguna ketikanarkotika yang dibeli, dimiliknya habis, maka tentu akan mencari laginarkotika, dan keadaan ini akan berulang terus pada dirinya sebagaipenyalahguna hingga akhirnya Terdakwa akan mengalami
Putus : 27-11-2018 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2499 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 27 Nopember 2018 — EKO PRIYONO Bin ENIT WURYANTO
10719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebab dari segi mens rea terdakwatidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika,ketentuan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) diperuntukkan bagipara bandar, pengedar, penjual, menerima, menyerahkan, menjadiperantara jual beli Narkotika dan sebagainya, dengan maksud dan tujuanmelakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika.
    Sedangkan mens reaTerdakwa membeli kKemudian memiliki, menguasai, menyimpan Narkotikaadalah bermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.Penerapan pasalpasal tersebut wajid memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lainmenerapkan undangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka tetapi melainkan berdasarkan konsteksnya;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai Narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan
    hukum maka wajib menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a,apabila mens reanya dengan maksud untuk melakukan kegiatanHal. 6 dari 13 hal.
    Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakanShabu tanpa terlebin dahulu membeli, kemudian memiliki, menyimpan,menguasai;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo wajidb mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikiShabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukumdan bukan untuk tujuan lainnya.
    Oleh karena itu, apabila seorangpenyalah guna dalam hal ini Terdakwa ketika ditemukan sedang membelliatau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika dengan mens reauntuk menggunakan tidak dapat dipersalankan melanggar Pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 Ayat (1) sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalah guna yaituTerdakwa tidak terkait dalam kegiatan peredaran gelap Narkotika, hal inidapat dibuktikan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap faktaTerdakwa
Putus : 13-05-2019 — Upload : 02-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1040 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — HELMI WIJAYA ODE ALI alias HELMI
3727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa seseorang dihukum atasperbuatannya dengan mempertimbangkan mens rea/kesalahannya.Hal ini penting dipertimbangkan oleh judex facti maupun Penuntut Umummengingat jangan sampai terjadi Terdakwa dihukum tidak sesuai dengansikap batin dan kesalahan yang dilakukannya.
    Nomor 1040 K/Pid.Sus/2019Bahwa terungkap fakta, sikap batin atau niat Terdakwa adalah untukmenggunakan sabu dan tidak bermaksud melakukan kegiatan peredarangelap Narkotika;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo wajib mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwaseperti yang terungkap dipersidangan, mens rea Terdakwa membeli danmemiliki sabu tersebut sematamata hanya untuk digunakan secaramelawan hukum dan bukan untuk tujuan yang lainnya;Bahwa oleh karena itu,
    apabila seorang penyalahguna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpanatau menguasai Narkotika dengan mens rea untuk menggunakan makatidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam perkara a quo.
    Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika untuk maksud dan tujuanmenggunakan secara melawan hukum maka wajib diterapbkan Pasal 127Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, apabila mens reanya dengan maksud untuk melakukankegiatan peredaran gelap Narkotika maka barulah diterapkan Pasal 112Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atauPasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Bahwa dari segi historis
    Sedangkan mens reaTerdakwa dalam membeli kKemudian memiliki, menguasai, menyimpanNarkotika adalah bermaksud untuk tujuan menggunakannya secaraHalaman 8 dari 13 hal. Put. Nomor 1040 K/Pid.Sus/2019melawan hukum. Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikandan mempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lainmenerapkan undangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka tetapi melainkan berdasarkan konstekstualnya.
Putus : 23-04-2019 — Upload : 31-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 920 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 23 April 2019 — SAREP bin SARTO, HANDOYO HAWARIH alias WARIH bin AGUS DARYONO
96109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinya kesalahan dan mens rea para Terdakwa sebagaipenyalahguna Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 dan jangan sampai dihukum dengan menggunakan pasalpengedar Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009;Bahwa terungkap fakta, sikap batin atau niat para Terdakwamenggunakan shabu dan tidak bermaksud melakukan kegiatanperedaran gelap narkotika;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo wajid mempertimbangkan
    mens rea dan kesalahan/niat paraTerdakwa seperti yang terungkap di persidangan, mens rea paraTerdakwa membeli dan memiliki shabu tersebut sematamata untukdigunakan secara melawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal ini paraTerdakwa ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpanatau menguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidakdapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 AyatHal. 6 dari 13 hal
    Putusan Nomor 920 K/Pid.Sus/2019(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkaraa quo;Bahwa apabila mens rea para Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum, maka wajib menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, apabila mens reanya denganmaksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika makamenerapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009;Bahwa
    Sedangkan mens rea paraTerdakwa membeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan narkotikaadalah bermaksud untuk tujuaan menggunakan secara melawan hukum.Penerapan pasalpasal tersebut wajid memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lainmenerapkan undangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka, melainkan berdasarkan konstekstualnya;Bahwa secara akal sehat seharusnya dapat dipahami kedudukan paraTerdakwa sebagai penyalahguna tentu sebelum menggunakan narkotikamaka
Putus : 15-05-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 431 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 15 Mei 2018 — FRANKY KURNIAWAN alias FRANKY anak dari BENNY KURNIAWAN
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan Terdakwa membeli atau memiliki,menguasai, menyimpan narkotika untuk tujuan digunakan secaramelawan hukum tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atauPasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009, melainkan diterapkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009;Judex Facti maupun Penuntut Umum yang hendak menghukum Terdakwawajidb mempertimbangkan actus reus dan mens rea/kesalahan Terdakwa.seseorang/termasuk
    Terdakwa tidak dapat dihukum hanya mendasarkanpada pembuktian dan pertimbangan actus reus/perbuatan pidana sematasebagaimana dalam perkara a quo, tanopa mempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa;Bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah maka berdasarkan teorihukum pidana harus mempertimbangkan mens rea/kesalahan sebagaisyarat pemidanaan;Bahwa untuk menghukum Terdakwa harus dapat dibuktikan kesalahan/mens rea apa yang dilakukan Terdakwa;Bahwa untuk membuktikan kesalahan apa yang dilakukan Terdakwaharus
    dipertimbangkan mens rea Terdakwa sebagai penyalahguna bukansebagai bandar/pengedar;Fakta persidangan menunjukkan Terdakwa tidak terkait dalam kegiatanperedaran gelap narkotika dapat dibuktikan hasil pemeriksaanpersidangan tidak terungkap fakta Terdakwa pernah terlibat menjual,memperdagangkan, mengedarkan narkotika.
    Ketentuan dalam SEMAmenentukan bahwa kepemilikan narkotika bagi pengguna yang sedangmenjalani rehabilitasi medis untuk jenis shabu sebanyak 1 gram, untukjenis ganja sebanyak 5 gram dan untuk jenis ekstasy sebanyak 8 butir pil.Sedangkan Terdakwa membeli dan memiliki shabu bruto 1,077 gram,tidak melebihi batas SEMA tersebut; Dari segi mens rea Terdakwa membeli shabu dari sdr. Andik Nugrohosebanyak 4 kali dengan tujuannya untuk digunakan sendiri secaramelawan hukum.
Putus : 23-04-2018 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1057 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 23 April 2018 — M. AFRIDHO SIPAHUTAR alias RIDO
11032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa a quo tidak sertamerta diterapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)meskipun pada waktu ditangkap Terdakwa ditemukan sedang membelliatau memiliki, menguasai, menyimpan, apalagi hanya menemukansisa shabu yang sudah dipakai sebanyak 0,02 (nol koma nol dua)gram:Bahwa seorang dihukum atas perbuatannya denganmempertimbangkan mens rea/kesalahannya.
    Artinya kesalahan dan mens reaTerdakwa sebagai penyalahguna Pasal 12/7 ayat (1) huruf a danjangan sampai dihukum dengan menggunakan pasal pengedar Pasal112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1):Terungkap fakta, sikap batin Terdakwa menggunakan shabu dan tidakbermaksud melakukan kegiatan peradaran gelap narkotika;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksaperkara a quo wajib mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niatTerdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, mens rea Terdakwamembeli
    dan memiliki shabu tersebut sematamata untuk digunakansecara melawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki,menyimpan atau menguasai narkotika dengan mens rea untukmenggunakan tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1)atau Pasal 112 ayat (1) sebagaimana dalam perkara aquo;Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan
    secaramelawan hukum maka wajib menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a,apabila mens reanya dengan maksud untuk melakukan kegiatanperedaran gelap narkotika maka menerapkan Pasal 112 ayat (1) atauPasal 114 ayat (1);Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika,ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) diperuntukkanbagi para bandar, pengedar, penjual, menerima, orang yangmenyerahkan, menjadi perantara jual beli narkotika dsb, denganmaksud dan tujuan melakukan kegiatan peredaran
    gelap narkotika.Sedangkan mens rea Terdakwa membeli kemudian memiliki,menguasai, menyimpan narkotika adalah bermaksud untuk tujuanmenggunakan secara melawan hukum.
Register : 06-03-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 28-02-2020
Putusan PN KUPANG Nomor 52/Pid.B/2018/PN Kpg
Tanggal 17 April 2018 — Penuntut Umum:
HASBULLAH, SH
Terdakwa:
KORNELIUS RADJA Alias LIU LODO
10547
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Sebuah baju kaos berwarna putih merk Mens
Putus : 20-04-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 K/PID.SUS/2018
Tanggal 20 April 2018 — Amirudin alias Andre Alias Komeng Bin Edi Rifai, DK
5026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 dengan alasan;e Bahwa Terdakwa membeli dan memiliki, menguasai Narkotika denganmaksud sematamata untuk tujuan digunakan secara melawan hukum;e Bahwa untuk memastikan Terdakwa benar membeli, memiliki, menguasal,atau menyimpan shabu untuk tujuan digunakan secara melawan hukumdapat dibuktikan berdasarkan pada fakta persidangan yaitu pada waktupara Terdakwa ditangkap Polisi baru selesai menggunakan Narkotika;e Bahwa dari segi ajaran kesalahan atau mens
    Nomor 55 K/Pid.Sus/2018Bahwa bentuk mens rea atau kesalahan dalam tingkatan sengaja atauculfa pada diri Terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan perbuatan materilyang dilakukan, Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum apabilaterbukti adanya kesalahan (sengaja atau culfa) atau adanya mens rea;Bahwa kesalahan Terdakwa dalam perkara a quo adalah menggunakanNarkotika secara melawan hukum.
    transaksi pembelian Narkotika, kepemilikan,penguasaan Narkotika secara melawan hukum;Bahwa hal tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan oleh JaksaPenuntut Umum dalam merumuskan dakwaan ataupun tuntutan;Bahwa berdasarkan prinsip hukum pidana yaitu Hakim tidak dapatmenghukum Terdakwa hanya berdasarkan pada perbuatan atau actusreus semata, untuk menghukum seseorang wajib dibuktikan adanya unsurperbuatan pidana atau actus reus dan unsur pertanggungjawaban pidanadiantaranya unsur kesalahan atau mens
    Bahwa Terdakwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahanditemukan Narkotika dalam jumlah sedikit yaitu sebanyak seberat 80miligram atau setara netto 0,02 gram;Bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan Polisi sebanyak berat 80miligram atau setara netto 0,02 gram masih dalam batas toleransi sebagaipenyalahguna;Bahwa fakta hukum tersebut menunjukkan Terdakwa adalah penyalahgunaNarkotika diketahui melalui pembelian Narkotika dalam jumlah sedikit, yaitukurang dari 1 (satu) gram;e Bahwa dari segi mens
    Pasal 132 ayat (1) untuk tujuan peredaran gelap denganmembeli, memiliki, menguasai Narkotika untuk tujuan digunakan menurutketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a;Bahwa Judex Facti maupun Jaksa Penuntut Umum seharusnyamempertimbangkan mens rea dan latar belakang/rekam jejak Terdakwaterkait dengan Narkotika dan banyaknya barang bukti yang ditemukandalam jumlah sedikit, serta hasil pemeriksaan laboratorium;Bahwa bukankah seorang penyalahguna sebelum menggunakanNarkotika terlebih dahulu membeli, menyimpan
Putus : 10-10-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1763 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 10 Oktober 2018 — Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ; Pemohon Kasasi II/Terdakwa ISMAIL FAHMI alias ISMAIL
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebab dari segi sikap batin/mens rea Terdakwatidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika ;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuanPasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 diperuntukkan bagi para bandar, pengedar, penjual,menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli Narkotika dsb,dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan peredaran gelapNarkotika.
    Sedangkan mens rea Terdakwa membeli kemudian memiliki,menguasai, menyimpan Narkotika adalah bermaksud untuk tujuanmenggunakan secara melawan hukum ;Penerapan pasalpasal tersebut wajidb =memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lain menerapkanundangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belakatetapi melainkan berdasarkan konteksnya ;Apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasaiNarkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secara melawanhukum
    maka wajib menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, apabila mens reanya dengan maksuduntuk melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika maka menerapkanPasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 ;Bahwa secara akal sehat seharusnya dapat dipahami kedudukanTerdakwa sebagai penyalahguna tentu sebelum menggunakan Narkotikamaka terlebih dahulu membeli Narkotika setelah itu Kemudian memiliki,menguasai, menyimpannya selanjutnya Terdakwa menggunakannyasecara
    Nomor 1763 kK/Pid.Sus/2018shabu tanpa terlebih dahulu membeli, kemudian memiliki, menyimpan,menguasai ;Bahwa Judex Facti maupun Jaksa Penuntut Umum dalam memeriksaperkara a quo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikishabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukumdan bukan untuk tujuan lainnya ;Apabila seorang penyalahguna dalam hal ini Terdakwa ketika ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan atau
    menguasai Narkotikadengan mens rea untuk menggunakan tidak dapat dipersalahkanmelanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkara a quo ;Bahwa untuk menunjukkan benar penyalahguna yaitu Terdakwa tidakterkait dalam kegiatan peredaran gelap Narkotika, hal ini dapat dibuktikanhasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap fakta Terdakwa pernahmenjual, mengedarkan secara gelap Narkotika.