Ditemukan 117162 data
16 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PD AIR MINUM TIRTANADI;
PD AIR MINUM TIRTANADI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
35 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZUKIRMAN; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kab. AGAM
PUTUSANNo. 073 PK/PDT.SUS/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauankembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :ZUKIRMAN, bertempat tinggal di Pendakian Bandar Baru No. 97/98Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pekerja /Pemohon Kasasi ;melawan:PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN AGAM,berkedudukan di Jalan Sukarno Hatta No. 531, Lubuk Basung,Kabupaten
Memberi izin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 073. PK/PDT.SUS/2008Kabupaten Agam, alamat JI. Sukarno Hatta No. 531 Lubuk BasungKab. Agam untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanyaSdr. Zukirman dengan alamat Pendakian Bandar baru No. 97/98Kec. Lubuk Basung Kab. Agam terhitung mulai tanggal 30Nopember 2005 ;I. Mewajibkan kepada pengusaha untuk membayar kepada pekerjasebagai berikut :1.
Member izin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).Kabupaten Agam, alamat JI. Sukarno Hatta No. 531 Lubuk BasungKab. Agam untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanyaSdr. Zukirman dengan alamat Pendakian Bandar baru No. 97/98Kec. Lubuk Basung Kab. Agam terhitung mulai tanggal 30Nopember 2005 ;I. Mewajibkan kepada pengusaha untuk membayar kepada pekerjasebagai berikut :Hal. 4 dari 12 hal. Put. No. 073. PK/PDT.SUS/20081.
Hubungan Kerjadengan suratnya No. 690/10/PDAMAG/IV05 tanggal 23 April 2005kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan DaerahPropinsi Sumatera Barat terhadap Pemohon dengan alasan Pemohontidak melaksanakan tugas dan tidak pernah masuk kerja selama 16hari kerja ;Bahwa Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah PropinsiSumatera Barat dengan Putusannya No.87/308/7514/III/PHK/1 1/2005tanggal 24 Nopember 2005 memutuskan antara lain memberi izinkepada Termohon (Kepala Perusahaan Daerah Air Minum
Terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyatadalam suatu Putusan ;Ini terlinat dari Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah Propinsi Sumatera Barat yang memberi izin kepadaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Agam (Termohon)untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja (Pemohon) tanpamemperhatikan isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PadangNo. 07/G/2001/PTUNPDG tanggal 25 September 2001 yang telahmengabulkan Gugatan Pemohon dan tidak dilaksanakan
51 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PD AIR MINUM TIRTANADI;
PD AIR MINUM TIRTANADI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
41 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
26 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PD AIR MINUM KABUPATEN BOGOR ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 360/B/PK/PJK/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara Pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :PD AIR MINUM KABUPATEN BOGOR, berkedudukan di JalanRaya Tegar Beriman, RT/RW : 005/08, Sukahati, Cibinong,Bogor, 16913, dalam hal ini diwakili oleh : HADI MULYA ASMAT,S.H., Direktur Utama PD Air Minum Kabupaten Bogor, yangselanjutnya memberi kuasa kepada: Drs. HARIYASIN, BKP, Ak.
KEP524/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 ;4. 1313/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 06 Desember 2008 ;Alasan Koreksi oleh Termohon :Bahwa Pemohon (PD Air Minum Kabupaten Bogor) seharusnya "memungutPPN" dan atas biaya sambungan baru, denda, sanksi segel, sanksipenyambungan kembali, pendapatan diterima di muka, uang muka sambunganbaru dan penggantian meter rusak kepada pelanggan ;Bantahan koreksi oleh Pemohon :Pemohon (PD Air Minum Kabupaten Bogor) tidak memungut PPN dikarenakantidak adanya peraturan perpajakan
Pemohon peninjauankembali :PPN Kurang (Lebih) Bayar : Rp 0, ;Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP : Rp 0,;Sanksi Bunga Pasal 13 (3) KUP >Ro OOF +Jumlah PPN ymh dibayar : Rp 0, ;Sehingga jumlah PPN ymh dibayar Rp 0O, ( terbilang : NIHIL) ;Sebagai landasan dasar hukum/sumber hukum material Pemohon PeninjauanKembali mengajukan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 13116/PP/M.III/16/2008 diucapkan diucapkan tanggal 18 Januari 2008 dan diterbitkan tanggal11 Februari 2008 (terlampir) ;Alas sengketa antara PD Air Minum
ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP dan juga bukan keputusan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 UU KUP yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,oleh karenanya tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali : PD Air Minum
No. 360/B/PK/PJK/201112Undang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 sertaperaturan perundangundangan lain yang terkait ;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PD AIR MINUM KABUPATEN BOGOR tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000, (duajutalimaratusribu Rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 26 Januari
17 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PD AIR MINUM TIRTANADI;
PD AIR MINUM TIRTANADI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) MOTANANG tersebut;
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) MOTANANG VS JUFRI
PUTUSANNomor 427 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ~ (PDAM)MOTANANG, yang diwakili oleh Direktur, Anton D. Mai, S.E.
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM (PDAM) MOTANANG? tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 oleh Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Junaedi, S.E., S.H., M.H.,Halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 427 K/Pdt.
40 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN
78 — 7
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Surat Keputusan No. 05 tahun 2010, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya tanggal 12 Januari 2010, sah secara hukum ;---------------------------3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi sejak tanggal 12 Januari 2010 ;-----------------------------4.
AHMAD ASHARI;PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA
Bahwa Penggugat sudah bekerja pada Tergugat selama 12 tahun dengan jabatansebagai staf pada Bagian Instalasi Penjernihan Air Minum Ngagel I.2, Bahwa selama bekerja pada Tergugat, Penggugat menerima upah terakhir padabulan Januari 2010 sebesar Rp. 3.220.050, dikalikan 12 bulan selama Penggugat di PHKmenjadi sebesar Rp. 38.640.600, sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Tergugat diwajibkan membayar.
Bahwa Penggugat telah menerima surat PHK dari Tergugat Nomor : 05 tahun2010 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaipegawai pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya tertanggal 12 Januari 2010.(vide bukti P5);3.
Menerima Penggugat untuk bekerja kembali seperti semula di PerusahaanDaerah Air Minum Kota Surabaya;4. Membayar upah Penggugat sebesar 100% perbulannya selama Penggugat tidakdipekerjakan mulai bulan Februari 2010 sampai dengan adanya putusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vanPRON SG ) femme ncn enter5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ;7.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalildalil Penggugat kecuali yangdiakui kebenarannya dalam jawaban ini ;Ze Bahwa benar Penggugat telah bekerja pada Tergugat pada bagianInstalasi penjernihan Air Minum Ngagel jennnn nena nnn nnn anne nnn nnn nnn nnn n nn nnn nnn n ence eee e cencea Bahwa benar Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan No. 05 Tahun 2010,tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawaipada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya tanggal 12 Januari2010
Bahwa oleh karena Tergugat rekonpensi telah nyatanyata melanggar PeraturanDaerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1986 tentangKetentuanketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian PerusahaanDaerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, maka sangat tepat jikadiberhentikan dengan hormat tidak atas permintaanSGNGIN j=s=s2snannsseeeseneresemserco4.
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA tersebut;
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA VS MARMIN
PUTUSANNomor 432 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTASILAUPIASA, yang diwakili oleh Direktur PDAM Tirta Silaupiasa,berkedudukan di Jalan Panglima Polem Nomor 82, Kisaran, dalam halini memberi kuasa kepada Rusfin Arif, SE., dan Ahmad Rudi, ParaAdvokat, beralamat Jalan Panglima
KabupatenAsahan, yang berfungsi sebagai melayani masyarakat Kabupaten Asahan untukpengadaan air minum;Bahwa juga Tergugat adalah merupakan Perusahaan Daerah yang merupakanmilik dan Asset Pemerintah Kabupaten Asahan, yang manaharta benda Tergugat tersebut bukanlah harta kekayaan dan atau milik Tergugat,akan tetapi merupakan milik masyarakat Asahan dan berfungsi melayani kebutuhanair minum masyarakat Kabupaten Asahan;Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setiap harta kekayaanmilik masyarakat
(Vide: Yurisprudensi MARINomor 127 K/Sip/1973 tanggal 4 Juni 1974);Bahwa oleh karena itu adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benarapabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo menyatakangugatan Pengugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;2 Tentang Perusahaan TergugatBahwa apabila kita perhatikan dalildalil Penggugat pada halaman 1 sangattegas Penggugat mendalilkan telah menggugat Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Silaupiasa beralamat di R.
, adalah merupakan PeraturanPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diseluruh Indonesia;Bahwa sangat jelas bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum adalahmerupakan peraturan/perundangundangan Khusus PDAM;Bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia dengan tegasdinyatakan bahwa: lex specialis derogat lex generalis, yang berarti PeraturanKhusus Mengenyampingkan Peraturan Umum;Bahwa Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan disahkan pada tahun 2003, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,disahkan pada tahun 2007;Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ DanKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum tidak pernah dilakukan Uji Materiil,tidak pernah dicabut dan tidak pernah direvisi dan atau tidak pernah dinyatakanbertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Bahwa
44 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI
130 — 32
MARMINMELAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA
PUTUSANNomor : 03/G / 2013 /PHI.Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan NegeriMedan, yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan HubunganIndustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :MARMIN, umur : 40 tahun, laki laki, pekerjaan : Eks KaryawanPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa,alamat tempat tinggal : Dusun II Bandar Pasir Mandoge,Kabupaten Asahan, dalam hal ini diwakili
oleh kuasanya :IRWANSYAH GULTOM, SH, HIDAYAT AFIF, SH,PATTIMURA SULAIMAN, PENGHARAPAN GINTINGdan MUSA SIREGAR, dari Lembaga Pembelaan Hukumdan Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LPHASPSI) Kabupaten Asahan, beralamat di Jalan LatsitardaNusantara VIII, Kisaran, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 19 Mei 2013, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;LawanPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTASILAUPIASA, beralamat di Jalan Panglima Polem No. 82,Kisaran, dalam hal ini diwakili oleh kuasanyaMAHMUDDIN
Bahwa Penggugat ( Marmin ) adalah sebagai Pekerja diPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa selama13 tahun terhitung sejak tanggal 28 Desember 1994 s/d 04Desember 2007 dengan menerima upah Rp. 1.425.025, / bulan.2. Bahwa Penggugat ( Marmin ) dalam melaksanakantugastugasnya sebagai Pekerja di Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Silau Piasa, adalah pekerja yang baik dan tetapmelaksanakan tugas sebagaimana di instruksikan di PerusahaanTergugat.3.
melanggar ketentuan Pasal151 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003, karena PHK terhadapPenggugat tidak pernah melakukan perundingan sebelumnya olehTergugat kepada Penggugat.Bahwa tindakan Tergugat jelas telah melakukan suatu perbuatanmelawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat bertentangandengan ketentuan Pasal 155 ayat 1, sebab Pemutusan HubunganKerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksut dalam pasal 151ayat 3.Bahwa Sehubungan tidak adanya penyelesaian secara hukumyang diberikan Perusahaan Daerah Air Minum
Tentang PERUSAHHAN TERGUGATBahwa apabila kita perhatikan dalildalil Penggugat pada halaman 1sangat tegas Penggugat mendalilkan telah menggugat Perusahaan DaerahAir Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa yang beralamat di R.
126 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU400/PJ/2019,tanggal 4 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Huruf C Karena Permohonan Wajib PajakKedua atas Surat Tagihnan Pajak Nomor 00562/107/16/123/17, tanggal 8Juni 2017, Masa Pajak Desember 2016,Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00273/NKEB/WPJ.01/2018, tanggal 6 Maret 2018, tentang PembatalanKetetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Kedua atas Surat Tagihan PajakNomor 00562/107/16/123/17, tanggal 8 Juni 2017, Masa Pajak Desember2016, atas nama Perusahaan Daerah Air Minum
Tirtanadi, NPVVP01.128.068.2123.000, Jenis Usaha Perusahaan Daerah Air Minum,beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Pasar Baru, Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara, 20212; danMenghitung kembali Surat Tagihan Pajak Nomor 00562/107/16/123/17,tanggal 8 Juni 2017, Masa Pajak Desember 2016, dengan perhitungansebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak :Pemeriksaan Laboratorium Rp276.140.000,00Sambungan Air Limbah Rp 39.713.500,00 (+)Jumlah Rp315.853.500,00Sanksi Administrasi Pasal 14 (4) KUP:Rp315.853.500,00
Putusan Nomor 2508/B/PK/Pjk/20202018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena PermohonanWajib Pajak Kedua atas Surat Tagihan Pajak Nomor00562/107/16/123/17, tanggal 8 Juni 2017, Masa Pajak Desember2016, atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi, NPVWP01.128.068.2123.000, dengan alamat di Jalan SisingamangarajaNomor 1, Pasar Baru, Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara,20212, adalah telan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016Nomor 00562/107/16/123/17, tanggal 8 Juni 2017, atas namaPerusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi, NPWP 01.128.068.2123.000, dengan alamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, PasarBaru, Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, 20212, adalahtelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3.4.
70 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
KAIMUDDIN lawan PERUMDA AIR MINUM TIRTA EREMERASA KABUPATEN BANTAENG
19 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
AIR MINUM KODYA BANJARMASIN,
yang dimaksud dengan Perusahaan Air Minum adalahPerusahaan Air Minum milik Pemerintah dan atau Swasta;Bahwa termasuk dalam pengertian air bersih yangdisalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PengadilanPajak adalah air bersih yang diserahkan oleh PerusahaanAir Minum dengan cara lain seperti penyerahan melaluimobil tangki air;Bahwa sehingga jumlah pajak yang terutang atas PajakPertambahan Nilai Dalam Negeri untuk tahun pajak 2001sebesar Rp.
Air Minum KodyaBanjarmasin yang dalam hal ini banding diajukan olehKuasa Hukumnya Drs. Hariyasin, BKP. NPWP: 01.249.076.9731.000, alamat : Jalan A.
Air Minum Kodya Banjarmasin yang dalamhal ini banding diajukan oleh Kuasa MHukumnya Drs.Hariyasin, NPWP: 01.249.076.9 731.000, alamat : JalanA.
Air bersih yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum".Pasal 2 ayat (2) huruf g"Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yangbersifat strategis berupa:g.
Air Minum Kodya Banjarmasin, NPWP: 01.249.076.9731.000, alamat: Jalan A.
177 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
./2011, Tanggal 26 Mei 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM), tempatkedudukan di JI. Dr.
Rp 0,00Box Meteran Rp 110.000,00 Rp 110.000,00Balik Nama Rp 8.535.000,00 Rp 8.535.000,00Lainlain Rp 228.597.865,00 Rp 0,00Jumlah DPP Rp 6.128.261.191,00 Rp14.495.000,00PPN Rp 312.826.119,00 Rp 1.449.500,00Bahwa Pendapatan Air Minum dibebaskan dari pengenaan PPN 10 %.Jika dilihat dan diteliti secara mendalam Pendapatan Non Air Minum yangdicatat oleh Pemohon Banding, merupakan pendapatan yang tidak dapatdipisahkan dengan Pendapatan Air Minum;Bahwa pemasangan Langganan Baru, dalam hal ini calon pelangganmembayar
Air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum yangdihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan caradialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melaluimobil tangki air.2. Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintahatau Swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisidari Perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkandan melakukan penyerahan air bersih.
Bahwa pendapatan non air minum berupa biaya pemasangan pipa,pendaftaran, administrasi, pemasangan meteran, dan sebagainyamemang terkait dengan penyerahan air bersih, namun tetap dapatdipisahkan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pembukuan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang melakukanpemisahan atas pembukuan penghasilan air minum dengan penghasilannon air minum;b.
diterbitkan oleh DirekturJenderal Pajak dalam mengatur standar, norma, pedoman kriteria danprosedur khususnya atas pendapatan Non Air Minum.
171 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
AIR MINUM KAB. MADIUN
AIR MINUM KAB. MADIUN, beralamat di JI.
merupakan suatu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dengan pendapatan air minum dan tidak terdapat adanyapenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksudPasal 4 Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undangundang Nomor 18 tahun 2000 yang dilakukanoleh Pemohon Banding, karena baik itu pipa, meteran, box meter, bukan milikpelanggan akan tetapi tetap milik Pemohon
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59457/PP/M.VA/16/2015 tanggal 12 Februari 2015, atas nama PD Air Minum Kab. Madiun(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telahdiberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepadaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diterima secaralangsung pada tanggal 9 Maret 2015 dengan bukti penerimaan TempatPelayanan Surat Terpadu nomor 201503090878.2.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf gdibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP539/PJ./2001 tanggal26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan AirBersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lain mengatur:Pasal 3 ayat (3):Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan airbersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yangterutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untukdikukuhkan sebagai
Bahwa dalam Surat Dirjen Pajak Nomor: S585/PJ.53/2006 tanggal 12September 2006 tentang Perlakuan PPN atas Pendapatan Non AirMinum PDAM dimana dalam angka 6 huruf b dinyatakan bahwaperlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena Pajak PerusahaanAir Minum yang di samping menyerahkan air bersih juga menyerahkanBarang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak lainnya yang ataspenyerahannya tidak mendapat fasilitas tidak dipungut ataupundibebaskan dari pengenaan PPN adalah terutang PPN;3.
46 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
AIR MINUM TIRTANADI, diwakili oleh Ir. Azzam Rizal,M.Eng., selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan SisingamangarajaNo.1, Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : H. Zulkarnain,Staf Khusus Bidang Perpajakan, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 214/Dir/2011, tanggal 22 Desember 2011 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal GatotSubroto No.4042, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasakepada :1.
Tirtanadi dengan Surat Nomor 23/DIR/KEU/IX/2010, atasnama : PD Air Minum Tirtanadi, NPWP 01.128.068.2123.000, alamat JalanSisingamangaraja Nomor 1, Medan 20212, tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak 34386/PP/M.XI/99/2011, tanggal 19 Oktober2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 November2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraankuasanya berdasarkan
;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal PajakNomor S344/WPJ.01/KP.0707/2011 tanggal 08 Maret 2011, tentang Pemberitahuanatas SPMKP yang Telah Diterbitkan dan Penolakan Pemberian Imbalan Bunga UntukPermohonan PD Air Minum
AIR MINUM TIRTANADI, tersebut tidak beralasan sehingga harusditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, makaPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanyadihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan
AIR MINUM TIRTANADTI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribuRupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Senin, tanggal 13 Mei 2013 oleh, Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc., KetuaMuda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan Dr. H.
36 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
AIR MINUM KAB. MADIUN
AIR MINUM KAB. MADIUN, beralamat di Jl.
KEP539/PJ./2001tanggal 26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lainmengatur:Pasal 3 ayat (3):Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahanair bersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasayang terutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Halaman 11 dari 19 halaman Putusan Nomor 974/B/PK/PJK/20162.6.2.7.2.8.Pasal 3 ayat (4):Atas penyerahan air bersih yang
Bahwa dalam Surat Dirjen Pajak Nomor: S585/PJ.53/2006tanggal 12 September 2006 tentang Perlakuan PPN atasPendapatan Non Air Minum PDAM dimana dalam angka 6 hurufb dinyatakan bahwa perlakuan pengenaan PPN atasPengusaha Kena Pajak Perusahaan Air Minum yang di sampingmenyerahkan air bersih juga menyerahkan Barang Kena Pajakdan atau Jasa Kena Pajak lainnya yang atas penyerahannyatidak mendapat fasilitas tidak dipungut ataupun dibebaskan daripengenaan PPN adalah terutang PPN;Bahwa berdasarkan peraturan
Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampersidangan diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembaliselain melakukan penyerahan air bersih juga melakukanmelakukan penyerahan barang dan jasa yang terutang PPNkepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN yaitu penghasilannon air minum yang terdiri dari:e Pendapatan Jasa AdministrasiPendapatan Sambungan baruPendapatan Penyambungan KembaliPendapatan Balik Namae Pendapatan Cadangan Meteran3.2.
Desember 2008 Nomor : 00002/207/06/621/13 tanggal 18Februari 2013, atas nama PD Air Minum Kab. Madiun, NPWP:01.498.450.4621.000, beralamat di JI. Raya Bungkus Caruban, Mejayan,Madiun, Jawa Timur, dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari s.d.
63 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN