Ditemukan 117532 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 B/PK/PJK/2007
Tanggal 18 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI
390 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI
Putus : 26-01-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360/B/PK/PJK/2011
Tanggal 26 Januari 2012 — PD AIR MINUM KABUPATEN BOGOR ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PD AIR MINUM KABUPATEN BOGOR ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 360/B/PK/PJK/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara Pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :PD AIR MINUM KABUPATEN BOGOR, berkedudukan di JalanRaya Tegar Beriman, RT/RW : 005/08, Sukahati, Cibinong,Bogor, 16913, dalam hal ini diwakili oleh : HADI MULYA ASMAT,S.H., Direktur Utama PD Air Minum Kabupaten Bogor, yangselanjutnya memberi kuasa kepada: Drs. HARIYASIN, BKP, Ak.
    KEP524/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 ;4. 1313/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 06 Desember 2008 ;Alasan Koreksi oleh Termohon :Bahwa Pemohon (PD Air Minum Kabupaten Bogor) seharusnya "memungutPPN" dan atas biaya sambungan baru, denda, sanksi segel, sanksipenyambungan kembali, pendapatan diterima di muka, uang muka sambunganbaru dan penggantian meter rusak kepada pelanggan ;Bantahan koreksi oleh Pemohon :Pemohon (PD Air Minum Kabupaten Bogor) tidak memungut PPN dikarenakantidak adanya peraturan perpajakan
    Pemohon peninjauankembali :PPN Kurang (Lebih) Bayar : Rp 0, ;Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP : Rp 0,;Sanksi Bunga Pasal 13 (3) KUP >Ro OOF +Jumlah PPN ymh dibayar : Rp 0, ;Sehingga jumlah PPN ymh dibayar Rp 0O, ( terbilang : NIHIL) ;Sebagai landasan dasar hukum/sumber hukum material Pemohon PeninjauanKembali mengajukan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 13116/PP/M.III/16/2008 diucapkan diucapkan tanggal 18 Januari 2008 dan diterbitkan tanggal11 Februari 2008 (terlampir) ;Alas sengketa antara PD Air Minum
    ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP dan juga bukan keputusan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 UU KUP yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,oleh karenanya tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali : PD Air Minum
    No. 360/B/PK/PJK/201112Undang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 sertaperaturan perundangundangan lain yang terkait ;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PD AIR MINUM KABUPATEN BOGOR tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000, (duajutalimaratusribu Rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 26 Januari
Putus : 15-05-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Mei 2019 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) MOTANANG VS JUFRI
4019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) MOTANANG tersebut;
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) MOTANANG VS JUFRI
    PUTUSANNomor 427 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ~ (PDAM)MOTANANG, yang diwakili oleh Direktur, Anton D. Mai, S.E.
    Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM (PDAM) MOTANANG? tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 oleh Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Junaedi, S.E., S.H., M.H.,Halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 427 K/Pdt.
Putus : 20-02-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN
3417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN
Putus : 06-04-2011 — Upload : 09-01-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 04/G/2011/PHI.Sby
Tanggal 6 April 2011 — AHMAD ASHARI; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA
747
  • Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Surat Keputusan No. 05 tahun 2010, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya tanggal 12 Januari 2010, sah secara hukum ;---------------------------3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi sejak tanggal 12 Januari 2010 ;-----------------------------4.
    AHMAD ASHARI;PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA
    Bahwa Penggugat sudah bekerja pada Tergugat selama 12 tahun dengan jabatansebagai staf pada Bagian Instalasi Penjernihan Air Minum Ngagel I.2, Bahwa selama bekerja pada Tergugat, Penggugat menerima upah terakhir padabulan Januari 2010 sebesar Rp. 3.220.050, dikalikan 12 bulan selama Penggugat di PHKmenjadi sebesar Rp. 38.640.600, sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Tergugat diwajibkan membayar.
    Bahwa Penggugat telah menerima surat PHK dari Tergugat Nomor : 05 tahun2010 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaipegawai pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya tertanggal 12 Januari 2010.(vide bukti P5);3.
    Menerima Penggugat untuk bekerja kembali seperti semula di PerusahaanDaerah Air Minum Kota Surabaya;4. Membayar upah Penggugat sebesar 100% perbulannya selama Penggugat tidakdipekerjakan mulai bulan Februari 2010 sampai dengan adanya putusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vanPRON SG ) femme ncn enter5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ;7.
    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalildalil Penggugat kecuali yangdiakui kebenarannya dalam jawaban ini ;Ze Bahwa benar Penggugat telah bekerja pada Tergugat pada bagianInstalasi penjernihan Air Minum Ngagel jennnn nena nnn nnn anne nnn nnn nnn nnn n nn nnn nnn n ence eee e cencea Bahwa benar Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan No. 05 Tahun 2010,tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawaipada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya tanggal 12 Januari2010
    Bahwa oleh karena Tergugat rekonpensi telah nyatanyata melanggar PeraturanDaerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1986 tentangKetentuanketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian PerusahaanDaerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, maka sangat tepat jikadiberhentikan dengan hormat tidak atas permintaanSGNGIN j=s=s2snannsseeeseneresemserco4.
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN
3226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN
    ./2015 tanggal 27 Mei2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PD AIR MINUM KAB.
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, antaralain mengatur:Pasal 1 angka 1:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: (g) airbersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;Pasal 2 ayat (2):Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis berupa: (g) air bersih yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP539/PJ./2001tanggal 26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lainmengatur:Pasal 3 ayat (3):Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan airbersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yangterutang Pajak Pertambahan Nilai, wajid melaporkan usahanyauntuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Pasal 3 ayat (4):Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan AirMinum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
    PDAM di mana dalam angka 6 huruf b dinyatakan bahwaperlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena PajakPerusahaan Air Minum yang di samping menyerahkan air bersihjuga menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajaklainnya yang atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidakHalaman 12 dari 18 halaman.
    Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangandiketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali selain melakukanpenyerahan air bersin juga melakukan melakukan penyerahanbarang dan jasa yang terutang PPN kepada pihak lain yang bukanPemungut PPN yaitu penghasilan non air minum yang terdiri dari: Pendapatan Jasa Administrasi; Pendapatan Sambungan baru; Pendapatan Penyambungan Kembali; Pendapatan Balik Nama; Pendapatan Cadangan Meteran;3.2.
Putus : 16-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
14486 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
    ./2011, Tanggal 26 Mei 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM), tempatkedudukan di JI. Dr.
    Rp 0,00Box Meteran Rp 110.000,00 Rp 110.000,00Balik Nama Rp 8.535.000,00 Rp 8.535.000,00Lainlain Rp 228.597.865,00 Rp 0,00Jumlah DPP Rp 6.128.261.191,00 Rp14.495.000,00PPN Rp 312.826.119,00 Rp 1.449.500,00Bahwa Pendapatan Air Minum dibebaskan dari pengenaan PPN 10 %.Jika dilihat dan diteliti secara mendalam Pendapatan Non Air Minum yangdicatat oleh Pemohon Banding, merupakan pendapatan yang tidak dapatdipisahkan dengan Pendapatan Air Minum;Bahwa pemasangan Langganan Baru, dalam hal ini calon pelangganmembayar
    Air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum yangdihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan caradialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melaluimobil tangki air.2. Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintahatau Swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisidari Perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkandan melakukan penyerahan air bersih.
    Bahwa pendapatan non air minum berupa biaya pemasangan pipa,pendaftaran, administrasi, pemasangan meteran, dan sebagainyamemang terkait dengan penyerahan air bersih, namun tetap dapatdipisahkan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pembukuan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang melakukanpemisahan atas pembukuan penghasilan air minum dengan penghasilannon air minum;b.
    diterbitkan oleh DirekturJenderal Pajak dalam mengatur standar, norma, pedoman kriteria danprosedur khususnya atas pendapatan Non Air Minum.
Putus : 10-09-2013 — Upload : 07-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 432 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 10 September 2013 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA VS MARMIN
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA tersebut;
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA VS MARMIN
    PUTUSANNomor 432 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTASILAUPIASA, yang diwakili oleh Direktur PDAM Tirta Silaupiasa,berkedudukan di Jalan Panglima Polem Nomor 82, Kisaran, dalam halini memberi kuasa kepada Rusfin Arif, SE., dan Ahmad Rudi, ParaAdvokat, beralamat Jalan Panglima
    KabupatenAsahan, yang berfungsi sebagai melayani masyarakat Kabupaten Asahan untukpengadaan air minum;Bahwa juga Tergugat adalah merupakan Perusahaan Daerah yang merupakanmilik dan Asset Pemerintah Kabupaten Asahan, yang manaharta benda Tergugat tersebut bukanlah harta kekayaan dan atau milik Tergugat,akan tetapi merupakan milik masyarakat Asahan dan berfungsi melayani kebutuhanair minum masyarakat Kabupaten Asahan;Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setiap harta kekayaanmilik masyarakat
    (Vide: Yurisprudensi MARINomor 127 K/Sip/1973 tanggal 4 Juni 1974);Bahwa oleh karena itu adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benarapabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo menyatakangugatan Pengugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;2 Tentang Perusahaan TergugatBahwa apabila kita perhatikan dalildalil Penggugat pada halaman 1 sangattegas Penggugat mendalilkan telah menggugat Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Silaupiasa beralamat di R.
    , adalah merupakan PeraturanPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diseluruh Indonesia;Bahwa sangat jelas bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum adalahmerupakan peraturan/perundangundangan Khusus PDAM;Bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia dengan tegasdinyatakan bahwa: lex specialis derogat lex generalis, yang berarti PeraturanKhusus Mengenyampingkan Peraturan Umum;Bahwa Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
    tentang Ketenagakerjaan disahkan pada tahun 2003, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,disahkan pada tahun 2007;Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ DanKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum tidak pernah dilakukan Uji Materiil,tidak pernah dicabut dan tidak pernah direvisi dan atau tidak pernah dinyatakanbertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Bahwa
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 987/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN,
3828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN,
    ./2015 tanggal 27 Mei2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PD AIR MINUM KAB.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.59456/PP/M.VA/16/2015 tanggal 12 Februari 2015, atas nama PDAir Minum Kabupaten Madiun (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yang diterima secara langsung pada tanggal 9 Maret 2015dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu Nomor201503090878;2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, antaralain mengatur:Pasal 1 angka 1:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: (g) airbersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;Pasal 2 ayat (2):Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis berupa: (g) air bersih yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP539/PJ./2001tanggal 26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lainmengatur:Halaman 11 dari 19 halaman.
    Bahwa dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S585/PJ.53/2006 tanggal12 September 2006 tentang Perlakuan PPN atas Pendapatan NonAir Minum PDAM di mana dalam angka 6 huruf b dinyatakan bahwaperlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena PajakPerusahaan Air Minum yang di samping menyerahkan air bersihjuga menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajaklainnya yang atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidakdipungut ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN adalah terutangPPN;3.
Putus : 29-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195/B/PK/PJK/2008
Tanggal 29 Desember 2010 — AIR MINUM KODYA BANJARMASIN,
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AIR MINUM KODYA BANJARMASIN,
    yang dimaksud dengan Perusahaan Air Minum adalahPerusahaan Air Minum milik Pemerintah dan atau Swasta;Bahwa termasuk dalam pengertian air bersih yangdisalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PengadilanPajak adalah air bersih yang diserahkan oleh PerusahaanAir Minum dengan cara lain seperti penyerahan melaluimobil tangki air;Bahwa sehingga jumlah pajak yang terutang atas PajakPertambahan Nilai Dalam Negeri untuk tahun pajak 2001sebesar Rp.
    Air Minum KodyaBanjarmasin yang dalam hal ini banding diajukan olehKuasa Hukumnya Drs. Hariyasin, BKP. NPWP: 01.249.076.9731.000, alamat : Jalan A.
    Air Minum Kodya Banjarmasin yang dalamhal ini banding diajukan oleh Kuasa MHukumnya Drs.Hariyasin, NPWP: 01.249.076.9 731.000, alamat : JalanA.
    Air bersih yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum".Pasal 2 ayat (2) huruf g"Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yangbersifat strategis berupa:g.
    Air Minum Kodya Banjarmasin, NPWP: 01.249.076.9731.000, alamat: Jalan A.
Putus : 26-02-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 26 Februari 2024 — KAIMUDDIN lawan PERUMDA AIR MINUM TIRTA EREMERASA KABUPATEN BANTAENG
5719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAIMUDDIN lawan PERUMDA AIR MINUM TIRTA EREMERASA KABUPATEN BANTAENG
Putus : 14-11-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4655 B/PK/PJK/2023
Tanggal 14 Nopember 2023 — PD AIR MINUM TIRTANADI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PD AIR MINUM TIRTANADI;
    PD AIR MINUM TIRTANADI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 27-07-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2508/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Juli 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI
12430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU400/PJ/2019,tanggal 4 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
    Huruf C Karena Permohonan Wajib PajakKedua atas Surat Tagihnan Pajak Nomor 00562/107/16/123/17, tanggal 8Juni 2017, Masa Pajak Desember 2016,Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00273/NKEB/WPJ.01/2018, tanggal 6 Maret 2018, tentang PembatalanKetetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Kedua atas Surat Tagihan PajakNomor 00562/107/16/123/17, tanggal 8 Juni 2017, Masa Pajak Desember2016, atas nama Perusahaan Daerah Air Minum
    Tirtanadi, NPVVP01.128.068.2123.000, Jenis Usaha Perusahaan Daerah Air Minum,beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Pasar Baru, Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara, 20212; danMenghitung kembali Surat Tagihan Pajak Nomor 00562/107/16/123/17,tanggal 8 Juni 2017, Masa Pajak Desember 2016, dengan perhitungansebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak :Pemeriksaan Laboratorium Rp276.140.000,00Sambungan Air Limbah Rp 39.713.500,00 (+)Jumlah Rp315.853.500,00Sanksi Administrasi Pasal 14 (4) KUP:Rp315.853.500,00
    Putusan Nomor 2508/B/PK/Pjk/20202018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena PermohonanWajib Pajak Kedua atas Surat Tagihan Pajak Nomor00562/107/16/123/17, tanggal 8 Juni 2017, Masa Pajak Desember2016, atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi, NPVWP01.128.068.2123.000, dengan alamat di Jalan SisingamangarajaNomor 1, Pasar Baru, Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara,20212, adalah telan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016Nomor 00562/107/16/123/17, tanggal 8 Juni 2017, atas namaPerusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi, NPWP 01.128.068.2123.000, dengan alamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, PasarBaru, Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, 20212, adalahtelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3.4.
Register : 17-01-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 3 / G / 2013 /PHI.Mdn.
Tanggal 25 April 2013 — MARMIN MELAWAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA
11832
  • MARMINMELAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA
    PUTUSANNomor : 03/G / 2013 /PHI.Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan NegeriMedan, yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan HubunganIndustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :MARMIN, umur : 40 tahun, laki laki, pekerjaan : Eks KaryawanPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa,alamat tempat tinggal : Dusun II Bandar Pasir Mandoge,Kabupaten Asahan, dalam hal ini diwakili
    oleh kuasanya :IRWANSYAH GULTOM, SH, HIDAYAT AFIF, SH,PATTIMURA SULAIMAN, PENGHARAPAN GINTINGdan MUSA SIREGAR, dari Lembaga Pembelaan Hukumdan Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LPHASPSI) Kabupaten Asahan, beralamat di Jalan LatsitardaNusantara VIII, Kisaran, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 19 Mei 2013, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;LawanPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTASILAUPIASA, beralamat di Jalan Panglima Polem No. 82,Kisaran, dalam hal ini diwakili oleh kuasanyaMAHMUDDIN
    Bahwa Penggugat ( Marmin ) adalah sebagai Pekerja diPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa selama13 tahun terhitung sejak tanggal 28 Desember 1994 s/d 04Desember 2007 dengan menerima upah Rp. 1.425.025, / bulan.2. Bahwa Penggugat ( Marmin ) dalam melaksanakantugastugasnya sebagai Pekerja di Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Silau Piasa, adalah pekerja yang baik dan tetapmelaksanakan tugas sebagaimana di instruksikan di PerusahaanTergugat.3.
    melanggar ketentuan Pasal151 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003, karena PHK terhadapPenggugat tidak pernah melakukan perundingan sebelumnya olehTergugat kepada Penggugat.Bahwa tindakan Tergugat jelas telah melakukan suatu perbuatanmelawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat bertentangandengan ketentuan Pasal 155 ayat 1, sebab Pemutusan HubunganKerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksut dalam pasal 151ayat 3.Bahwa Sehubungan tidak adanya penyelesaian secara hukumyang diberikan Perusahaan Daerah Air Minum
    Tentang PERUSAHHAN TERGUGATBahwa apabila kita perhatikan dalildalil Penggugat pada halaman 1sangat tegas Penggugat mendalilkan telah menggugat Perusahaan DaerahAir Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa yang beralamat di R.
Putus : 15-05-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 426 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Mei 2019 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) MOTANANG VS DAMARIS TAMBUNAN
4323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) MOTANANG tersebut;
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) MOTANANG VS DAMARIS TAMBUNAN
    PUTUSANNomor 426 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) MOTANANG,yang diwakili oleh Direktur, Anton D Mai, S.E., berkedudukan diJalan Syarif Mansyur Kelurahan Kali Kecamatan BiauKabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal inimemberikan kuasanya kepada Amerullah, S.H., dan kawan.
    Pdt.SusPHI/2019karena telah sesuai dengan faktafakta hukum yang diperoleh dalampersidangan dan bersesuaian pula dengan rumusan ketentuan pasal 161ayat (3) Undang Undang Nomor 13 tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM (PDAM) MOTANANG tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 15 Mei 2019 oleh Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr.
Putus : 15-03-2021 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 B/PK/PJK/2021
Tanggal 15 Maret 2021 — PD AIR MINUM KAB. MADIUN
399 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PD AIR MINUM KAB. MADIUN
Putus : 15-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 977/B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 September 2016 — AIR MINUM KAB. MADIUN
4018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AIR MINUM KAB. MADIUN
    AIR MINUM KAB. MADIUN, beralamat di JI.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.59455/PP/M.VA/16/2015 tanggal 12 Februari 2015, atas namaPD Air Minum Kab. Madiun (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) yang diterima secara langsung pada tanggal 9Maret 2015 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan SuratTerpadu nomor 201503090878;2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, antaralain mengatur:Pasal 1 angka 1:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : (g)air bersin yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan AirMinum;Pasal 2 ayat (2):Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis berupa : (g) air bersin yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1Halaman 11 dari 19 halaman.
    ./2001tanggal 26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lainmengatur:Pasal 3 ayat (3):Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahanair bersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasayang terutang Pajak Pertambahan Nilai, wajiod melaporkanusahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Pasal 3 ayat (4):Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan AirMinum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajibditerbitkan
    Bahwa dalam Surat Dirjen Pajak Nomor: S585/PJ.53/2006tanggal 12 September 2006 tentang Perlakuan PPN atasPendapatan Non Air Minum PDAM dimana dalam angka 6 hurufb dinyatakan bahwa perlakuan pengenaan PPNatasPengusaha Kena Pajak Perusahaan Air Minum yang di sampingmenyerahkan air bersih juga menyerahkan Barang KenaPajak dan atau Jasa Kena Pajak lainnya yang ataspenyerahannya tidak mendapat fasilitas tidak dipungut ataupundibebaskan dari pengenaan PPN adalah terutang PPN;Bahwa berdasarkan peraturan
Putus : 12-10-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4342 B/PK/PJK/2023
Tanggal 12 Oktober 2023 — PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
390 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 07-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 972/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — AIR MINUM KAB. MADIUN
16549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AIR MINUM KAB. MADIUN
    AIR MINUM KAB. MADIUN, beralamat di JI.
    merupakan suatu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dengan pendapatan air minum dan tidak terdapat adanyapenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksudPasal 4 Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undangundang Nomor 18 tahun 2000 yang dilakukanoleh Pemohon Banding, karena baik itu pipa, meteran, box meter, bukan milikpelanggan akan tetapi tetap milik Pemohon
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59457/PP/M.VA/16/2015 tanggal 12 Februari 2015, atas nama PD Air Minum Kab. Madiun(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telahdiberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepadaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diterima secaralangsung pada tanggal 9 Maret 2015 dengan bukti penerimaan TempatPelayanan Surat Terpadu nomor 201503090878.2.
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf gdibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP539/PJ./2001 tanggal26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan AirBersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lain mengatur:Pasal 3 ayat (3):Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan airbersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yangterutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untukdikukuhkan sebagai
    Bahwa dalam Surat Dirjen Pajak Nomor: S585/PJ.53/2006 tanggal 12September 2006 tentang Perlakuan PPN atas Pendapatan Non AirMinum PDAM dimana dalam angka 6 huruf b dinyatakan bahwaperlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena Pajak PerusahaanAir Minum yang di samping menyerahkan air bersih juga menyerahkanBarang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak lainnya yang ataspenyerahannya tidak mendapat fasilitas tidak dipungut ataupundibebaskan dari pengenaan PPN adalah terutang PPN;3.
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN (dahulu) PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RATUSAMBAN (dahulu) PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 226/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RATUSAMBAN (dahulu) PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN DAERAH TINGKAT Il BENGKULU UTARA,beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 8, GunungAlam, Kota Argamakmur, Bengkulu Utara, beralamatkorespondensi di Jalan M.
    Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.60654/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP185/WPJ.28/2014 tanggal 21 Februari2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00007/207/08/328/12 tanggal 26 November 2012 Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2008, atas nama PD Air Minum
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RATUSAMBAN DAHULU PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.