Ditemukan 2282 data
152 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemeriksadan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampakpada sisi kredit piutang kimia yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kimia;bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimiaadalah sebagai berikut :Penambahan PenambahanPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.600 74.364.413.145 74.364.413.145Bahwa dari data tersebut diatas dapat diketahui bahwa koreksi yangdilakukan oleh pemeriksa berdasarkan
Artinya, dalam pengujian arus piutang yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telahmemperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249;Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk membuktikan bahwa. nilainota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp841.717.164,00 (sebagaimana disampaikan dalam argumentasiTermohon
Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding));bukan merupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesarRp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur RpHalaman 17 dari 25 halaman.
Putusan Nomor 925/B/PK/PJK/20146.10.4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 841.717.164,00(sebagaimana disampaikan dalam argumentasi TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding); bukanmerupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding);Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakberkesimpulan bahwa perbedaan antara saldo akhir piutangkertas Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding
penghasilan sebesarRp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);7.17 Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur Rp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00(sebagaimana disampaikan dalam argumentasi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)); bukanmerupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesar RpHalaman 21 dari 25 halaman.
147 — 59
Koreksi Positif atas Biaya Usaha sebesar Rp36.781.617.164,00 terdiridari:Koreksi Biaya Gaji, Upah dan Bonus bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut merupakan natura/kenikmatan dan tidakdiketahui apakah dimasukkan sebagai unsur penghasilan bagi karyawan tersebut;Koreksi Biaya Vehicle Salesbahwa dasar koreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang menjelaskan bahwa pengeluaran dalambentuk natura dan kenikmatan, tidak dapat sebagai pengurang penghasilan bruto dan Keputusan DirjenPajak Nomor
PemohonBanding terdapat rekanan yang merupakan persewaan kendaraan untuk karyawan tertentu yangberdasarkan peraturan diatas, biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar 50%;Koreksi Biaya G&A TaxesExpbahwa koreksi dilakukan dengan memasukkan biaya perijinan mendirikan bangunan (IMB) kedalamkapitalisasi bangunan dalam penyelesaian;Koreksi Biaya Seminar/Conference bahwa dasar koreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang menjelaskan bahwa pengeluaran dalambentuk natura dan kenikmatan, tidak dapat sebagai pengurang
penghasilan bruto;Koreksi Biaya Others Impor dan Eksporbahwa dasar koreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang menjelaskan bahwa pengeluaran dalambentuk natura dan kenikmatan, pemberian sumbangan, sanksi administrasi dan Pajak Penghasilan (PPh)tidak dapat sebagai pengurang penghasilan bruto;BandingMenurutMajelisKoreksi Biaya Gaji, Upah dan Bonusbahwa Pemohon Banding hanya dapat menyerahkan bukti sejumlah Rp5.415.000.
129 — 56
Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Usaha sebesar Rp6.207.674,00;yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.590.369.043,00bahwa koreksi positif atas penjualan lokal merupakan koreksi atas penjualan kepada CV SinarBaja electric & Corp. dimana gross profit margin atas penjualan adalah minus dibandingkanpenjualan lokal kepada konsumen lainnya;bahwa Pemohon Banding menyatakan penentuan harga Arms Length transaction yangdilakukan oleh Terbanding
penghitunganHarga Pokok Penjualan yang menunjukkan gross margin penjualan yang positif;bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapatbukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Bandingatas koreksi positif Peredaran Usaha;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang bersumber dari koreksiatas penjualan kepada CV Sinar Baja Electric & Corp sebesar Rp8.590.369.043,00, tidak dapatdipertahankan;Koreksi positif atas Pengurang
koreksi Terbanding atas biaya konsumsi karyawan kantor sebesarRp6.207.674,00 karena tidak dapat memperoleh dan menunjukkan data berupa dokumeneksternal maupun internal yang dapat membuktikan kebenaran pengeluaran tersebut;bahwa mengingat dalam penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud di atas, dibutuhkanpembuktian atas kebenaran transaksi dan memperhatikan keterangan Terbanding sertapenjelasan Pemohon Banding yang menyatakan menerima koreksi Terbanding , maka dengandemikian koreksi positif atas Pengurang
27 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Diskon Pembelian Rp 55.165.000.000,00;Bahwa terdapat potongan harga pembelian sebesarRp.55.165,000.000,00 yang mengurangi nilai persediaan/pembeliansekaligus pula harga pokok persediaan, Diskon pembelian tersebuttidak dapat diperlakukan sebagai pengurang harga dalam deklarasiPIB, mengingat Bahwa pihak bea cukai dalam menentukan besaranPDRI adalah berdasarkan nilai pedoman dalam Harmonize system(HS Code) yang merupakan standarisasi harga importasi berdasarkanvarian jenis/tipe handset dan kualifikasi
Harga Pokok Pembelian Rp134.477.860.571 ,00;Bahwa dengan adanya diskon penjualan sebagaimana dimaksuddalam point 1. diatas, maka diskon tersebut juga diperhitungkansebagai pengurang nilai harga pokok penjualan;3. Saldo awal persediaan Rp6.714.411.567,00;4. Koreksi biaya langsung Rp206.033.066,00;B. Koreksi positif atas penjualan menurut analisa gross profit margin sebesarRp70.000.154.280,00;1.
Bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti atasvariabelvariabel pengurang dari nilai Pembelian sesuaidokumen Pemberitahuan Impor Barang(PIB), yang terdiri atas:= Diskon pembelian impor sebesar Rp55.165.000.00,00;"Selisih kurs ; dan"Selisin kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,007.2. Bahwa berdasarkan rincian penghitungan pembelian bersihmenurut Majelis dapat disimpulkan bahwa:Halaman 17 dari 28 halaman Putusan Nomor 1668/B/PK/PJK/20167.3.7.4.7.5.
dicatat Termohon PeninjauanKembali (invoice + insurance + freight) sebesarRp272.865.620.71 1,00;> Rugi Kurs Rp2.085.078.768;Bahwa selisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,00 yang menurut Majelis tidak dapatdijadikan variabel pengurang pembelian karena bukanmerupakan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan, telahsesuai dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali dalamuji bukti persidangan;Bahwa nilai pembelian cfm Termohon Peninjauan Kembali yangdigunakan oleh Majelis adalah
;Bahwa dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali nyatanyatatidak konsisten dalam membuktikan alasan bandingnya dalampersidangan;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka komponenkomponen penghitungan pembelian bersih oleh Majelis telahsesuai dengan hasil pembuktian dalam persidangan;Halaman 18 dari 28 halaman Putusan Nomor 1668/B/PK/PJK/20167.6.tdsBahwa namun demikian, terdapat satu variabel pengurang darinilai pembelian berupa diskon pembelian impor sebesarRp55.165.000.00,00 dimana menurut
64 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sepanjang biaya tersebut dikeluarkan untukmendapatkan penghasilan, maka boleh dijadikan sebagai deductibleexpenses;Bahwa pemberian imbalan pekerjaan dalam bentuk natura dan kenikmatantidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan.Namun demikian dalam halhal tertentu, sesuai dengan ketentuan Pasal 9ayat (1) huruf e UndangUndang Pajak Penghasilan, imbalan tersebut dapatdibebankan yaitu dalam hal:a Pemberian makanan dan minuman bagi seluruh kayawan di tempatkerja;b Pemberian natura
Sepanjang biaya tersebut dikeluarkan10111213untuk mendapatkan penghasilan, maka boleh dijadikan sebagaideductible expenses;Bahwa pemberian imbalan pekerjaan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidakdapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan.
Sepanjang biaya tersebut dikeluarkanuntuk mendapatkan penghasilan, maka boleh dijadikansebagai deductible expenses;Bahwa pemberian imbalan pekerjaan dalam bentuk natura dankenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilanbruto perusahaan.
Putusan Nomor 365/B/PK/PJK/2013dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto bagiTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);13 Bahwa Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk pemberiankenikmatan/natura oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak dapat dijadikan sebagai pengurangpenghasilan bruto secara fiskal karena:1 Bahwa sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana
Sepanjang biaya tersebut dikeluarkan untukmendapatkan penghasilan, maka boleh dijadikan sebagai deductibleexpenses;Bahwa pemberian imbalan pekerjaan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidakdapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan.
39 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
diskonpenjualan sebagai pengurang dalam nilai penjualan atau piutangnya.Demikian juga di dalam penerimaan pembayaran yang tercantum didalam Rekening Koran Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menerima pembayaran dari Yakes Telkomsebesar nilai yang tercantum dalam invoice tanpa sebagai dasarpenagihan dengan tanpa adanya pengurangan berupa diskonpenjualan.
Dengandemikian nilai penjualan dan piutang yang tercantum di dalamlaporan keuangan yang telah mencantumkan nilai setelahdiperhitungkan dengan adanya diskon penjualan tersebut adalahtidak sesuai dengan data dan bukti yang ada dalam TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam mengurangkan nilai diskon sebagai pengurang penjualan danpengurang piutang tidak ada dokumen pendukung lain yangdisampaikan selain data yang berupa
Desember 2009.Bahwa diskon yang dapat dijadikan pengurang dalam penentuan nilaiDasar Pengenaan Pajak PPN adalah diskon yang tercantum di dalamFaktur Pajak, sedangkan diskon penjualan yang disampaikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebuttidak tercantum di dalam Faktur Pajak, sehingga terhadap diskontersebut tidak dapat dijadikan pengurang dalam DPP PPNnya;Dengan demikian nilai penjualan yang menjadi Dasar PengenaanPajak dalam sengketa PPN adalah sebesar nilai penjualan yangtanpa
adanya pengurang berupa nilai diskon tersebut;Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap putusan Pengadilan Pajakterhadap sengketa PPN dapat disampaikan halhal sebagai berikut :Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyatakan bahwa kewajiban PPN telah dilaksanakan denganmenerbitkan Faktur Pajak, artinya bahwa terhadap penyerahankepada Yakes Telkom oleh Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak.
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan:Halaman 21 alinea ke1, ke3 dan ke4:Bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat diskonsebesar Rp1.018.113.750,00 merupakan hak Yakes Telkom dan telahdiperhitungkan menjadi pengurang piutang Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) ;Bahwa berdasarkan keterangan di atas, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) kurang melaporkan peredaran usahasebesar Rp114.173.761,00;Bahwa berdasarkan keterangan di atas,
34 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi1 Peredaran Usaha 47,333,962,760 47,333,962,760 2 Harga Pokok Penjualan 25,781 ,447,327 25,781,447,327 3 Laba Bruto (12) 21,552,515,433 21,552,515,433 4 Penghasilan bruto luar usaha 227,115,367 227,115,367 5 Jumlah penghasilan bruto (3+4) 21,779,630,800 21,779,630,800 =6 Pengurang penghasilan bruto 39,535,043,518 5,182,388,4 71 34,352,655,0477 Penghasilan neto dalam negeri (56) (17,755,412,718) 16,597,242,329 (34,352,655,047)8 Penghasilan neto luar negeri 9 Jumlah penghasilan neto (7+8) (17,755,412,718
) 16,597,242,329) (34,352,655,047)10 Penghasilan Tidak Kena Pajak 11 Kompensasi kerugian 16,597,242,329 (16,597,242,329)12 Penghasilan Kena Pajak (91011) (17,755,412,718) (17,755,412,718) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp34.352.655.047,00 yang terdiri dari: No.RincianRp 1 Biaya bunga pinjaman1.268.503.052 45.219.90433.038.932.09134.352.655.0472 Rugi Revaluasi Aktiva Tetap 3 Penghapusan Aktiva Kelapa Hybrida Total Koreksi Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan
Penghasilan PPh final50.924.91950.924.919 Penyesuaian fiskal positif16.366.225.14116.366.225.141 Penyesuaian fiskal negatif2.271.771.8162.271.771.816 Kompensasi Kerugian16.597.242.32916.597.242.329 Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh Kurang (Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah YMH dibayar PERMOHONAN BANDINGBahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan TerbandingNomor KEP1757/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 18 November 2008 denganalasan sebagai berikut: Bahwa atas koreksi Pengurang
Sengketa atas Koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto yaituBiaya Bunga Pinjaman sebesar Rp48.761.707,00;D. Sengketa atas Koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto yaituPenghapusan Aktiva Kelapa Hybrida sebesar Rp33.038.932.091 ,00;IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliHalaman 7 dari 31 halaman.
Sengketa atas Koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto yaituPenghapusan Aktiva Kelapa Hybrida sebesar Rp33.038.932.091 ,00;Halaman 20 dari 31 halaman.
133 — 33
elemenpenambah/pembentuk Piutang Dagang;bahwa nilai SuratSurat Yang Masih Harus Dibayar dan Persediaan Surat Kendaraan sebagai elemenpembentuk piutang dagang adalah sebesar Rp16.611.730.000,00 dan bukan Rp12.349.356.000,00;bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta para pihak untuk melakukan rekonstruksiperhitungan arus piutang;bahwa atas dasar rekonstruksi tersebut diperoleh informasi bahwa perbedaan terjadi adanyapenerimaan melalui bank dalam menilai suratsurat kendaraan sebagai unsur pengurang
penjualan,nampaknya tidak semua mutasi kredit piutang dagang melalui bank karena terdapat transaksi antarapusat dengan cabang yang tidak ada pelunasan arus uangnya;bahwa terdapat pelunasan surat kendaraan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas pelunasanutang dagang yang di dalamnya sudah termasuk suratsurat kendaraan yang meliputi transaksi cashdan non cash;bahwa pelunasan utang dagang tersebut tidak diakui oleh Terbanding sebagai pos pengurang penjualandalam analisis arus piutang;bahwa pelunasan
212 — 64
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto, terdiri dari:1) Biaya penghapusan piutang Rp. 33.424.000,002) Biaya dapur Rp. 1.969.750,003) Biaya kendaraan, terdiri dari:3)a. Parkir, tol dan retribusi Rp.208.147.665,003)b. Parkir, tol dan retribusi Rp. 6.673.400,003)c.
Leasing kendaraan Rp.185.959.800.00Rp.400.790.865.00Jumlah koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 436.174.61Jumlah koreksi Rp.3.831.538.726,00Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan atas pokok sengketa dalam persidangan adalah sebagaiberikut :1.
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp.436.174.615,00: bahwa koreksi Terbanding atas Pengurangan Penghasilan Bruto yang diajukanbanding sebesar Rp.436.174.615,00 terdiri dari : Biaya penghapusan piutang dikoreksi sebesar Rp.33.424.000,00 karenatidak didukung bukti/tidak memenuhi syarat sebagai piutang yang dapatdibiayakan, Biaya dapur dikoreksi sebesar Rp.1.969.750,00 karena tidak terkait dengankegiatan usaha Pemohon Banding, Biaya kendaraan dikoreksi sebesar Rp.400.780.865,00 yaitu atas biayaparkir
biaya tersebut dikeluarkan untuk pembayaran parkir,tol, retribusi kKendaraan milik Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwaalasan tersebut tidak ada logikanya karena pada umumnya bukti pembayaranparkir, tol dan retribusi tidak hanya mencantumkan jumlah yang harus dibayar;bahwa dengan demikian Majelis meyakini bahwa bukti pendukung yangdisampaikan Pemohon Banding dalam persidangan mengenai biaya parkir, tol,dan retribusi account nomor : 6130.102 sebesar Rp208.147.665,00 dapatdibebankan sebagai pengurang
54 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1811/B/PK/Pjk/2019 Peredaran Usaha/Bruto 4 42 Harga Pokok Penjualan 3 Pengurang penghasilan bruto 60.253.932.72 1.150.882.915 60.253.932.724 Penghasilan Neto dalam 5 (1.150.882.915 5Negeri (123) 4.119.435.924 ) 5.270.318.8395 Penghasilan Neto Lainnya 3.324.851.515 2.173.968.6006 Penyesuaian Fiskal7 res Penghasilan Neto (1.018.007.174 (1.018.007.174tO" ) 77150.882.915 )8 Kompensasi Kerugian 20.421.125 20.421.1259 Penghasilan Kena Pajak 2.327265.466 1.176.382.55110 PPh Terhutang (tarif
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor:00001/206/13/101/15 tanggal 27 April 2015, atas nama PT DISTRINDOBINTANG AGUNG, NPWP 01.763.569.9101.000, beralamat di Jalan UjungKalak No.4 Merduati, Banda Aceh 23242, Telp 065143298 dan JalanPerwira Utama No. 19 Pondok Karya Kodam I/BB Medan 20128,Telp0618477459, Fax0618445564, sehingga perhitungan pajaknyamenjadi sebagai berikut: No Uraian (Rp)1 Peredaran Usaha/Bruto 67.698.220.1642 Harga Pokok Penjualan 60.253.932.7253 Penghasilan Bruto 7.444.287 .4394 Pengurang
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi lebin bayar sebesar Rp23.070.352,00; dengan perinciansebagai berikut: No Uraian (Rp)1 Peredaran Usaha/Bruto 67.698.220.1642 Harga Pokok Penjualan 60.253.932.7253 Penghasilan Bruto 1.444.287.4394 Pengurang
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 1725/B/PK/PJK/2017Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali iniadalah:Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
suatu kekhilafan baik berupa errorfacti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya,sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telahdigunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyatatidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
termasukHalaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 1725/B/PK/PJK/201712.8.12.9.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undangundang PPNdan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;Bahwa dalam hal ini yang menjadi DPP PPN adalah nilai berupa uang(nilai yang tercantum dalam invoice sebagai dasar penagihan dan nilaitersebut adalah sesuai dengan nilai yang diterima dari pihak pembeli).Dengan demikian bahwa syarat suatu potongan harga/diskonpenjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang
Dalamkenyataannya tidak pernah ada Potongan harga yang tercantum didalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) atas penyerahan Barang KenaPajak kepada Yakes Telkom tersebut;12.11.Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapatdikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesar Rp24.907.499,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapatHalaman 14 dari 16 halaman Putusan Nomor 1725/B/PK/PJK/2017dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
44 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agustus 2011 (lampiran 4) pada dasarnyamenyatakan bahwa kesimpulan Tim Peneliti yang menolak keberatan PemohonBanding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23sebesar Rp 36.254.962.956 ini dilakukan terkait hasil penelitian keberatan atasSKPLB PPh Badan 2008 yang juga menolak keberatan Pemohon Banding dantetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Badan 2008Pemohon Banding, yaitu atas koreksi positif Peredaran Usaha (potonganpenjualan) dan koreksi negatif Pengurang
Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasapenjualan) dengan nilai yang sama, masingmasing sebesar Rp36.254.962.956.Hal ini menunjukkan bahwa memang koreksi DPP PPh Pasal 23 ini berkaitansecara langsung dengan koreksi pada perhitungan PPh Badan PemohonBanding, khususnya pada komponen Peredaran Usaha (potongan penjualan)dan Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan).
Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding denganKelab 21 adalah transaksi jual beli barang dagangan, tanpa adanya unsurpenyediaan/pemanfaatan jasa penjualan;Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksiobjek/DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956 tersebut untuk dibatalkan,karena dasar dilakukannya koreksi itu sendiri (yaitu koreksi negatif biayakomisi/jasa penjualan pengurang penghasilan bruto) sudah tidak tepat.Pemohon Banding dalam hal ini, tidak pernah menggunakan jasa
Putusan Nomor 1664/B/PK/PJK/20168.2.8.3.8.4.8.5.atas Koreksi Jasa yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.Bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 23 tersebut dilakukanberdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi positif PeredaranUsaha dan koreksi negatif pengurang penghasilan bruto di PPhBadan, sehingga koreksi DPP Pasal 23 sebesarRp36.254.962.956,00 tersebut terkait dan berhubungan langsungdengan koreksi positif pada Peredaran Usaha sebesar Rp36.254.962.956,00 dan koreksi negatif
pada pengurangpenghasilan bruto sebesar (Rp 36.254.962.956,00) di PPh Badan.Dengan demikian, pembahasan sengketa koreksi DPP PPh Pasal23 dalam Putusan a quo sesuai / mengikuti uraian pembahasanMajelis Hakim pada sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dankoreksi negatif pengurang pengasilan bruto di PPh Badansebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan PajakNomor : Put.
18 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jumlah (a+b+c+d) (9.034.829.244)7 Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto) 08 Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif 5.233.023.247b. Penyesuaian Fiskal Negatif 0c. Jumlah (ab) 5.233.023.2479 Penghasilan neto luar negeri 010 Jumlah penghasilan neto (5+6e7+8c+9) 27.986.575.08911 Zakat 012 Kompensasi Kerugian 013 PTKP 014 PKP (10111213) atau Nihil 27.986.575.08915 PPh Terutang (tarif x 14) 6.996.643.75016 Kredit Pajak: 0a. PPh ditanggung pemerintah 0b.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesarRp12.786.624.987,00 dan Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 5.371.846.790,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
Jumlah (atb+c+d)Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto)Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positifb. Penyesuaian Fiskal Negatifc. Jumlah (ab)Penghasilan neto luar negeriJumlah penghasilan neto (5+6e7+8c+9)Zakat Kompensasi KerugianHalaman 6 dari 9 halaman.
80 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
EE 0100 Operating Hourly Employee costBahwa Peneliti menerima sanggahan Pemohon Banding atas Biayabiaya yangNon Taxable berupa Objek PPh Pasal 21 dilaporkan ATS dan Jamsostek 3,7%yang akan diperhitungkan tersendiri pada faktor pengurang PPh Pasal 21.Adapun biayabiaya yang lain yang menurut Pemohon Banding bukanmerupakan objek PPh 21 yang terjadi karena kesalahan posting, menurutpeneliti tidak dapat diyakini kebenarannya karena koreksi objek PPh Pasal 21dalam jumlah yang signifikan seharusnya tidak
EE 0200 Operating Salaried Employee CostBahwa Peneliti menerima sanggahan Pemohon Banding atas Biayabiaya yangNon Taxable berupa Objek PPh Pasal 21 dilaporkan ATS dan Jamsostek 3,7%yang akan diperhitungkan tersendiri pada faktor pengurang PPh Pasal 21.Adapun biayabiaya yang lain yang menurut Pemohon Banding bukanmerupakan objek PPh 21 yang terjadi karena kesalahan posting, menurutpeneliti tidak dapat diyakini kebenarannya karena koreksi objek PPh Pasal 21dalam jumlah yang signifikan seharusnya tidak
Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP IncoBahwa Peneliti menolak sanggahan Pemohon Banding dan tetapmempertahankan Pengurang PPh Pasal 21 berupa luran dana yang telahdisampaikan dalam SPUH sebesar Rp44.241.176.674,00 yang didasarkan padabukti Transfer dan Debit Memo pembayaran iuran pensiun ke DP Inco;2. luran JHT Jamsostek 3,7%Bahwa Peneliti menolak sanggahan Pemohon Banding dan tetapmempertahankan Pengurang PPh Pasal 21 berupa pembayaran kepadaJamsostek sebesar Rp3.749.698.346,00 yang
Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP IncoBahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi peneliti yangmenggunakan perhitungan sebagai berikut: Total disetor ke DPI Cfm Debit Memo dan Bukti Setor Rp47.909.020.601 Dikurangi iuran Tahun 2005 yang dibayar di Tahun 2006 ~ Rp (3.667.843.927)Total luran ke DP INI tahun 2006 cfm Peneliti Rp44.241.176.674Bahwa Pemohon Banding setuju untuk mengeluarkan iuran Tahun 2005 yangdibayar di tahun 2006, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan
Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT YPS dan ATSBahwa Pemohon Banding dapat menerima pengurang obyek PPh 21 dari YPSdan ATS ini disajikan dalam perhitungan tersendiri;IV. Perhitungan PPh 21 Kurang Bayar menurut Pemohon BandingBahwa berdasarkan uraian di atas, maka SKPKB atas PPh Pasal 21seharusnya menjadi sebagai berikut:1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp552.321.393.3172 PPh Pasal 21 terhutang Rp 95.049.821.2853 Kredit pajak:a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp b.
54 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Usahayang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp11.477.589.366,00 karena padadasarnya atas selisin equalisasi sebesar Rp11.477.589.366,00 bukanlahmerupakan penjualan semen sebagaimana nilai peredaran usaha PemohonBanding, melainkan merupakan nilai penggantian biaya listrik, air, raw material,spareparts, and equipment terkait dengan penjualan unit bisnis pembuatankantong semen Pemohon Banding kepada PT Prestige Packages Indonesia;Bahwa adapun atas nilai penggantian tersebut Pemohon Bandinglaporkan sebagai pengurang
Putusan Nomor 1535/B/PK/PJK/2016bukanlah merupakan penjualan semen sebagaimana nilai peredaranusaha Pemohon Banding, melainkan merupakan nilai penggantianbiaya listrik, air, raw material, spareparts, and equipment terkait denganpenjualan unit bisnis pembuatan kantong semen Pemohon Bandingkepada PT Prestige Packages Indonesia sesuai Sales and PurchaseAgreement Nomor 113.30 Fin 07 tanggal 17 Agustus 2007, yang telahdicatat sebagai pengurang biaya operasional (sisi kredit biaya) di dalamlaporan keuangan
Atas nilai penggantian tersebut telah dilakukanpemungutan PPN dan dicatat sebagai pengurang Harga PokokPenjualan (sisi kredit Harga Pokok Penjualan); bahwa biaya Isitrik, air, sewa tanah sebesar Rp94.927.525,00 atasnilai penggantian tersebut telah dilakukan pemungutan PPWN dicatatsebagai pengurang Biaya Umum dan Administrasi; bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti di persidangan, dalamproses pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan bahwa selisihsenilai Rp11.477.589.366,00 akibat ekualisasi omzet
haltersebut maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa; bahwa data yang diperlihatkan dalam uji kebenaran materi hanyasejumlah Rp11.328.081.078,00 yang merupakan penggantian biayalistrik, air, dan raw material;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis beroendapat terbukti bahwasebesar Rp11.328.081.078,00 benar merupakan penggantian biayalistrik, air, dan raw material terkait dengan penjualan unit bisnis kepadaPT Prestige Package Indonesia yang telah dilakukan pemungutan PPNdan dicatat sebagai pengurang
/nvoice Nomor 7000109RM atau Raw material(Kraft Paper), sparepart dan equipment;bahwa dalam dalam uji kebenaran materi diperlinatkan datasejumlah Rp11.328.081.078,00 yang merupakan penggantianbiaya listrik, air, dan raw material, oleh karena itu Majelisberpendapat terbukti bahwa sebesar Rp11.328.081.078,00 benarmerupakan penggantian biaya listrik, air, dan raw material terkaitdengan penjualan unit bisnis kepada PT Prestige PackageIndonesia yang telah dilakukan pemungutan PPN dan dicatatsebagai pengurang
57 — 3
NoormanHerryadi,SpF,SH, dengan kesimpulan yang didapatkan :Pada pemeriksaan seorang lakilaki berusia dua puluh tahun, kesadaran baik, nilaikesadaran lima belas dari skala lima belas, terdapat luka terbuka di kelapa belakangbawah kiri, dan punggung tangan kiri, tampak patah tulang telapak tangan kiri jariketiga dan keempat, dan putus urat otot jari ketiga dan ketempat tangan kiri, yangdisebabkan benturan benda tajam.Dilakukan perawatan dan penjahitan luka terbuka, pemberian obat pengurang rasanyeri
NoormanHerryadi,SpF,SH, dengan kesimpulan yang didapatkan :Pada pemeriksaan seorang lakilaki berusia delapan belas tahun, kesadaran baik,nilai kesadaran lima belas dari skala lima belas, terdapat luka lecet di kelopak matakanan atas dan bawah, pipi kanan, dan pangkal jari kelima bagian belakang tangankiri, yang disebabkan benturan benda tumpul.Dilakukan pengobatan luka, pemberian obat pengurang rasa nyeri dan antibiotic,pasien pulang dalam keadaan umum baik.Perbuatan mereka terdakwa menjadi kejahatan
NoormanHerryadi,SpF,SH, dengan kesimpulan yang didapatkan :10Pada pemeriksaan seorang lakilaki berusia dua puluh tahun, kesadaran baik, nilaikesadaran lima belas dari skala lima belas, terdapat luka terbuka di kelapa belakangbawah kiri, dan punggung tangan kiri, tampak patah tulang telapak tangan kiri jariketiga dan keempat, dan putus urat otot jari ketiga dan ketempat tangan kiri, yangdisebabkan benturan benda tajam.Dilakukan perawatan dan penjahitan luka terbuka, pemberian obat pengurang rasanyeri
311 — 63
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put53136/PP/M.IIB/15/2014Jenis Pajak : Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak : 2008Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesarRp.14.318.580,00 oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut : 1 Koreksi Pengurang Rp 7.505.680.06Penghasilan Bruto berupaBiaya Jasa Management Fee 2 Koreksi Penghasilan (Biaya) Rp 6.812.900.0(Luar UsahaJumlah Rp 14.318.580.
Koreksi Pengurang Penghasitan Bruto berupa Biaya Jasa ManagementFee sebesar Rp.7.505.680.000,00Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Jasa Management Fee sebesarRp.7.505.680.000,00 karena pembayaran jasa manajemen dilakukan kepadaOriental Asia (Mauritius) Pte Ltd (OAM), yang merupakan perusahaanafiliasi, tidak terdapat perjanjian, serta tidak dapat diyakinkan jasa tersebuttelah diberikan (eksistensi) dan tidak terdapat tambahan manfaat yangditerima baik secara ekonomis maupun
komersial, dengan dasar hukum sesuaiPasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh;Menurut Pemohon : bahwa pengeluaran biaya jasa manajemen merupakan biaya yangberhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilankena pajak sehingga seharusnya diakui sebagai biaya pengurang penghasilanbruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPhTerbanding melakukan koreksi Biaya Jasa Management Fee sebesarRp.7.505.680.000
Pembukuan Pemohon Bandingmenggunakan mata uang Rupiah,c) Pasal 6 ayat huruf (e) UU PPh No. 17/2000 memperbolehkan kerugian dari selisih kursmata uang asing sebagai pengurang penghasilan bruto,d) Pasal 6 ayat 1 huruf (e) UU PPh No. 17/2000 sejalan dengan pasal 4 ayat (1) huruf (1).Pemohon Banding telah secara konsisten menghitung keuntungan maupun kerugian selisihkurs termasuk atas pinjaman dari OAM sejak 2004 sampai dengan saat pelunasan pinjamandi 2008 (lihat Lampiran 5).
(OAM) sebesar USD650,000 (net) tanggal 24 Juni 2008oleh Pemohon Banding.bahwa Majelis berpendapat bahwa atas manajemen fee a quo tidak terbuktieksistensinya dan telah tidak diakui sebagai biaya Pengurang PenghasilanBruto Pemohon Banding tahun pajak 2008.bahwa dengan demikian, Majelis sependapat dengan Terbanding mengingatada fakta pembayaran kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd.
141 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00, karena Pemohon Banding tidak dapatmenjelaskan dan membuktikan transaksi pengurang DPP;a.
Koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00terkait dengan koreksi Peredaran Usaha Promotion ROI Accrual padasengketa PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding karenaTerbanding berpendapat bahwa biaya tersebut bukan merupakanpotongan/diskon penjualan (pengurang peredaran usaha) namunmerupakan pengeluaran untuk kegiatan promosi (pengurangpenghasilan bruto);Bahwa Promotion ROI Accrual merupakan biaya promosi yangdikeluarkan oleh
Pemohon Banding untuk mendukung aktitivitaspemasarannya;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UndangUndangPajak Penghasilan, biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yangdapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakanpengurang dari peredaran usaha (pengurang penjualan);Bahwa sejalan dengan ditolaknya sengketa atas koreksi positifPeredaran Usaha Promotion ROI Accrual sebesarRp20.311.428.271,00 di sengketa PPh Badan, maka koreksi positif atasPotongan Penjualan sebesar
Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesar Rp6.400.672.655,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00 dilakukan oleh Terbanding karena PemohonBanding tidak dapat membuktikan transaksi pengurang DPP tersebut;Bahwa koreksi Terbanding atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655 sudah benar dan tetap dipertahankan;Halaman 9 dari 12 halaman.
418 — 90
atas BRAsia Pacific Head Office (Balpos 760300)sebesar Rp.130.536.410.283,00;bahwa dasar koreksi Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam Laporan PenelitianKeberatan Nomor: Lap503/WPUJ.19/BD.05/2010 tanggal 22 September 2010 adalahsebagai berikut:bahwa menurut Terbanding Biaya Umum dan Administrasi dan Pimpinan (G&A,Executive Expenses) yang terjadi di Head Office (yang merupakan biaya 3M HeadOffice dan BUT di Indonesia serta BUTBUT lainnya diseluruh dunia), secarayurisdiksi dapat dibebankan sebagai Pengurang
Dengan dasar Pasal 5ayat (3) Undangundang PPh Tahun 2000, jasajasa tersebut tidak dapat dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto BUT di Indonesia;bahwa pendapat Terbanding, Cost of Providing Services oleh branch lain melaluiadministrator DB London yang mewakili head office, secara yuridis dapat dibebankansebagai biaya/pengurang penghasilan bruto, jika merupakan reimbursement (actualbasis, without markup) dari pihak lainnya.
Surabaya Agung Pulp sebesarRp.25.102.450.031,00 sehingga secara fiskal Pemohon Banding dapatmembebankan cadangan penghapusan piutang sebagai Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.25.102.450.031,00. Namun demikian, Pemohon Banding sebelumTahun 2007 juga telah menghapuskan piutang a.n. PT.
Dengan demikian biayatersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun jikasaham diperoleh dari pasar sekunder, maka bonus tersebut dapat dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi positif secara fiskal akunsundry liabilities dialkukan pada saat penawaran bonus berupa saham kepadakaryawan karena pembebanan biaya masih merupakan cadangan.
Oleh PemohonBanding jumlah tersebut dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto padatahun dilakukan pembayaran dan dipotong PPh Pasal 21.
132 — 40
Pintu Mas Mulia Kimia sebesar Rp65.847.933, dapatdiperhitungkan sebagai pengurang peredaran usaha karena sudah didukung olehdokumen yang memadai sehingga Terbanding menerima keberatan PemohonBanding;bahwa oleh karena barang yang dikembalikan nilainya sama dengan barangpengganti, maka PT. Apac Inti berkeberatan untuk membuat Nota Retur sebagaidasar pengurang pajak keluaran Pemohon Banding.