Ditemukan 2273 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-05-2005 — Upload : 10-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 B/PK/PJK/2007
Tanggal 27 Mei 2005 — PT. MONAGRO KIMIA, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
4726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp 30.285.284.769,00Bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan dalamKeberatan, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan untukkoreksi Pengurang Penghasilan Bruto sejumlah Rp 259.774.453,00.Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi PengurangPenghasilan Bruto sejumlah Rp 30.025.510.316,00 dengan rinciansebagai berikut: No.
    Komponen Pengurang Penghasilan Bruto Rp1 Biaya Penyusutan Rp. 3.612.623.7892 Biaya Jasa Konsultan Rp. 10.303.180.7333 Biaya Pemasaran Rp. 5.172.187.4834 Biaya Perjalanan Dinas Rp. 3.326.118.6755 Biaya Pengembangan produk Rp. 2.122.783.5886 Biaya kendaraan Rp. 389.889.1097 Biaya Telp. dan fax Rp. 2.387.560.2958 Biaya Bank Garansi Rp. 844.619.8619 Biaya Promosi Rp. 604.364.76910 Biaya Perlengkapan / alat tulis kantor Rp. 582.215.32911 Biaya Pendidikan dan Pelatihan Karyawan Rp. 396.350.87012 Biaya
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 30.285.284.769Dalam Surat Banding kami Nomor: MK/Mar06/04 tanggal 13 Maret2006, kami mengajukan banding atas koreksi Pengurang PenghasilanBruto sejumlah Rp 30.025.510.316 dengan rincian sebagai berikut: No. Komponen Pengurang Penghasilan RpBruto1 Biaya Penyusutan Rp. 3.612.623.7892 Biaya Jasa Konsultan Rp. 10.303.180.733 Hal 11 dari 27 hal Put.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Koreksi positif biaya Jasa Konsultan Rp 10.303.180.733,00 Koreksi positif biaya Pemasaran Rp 5.172.187.483,00Dalam Putusannya, Majelis tidak mengungkapkan sama sekallitentang fakta bahwa masih terdapat jenis koreksi atau SengketaPajak yang tidak direkonsiliasi seperti terlihat dalam tabel di bawahint: Jenis Koreksi yang menjadi Sengketa Pajak Yang Diungkap dalam Putusan Pengadilan Hal 21 dari 27 hal Put. No. 209/B/PK/PJK/2007 22 PajakNo.
    Terdapat perbedaan antara Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Surat Keberatan / SuratBanding sejumlah Rp 1.994.756.282,00 pada Harga Pokok Penjualandan Rp 259.774.453,00 pada Pengurang Penghasilan Bruto, yangmana kedua perbedaan angka tersebut kami sudah jelaskan dalamSurat Banding kami.
Register : 21-03-2011 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53794/PP/M.IIA/15/2014
Tanggal 1 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17368
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto1. Koreksi Biaya Manajemen Rp 2.082.309.204,002. Koreksi Biaya Logo Rp 2.331.481.972,003. Koreksi Biaya IT Rp. 689.732.395,004. Koreksi Biaya General Liability Insurance Rp. 516.576.981,005. Koreksi Tax Penalties & Interest Rp137.705.260.00Total Rp 5.757.805.812.00Jumlah Koreksi Rp.13.304.564.028,00I.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto1.
    , yang dapat dibebarPemohon Banding sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung penghaskena pajak, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya IT sebRp689.732.395,00 tidak dapat dipertahankan;4.
    Dan oleh karena itu, biaya asuransi merupalbiaya sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan dan oleh karena itu harus diakui sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP159/WPJ.020/KP.0705/20(tanggal 17 September 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbandingmelakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya General Liability Insurancesebesar Rp516.576.981,00 dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto1. Koreksi Biaya Manajemen Rp2.082.309.204,002. Koreksi Biaya Logo Rp2.331.481.972,003. Koreksi Biaya IT Rp 689.732.395,004.
Register : 19-01-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43190/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15276
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 894.837.391,00;Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 11.537.884.226,00bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 13.753.765.973,00 dengan alasan bahwapenjualan CPO kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dihitung kembali denganmenggunakan harga mana yang lebih tinggi antara harga kepada pihak independen dan hargayang dikeluarkan oleh Kantor Pemasaran Bersama (KPB) PT Perkebunan Nusantara (PTPN);bahwa koreksi sebesar Rp 11.527.297.657,00 merupakan
    penghasilanbruto; bahwa atas pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten, Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi dengan nilai total Rp. 140.433.758,00 termasuk dalam kategori sumbangansehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh tidak dapatdiperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa pengeluaran sebesar Rp. 55.926.500,00 merupakan biaya trouble shooting LANsedangkan pengeluaran sebesar Rp. 1.430.000,.00 merupakan pengeluaran untuk pembelianprinter, autodesk;bahwa berdasarkan
    Jika peruntukannya untuk karyawan dengan jabatan tertentu maka sesuai dengan KEP220/PJ/2002, jumlah yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebesar 50% dari totaltagihan;bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidakterdapat Biaya Perjalanan Dinas yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilanbruto;bahwa dengan demikian tidak terdapat data/bukti, dasar hukum dan alasan yang meyakinkanMajelis untuk dapat mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon
    DipertahankanAdministrasi Kantor SebagianHPP Biaya Perjala 0 515.902.374,00 515.902.374,00 Tidak Dipertanan Dinas hankanHPP Biaya Peraya 0 16.102.203,00 16.102.203,00 Tidak Dipertaan dan Upacara hankan0 1.044.267.146,00 986.910.646,00 DipertahankanSebagianKoreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 894.837.391,00bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 894.837.391,00, terdiri dari :1. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Pompa Muat sebesar Rp. 594.733.182,002.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Lainlain sebesar Rp. 300.104.209,00Menurut Pemohon BandingMenurut Majelisbahwa koreksi Beban Penjualan pada Pompa dan Muat adalah koreksi berupa pajak eksporyang tidak didukung dengan bukti pembayaran pajak ekspornya;bahwa koreksi Beban Umum dan Administrasi pada Biaya Lainlain karena biaya tersebutmenurut buku besar lebih kecil dari yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT;bahwa koreksi beban penjualan sebesar Rp 594.733.182,00 tersebut merupakan biaya
Register : 12-03-2012 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-45924/PP/M.XIII/16/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14135
  • Refund (Salah kirim) 3.338.660 3.338.660 h.Terima dari Jamsostek 550.480 550.480 Jumlah Pengurang 4.337.694.240 216.609.527 4.121.084.713 56.111.996Penambaha. Penjualan diterima cash non VAT 72.750.000 70.000.000 2.750.000 70.000.000Jumlah Adjustment (Pengurang) 4.264.944.240 146.609.527 4.118.334.713 (13.888.004) bahwa pembahasan masingmasing adjustment adalah sebagai berikut:a. Pinjaman sebesar Rp2.170.603.326,00bahwa menurut Pemohon Banding pinjaman terdiri dari:a.l PT.
    Yoon Soo Hak dan bukan bagian dari penjualan lokalPemohon Banding pada Tahun Pajak 2008.bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat mutasi kredit rekening koransebesar Rp2.170.603.326,00 adalah merupakan pinjaman yang harusdisesuaikan sebagai pengurang penjualan lokal Pemohon Banding pada TahunPajak 2008.a. Pemindahbukuan/Mutasi antar Rekening sebesar Rp1.290.310.500,00bahwa menurut Pemohon Banding rincian pemindahbukuan mutasi antarrekening adalah sebagai berikut: No.
    ZZZ yang harus disesuaikan sebagai pengurang penjualan lokal PemohonBanding pada Tahun Pajak 2008.a. Cash Deposit sebesar Rp138.973.500,00bahwa menurut Pemohon Banding rincian cash deposit adalah sebagaiberikut: No.
    Interest Income sebesar Rp3.706.215,00bahwa jumlah interest income bank (Non VAT) yang diakui sebagaiadjustment pengurang baik menurut Pemohon Banding maupun Terbandingadalah sama.bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat mutasi kredit rekening koransebesar Rp3.706.215,00 adalah merupakan interest income bank (Non VAT)yang harus disesuaikan sebagai pengurang penjualan lokal Pemohon Bandingpada Tahun Pajak 2008.Gain on Foreign Transactionbahwa menurut Pemohon Banding jumlah gain on foreign transaction
    Pengurang Pinjaman2.170.603.3262.170.603.326 Transfer antar rekening1.290.310.5001.290.310.500 Salah transfer, buyer salah kirim 674.099.563 674.099.563 Cash deposit 138.973.500 138.973.500 Interest income (bank) non VAT 3.706.215 3.706.215 3.706.215 Gain on foreighn transaction non VAT 56.111.996 212.903.312 56.111.996 Refund (Salah kirim) 3.338.660 3.338.660 Terima dari Jamsostek 550.480 550.480 Jumlah 4.337.694.240 216.609.527 4.337.694.24(b.
Putus : 10-12-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/PJK/2011
Tanggal 10 Desember 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI
7162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi (Biaya yang Tidak Dibolehkan Rp. 3.717.058.673Dibebankan sebagai Pengurang PenghasilanBruto) 2313.14.15.Bahwa dapat disimpulkan pengurang penghasilan bruto sebesarRp. 3.717.058.673,00 merupakan biaya yang terjadi yang digunakanuntuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukanmerupakan obvek paiak dan penghasilan yang telah dikenakan paiakpenghasilan final sehingga atas biaya sebesar Rp. 3.717.058.673,00tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
    No. 116/B/PK/PJK/20112424terjadi yang digunakan untuk mendapatkan, menagih danmemelihara deviden/bagian laba tersebut tidak dapatdibebankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajaksebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali semulaTerbanding uraikan di atas.
    Penghasilan bruto, sehingga Majelis berketetapankoreksi Terbanding atas Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas27Bunga Pinjaman sebesar Rp. 1.871.740.525,00 tidak dapatdipertahankan."
    penghasilan bruto, maka biayabunga yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan brutoadalah sebesar Rp. 1.067.180.690,00 (Rp. 1.871.740.525,00Rp. 804.559.835,00).Bahwa dengan demikian seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak membatalkan seluruh koreksi pengurang penghasilan bruto atasbunga pinjaman sebesar Rp 1.871.740.525,00 karena masih terdapatbiaya bunga pinjaman yang digunakan untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan yang bukan obyek pajak sebesar Rp804.559.835,00.
    Bahwa seharusnya Mejelis Hakim Pengadilan Pajak melakukanperhitungan kembali kerugian selisin kurs yang dapat dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto dan kerugian selisih kurs yangtidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto denganperhitungan sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon PeninjauanKembali semula Terbanding.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkanalasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :Bahwa pertimbangan hukum
Register : 24-04-2014 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 57699/PP/M.IIIA/99/2014
Tanggal 25 Nopember 2014 — Penggugat dan Tergugat
425156
  • Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP Inco Rp 3.668.703.483,002. luran JHT Jamsostek 3,7% Rp 3.164.513.800.00Jumlah koreksi Rp82.591.294.848,00Objek PPh Pasal 21EE 0100 Operating Hourly Employee Costs sebesar Rp2.541.967.697,00: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atasEE0100Operating Hourly Employee Costs sebesar Rp2.541.967.697,00 adalahberdasarkan penelusuran ke EE 0100 Operating Hourly Employee Costs diketahuibahwa terdapat Objek PPh Pasal 21 sebesar
    Uraian terinci atas ketidaksetujuan PemohonBanding akan dituangkan di bagian Pengurang Objek PPh 21.: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP017/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 16 Februari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan danberdasarkan perkembangan sengketa banding pada saat persidangan diketahuibahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa EE 0100 Operating Hourly Employee Costs sebesar Rp2.541.967.697,00 yang belumdilaporkan oleh Pemohon Banding sebagi obyek PPh Pasal 21
    , dikarenakan berdasarkan Akun 420903 jumlah yang disetor keDPI untuk pembayaran dana pensiun tahun 2006 sebesar Rp47.909.880.157,00sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarakan Pb dari Memo Debit dan buktisetor ke DPI adalah sebesar Rp44.241.176.674,00 sehingga yang menjadi sengketasebagai pengurang obyek PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp47.909.880.157,00 Rp44.241.176.674,00 = Rp3.668.703.483,00.bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPPPPh Pasal 21 sebagai Pengurang
    Dapen Int'l Nickel periode 1 Jan 2006 sampai dengan 31Dec 2006.Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelisbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buktibukti dan faktafakta yangterungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan PemohonBanding, diketahui bahwa berdasarkan LPP,KKP dan LPK, dan Kertas KerjaPenelitian diketahui koreksi Pengurang Objek PPh Pasal 21 atas luran Pensiun KeDana Pensiun Inco adalah sebagai berikut:Cfm Pemohon Banding Cfm Terbanding Koreksi47.909.880.157,00
    Pengurang Objek PPh Pasal 21:a. luran Pensiun ke DP Inco Rp 1.275.612.909,00b. luran JHT Jamsostek 3,7% Rp3.164.513.800.00Jumlah Bp 59.513.040.322.00DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp575.399.647.833,00PPh Pasal 21 yang terutang menurut Terbanding Rp107.438.515.512,00PPh Pasal 21 yang terutang atas Koreksi yang tidak dapatDipertahankan Bp 8.926.956.050,00PPh Pasal 21 yang terutang menurut Majelis Rp 98.511.559.462,00MemperhatikanSurat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat
Register : 06-02-2012 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49300/PP/M.VI/15/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12331
  • Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 541.956.512,00Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.97.226.065.807,00bahwa untuk perkebunan kelapa sawit, luas areal tanam dan tingkat pekerjaberbanding lurus dengan jumlah produksi dan perhitungannya sebenarnyasederhana. Terbanding memeriksa data SPPT PBB untuk mengetahui luasareal tanaman kemudian menggunakan data dari buku yang bersifat universaldan menghasilkan angka yang besar sekali.
    Penghasilan Bruto sebesar Rp.541.956.512,00bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan buktiberkaitan dengan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto ini sehinggaTerbanding berpendapat koreksi sudah benar dan tetap dipertahankan.: bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui memang seharusnyaada daftar nominatifnya, namun Pemohon Banding tidak mempunyai daftarnominative tersebut sehingga dapat menerima koreksi Terbanding.: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas datadata yang ada
    dalam berkasbanding dan keterangan kedua pihak yang bersengketa, diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp.541.956.512,00 dengan alasan biaya tersebut merupakan natura,sumbangan ataupun tidak didukung dengan bukti yang memadai sehinggasesuai ketentuan Pasal 9 UndangUndang Pajak Penghasilan, atas biayatersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.bahwa menurut Pemohon Banding biayabiaya yang ada dalam posPengurang Penghasilan Bruto sudah didukung
    :Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp 541.956.512,00cfm TerbandingKoreksi tidak dapat dipertahankan:Koreksi biaya angkut Rp 6.518.821,00 Koreksi tetap dipertahankan Rp 535.437.691,00bahwa dengan demikian jumlah biaya Pengurang Penghasilan Bruto menjadi:Pengurang Penghasilan Bruto cfm Rp 25.658.163.772,00TerbandingKoreksi tidak dapat dipertahankan Rp 6.518.821,00 MemperhatikanMengingatDeMemutuskan Pengurang Penghasilan Bruto cfm Rp 25.664.682.593,00hasil persidanganbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
    atas buktibukti dan keterangan yangdisampaikan dalam persidangan sebagaimana diuraian di atas, Majelisberketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingsehingga secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:Koreksi tetap dipertahankan:Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp =: 104.523.424,00Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp 535.437.691,00Jumlah Rp 639.961.115,00Koreksi tidak dapat dipertahankan:Koreksi Peredaran Usaha Rp 97.226.065.807,00Koreksi Harga Pokok Penjualan
Register : 14-10-2011 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45000/PP/M.III/15/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12650
  • Atas koreksi tersebut tetap dipertahankan Terbanding karenaPemohon Banding tidak meminjamkan bukti pendukung atas koreksi tersebut sesuaidengan penjelasan tersebut di atas;Menurut PemohonMenurut MajelisMenimbangMenimbang: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan olehTerbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto dengan penjelasan sebagai berikut:a.
    Sampai dengan saat ini, Pemohon Banding belum memperoleh penjelasan daripihak Terbanding mengenai sumber data atau dokumen yang menjadi dasarperhitungan Pengurang Penghasilan Bruto, perincian perhitungan dari jumlahPengurang Penghasilan Bruto, demikian juga dengan alasan atau dasar hukumyang menjadi dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding;b.
    Biaya yang Pemohon Banding sehubungan dengan Pengurang PenghasilanBruto yang dicatat di dalam pembukuan menurut Pemohon Banding di dukungoleh bukti yang cukup memadai.
    Selain itu, biayabiaya yang dicatat sebagaiPengurang Penghasilan Bruto merupakan biaya yang berhubungan langsungdengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuaidengan Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan sehingga dapat dikurangkandari penghasilan bruto dalam perhitungan kewajiban PPh Badan;bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi atasPengurang Penghasilan Bruto oleh Terbanding adalah tidak tepat sehinggaseharusnya tidak ada koreksi Pengurang Penghasilan
    Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agarkoreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp447.320.628,00 untukdibatalkan;: bahwa Koreksi yang dilakukan oleh terbanding adalah koreksi atas Pengurangpenghasilan Bruto sebesar Rp447.317.626,00 dengan alasan bahwa Koreksi atasbiaya perjamuan dan biaya perjamuan sebesar Rp. 5.408.841,00 dan biaya kantorsebesar Rp 220.000,00 adalah karena biaya tersebut merupakan natura yang tidakdapat dibiayakan dan biaya lainlain sebesar Rp.441.691.787,00 karena
Register : 03-08-2009 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 26-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49485/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17933
  • adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang harusdipungut Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak april 2005 sampai dengan maret 2006 sebesarRp21.429.933.530,00;Mbahyvuxt fenbandamgrabat yang tidak melalui invoce (melalui debit note) berarti jumlah dan jenis rabat yangdiberikan oleh pemohon banding tidak tercantum dalam invoice penjualan tetapi diketanui berdasarkandebit note yang dikirimkan oleh pembeli (dikemudian hari) Jumlah rabat yang tercantum dalam debit notetersebut diakui sebagai pengurang
    piutang usaha pemohon banding kepada pembeli yang bersangkutan(sekaligus sebagai pengurang jumlah penjualan pemohon banding).
    Selisih sebesar Rp6.934.670.305 atas rabat yang tidak melalui invoice;Mbahyet Pemohon Banding dapat menerima pengakuan Terbanding bahwa rabat/potongan harga dimaksudmenjadi pengurang piutang usaha (sekali gus sebagai pengurang jumlah penjualan Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian dari jumlah koreksi sebesar Rp6.934.631.328,00tersebut.Sehubungan dengan hal itu kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memerintahkanTerbanding untuk menyampaikan penjelasan dan rincian
    , Terbanding dalam persidanganmemberikan tanggapan sebagai berikut :e bahwa Terbanding menyatakan yang menjadi sengketa adalah pemberian rabat yang tidak melaluiinvoice tetapi melalui debit note;e bahwa Terbanding menyatakan jumlah dan jenis rabat yang diberikan oleh Pemohon Bandingtidak tercantum dalam invoice penjualan tetapi diketahui berdasarkan debit note yang dikirimkanpembeli dikemudian hari;e bahwa Terbanding menyatakan jumlah rabat yang tercantum dalam debit note tersebut diakuisebagai pengurang
    Piutang Usaha Pemohon Banding kepada pembeli yang bersangkutan sekaligussebagai pengurang Penjualan Pemohon Banding;e bahwa Terbanding menyatakan data dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan adalah data yang sama dengan data dan bukti yang disampaikan Pemohon Bandingpada saat proses keberatan;e bahwa Terbanding berpendapat data dan bukti tersebut tidak dapat menunjukkan secara terang danjelas tentang Penjualan yang mana saja atau atas invoice yang mana saja yang diberikan rabatmelalui
Putus : 13-05-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128/B/PK/PJK/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BAYUNIAGA PRIMA MANDIRI
3622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi peredaran usaha tersebut dihitung sebesar 7,5% darinilai penjualan gross yang berasal dari sisi debit piutang PT PAI sebesar Rp32.613.199.456;Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Gaji, Bonus, THR Rp.1.341.886.837,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengurang penghasilan brutoPemohon berdasarkan Pasal V surat perjanjian kerjasama antara Pemohondengan PT PAI yang menyebutkan bahwa tenaga pemasaran/penjualan sepatu/sandal merek Thomkins menjadi tanggungan PT PAT;B.
    Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Gaji, Bonus, THR Rp.1.341.886.837)bahwa pengurang penghasilan bruto yang diperhitungkan Terbandingadalah sebesar Rp. 916.881.844 yaitu dengan mengeluarkan biaya gajikaryawan sebesar Rp. 1.341.886.837 dari pengurang penghasilan brutoyang diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 2.258.768.681.Alasan pengurangan yang dikemukakan oleh Terbanding karena padaperjanjian kerjasama tercantum "Tenaga penjualan yang diperlukan untukpenjualan melalui counter dan atau
    PAI, sehingga dengandemikian biaya gaji sebesar Rp1.341.886.837,00 tersebut tidakdapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto bagiTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).Halaman 15 dari 18 halaman.
Register : 19-11-2010 — Putus : 23-12-2011 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 597 B/PK/PJK/2010
Tanggal 23 Desember 2011 — DIRJEN PAJAK VS PT. PRADJA PHARIN;
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPh tidak boleh dibebankan sebagaipengurang pengurang penghasilan bruto;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksipemeriksa/penelaah keberatan.
    Putusan Nomor 597 B/PK/PJK/2010sebelumnya oleh Kantor Pemeriksaan dan PenyidikanPajak Jakarta Tiga sebagai bukti pendukung kepadapemeriksa pada saat pemeriksaan;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka menurutPemohon Banding atas Biaya Simposium dan Kongresseharusnya tidak dikoreksi sehingga dapat diperlakukansebagai pengurang penghasilan bruto;A.2.iv.
    Lebih lanjut, PemohonBanding informasikan juga bahwa pada pemeriksaan pajaktahuntahun sebelumnya, pemeriksa juga telah menerima biayatersebut sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga menurutpendapat Pemohon Banding atas Biaya Bunga Pinjaman tersebuttidak seharusnya dikoreksi dan dapat diperlakukan sebagaipengurang penghasilan bruto;Halaman 8 dari 44 halaman. Putusan Nomor 597 B/PK/PJK/2010B.2.
    Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Pemasaransebesar Rp.8.897.286.379,00;C. Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya PeralatanUmum sebesar Rp.65.236.900,00;D. Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Akomodasi danPertemuan sebesar Rp.2.502.565,00;E. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha atas Rugi atas Penjualan AktivaTetap sebesar Rp.209.154.812,00;IV.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbandingmelakukan Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto BerupaBiaya Pemasaran sebesar Rp.8.897.286.379,00 karena dalambeban pemasaran terdapat pengeluaran untuk pemberian hadiahberupa produk/obat kepada dokter;b.
Register : 19-12-2012 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51872/PP/M.XVA/15/2014
Tanggal 14 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14452
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp5.224.328.908,00,3. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 89.083.979,00, yang terdiri dari :a. Perawatan villa Rp 17.539.902,00b. Beban rumah tangga kantor Rp 67.144.077,00c. Enterteinment sebesar Rp 4.400.000,00;1.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp5.224.328.908,00bahwa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp5.224.328.908,00 dikoreksi Terbanding berdasarkanPasal 6 UU PPh dan Pasal 4 PP No. 138 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pengeluaran dan biayayang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Bandingdalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk: a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak; b. biaya untuk mendapatkan
    Banding tidak bisa dilakukan perhitungan secaraproporsional karena biayabiaya yang dikoreksi tersebut benarbenar tidakberhubungan dengan penghasilan Pemohon Banding bunga deposito, jasa giro dandividen, dan hanya berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding sebagaiyayasan;Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalahsengketa terhadap koreksi Pengurang
    Penghasilan Bruto sebesar Rp5.224.328.908,00;bahwa Terbanding berpendapat Pengurang Penghasilan Bruto hanya dapat dibebankan secaraproporsional karena adanya penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang dikenakan PPhnon final yang diperoleh Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding berpendapat Pengurang Penghasilan Bruto dapat dibebankan seluruhnyakarena biayabiaya sebagai Pengurang Penghasilan Bruto tidak berhubungan dengan upaya memperolehpenghasilan yang dikenakan PPh final;bahwa Pemohon
    Koreksi atas Pengurang 5.224.328.908,00 0.00 5.224.328.908,00Penghasilan Bruto 3.
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42735/PP/M.I/15/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15266
  • Pr)sehingga disimpulkan bahwa barang yang berada pada outlet PT Kelab 21 Retailadalah milik Pemohon Banding (konsinyasi) yang seharusnya bukan merupakanunsur pengurang harga jual tetapi merupakan unsur biaya, lebih lanjut, prosespenyerahan barang dari gudang Pemohon Banding kepada PT Kelab 21 Retailsampai dengan penerbitan invoice menggambarkan bahwa pemberian margin 40%s.d. 45% bukan merupakan potongan penjualan yang mengurangi DPP PPN tetapikomisiljasa penjualan yang harus dipotong PPh Pasal 23
    Price)dengan margin 40%45% tergantung pada produk/label yang tersedia dalamlampiran A Perjanjian;bahwa menurut Terbanding, sekalipun dalam invoice dan faktur pajak, secaraeksplisit tertulis kata potongan penjualan yang diberikan Pemohon banding kepadaPT Kelab 21 Retail, namun secara substansi potongan penjualan tersebutmerupakan pembayaran sehubungan dengan jasa penjualan yang diberikan oleh PTKelab 21 Retail;bahwa menurut Terbanding, potongan penjualan tersebut seharusnya bukanmerupakan unsur pengurang
    harga, akan tetapi merupakan unsur pengurang penghasilan brutoPemohon Banding, untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan kesimpulan di atas, Terbanding tetapmempertahankan koreksi positif atas peredaran usaha sebesarRp36.254.962.956,00 dan koreksi negatif atas biaya komisi/jasa penjualan sebesarRp36.254.962.956,00;bahwa menurut Pemohon Banding, sistem penjualan yang dilakukan dengan PTKelab 21 Retail adalah apabila pada akhir tahun terdapat sisa barang
    penghasilan bruto Pemohon Banding, karenapotongan penjualan tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangkauntuk menagih, memelihara dan mendapatkan penghasilan Pemohon Bandingsesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang nomor 17 Tahun 2000;bahwa Majelis berpendapat, potongan penjualan yang diberikan oleh PemohonBanding kepada PT Kelab 21 bukan merupakan unsur pengurang harga, akan
    , makapotongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Kelab 21adalah merupakan unsur pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding, karenapotongan penjualan tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangkauntuk menagih, memelihara dan mendapatkan penghasilan Pemohon Bandingsesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang nomor 17 Tahun 2000;bahwa karena koreksi positif
Register : 14-12-2011 — Putus : 28-12-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 794 B/PK/PJK/2011
Tanggal 28 Desember 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JAKARTA LAND MANAGEMENT;
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah yang masih harus dibayar KB / (LB) 248.545.972 374.808.666 126.262.694Keterangan:1 Bahwa menurut Pemohon Banding nilai ini adalah hasil koreksi dari perhitungankembali pajak masukan yang telah dikreditkan/tidak dipungut/dibebaskansebesar Rp 296.391.301,00 dimana apabila pajak masukan ini tidak dapatdikreditkan maka seharusnya menjadi penambah pengurang penghasilan bruto diPPh Badan karena pajak menganut prinsip keadilan ( 4 Maxim );2 Bahwa jadi menurut Pemohon Banding pajak untuk PPh Badan
    No. 794 B/PK/PJK/20111010penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan/tidak dipungut/dibebaskan sebesar Rp405.929.550,00 sebagai pengurang penghasilan.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26723/PP/M.I1/15/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tersebut, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karenanyatanyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak
    Penghasilan Bruto sebesar Rp1.272.811.734,00.131 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan Keberatan melalui surat Nomor: 002/JLM/F&A/XII/2007tanggal 03 Desember 2007 atas koreksi Penghasilan Neto yang terdiridari Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.913.685.815,00 dan sebagianKoreksi Pengurang Penghasilan Bruto yaitu sebesar Rp181.584.511,00(terdiri dari Biaya Pemasaran sebesar Rp47.642.075,00, SecurityContribution sebesar Rp6.450.000,00, Biaya HP sebesarRp60.262.591,00
    , dan Biaya Miscellaneous sebesar Rp67.229.845,00)tersebut di atas, dengan alasan sebagai berikut:Atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.913.685.815,00, menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadinya selisih antaraperedaran usaha PPh Badan dengan total penyerahan menurut PPN adanyapenyerahan PPN sebesar Rp1.364.588.322,00 yang bukan penyerahan tahun2005, sedangkan sisanya adalah Pendapatan Parkir yang belum dilaporkan ditahun 2005;Atas Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto
    PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat surat nomor: 305/FA/JLM/X1/2008 tanggal 26 November 2008 yang diajukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada dasarnya hanyamerupakan permohonan kepada Majelis untuk memperhitungkan Pajak Masukanyang tidak dapat dikreditkan sebagai pengurang Penghasilan Bruto sesuai denganprinsip keadilan, yang jumlahnya terkait dengan nilai sengketa yang terdapat atasbanding yang diajukan terhadap koreksi Pajak Masukan yang terdapat
Putus : 29-03-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — PT. ABB SAKTI INDUSTRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Penjualanatas Akun 46000113 Hospitalization Insurance sebesar USD24.257 ,24Halaman 5 dari 12 halaman. Putusan Nomor 338/B/PK/Pjk/20182. Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Penjualanatas Akun 511101 Licence/Royalty Fee to 3rd Parties sebesar USD33.023,363. Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Penjualanatas Akun 516001 Training Course sebesar USD 4.866.934.
    Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Administrasidan Umum atas Akun 46000113 Hospitalization Insurance: sebesarUSD 9.131,635. Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Administrasidan Umum atas Akun 511101 Licence/Royalty Fee to 3rd Partiessebesar USD 11.671.876. Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Administrasidan Umum atas Akun 533001 ABB Country Management Feesebesar USD 217.431,697.
    Koreksi Positif pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto Administrasidan Umum atas Akun 511501 Licences/Royalty Fee ABB ABBGroup sebesar USD 247.210,35dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibuktiyang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara
Register : 21-06-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44464/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12535
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPut44464/PP/M.X V1I/15/2013Pajak Penghasilan Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Biaya Usaha(Pengurang Penghasilan Bruto) sebesar US$94,869.00;bahwa koreksi atas pengurangan penghasilan bruto (Biaya Usaha) sebesar US$ 94,869.00terdiri dari : Biaya Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00Koreksi karena merupakan pengeluaran untuk
    dikoreksi 50% atas pemakaian telepon seluler oleh karyawanWajib Pajak; Biaya Other Overhead sebesar US$ 5,762.00Koreksi Biaya Overhead karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengankegiatan usaha Wajib Pajak;bahwa koreksi biaya usaha sebesar US$ 94,869.00 adalah benar dikeluarkan oleh Pemohondalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapatdibiayakan sesuai ketentuan Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan;bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pengurang
    6 UndangUndang Pajak Penghasilan;bahwa setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan Terbanding maupun PemohonBanding serta dokumen bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, Majelisberpendapat sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas koreksi biayaTravel dan Subsistence sebesar US$ 877.00 sehingga atas koreksi Biaya Travel danSubsistence sebesar US$ 877.00 Majelis berpendapat koreksi tersebut teap dipertahankan; bahwa terhadap koreksi positif Pengurang
    yang disampaikan Pemohon atas biaya sebesar US$ 2,243.89 adalahbenar pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilansehingga atas koreksi sebesar US$ 2,243.89 tersebut harus dibatalkan dan atas selisihnyasebesar US$ 2,517.41 tetap dipertahankan; Atas biaya telepon dan telex sebesar US$ 5,055 Pemohon Banding dalam persidangan telahmenyetujui koreksi tersebut, sehingga Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankankoreksi Terbanding sebesar US$5,055; bahwa terhadap koreksi pengurang
    Entertainment sebesar US$ 35 Other Operating Costs sebesar US$ 691bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen bukti pendukung, danberdasarkan penilaian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Majelisberpendapat : Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas biaya Entertainmentsebesar US$ 35 dan Other Operating Costs sebesar US$ 691, dan dalam persidanganPemohon Banding juga telah menyetujui koreksi tersebut, sehingga Majelis berpendapatbahwa atas koreksi Pengurang
Register : 04-04-2012 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45147/PP/M.I/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12835
  • pajak atau kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September2009 sebesar (Rp995.521.960,00), Pemohon Banding mengajukan keberatandengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai pengurang pajak atau kreditpajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 menurut perhitunganPemohon Banding yaitu sebesar (Rp1.031.549.397,00), sehingga nilai sengketasampai dengan keberatan adalah sebesar Rp36.027.437,00;bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yangmenyatakan nilai
    pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak September 2009 sebesar (Rp1.031.549.397,00), Terbanding menggunakannilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakSeptember 2009 sebesar (Rp998.068.169,00) sebagai dasar untuk menerbitkankeputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelumbanding adalah sebesar Rp33.481.228,00;bahwa terdapat penurunan nilai sengketa kredit pajak dari sebesar Rp36.027.437,00menjadi sebesar Rp33.481.228,00
    atau setara Rp1.133.323.652,00, namunTerbanding tidak menyebutkan rincian atas perubahan nilai kredit pajak tersebut;bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang nilai pengurangpajak atau kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009sebesar (Rp998.068.169,00), Pemohon Banding mengajukan banding denganmenyebutkan secara eksplisit besarnya nilai pengurang pajak atau kredit pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 menurut perhitungan PemohonBanding yaitu
    (Rp1.030.437.397,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan SuratBanding adalah sebesar Rp32.369.228,00;bahwa terdapat penurunan nilai sengketa dari sebesar Rp33.481.228,00 menjadisebesar Rp32.369.228,00 atau setara Ro1.112.000,00, karena Pemohon Bandingdalam kesimpulan surat bandingnya menyatakan jumlah Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan adalah sebesar Rp1.030.437.397,00;bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakannilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak
    Pertambahan Nilai Masa PajakSeptember 2009 sebesar (Rp1.030.437.397,00), Terbanding dalam Surat UraianBanding berpendapat bahwa besarnya nilai pengurang pajak atau kredit pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 adalah sebesar(Rp998.068.169,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Bandingadalah sebesar Rp32.369.228,00;bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat UraianBanding bahwa besarnya nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak PertambahanNilai
Register : 03-09-2012 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57698/PP/M.IIA/13/2014
Tanggal 25 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
363148
  • Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP Inco Rp 3.668.703.483,002. luran JHT Jamsostek 3,7% Rp 3.164.513.800.00Jumlah koreksi Rp82.591.294.848,00Objek PPh Pasal 21EE 0100 Operating Hourly Employee Costs sebesar Rp2.541.967.697,00: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atasEE0100Operating Hourly Employee Costs sebesar Rp2.541.967.697,00 adalahberdasarkan penelusuran ke EE 0100 Operating Hourly Employee Costs diketahuibahwa terdapat Objek PPh Pasal 21 sebesar
    Uraian terinci atas ketidaksetujuan PemohonBanding akan dituangkan di bagian Pengurang Objek PPh 21;: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP017/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 16 Februari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan danberdasarkan perkembangan sengketa banding pada saat persidangan diketahuibahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa EE 0100 Operating Hourly Employee Costs sebesar Rp2.541.967.697,00 yang belumdilaporkan oleh Pemohon Banding sebagi obyek PPh Pasal 21
    , dikarenakan berdasarkan Akun 420903 jumlah yang disetor keDPI untuk pembayaran dana pensiun tahun 2006 sebesar Rp47.909.880.157,00sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarakan Pb dari Memo Debit dan buktisetor ke DPI adalah sebesar Rp44.241.176.674,00 sehingga yang menjadi sengketasebagai pengurang obyek PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp47.909.880.157,00 Rp44.241.176.674,00 = Rp3.668.703.483,00.bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPPPPh Pasal 21 sebagai Pengurang
    Dapen Int'l Nickel periode 1 Jan 2006 sampai dengan 31Dec 2006.Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelisbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buktibukti dan faktafakta yangterungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan PemohonBanding, diketahui bahwa berdasarkan LPP,KKP dan LPK, dan Kertas KerjaPenelitian diketahui koreksi Pengurang Objek PPh Pasal 21 atas luran Pensiun KeDana Pensiun Inco adalah sebagai berikut:Cfm Pemohon Banding Cfm Terbanding Koreksi47.909.880.157,00
    Pengurang Objek PPh Pasal 21:a. luran Pensiun ke DP Inco Rp 1.275.612.909,00b. luran JHT Jamsostek 3,7% Rp3.164.513.800.00Jumlah Rp 59.513.040.332.00DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp575.399.647.833,00PPh Pasal 21 yang terutang menurut Terbanding Rp107.438.515.512,00PPh Pasal 21 yang terutang atas Koreksi yang tidak dapatDipertahankan Rp8.926.956.050.00PPh Pasal 21 yang terutang menurut Majelis Rp 98.511.559.462,00MemperhatikanSurat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat
Putus : 22-10-2013 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ASURANSI AIA INDONESIA
26073 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp19.002.609.669,00Tentang Pembahasan Pokok Senqketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25202/PP/M.11/15/2010 tanggal 10 Agustus 2010, maka dengan ini menyatakan sangatkeberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbanganhukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechsfeit) danperaturan perundangundangan perpajakan
    Tentang Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp19.002.609.669,00Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 23 Alinea ke 7 dan 8:"Bahwa dari Audit Report per 31 Desember 2005, kontrak perjanjian unit linkrincian detail penghasilan yang dikenakan PPh Final, rincian detailHalaman 15 dari 26 halaman.
    Bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor: 1442/AIA/ACT/08 tanggal24 Oktober 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) mengajukan banding atas koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp19.002.609.669,00 dengan alasan :a.
    Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut di atas,maka dapat diketahui secara jelas halhal sebagai berikut :7.1.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp19.002.609.669,00 yang dihitung secara proporsional dilakukankarena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak menyampaikan rincian pengurang penghasilan bruto yang terkaitdengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikenakanPPh Non Final beserta dokumen pendukungnya, serta tidak dapatmemisahkan
    Oleh karenaitu. perhitungan Pengurang Penghasilan Bruto secara proporsionalberdasarkan perbandingan antara penghasilan yang dikenakan finalHalaman 23 dari 26 halaman. Putusan Nomor 320 /B/PK/PJK/2013dan non final yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) sudah tepat;7.6.
Register : 15-08-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51913/PP/M.XIB/15/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
141615
  • Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoA. bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :bahwa Pemeriksa setuju dengan besarnya koreksi yang disetujui yaitu sebesar Rp116.775.146,00berdasarkan buktibukti yang diberikan Pemohon Banding.
    Namun atas koreksi secara proporsionaltetap dipertahankan oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak memisahkan biayabiaya untukpenghasilan final atau non final, karena ada sebagian koreksi yang diterima maka besarnya koreksisecara proporsional juga berubah menjadi Rp814.759.917,00 (8,24% x Rp9.887.863.071,00);Kesimpulan Akhir Setelah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Atas Pengurang Penghasilan BrutoPengurang Penghasilan Bruto menurut Pemeriksa Rp (9.073.103.154)Pengurang Penghasilan Bruto menurut SPT
    obligasi, dan investasi reksadana (penghasilan final);bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak memperoleh cukup bukti dan alasanmengabulkan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi proporsional pengurangpenghasilan bruto sebesar Rp931.535.063,00;B. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi PengurangPenghasilan Bruto sebesar Rp814.759.917,00 dengan penjelasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding atas koreksi pengurang
    Dengan demikian atas biaya pengurang penghasilanbruto seharusnya tidak di lakukan secara proporsional terkait dengan penghasilan pasif finaltersebut.
    memelihara penghasilan premi asuransi dan bukan terkait denganpenghasilan investasi, sehingga dengan demikian atas harga pokok penjualan tersebut tidak perludiproporsionalkan karena sudah sesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai PPh;bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranyaDewan Majelis yang terhormat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding, sehinggakoreksi pengurang