Ditemukan 2242 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-03-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 375/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 3 Maret 2015 — PT. HANAMPI SEJAHTERA KAHURIPAN melawan REGGIE KANASUT CS
9532
  • Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 40.492.800, ( empat puluh juta empatratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 106.200.000, ( seratus enam juta duaratus ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 53.460.000, ( lima puluh tiga jutaempat ratus enam puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar
    Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 30.400.000, ( tiga puluh juta empatratus ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 6.271.520, ( enam juta dua ratus tujuhpuluh satu ribu lima ratus dua puluh rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 115.328.480, ( seratus lima belas jutatiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluhrupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT
    Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 9.495.000, ( sembilan juta empat ratussembilan puluh lima ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp 15.000.000.
    ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 18.000.000, ( delapan belas jutarupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 10.860.000, ( sepuluh jutadelapan ratus enam puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 78.420.000, ( tujuh puluhdelapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana
    Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT BanyuKahuripan Indonesia sebesar Rp. 3.753.750, (tiga juta tujuh ratuslima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras KaryaKahuripan sebesar Rp 10.920.000, ( sepuluh juta sembilan ratusdua puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras KaryaKahuripan sebesar Rp 3.570.000. ( tiga juta lima ratus tujuh puluhribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras
Register : 10-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 209/Pid.B/2020/PN Lmg
Tanggal 8 September 2020 — Penuntut Umum:
RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
1.KUSMIYANTI Binti ASID DIDIK HARIYANTO
2.MUSNI RACHMAWATI Binti Alm MUALIM
9718
  • kalung pada tanggal 16 april 2019 retur dengan surat jual tgl 1/6/2018 kode gi 08584 brt 3,580 gram masuk rosok harga rp. 1.540.000.
    berat dalam surat 2,080 gr menjadi 5,800 dlm retur 19/2/20 harga rp. 2.494.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 19 februari 2019 retur nota ubs kode ki 09665 berat 7,980 gr padahal penj terakhir tgl 13/6/2018 berat 3,97 gr harga rp. 2.150.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 25 februari 2019 retur surat tgl 21/7/2018 kode ki09675 berat 6,07 gr i item harga rp. 2.620.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 16 juli 2019 retur surat tgl 24/12/2018 kode ki09860 berat 8,03 gr sementara retur berat 7.590 gr, harga rp. 3.264.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 14 agustus 2019 retur surat tgl 23/06/2019 kode ki10157 berat 3,08 gr masuk rosok ttd beda harga rp.1.311.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang pada tanggal 21 agustus 2019 retur surat tgl 21/8/2018 kode gi08694 berat 6.06 gr berat retur 5,500 harga rp. 3.365.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang pada tanggal 11 maret 2020 retur surat tgl 20/11/2018 kode gs 15610 berat 4,88 gr retur 4,700 gr harga rp. 1.198.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 20 maret 2020 retur surat tgl 1/4/2019 kode ki 09979 berat 5,11 gr ttd beda harga rp. 2.167.000.
    (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 14 agustus 2109 retur surat tgl 23/06/2019 kode ki10157 berat 3,08 grmasuk rosok ttd beda harga rp.1.311.000.1 (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang padatanggal 21 agustus 2109 retur surat tgl 21/8/2018 kode gi08694 berat 6.06 grberat retur 5,500 harga rp. 3.365.000.1 (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 14 agustus 2109 retur surat tgl 22/4/2019 kode ki09906 berat 5,04
    2109 retur surat tg!
    perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 24 september 2109 retur surat tg!
    perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 20 maret 2020 retur surat tg!
    ) , kenapa tgl19/2/2020 ada retur kode itu Ig dan masuk rosok lagi ??
Putus : 23-09-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497/B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. MANOHARA ASRI
15043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt/...Retur Penjualan Sederhana Rp401.387.377,03Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:bahwa retur penjualan sederhana Rp401.387.377,03 adalah retur yang tidak dapatdihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadikelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannyamaka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak returntersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual
    yang dikembalikan;g Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota retur;i Tanda tangan pembeli.Butir 8:Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjualatau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.7 Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku
    yang diperhitungkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaipengurang DPP PPN Pajak Keluaran.Halaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 497 B/PK/PJK/201412911011121314Bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan tersebutdiatas, terhadap Nota Retur dapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :Bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait denganadanya pengembalian atas pembelian BKP.Bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalahpembeli
    penelitian terhadap bukti fisik Nota Returyang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dalam persidangan, terbukti bahwa Nota Retur dimaksudyang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebagai pengurang DPP PPN Pajak Keluarantidak memenuhi ketentuan formal sebagai Nota Retur, yaitu tidakmencantumkan NPWP Pembeli (Penerbit / pembuat Nota Retur).Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa NotaRetur dimaksud tidak memenuhi persyaratan
    formal, tidak13151617selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana telahditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) KMK 596, maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangiPajak Keluaran bagi penjual (cfm.
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1702/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , retur penjualan yang dilaporkan PemohonBanding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 tersebut tidak memenuhiketentuan PMK Nomor: 65/PMK.03/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1702/B/PK/PJK/2017(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    yang tidaksesuai PMK sebagai pengurang dari DPP PPN sehingga hal tersebutmenunjukan sikap Terbanding yang mengakui Nota Retur tersebut.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    telah ada hukum positif yang berlaku yang mengaturtentang permasalahan Nota Retur seperti dalam sengketa a quo,sehingga apabila penerbitan Nota Retur tersebut tidak sesuai denganketentuan yang berlaku, maka terhadap Nota Retur tersebut tidakdapat dihitung sebagai retur dalam penjualan Termohon PeninjauanKembali.Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali tersebut juga sejalandengan pendapat Hakim Suhartono, S.E., M.Si., M.M. yangmenyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) denganMajelis Hakim
Putus : 28-11-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531/B/PK/PJK/2010
Tanggal 28 Nopember 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK PT. INTI CAKRAWALA CITRA
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indomarco Prismatama dapatmengembalikan barang yang dibelinya atau retur kepada Pihak PenjualyaituPemohon Banding;2. PT. Indomarco Prismatama dalam mengembalikan barang kena pajakyangdibelinya telah membuat dan menyampaikan Nota Retur Pajak kepadaPemohon Banding;3. Lembar Asli dari Nota Retur Pajak yang dipakai untuk mengurangi PajakKeluaran Pemohon Banding seluruhnya telah kami pinjamkan kepadaPemeriksa;Hal. 3 dari 15 hal. Put.
    sistem administrasidalam pencatatan retur penjualan telah diakui oleh Pemohon Banding,namun demikian kelemahan tersebut tidak dapat mengabaikan faktabahwa terdapat retur penjualan atas produk yang dijual oleh PemohonBanding berupa roti, yang timbul pada bulan Januari s.d.
    ;: "Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur ;: "Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang samadengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang KenaPajak" ;7.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembeli ;Angka 8 : Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapatmengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau PajakMasukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli";Angka 10: "Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang samadengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang KenaPajak" ;8.
    Adanya Nota Retur Januari sampai dengan Juni dan sebagian Juli2005 yang tidak mencantumkan tanggal pengukuhan PengusahaKena Pajak Penjual;10.2. Terdapat Nota Retur dengan nilai PPN yang dikembalikan jauhlebih besar daripada nilai PPN atas Faktur Pajak yang diretur ;10.3.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386/B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MAHKOTA BARAT
3830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Tanda tangan pembeli;1 Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa, NotaRetur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) Faktur Pajak Standar, artinyabahwa tidak ada Nota Retur Gabungan, karena salah satu persyaratannyasetiap Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan nomor dantanggal faktur pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan,sehingga Nota Retur tidak dapat digabungkan;2 Bahwa dasar hukum terkait Nota Retur juga telah ditegaskan kembalidalam Surat Direktur Jenderal Pajak
    2007;Nota Retur;Faktur Pajak;1Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen berupa rekapitulasiNota Retur penjualan tahun 2007 dalam persidangan, diketahui adalahnyatanyata Nota Retur yang dilaporkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) terdiri dari beberapa beberapafaktur pajak, sebagai contoh, Nota Retur Nomor CRP 0702015 tanggal 9Februari 2007 adalah terdiri atas beberapa faktur pajak dan tidak dalam 1(satu) masa pajak, yaitu sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor DLIGP412026647
    peraturan perpajakan yang berlaku karena Nota Retur sebesarRp818.713.769,00 tersebut merupakan Nota Retur yang tidak memenuhisyarat sebagai Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)huruf b dan e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994,juncto angka 7 huruf b dan e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 sehingga tidak memenuhi definisibahwa Nota Retur diterbitkan hanya untuk (satu) Faktur Pajak Standar,maka sesuai dengan Pasal 3 ayat (4
    gabungan tersebut berasal dari faktur pajakyang juga gabungan adalah tidak sesuai dengan fakta pembuktian dipersidangan, oleh karena nyatanyata diketahui bahwa Nota Retur tersebutbukan sebagai satu Nota Retur yang merujuk ke satu Faktur Pajak Standaratau satu Faktur Pajak Gabungan, namun Nota Retur tersebut merupakankumpulan dari beberapa (tidak hanya satu) Faktur Pajak Standar atau FakturPajak Gabungan, sebagaimana dalam contoh pembuktian di persidanganyaitu sebagai berikut:Nota Retur Nomor CRP
    Nota Retur sekurangkurangnyaharus mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak dari Barang KenaPajak yang dikembalikan, sehingga Nota Retur tidak dapat digabungkan;Bahwa dasar hukum terkait Nota Retur juga telah ditegaskan kembalidalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S738/P3.52/2005 tanggal 11Agustus 2005 tentang Nota Retur Gabungan, yang menegaskan bahwa:Nota Retur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) Faktur Pajak Standar;Wajib Pajak dapat menerbitkan Nota Retur untuk penjual yang sama dalam 1(satu
Putus : 10-03-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
3913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KarenaPemohon Banding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraansesuai dengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesarRp4.221.246.808, terdiri atas:DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp3.827.523.540,00Koreksi Harga (4 unit) Rp 393.723.266,00Jumlah Rp4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur ataspenjualan kepada perusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagaipenjualan di tahun 2005 & 2007 (Pemohon Banding
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Jumlah ini samadengan jumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas retur penjualan mobil.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak meminjamkan kontrak penjualan mobil yang di retur sehinggatidak dapat diketahui bagaimana mekanisme retur penjualan antarapenjual dengan pembeli yang diatur dalam kontrak, mengingatbahwa mayoritas retur tersebut dilakukan untuk penjualan tahun2005.Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;Bahwa selanjutnya, Pasal 3 ayat (4) KMK Nomor 596/KMK.04/1994menyatakan bahwa: Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnyaHalaman 26 dari 37 halaman.
Register : 08-03-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN MALANG Nomor 303/Pid.B/2016/PN.MLG
Tanggal 13 Juni 2016 — ACHMAD MUSTOFA
232
  • Selanutnya setelah Admin Manual memproses datanya makanota tahihan atas toko lain yang sudah di potong retur tersebut oleh terdakwa dibawa ke kasir untuk meyetorkan nota faktur toko lain yang sudah dipotongdengan retur lalu setelah itu sisa uang hasil dari pembayaran toko lain yang diklaimkan retur barang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.Halaman 3 dari 17Putusan No.303/Pid.B/2016/PN. Mig Bahwa rincian barang dari barang yang diambil terdakwa dan di returkan kembalike PT.
    Selanjutnyabarang yang akan di retur tersebut oleh terdakwa di catat dan di masukkanterlebin dahulu di nota retur dengan menggunakan nama toko lain. Dan setelahbarang di terima oleh gudang, nota retur tersebut diberikan kepada AdmisntrasiEntri untuk di proses returnya.
    barang Sehingga dengan cara ini terdakwa tidak menyetorkan uangkeseluruhan uang penagihan ;Bahwa Retur bebas dilakukan asal tidak lebih dari Rp. 500.000,00 ;Bahwa terdakwa hampir setiap hari melakukan retur barang ;Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ;Halaman I1 dari 17Putusan No.303/Pid.B/2016/PN.
    Selanjutnya barang yang akan di retur tersebutoleh terdakwa di catat dan di masukkan terlebih dahulu di nota retur denganmenggunakan nama toko lain. Bahwa setelah barang di terima oleh gudang, nota retur tersebut diberikankepada Admisnirasi Entri untuk di proses returnya.
    Namunsebelumnya terdakwa pada saat terdakwa membawa barang tersebut terdakwa jugamembawa uang hasil pembayaran yang di lakukan oleh toko namun atas nota fakurlain ;Menimbang Selanjutnya barang yang akan di retur tersebut oleh terdakwa dicatat dan di masukkan terlebih dahulu di nota retur dengan menggunakan nama tokolain. Dan setelah barang di terima oleh gudang, nota retur tersebut diberikan kepadaAdmisntrasi Entri untuk di proses returnya.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;b) Keberatan Pemohon Banding diterima dan Koreksi PositifPenjualan Aksesoris sebesar Rp 429.545.444,00 dari ekualisasidengan SPT Masa PPN dibatalkan;2) Koreksi Positif Retur Penjualan Aksesoris sebesarRp 1.012.545.470;a) Sengketa Koreksi Positif Retur Penjualan Aksesoris sebesarRp 1.012.545.470,00 terkait dengan sengketa Retur PenjualanUnit Kendaraan Tahun 2005 yang diretur pada Tahun 2007;b) Keberatan Pemohon Banding ditolak karena Koreksi PositifRetur Penjualan Aksesoris sebesar Rp 1.012.545.470,00
    Koreksi Positif Penjualan Unit Kendaraan sebesar Rp 6.028.746.820,00:1) Koreksi Positif Retur Penjualan Unit Kendaraan sebesarRp 4.221.246.820,00;a) Koreksi Positif Pemeriksa Retur Penjualan sebesarRp 3.827.523.550;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi PositifTerbanding atas Koreksi Retur Penjualan Unit Kendaraansebesar Rp 3.827.523.550.
    Alasannya adalah retur penjualanunit kKendaraan tersebut merupakan retur atas penjualan kepadaperusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagaipenjualan di Tahun 2005 & 2007 (Pemohon Banding laporkandalam SPM Masa PPN bulan Juli, Agustus dan Oktober Tahun2005 serta bulan Juni dan November tahun 2007). AtasHalaman 6 dari 25 halaman. Putusan Nomor 348/B/PK/PJK/2015penjualan tersebut telah Pemohon Banding terbitkan invoicedan faktur pajaknya.
    Berdasarkanhal tersebut, tidak mungkin Pemohon Banding dua kali menjualunit kendaraan dengan nomor rangka dan nomor mesin yangsama apabila sebelumnya tidak terdapat retur kendaraantersebut. Hal ini membuktikan bahwa pencatatan returpenjualan yang Pemohon Banding lakukan adalah benaradanya. Terlampir daftar nota retur beserta nomor rangka dannomor mesinnya.
    Putusan Nomor 348/B/PK/PJK/20152)Koreksi Positif Retur Penjualan Aksesoris sebesarRp 1.012.545.470,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yangdilakukan oleh Terbanding atas Retur Penjualan Aksesoris sebesarRp 1.012.545.470,00. Alasannya adalah Retur Penjualan Aksesorismerupakan hal yang terkait atas retur penjualan unit kendaraan.Pada saat penjualan taksi Pemohon Banding akan menerbitkan 2(dua) invoice dan 2 (dua) Faktur Pajak, yaitu untuk penjualan unitdan penjualan aksesorisnya.
Putus : 10-09-2014 — Upload : 13-03-2016
Putusan PN BATAM Nomor 449/Pid.B/2014/PN.BTM
Tanggal 10 September 2014 — FERDINAN SAPUTRA MALAU
6217
  • Akau Blk Padang , invoice nomor : MO935DEC13 sebanyakRp.3.591.710 ; yang disetor sebanyak Rp.3.116.710 ; sedangkansisanya sebanyak Rp 475.000; dibuat retur.0.
    Toko Along, invoice nomor : MO302SEP13 tertanggal 9 September 2013sebanyak Rp.502.132; namun yang disetor pelaku sebanyak Rp.302.132;sedangkan sisanya sebanyak Rp. 200.000; dibuat potongan / retur( barang rusak) tetapi retur tersebut tidak ada dan barang tidak adakembali ke gudang.Toko Intan Cipta, invoice nomor : M0641SEP13 tertanggal 16 September2013 sebanyak Rp.434.910; namun yang disetor sebanyak Rp.234.910;sedangkan sisanya sebanyak Rp.200.000; dibuat retur tetapi barangtidak ada kembali .Di
    Toko Along, invoice nomor : MO302SEP13 tertanggal 9 September2013 sebanyak Rp.502.132; namun yang disetor pelaku sebanyakRp.302.132; sedangkan sisanya sebanyak Rp. 200.000; dibuatpotongan / retur ( barang rusak) tetapi retur tersebut tidak adadan barang tidak ada kembali ke gudang .b.
    Toko Intan Cipta, invoice nomor : MO641SEP13 tertanggal 16September 2013 sebanyak Rp.434.910; namun yang disetorsebanyak Rp.234.910; sedangkan sisanya sebanyakRp.200.000; dibuat retur tetapi barang tidak ada kembali .c. Di Apen Genta, invoice nomor : MO177NOV13 tertanggal 7November 2013 sebanyak Rp.2.000.000; yang disetorsebanyak Rp. 1.550.000; sedangkan sisanya sebanyakRp.450.000; dibuat retur tetapi bukti retur dan barang tidakada.d.
    Toko Along, invoice nomor : MO302SEP13 tertanggal 9 September2013 sebanyak Rp.502.132; namun yang disetor pelaku sebanyakRp.302.132; sedangkan sisanya sebanyak Rp. 200.000; dibuat18potongan / retur ( barang rusak) tetapi retur tersebut tidak ada danbarang tidak ada kembali ke gudang..
Putus : 28-05-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SOUTH PACIFIC VISCOSE
3439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota Retur Nomor 01097000140 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,e. Nota Retur Nomor 01097000141 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura ,f. Nota Retur Nomor 01097000142 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,g. Nota Retur Nomor 01097000143 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,h. Nota Retur Nomor 01097000144 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,i.
    :Tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan merupakan salah satu keterangan yangsekurangkurangnya harus dicantumkan dalam Nota Retur;Apabila keterangan mengenai Tanggal Faktur Pajak dariBarang Kena Pajak yang dikembalikan tidak dicantumkandalam Nota Retur, maka Nota Retur tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapatmengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau PajakMasukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli;Bahwa fakta yang ada, terkait Nota Retur yang menjadipokok
    dengan ketentuan dalamKMK 596/KMK.04/1994 juncto SE12/PJ.54/1995;Bahwa sebagai tambahan informasi, karena Nota Retur dibuat oleh pembeli,apabila Nota Retur tersebut tidak sesuai ketentuan, maka TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) sebagai penjual dapat danberkewajiban menolak Nota Retur tersebut.
Putus : 28-02-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN LAMONGAN Nomor 7/Pid.B/2012/PN.Lmg
Tanggal 28 Februari 2012 — HENDRA ROCHMANZAH BIN SLAMET RIYADI
5613
  • kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000, (satu jutarupiah) dengan demikian seolaholah bbarang dari toko telah dikembalikan kegudang padahal barang tersebut tidak ada fisiknya hanya ada di data saja,selanjutnya 30 menit kemudian datang Agus (DPO) ke ruang loper selanjutnyaterdakwa meminta kkepada Agus untuk dibuatkan 1 (satu) lembar retur namundalam retur tersebut terdakwa meminta Agus untuk mencoret 1 karton AdemSari kemudian Agus setor uang kepada Susi (Kasir) setelah dari kasir, Agusmenyerahkan uang
    terdakwa sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) dengan demikian seolaholah barang dari toko telahdikembalikan ke gudang padahal barang tersebut tidak ada fisiknya hanya adadi data saja, selanjutnya 30 menit kemudian datang Agus (DPO) ke ruangloper selanjutnya terdakwa meminta kepada Agus untuk dibuatkan 1 (satu)lembar retur namun dalam retur tersebut terdakwa meminta Agus untukmencoret 1 karton Adem Sari kKemudian Agus setor uang kepada Susi (Kasir)setelah dari kasir, Agus menyerahkan uang kepada
    terdakwa sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) dengan demikian seolaholah barang dari toko telahdikembalikan ke gudang padahal barang tersebut tidak ada fisiknya hanya adadi data saja, selanjutnya 30 menit kemudian datang Agus (DPO) ke ruangloper selanjutnya terdakwa meminta kepada Agus untuk dibuatkan 1 (satu)lembar retur namun dalam retur tersebut terdakwa meminta Agus untukmencoret 1 karton Adem Sari kemudian Agus setor uang kepada Susi (Kasir)setelah dari kasir, Agus menyerahkan uang kepada
Putus : 29-09-2009 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75/B/PK/PJK/2006
Tanggal 29 September 2009 — PT. ROCHE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur PenjualanJumlahPajak Masukan Rincian Koreksi menurut Pemeriksaa.2. Penyerahan Kepada Bukan Pemungut PPNa.3.
    Retur PerjalananBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Retur Penjualan dengan perhitungansebagai berikut :(dalam Rp) Retur Penjualan menurut SPT PPN 9,603,540,138 Retur Penjualan menurut Pemeriksa SOTA TOLAS Koreksi7.086,069, 720 Bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi yang dilakukanPemeriksa serta atas penolakan Permohonan Keberatan Pemohon Bandingmengajukan Banding dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa pada dasarnya jumlah yang Pemohon Banding laporkan sebagai returpada SPT
    Masa PPN Januari s/d Deseber 2001 terdiri atas :(dalam Rp) Retur Penjualan Barang 2,057,569,800 Pembatalan Faktur 7,545,970,440 Jumlah 9,603,540,240 Bahwa atas Retur Penjualan berikut Pemohon Banding dapat menunjukkanbukti fisik Nota Retur sebesar Rp. 2.057.569.800,00 ;Bahwa sementara atas koreksi pembatalan faktur sebesar Rp. 7.545.970.440,00dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pada sistem pembukuan PemohonBanding (dengan menggunakan sistem SAP), jika terdapat pembatalanpenjualan maka Nomor Faktur
    Sedangkan Mutasi Debet(pembatalan pengakuan penjualan) sebesar Rp. 7.086.069.720, dilaporkansebagai bagian dari Retur Penjualan karena di dalam SPT Masa PPN tidakterdapat tempat (kolom) lain yang memadai sesuai hakekat transaksitersebut.Karena pada hakekatnya hal itu merupakan pembatalan penjualan danbukan Retur Penjualan maka menurut pendapat kami jumlah sebesarRp. 7.086.069.720, tidak perlu dilengkapi dengan Nota Retur.
    Sedangkanatas nilai sebesar Rp. 2.544.470.418, karena memang merupakan ReturPenjualan telah kami lengkapi dengan Nota Retur.
Register : 08-07-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANOHARA ASRI;
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa koreksiatas retur penjualan Faktur Pajak Sederhana yang:1.
    kepada PengusahaKena Pajak penjualPasal 3 ayat (3):Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;.
    berikut:Butir 7:Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan :a.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;I. Tanda tangan pembell.Halaman 9 dari 17 halaman.
Putus : 09-11-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 2106/ Pid.B/2015/PN.Sby
Tanggal 9 Nopember 2015 — DWI KURNIAWAN
628
  • Menyatakan barang bukti berupa ;1. 1 ( satu ) bendel hasil audit gudang barang baik ; 2. 1 ( satu ) bendel hasil audit gudang barang retur ( BS ) ; 3. 25 ( dua puluh lima ) lembar bukti penerimaan barang retur ;4. 25 (dua puluh lima) lembar daftar perubahan status barang ; 5. Surat pernyataan kedua belah pihak ;Dikembalikan kepada saksi SUSILO ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
    Farma NiagaDistribusindo melakukan pergantian terhadap barang yang diretur tersebutkepada toko yang melakukan retur dengan barang baru yang barangnyadiambil dari gudang barang bagus tetapi barang baru tersebut tidak pernah diterima oleh toko yang namanya tercantum dalam nota retur dikarenakan tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur atas barang yang dibelinya dariPT. Farma Niaga Distribusindo ; Bahwa PT.
    nota tersebut dandiketahui bahwa tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur barangkepada PT.
    Farma NiagaDistribusindo melakukan pergantian terhadap barang yang diretur tersebutkepada toko yang melakukan retur dengan barang baru yang barangnyadiambil dari gudang barang bagus tetapi barang baru tersebut tidak pernah diHalaman 12 Putusan Nomor : 2106/Pid.B/2015/PN.SBYterima oleh toko yang namanya tercantum dalam nota retur dikarenakan tokotoko tersebut tidak pernah melakukan retur atas barang yang dibelinya dariPT. Farma Niaga Distribusindo ;Bahwa PT.
    saturibu lima ratus delapan puluh enam rupiah ) ;Bahwa saksi tidak pernah melakukan retur barang atas barangbarang yangterdapat didalam nota retur tersebut ;Bahwa saksi tidak pernah menerima barang baru atas sebagai ganti atasbarang yang terdapat dalam nota retur tersebut ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya ;8.
    Farma NiagaDistribusindo ;Bahwa setelah saksi ditunjukkan nota retur tertanggal 14 Juli 2014 atasbarang berupa Polident Adhesive sebanya 1 ( satu ) karton sehargaRp. 1.559.976 ( satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratustujuh puluh enam rupiah ) dan saksi tidak pernah melakukan retur barang atasbarangbarang yang terdapat didalam nota retur tersebut ;Bahwa saksi tidak pernah menerima barang baru atas sebagai ganti atasbarang yang terdapat dalam nota retur tersebut ;Atas keterangan
Putus : 23-09-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANOHARA ASRI
17151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Pengusaha KenaPajak penjual.Pasal 3 ayat (3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;.
    berikut :Butir 7 Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan :a.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembell.Halaman 10 dari 18 halaman.
    Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) jelaskan sebagai berikut :a. bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanyapengembalian atas pembelian BKP.b. bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembelidengan Status PKP ( pembelian dengan menggunakan Faktur PajakStandar) maupun pembeli dengan status Non PKP ( pembelian denganFaktur Pajak).c. bahwa pada prinsiopnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukanyang sama dengan Faktur Pajak.bahwa, oleh karenanya tidaklah berlebihan
Putus : 08-04-2011 — Upload : 04-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119/B/PK/PJK/2010
Tanggal 8 April 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PT. LUXINDO RAYA CABANG PALEMBANG TIMUR,
2324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kena Pajak penjual" ;Ayat (3)"Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembeli" ;Ayat (4)Hal. 14 dari 20 hal. Put.
    kepada PengusahaKena Pajak penjual" ;Butir 7"Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembeli" ;Butir 8"Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaranbagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagipembeli ;Hal. 15 dari 20 hal. Put.
    Bahwa meskipun nyatanyata retur penjualanHal. 18 dari 20 hal. Put.
Putus : 09-02-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129/B/PK/PJK/2010
Tanggal 9 Februari 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK. ; PT. LUXINDO RAYA CABANG MEDAN BARAT
3520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.129/B/PK/PJK/2010pengembalian barang (retur) yang juga telah diaku!
    (retur) dapat mengurangi pajakkeluaran bagi Pemohon Banding dan atas retur penjualantersebut telah dilaporkan pada SPT Masa Januari s.d.Desember 2004 dengan mengurangkan langsung dari DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN.Halaman 31 alinea 3"Bahwa karena untuk Tahun Pajak 2001 dan 2005 Terbandingtidak melakukan koreksi atas' retur penjualan, makaMajelis berpendapat seharusnya Terbanding konsistenuntuk tidak melakukan koreksi atas retur penjualan untukTahun Pajak 2004..
    Tanggal pembuatan Nota Retur ;i.
    Bahwa meskipunnyata nyata retur penjualan tersebut terjadi namunapabila ketentuan formal Pajak Pertambahan Nilaiatas dilakukannya retur ini tidak terpenuhi (dalamhal ini pembeli Barang Kena Pajak tidak membuatNota Retur) maka retur tersebut tidak dapatmengurangi Pajak Keluaran ;Bahwa selain alasan materi berdasarkan ketentuanHal. 19 dari 18 hal. Put.
Putus : 23-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA
17339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota retur.3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 9 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1058/B/PK/PJK/2016bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telah dibuat sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas Retur PKP sebesar Rp20.150.116,00 tidak dapatdipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesarRp10.680.097,00bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbandingatas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    nota retur.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
219125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 770/B/PK/PJK/2013Pasal 3,(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeliharus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PengusahaKena Pajak penjual;(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.(3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a. Nomor urut;b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan;c. Nama, alamat dan NPWP pembelii;d.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;(5) Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurangkurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu : Lembarke1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual; Lembarke2 : untuk arsip pembeli.(6) Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan MasaPajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.(7) Bentuk dan ukuran Nota Retur
    Menteri Keuangan Nomor:596/KMK.04/1994 tersebut selain kebenaran formal, juga kebenaranmaterial Nota Retur harus terpenuhi.