Ditemukan 49823 data
5 — 2
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai bataswaktu pemanggilan sesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilaibahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat;Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulqur'anJuz Ill halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil olehhakim Islam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlahhaknyaMenimbang, bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan, lalu tergugat tidak datangmenghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya,sedang penggugat mampu membuktikan dalildalil gugatannya, makatergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untukmengajukan jawaban/bantahan ;Hal 7 dari 12 hal.
7 — 0
denganTergugat.Menimbang, bahwa ketidak hadiran tergugat dalam persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilaibahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun Tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak Tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai gqaedah dalam kitab Ahkamulquran JuzIll halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islamdi dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu,maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwaTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu Tergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai kuasanya, sedang Penggugat mampu membuktikangugatannya, maka Tergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak Tergugatuntuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian denganalasan adanya perselisihan dan pertengkaran
9 — 3
No.661/Pdt.G/2014/PA Mksperkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulguran Juzlll halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakimIslam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dholim dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas,bahwa tergugat telah dipanggil secara
resmi dan patut untuk datangmenghadap di persidangan, lalu tergugat tidak datang menghadap dan tidakpula menyuruh orang lain sebagai kuasanya, sedang penggugat mampumembuktikan gugatannya, maka tergugat termasuk orang dholim dangugurlah hak tergugat untuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerussehingga masih tetap diperlukan pembuktian, khususnya mendengarketerangan saksisaksi dari pihak
8 — 4
persidangan, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilan sesuaihukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan,meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahan atau jawaban sebagai haktergugat;Menimbang pula bahwa sesuai kaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz Ihalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka diatermasuk orang dholim
dan gugurlah haknya;Menimbang bahwa berdasarkan dengan kaedah tersebut di atas, bahwa tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, maka tergugat termasukorang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukan jawaban/bantahan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan
7 — 11
penggugat;Menimbang, bahwa ketidakhadiran tergugat dalam persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilaibahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat;Menimbang pula bahwa sesuai kaedah dalam kitab AhkamulquranJuz Ill halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil olehhakim Islam adi dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlahhaknya ;Menimbang bahwa berdasarkan dengan kaedah tersebut di atas,bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datangmenghadap di persidangan, lalu tergugat tidak datang menghadap, dan tidakpula menyuruh orang lain sebagai kuasanya, sedang penggugat mampumembuktikan gugatannya, maka tergugat termasuk orang dholim dangugurlah hak tergugat untuk mengajukan jawaban/bantahan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran
34 — 26
, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilansesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harusdilanjutkan, meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahan atau jawabansebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulqur'an Juz IIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam didalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka diatermasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwa tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, maka tergugattermasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan pertengkaran
77 — 22
, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilan sesuaihukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan,meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahan atau jawaban sebagai haktergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka diatermasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwa tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, maka tergugattermasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan pertengkaran
9 — 1
PUTUSANNomor 2330/Pdt.G/2015/PA.KrsZo AT xArtinya : Barangsiapa yang dipanggil olen Hakim (Pengadilan Agama) untukdatang menghadap ke persidangan, sedangkan Dia tidak datangmemenuhinya, maka berarti orang tersebut dholim dan gugurlahhaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalildalil Permohonan Pemohonuntuk melakukan perceraian dinyatakan berlasan dan tidak melawan hukum,maka hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal
10 — 3
PUTUSANNomor 0659/Pdt.G/2017/PA.Ptk oyArtinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itumaka dia termasuk orang dholim dan gugurlah haknya".Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama sebagaimana telahHal.10 dari 13 hal.Put.No.0 /Pdt.G/ 2016/PA.Ptkdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang nomor 50 Tahun 2009
7 — 0
datangnyaitu) disebabkan oleh sesuatu) halangan yang sah, makaTergugat dinyatakan telah dipanggil dengan patut, tidakhadir di persidangan, oleh karenanya pemeriksaandilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat danmengambil alih pendapat ahli figqih dalam Kitab AhkamulQur'an Juz II halaman 404 berbunyi:wou pls ~pobusll lS YyoeSlbJIisc poArtinya: Barang siapa dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian enggan menghadiri panggilantersebut maka dia termasuk orang yang dholim
dangugurlah haknya ;Menimbang, bahwa dholim dan gugurlah hak Tergugatdalam proses pemeriksaan perkara ini adalah hak jawabTergugat kecuali ada upaya hukum dariTergugat; Menimbang, bahwa pokok gugatan Penggugat adalahmasalah perceraian, dimana pada asasnya me lLakukanperceraian merupakan tindakan yang dilarang baik menuruthukum Agama maupun peraturan perundangundangan' yangberlaku karena bertentangan dengan tujuan perkawinan untukmem bentuk keluarga yang bahagia dan kekal kecuali jikaterdapat cukup
14 — 5
, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilan sesuaihukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan,meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahan atau jawaban sebagai haktergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulqur'an Juz IIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka diatermasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwa tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, maka tergugattermasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan pertengkaran
6 — 2
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai bataswaktu pemanggilan sesuai hukum formal, oleh majelis hakim menilai bahwaperkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulqur'an JuzIll halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakimIslam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwatergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu tergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai kuasanya, sedang penggugat mampu membuktikanpermohonannya, maka tergugat termasuk orang dholim dan gugurlah haktergugat untuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan alasan adanya perselisihan dan
7 — 1
Halaman 5 dari 9 HalamanMenimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran JuzIl halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islamdi dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu,maka dia termasuk orang dholim dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwatermohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu termohon tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruhorang
lain sebagai kuasanya, sedang pemohon mampu membuktikanpermohonannya, maka termohon termasuk orang dholim dan gugurlah haktermohon untuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aguo adalah perceraian denganalasan adanya perselisihnan dan pertengkaran terus menerus sehingga masihtetap diperlukan pembuktian, khususnya mendengar keterangan saksisaksidari pihak keluarga atau orangorang dekat dengan kedua belah pihak untuklebih meyakinkan adanya perselisinan dan percekcokan dalam
8 — 2
SALINANPUTUSAN Nomor 2175/Pdt.G/2015/PA.KrsANEW : yo eSl> id I n52 Yoal 46>Artinya : Barangsiapa yang dipanggil olen Hakim (Pengadilan Agama) untukdatang menghadap ke persidangan, sedangkan Dia tidak datangmemenuhinya, maka berarti orang tersebut dholim dan gugurlahhaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalildalil Gugatan Penggugatuntuk melakukan perceraian dinyatakan berlasan dan tidak melawan hukum,maka hal tersebut telah
xxx
Tergugat:
xxx
8 — 1
woo yoaArtinya: "Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk mnghadapdipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya;2. Firman Allah dalam surat Bani Israil ayat 34 yang berbunyiVoimo QI agell ol age I995l 5Artinya: Dan tepatilah janjimu, sesungguhnya janj titu kelak akandimintakan pertanggungjawabannya;2.
10 — 1
PUTUSANNomor 0646/Pdt.G/2016/PA.Sky 2G. ae Sb w v 7 v 2BNET Ale Go eS Wl HS3 aa) 5 VAILArtinya :Barang siapa dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian enggan menghadiri panggilan tersebut maka diatermasuk orang yang dholim dan gugurlah haknya;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhi Pasal39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Hukum Islam, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa
9 — 3
PUTUSANNomor 482/Pdt.G/2014/PA.Wtp.Io yo Sle wl we2 osal 52 Y lle 569 wr alsArtinya: "Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk mnghadapdipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya.2. Kitab AlAnwar juz Il halaman 55:s sails jl> ant ol sisi ol 552 55) uleArtinya: "Apabila Tergugat enggan, bersembunyi, atau dia ghaib, makaperkara itu boleh diputus berdasarkan buktibukti (persaksian)."3.
19 — 2
GS3 Yea) 5 VAILArtinya :Barang siapa dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian enggan menghadiri panggilan tersebut maka diatermasuk orang yang dholim dan gugurlah haknya;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhi Pasal39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Hukum Islam, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa alasanperceraian yang diajukan oleh Penggugat telah terbukti dan beralasan
18 — 4
tuduhan didepan pengadilan diperkuat dengan bukti dari istriatau karena pengakuan suami, sedangkan hubungan suami istritidak dapat lagi diteruskan karena perbuatan suami yangmenyakitkan, dan Pengadilan tidak mampu mendamaikan mereka,maka boleh diatuhkan talak ba'in kepada istrinyak+ & # W 2 W WW W + " tidak hadir verstek4 @A+ 3 & " # # Sat20Artinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itumaka dia termasuk orang dholim
7 — 3
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai bataswaktu pemanggilan sesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilaibahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat;Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulqur'anJuz Ill halaman 405 yang maksudnya barang siapa yang dipanggil olehhakim Islam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlahhaknyaMenimbang, bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan, lalu tergugat tidak datangmenghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya,sedang penggugat mampu membuktikan dalildalil gugatannya, makatergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untukmengajukan jawaban/bantahan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiansehingga tetap diperlukan pembuktian, knususnya mendengar keterangansaksisaksi