Ditemukan 109 data
605 — 328
Hutasoit (Mardjohan) lawan 1.PT. International Country Hotel Corporation Indonesia, 2. S.B. Abas, 3.M.L. Pohan dkk.Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. D.H.Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.6.
65 — 28
Hutasoit (Mardjohan)lawan 1. PT. International Country Hotel Corporation Indonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L. Pohan dkk.Dengan susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. DH. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati WiratmoSoekito S.H.Bahwa tidak pernah ada upaya dari PENGGUGAT untuk memberikan akta lalai/somasi/peringatanterlebih dahulu kepada MasingMasing TERGUGAT atas wanprestasi yang dilakukan berdasarkanPerjanjian Kerjasama.
289 — 115
Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Yahya Harahapdalam, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan hal 457 yang menyatakan gugatan Penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masihpremature, dalam arti terlalu dini.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 852 K/Sip/1972tanggal 12 September 1973 dalam perkara Hutasoit (Mardjohan) lawan 1.
93 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hutasoit (Mardjohan)lawan 1. PT. International Country Hotel Corporation Indonesia, 2. S.B. Abas,3. M.L. Pohan dkk. Dengan susunan Majelis: 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2.D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.;Bahwa tidak pernah ada upaya dari Penggugat untuk memberikan aktalalai/somasi/peringatan terlebin dahulu kepada masingmasing Tergugatataswanprestasi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama.
195 — 179
Hutasoit (Mardjohan) lawan 1. PT. International Country Hotel CorporationIndonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L. Pohan dkk. Dengan susunan Majelis : 1. Prof. R. SoebektiS.H. 2. DH. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.Bahwa tidak pernah ada upaya dari PENGGUGAT untuk memberikan akta lalai/somasi/peringatan terlebih dahulu kepada MasingMasing tergugat atas wanprestasi yang dilakukan6768berdasarkan Perjanjian Kerjasama.
Hutasoit (Mardjohan) lawan 1. PT. International CountryHotel Corporation Indonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L. Pohan dkk. Dengan susunan Majelis : 1.Prof. R. Soebekti S.H. 2. DH. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.Bahwa tidak pernah ada upaya dari PENGGUGAT untuk memberikan akta lalai/somasi/peringatan terlebih dahulu kepada MasingMasing TERGUGAT atas wanprestasi yangdilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama.
169 — 720
Hutasoit(Mardjohan) lawan 1. PT. International Country Hotel Corporation Indonesia, 2. S.B.Abas, 3. M.L. Pohan dkk. Dengari susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. D.H.Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.Bahwa tidak pernah ada upaya dari PENGGUGAT untuk memberikan akta lalai/somasi/peringatan terlebih dahulu kepada MasingMasing TERGUGAT atas wanprestasiyang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama.
Hutasoit (Mardjohan)lawan 1. PT. International Country Hotel Corporation Indonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L. Pohandkk. Dengan susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. SriWidojati Wiratmo Soekito S.H.Bahwa tidak pernah ada upaya dari PENGGUGAT untuk memberikan akta lalai/somasi/peringatan terlebih dahulu kepada MasingMasing TERGUGAT atas wanprestasiyang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama.
72 — 87
Hutasoit (Mardjohan) lawan 1. PT. International Country Hotel CorporationIndonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L. Pohan dkk. Dengari susunan Majelis : 1. Prof. R.Soebekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.Bahwa tidak pernah ada upaya dari PENGGUGAT untuk memberikan akta lalai/somasi/peringatan terlebih dahulu kepada MasingMasing TERGUGAT ataswanprestasi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama.
Hutasoit(Mardjohan) lawan 1. PT. International Country Hotel Corporation Indonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L.Pohan dkk. Dengan susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. SriWidojati Wiratmo Soekito S.H.Bahwa tidak pernah ada upaya dari PENGGUGAT untuk memberikan akta lalai/somasi/peringatan terlebih dahulu kepada MasingMasing TERGUGAT atas wanprestasi yang dilakukanberdasarkan Perjanjian Kerjasama.
84 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Perkara : Drs.Hutasoit (Mardjohan) lawan 1. PT International Country Hotel CorporationIndonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L. Pohan dkk. Dengan susunan Majelis : 1. Prof.R. Soebekti S.H. 2. DH. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H;Hal. 97 dari 167 Hal. Putusan Nomor 2551 K/Pdt/2014Bahwa tidak pernah ada upaya dari Penggugat untuk memberikan aktalalai/somasi/peringatan terlebin dahulu kepada masingmasing Tergugat ataswanprestasi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama.
206 — 0
Mardjohan, Leonardo Octorane S.SIT., Suryanta dan Lego Warsito. D.