Ditemukan 241599 data
9 — 4
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"Wlacd
5Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat suwladsisjx9 Glad!
ule (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebin besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan
31 — 9
2017/PA.SUBmengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, Kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikih Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"ellie
52Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat aulaalle a9 clledi cls (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung' pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan
dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, Karena mudharat yang ditanggung lebin besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;agle al GS
13 — 1
Gk(mencapai maslahat dan menolakmafsadat) mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk didalamnya hukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untukkebaikan, keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun diakhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung Penggugat dan Tergugat lebihbesar daripada maslahat yang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinanakan diperoleh maslahat bagi kedua belah pihak
10 — 0
huruf f PeraturanPemerintah Nomor : 9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam adalah ditujukankepada pecahnya perkawinan antara Pemohon dengan Termohon tanopa mempersoalkanpenyebab terjadinya pecahnya perkawinan Pemohon dengan Termohon ; Menimbang bahwa suatu perkawinan apabila salah satu pihak sudah bersikeras untukbercerai, hal ini merupakan indikasi bahwa perkawinan itu telah pecah sehingga apabila tetapdipertahankan akan menimbulkan mafsadat / kerusakan yang lebih besar dari pada maslahat
,sedang mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mencapai maslahat sebagaimanakaidah fiqhiyah yang berbunyi : 222m nono nnn n cence ncn nn nn nnn nncnnn nnn nccnnnArtinya : Mencegah mafsadat/kerusakan lebih diutamakan daripada mencapai maslahat ; Menimbang bahwa tentang pecahnya perkawinan Pemohon dengan Termohon dapatdilitiat Se@bagal EPIKUL 2 sHsesseqnesseseHeseeee nesses resem ereeeee eee anese bahwa majelis hakim telah berusaha mendamaikan tetapi tidak berhasil ; e bahwa keluarga / orang
12 — 2
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam adalah ditujukankepada pecahnya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tanoa mempersoalkanpenyebab terjadi pecahnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat ; Menimbang bahwa suatu perkawinan apabila salah satu pihak sudah bersikeras untukbercerai, hal ini merupakan indikasi bahwa perkawinan itu telah pecah sehingga apabila tetapdipertahankan akan menimbulkan mafsadat/kerusakan yang lebih besar daripada maslahat,sedang mencegah kerusakan lebih diutamakan
daripada mencapai maslahat sebagaimanakaidah fiqhiyyah yang berbuny/ ; 2 nnn nnn nnn nnn nec nnn nnn nnn ncn cc nn cnnnncnsArtinya : Mencegah mafsadat/kerusakan lebih diutamakan daripada mencapai maslahat ; Menimbang bahwa tentang pecahnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat dapatCIINEE SEBAGAI GSPIKUL
15 — 5
Penetapan No.91/Pdt.P/2020/PA.MIlPemohon sebagai kedua orang tuanya atau keluarga lainnya akan tetapi ia akanpergi bersama dengan calon suaminya, berdasarkan fakta hukum tersebutPengadilan berpendapat bahwa anak Para Pemohon patut diangap sudahdewasa serta sudah mampu untuk melangsungkan perkawinan meskipun secarausia masih di bawah 19 tahun dan kemudian maslahat lain Pengadilanberpendapat bahwa mensegerakan pernikahan anak Para Pemohon dengancalon suaminya dapat menjadi maslahat yang utama ketika
yo EVI prt Wlasll 26 pal ylsArtinya : Apabila bertabrakan beberapa maslahat Maslahat yang lebihutama itulah yang lebih didahulukanMenimbang, bahwa oleh karena itu untuk menyimpangi ketentuan tersebutlebin maslahat dari pada mempertahankan batas usia menikah bagi kedua calonmempelai, sehingga petitum angka 1 dan 2 permohonan Para Pemohon agarPengadilan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon untuk menikahdengan calon suaminya dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berkaitan dengan petitum Pemohon angka
8 — 5
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
5Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikih tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat suwledslsjx9 Glad!
ule (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyaHalaman 8 dari 13 : Putusan nomor : 0783/Pdt.G/2017/PA.SUBhukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh
maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;Artinya ;Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa saja yangmenyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
37 — 8
2017/PA.SUBmengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikih Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"cellucoall
59Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikih tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat = auladle a5 clleadl Gls (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung' pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan
dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;age ail GO
14 — 10
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
59Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan denganKalimat = oswladlsj.9 Qlad!
l ul (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Halaman 8 dari 13 : Putusan nomor : 0217/Pdt.G/2017/PA.SUBMenimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebin besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan
diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;Artinya ;Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa saja yangmenyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi
73 — 31
Bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf a s.d huruf e PKBPeriode 20132015, hak Tergugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHkK)karena mangkir dan dikualifikasikan mengundurkan diri,dengan masa kerja14 tahun lebih 1 bulanmaka Maslahat PHK Tergugat adalah,sebagai berikut :Maslahat PHK Tergugata. Uang Pisah5 x Upah 5 x Rp. 48.279.000, = Rp. 241.359.000,00b. Uang penggantian haki. Uang pengganti harihari istirahat tahunan yang belum diambilRp. 20.969.666,67ii.
Pengurangan Upah (2 hari) Rp. 1.941 .800,00Total = Rp. 892.964.747,36Pajak Atas Maslahat PHK Tergugat:Income tax 2016 ( Sav.
Menyatakan hak Tergugat atas maslahat PHK sebesar Rp.818.796.169,95(Delapan ratus delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribuseratus enam puluh Sembilan koma sembilan puluh rupiah);6.
Penggugat mendahului kewenangan Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dengan secara sepihakmenetapkan sejumlah uang sebagai Maslahat PHK Tergugat,sementara belum ada penetapan dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap.b. Tindakan Penggugat yang membayarkan sejumlah uang yangdianggap sebagai Maslahat PHK Tergugat dapat diduga sebagaisuatu bentuk tindak pidana penggelapan.
Tergugat adalah, sebagai berikut :Maslahat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tergugat adalah :a.
Agus bin Ukkase
Termohon:
Farida binti Dg. Narang
8 — 3
bagi kaum yang berfikir.dan pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. pasal3 Kompilasi hukum Islam tidak bisa tercapai lagi;Menimbang bahwa perceraian merupakan perbuatan halal yang dibenciAllah SWT yang sedapat mungkin dihindari oleh setiap pasangan suami isterimuslim; akan tetapi mempertahankan rumah tangga Pemohon dan Termohonyang kondisinya seperti tersebut di atas, Pengadilan berpendapat justru akanmendatangkan kerusakan (mafsadat) yang lebih besar daripada kemanfaatan(maslahat
) yang akan dicapai, padahal menolak mafsadat lebih utama daripadamenarik maslahat, sebagaimana kaidah fiqhi yang berbuny/i :Tlaodl ul ole eric wilaol s,oArtinya : Menolak mafsadat (yang membahayakan/merusak) harus lebihdiutamakan dari pada mendatangkan maslahat (kebaikan);Menimbang bahwa terdapat pendapat Pakar Hukum Islam dalam KitabMadaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaag Juz halaman 83, yang selanjutnyadiambil alin sebagai pendapat majelis :wzaHl ebsdl UG jlessi Eor GMb!
) yang akan dicapai, padahal menolak mafsadat lebin utama daripadamenarik maslahat, sebagaimana kaidah fiqhi yang berbunyi :Tlhaodl ul we erao rawlaol s,oArtinya : Menolak mafsadat (yang membahayakan/merusak) harus lebihdiutamakan dari pada mendatangkan maslahat (kebaikan);Menimbang bahwa terdapat pendapat Pakar Hukum Islam dalam KitabMadaa Hurriyatuz Zaujaini fith Thalaag Juz halaman 83, yang selanjutnyadiambil alin sebagai pendapat majelis :geze sll slodl GC yleuos Que GMb!
66 — 13
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikih Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"Wlacd
5Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat suwleaddisjx9 Glad!
ule (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Halaman 8 dari 13 : Putusan nomor : 0810/Pdt.G/2017/PA.SUBMenimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebin besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh
maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;Artinya ;Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa saja yangmenyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
AKMALUDDIN BIN MALHIYAH
Termohon:
IKA WARDANI BINTI ARAHMAN SANGAN
13 — 6
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikih Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
5Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat suwladsisjx9 Glad!
ule (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan
10 — 4
mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Halaman 8 dari 13 : Putusan nomor : 0941/Pdt.G/2017/PA.SUBMenimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
59Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat ataosis 29 Wid.SJ t+ (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam
arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;Artinya ;Tidak boleh
8 — 0
Dia juga menjadikan rasacinta dan kasih sayang di antara kamu); serta ketentuan pasal 1 Undangundang nomor 1 Tahun 1974 serta pasal 3Kompilasi Hukum Islam, sulit dicapai oleh Penggugat dan Tergugat; Menimbang, bahwa mempertahankan rumah tangga yang demikianadalah sama dengan memperpanjang beban lahir batin, padahal menolakmafsadat lebih diuttamakan daripada menarik maslahat hal ini sejalan dengankaidah figh dalam kitab AlAsybah wan nadhair halaman 63 yang artinyaberbunyi menolak mafsadat lebih diutamakan
daripada menarik maslahat olehkarena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa jalan yang terbaik bagi Putusan nomor : 2283/Pdt.G/201 7/PA.Pwt.Halaman 12dari 15penyelesaian kemelut rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat adalahdengan jalan berceral;Menimbang, bahwa alasan Penggugat mengajukan Gugatannya dalamperkara ini telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat (2)Undangundang nomor 1 tahun 1974 jo.
17 — 8
Penggugat/Terbanding dalam kontra memori bandingnya, MajelisHakim banding memandang bahwa isi dan inti memori banding dan kontramemori banding tersebut hanya merupakan pengulangan sebagaimana yangtelah dikemukakan dalam persidangan tingkat pertama dalam proses jawabmenjawab sembagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang, sehinggaMajlis Hakim banding akan lebih berfokus pada substansinya apakah rumahtangga Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding masih layakdipertahankan keutuhannya atau lebih maslahat
jika terjadi perceraian,bukan pada persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah penyebabterjadinya percekcokan, sebab prinsip utama dalam Islam bahwa mencegahmudharat jauh lebih utama dari pada mengambil suatu maslahat;Menimbang, bahwa memperhatikan kondisi rumah tanggaPenggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding yang pernikahannyaterjadi pada tanggal 18 Oktober 2009 yang hingga kini telah berjalan 6tahun lamanya, dan setelah memperhatikan faktafakta yang adasebagaimana telah dipertimbangkan
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kenyataan kehidupanrumah tangga kedua belah pihak ternyata telah pisah tempat tinggalselama 2 tahun 5 bulan dan sudah tidak saling memperhatikan lagi satusama lain, hal ini merupakan fakta adanya perselisihan dan percekcokanyang serius diantara keduanya, sudah diupayakan perdamaian baik melaluikeluarga, mediator dan Majelis Hakim sendiri dipersidangan namun tidakberhasil, sehingga Majelis Hakim banding berpendapat bahwa mengakhiripernikahan mereka jauh lebih maslahat
13 — 4
550Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan denganKalimat sun ladIs 99 Wha oJ Ul > (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan
dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;asle alll
11 — 8
5Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat auliadle a9 clledl cls (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung' pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan
dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, Karena mudharat yang ditanggung lebin besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;Agle ail G5
7 — 6
pasArtinya : Perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah talak;Menimbang, bahwa diperbolehkannya perceraian adalah untuk menolakbahaya yang lebih besar guna mendapatkan kemaslahatan yang lebih banyak,karena memisahkan antara dua orang yang teruS menerus bertengkar yang sifatnyasudah memuncak dan mendalam justeru akan lebih baik;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikih Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs!
5Menimbang, bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengan kalimatswlaodlsj09 @ Lao!
Ul (mencapai maslahat dan menolak mafsadat) mengandungpengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan
129 — 57
perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikih Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahatellie Gla (gle pao as all 2Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikih tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat
, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat = aslaalle jay Glleadl Gl (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung' pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa
oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;age ail GS G5 Oey alll wo oe Gol pos) podArtinya ;Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan