Ditemukan 5175 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. WIRATACO MITRA MULIA
4022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal iniMajelis telah memutus suatu perkara melebihi yangdisengketakan (ultra petita) yaitu terkait objek gugatan dan terkaitjumlah PPh Terutang yang dipersengketakan;Bahwa ultra petita adalah penjatunan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yangdiminta.
    Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3)Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalamPasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakimmemutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Ketentuan HIRmerupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata diIndonesia. Bahwa ultra petita dilarang, Majelis Hakim hanyamenentukan, adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pihakitu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka.
    Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut ataulebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkanPasal 80 ayat (1) huruf b dan c;10) Bahwa dengan demikian maka atas putusan Majelis yang merupakanultra petita dapat menjadi salah satu penyebab diajukannyaPeninjauan Kembali atas putusan pengadilan ini;11) Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disampaikan bahwa Majelistelah bertindak dengan tidak cermat dalam mengambil keputusanterkait sengketa dimaksud karena :a) Telah memutus
    Persyaratan Formal nomor S146/WPJ.25/KP.0309/2008 tanggal 28 Agustus 2008 yangnyatanyata bukan merupakan objek gugatan karenasebagaimana diketahui dari surat gugatan Termohon PK (semulaPenggugat) bahwa objek gugatan adalah Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP1129/WPuJ.25/2013 tanggal 12September 2013;d) Telah memutus suatu perkara tidak didasarkan padaketentuan hukum positif yang berlaku dan berdasarkanpertimbangan yag tidak relevant;e) Telah memutus suatu perkara melebihi yang disengketakan(ultra petita
Register : 16-05-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 6_PDT_BPSK_2014_PNBT_Kabul_08072014
Tanggal 8 Juli 2014 — Anton Herdianto (P) >< Adek Oktavia (T)
19266
  • bukti P12 yang bersesuaian dengan bukti T1, MajelisHakim berpendapat pihak BPSK Kota Bukittinggi telah melampauikewenangan atau kompetensi yang dimiliki sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Dalam konteks ini, bukti konkrit pihak BPSK Kota Bukittinggi melampauikompetensinya yaitu pada amar putusannya berisikan substansi ataumateri yang berdasarkan hukum acara perdata termasuk klasifikasi ultrapetitum partium atau lazim disebut dengan istilah ultra petita
    yang secarakhusus diatur dalam Pasal 189 ayat (3) RBg dan Pasal 50 Rv;Bahwa pengertian atau defenisi ultra petita adalah apabila suatuputusan yang mengabulkan diluar materi posita dan petitum walaupundijatunkan atas dasar itikad baik (good faith) maupun berdasarkankepentingan umum (public interes karena tindakan ini termasuk kategoritindakan yang tidak sah (i/egal).
    Namun demikian berdasarkan prinsipHalaman 21 dari 28 Putusan Nomor 6/Pdl/G/BPSk/2014/PN.BTkeadilan sebagaimana dimaksud norma pada Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor 556 K/Sip/1971 tanggal 10 November 1971, norma ultrapetita boleh dilakukan dengan syarat amar putusan tersebut masih dalamkerangka yang sesuai dengan inti petitum primair atau syarat lainnya yaituapabila amar putusan yang termasuk klasifikasi ultra petita tersebut masihsesuai dengan kejadian materil atau fakta sebenarnya;Bahwa berkaitan
    berdasarkankaidah hukum materil sebagaimana putusan pengadilan;Bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis di atas dihubungkandengan amar putusan maupun keseluruhan materi Putusan BPSK KotaBukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2014 tanggal 24 April 2014diperoleh fakta yuridis yaitu putusan tersebut bertentangan denganketentuan hukum yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal189 ayat (3) RBg dan Pasal 50 Rv yang secara limitatif mengatur suatuputusan dilarang melebihi materi posita dan petitum (ultra petita
    Hal yang sama terhadap sertifikat jaminanfiducia berdasarkan bukti P3 diperoleh fakta yuridis yaitu bukti iniberbentuk akta otentik dengan titel atau judul Sertifikat Jaminan FiduciaNomor W3.045257.AH. 05.01 Tahun 2013 tanggal 22 Agustus 2013diterbitkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia KantorWilayah Sumatera Barat;Bahwa sebelum mempertimbangkan tindakan ultra petita yangdilakukan oleh pihak BPSK Kota Bukittinggi Majelis Hakim berpendapatterlebih dahulu akan membahas wewenang atau kompetensi
Register : 25-09-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 221/G/KI/2018/PTUN-JKT
Tanggal 6 Desember 2018 — KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I : BUDI PRAYITNO
185106
  • Putusan Ultra Petita (Putusan Komisi Informasi Pusat Republik IndonesiaNomor: 33/V/KIPPSA/2017 Melebihi yang diminta oleh Termohon)15.16.Bahwa dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor:33/V/KIPPSA/2017 tertanggal 20 Agustus 2018 angka 6.1 amarnyaberbunyi:6.1 Menyatakan membatalkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat No.451/KPTS/M/2017 Tentang Daftar Informasi yangDikecualikan di Kementerian Pekeraan Umum dan Perumahan Rakyat,Bahwa ternyata permohonan informasi
    publik (Termohon) sama sekalitidak pernah meminta untuk dibatalkannya Keputusan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan No.451/KPTS/M/2017 Tentang Daftar InformasiHalaman 8 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKT17.18.19.yang Dikecualikan di Kementerian Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat;Bahwa dengan demikian jelas, Putusan Komisi Informasi Pusat RepublikIndonesia Nomor: 33/V/KIPPSA/2017 tertanggal 20 Agustus 2018 angka6.1 melebihi apa yang diminta oleh Termohon (ultra petita);Bahwa atas
    ;Bahwa putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yangmelampaui kewenangan, karena Majelis Komisioner Komisi InformasiHalaman 9 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKT20.Pusat memutus perkara Nomor: 33/V/KIPPSA/2017 tidak sesuai denganapa yang dimohon Termohon;Bahwa oleh karena jelas terbukti bahwa Putusan Komisi Informasi PusatRepublik Indonesia Nomor: 33/V/KIPPSA/2017 tertanggal 20 Agustus2018 melebihi apa yang diminta oleh Termohon (ultra petita) makaberalasan menurut
    Pasal 1 ayat (7) Perki 1 Tahun2013;Bahwa dalam persidangan terbukti Termohon (Pemohon InformasiPublik) telah dapat membuktikan tentang legal standingnya,sehingga adalah telah tepat dan benar pertimbangan yangdiberikan oleh Komisi Informasi Pusat RI;Halaman 20 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKTTidak Ada Ultra Petita Dalam Putusan Komisi Informasi Pusat RepublikIndonesia Nomor: 33/V/KIPPSA/2017 PADA TANGGAL 06 Sepember20181.
    Amar Putusan Komisi Informasi Pusat butir 6.3 telah dilaksanakan;Halaman 33 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKTMenimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik tersebut, Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publikmengajukan jawaban yang pada pokoknya menolak keberatan PemohonKeberatan dengan menyatakan bahwa Termohon Keberatan/Pemohon InformasiPublik memiliki legal standing sebagai Pemohon Informasi Publik dan tidakterdapat ultra petita dalam Putusan Komisi
Register : 27-07-2010 — Putus : 18-02-2011 — Upload : 24-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1023 K/PDT/2010
Tanggal 18 Februari 2011 — Hamsinah Sakti VS. Kepala Kantor BRI (Persero) Tbk Kanttor Bank Palopo, dkk
3413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesalahan dankekeliruan fatal yang dilakukan oleh kedua Hakim Judex Facti dalam perkara iniadalah, adanya putusan Pengadilan yang bersifat ultra petita dalam putusanrekonvensinya, yakni putusan Pengadilan yang melebihi dari apa dari yangdiminta oleh Penggugat Rekonvensi (Tergugat III) dalam perkara ini;Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Tergugat dan Il hanyamemberikan jawaban gugatan atas gugatan Penggugat (Pemohon Kasasi);Sedangkan Tergugat III selain memberikan jawaban gugatan, juga mengajukangugatan
    rekonvensi; Dalam gugatan rekonvensi dari Tergugat Ill itu selakuPenggugat Rekonvensi, telah mengajukan petitum dalam gugatanrekonvensinya yang kemudian ternyata dikabulkan oleh Hakim tingkat pertama,namun ternyata melebihi dari apa yang dimohonkan oleh PenggugatRekonvensi dalam petitum gugatan rekonvensinya;Fakta adanya putusan yang bersifat ultra petita dalam perkara ini, terlihat padaamar putusan Pengadilan Negeri Palopo No. 45/PDT.G/2008/PN.Plp. tertanggal30 Maret 2009 yang lalu dikuatkan kemudian
    Ruko yang terletak di jantung Kota Palopohanya dinilai seharga Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta Rupiah) saja;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factitidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Judex Facti telah tepat;Bahwa terbukti pelelangan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedurlelang, sedangkan Termohon Kasasi Il adalah pembeli lelang yang sah;Bahwa alasan Pemohon Kasasi adanya ultra petita
    tidak benar karenapetitum tersebut telah termuat dalam jawaban (gugatan rekonvensi) sehinggabukan merupakan ultra petita;Bahwa lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi
Putus : 10-01-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3142 K/Pdt/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — BANKALTIM, DK VS H. MAWAR, DK
8872 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian,penjatuhan putusan atas dasar ex aequo et bono merupakan putusansubsidair, bukan primair, maka dalam putusan ex aequo et bono sekaligusmerupakan putusan ultra petita.
    petitum primairTermohon Kasasi, sehingga putusan yang dijatuhkan tersebut juga telahmelanggar asas Ultra Petitum Partium sebagaimana diatur dalam Pasal189 ayat (3) RBg;Bahwa putusan tersebut juga sangat merugikan Pemohon Kasasi dalammelakukan pembelaan kepentingan hukum Pemohon Kasasi terkait tanahdan bangunan objek sengketa yang menjadi jaminan fasilitas kredit yangditerima Tergugat dari Pemohon Kasasi/Tergugat III;.Bahwa dasar pertimbangan Judex Facti tingkat banding yangmembenarkan putusan ultra petita
    Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan Judex Facti tingkatbanding yang menguatkan putusan ultra petita Judex Facti tingkatpertama dengan mendasarkan pada petitum subsidair berupa putusanseadiladilnya menurut peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono)tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, terkait butir ke3 amar putusanJudex Facti tingkat pertama dalam pokok perkara yang menyatakantanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa sebagai hartabersama milik Termohon Kasasi dan Tergugat ;2
    Hakim hanya menimbang halhalyang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkankepadanya (Judex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukan dan dibuktikanpara pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka, sehinggaHakim tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain, dan tidak bolehmemberikan lebih dari yang diminta;Bahwa Hakim yang manjatuhkan putusan ultra petita dianggap telahmelampaui wewenangnya atau ultra vires.
Register : 05-07-2021 — Putus : 20-08-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 343/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 20 Agustus 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8633
  • Penggugatdikualifikasikan mengandung cacat formil sehingga dalildalil pokok gugatanPenguggat tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat cacat formil maka gugatanpenggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima,maka para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;1) Bahwa dalam perkara a quo, Judex Factie menyatakan gugatanPembanding (Semula Penggugat) tidak dapat diterima dengan putusanultra petita
    dalam memutuskan suatu perkara perdata, hakimbertindak dan berlandaskan pada pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) la tidak diizinkanmenjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat ataumemberikan daripada yang digugat serta padanannya pada pasal189 ayat (2) dan (3) RBg la dilarang memberi keputusan tentang halHalaman 12 dari 26 halaman Putusan Nomor 343/PDT/2021/PT BDG.hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang di mohon(Rv. 50) mengenai ketentuan ultra petita
    Bahwa JudexFactie keliru dan melanggar Asas ultra petita atau sering disebut sebagaiasasiu dex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur diatur dalamPasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR serta dalam Pasal 189 ayat (2) danayat (3) Rbg jo.
    Dengan tidakhadirnya Terbanding (Semula Tergugat) seharusnya Majelis Hakim tidakdapat memutus perkara a quo dengan putusan ultra petita.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 461/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TATANUSA GARMINDO
4848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal iniHalaman 20 dari 25 halaman Putusan Nomor 461 B/PK/PJK/20165.20.5.21.Majelis telah memutus suatu perkara melebihi yang disengketakan(ultra petita);Bahwa ultra petita adalah penjatunan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yangdiminta.
    Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan(3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannyadalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seoranghakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). KetentuanHIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata diIndonesia. Bahwa ultra petita dilarang, Majelis Hakim hanyamenentukan, adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan parapihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka.
    menambah sendiri halhal yang lain, dan tidakboleh memberikan lebih dari yang diminta;Bahwa dalam Pasal 91 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa, Permohonanpeninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasanalasan sebagai berikut :Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat(1) huruf b dan c;Bahwa dengan demikian maka atas putusan Majelis yangmerupakan ultra petita
    Telah memutus suatu perkara melebihi yang disengketakan (ultra petita);Halaman 21 dari 25 halaman Putusan Nomor 461 B/PK/PJK/20167.
Register : 20-03-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 42/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Tanggal 16 Mei 2018 — Ir. Muhammad Rusli Lambang bin Lambang VS Hj. Nuralam Endang., S.E. binti H. Endang
2314
  • Keberatan keduaPutusan Majelis Hakim ultra petita, dengan alasan sebagai berikut:Bahwa, Putusan Majelis Hakim pada Bagian Petitum poin 2 huruf bangka 1 sampai dengan 8 adalah ultra petita karena hal tersebut tidakdigugat oleh Penggugat, mengingat gugatan Penggugat tanggal 21 Maret2017 telah diperbaiki melalui perbaikan gugatan tanggal 17 Mei 2017Hal. 6 dari 13 hal.
    Pts Nomor 0042/Pdt.G/2018/PTA Mksdimana tuntutan poin 2 huruf b angka 1 sampai dengan 8 telah dihilangkandan diganti dengan tuntutan lain, sehingga dengan demikian putusanMajelis Hakim tersebut terjadi Ultra Petita yang bisa berakibat batalnyaputusan tersebut.Keberatan ketigaPutusan tidak didasarkan dengan bukti dalam persidangan, dengan alasansebagai berikut:Bahwa Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Penggugatterkait dengan harta bersama berupa alat rumah tangga sebagaimanatermuat dalam
Register : 05-03-2018 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 30-04-2018
Putusan PTA PALU Nomor 0006/Pdt.G/2018/PTA.Pal
Tanggal 30 April 2018 — Naser bin Said Basrewan VS Zainab Djan Khan
9236
  • Berdasarkan atas Yurisprudensi tersebut, maka putusanPengadilan Agama Nomor 0503/Pdt.G/2017/PA.Lwk, tanggal 04 Januari 2018harus dinyatakan batal;KEBERATAN KETIGABahwa putusan Pengadilan Agama Luwuk, Nomor 0503/Pat.G/2017, tanggalO4Januari 2018 adalah ultra petita. Bahwa berdasarkan eksepsi yang diajukanoleh Tergugat, maka Tergugat telah menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur(obscuur libel) dengan alasan tidak jelasnya objek sengketa.
    sebagaimana yangdidalilkan oleh alasan Pemohon Banding sebab apabila bentuk putusan tersebutadalah putusan sela maka upaya hukumnya adalah perlawanan namun dalamperkara a quo Pemohon banding melakukan upaya hukum banding maka dengandemikian permohonan banding mengakui dengan tegas bahwa putusan dalamperkara a quo adalah putusan akhir;KEBERATAN KETIGAHal5 dari 12 halaman Putusan Nomor 0006/Pdt.G/2018/PTA.PALBahwa pertimbangan Majelis Hakim Penadilan Agama Luwuk tidak termasukkatagori ultra petita.Ultra petita
    Pendapat tersebut diambil alin oleh Majelis Hakim Banding sebagaipendapatnya sendiri, dengan demikian maka keberatankeberatan pembandingtidak beralasan dan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa keberatan pada poin ketiga dari memori bandingpenggugat/Pembading yaitu putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Luwukultara petita , dalam hal ini menurut DR. M . A.
Putus : 18-05-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208/B/PK/PJK/2007
Tanggal 18 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
4319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diatas dengan tegas ditolak oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena telah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan berakibat kepada tidak adanya kepastianhukum dalam penegakan hukum perpajakan, sehingga dengan demikianPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan dalildalil hukumnya sebagai berikut :2.1 Tentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sesuatuhal di luar kewenangannya (ultra petita
    Majelis Hakim pada tingkat banding diPengadilan Pajak telah memutus suatu hal yang tidak diajukanbanding atau bukan sebagai objek sengketa pada tingkat banding.Bahwa dengan demikian Majelis Hakim pada tingkat banding diPengadilan Pajak telah melakukan perbuatan yang telahmelampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutussengketa banding yang dipersengketakan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam suratpermohonan banding yang diajukan Termohon PeninjauanKembali tersebut (Ultra Petita
    Prambanan Kencana, NPWP : 01.313.261.8028.000,sebagaimana tersebut di atas.Adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dan diputusdengan melampaui kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa danmemutus sengketa banding yang dipersengketakan (ultra petita).Hal. 13 dari 15 hal. Put.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1115 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT. OHSUNG ELECTRONICS INDONESIA VS 1. IKA ASIH HARTATI, DKK
19765 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam petitum gugatan paraPenggugat sekarang menjadi Para Termohon Kasasi, sehingga katakatasebenarnya masih Memungkinkan untuk tetap dilanjutkan adalah katakatayang sumir dan subjektif , yang mana dalam hal ini majelis Hakim di tingkatpertama yang mengadili dan memutus perkara a quo harus objektif dalammempertimbangkan untuk sebuah putusan karena agar salah satu pihaktidak dirugikan karena adanya putusan tersebut;Melampaui Batas Wewenang Sehingga Amarnya Point 4 dalam Perkara a quoadalah Ultra Petita
    yang berbunyi:Memerintahkan Tergugat untuk memanggil kepada Para Penggugat untukbekerja kembali di Perusahaan Tergugat pada tempat dan jabatan yangsemula paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quoberkekuatan hukum tetap;Mencermati hal diatas adalah sebagai berikut:Bahwa karena gugatan keinginan bekerja kembali tidak ada dalam petitumgugatan para Penggugat sekarang menjadi Para Termohon Kasasi,sehingga mengakibatkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini ultra petita
    ;Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (83) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBgHalaman 20 dari 27 hal.
    Put.Nomor 1115 kK/Pdt.SusPHI/2017yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum);Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampaui wewenangatau ultra vires. Putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipunputusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuaikepentingan umum.
    Menurut Yahya Harahap jika hakim melanggarprinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip ruleof law;Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini lalai memenuhiSyaratsyarat yang diwajibkan oleh Perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan perkara a quo.6.Bahwa pada halaman 33 paragraf ke 6 lanjutannya halaman 34 paragraf 1dijadikan acuan terhadap amar putusan point 5 yang berbunyi:Menimbang, bahwa terhadap tuntutan adanya pembayaran uang prosesdan
Putus : 06-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/TUN/2013
Tanggal 6 Maret 2014 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA BARU TIGA VS P.T.POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL
12889 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, sangatlah beralasanapabila Pemohon Kasasi semula Pembanding dahulu Tergugat memohon kepadaMajelis Hakim pada Mahkamah Agung agar menerima eksepsi diskualifikasi inperson atau Termohon Kasasi semula Terbanding dahulu Penggugat tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo, serta setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaaard).Keberatan KetigaJudex Facti Telah Memutus Melebihi Apa Yang Diminta (Ultra Petita
    non cognoscitur) dan hanya menentukan, adakah halhal yangdiajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukummereka.Bahwa Hakim tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain, dan tidakboleh memberikan lebih dari yang diminta.Bahwa atas putusan tersebut, Judex Facti telah melanggar Pasal 178 ayat (2)dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta Pasal 189 ayat (2)dan (3) Rbg karena telah melampaui batas wewenangnya dan memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (ultra Petita
    ).Bahwa Larangan terhadap putusan ultra petita di Indonesia terdapat dalamlingkup acara perdata.
    Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2)dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat(2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).Bahwa hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampauiwewenang atau ultra vires dan atas putusannya harus dinyatakan cacat karenajika hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law.
    Jakarta; Sinar Grafika, hlm. 801)Bahwa Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yangmelampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidak sesuai dengan apayang dimohon (petitum).
Putus : 29-11-2016 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2609 K/Pdt/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
6638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan Ketiga, Judex Facti melanggar asas ultra petita partium (Sesuatuyang tidak dituntut atau diminta dalam petitum) dalam putusan perkara a quo;Bahwa maksud arti ultra petita partium adalah Hakim tidak boleh memberiputusan tentang sesuatu yang tidak dituntut atau tidak diminta dalam petitumatau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut oleh Penggugat, akan tetapiHalaman 6 dari 12 hal.Put.
    Singkawang untukmendaftarkan putusan perceraian ini ke dalam sebuah buku register yangdiperuntukkan untuk itu dan mengirimkan salinan putusan perkara ini yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat tempatperkawinan dilangsungkan sebagaimana pasal 35 ayat ( 2 ) PeraturanPemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975";Bahwa amar putusan petitum petendi angka ke 3 ( tiga ) Judex Facti di atas,sangat bertentangan dan melanggar normanorma, aturan hukum dan asashukum beracara yakni asas ultra petita
Register : 13-05-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 231/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 30 Juli 2019 — Pembanding VS Terbanding
4033
  • banding sependapat karena dinilai sudah tepatdan benar yang karenanya putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebutpatut dipertahankan;Menimbang, bahwa karena tuntutan pokok Penggugat Rekonpensitersebut ditolak, maka tuntutan Penggugat Rekonpensi yang selainnya tidakperlu dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya menyatakankeberatan dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam rekonpensiyang mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh Para Pihak (Ultra Petita
    Penetapan hadlanah dan dwangsom tanpatuntutan termasuk ultra petita, oleh karenanya terdapat cukup alasan untukmembatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menetapkanTergugat Rekonpensi sebagai Pemegang hadlanah atas anak yang bernama:ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telahdiuraikan diatas, maka keberatan Pembanding dalam memori bandingnyaterkait dengan Penetapan hak asuh anak kepada Tergugat Rekonpensi dapatditerima karena beralasan;Menimbang
    PEMBANDING DAN TERBANDINGadalah anak Penggugat dan Tergugat dan secara nyata berada dalam asuhanTergugat rekonpensi, maka putusan ex officio oleh Majelis Hakim TingkatPertama yang menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberikan nafkahanak kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biayapendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dinilaisudah tepat dan benar dan putusan tersebut bukan ultra petita
Register : 26-08-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 328/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 14 September 2020 — pembanding x terbanding
7235
  • Putusan yang dijatuhkan oleh MajelisHakim Pengadilan Agama Sidoarjo yang memutuskan hal yang tidak dimintaoleh kedua belah pihak tersebut dikenal sebagai putusan ultra petita;. Bahwa, Pasal 178 ayat 3 HIR (Het Herziene Indonesisch )dan Pasal 189ayat 3 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) pada pokoknyamenyatakan Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas halhal yag tidakdiminta atau mengabulkan lebih dari pada yang digugat.
    Larangan yangsama juga terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2015 tentang pemberlakuan rumusan rapat pleno Kamar Mahkamah Agungsebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan Rumusan HukumKamar Agama melarang putusan ultra petita sekalipun dalam hal penetapanhak hadlanah Penetapan hak hadlanah sepanjang tidak diajukan dalamgugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara exOfficio siapa pengasuh anak tersebut.
    Tergugat/Pembanding memasukkan gugatan balikpada saat kesimpulan hal tersebut bertentangan dengan pasal 132 b ayat (1)orang yang digugat itu wajib memasukkan gugatan balik bersamasamajawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan, berdasarkan halhaltersebut diatas gugatan Tergugat/Pembanding tentang hak asuh anak harusdinyatakan tidak dapat diterma.Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama Sidoarjo yangmengabulkan tentang hak asuh kedua anak Tergugat/Pembanding danPenggugat/Terbanding adalah ultra petita
    mengajak serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anaktersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;Menimbang, bahwa diktum yang demikian tersebut tidak dapatdibenarkan menurut hukum acara dan juga berdasarkan rumusan hukumkamar Agama Mahkamah Agung RI. yaitu penetapan hak hadhanahsepanjang tidak diajukan gugatan/permohonan,maka hakim tidak bolehmenentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut, dan putusanPengadilan Agama Sidoarjo yang berkaitan dengan hak asuh anaktermasuk ultra petita
Putus : 06-09-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 B/PK/PJK/2007
Tanggal 6 September 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BERJAYA MAKSATRA SEGARA
269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.170/B/PK/PJK/2007melampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutussengketa banding yang dipersengketakan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam suratpermohonan banding yang diajukan Termohon PeninjauanKembali tersebut (Ultra Petita).Bahwa oleh karena itu, amar putusan Majelis Hakim tersebutharus dinyatakan telah tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangudangan yang berlaku dankarenanyaPutusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10090/ PP/M.V1I/10/2007tanggal 16 Maret
    Penghasilan Pasal 21 lainnyatidak diajukan banding.Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim pada tingkat bandingdi Pengadilan Pajak telah memutus suatu' hal yang tidakdiajukan banding atau bukan sebagai objek sengketa padatingkat banding dan telah melakukan perbuatan yang telahmelampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutussengketa banding yang dipersengketakan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam suratpermohonan banding yang diajukan Termohon PeninjauanKembali tersebut (Ultra Petita
    Mindi Blok Y No. 32, RT/RW. 013/08, Legoa,Koja, Jakarta Utara 14270 dengan perhitungan sebagaimanatersebut di atas, adalah tidak benar dan nyata nyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan diputus dengan melampauikewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutussengketa banding yang dipersengketakan (ultra petita).Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agungmempertimbangkan alasan alasan Peninjauan Kembali dariPemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:bahwa
Register : 28-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 09-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 125/PDT/2019/PT SMR
Tanggal 24 September 2019 — Pembanding/Tergugat : RAFEGE ZEBUA
Terbanding/Penggugat : CYNTHIA VERONICA OEIYONO
398236
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesarRp. 631.000, (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);lll DASARDASAR DAN ALASANALASAN KEBERATAN PEMBANDINGATAS PUTUSAN NO. 132.Bahwa menurut Pembanding/Tergugat, keputusan Pengadilan NegeriBalikpapan tersebut di atas tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidakmenjamin adanya kepastian hukum, terbukti di dalam pertimbanganpertimbangannya mengandung kesalahankesalahan dan tidak objektif,bahkan ULTRA PETITA, sehingga menyebabkan kesalahan
    Sehingga dengan demikiansecara normatif, saat ini tidak ada ketentuan hukum positif vans melarangatau memperbolehkan Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusanvansultra petita;Bahwa Selama putusan yang ultra petita tersebut mendaulatkankepada tujuan sosial, maka sahsah saja hakim melakukannya.Karena pada hakikatnya, mengadili menurut hukum dalam negarahukum sekalipun, tidak hanya terpaku pada peraturan tertulis saja,akan tetapi juga peraturan yang tidak tertulis.
    Namun, ketentuan larangan ultra petita tersebutkemudian dilakukan judicial reviewdan dikabulkan oleh MKmelalui putusannya Nomor 48/PUUIX/2011 dan 49/PUU1X/2011.Ketentuan larangan ultra petita telah dilakukan judicial reviewdandikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannyaNomor 48/PUUIX/2011 dan49/PUUIX/2011.
    Sehinggadengan demikian secara normatif, Saatini tidak adaketentuan hukum positif vans melarang atau memperbolehkanMahkamah Konstitusi untuk menseluarkan putusan vansultrapetita;.Selama putusan yang ultra petita tersebut mendaulatkankepada tujuan sosial, maka sahsah sajahakimmelakukannya. Karena pada hakikatnya, mengadili menuruthukum dalam negara hukum sekalipun, tidak hanya terpakupada peraturan tertulis saja, akan tetapi juga peraturan yangtidak tertulis.
    Dalam perkara Nomor0156/Pdt.P/2013/PA.JS yang terjadi di Pengadilan AgamaJakarta Selatan ini hakim mengabulkan permohonan pemohon dan pemohon Il melebihi dari yang mereka mohonkandengan menetapkan kewajiban bagi pemohon untukmenafkahi anak dari pemohon dan Pemohon II sampaidewasa dan memberikan wasiat wajibah maksimal 1/3 bagian.Sedangkan dalam perkara Nomor 0069/Pdt.P/2013/PA.Dps.yang terjadi di Pengadilan Agama Denpasar ini hakimmenerapkan asas ultra petita dalam penetapannyapermohonan pemohon
Putus : 25-05-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 25 Mei 2012 — PT. SUMI ASIH ; VINMAR OVERSEAS Ltd
772855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 268 K/Pdt.Sus/2012 Putusan Arbitrase tersebut TIDAK memuat ALASAN dan DASARPutusan, TIDAK memuat peraturan atau SUMBER HUKUM danperjanjian yang menjadi dasar perselisihan, tidak memuat isi Putusanganti rugi (damages) tetang apa dan bagaimana dasar perhitunganganti rugi (damages) US$ 5,578,461.00 (Lima juta lima ratus tujuhpuluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu dolar Amerika) ; si Putusan Arbitrase tersebut berupa ULTRA PETITA sebab gantirugi yang dikabulkan Majelis Arbitrase melebihi/
    Jumlah ganti rugi sebesarUS$ 5,578,461.00 (Lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribuempat ratus enam puluh satu dolar Amerika) JAUH MELEBIHI yangdituntut oleh Penggugat (sekarang Tergugat) yang hanya sebesarUS$ 1,500,000.00 (Satu juta lima ratus ribu dolar Amerika)(terlampir bukti claim Penggugat vide P3) atau Putusan telahULTRA PETITA atau Putusan melebihi yang diminta dalam gugatansehingga terbukti melanggar ketertiban umum ;Hal. 8 dari 45 hal. Put.
    Priyatna Abdurrasyid, S.H. dalamtulisannya yang berjudul PELANGGARAN TERHADAPKETERTIBAN UMUM (PUBLIC POLICY) MEMBATALKANKEABSAHAN SUATU PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL(Bukti P7) khususnya bagian kesimpulan, dengan tegas menyatakanbahwa masalah ultra petita merupakan bagian dari ketertiban umumyang merupakan prinsipprinsip hukum umum yang diakui olehNegaranegara yang beradab.
    No. 268 K/Pdt.Sus/2012Putusan AAA adalah putusan yang bersifat ultra petita, olehkarenanya terbukti bahwa Putusan AAA telah melanggar ketertiobanumum Hukum Acara di Indonesia, sehingga demi hukum,berdasarkan pendapat Ahli Prof. DR. Priyatna Abdurrasyid, S.H.,Putusan AAA telah memenuhi syarat sebagai suatu putusan yangdapat dibatalkan atau setidaknya dinyatakan' tidak dapatdilaksanankan/non eksekuatur. (/ihat bagian Kesimpulan hal.9 BuktiP7).iV.
    Bukti T111, Putusan AAAmerupakan putusan yang diakui dan dapat dilaksanakan di wilayah hukumRepublik Indonesia ; Bahwa Ultra Petita yang dimaksud tidak dilanggar berdasarkan Bukti T113jo. Putusan AAA ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : PT.
Putus : 27-06-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365/B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. WOODEN SHIPS
3122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan haltersebut Majelis telah memberikan putusan atas suatu hal yangtidak dituntut atau melebihi dari pada yang dituntut/ultra petita;Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi daripadayang diminta.
    Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178ayat (2) dan (8) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) sertapadanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarangseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilanperdata di Indonesia;Bahwa ultra petita dilarang, sehingga JudexFacti yang melanggardengan alasan salah menerapkan atau melanggar hukum yangberlaku dapat mengupayakan kasasi sesuai dengan Pasal 30 UUMA.
    keberatan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), proses keputusankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding), danketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 91 huruf c UUPP dan Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene IndonesischReglement (HIR), maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) berpendapat bahwa Majelis telah memproses sidangdan memutus atas suatu hal yang tidak diajukan keberatan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) atauUltra Petita
Putus : 23-08-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 639 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — HARIADI SULISTIJO, S.H VS PT. BANK CIMB NIAGA Tbk
7752 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JudexFacti hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak clan tuntutanhukum yang didasarkan kepadanya (/udex non ultra petita atau ultra petitanon cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan Penggugat. Hakim yang melakukan ultra petita dianggaptelah melampaui wewenang atau ultra vires.
    Putusan tersebut harusdinyatakan cacat meskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baikmaupun telah sesuai kepentingan umum Menurut Yahya Harahap (hukumacara perdata) jika hakim melanggar prinsip ultra petita maka samadengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law;Bahwa larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglemenl (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan(3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutustidak sesuai dengan apa yang dimohon (petitum).