Ditemukan 1505 data
453 — 27
dan patut untuk dikesampingkan;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, MajelisHakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No.48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/ landasan filosofis, rasionalistis, motivasi,justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu :1 Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;2 Keseimbangan antara Social welfare
75 — 32
Barda Nawawi Arif, Hakim harusmemperhatikan ide dasar system pemidanaan yang antaralain %:77~7~7777777~7e Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat(umum) dan kepentingan individu ;~~~ Keseimbangan antara social welfare dengan socialdefence 9 = SSeS Ss SSS SS SS SSS See Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelakuoffender (individualisasi pidana) danvictim (korban) ;* Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum ;Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof.Muladi
84 — 36
dihukum setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal5 ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu: 1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu; 2) Keseimbangan antara social welfare
81 — 29
efek jera kepada terdakwa dan tidak pulamempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagianggota masyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekali terdakwaakan mengulangi perbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akanmencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukan terdakwa sehinggatujluan pemidanaan dengan upaya penal (hukumpidana) yangmempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindunganmasyarakat (social defence) yang pada akhirnya menciptakankesejahteraan masyarakat (social welfare
Ardhi Prasetyo,SH
Terdakwa:
1.PETER LUPE Anak USMAN
2.BAYU PUJIONO Alias BAYU Bin SUGIYANTO
103 — 21
PN BekMenimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat(1) UndangUndang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimandan untuk mencapai tujuan tersebut Hakim harus memperhatikan ide dasarsistem pemidanaan yang antara lain : Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum)dan kepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare
34 — 7
dan olehkarenanya harus dipidana;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakimwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1)UndangUndang No. 48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasan filosofis,rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harus di perhatikan, yaitu:Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;Keseimbangan antara social welfare
21 — 5
UndangUndang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut;Menimbang, bahwa pada prinsipnya, untuk melindungi danmewujudkan hakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaikbagi anak (the best interests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi Hakhak Anak tersebut,prinsip kepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 poin(7) yang menyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public orprivate social welfare
Toyib Hasan,SH
Terdakwa:
Irfandi Alias Dandi Bin H. Muh. Idris
78 — 33
setimpal denganperbuatannya;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakimwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat (vide Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), sebagai ide dasar / landasan filosofis,rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu;2) Keseimbangan antara social welfare
78 — 10
setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap ParaTerdakwa, Hakim wajiob menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukumdan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukandalam Pasal 5 ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu: 1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu; 2) Keseimbangan antara social welfare
214 — 59
Sebagai kepanjangan tangan Negara, fungsi Tergugatmerupakan derivasi dari penguasaan Negara atas cabangproduksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hiduporang banyak sebagai bagian dari fungsi dan tujuan Negaradalam mewujudkan kesejahteraan Negara (Welfare State).3.
67 — 4
Put Perkara No : 46/Pid.Sus/2015/PN.Tgt2) Keseimbangan antara social welfare dengan social defence; 3) Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender dan victim(korban);4) Mendahulukan/mengutamakan keadilan dan kepastian hukum; Menimbang, bahwa peran dan fungsi peradilan in casu Majelis Hakimsaat ini, dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam rangka mewujudkankebenaran dan keadilan adalah menemukan keadilan menurut hukum yaitusuatu keadilan yang diwujudkan berdasarkan sistem
149 — 79
Dalam situasi yang demikian peran hukum menjadi penting.Dalam konsep bernegara, kehadiran Negara diperlukan untuk mencapaikemakmuran/kesejahteraan masyarakat secara luas (welfare state).Negara berwenang, melakukan intervensi terhadap kegiatankegiatanwarga masyarakat, berupa pemberian izin Usaha dan Pencabutan IzinUsaha, seperti dalam perkara ini namun harus dalam kerangka/koridorhukum yang berlaku.
Apabilatidak diawasi pelaksanaannya, ada kecenderungan untuk disalahgunakan,oleh karena masyarakat sebagai pihak yang lemah perlu dilindungi,terutama dari segi hukum; Bahwa Indonesia menganut faham Welfare State. Hal itu terlinat dalamrumusan perundangundangan dan UUD 1945 dengan kosakata NegaraPengurus yang bertujuan mencapai kesejahteraan sosial; Bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. dalam programprogramnyaberusaha menertibkan dan menegakkan hukum pada bidang itu.
koordinasi dahulu,jangan langsung dituduh dari pemeriksaan yang sepihak, dan bukan ituKontrol Administrasi yang dimaksud tersebut; Bahwa pemberian delegasi harus mengikuti ketentuan peraturan danasasasas umum pemerintahan yang baik, dan juga mengikuti tahapanketentuan konsep well fare state guna Pembinaan, dimana sifat dariketentuan ini bahwa dalam Pemberian izin dan Pencabutan izin tersebutada Tata Krama;Bahwa mengenai Pembiaran yang dilakukan oleh Pejabat TUNsebelumnya, harus mengikuti tata krama dari welfare
143 — 76
memberikan standar obyektif pemidanaan, yang ada hanyapetunjuk umum dalam peraturan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 48 Tahun2009, yaitu: Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukumdan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;Menimbang, bahwa peraturan tersebut sebagai ideide dasar/landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu: Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu; Keseimbangan antara social welfare
AULIA RAHMAN, SH
Terdakwa:
MUAMAR KHADAFI Als WIBOfWO Als SOFYAN Als GARUDA Bin MUHADI
60 — 7
dihukumsetimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu;2) Keseimbangan antara social welfare
84 — 50
, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa MajelisHakim wajib menggali, dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidupdalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang UndangNo. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai ide dasar / landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikanyaitu sebagai berikut : Keseimbangan antar kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu; Keseimbangan antara social welfare
Ardhi Prasetyo,SH
Terdakwa:
FIDELIS GANI Anak SATUN Alm
79 — 25
dijatuhipidana;Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat(1) UndangUndang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimandan untuk mencapai tujuan tersebut Hakim harus memperhatikan ide dasarsistem pemidanaan yang antara lain : Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum)dan kepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare
PT BUKIT SUNUR. diwakilin oleh Kusmalingga Wijaya
Tergugat:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
355 — 668
:Bahwa filosofisnya adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Negara berwenanguntuk mengelola kawasan dalam rangka pemanfaatan sebesarbesarnya untukkemakmuran rakyat, atas dasar itulah maka sebagai negara welfare stateSupaya tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaannya diaturlan PeraturanPerundangundangan, diantaranya UU Kehutanan, UU Pertambangan, yangsemuanya mengklaim untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
71 — 63
keliru dalam memahami dan menerjemahkan konsepkepemilikan Barang Milik Negara sebagaimana yang Pembanding semulaPelawan dalilkan dalam gugatan Perlawanan Pembanding semula Pelawan,karena Menteri Keuangan dalam kedudukannya selaku Bendahara UmumNegara, merupakan pemilik Barang Milik Negara mewakili Pemerintah c.qNegara c.q Rakyat Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:1) Bahwa tujuan negara Indonesia yang dibuat oleh Founding FatherNegara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesejahteraan(welfare
55 — 5
Selanjutnya secara pertimbanganInstitusional (Kelembagaan) pemberlakuan Perkapolri No. 9 Th. 2010adalah usaha meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalammelakukan perkawinan dan perceraian yang merefleksikan kedisiplinandalam melaksanakan kewajiban institusional (kelembagaan).Bahwa apabila kita linat secara filosofis terkait tentang izin atasan anggotaPolri adalah tidak bisa dilepaskan dari tujuan negara gunamensejahterakan masyarakat (social welfare) dimana tugas polri sebagaisarana perlindungan
46 — 13
setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap ParaTerdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukumdan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukandalam Pasal 5 ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu; 2) Keseimbangan antara social welfare