Ditemukan 659 data

Urut Berdasarkan
 
PERMA
PERMA Nomor 1 Tahun 2010
493856
  • Tentang : Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
  • informasi yang wajibdiumumkan dan kelompok informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapatdiminta oleh publik pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menurut Pejabata(2)(3)(1)Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melaluiproses uji konsekuensi, dianggap sebagai:a. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapatmenghambat proses penegakan hukum;b. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapatmengganggu kepentingan perlindungan hak
    atas kekayaan intelektual danperlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;c. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapatmembahayakan pertahanan dan keamanan negara;d. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapatmengungkapkan kekayaan alam Indonesia;e. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikanketahanan ekonomi nasional;f. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikankepentingan hubungan luar negeri
Register : 28-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. YANMAR AGRICULTURAL MACHINERY MFG;
351224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwapembayaran royalti pada dasarnya merupakan bagian dari suatuinsttumen keuangan atas pembayaran a quo yang pada dasarnyamerupakan suatu berbentuk jasa yang telah diberikan berupa KnowHow yang diikat dengan perikatan hukum, sedangkan dalam instrumenhukum merupakan kedudukan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI).
Register : 23-03-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42890/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12039
  • Berkaitan dengan barang impor.bahwa pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antaralain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapt proses kerjayang dipatenkan), Royalti yang dibayarkan kepada BMS Company di Amerika Serikat tidakdikenakan Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atas Technical Information andService Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagai Regional Office Charges, dimanapembayaran tersebut tidak berhubungan
Putus : 23-05-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 23 Mei 2012 — SURYA SOEDHARMA vs THE CHILLINGTON TOOL COMPANY LIMITED
206117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor : 162 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Hak atas Kekayaan Intelektual (Merek)dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :SURYA SOEDHARMA, dahulu bertempat tinggal di Jalan AnggrekIV/68, RT. 008/005, Pekunden, Semarang, Jawa Tengah,sekarang bertempat tinggal di Grand Marina 5/15, Kel.Tawangsari, Semarang, Jawa Tengah, dalam hal ini memberikuasa kepada ABDULLAH LOETFI, SH. dan kawankawan
Upload : 09-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 K/PDT.SUS/2011
MR. IAN MICHAEL STUART DOWNIE ( Direktur AVDEL UK LIMITED ); TN. SUHENDRA MARULI
6967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 31 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga Hak atas Kekayaan Intelektual (Merek) dalam tingkatkasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :MR.
Register : 12-05-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 10-08-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 274/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 2 Agustus 2017 — PEMERINTAH RI CQ PRESIDEN RI CQ MENTERI HUKUM DAN HAM CQ DIRJEND HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL CQ DIREKTORAT PENYIDIKAN >< BAMBANG TRI WALUYO (DIREKTUR PT.FORTUNE STAR GLOBAL)
6934
  • FORTUNE STAR INDONESIA,bahwa kuasa pemegang hak atas kekayaan intelektual pada produkAPOLLO MEDICAL INSTRUMENTS Co. Ltd. yang salah satunyabermerek "CURESONIC" adalah milik APOLLO MEDICALINSTRUMENTS Co. Ltd., yang berbunyi lengkap sebagai berikut:"Distributor (PT. FORTUNE STAR INDONESIA) menyadari bahwa kuasapemegang hak atas kekayaan intelektual pada produk yangdidistribusikan dan dipasarkan oleh distributor berdasarkan perjanjian iniadalah Eksportir (APOLLO MEDICAL INSTRUMENTS Co.
Putus : 23-11-2006 — Upload : 06-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183PK/PDT/2006
Tanggal 23 Nopember 2006 — JOKO D. KUSUMA TJIAM ; LIONG HENG GIP ; HARBY'S CORPORATION NV ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN dan HAK AZASI MANUSIA R.I. qq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL qq. DIREKTORAT MEREK
11667 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebagai obyek dari hukum merek, hak atas merek merupakan bagiandari kelompok hakhak yang dinamakan hak atas kekayaan (milik)perindustrian (industriele eigendom/industrial property) yang terdiri darihakhak merek dagang (handelsmerk/trade mark, nama perniagaan(handelsnaam/trade name) indikasi asal (appellation of origin), paten(patent), model (utility model), dan desain produk industri (industrialdesign), dan yang bersamasama dengan hak cipta (auteursrecht/copyright) membentuk hak atas kekayaan intelektual
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
445259
  • Tentang : Kepabeanan
  • (1) dapat memerintahkan agarjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d digunakansebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harusdibayarkan.Pasal 62Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor dapat puladilakukan karena jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapatbukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal darihasil pelanggaran merek atau hak cipta.Pasal 63Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakanhasil pelanggaran hak
    atas kekayaan intelektual tidak diberlakukanterhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintasbatas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidakPRESIDENREPUBLIK INDONESIA= 44 =dimaksudkan untuk tujuan komersial.Pasal 64(1) Pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakanhasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, selain merek danhak cipta sebagaimana diatur dalam Undangundang ini, ditetapkandengan Peraturan Pemerintah.(2) Ketentuan lebih lanjut yang
Putus : 29-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 K/Pdt/2012
Tanggal 29 Mei 2013 — PT TRITON INDUSTRIES INC, DK VS PT BRAHMANA KARYA
12381 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kasasi dan Termohon Kasasi;Kemudian sengketa yang bisa diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturanperundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihakpihak yang bersengketa.Hakim tingkat banding telah secara keliru membatasi pengertian bidang perdagangandengan penafsirannya sendiri yang tidak sesuai hukum dan menyatakan bidangperdagangan seolaholah hanya terbatas pada perniagaan, perbankan, keuangan,penanaman modal, industri dan hak
    atas kekayaan intelektual;Cara membaca ketentuan di atas jelas sangat keliru dan tidak berdasarkan hukumkarena Pasal 66 huruf b dan UU Nomor 30/1999 menyatakan bidangbidang tersebuthanyalah antara lain dan bukan hanya terbatas pada Hakim tingkat banding tidakmemahami mengenai Perjanjian I dan Perjanjian II yang sejatinya adalah perjanjianmengenai perdagangan atau pada khususnya adalah jualbeli jasa.
    No.429 K/Pdt/20121811Yang dimaksud dengan ruang lingkup hukum perdagangan adalah kegiatankegiatan antara lain bidang: Perniagaan; Perbankan; Keuangan; Penanaman modal; Industri; Hak atas kekayaan intelektual;(Di garis bawahi oleh Para Pemohon Kasasi);Para Pemohon Kasasi sangat berkeberatan pula dengan pertimbangan hukum Hakimtingkat banding sehubungan dengan pengajuan eksepsi mengenai kompetensi relatif,yang telah salah menerapkan hukum dan bahkan melanggar hukum yang berlakudengan secara keliru
Upload : 14-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 793 K/PDT.SUS/2010
GADO S.r.L; TJANDRA DJUWITO
5645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 793 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga Hak atas Kekayaan Intelektual (Merek) dalam tingkatkasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :GADO 6S.r.L., suatu perseroan menurut UndangUndang Negaraltalia, berkantor pusat di Via Goldoni 10, 20129 Milano, ITALIA,sebagai Penerus Hak dari Domenico DOLCE and SrefanoGABBANA, diwakili oleh CRISTIANA RUELLA, yang bertindakoleh yang hadir dalam kedudukannya sebagai
Putus : 19-08-2003 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06PK/N/HaKI/2003
Tanggal 19 Agustus 2003 — Nv. Sumatra Tobacco Trading Company; Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
312212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • r =a 'PUTUSAWNNo. 06 PK /N/HaKl/2003.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga dalam permohonan peninjauankembali telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara Hak atas Kekayaan Intelektual (Hakl)Merek antara :NV. SUMATRA TOBACCO TRADING COMPANY, berkedudukan di Jalan Pattimura Nomor 3 Pematang Siantar,dalam hal ini memberi kuasa kepada JANUAR JAHJA, SH.
Putus : 17-09-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 17 September 2019 — 1. DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (DEN KSBSI), DKK VS Dr. MUCHTAR PAKPAHAN, S.H., M.A
543269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 76 PK/Pdt.SusHKI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus hak atas kekayaan intelektual (hak cipta)pada pemeriksaan peninjauan kembali ke telah memutus sebagai berikutdalam perkara antara:1.DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL KONFEDERASI SERIKATBURUH SEJAHTERA INDONESIA (DEN KSBSI), yangdiwakili oleh Presiden Mudhofir, S.H., dan Plt. SekretarisJenderal Eduard P.
Putus : 15-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 478 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 15 Oktober 2012 — DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA vs DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA
160119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 478 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Hak atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNANTANI INDONESIA, berkedudukan di Jalan Karang Asem Utara C1434, RT.007 RW.002, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr.
    Oesman Sapta didaftarkan padaDirektorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual cq Direktorat Hak Cipta,Disain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang padatanggal 1 September 2010 yang kemudian diterbitkanlah Surat PendaftaranCiptaan dengan No. Pendaftaran 049524 tertanggal 22 Desember 2010 atasLogo HKTI yang diciptakan oleh Holman Purba.Hal. 21 dari 36 hal. Put.
    Oesman Sapta didaftarkan sebagai Logomilik HKTI pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual cq Direktorat HakCipta, Disain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang padatanggal 1 September 2010.8 Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti pada halaman 35 dalamPutusan Perkara No. 01/Plw.Hak Cipta/2012/PN.Niaga.
Putus : 31-12-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2283 K/Pdt/2013
Tanggal 31 Desember 2013 — PT. WHITE HORSE CERAMIC INDONESIA (dahulu bernama PT. WAHYUNUSA WAHANA), vs LIAO JUNG CHU
13374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • negeri yang semula berniat menanamkaninvestasinya di Indonesia, yang saat ini sedang gencar dilakukanPemerintah Republik Indonesia dalam rangka menarik devisa bagiNegara;e Mencemarkan nama baik Bangsa dan Negara Republik Indonesiadimata dunia internasional, dapat menimbulkan kesan seolaholahtidak terdapat perlindungan serta tidak ada kepastian hukumterhadap calon investor yang akan menginvestasikan dananya diIndonesia (termasuk karena tidak terdapatnya perlindungan dankepastian hukum di bidang hak
    atas kekayaan intelektual);e Merugikan kepentingan masyarakat banyak, menimbulkan kondisipersaingan curang, mengecoh, dan menyesatkan konsumendengan menyediakan informasi salah serta yang menyesatkanmengenai produk ceramic dengan merek White Horse" dan"White Horse Ceramic" yang sebenarnya adalah milik sahPenggugat;26.
    Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya mengaku sebagaipemilikmerek "White Horse" dan White Horse Ceramic" yang terdaftarpadaDirektorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual,Departemen Kehakiman dan HAM RI dengan pendaftaranNomor 422866 tertanggal 10 Februari 1999 kelas barang danjasa 19;v. Bahwa jika benar sebagai pemilik merek, maka Penggugatsudah seharusnya mengajukan keberatan penggunaan merekWhite Horse yang dipakai/gunakan oleh PT. White HorseCeramic Indonesia.
    Dalam waktu paling lama 10 (Sepuluh)hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan untukdidaftar Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) mengumumkan permohonan tersebut dalam beritaresmi merek selama 3 (tiga) bulan. Selama jangka waktupengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatansecara tertulis kepada Direktorat Jenderal Hak Atas KekayaanIntelektual (HAKI) atas permohonan yang bersangkutan dengandikenai biaya.
Putus : 29-09-2006 — Upload : 28-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 028K/N/HAKI/2006
Tanggal 29 September 2006 — PT. Lembanindo Tirta Anugrah ; Anny Widjaja
511355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SALINAN PUTUSANNomor 028 K/N/HaKkI/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga dalam tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (merek)antara:PT. LEMBANINDO TIRTA ANUGERAH, berkedudukan di Tangerang, beralamat di Jalan H, Abdul GaniNo, 92, Rt002/Rw.001, Kelurahan Cempaka Putih,Kecamatan Ciputat, Kab. Tangerang, 15412, dalamhal ini memberi kuasa kepada Yanto Jaya, SH.,danPuji Restiningsih, SH.
Putus : 18-12-2018 — Upload : 15-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT KARYA TEKNIK HOTELINDO, d/a. GRAND ASTON BALI BEACH RESORT
381197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 236 PK/Pdt.SusHKI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus hak atas kekayaan intelektual (hak cipta)pada pemeriksaan peninjauan kembali telan memutus sebagai berikut dalamperkara antara:PT INTER SPORT MARKETING, yang diwakili oleh DirekturImansyah Budianto, berkedudukan di Boutique Office Park B3,Jalan H. Benyamin Suaeb Blok A6.
Putus : 12-05-2011 — Upload : 25-05-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 484/PDT.G/2010/PN.JKT.BAR.
Tanggal 12 Mei 2011 — LIAO JUNG CHU; lawan; PT. White Horse Ceramic Indonesia (dahulu bernama PT. Wahyunusa Wahana); Pemerintah Republik Indonesia Cq Departemen Hukum & Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
20776
  • Bahwa pada dasarnya yang dipermasalahkan Penggugat adalah masalahpemakaian nama White Horse Ceramic yang didalilkan oleh Penggugatsebagai pemilik merek White Horse Ceramic yang terdaftar padaDirektorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, DepartemenKehakiman dan HAM RI dengan Pendaftaran Nomor : 422866tertanggal 10 Pebruari 1999, kelas barang dan jasa 19, terbukti denganadanya surat dari Minang Warman Sofyan & Associates Law OfficesiV.22(kuasa hukum Penggugat) yang ditujukan kepada Tergugat surattanggal
    Bahwa PT.White Horse Ceramic Indonesia dahulu bernamaPT.Wahyunusa Wahana adalah pemegang merek White Horse denganiV.25tanggal pengajuan 24 September 1996 dengan sertifikat merek Nomor :395705, tanggal 2 Oktober 1997 untuk kategori kelas barang/jasa 19 ;Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya mengaku sebagai pemilikmerek White Horse dan White Horse Ceramik yang terdaftar padaDirektorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, DepartemenKehakiman dan HAM RI dengan pendaftaran Nomor : 422866 tertanggal10
    Dalam waktu palinglama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonanuntuk didaftar Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) mengumumkan permohonan tersebut dalam berita resmi merekselama 3 (tiga) bulan. Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihakdapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat JenderalHak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas permohonan yangbersangkutan dengan dikenai biaya.
    Bahwa PENGGUGAT dalam dalil gugatannya mengaku sebagai pemilikmerek White Horse dan White Horse Ceramic yang terdaftar padaDirektorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, DepartemenKehakiman dan HAM RI dengan Pendaftaran Nomor: 422866 tertanggal10 Pebruari 1999, kelas barang dan jasa 19 ;v. Bahwa Jika benar sebagai pemilik merek ,maka PENGGUGAT sudahseharusnva mengajukan keberatan penggunaan Merek White Horse vancidipakai/gunakan oleh PT. White Horse Ceramic Indonesia.
    Dalam waktu palinglama 10 (sepuluh) han terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonanuntuk didaftar, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merekselama 3 (tiga) bulan .Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihakdapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat JenderalHak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas Permohonan yangbersangkutan dengan dikenai biaya.
Putus : 09-02-2012 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — ESPN STAR SPORTS (“ESS”), dk VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
5741177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas Kekayaan Intelektual (HAKI").
    Oleh karena itu,Pasal 50 huruf b UU No. 5/1999 telah secara khusus mengaturpengecualian ketentuan UU No. 5/1999 terhadap perjanjian yangberkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual;15. Selain itu, Pasal 50 huruf b UU No. 5/1999 Jo. UU No. 12/1997,diundangkan untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang hakcipta.
    (b)perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual sepertilisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri,Hal. 82 dari 158 hal. Put. 119 PK/Pdt.Sus/201 1rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yangberkaitan dengan waralaba; atau ...
    Pembenaranatas penafsiran Termohon PK oleh Judex Facti, terlinat dalam halaman153 Putusan PN Jakpus No. 5/2008, sebagai berikut:"Bahwa eksistensi hak atas kekayaan intelektual diakui oleh hukumpersaingan, namun eksploitasi atas hal tersebut harus patuh terhadaphukum persaingan. Dengan demikian, Majelis sependapat denganTermohon Keberatan, bahwa pengecualian atas perjanjian yangterkait dengan hak atas kekayaan intelektual tidak dikecualikansecara absolut namun dikecualikan secara relatif.
    Padahal, baik hukum Eropa maupun hukum AmerikaSerikat, tidak ada satupun yang mengatur mengenai pembatasanpengecualian hak atas kekayaan intelektual terhadap penerapanhukum persaingan usaha.
Putus : 24-09-2012 — Upload : 18-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 September 2012 — E.I. DU PONT DE NEMOURS AND COMPANY (“DU PONT“) vs TOMAS HALIM BDN STAR LIGHT CHEMICAL INDUSTRIES
180117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 445 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga Hak atas Kekayaan Intelektual (merek) dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut:E.I.
    atas Kekayaan Intelektual(Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)merupakan bagian dari Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia,Hal. 17 dari 60 hal.
    atas Kekayaan Intelektual/Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights(TRIPs).Bahwa Pasal 6 ayat (2) UU 15/2001 menyebutkan bahwa:Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat puladiberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenissepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan Iebihlanjut dengan Peraturan Pemerintah.16.
    terkenal terhadapbarang/jasa tidak sejenis, Pemohon Kasasi berpendapat bahwa jikaJudex Facti dengan benar menerapkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf(a) UU 15/2001 dalam perkara a quo, Judex Facti tentunya akanmelihat beberapa putusan Pengadilan Niaga serta Mahkamah Agungyang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa dengandiratifikasinya Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia(Agreement Establishing the World Trade Organization), dimanaperjanjian tentang aspekaspek Dagang Hak
    atas Kekayaan Intelektual(Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)merupakan bagian dari Perjanjian Pembentukan OrganisasiPerdagangan Dunia, Pasal 16 ayat (3) Perjanjian TRIPs dapatHal. 39 dari 60 hal.
Putus : 11-01-2011 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 959 K/Pdt.Sus/2010
Tanggal 11 Januari 2011 — HERDIAN HENDRAWIDJAJA vs PT. CONVERPAK INDONESIA
15193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor : 959 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Hak atas Kekayaan Intelektual (DesainIndustri) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara :HERDIAN HENDRAWIDJAJA, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Krekot Jaya Blok D/8 RT. 04/07 Pasar BaruJakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Solihin,SH., 2. Moch.
    374Dtertanggal 29 Juni 2006 atas nama Tergugat.Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui UndangUndangNomor 7 Tahun 1994 telah meratifikasi Agreement Establishing TheWorld Trade Organization (Perjanjian Pembentukan OrganisasiPerdagangan Dunia) yang salah satu bagian dari PerjanjianPengesahan Organisasi Perdagangan Dunia tersebut adalah Agreementon Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, includingTrade in Counterfeit Goods (Persetujuan mengenai aspekaspekDagang yang terkait dengan Hak
    Atas Kekayaan Intelektual termasukPerdagangan Barang Palsu) (selanjutnya disebut TRIPs );Pasal 25 ayat 1 TRIPs menyebutkan :1.