Ditemukan 490 data
93 — 13
Eksepsi Tunda (dilatoir exceptie, dilatory exception) yaitu eksepsi yangbersifat menunda diteruskannya perkara, Termasuk jenis ini adalaheksepsi karena penundaan pembayaran dan yang berperkara,sehingga tuntutan belum dapat dikabulkan;3. Eksepsi Halang (peremptoir exceptie, peremptory exception) yaitueksepsi yang bersifat menghalangi dikabulkannya gugatan yangberperkara, tetapi telah mendekati pokok perkara. Termasuk jenis iniadalah eksepsi tentang penghapusan hutang;3.
Eksepsi Tunda (dilatoir exceptie, dilatory exception) yaitu eksepsi yangbersifat menunda diteruskannya perkara, Termasuk jenis ini adalahHalaman 20 dari 35 Putusan Cerai Talak Nomor 2381/Pdt.G/2017/PA.TAeksepsi karena penundaan pembayaran dan yang berperkara,sehingga tuntutan belum dapat dikabulkan;3. Eksepsi Halang (peremptoir exceptie, peremptory exception) yaitueksepsi yang bersifat menghalangi dikabulkannya gugatan yangberperkara, tetapi telah mendekati pokok perkara.
Terbanding/Tergugat : LOW PENG TEONG alias WILLIE LOW,
Terbanding/Turut Tergugat : PT QUADRA DINAMIKA INTERNASIONAL
187 — 118
Namun demikian, janjitersebut ternyata diingkari sendiri dan tidak dilaksanakan olehPenggugat/Tergugat dalam Rekonpensi, karenanya sangat berdasarHalaman 19 dari 67 Putusan Nomor 401/PDT/2020/PT BDG17.apabila perbuatan Penggugat/Tergugat dalam Rekonpensi yangmengingkari janjinya sendiri, adalah suatu itikad buruk terhadapTergugat/Penggugat dalam Rekonpensi;Bahwa berdasarkan halhal tersebut, jelaslah terlihat GugatanPenggugat/Tergugat dalam Rekonpensi belum saatnya diajukan dan dikabulkan(dilatoir
), karena masih ada usaha perdamaian yang digantungkanjustruoleh Penggugat/Tergugat dalam Rekonpensi itu sendiri;Bahwa oleh karena itu adalah berdasar hukum apabila kami mohonMajelis Hakim Pemeriksa Perkara menyatakan Gugatan Penggugat belumsaatnya diajukan dan/atau dikabulkan (dilatoir);A.4.
untuk seluruhnya dan memberikan putusan (Sela) yangamarnya berbunyi sebagai berikut:1.2.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Menyatakan Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara ini (a quo);Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diwakili oleh pihak yangberhak dan berkualitas, sehingga karenanya menyatakan GugatanPenggugat Tidak Dapat Diterima;Halaman 28 dari 67 Putusan Nomor 401/PDT/2020/PT BDGMenyatakan Gugatan Penggugat belum saatnya diajukan dan/ataudikabulkan (dilatoir
Menyatakan Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara ini (a quo);Halaman 55 dari 67 Putusan Nomor 401/PDT/2020/PT BDGMenyatakan Gugatan Penggugat tidak diwakili oleh pihak yangberhak dan berkualitas, sehingga karenanya menyatakan GugatanPenggugat Tidak Dapat Diterima;Menyatakan Gugatan Penggugat belum saatnya diajukan dan/ataudikabulkan (dilatoir) sehingga karenanya menyatakan GugatanPenggugat Tidak Dapat Diterima;Menyatakan Gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar
Terbanding/Penggugat : Tuan Fitriandi, S.H., M.H.,
Turut Terbanding/Tergugat II : Lie Na, SH, M.Hum,
Turut Terbanding/Tergugat III : Dr. Santy Cintiana Dewi
Turut Terbanding/Tergugat IV : Puteradi Kurniawan, S.Kom
Turut Terbanding/Tergugat V : I Ketut Astika, SH
88 — 51
untuk sebagai dasar hubunganhukum yang seakanakan mengikat dengan sendirinya, maka YangMulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara mohon gugatanHalaman 15 Putusan Nomor : 51/PDT/2020/PT.DKI7.Penggugat sudah seharusnya untuk DITOLAK atau setidaktidaknyadinyatakan Tidak Dapat diterima ;Eksepsi Dilatoir :7.1.
., dan sampai gugatan ini diajukan olehPenggugat tanah tersebut masih atas nama Ni Putu Kertiari danbelum terjadi pemindahan hak milik atas tanah kepada orang lain,gugatan demikian jelas merusak tatanan hukum acara yang berlakusehingga tidak berlebihan jika gugatan ini dikategorikan gugatanprematur (dilatoir), maka Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksaperkara mohon gugatan Penggugat sudah seharusnya untukDITOLAK atau setidaktidaknya dinyatakan Tidak Dapat diterima ;Berdasarkan halhal tersebut diatas
31 — 3
Eksepsi Dilatoir ;Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat masih prematur mengingatbelum adanya perbuatan/tindakan hukum dari Turut Tergugat yang dapatdijadikan dasar bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ini. Benarbahwa Turut Tergugat memiliki tugas pokok dan fungsi dalam halpelayanan lelang, namun demikian Turut Tergugat tidak/oelum menerimaadanya Permohonan Lelang dari Tergugat. Sehingga jelas bahwa gugatanPenggugat sepanjang dikaitkan pada Turut Tergugat tidak tepat waktunyauntuk diajukan.
Gugatan Penggugat prematur (exeptio Dilatoir).;Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan Penggugat masihprematur mengingat belum adanya perbuatan/tindakan hukum dari TurutHalaman 21 dari 31 Halaman Putusan Perdata No.55/Pdt.G./2015/PN.PBR.Tergugat yang dapat dijadikan dasar bagi Penggugat untuk mengajukangugatan ini. Benar bahwa Turut Tergugat memiliki tugas pokok dan fungsidalam hal pelayanan lelang, namun demikian Turut Tergugat tidak/belummenerima adanya Permohonan Lelang dari Tergugat.
43 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi dilatoir (dilatoria exceptie)Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat sebagai penjualan dimuka umum, untuk menjual barang jaminan kredit macet in casu objekperkara ternyata tidak laku atau tidak menghasilkan beralinnya statuskepemilikan atas objek perkara;Atas pelaksanaan lelang ini tidak ada yang mengajukan penawaran.Gugatan Penggugat belum dapat dikabulkan, dengan kata lain gugatanPenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di Pengadilankarena masih prematur (terlampau
103 — 43
teknis dengan alasan Tergugat dalammenggugurkan Penggugat telah melanggar peraturan perundangundangan danasasasas umum pemerintahan yang baik ;Menimbang, bahwa dengan demikian telah jelas maksud dan tujuangugatan Penggugat sehingga menurut Majelis Hakim gugatan Penggugat tidakkabur, oleh sebab itu mengenai eksepsi Gugatan kabur/tidak jelas (obscuurlibel) adalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai eksepsiGugatan Prematur (exceptio dilatoir
), sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam uraian pertimbangan eksepsi kompetensiabsolut di atas, telah diuraikan bahwasanya dengan diterbitkannya objeksengketa a quo, maka terhadap pelelangan tersebut telah final, sehinggaHalaman 36 Putusan Perkara Nomor 91/G/2017/PTUNMDNmenurut Majelis Hakim dengan telah dinyatakannya Final surat keputusan objeksengketa, maka telah menjawab eksepsi Gugatan Penggugat Prematur(exceptio dilatoir) dimaksud ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di
Terbanding/Tergugat : DESWERY BUYUNG
42 — 13
Eksepsi Dilatoir (Gugatan Penggugat Prematur)a. Bahwa gugatan Penggugat tidak bisa diterima karena belumwaktunya atau belum memenuhi syarat terjadinya wanprestasi Sesuaidengan perjanjian yang telah mereka sepakati bersama.
45 — 26
Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas nyatalah bahwagugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (abscuur libel),sehingga oleh karenanya menurut hukum harusdinyatakantidak dapat diterima ; 2 nn rene rn re nee ncn nce cnGugatan Prematur (Exceptio Dilatoir) : 1. Bahwa dalam hubungan hukum antara Penggugat denganTergugat , Penggugat telah melaporkan Tergugat di kepolisianpada tanggal 18 Maret 2014 tersebut dalam Laporan PolisiNomor STTPL/45/III/2014 ; 2.
Bahwa oleh karena telah ada laporan di kepolisian yanghingga kini masih dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, dalamperkara a quo diperlukan Exceptio Dilatoir sehingga gugatanpenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanyadi pengadilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Mungkid dalamperkara No.07/Pdt.G/2015/PN.Mkd, karena masih prematur,dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampaui din1 ; 3.
92 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dilatoir Exceptie.Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat menuruthukum sebagaimana diuraikan dalam eksepsi Tergugat diatas, makatuntutan Penggugat haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapatditerima;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 55/G/2011/PHI.SRG tanggal 03 Januari 2012 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAHal. 24
Dilatoir ExceptieBahwa oleh karena gugatan Termohon Kasasi tidak memenuhi syaratmenurut hukum sebagaimana diuraikan dalam eksepsi Pemohon Kasasidiatas, maka tuntutan Pemohon Kasai haruslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:KEBERATAN KEDUA1. Bahwa Pemohon Kasasi secara tegas menolak dan menyangkalseluruh pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;2.
66 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi dilatoir (dilatoha exceptie);Gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, dengan kata lain gugatanPenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilankarena masih prematur (terlampau dini), karena jelas bahwa Tergugatsampaidengan surat gugatan atas perkara a quo ini didaftarkan bahkansampai dengan jawaban ini disusun belum mengajukan PermohonanPelaksanaan Lelang atas objek perkara.
186 — 107
Namun demikian karena eksepsi tersebut telah masuk padamateri pokok perkara, maka hal ini akan dipertimbangkan lebih lanjut pada pokokperkara;Menimbang, bahwa tentang eksepsi dilatoir yang mendalilkanperbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh para Penggugat/ParaPembanding terhadap Tergugat/Terbanding adalah masih premature, tidaklahdapat dibenarkan. Gugatan wanris tidak harus mengajukan penetapan hak waristerlebih dahulu atas dirinya, baru kKemudian mengajukan gugatan waris, tidakdemikian.
47 — 8
perkara tidak sesuai antara yang tertera didalam surat gugatan dengan kenyataanyang sebenarnya dilapangan.3. bahwa penggugat II adalah anggota kaum dalam gugatannya, sedangkan yang jadipermasalahan adalah harta pusaka tinggi di Minangkabau yang merupakan wewenangmamak kepala waris ;Menimbang, bahwa memperhatikan dalildalil eksepsi Tergugat tersebut di atas,maka dapatlah disimpulkan bahwa dalildalil eksepsi tersebut adalah suatu eksepsi yangberdasarkan pada hukum materiil yang merupakan suatu eksepsi dilatoir
80 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam bukunya Putusan HakimDalam Hukum Acara Perdata Indonesia, 2009, Penerbit PT CitraAditya Bakti, Bandung, halaman 228, yang mengemukakanpendapatnya sebagai berikut:Eksepsi dilatoir yaitu eksepsi yang bertitik tolak pada ketentuanhukum material dan mempunyai sifat menunda agar perkarajangan diteruskan.
Adapun alasan yang dapat dikemukakan dalameksepsi dilatoir, yaitu dapat berupa surat gugatan belum waktunyadiajukan (prematur); Misalnya dalam kasus utangpiutang di manautang tersebut belum jatuh tempo karena Penggugat/ParaPenggugat pernah melakukan penundaan pembayaran sehinggaHalaman 36 dari 49 Hal. Put.
Retnowulan Sutantio, S.H., dan Iskandar Oeripkartawinata,S.H., Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, 1997,Penerbit Mandar Maju, Bandung, hal. 39, yang mengemukakanpendapatnya sebagai berikut:Eksepsi dilatoir adalah eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatanPenggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karenaPenggugat telah memberikan penundaan pembayaran;2.7.Bahwa berdasarkan beberapa pendapat ahli sebagaimana disebutkanpada posita angka 2.6. di atas, maka tampak adanya kualifikasi gugatanprematur
Achmad Jajuli
Tergugat:
Juminah Menik Radin
105 — 86
Olehkarena itu sudah selayaknya bahwa gugatan penggugat harus di tolakdan atau di nyatakan tidak dapat di terima.Eksepsi Dilatoir. Dalam perkara aquo tergugat mengajukan Eksepsi inidikarenakan masih prematurnya gugatan dari penggugat.
Eksepsi Dilatoir. Dalam perkara aquo tergugat mengajukan Eksepsiini dikarenakan masih prematurnya gugatan dari penggugat.
146 — 67
Bahwa Penggugat tidak memiliki hak utuk mengajukan tuntutanhaknya atas perjanjian termaksud dalam surat gugatan , karenabelum waktunya di ajukan atau belum jatuh tempo (Dilatoir);1.2. Bahwa dikarenakan gugatan wanprestasi ini diajukan berdasarkanPerjanjian PENGIKATAN JUAL BELI yang belum jatuh tempo,makasudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat ditolak atau tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).2. DALAM POKOK PERKARA2.1.
tersebutTergugat Ilmemberikan jawaban tanggal 17 Mei 2016. sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1.Bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat adalah salahtafsir/keliru dan salah alamat, dimana TERGUGAT Il bukan merupakanbagian dari pihak dalam perjanjian Pengikatan Jual Beli atas sebidangtanah dan Bangunan rumah tinggal antara PENGGUGAT denganPENGGUGAT tertanggal 31 Maret 2015 dan Waamerken di NotarisFauziah Askar, S.H. dalam register No.419/W/II/2015 yang belumwaktunya diajukan atau belum jatuh tempo (Dilatoir
105 — 19
Eksepsi Dilatoir /Gugatan Premature1.
M.Kn.di Pekanbaru, sehingganya jelaslah gugatan Pelawan PREMATURE;Bahwa, berdasarkan hal hal yang telah kami kKemukakan di atas makajelaslah Gugatan Pelawan dalam Perkara No.289/Pdt.G/2017/PN.Pbr a quoadalah Nebis In Idem / Res Judicata, sehingganya beralasan hukumgugatan Pelawan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapatditerima;Bahwa, berdasarkan Eksepsi Dilatoir di atas, jelaslah pengajuan gugatandalam perkara No. 289/Pdt.G/2017/PN.Pbr a quo ke Pengadilan NegeriPekanbaru oleh Pelawan
107 — 20
DALAM EKSEPSIBahwa PENGGUGAT tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan haknyaatas peijanjian termaksud dalam surat gugatan, karena belum waktunya diajukan atau belum jatuh tempo / dilatoir.2.
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
memberikan gambaran materi eksepsi dan pokok perkaramaka Pemohon Kasasi uraikan macammacam eksepsi di dalam hukum acaraperdata:a Eksepsi prosesuil (procesueel) terdiri dari: eksepsi declinatoir (declinatoire exceptie);e eksepsi litispendentie;e eksepsi in kracht van gewijsde zaak;e eksepsi plurium litis consortium;e eksepsi diskualifikator (disqualificatoire exceptie);e eksepsi koneksitas (connexiteit exceptie );e eksepsi van beraad;b Eksepsi material (material exceptie) terdiri dari:e eksepsi dilatoir
242 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagaiberikut:Dalam Eksepsi:Eksepsi Dilatoir (Dilatoria Ekseptie);Bahwa Penggugat telah melapor secara pidana bagi Tergugat atas objeksengketa dalam perkara Nomor 531/Pid.B/2013/PN Mdo., yang perkaranyasementara disidangkan.
63 — 10
Eksepsi dilatoir (dilatoria exceptie)Atas pelaksanaan lelang ini tidak ada yang mengajukan penawaran.
Eksepsi dilatoir (dilatoria exceptie), alasannya daiam pelaksanaan lelang initidak ada yang mengajukan penawaran, gugatan Pelawan belum dapatditerima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur(terlampu dini) karena objek masih tetap / tidak berpindah tangan, artinyatidak terjadi jual beli melalui lelang (tidak ada peminat) terlawan I tidakberhasil menjual objek, Bagaimana mungkin terlawan I menjadi terlawan Iatas perbuatan melawan Hukum ;4.