Ditemukan 1970 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PA KENDAL Nomor 123/Pdt.P/2018/PA.Kdl
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon melawan Termohon
60
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 82/72/V/95 tanggal 23 Mei 1995 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Karanggede Kabupaten BoyolalliKabupaten Boyolali untuk merubah, membetulkan atau meralat biodatapara Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan PendaftaranNikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Halaman 6 dari 9 halamanPenetapan.
Register : 25-08-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 231/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 17 September 2015 — PEMOHON I
PEMOHON II
60
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 03-08-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 207_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 9 September 2015 — Pemohon
102
  • KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya, nama/ tanggal lahir para Pemohontertulis M BINTI S tanggal
    diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: KK..11.24.13/PW.01/148/2015 tanggal 29 Januari 1983 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 19-01-2015 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 14/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 4 Februari 2015 —
130
  • KalMenimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasPemohon dan suami Pemohon, dalam Buku Nikahnya dimana tanggallahir Pemohon tertulis tanggal, 9 September 1975 , menjadi tanggal lahirPemohon 02 Agustus 1976, dan tanggal suami tertulis tahun 1971menjadi tanggal lahir 02 Mei 1972, nama orang tua suami Pemohontertulis Satimah yang benar Sutimah , dan akan digunakan untukmelengkapi persyaratan administrasi mengurus pembuatan KK dan BPUJS
    Kalmenentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan. Oleh karena itu.
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Tanjung Pinang Kabupaten untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 24-08-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 607/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
IMAM JEHAN AKBARSYAH
2811
  • Oleh karena itu, melaluiPermohonan ini, Pemohon bermaksud untuk : memperbaiki/meralat kesalahan dalam penulisan sebagian namaPemohon yang tertera pada Akta Kelahiran Nomor : 1545/JP/1975tanggal 12 Agustus 1975, dimana yang awalnya secara lengkaptertulis dan terbaca : IMAM JEHAN AKBAR SYAH SIKUMBANG,dengan sebagian atau penggalan nama Pemohon yaitu AKBAR SYAHditulis dan tertera secara terpisah/terputus, kini penulisannyadiperbaiki/dirubah menjadi disambung / menyatu menjadiAKBARSYAH. = Sehingga nama
    Memperbaiki/meralat nama Pemohon yang sejak lahir diberinama IMAM JEHAN AKBARSYAH SIKUMBANG, namun padaAkta Kelahiran Pemohon, sebagian nama Pemohon, yaitu :AKBARSYAH, telah ditulis secara terpisah yakni : AABAR SYAH,seharusnya yang sebenarnya penulisannyadisambung/menyatu, sehingga sekarang diperbaiki menjadi :AKBARSYAH.b.
    KepalaSuku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Pusat sertainstansi terkait lain untuk meralat/memperbaiki sebagian namaPemohon, yang awalnya tertulis AKBAR SYAH secara terpisah,kini disatukan atau disambung menjadi AKBARSYAH danmenambahkan nama Marga Keluarga Pemohon, yaituSIKUMBANG pada belakang nama Pemohon, sehingga namalengkap Pemohon menjadi : IMAM JEHAN AKBARSYAHSIKUMBANG.4.
Register : 18-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 61/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 12 Maret 2015 —
122
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Nomor 0061/Pat.P/2014/PA. kdlperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Cepiring Kabupaten untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-03-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 66/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 26 Maret 2015 —
155
  • .5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 25-02-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 30-10-2017
Putusan PA BLORA Nomor 0032/Pdt.P/2015/PA.Bla
Tanggal 8 Maret 2016 — Pemohon
81
  • Pasal 26 ayat (1)Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah (PPN) yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah,termasuk didalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwapernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai PencatatNikah.
    Oleh karena itu Pengadilan perlu memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiken untuk merubah,membetulkan atau meralat nama Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Akta Nikah Nomor 283/36/XIV/2007 tanggal 28 Desember 2007, semula Basribin Saji menjadi Basri bin Sadji dan memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Blora untuk merubah,membetulkan atau) meralat nama Pemohonsebagaimana tertulis dalam Akta Cerai nomor 187/AC/2016/PA.Bla tertanggal 05Pebruari
Register : 02-12-2013 — Putus : 08-12-2014 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 709/Pdt.G/2013/PN Jkt-Sel
Tanggal 8 Desember 2014 — LINA RAWUNG Lawan 1. VECKY ALEX LUMANTAUW 2. PT. MEGA LESTARI UNGGUL 3. PAULUS TANNOS 4. PT. SANDIPALA ARTHAPUTRA 5. PT. SUMA DINAMIKA d.h PT. CNTIC Indonesia 6. M. NOVA FAISAL, S.H., M.Kn 7. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM.
11871
  • Menyatakan bahwa penguasaan atas 48.000 (empat puluh delapan ribu) hak atas saham dengan nominal Rp. 48.000.000.000 (empat puluh delapan milyar Rupiah) dalam Perseroan/Turut Tergugat III adalah suatu tindakan tanpa hak, dan menyatakan mengembalikan kepada keadaan semula kepemilikan atas 48.000 (empat puluh delapan ribu) hak atas saham dengan nominal Rp. 48.000.000.000 (empat puluh delapan milyar Rupiah) dalam Perseroan/Turut Tergugat III kepada Penggugat;7.Memerintahkan Turut Tergugat V untuk:(a) Meralat
    seluruhya Rp. 184.142.000.000,- (seratus delapan puluh empat milyar seratus empat puluh dua juta Rupiah);Atau seluruhnya berjumlah 200.000 (dua ratus ribu) saham, dengan nilai nominal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah);(d) Mencoret minuta Akta Penyimpanan tanggal 5 Desember 2011 No. 7 yang dibuat oleh Turut Tergugat V;(e) Melaporkan atau memberitahukan ralat Akta Risalah Rapat tersebut di atas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 8.Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk meralat
    Putusan No 709/Pdt.G/2013/PN.JktSel(a) Meralat Akta Risalah Rapat, dengan menghapus persetujuanpenjualan saham dalam Perseroan dan menerangkan bahwapara pemegang saham Perseroan/Turut Tergugat Ill tidakterdapat perubahan, yaitu tetap sebagaimana Akta PernyataanKeputusan Rapat Sirkuler Para Pemegang Saham PT.Sandipala Arthaputra tanggal 22 Juni 2011 No. 70 yang dibuatoleh/di hadapan Petrus Suandi Halim, SH., Notaris di Jakarta,sebagai berikut:i.
    Turut Tergugat VI Wajib Meralat Data Perseroan37.38.Bahwa Turut Tergugat VI merupakan organ dalam siruktur otoritasyang bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan DataPerseroan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia No.
    Turut Tergugat V tidak wajib meralat, membatalkan, mencoretregister Akta Jual Beli Saham Sandipala, sebagaimana termaktubpada halaman 10 romawi IV Gugatan;c. Turut Tergugat Ill tidak wajib menyelenggarakan Rapat umumPemegang Saham yang menegaskan Kepemilikan sahamsebagaimana termaktub pada halaman 10 romawi IV Gugatan; dand.
    Meralat Akta Risalah Rapat (Akta Risalah Rapat UmumPemegang Saham luar Biasa tanggal 5 Desember 2011 No. 6yang dibuat oleh Turut Tergugat V), dengan menghapuspersetujuaan penjualan saham dalam Perseroan danmenerangkan bahwa para pemegang saham Perseroan/TurutTergugat Ill dan menerangkan bahwa susunan pemegangsaham Perseroan/Turut Tergugat Ill adalah sebagaimana AktaPernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Para Pemegang SahamPT.
    Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk meralat dan memperbaikiData Perseroan atas nama Perseroan/Turut Tergugat Ill denganmencoret nama Tergugat dan Turut Tergugat selaku pemegangsaham pada Perseroan/Turut Tergugat Ill dan mencatat Penggugatsebagai pemegang hak atas 48.000 (empat puluh delapan ribu)saham dalam Perseroan/Turut Tergugat Ill;10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi setiapkeputusan atas perkara a quo;11.
Register : 09-02-2015 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 06-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 37/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 4 Maret 2015 —
100
  • tanda P.4;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 150/08/IV/2006 tanggal 09 April 2006 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 31-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 151_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 20 Juni 2017 — Pemohon I dan Termohon II
155
  • KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya, tanggal lahir Pemohon tertulis 25Januari 1985 menjadi 25 Januari
    maka perlu diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 25 Januari 2005 untuk disesuaikan dengan dokumen yangada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Kendal Kabupaten untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Register : 13-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 88/Pdt.P/2017/PA.Kdl.
Tanggal 30 Maret 2017 — PEMOHON
164
  • tanda P.3;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Duplikat KutipanAkta Nikah: kk.11.24.04/PW.01/175/2017 tanggal 25 Januari 2017 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai
Register : 13-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 88_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 30 Maret 2017 — Pemohon
81
  • KdlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Duplikat Akta Nikah nama/ tanggal lahir Pemohontertulis Parni, 17 tahun, menjadi nama
    biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Duplikat KutipanAkta Nikah: kk.11.24.04/PW.01/175/2017 tanggal 25 Januari 2017 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 29-08-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0525/Pdt.P/2018/PA.Bkl
Tanggal 10 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
136
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;

    2. Menyatakan meralat dan mengubah yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 136/25/VI/1994 tanggal 8 Junii 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, nama dan tanggal lahir Pemohon I menjadi Hayyan Bin Tafi, lahir 15-2-1973 dan Pemohon II Habibah Binti Selamun lahir tanggal 11-2-1976 ;

    3.

    Menyatakan meralat dan mengubah yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 136/25/VI/1994 tanggal 8 Junii 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, nama ibu Pemohon I menjadi Senni dan ibu Pemohon II menjadi Suktiyah ;
    Menyatakan

    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang

    Menyatakan meralat dan mengubah yang tertulis dalam Kutipan AktaNikah Nomor : 136/25/VI/1994 tanggal 8 Juni 1994 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama X, Kabupaten Sampang, nama dan tempat tanggallahir Pemohon menjadi Pemohon, lahir di Bangkalan 1521973 danPemohon II Termohon lahir di Sampang tanggal 11 Pebruari 1976, namaibu Pemohon bernama X, nama ayah Pemohon II bernama X dan ibuPemohon II bernama X ;3.
Register : 16-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 340_Pdt.P_2015_PA.Kd2
Tanggal 13 Januari 2016 — Pemohon I DAN Termohon II
273
  • SAKSI 2, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempatkediaman di XXX Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal ;,saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwasaksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalahkakak kandung Pemohon ; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai namadan tanggal lahir Pemohon dan Pemohon I ; Bahwa Karena nama/ tanggal lahir Pemohon ada kesalahan,dimana dalam buku
    KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya, nama/ tanggal lahir para Pemohontertulis , menjadi nama/ tanggal
    Kalatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 08 Februari 1985 untuk disesuaikan dengan dokumenyang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Cepiring Kabupaten untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 28-08-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 23-03-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0874/Pdt.P/2017/PA.Bkl
Tanggal 26 September 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
105
  • Menetapkan meralat dan mengubah nama dan tanggal lahir Pemohon I yang tertulis di dalam Akta Nikah Nomor : 0154/12/V/2015, tanggal 08 Mei 2015, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, dari nama Xxxxx menjadi Xxxxx, dan tanggal lahir dari Bangkalan, 01 Juli 1991, yang benar tanggal lahir adalah Bangkalan, 23 Maret 1990;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan;5.
Register : 13-01-2015 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 09-03-2015
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0008/Pdt.P/2015/PA.Bkl
Tanggal 16 Februari 2015 — Pemohon I dan Pemohon II
250
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 178/18/II/2007 tanggal 7 Februari 2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, menjadi KHUZAIRI bin MUSTAKIM, tanggal lahir 14 Juni 1977 dan MAISAROH binti H. ISMAIL, tanggal lahir 21 Maret 1983 ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;4.
Register : 01-02-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 28-06-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 43_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 8 Maret 2016 — Pemohon
221
  • tanda P.6;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 30-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 234/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
70
  • KalPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama/ tanggal lahir Pemohon tertulisHeryatdi bin Husnan, Kendal 26 Tahun menjadi nama/ tanggal lahirPemohon Suadi bin Kusnan, Kendal 12 September 1965 dan nama/tanggal lahir Pemohon II tertulis Dari, Kendal 24 Tahun menjadi
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 123/16/VII/1991 tanggal 03 Juli 1991 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Halaman 6 dari 8.
Register : 21-01-2016 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 25_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 11 Februari 2016 — Pemohon I dan Pemohon II
110
  • PA.KdlMenimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segala yangtercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan daripenetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yangberwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri Kabupatenuntuk merubah, membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang