Ditemukan 127 data
2661 — 3239
amdal danUKLUPL;Menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional danemisi gas rumah kaca;Mengembangkan standar kerja sama;Mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemarandan/atau kerusakan lingkungan hidup;Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber dayaalam hayati dan nonhayati, kKeaneragaman hayati, sumber dayagenetic dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendaliandampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendaliandampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon;k. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah sertalimbah B3. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindunganlingkungan laut;m. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemarandan/kerusakan lingkungan hidup lintas batas Negara;n.
1.Steven Hui (dahulu bernama Setiawan Harjono)
2.Xu Jing Nan (dahulu bernama Hendrawan Haryono)
Tergugat:
Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Istimewa Jakarta
673 — 1153
., Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta ;Ozon Rizka Rizaludin, Pelaksana pada KPKNL Jakarta I;Rinaldo Alexandro Palit, S.H., Pelaksana pada KPKNLJakarta I;Nur Fitriana, Pelaksana pada KPKNL Jakarta I;Waode Ernawati Ajasma, Pelaksana pada KPKNLJakarta I;Leila Yuniar Firdausi, S.H., LL.M., Penanganan PerkaraTk. pada Subbagian Advokasi IIA, Biro Advokasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;Haenry Waskito Jati, S.H., Penanganan Perkara Tk.
MIRLANNI SANTOSO
Tergugat:
1.PT. Bank Bumi Arta, Tbk.
2.PT. Balai Lelang Surya
3.PT. Metro Mas Mandiri
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
240 — 311
Rasuna Said, Karet Kuningan,Setiabudi Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 September2018, dan untuk Tergugat IV datang menghadap Kuasa Hukumnya Ozon RizkaR. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU 991/MK.6/2018 tertanggal14 September 2018;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjukMakmur, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri
902 — 520
Bertambahnya emisi gas rumah kaca dalam volume sangat besar yangakan terakumulasi di atmosfir dan berpeluang untuk mengakibatkanterjadinya penipisan lapisan ozon dan perubahan iklimb.
281 — 638
LingkunganHidup (selanjutnya disebut UU 32/2009) sebagai berikut :1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup,a.b.f.y.aa.Pemerintah berwenang:menetapkan kebijakan nasional;menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria;menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alamnasional dan emisi gas rumah kaca;mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalianpencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenaipengendalian dampak perubahan iklim dan perlindunganlapisan ozon
- Tentang : Cipta Kerja
UKLUPL;f. menyelenggarakan inventarisasi sumber dayaalam nasional dan emisi gas rumah kaca;g. mengembangkan standar kerja sama;h. mengoordinasikan dan melaksanakanpengendalian pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup;i. menetapkan dan melaksanakan kebijakanmengenai sumber daya alam hayati dannonhayati, keanekaragaman hayati, sumber dayagenetik, dan keamanan hayati produk rekayasagenetik;j. menetapkan dan wmelaksanakan kebijakanmengenai pengendalian dampak perubahan iklimdan perlindungan lapisan ozon
perjudian dan/ataukasino;c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalamAppendix I Convention on International Trade inEndangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES);d. pemanfaatan atau pengambilan koral danpemanfaatan atau pengambilan karang dari alamyang digunakan untuk bahanbangunan/kapur/kalsium, akuarium, dansouvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koralmati (recent death coral) dari alam;e. industri pembuatan senjata kimia; danindustri bahan kimia industri dan industribahan perusak lapisan ozon
787 — 1011
Putusan No.591/Pdt.GLH/2015/PN.Jkt.Sel.Bahwa ahli menerangkan bahwa rezim hukum lingkungan yangpertama kali mengadop prinsip kehatihatian ini adalah Konvensitentang Ozon. Kemudian masuk tahun 1992 di deklarasi Rio, olehdeklarasi Rio ini dijadikan prinsip ke15 Rio Deklarasi Rio;Bahwa ahli menerangkan bahwa apabila ada ancaman yang seriusatau tidak dapat dipulihkan, maka ketidakpastian ilmiah tidak dapatdijadikan alasan untuk tidak mencegah kerusakan. Jadi tetap harusdilakukan adanya pencegahan.