Ditemukan 4345 data
18 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
hanyamengacu pada dalil dan bukti yang diajukan oleh Penggugat/ Termohon Kasasi saja,sebagai bukti bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan/ tidak secara sempurnamempertimbangkan bukti bukti serta dalil yang Tergugat/ Pemohon Kasasi ajukan,adalah sebagai berikut: dari bukti T la, T 1b dan T Ic diperoleh fakta bahwaPenggugat/ Termohon Kasasi masuk kerja dalam satu bulan hanya 4 hari, dankalaupun Penggugat/ Termohon Kasasi masuk kerja itupun datangnya terlambat, danini kalau dibiarkan akan menjadi preseden
sikapkaryawan yang masuk kerja sesukasukanya saja dan tidak akan membenarkankaryawannya bekerja tanpa aturan, yang hanya bekerja 4 hari dalam 1 (satu) bulan,dan masuk kerja pun tidak sesuai jam kerja;Oleh karenanya telah terbukti bahwa Judex Facti tidak menerapkan hukumsebagaimana mestinya; kalau Judex Facti beranggapan tindakan Penggugat/Termohon Kasasi yang dalam (satu) bulan hanya masuk kerja 4 (empat) hari saja,dan kalaupun masuk tidak sesuai dengan jam kerja ini dapat dibenarkan maka akanmemberikan preseden
17 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hatijah alB.Sotro yang pada saat kejadian usianya sudah tua 70 Tahun sehingga lukanyabisa pulin kembali memerlukan waktu (Sesuai dengan keterangan saksi ahli)akibatnya saksi korban Hatijah al B.Sotro yang hidup sendiri untuk menjalankanpekerjaan seharihari mengalami hambatan ;Segi edukatif, preventif, kKorektif maupun represif, bahwa Terdakwa yang hanyadiputus pidana bersyarat / percobaan yaitu: 4 (empat) bulan dengan masapercobaan selama 8 (delapan), menurut hemat kami putusan tersebut akanmenjadi preseden
47 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah menyalahiaturan dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun bila PemohonPeninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dan di kemudian hari Majelis membatalkan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena mengabaikan Pasal 26A ayat(4) maka akan terjadi banyak kerugian Negara yang ditimbulkan.e Bahwa pembataln koreksi ini juga akan memberikan preseden
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahiaturan dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun bila PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dan di kemudian hari Majelis membatalkan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) karena mengabaikan Pasal 26Aayat (4) maka akan terjadi banyak kerugian Negara yang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahi aturan danmelakukan perbuatan melawan hukum, namun bila Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dandi kemudian hari Majelis membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) karena mengabaikan Pasal 26A ayat (4) maka akan terjadibanyak kerugian Negara yang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
mempertimbangakan buktibukti yang tidak pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahi aturan danmelakukan perbuatan melawan hukum, namun bila Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dandi kemudian hari Majelis membatalkan koreksi Terbanding karenamengabaikan Pasal 26A ayat (4) maka akan terjadi banyak kerugian Negarayang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
14 — 6
Dalam hal ini agar tidak melakukan perbuatan seperti yangdilakukan oleh Pemohon ini, karena dapat merugikan bagi para perempuan,sebab seorang suami dapat seenaknya menikah lagi dengan wanita laintanpa izin isteri dan pengadilan;Menimbang, bahwa kalau permohonan Pemohon ini diterima dandikabulkan akan menimbulkan preseden buruk ditengahtengah masyarakat,karena seorang suami yang tidak senang kepada isterinya dapat seenaknyamenikah lagi dengan wanita lain tanpa izin isterinya dan pengadilan,kemudian
11 — 1
Senyatanyadalam perkara permohonan Para Pemohon penyebab tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon ialah karena berkas Para Pemohon belumlengkap, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengaja melalaikankewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
nilainilai kKeadilan sehingga terkesan bersikap diskriminatif dalam menilaiperkara a quo dengan menghukum TergugatTergugat membayar gantirugi kepada Penggugat, sedangkan yang menabrak mobil TergugatTergugat/Pemohon Kasasi adalah Penggugat asal ;Bahwa selain itu) dalam perkara a quo bukan sematamatamempersalahkan tentang perselisihan jumlah biaya perbaikan kendaraanmilik Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum Pengadilan NegeriMedan halaman 10 alinea 6 ;Bahwa putusan judex facti akan memberikan preseden
15 — 5
of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar undangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapatmenjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembagapencatatan perkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasidalam masyarakat justru dipermainkan.
19 — 3
tersebut mengandung unsur kesengajaan untuktidak taat hukum;Hal. 5 dari 7 Penetapan No. 0284/Pdt.P/2015/PA.Mpw.Menimbang, bahwa ketika Pemohon II tidak memenuhi syarat nikah,maka seharusnya Pemohon Il melengkapinya, dan tidak sebaliknyamelanggar hukum;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan sebagai alat rekayasasocial (tool of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahan dibawah tangan yang dengan sengaja melanggar hukum denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden
27 — 2
lakilaki lain;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Il masih terikat perkawinandengan lakilaki lain maka pernikahan para Pemohon dapat dikategorikansebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (too/ ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidakdapat mengesahkan pernikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, karena hal itu akanHal. 5 dari 7 Penetapan No. 117/Pdt.P/2017/PA.Mpw.menjadi preseden
18 — 1
Pemohon ialah karena Para Pemohonberanggapaan bahwasannya saat itu Pemohon Il yang telah berusia 17tahun 3 bulan belum memenuhi syarat batasan umur untuk menikah,sementara Para Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakanperihal syarat administrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya ParaPemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
15 — 1
Para Pemohontidak sempat mendaftarkan pernikahannya ke KUA disebabkan sudahmendekati Idul Fitri 1440 Hijriyah padahal Para Pemohon mengetahui perihalkewajiban pencatatan tersebut, karenanya Para Pemohon terbukti dengansengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segalahukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yangsah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
13 — 3
Menimbang, bahwa Para Pemohon, masingmasing masihterikatperkawinan dengan orang lain, namun Para Pemohon tetap melangsungkanpernikahan, karenanya sikap Para Pemohon tersebut tidak dapat dibenarkanoleh hukum karena telah ternyata mengandung kesengajaan atau setidaktidaknya kecenderungan melawan undangundang sehingga tidak dapatdiberikan perlindungan hukum;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak berdasar hukum, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
57 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang berakibat rusaknya ekosistem laut Indonesiasehingga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannyaserta kesinambungan pembangunan perikanan nasional yangmana akhirakhir ini jumlah tindak pidana perikanan(Illegal Fishing) sangat tinggi di Wilayah PengelolaanPerikanan RI khususnya di laut Natuna yang dilakukan olehnelayannelayan asing sehingga negara RI mengalami kerugiandengan jumlah yang cukup besar, oleh karena itu apabila halini tidak diperhatikan dengan sungguhsungguh maka dapatmenjadi preseden
6 — 4
ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidak dapatmengesahkan perikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, atau pernikahan yangtidak mempunyai kekuatan hukum, karena hal itu akan menjadi preseden burukbagi masyarakat yang bisa dijadikan rujukan untuk menikah poligami di bawahtangan;Hal. 5 dari 7 hal.
15 — 1
Penetapan No. 566/Pdt.P/2020/PA.SbsMenimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan
60 — 4
penyebab tidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialahkarena saat itu Pemohon II merasa malu, karena sudah hamil, meskipun ParaPemohon mengetahui perihal kKewajiban pencatatan tersebut, karenanya ParaPemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidakmengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar danfalsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
19 — 14
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi parapihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Hal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 33/Pdt.P/2022/PA.TRMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para
54 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:I Alasan Yuridis:1 Pasal 24 (1) UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanyang berbunyi: "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, pihakpihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauankembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentuyang ditentukan dalam undangundang".2 Adanya yurisprudensi yang menjadi preseden
16 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
saksi korban SUCIWATININGSIHmengalami luka memar pada kepala bagian belakang, lukalecet di pelipis kanan, luka lecet di pergelangan kakikanan luar dan luka lecet di lutut kanan sesuai Visum etRepertum Nomor : 216/MR/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009;Segi edukatif, preventif, korektif maupun represifBahwa Terdakwa yang hanya diputus pidanabersyarat/percobaan yaitu) 3 (tiga) bulan dengan masapercobaan selama 6 (enam) bulan didasarkan = adanyaperdamaian, menurut hemat kami putusan tersebut akanmenjadi preseden
14 — 1
No. 366/Pdt.P/2019/PA.SbsMenimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan