Ditemukan 2311 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 —
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya dapatmengkreditkan, mengkompensasikan, dan mengajukan permohonanrestitusi pada akhir tahun buku atas Pajak Masukan yang telah dibayar;Terbanding dahulu merestitusi sekarang menolak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding tidak konsisten dalam mengambil keputusan ataspermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding
    bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Halaman 34 dari 62 halaman Putusan Nomor 463 B/PK/PJK/2016Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan' restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telah
    memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan Pajak Masukan terhadap PajakKeluaran sejumlah Rp1.162.802.770,00.
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahunbuku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi, makasesuai azas keadilan restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksiAngka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan, makakelebihnan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapi dapatdikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka 6.6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir
Putus : 19-02-2008 — Upload : 19-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104B/PK/PJK/2005
Tanggal 19 Februari 2008 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
5136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatanatas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada alinea ke6 dan alinea ke7 halaman 22, yang berbunyi:Bahwa menurut Majelis dalam rangka proses pelayanan, apabilaTerbanding menganggap dokumen kelengkapan permohonan restitusibelum diterima secara lengkap, seharusnya Surat Permintaan KelengkapanPermohonan Restitusi dimintakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejakdokumen kelengkapan permohonan restitusi diserahkan oleh PemohonBanding.Bahwa
    Permintaan data ini tidak ditanggapi oleh Termohon PeninjauanKembali.Pemohon Peninjauan Kembali mengirim surat Nomor : SL254/WPJ.06/KP.0704/2002 pada tanggal 23 Agustus 2003 perihalpermintaan kelengkapan restitusi PPN Masa Pajak September 2001 berupaAsli dan fotocopy Faktur Pajak Nomor DPJYP8210000095 tanggal 2 Juni2001 dan Asli SSP lembar ke5 Bukti Pungutan PPN atas Faktur PajakNomor CZGTI0280005789 tanggal 16 Juli 2001 dan Nomor CTCOK721Hal. 18 dari 22 hal. Put.
    Dari kronologis penyerahan dokumen data tersebut, diketahui bahwaTermohon Peninjauan Kembali belum melengkapi dokumen yang dimintaPemohon sebagai syarat kelengkapan dokumen permohonan pengembaliankelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagaimana disyaratkan pasal 2ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP160/PJ/2001tanggal 21 Pebruari 2001.Dengan demikian jangka waktu penyelesaian permohonan pengembaliankelebihan pembayaran pajak 2 (dua) bulan setelah tanggal SPT Masa PPNditerima lengkap
    Permohonan pengembaliankelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajakdengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat PemberitahuanMasa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiridengan buktibukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihanpembayaran pajak..... dimana secara jelas titik berat dari pasal tersebutadalah pada kata disampaikan dan dilampiri sehingga bukan keharusanbagi Pemohon Peninjauan Kembali untuk meminta kelengkapanpermohonan restitusi
    KEP160/PJ/2001 tanggal 29 Pebruari 2001, oleh karenaseharusnya permohonan restitusi dianggap diterima. bahwa adalah tepat dan benar pertimbangan Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa apabila Pemohon Peninjauan Kembali dahuluTerbanding menganggap dokumen kelengkapan permohonan restitusibelum diterima secara lengkap, seharusnya surat permintaan kelengkapanpermohonan restitusi dimintakan masih dalam jangka waktu 2 (dua) bulansejak kelengkapan permohonan restitusi diserahkan oleh Pembandingsekarang Termohon
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 731/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT TOYOTA-ASTRA MOTOR
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DitetapkanBea Masuk 157.033.389 157.033.389 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut Surat KeputusanPenetapan atas Keberatan:Halaman 3 dari 24 halaman.
    Putusan Nomor 731/B/PK/PJK/2016bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan ataspenetapan surat Nomor: S5090/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentangtidak dapat dipertimbangkannya permohonan pengembalian bea masukterhadap PIB Nomor: 051097 tanggal 16 Agustus 2007 dengan perhitungansebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk 157.033.389 157.033.389 0Cukai 0) 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 bahwa alasan material pengajuan
    banding:bahwa menurut Terbanding:bahwa timbulnya Keputusan Penetapan atas Keberatan karena menurutTerbanding bahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalahPerwakilan Kedutaan Besar atau Organisasi Internasional dalam hal iniPerwakilan Diplomatik Federasi Rusia bukan Pemohon Banding sehinggaperhitungan pengembalian Bea Masuk sebesar: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk 157.033.389 157.033.389 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 bahwa
    DitetapkanBea Masuk 157.033.389 157.033.389 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 157.033.389 bahwa kesimpulan dan permohonan Pemohon Banding:bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas,maka Pemohon Banding dapat memberikan kesimpulan bahwa PemohonBanding telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian beamasuk sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku;bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukanpermohonan kepada
    Direktur Teknis Kepabeanan;e bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan Diplomatik Federasi Rusia, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT. ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. TOYOTA-ASTRA MOTOR
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DitetapkanBea Masuk 5.107.442 5.107.442 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut Surat Keputusan Penetapanatas Keberatan:Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan Atas PenetapanSurat Nomor S5081/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang tidak dapatdipertimbangkannya permohonan pengembalian bea masuk terhadap PIB Nomor182845 tanggal 04 Juni 2008 dengan perhitungan sebagai berikut:Halaman 3 dari 22 halaman
    Putusan Nomor 298/B/PK/PJK/2017 Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk 5.107.442 5.107.442 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa alasan material pengajuan banding:Bahwa menurut Terbanding:Bahwa timbulnya keputusan penetapan atas keberatan karena menurut terbandingbahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalah Perwakilan Kedutaan Besaratau Organisasi Internasional dalam hal ini Perwakilan Kedutaan Besar Thailand bukanPemohon Banding
    , sehingga perhitungan pengembalian bea masuk sebesar: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk 5.107.442 5.107.442 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut di atasdengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963 yang telah disahkan olehPemerintah Republik Indonesia dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1982 tentangPengesahan
    DitetapkanBea Masuk 5.107.442 5.107.442 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 5.107.442 Bahwa kesimpulan dan permohonan Pemohon Banding:Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, makaPemohon Banding dapat memberikan kesimpulan bahwa Pemohon Banding telahmemenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian bea masuk sesuai denganketentuan kepabeanan yang berlaku;Halaman 5 dari 22 halaman Putusan Nomor 298/B/PK/PJK/2017Bahwa berdasarkan kesimpulan
    Direktur Teknis Kepabeanan;e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karenaPemohon Banding (PTI ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
Register : 10-04-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 14/PDT.BPSK/2014/PN.SKW
Tanggal 30 April 2014 — PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT LAWAN URAY MITA BUDIKUMAR
20565
  • Asuransi kredit merupakanacesoris untuk menjamin pengembalian hutangTermohon Keberatan selaku Debitur kepada PemohonKeberatan selaku Kreditur sebagai amanah dariUndangUndang Perbankan (prundential banking).Menunjuk Pertimbangan Nomor 14 dan Nomor 15,Majelis BPSK Kota Singkawang langsungmenyimpulkan bahwa Pemohon Keberatan mempunyaikewajiban mengembalikan restitusi premi asuransi jiwapadahal restitusi itu sendiri tidak ada dalam surat kuasadan Perjanjian Kredit.Majelis BPSK Kota Singkawang menggunakanpertimbangan
    Nomordihadapan Majelis BPSK Kota Singkawang pada saat persidangan gugatan Hamida(putusan BPSK Kota Singkawang No. 04 Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014),bahwa sebelum kontrak kredit habis, premi restitusi tidak ada dengan dasarperundangundangan tentang perusahaan penjaminan dan lembaga penjaminan tidakmengenal restitusi.c. Bahwa yang dituntut dari Termohon Keberatan (dahuluPenggugat) adalah pengembalian dana/restitusi asuransi.
    Didalam gugatan Termohon Keberatan disebutkan Pemohon Keberatanuntuk mengembalikan dana/restitusi asuransi dan dalam gugatan tersebut tidakmerincikan secara jelas dapat dari mana perhitungan dana/restitusi tersebut.Padahal pengembalian dana/restitusi yang dimohonkan tersebut tidak diperjanjikandan tidak disepakati dalam Perjanjian Kredit antara Pemohon Keberatan danTermohon Keberatan.
    Memerintah kan pemohon keberatan untuk membayar kan restitusi asuransi jiwakepada termohon keberatan sebesar Rp 4,780,600 sesuai dengan peraturanmenteri ke uangan no 422KMK,06/2003 tentang penyelenggaraan usahaperusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.5.
    Salinan dari copy berita SUKABUMI, TVBERITA.Com tentang Puluhan PNSAdukan BJB Diduga Menggelapkan Restitusi edisi tanggal 19 Maret 2013.
Putus : 23-02-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2504 K/PID.SUS/2015
Tanggal 23 Februari 2016 — Nurhayati alias Nur binti Komar
170146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TindakPidana Perdagangan Orang;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurhayati alias Nur binti Komardengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dengan perintahTerdakwa tetap ditahan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanandan denda Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) subsidiair 6(enam) bulan kurungan;Membayar restitusi kepada Saksi Korban Kuryati binti Jaelani, Atmi binti KalilIdris dan Marni binti Kalil
    Idris masingmasing sebesar Rp15.000.000,00yang dibagi secara tanggung renteng oleh Para Terdakwalainnya(Hasanudin dan Bungawati berkas terpisah) dengan ketentuan apabilabesarnya biaya restitusi masingmasing sebesar Rp15.000.000,00 (limabelas juta rupiah) tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6(enam) bulan;4.
    Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Saksi KorbanKuryati binti Jaelani, Atmi binti Kalil dan Marni binti Kalil masingmasingsejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebutdikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;6.
    kepada Saksi KorbanKuryati binti Jaelani, Atmi binti Kalil dan Marni binti Kalil masingmasingsejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabilarestitusi tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harta bendanyadapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi restitusi tersebut,dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta bendamencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
    Pasal 28 Peraturan PemerintahNomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, danBantuan kepada Saksi dan Korban, karena restitusi yang harus dibayarkanoleh Terdakwa kepada masingmasing saksi korban yaitu Kuryati, Atmi, danMami dipandang jumlahnya relatif kecil yaitu sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah), maka sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,Judex Facti dapat menjatunkan hukuman berupa restitusi kepada Terdakwa,namun untuk pengajuan permohonan restitusi yang
Putus : 10-11-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 10 Nopember 2015 — Drs. Surya Djahisa, M.Si
7545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yasin & Rekan menandatanganikuitansi tanda terima Nomor 030/PJR/VIII/O3 untuk sisapembayaran pengurusan restitusi/kompensasi pajak penghasilanPasal 21 tahun pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp793.574.876,00yang diketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin,S.E.,) dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisabiaya pengurusan restitusi/kompensasi PPh Pasal 21 tersebutbelum tersedia di APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2003,dan kemudian oleh Terdakwa Drs.
    Yasin & Rekan menandatanganikuitansi tanda terima Nomor 030/PJR/VIII/O3 untuk sisapembayaran Pengurusan Restitusi/Kompensasi Pajak PenghasilanPasal 21 tahun Pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp793.574.876,00yang diketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin,S.E.,) dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisabiaya pengurusan restitusi/kompensasi PPh Pasal 21 tersebutbelum tersedia di APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2003,dan kemudian oleh Terdakwa Drs.
    MM (yang menjadi Terdakwa dalamberkas perkara terpisah) mengajukan Proposal Surat Nomor049/ProTax/Y/XI/02. tertanggal 18 November 2002 perihalpenawaran kompensasi/restitusi atas kelebihan PPh Pasal 21 dansurat Nomor 020/ProTax/Y/I/03 tertanggal 8 Januari 2005 perihalpenawaran kompensasi/restitusi atas kelebihan PPh Pasal 21 yangditujukan kepada Bupati Langkat;Bahwa Pemkab Langkat menunjuk pihak KAP Hasnil M.
    Bahwa proses penawarankompensasi/restitusi dan pembuatan Surat Perjanjian Kerjakompensasi/restitusi atas kelebihan PPh Pasal 21 di PemkabLangkat tersebut tanoa proses seleksi/tender, sehingga hal inibertentangan dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 3 butir 3yang menentukan Pengadaan Barang dan Jasa dilaksanakandengan prinsip lelang bersaing dan Pasal 17 Ayat (4) yangmenentukan Penunjukan Langsung adalah pengadaan jasaHal. 45 dari 105 hal. Put.
    Yasin & Rekan sebagai Konsultan yangmelaksanakan pekerjaan pengurusan restitusi PPh Pasal 21 diPemkab Langkat berdasarkan penawaran saksi Drs. Hasnil, M.M.
Putus : 29-09-1997 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166K/TUN/1995
Tanggal 29 September 1997 — Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima
12366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • beralamat di Jalan K.H, MasMansyur No. 68 F, Jakarta Pusat,Termohon Kasasi, dahulu Penggugal/Pembanding ;Mahkamah Agung lersebut Membaca suratsurat yang bersangkutan :Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Termohon Kasasi sebagai Penggugat telah mengaugatsekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil :Bahwa Penggguat selaku (Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak)dalam tahun 1992 telah memperoleh pengembalian/restitusi
    Adalah logis bagi Badan Usaha yang bergerak dibidang eksport selalu memperoleh restitusi/penaembalian PPN akibatdari perlakuan tarif PPN untuk ekspor yang dikenakan dengan tarif 0%sebagai PPN keluarnya, sedangkan untuk pembelian bahan baku gunadiproses lebih lanjut atau barang jadi untuk diekspor dipungut PPN olehPKP Penjual (sebagai PPN masukan baginya) dengan tarif 10% setiapterjadi kelebihan pembayaran PPN keluaran, WP/PKP berhak mengajukan permohonan restitusi/pengembalian ;Bahwa kiranya WP/PKP
    menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pengembalian/restitusi PPN untuk masa paiak terlentu dalam tahun 1992 dimana terdapat kelebihan pembayaran PPNkepada Tergugat.
    Namun beberepa bulan kemudian setelah direalisirpermohonan restitusi PPN WP/PKP secaratibatiba menerimaSKP.PPN yang dikeluarkan oleh Tergugat (enam SKP.
    Pertimbangan hukum di atas adalahkeliru, Karena telah dengan jelas dinyatakan dalam Pasal 242 huruf'd Keputusan Menteri Keuangan No. 276/MKM,01/1989 tersebut bahwa kantor pelayanan pajak mempunyai fungsi yaitu :melakukan urusan tata usaha penerimaan, penagihan, penyeleo18 Yurisprudenst Mahkamah Agung AfTanupnadenst Ata komah Agung Rya ee dan restitusi pajak penghasilan, pajak pertambahfae eee Pajak tidak langsung lainnya.
Register : 18-06-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Olm
Tanggal 1 September 2020 — Penuntut Umum:
Nelson Aprianus Tahik, S.H.
Terdakwa:
PARTINI
379253
  • ke dalam negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Partini dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum Terdakwa Partini untuk membayar restitusi
    kepada Saksi Serli Adriana Amalo atau ahli warisnya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan apabila Terdakwa Partini tidak membayar uang restitusi tersebut paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa Partini dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut, dengan ketentuan apabila harta benda Terdakwa Partini tidak mencukupi untuk pembayaran
    restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Partini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar fotokopi Surat Baptis an.
      Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi kepada orang tuakorban sebesar Rp.2.847.500, (Dua juta delapan ratus empat puluh tujuhribu lima ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang restitusi palinglama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatanhukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelanguntuk menutupi pembayaran restitusi tersebut, dalam hal terdakwa tidakmempunyai harta yang mencukupi untuk membiayai uang restitusi tersebutmaka terdakwa
      kepada orang tua korban sejumlah Rp2.847.500,00 (duajuta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap yang apabila Terdakwatidak dapat melaksanakan hal tersebut, maka harta benda Terdakwa dapatdisita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi pembayaran restitusitersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untukmembiayai uang restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam)
      bulan;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 13 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang menyatakan restitusi adalah pembayaran ganti kerugianyang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yangdiderita korban atau ahli warisnya;Menimbang, bahwa restitusi tersebut adalah ganti kerugian yangdidasarkan atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biayauntuk
      setelan adanya pemberitahuan dan peringatansecara tertulis kepada Terdakwa Partini sebagai pemberi restitusi (vide Pasal 50ayat (1) dan (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang);Menimbang, bahwa apabila ternyata dikemudian hari Terdakwa tidakmampu membayar restitusi walaupun harta kekayaannya sudah disita dandilelang oleh Penuntut Umum, maka terhadap Terdakwa patutlah dikenai pidanakurungan yang lamanya akan ditetapkan sebagaimana
      Menghukum Terdakwa Partini untuk membayar restitusi kepada SaksiSerli Adriana Amalo atau ahli warisnya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) dan apabila Terdakwa Partini tidak membayar uang restitusitersebut paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan putusan yangberkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa Partini dapat disitaoleh Penuntut Umum dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut,dengan ketentuan apabila harta benda Terdakwa Partini tidak mencukupiuntuk pembayaran restitusi
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. TOYOTA-ASTRA MOTOR
309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DitetapkanBea Masuk 143.671.724 143.671.724 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Halaman 3 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2017Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut surat keputusanpenetapan atas keberatan:Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan AtasPenetapan Surat Nomor S5074/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentangtidak dapat dipertimbangkannya permohonan pengembalian bea masukterhadap PIB Nomor 128255 tanggal 1 November 2007 dengan perhitungansebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk 143.671.724 143.671.724 0Cukai
    0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa alasan material pengajuan banding:Bahwa menurut Terbanding:Bahwa timbulnya Keputusan Penetapan atas Keberatan karena menurutTerbanding bahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalahPerwakilan Kedutaan Besar atau Organisasi Internasional dalam hal iniPerwakilan Consulate General of Japan bukan Pemohon Banding, sehinggaperhitungan pengembalian bea masuk sebesar: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk
    143.671.724 143.671.724 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebutdi atas dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963 yang telah disahkanoleh Pemerintah Republik Indonesia dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan DiplomatikBeserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan
    Direktur Teknis Kepabeanan;e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan Consulate General of Japan, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT ToyotaAstra Motor) merupakan ATPMToyota, yang berhak mengajukan permohonan pengembalianbea masuk;Halaman 9 dari 23 halaman. Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2017b.
Register : 04-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1558 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk;
36104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengenai Kronologis Permohonan Restitusi PPn BMBerikut ini adalah kronologis permohonan restitusi PPn BM yangdiajukan oleh Pemohon Banding:1)Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yangbergerak dibidang penjualan kendaraan bermotor, termasukpenjualan kendaraan bermotor untuk digunakan sebagaiangkutan umum.Bahwa persediaan kendaraan bermotor yang dijual olehPemohon Banding diperoleh melalui pembelian dari PTToyota Astra Motor dan Pemohon Banding menerima buktipemungutan PPn dalam bentuk Faktur Pajak
    PPn BM atas penjualankendaraan bermotor yang diajukan oleh Pemohon Banding,maka penolakan tersebut telah melebihi batas waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP229/PJ./2003.5) Bahwa oleh karena jangka waktu penyelesaian ataspermohonan restitusi PPn BM atas penjualan kendaraanbermotor melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan, maka sudahseharusnya permohonan restitusi PPn BM yang diajukanoleh Pemohon Banding dianggap dikabulkan.2.3.4.
    Mengenai Alasan Material Pengajuan Banding1) Bahwa sebagaimana telah diuraian dalam bagian 2.3.2mengenai kronologis permohonan restitusi PPn BM,Pemohon Banding telah melakukan penjualan kendaraanHalaman 9 dari 50 halaman.
    Putusan Nomor 1558/B/PK/PJK/2017(Dr) Claim for Tax Refund PPn BM XXXXX(Cr) Inventory XXXXX(pencatatan dilakukan karena pembeli memiliki SKB PPnBM sehingga harga jual tidak termasuk PPn BM danPemohon Banding akan mengajukan restitusi atas PPn BMini)Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapatdibuktikan bahwa:a.
    Kesimpulan, Perhitungan Pajak dan Permohonan Pemohon Banding1)Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka secara formal danmaterial penolakan atas permohonan restitusi PPn BM atas penjualankendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum olehTerbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku.Bahwa dengan demikian, maka perhitungan PPn BM yang harusdikembalikan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Halaman 11 dari 50 halaman.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MEARES SOPUTAN MINING
3520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahunbuku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikanapakah perusahaan telah berproduksi atau belum;Bahwa berdasarkan surat penegasan Kanwil DJP JakartaKhusus Nomor S1575/WPJ.07/2012 tanggal 16 April 2012 angka3 huruf a menyatakan bahwa Kontrak Karya PT Meares SoputanMining ditandatangani sebelum berlakunya UU PPN Tahun 1994,sehingga penghitungan PPN bagi Pemohon Banding sesuaidengan ketentuan dalam Kontak Karya;Bahwa untuk Tahun Pajak 2006 Pemohon
    Bahwa jika pembayaran PPN Masukan lebih besar dibandingkan dengan Pajak Keluaran, maka atas kelebihanPPN Masukan ini dapat diajukan restitusi oleh PemohonBanding;Bahwa dengan demikian maka alasan yang digunakan olehTerbanding yaitu menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (2a)dan ayat (8) huruf ; UU PPN Tahun 2009 adalah tidak tepat danbertentangan dengan Kontrak Karya yang berkedudukan sebagaiLex Specialis;Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c UUKUP berupa Kenaikan 100%;Menurut Terbanding
    ;4) Bahwa dengan dmeikian dapat diketahui bahwa kelebihanpayak yang terjadi di Masa Pajak Juli 2010 sama sekali tidakdigunakan untuk membayar hutang pajak yang ternadi diMasa Pajak Agustus 2010 dan demikian seterusnya untukMasa Pajak Agustus 2010;5) Bahwa akumulasi kelebihan pembayaran pajak yang terjadipada Masa Pajak April November 2010 oleh PemohonBanding diajukan restitusi seluruhnya pada Masa PajakDesember 2010;2.4 Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di
    Putusan Nomor 384/B/PK/PJK/201615.4.15.5.15.6.15.7.Bahwa UU PPN yang berlaku pada saat diajukannyapermohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) PPNMasa Pajak Juli 2010 adalah UU PPN Tahun 2009.
    dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambangan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Butir 6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi
Putus : 14-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1565/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT ASTRA INTERNATIONAL, TBK
5522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengenai Kronologis Permohonan Restitusi PPn BM;Berikut ini adalah kronologis permohonan restitusi PPn BM yangdiajukan oleh Pemohon Banding:e Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yangbergerak dibidang penjualan kendaraan bermotor, termasukpenjualan kendaraan bermotor untuk digunakan sebagaiangkutan umum.e Bahwa persediaan kendaraan bermotor yang dijual olehPemohon Banding diperoleh melalui pembelian dari PTToyota Astra Motor dan Pemohon Banding menerima buktipemungutan PPn dalam bentuk Faktur
    Nomor LTAX/086/IV/2012 tanggal 18 April2012 dan diterima di KPP Wajib Pajak Besar Dua denganBPS Nomor PEM:01001200/092/apr/2012 tanggal 18 April2012.e Bahwa surat permohonan restitusi PPn BM atas penjualankendaraan bermotor Pemohon Banding ini telah ditolak olehKPP Wajib Pajak Besar Dua setelah melakukanpemeriksaan Pajak dengan menerbitkan Surat KetetapanPajak Nihil Nomor 00003/548/12/092/13 tanggal 16 April2013 Masa Pajak April 2012.2.3.3.
    restitusi PPn BM atas penjualan kendaraanbermotor melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan, maka sudahseharusnya permohonan restitusi PPn BM yang diajukanoleh Pemohon Banding dianggap dikabulkan.Mengenai Alasan Material Pengajuan Banding;1)Bahwa sebagaimana telah diuraian dalam bagian 2.3.2mengenai kronologis permohonan restitusi PPn BM,Pemohon Banding telah melakukan penjualan kendaraanbermotor kepada PT Lintas Buana Taksi yang digunakansebagai angkutan umum berupa taksi dengan nilaipenyerahan sebesar
    Pada saat penjualan:(Dr) Account Receivable (Piutang Usaha) XXXXX(Cr) Sales (Penjualan) XXXXX(Cr) VAT Out (PPN Keluaran) XXXXX(Dr) COGS (Harga Pokok Penjualan) XXXXX(Cr) Inventory (Persediaan) XXXXX(Dr) Claim for Tax Refund PPn BM XXXXX(Cr) Inventory XXXXX(pencatatan dilakukan karena pembeli memiliki SKB PPnBM sehingga harga jual tidak termasuk PPn BM danPemohon Banding akan mengajukan restitusi atas PPn BMini)Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapatdibuktikan bahwa:a.
    Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi PPn BMatas penjualan kendaraan bermotor kepada Kepala KPP WajibPajak Besar Dua melalui Surat Nomor LTAX/086/IV/2012tanggal 18 April 2012 dan diterima di KPP Wajib Pajak BesarDua dengan BPS Nomor PEM:01001200/092/apr/2012 tanggal18 April 2012;5. bahwa menurut Majelis, penyerahan kendaraan sebagaimanadalam sengketa terjadi pada saat dilakukan serah terimakendaraan dari Pemohon Banding kepada PT.
Register : 02-04-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 13/PDT.BPSK/2014/PN.SKW
Tanggal 29 April 2014 — PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT LAWAN ADRIANSYAH, S.Hi
22649
  • Bahwa dalam Perjanjian Kredit antara Pemohon Keberatan(dahulu Tergugat) dengan Termohon Keberatan (dahuluPenggugat) tidak ada memuat isi tentang pengembalian dana/restitusi biaya asuransi kredit apabila Termohon Keberatanmelunaskan kredit sebelum jangka waktu jatuh tempo kredit,maka dari itu Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) tidakmempunyai hak untuk mendapatkan pengembalian dana/restitusi biaya asuransi kredit dan Pemohon Keberatan (dahuluTergugat) tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikandana
    /restitusi biaya asuransi kredit apabila TermohonKeberatan (dahulu Penggugat) membayar lunas pinjamannyasebelum jatuh tempo jangka waktu kredit yang bersangkutan.Termohon Keberatan meminta kepada Pemohon Keberatan untuk pemenuhanprestasi padahal prestasi dimaksud yakni pengembalian dana/restitusi biayaasuransi kredit merupakan suatu hal yang tidak tercantum dan tidak disepakatiserta bukan prestasi yang tercantum dalam Perjanjian Kredit sehingga permintaandari Termohon Keberatan sangat bertentangan
    tidak ada dengandasar perundangundangan tentang perusahaan penjaminan dan lembagapenjaminan tidak mengenal restitusi.3.
    Didalam gugatan Termohon Keberatan disebutkanPemohon Keberatan mengembalikan dana/restitusi asuransi dan dalam gugatantersebut tidak merincikan secara jelas bagaimana perhitungan pengembaliandana/restitusi tersebut.Padahal pengembalian dana/restitusi yang dimohonkan tersebut tidakdiperjanjikan dan tidak disepakati dalam Perjanjian Kredit antara PemohonKeberatan dan Termohon Keberatan.
    Sehingga Terjamin/Temohon tidakmempunyai hak restitusi.
Register : 14-05-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN WATES Nomor 52/Pid.Sus/2018/PN Wat
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
BENEDICTUS HARYO GONA PERDANA, SH
Terdakwa:
PERDANA JELANG RAMADHAN Alias RAMA Bin MILAD ARHIMAWAN
337141
  • pidana Melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menghukum Terdakwa PERDANA JELANG RAMADHAN Alias RAMA untuk membayar Restitusi
    RISMANDARI sebesar Rp.30.828.000,- (tiga puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng bersama dengan Terdakwa lain (RAGIL WICAKSANA PUTRA, ANDI LUKITO WIBOWO Alias CUMPLUNG Bin DARYONO dan AJUN GINANJAR Alias AJUN), masing-masing sebesar Rp.7.707.000,- (tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), sebagaimana surat dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban) No : R-375/1.5.2.HSKR/LPSK/05/2018, perihal Pengajuan Permohonan Restitusi, tanggal 15 Mei 2018;
  • /1.5.2.HSKR/LPSK/05/2018, perihal Pengajuan Permohonan Restitusi,tanggal 15 Mei 2018;4.
    , tanggal 15 Mei 2018, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang bahwa mengenai restitusi diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi AnakYang Menjadi Korban Tindak Pidana;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan restitusi adalahpembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkanputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiildan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya;Menimbang bahwa
    berdasarkan selanjutnya berdasarkan Pasal 2peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 disebutkan bahwa Setiap Anakyang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi dan salahsatu tindak pidana yang mendapatkan restitusi dalah satunya mengenai anakkorban kejahatan seksual;Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 3disebutkan bahwa Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidanaberupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan; b. ganti kerugian ataspenderitaan sebagai
    korban tindak pidana lebih dari (Satu) orang, pengajuanpermohonan Restitusi dapat digabungkan dalam (Satu) permohonan Restitus!
    Menghukum Terdakwa PERDANA JELANG RAMADHAN Alias RAMAuntuk membayar Restitusi bagi korban an.
Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
3624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994beserta peraturan pelaksananya;(ii) Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat
    Putusan Nomor 579/B/PK/PJK/2016mengkreditkan, mengkompensasikan, dan mengajukan permohonanrestitusi pada akhir tahun buku atas Pajak Masukan yang telah dibayar;Terbanding dahulu merestitusi sekarang menolak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapatbahwa Terbanding tidak konsisten dalam mengambil keputusan ataspermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karenasebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan NilaiPemohon Banding bertahuntahun
    selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telah memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan Pajak Masukan terhadap
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Halaman 44 dari 63 halaman.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. AGINCOURT RESOURCES
3231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DalamSPM tersebut tercatat jumlah PPN yang lebih dibayar adalah sebesarRp8.268.169.253,00 dimana kelebihan pembayaran PPN tersebutdikompensasikan ke masa Januari 2008;Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi pada Desember2008 sebesar Rp38.228.799.470,00.
    Putusan Nomor 704/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pada UU PPN 1994, wajib pajakpada umumnya, hanya diperbolehkan mengajukan permohonan restitusi PPNsecara tahunan.
    Oleh karena itu, Pasal 13 ayat (6) huruf (v) dari Kontrak KaryaPemohon Banding seharusnya dipahami sebagai fasilitas kemudahan apabilaPemohon Banding ingin melakukan restitusi secara bulanan dan bukanmerupakan batasan tambahan atas ketentuan umum dalam mengkreditkanPajak Masukan dan mengajukan restitusi;UU PPN 1994 tidak membatasi pengkreditan Pajak Masukan apabila WajibPajak belum berproduksi.Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding bertujuan untukmelakukan penyerahan BKP pada saat
    Putusan Nomor 704/B/PK/PJK/2015Banding berhak untuk mendapatkan restitusi PPN secara tahunan (yaitu padamasa Desember);Terbanding Memiliki Penafsiran Ganda.Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding mempunyaipenafsiran ganda atas permohonan restitusi PPN Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding mengajukan PPN lebih bayar sebesarRp6.167.263.551,00 pada Surat Pemberitahuan masa PPN untuk masaDesember 2004.
    Sebelum 2005, permohonan restitusi PPN Pemohon Bandingdisetujui oleh Terbanding berdasarkan Pasal 13 ayat (6) huruf (v) Kontrak Karyadan UU PPN 1994.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEARES SOPUTAN MINING
3829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DirektoratJenderal Pajak akan dibayar kembali oleh Pemerintah kepadaPerusahaan sesuai dengan UndangUndang dan peraturanperaturanperpajakan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada DirjenPertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi Nomor: S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menyatakan:Butir 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi
    PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi."
    ;Butir 6.2:"Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum."
    Pajak Masukan pada akhirtahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi,maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksi.Butir 6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanpoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum;Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telah memberitanggapan sebagai berikut:Halaman 21 dari 31 halaman
    Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berkesimpulan bahwa Surat tersebut tidak relevandengan perkara a quo;Bahwa menanggapi dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) pada Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor215/MSM/V/2013 Tanggal 7 Mei 2013 (halaman 4) yang menyatakan bahwaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dalam hal ini KPPWajib Pajak Besar Satu telah mengabulkan permohonan restitusi PPN yangdisampaikan melalui SPT Masa PPN Masa
Register : 19-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 92/PID/2018/PT KPG
Tanggal 14 Nopember 2018 — -. FLORAN TINA LEOKLARAN als. FLORA, DKK
292162
  • kepada orang tuakorban sebesar RP 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah ), dan jikapara terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulansesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap makaharta benda para terdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untukmenutupi pembayaran restitusi tersebut, dalam hal para terdakwa tidakmempunyai harta benda yang mencukupi untuk membiayai uangrestitusi tersebut maka terdakwa di pidana kurungan selama 1 (satu)tahun;Restitusi dari
    HABEL dan Terdakwa Ill.Halaman 22 dari 41 Putusan Nomor 92/PID/2018/PT KPG.JITER JITRIANA ORIAS BENU untuk membayar Restitusi kepadaOrang Tua Korban, masing masing sebesar : Rp. 7.500.000, (tujuhjuta lima ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keluruhan sebesar Rp.22.500.000, (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), denganketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyatapara Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti denganpidana kurungan selama : 1 (satu) Tahun ;6.
    HABEL PAH als HABEL dan Terdakwa Il.JETER JITRIANA ORIAS BENU, untuk membayar Restitusi kepadaOrang Tua Korban masingmasing sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh jutalima ratus rupiah), sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp.22.500.000, (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) denganketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyatapara Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti denganpidana kurungan selama : 1 (satu) Tahun;6.
    JITER JITRIANA ORIAS BENU untukmembayar Restitusi kepada Orang Tua Korban, masing masingsebesar : Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)sehingga jumlah keluruhan sebesar Rp. 22.500.000, (dua puluhdua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan setelahputusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata paraTerdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka digantidengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Tahun ;6) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya
    Bahwasebaliknya untuk hukuman berupa pidana denda Judex Factimenghukum terdakwa lterdakwa IV/pembanding, dan terdakwalll untuk membayar denda sejumlah Rp.120.000.000 (seratusdua puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka terdakwa , terdakwa Il/pembanding,dan terdakwa Ill harusmenjalani hukuman kurungan masingmasing selama 6 (enam)bulan;Bahwa selain itu juga terdakwa I, terdakwa Il/pembanding, danterdakwa Ill dibebankan untuk membayar biaya restitusi masingmasing sejumlah Rp.
Putus : 09-02-2015 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 255/Pid.Sus/2014/PN Blg
Tanggal 9 Februari 2015 — BONAR SIBARANI Als. OPPU SIBINTANG Als. JARNGAT SIBARANI
157129
  • jumlah seluruhnya menjadi Rp.119.500.000, (seratus sembilan belas juta lima ratus ribu Rupiah).Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatan Hak Restitusi tersebut,di persidangan oleh Pemohon telah mengajukan dan menyerahkan buktibuktisurat yang telah dibubuhi materai secukupnya sebagaimana terlampir dalamgugatan Hak Restitusi.Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Hak Restitusi tersebut, Kuasa /Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Jawaban.Menimbang, bahwa setelah mempelajari tuntutan / gugatan HakRestitusi
    71 D ayat 2 (dua) nya dijelaskanketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Restitusisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PeraturanPemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIANKOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DANKORBAN, yang menyatakan bahwa dalam Penjelasan atasPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI,DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN dimana :Pengaturan mengenai pemberian Restitusi dilakukan denganmengajukan
    permohonan oleh Korban, Keluarga atau kuasanyakepada pengadilan melalui LPSK sesuai dengan Pasal 20 ayat 1(satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DANBANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN.Yang dimaksud dengan pengadilan tersebut adalah pengadilannegeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindakpidana yang bersangkutan.Dalam hal permohonan Restitusi diajukan berdasarkan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
    (vide Pasal 28 ayat(2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIANKOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DANKORBAN).Menimbang, bahwa sesuai dengan keterntuan Pasal 20 ayat (2) danayat (3) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 bahwa permohonan untukmemperoleh Restitusi diajukan oleh korban, keluarga atau kuasanya kepadaPengadilan Negeri melalui LPSK dan selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal23, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2008 LPSKmelakukan
    permohonan Restitusi tersebut tidak diajukan bersama sama dengantuntutan penuntut umum, dan juga tidak diajukan oleh LPSK denganmelampirkan keputusan dan pertimbangannya, Maka menurut Majelis Hakimtuntutan/ gugatan Hak Restitusi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.Mengingat Pasal 81 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak jo.