Ditemukan 5730 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 168/PID.B/2015/PN.KBJ
Tanggal 13 Agustus 2015 — -NAYAN SEMBIRING
5011
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 6 (enam) potong kabel Telkom dengan panjang keseluruhan berkisar 200 meter;- 1 (satu) buah mobil minibus jenis hijet 1000 berwarna merah dengan nomor polisi BK 1003 NA;Dikembalikan kepada pemiliknya;- 1 (satu) buah tang besar dengan gagang dilapisi karet ban dalam;- 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu dengan ujungnya mempunyai kaitan dengan panjang berkisar 5 (lima) meter, dan- 1 (satu) pasang sandal karet berwarna biruDirampas untuk dimusnahkan6.
    Kemudian Timo Sitepu dan Pranata Sembiringmenyandarkan tangga ke tiang kabel telkom lalu Darmadi Sitepu memanjat tangga,setelah itu Darmadi Sitepu memotong kabel Telkom dengan Gunting dan setelah kabelTelkom tersebut putus Timo Sitepu dan Pranata Sembiring menarik kabel danmemasukkannya kedalam mobil.
    dibawah pohon kopi, kabel telkom dalam bentuk gulungan dan alatpemotong kabel berupa tang besar serta (satu) pasang sandal karet berwarnabiru;5.
    kabel telkomyang telah putus tersebut masuk ke dalam mobil, kemudian terdakwa bersamadengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepu melanjutkanperjalanan mencari tiang telkom yang lainnya;Bahwa pada saat Darmadi Sitepu memotong kabel pada tiang telkom lainnyaterdengar teriakan maling...maling... dan mendengar hal tersebut terdakwabersama dengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepu melarikandiri ke Desa Tiga Pancur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo ;Bahwa selanjutnya
    gunting besi tersebut Darmadi Sitepu memotong kabel milikPT.Telkom tersebut;Bahwa kemudian Prata Sembiring dan Timo Sitepu mengangkat kabel telkomyang telah putus tersebut masuk ke dalam mobil, kemudian terdakwa bersamadengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepu melanjutkanperjalanan mencari tiang telkom yang lainnya;Bahwa pada saat Darmadi Sitepu memotong kabel pada tiang telkom lainnyaterdengar teriakan maling...maling... dan mendengar hal tersebut terdakwabersama dengan Prata
    Sembiring dan Timo Sitepumengangkat kabel telkom yang telah putus tersebut masuk ke dalam mobil, kemudianterdakwa bersama dengan Prata Sembiring dan Timo Sitepu serta Darmadi Sitepumelanjutkan perjalanan mencari tiang telkom yang lainnya.
Register : 17-07-2012 — Putus : 02-08-2012 — Upload : 20-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 366/PID.B/2012/PN.MKT
Tanggal 2 Agustus 2012 — SOLIKAN Bin KASAN
182
  • Telkom Gresik merasa di rugikan ; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 ayat (1) ke 3, 4 KUHP ; SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa SOLIKAN Bin KASAN pada waktu dan tempat dakwaanPrimair diatas Terdakwa, telah mengambil suatu barang berupa kabel Telkom jenis KU 100pear dengan panjang 60 M, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT.
    Telkom Gresikdengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut : ~ Pada pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 02.00 WIB, Terdakwa bersamasama dengan Tempe dan Walun (masih adalah DPO), telah mengambil barang berupakabel Telkom jenis KU 100 pear dengan panjang 60 M, milik PT.
    Telkom Gresik ; = Bahwa tindak pidana pencurian tersebut bermula dengan cara kabel tersebutdigergaji hingga putus, lalu ditarik kesebrang jalan arah barat dan dimasukkankedalam karung, namun pada saat akan mengisi bensin datang petugas dan laluditangkap ; = Bahwa Terdakwa SOLIKAN Bin KASAN tidak ada ijin dari yang punya yaitumilik PT. Telkom Gresik untuk mengambil barangbarang tersebut , dan akibatperbuatan Terdakwa , PT.
    Menyatakan barang bukti berupa ~ kabel Telkom jenis KU 100 pear dengan panjang 60 M, dikembalikan kepada saksikorban yaitu PT. Telkom Gresik, sedangkan sebuah tang, sebuah pisau dan 3 (tiga)buah gergaji besi dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Telkom Gresik, sedangkan sebuah tang, sebuah pisau dan 3 (tiga)buah gergaji besi dirampas untuk dimusnahkan ; 6.
Register : 22-02-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 261/Pid.B/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 10 Mei 2016 — 1.ACA 2.KARNATA CAHYAPUTRA Bin ENDANG Alias IYAN 3.TASIM SUPRIADI Bin TAMIN Alias TASIM
191
  • TELKOM/PT. JAYA RAYA DANA DHUAKSA selaku pemenang tender pelelang kabel PT. Telkom ; 1 (satu) bilah kapal milik KARNATA CAHYAPUTRA. Dirampas untuk dimusnahkan;- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
    TELKOM/PT. JAYA RAYA DANA DHUAKSA, selakupemenang tender pelelang kabel PT. TELKOM ;1 (satu) bilah kapak milik KARNATA CAHYAPUTRA. Dirampas untukdimusnahkan;4. Membebankan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesarmasingmasing Rp 5.000.
    TELKOM tersebut, terdakwa ACA,mengajak teman temannya seperti tersebut diatas, untuk mengambilsebagian kabel kabel milik PT. TELKOM tersebut untuk dijual, Maka Setelah ada kesepakatan mereka terdakwa berangkat menujugudang milik PT.
    TELKOM sejak tahun 1987 sampai dengansekarang dan jabatan saksi sebagai Projec Manajer PT. TELKOM se DKIJakarta;Bahwa PT. TELKOM telah melakukan penarikan kabel Telkom yang lamadan diganti dengan jaringan bukan kabel yaitu memakai sistim optic, jadikabel yang lama berupa, serat berisikan kabel kuning tidak dipakai danditarik dan dijual karena masih ada nilai ekonominya dan kabelkabeltersebut oleh PT. Telkom telah dilelang dan dimenangkan oleh PT. JayaKarya Dana Dhyaksa;Hal 6 dari 12 hal.
    TELKOM di Daerah Marunda Jakarta Utaramenggunakan sarana yaitu mobil Truck tersebut;Hal 7 dari 12 hal.
    TELKOM Di daerah Marunda Jakarta Utara;Bahwa mereka terdakwa bekerja di PT. TELKOM tersebut dibawa PT. JayaKarya Dana Dhyaksa tersebut mereka terdakwa mendapatkan gaji atauupah dari PT. Jaya Karya Dana Dhyaksa;Hal 8 dari 12 hal. Putusan Nomor : 261/Pid.B/2016/PN .Jkt.Pst.Bahwa terdakwa menarik kabel PT. TELKOM dari dalam tanah tersebutsetelah mendapatkan kabel PT.
Register : 20-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 04-03-2021
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 138-K/PM.II-08/AD/VII/2020
Tanggal 17 September 2020 — Oditur:
Iskandar Zulkarnaen, SH.MH
Terdakwa:
1.Andrianto
2.Junaedi Abdilah
21955
  • 3. Menetapkan barang bukti berupa barang :

    - 90 (sembilan puluh) meter kabel Telkom primer milik PT Telkom dari hasil pencurian kabel yang dilakukan oleh Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 di samping pintu keluar RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat.

    Dirampas untuk dirusakkan sampai dengan tidak dapat digunakan lagi.

    Bahwa barang bukti berupa 90(Ssembilan puluh) meter kabelprimer milik PT Telkom menurut keterangan Saksi1 (ManagerSecurity & Safety PT Telkom) tidak digunakan lagi olehpemiliknya PT Telkom dan PT Telkom juga tidak menuntut gantirugi kepada Terdakwa2.15.
    Bahwa pada sekira pukul 03.00 WIB saat sedang berlangsungkegiatan penggalian/penarikan kabel Telkom oleh para pekerjapenarik kabel Telkom, tibatiba diketahui oleh pihak Telkom karenaada yang laporan kepada pihak Telkom bahwa di samping pintukeluar RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat adapenggalian/penarikan kabel Telkom yang dilakukan secaraIllegal/tidak resmi, saat itu pihak Telkom datang menyampaikanbahwa penggalian dan penarikan kabel Telkom disamping disamping pintu keluar RSPAD Gatot Subroto Jakarta
    danpenarikan kabel Telkom tersebut.18.
    penggalian danpenarikan kabel Telkom tersebut.9.
Register : 13-10-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 116/Pid.B/2021/PN Gin
Tanggal 18 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
I Wayan Adi Pranata, S.H.
Terdakwa:
AGUS HENDRIK
5618
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primer;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 ( satu ) gulung Kabel udara Telkom
      100 pair warna hitam panjang 40 meter;

    Dikembalikan kepada PT Telkom melalui saksi Pitkahismi Wimadatu, ST;

    • 1 (satu) unit sepeda motor merk yahama XEON warna merah marun Nosin : 44D034716, Noka: MH344D001AK034896 nomor polisi DK 7054 IU, an I Ketut Sukarta;
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk yahama XEON warna merah marun Nosin : 44D034716, Noka: MH344D001AK034896 nomor polisi DK 7054 IU, an I Ketut Sukarta;
    • 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk
      melepas baut kabel dengan menggunakan kunci yang dibawanyasehingga kabel Pt Telkom tersebut terjatun kemudian terdakwa turun daritangga dan langsung menggulung kabel Pt Telkom tersebut; Bahwa rencana kabel Pt Telkom tersebut terdakwa jual di daerahTabanan kepada saksi SUDARTO Alias PAK ROMBENG, dimanasebelumnya juga terdakwa sudah pernah menjual kabel Pt Telkom kepadasaksi SUDARTO Alias PAK ROMBENG; Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Telkom mengalami kerugiansebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah
      yang dibawanyasehingga kabel Pt Telkom tersebut terjatun kemudian terdakwa turun daritangga dan langsung menggulung kabel Pt Telkom tersebut;Halaman 4 dari 18 Putusan Nomor 116/Pid.B/2021/PN Gin.
      Telkom Indonesia mengalamikerugian atas terjadinya pencurian tersebut karena saksi bekerjadilapangan;Halaman 7 dari 18 Putusan Nomor 116/Pid.B/2021/PN Gin.3. Bahwa Terdakwa memutus kabel udara milik PT. Telkom Indonesia danmengambilnya tanpa sepengetahuan ataupun sejjin PT. TelkomIndonesia; Bahwa selain pencurian kabel udara milik PT. Telkom yang dilakukanoleh Terdakwa, kabel udara PT.
      Telkom tersebut adalah untuksaluran telpon rumah dan jaringan internet menuju pelanggan PT. Telkom;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 116/Pid.B/2021/PN Gin. Bahwa Terdakwa memutus kabel udara milik PT. Telkom Indonesia danmengambilnya tanpa sepengetahuan ataupun seijin PT. Telkom Indonesia; Bahwa selain Terdakwa mengambil kabel udara Telkom ukuran 100 pairwarna hitam dengan panjang 40 (empat puluh) meter milik PT.
      Telkom yang digantung pada tiangTelkom dari depan Indomart Tampaksiring ke utara sepanjang 40 metersesuai jarak tiang Telkom, dan sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 9Agustus 2021 Terdakwa mengambil kabel PT. Telkom sampai depan KantorDesa Tampaksiring, wilayah Br.
Register : 22-02-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 21-04-2022
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 80/Pid.B/2022/PN Krs
Tanggal 24 Maret 2022 — Penuntut Umum:
MARDIYONO SH
Terdakwa:
1.HIDAYAT bin MOHAMMAD BADRIH
2.ACHMAD FAHRUL alias BAHRUL bin SUNARDI
657
  • melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan,
  • Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) kabel Telkom
      , warna hitam, panjang + 30 (tiga puluh) meter dan
    • 1 (satu) kabel Telkom, warna hitam, panjang + 20 (dua puluh) meter Dikembalikan kepada PT Telkom melalui saksi Muhammad Arif bin Ahmad Kasun ;
    • 1 (satu) tang potong kabel warna merah, pegangan dari karet warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan ;
    • 1 (satu) lembar surat daftar biaya perbaikan/kerugian asset dari PT Telkom Terlampir dalam berkas perkara ;
    1. Menetapkan para terdakwa membayar biaya perkara
Putus : 03-10-2013 — Upload : 29-11-2013
Putusan PN KISARAN Nomor 349/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 3 Oktober 2013 — 1. ERWIN 2. DONA FAHRIZAL DALIMUNTHE Als DONA
9816
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Kabel telkom sekira 30 (tiga puluh) meter, sekira 60 (enam puluh) meter pembungkus kabel telkom ;Dikembalikan kepada PT. Telkom Kisaran- Pisau carter ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Menetapkan barang bukti berupa kabel telkom sekira 30 (tiga puluh) meter,sekira 60 (enam puluh) meter pembungkus kabel telkom agar dikembalikankepada PT. Telkom Kisaran, pisau carter agar dirampas untuk dimusnahkan.4.
    kabel telkom yang akan diambil, setelahmendapatkan lokasi kabel telkom yang akan diambil yakni di Dusun I Desa AirGenting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, lalu terdakwa 1.
    Erwinmemanjat tiang telkom yang terdapat kabel telkomnya, kemudian terdakwa 1.Erwin menggergaji kabel telkom dengan mempergunakan gergaji besi yang sudahdipersiapkan sebelumnya, sedangkan terdakwa 2. Dona Fahrizal Dalimunthemenunggu dibawah, setelah kabel telkom putus digergaji oleh terdakwa 1.
    kabel telkom yang akan diambil, setelahmendapatkan lokasi kabel telkom yang akan diambil yakni di Dusun II Desa AirGenting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, lalu terdakwa 1.
Register : 20-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1345/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
HESTY SITORUS, SH
Terdakwa:
1.IWAN SETIAWAN bin UJANG SARWAN
2.BONADI bin MUHIYAR
3.BERRY TRIANA bin SUHANDI
4.FARHAN AGUSTIAN bin IWAN SETIAWAN
234
  • FARHAN AGUSTIAN Bin IWAN SETIAWAN dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) gulungan kabel udara telkom warna hitam dengan total panjang 35 (tiga puluh lima) meter, dikembalikan kepada PT Telkom
      Telkom Indonesia, dan selanjutnya ParaTerdakwa diamankan ke Kantor PT. Telkom Indonesia di Tomang JakartaHal. 4 dari 20 Halaman, Putusan No. 1345/Pid.B/2019/PN. Jkt.
      Telkom Indonesia, dan selanjutnya ParaTerdakwa diamankan ke Kantor PT.
Register : 19-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 254/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 25 April 2019 — Penuntut Umum:
MELATI WARNA DEWI, SH., MH.
Terdakwa:
1.KWAN WEI LIANG Bin ABDUK MALIK
2.INDRA HAMDANI Bin SUWARNO
265
  • INDRA HAMDANI Bin SUWARNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) gulung kabel telkom ;
    • 1 (satu) gulung kabel telkom yang telah dikupas, dikembalikan kepada pihak PT.
      Telkom ;
    • 1 (satu) buah gunting besar, dimusnahkan ;
    1. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa: 3 (tiga) gulung kabel Telkom 1 (Satu) gulung kabel Telkom yang telah dikupas, dikembalikan kepadapihak PT. Telkom ; 1 (Satu) buah gunting besar, dirampas untuk dimusnahkan ;Hal 2 dari 14 Perkara No.254/Pid.B/2019/PN.Smr4.
    barang bukti sebagaiberikut: 3 (tiga) gulung kabel Telkom, 1 (Satu) gulung kabel Telkom serta 1 (satu)buah gunting besar ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi saksi serta barang buktiyang diajukan dipersidangan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa para Terdakwa bersama dengan M.
    Samarinda Ilir Kota Samarinda danpada saat pengambilan kabel telkom tersebut M. Rizky Fathur Rahman bertugasmemotong kabel sedangkan para Terdakwa bertugas mengupas dan menggulungkabel telkom tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas dimanapara Terdakwa bersama dengan M.
    , 1 (Satu)gulung kabel Telkom yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepadakepada PT.
    Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) gulung kabel telkom ; 1 (satu) gulung kabel telkom yang telah dikupas, dikembalikan kepada pihakPT. Telkom ; 1 (Satu) buah gunting besar, dimusnahkan ;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Samarinda pada hari Kamis, tanggal 25 April 2019, olehBurhanuddin, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, HD.
Register : 19-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 256/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
LA ANDI ALS ANDI BIN LA BOSA
163
  • dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tang potong;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • Kabel udara 60 pair Telkom
      Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO Bin KAYUTO WIJOYO;

      6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

      Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) buah tang potong;Dirampas untuk dimusnahkan; Kabel udara 60 pair Telkom;Dikembalikan kepada PT. Telkom melalui saksi ARIF CAHYONO BinKAYUTO WIJOYO;A. Menetapkan supaya Terdakwa LA ANDI Als ANDI Bin LA BOSA dibebaniuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
      Telkom;Bahwa pada awalnya saksi dan Sdr.
      Telkom untuk mengambilbarang miliknya tersebut;Bahwa akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh PT.
      Telkom berupa Jenis Kabel Udara60 Pair dengan panjang + 3 gawang (360 Meter) dan barang tersebut milik PT.Telkom dan atas kejadian tersebut maka PT. Telkom mengalami kerugiansebesar Rp 23.000.000, (dua puluh tiga juta rupiah);Halaman 8 dari 12 Putusan Nomor 256/Pid.B/2019/PN SmrMenimbang, bahwa Terdakwa tidak ada jjin kepada PT. Telkom untukmengambil barang miliknya tersebut, oleh karena itu unsur inipun telahterpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad. 4.
      Telkom bersama dengan Sdr. La Hamzah(DPO);Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,unsur ini pun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad. 5.
Putus : 22-04-2013 — Upload : 29-05-2013
Putusan PN KLATEN Nomor 65/PID.B/2013/PN.KLT
Tanggal 22 April 2013 — SUMINO Bin PADMOREJO (Alm)
235
  • SMS ke Kantor Telkom Pusat yang berada diYogyakarta;Bahwa atas kejadian ini PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Bahwa yang diambil Terdakwa adalah kabel Telkom warna hitam jenis KU 100yang didalamnya berisi kabel tembaga;Bahwa karena ketahuan oleh saksi, Terdakwa meninggalkan kabel Telkom yangsudah digergaji tersebut dan gergaji besi sebanyak 2 (dua) buah panjang sekitar30 cm dan (satu) buah tang;Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 65/Pid.B/2013/PN.Klt.Bahwa
    ;Bahwa atas kejadian ini PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Bahwa yang diambil Terdakwa adalah kabel Telkom warna hitam jenis KU 100yang didalamnya berisi kabel tembaga;Bahwa karena ketahuan oleh saksi, Terdakwa meninggalkan kabel Telkom yangsudah digergaji tersebut dan gergaji besi sebanyak 2 (dua) buah panjang sekitar30 cm dan (satu) buah tang;Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Rustam Nawawi melaporkankejadian tersebut ke Polsek Prambanan, lalu saksi bersama
    pukul 09.00 WIBsewaktu saksi sedang berada di Koperasi Telkom Jl Ireda 129 KeparakanYogyakarta, mendapatkan SMS dari petugas PT.
    Telkom yang melintas di Jalan Raya JogjaSolo tepatnyadi sebelah selatan Pabrik Susu SGM di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanandan akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT.
    orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2012 sekitar pukul 01.15WIB Terdakwa telah mengambil kabel Telkom di sebelah selatan Pabrik SusuSGM di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan dengan jalan menggergaji tanpaseijin dan sepengetahuan Pihak PT Telkom yang rencananya kawat tembagayang ada dalam kabel telepon tersebut akan dijual oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad. 4.
Register : 24-09-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 14-11-2014
Putusan PN SUMEDANG Nomor 207/Pid.B/2014/PN.Smd
Tanggal 4 Nopember 2014 — WAWAN SETIAWAN als CIWONG sebagai Terdakwa
376
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :- Kabel Telkom dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meterDikembalikan kepada yang berhak PT. Telkom Cabang Kadipaten - 1 (satu) buah karung warna putih yang bertuliskan Amaonium Sulfat ZA- 1 (satu) buah gergaji besi.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa :e Kabel Telkom dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meterDikembalikan kepada yang berhak PT. Telkom Cabang Kadipatene 1 (satu) buah karung warna putih yang bertuliskan Amaonium Sulfat ZAe 1 (satu) buah gergaji besi.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Kemudian sdr.JENI naik ke pohon mangga yang diatasnya terbentang kabel telkom sambilmembawa gergaji besi setelah sdr. JENI menjangkaukabel telkom lalu sdr. JENI menggergaji kabel telkom dengan menggunakangergaji besi dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter. Setelah kabel telkomdipotong lalu sdr. JENI menjatuhkan kabel tersebut ke tanah setelah itu sdr. JENIturun dari pohon mangga dan membawa kabel telkom yang berada di atas tanahkepada terdakwa setelah itu sdr.
    JENI meninggalkan kabel telkom di sungai lalu pergi bersembunyi di gedungSMA Tomo. Beberapa jam kemudian setelah keadaan aman terdakwa dan sdr.JENI kembali lagi ke sungai dimana kabel telkom ditinggal. Akan tetapi sewaktuterdakwa sedang memasukan kabel telkom, terdakwa diketahui oJeh saksi NTRITRIYADI dan saksi SUGENG MINDARTO sehingga terdakwa di amankan dandibawa ke kantor polisi.Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan sdr.
    Juli 2014 sekitar jam 02.35 Wib Terdakwa bersama JENI menuju lokasikabel Telkom yang akan diambil;e Waktu sampai dilokasi JENI menyuruh Terdakwa menunggu saja dibawahsedangkan JENI naik ke pohon mangga sambil membawa gergaji, setelahselesai memotong kabel lalu JENI menjatuhkan kabel, kemudian JENI turundari pohon mangga dan JENI langsung menyuruh Terdakwa memasukanpotongan kabel telkom ke dalam karung;Pada waktu itu Terdakwa baru memasukan sebagian kabel Telkom Terdakwalangsung ditangkap beberapa
    Menetapkan agar barang bukti berupa :e Kabel Telkom dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meterDikembalikan kepada yang berhak PT. Telkom Cabang Kadipatene 1 (satu) buah karung warna putih yang bertuliskan Amaonium Sulfat ZAe 1 (satu) buah gergaji besi.Dirampas untuk dimusnahkan.6.
Register : 11-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN BATAM Nomor 876/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
1.MAULI ARMAN SIREGAR Bin PARDOMUAN SIREGAR Alm
2.M. RIDHO Bin BUDIYONO Alm
3.M. SATRIO Bin SUAJI
4.ABDUL TAMPUBOLON
5.SYARIF HUSIN Bin HASAN Alm
6.SAIFUL LUBIS Bin ABDUL RAHMAN LUBIS
7.RIO CHANDRA Bin HERIANTO
8.DJAUHARI Bin HASAN
9.SARBENI Bin ALI USIN
10.M. IDRIS ISLAMI SIMAMORA Alias MAYOR Bin ELI PAS Alm
10034
  • Telkom Wifel Riau Kepulauan melalui saksi AFFIANTO GUNAWAN;

    1. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Telkom Wifel RiauKepulauan melalui saksi AFFIANTO GUNAWAN;4.
    Telkom; Bahwa kabel tembaga primer telkom dengan panjang sekira 100 meteradalah kabel milik PT. Telkom yang telah terdakwa dan rekan rekanterdakwa ambil; Bahwa 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) buah palu adalah alat yangdigunakan untuk memotong kabel tembaga primer milik PT.
Putus : 05-01-2012 — Upload : 25-10-2012
Putusan PN PACITAN Nomor 158/Pid.B/2011/PN.Pct
Tanggal 5 Januari 2012 —
272
  • Telkom (Persero) Kab.
    Pacitan menjual barangberupa kabel telpon milik Telkom;Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Multi Mitra Teknikatama (PT. MMT) Kab. Pacitan;Bahwa PT. MMT dengan pihak PT. Telkom (Persero) Kab.
    Telkom;Bahwa PT. MMT (Multi Mitra Teknikatama) dengan pihak PT. Telkom (Persero)Kab.
Register : 01-10-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2446/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
KASRUN POHAN SH
Terdakwa:
HERIANTO Alias HERI
277
  • Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) buah Gunting Besi, Dirampas untuk dimusnahkan
    • Kabel milik Telkom
      Telkom Kurang Lebih 40 meter, dikembalikankepada pemilik PT. Telkom Medan ( Suwanto Nainggolan).4.
      Telkom yang terpasang ditiang dengan panjang kurang lebin 40 (empat puluh) meter dan posisikabel tersebut sewaktu diambil / dicuri oleh terdakwa bersamasamadengan temannya KOMPES (DPO) berada di tiang telepon. Bahwa benar, akibat dari pencurian yang dilakukan oleh terdakwaHERIANTO alias HERI bersamasama dengan KOMPES (DPO)terhadap kabel milik PT. Telkom tersebut, PT. Telkom mengalamikerugian sebesar lebih kurang Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).
      Telkom yang berada di depan kantorPegadaian Jalan Pertahanan Kel. Timbang Deli Kec. Medan AmplasKota Medan. Bahwa benar, alat yang terdakwa pergunakan bersamasamadengan temannya melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan1 (Satu) gunting potong besi. Bahwa benar, cara para terdakwa melakukan pencurian kabel milikPT. Telkom tersebut yaitu dengan cara memanjat tiang telkom danmenggunting kabel yang terpasang dengan menggunakan 1 (satu)gunting potong besi.
      Telkom tersebut, juga tidak mempunyai hak sebagian atauseluruhnya atas kabel milik PT. Telkom tersebut. Bahwa benar, terdakwa sudah ke tiga kali ini melakukan pencuriankabel milik PT. Telkom bersama sama dengan KOMPES, yang pertamakali dan kedua kali terdakwa dan KOMPES. melakukan pencurian kabelmilik PT. Telkom sekira seminggu sebelumnya di daerah JalanPertahanan Ds. SigaraGara Kab.
Putus : 29-04-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN KISARAN Nomor 132/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 29 April 2013 — MUHAMMAD IKHSAN MANURUNG Alias EDWARD MANURUNG Alias EDO Alias ISAN.
132
  • TELKOM tidak ada memberikan izin kepada terdakwauntuk mengambil kabel udara milik PT. TELKOM tersebut;Bahwa atas kejadian tersebut PT. TELKOM mengalami kerugiansebesar Rp. 8.100.000, (delapan juta seratus ribu rupiah) danterhadap kabelkabel yang telah terpotong dan masih melekat ditiang TELKOM tidak dapat dipergunakan lagi;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan danmembenarkannya;3.
    TELKOM tidak ada memberikan izin kepada terdakwauntuk mengambil kabel udara milik PT. TELKOM tersebut dansaksi tidak mengetahui berapa kerugian yang diakibatkan olehperbuatan terdakwa;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan danmembenarkannya;4.
    TELKOM tidak ada memberikan izin kepada terdakwauntuk mengambil kabel udara milik PT. TELKOM tersebut dansaksi tidak mengetahui berapa kerugian yang diakibatkan olehperbuatan terdakwa;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan danmembenarkannya;5.
    TELKOM tersebutadalah pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekira pukul 00.30wib saksi diajak oleh terdakwa dan SUGIANTO Alias ANTOuntuk mengambil kabel milik PT.
    TELKOM tersebut adalah untuk memilikinyayang akan dijual untul memperoleh uang, dan uangnya akan digunakan untukmemenuhi kebutuhan seharihari;e Bahwa terdakwa tidak ada izin dari PT. TELKOM untuk mengambil kabel udaramilik PT.
Putus : 17-09-2013 — Upload : 20-03-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 451/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 17 September 2013 — SAFRIZAL DAMANIK Alias DEDEK BOLOT
3010
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tang potong warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan;- Kabel udara Telkom kapasitas 20 Pair dengan panjang sekitar 8 (delapan) meter, dikembalikan kepada pihak PT. TELKOM ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1000 ,-(seribu rupiah);
    Sudirman Kota Tebing Tinggi dengan cara terdakwa danMUHAMMAD YAHYA memotong kabel Telkom dari sisi tiang yang satu danterputus lalu MUHAMMAD YAHYA turun dan memotong kabel Telkom yangmasih tersambung di tiang yang lain setelah berhasil terputus kemudian ACUNmenggulung kabel Telkom tersebut lalu diamankan oleh ACUN, setelah ituterdakwa bersama dengan ACUN dan MUHAMMAD YAHYA menuju LosmenDeli dan membakar kabel Telkom tersebut guna mendapatkan tembaganya dansetelah itu ACUN menjual ke Botot keliling
    TELKOM ;e Bahwa PT Telkom ada kehilangan kabel udara Telkom jenistembaga kapasitas 20 Pair yang panjang sekitar 100 (seratus)meter ;e Bahwa awalnya saksi mendapat laporan/ pengaduan daripelanggan mengatakan hubungan telepon di Jalan Sudirmanterputus ;Bahwa saksi mengecek ke daerah tersebut dan mendapati kabeltelah putus dan hilang ;Bahwa saksi melaporkan kehilangan kabel ini ke Kantor Polisi ;Bahwa pihak Telkom mengalami kerugia sebesar Rp.17.000.000, (tujuh belas juta rupiah)Menimbang, bahwa atas
    SudirmanKota Tebing Tinggi mengambil kabel telkom ;e Bahwa terdakwa mengambil kabel tersebut dengan cara,terdakwa dan MUHAMMAD YAHYA memotong kabel Telkom darisisi tiang yang satu dan terputus lalu MUHAMMAD YAHYA turundan memotong kabel Telkom yang masih tersambung di tiangyang lain ;e Bahwa setelah berhasil teroutus kemudian ACUN menggulungkabel Telkom tersebut lalu diamankan oleh ACUN ;e Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan ACUN danMUHAMMAD YAHYA menuju Losmen Deli dan membakar kabelTelkom
    SudirmanKota Tebing Tinggi mengambil kabel telkom ;e Bahwa terdakwa mengambil kabel tersebut dengan cara,terdakwa dan MUHAMMAD YAHYA memotong kabel Telkom darisisi tiang yang satu dan terputus lalu MUHAMMAD YAHYA turundan memotong kabel Telkom yang masih tersambung di tiangyang lain ;dengan demikian, maka unsur ad.2 telah terpenuhi ;Ad.3.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tang potong warna hijau, dirampas untukdimusnahkan;e Kabel udara Telkom kapasitas 20 Pair dengan panjang sekitar 8(delapan) meter, dikembalikan kepada pihak PT. TELKOM ;6.
Register : 25-11-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BATAM Nomor 916/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 13 Januari 2021 — Penuntut Umum:
DEDI JANUARTO SIMATUPANG, SH
Terdakwa:
HENDRA SIDEBANG
6335
  • Telkom, kKemudina kabel tembaga primer telkom dengan panjangsekira 100 meter adalah kabel milik PT. Telkom yang telah Terdakwa ambilbersama dengan pelaku lain (berkas terpisah), yaitu 1 (Satu) buah kapakdan 1 (satu) buah palu adalah alat yang digunakan oleh pelaku lainnyauntuk memotong kabel tembaga primer milik PT. Telkom.
    TELKOM yangberada di jalan Imam Bonjol sebelah Apartement Harmoni Kec.
    TELKOM dari dalam manhole serta untuk mengangkat dan membawakabel milik PT. Telkom, kemudina kabel tembaga primer telkom dengan panjangsekira 100 meter adalah kabel milik PT. Telkom yang telah Terdakwa ambilbersama dengan pelaku lain (berkas terpisah), yaitu 1 (Satu) buah kapak dan 1(satu) buah palu adalah alat yang digunakan oleh pelaku lainnya untukmemotong kabel tembaga primer milik PT. Telkom.
Register : 08-02-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 94/Pid.B/2019/PN Bpp
Tanggal 25 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Yogo Nurcahyo, SH.
Terdakwa:
YAHYA Alias YAHYA Bin ABDUL SALAM
282
  • Telkom Indonesia (Persero) Tbk

    1 (satu) buah cangkul
    2 (dua) linggis
    1 (satu) blencong besi;

    Dirampas untuk dimusnahkan

    Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

    Telkom tersebutBahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini;2.
    Telkom;Bahwa barang yang dicuri terdakwa adalah berupa kabel PT.
    Telkom sepanjang 42(empat puluh dua) meter ukuran diameter 200 fairBahwa barang berupa kabel PT. Telkom tersebut Sudah belum terjual olehterdakwa;Bahwa kerugian yang dialami akibat kejadian pencurian tersebut sebesar Rp.7.859.850,;Bahwa dengan kejadian putusanya kabel PT. Telkom tersebut ada beberapadari pihak konsumen yang melaporkan terganggu indihomnya;Bahwa sebelumnya tidak pernah terjadi pencurian kabel PT.
    Telkom sepanjang 42(empat puluh dua) meter ukuran diameter 200 fairBahwa barang berupa kabel PT. Telkom tersebut sudah belum terjual olehterdakwa;Bahwa kerugian yang dialami akibat kejadian pencurian tersebut sebesar Rp.7.859.850,;Bahwa dengan kejadian putusanya kabel PT. Telkom tersebut ada beberapadari pihak konsumen yang melaporkan terganggu indihomnya;Bahwa sebelumnya tidak pernah terjadi pencurian kabel PT.
    Telkom sepanjang 42(empat puluh dua) meter ukuran diameter 200 fairBahwa barang berupa kabel PT.
Register : 27-09-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 215/Pid.B/2017/PN Mkd
Tanggal 8 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
OKTAFIANTA ARIWOBOWO,SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RIDLO Bin SUDARTO
2.WAHID MUADAM Bin NAWI
1136
  • Telkom Cabang Magelang melalui saksi BAMBANG BUNTORO Bin SISWANTO;

    5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;

    Magelang;Bahwa yang telah mengambil barang berupa spliter tersebutadalah para terdakwa menggunakan baju dan kaos miripsergagam PT TELKOM warna merah putin adatulisannyaINDIHOM FIBER dan TELKOM dan pada saat mengambil barangtersebut saksi sedang melakukan pengontrolan jaringan telepondiwilayah kedung sari Kota Magelang;Bahwa kejadian tersebut saksi ketahui bermula ketika saksisedang kontrol jaringan Telkom didaerah Kedung sari Kotamagelang dan ketika melintas dipinggir saluran irigasi manggis didaerah
    belakang hotel borobudur kota magelang saat itu saksimelihat ada satu orang lakilaki memakai seragam Telkom merahputih, selanjutnya saksi dekati dan saksi tanyakan ID cardnya dandijawab tidak ada, selanjutnya saksi tanyakan surat tugasnya danjuga bilang tidak ada dan saksi Tanya dari Telkom mana dijawabdari Telkom magelang dan saat itu orang tersebut sambilmembawa tangga lipat dari bahan besi almunium dan memakaisandal jepit warna hitam dan tidak berapa lama sekitar selang 5menit datang seorang
    Magelang kemudian kedua orang tersebut dibawakekantor PT TELKOM ;Bahwa atas kejadian tersebut PT Telkom mengalami kerugian totalsebesar Rp. 3.200.000,;Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan adalahbenar;Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannyadan tidak keberatan.2.
    dan mengakusebagai karyawan Telkom Magelang dan tidak berapa lama, saksiditelpon oleh sdr BAMBANG untuk menyusul di lokasi tempat saksiBAMBANG mengamankan para terdakwa tersebut bersama sdrANUNG dengan mengendarai mobil dinas Telkom dan setelahsampai lokasi selajutnya para terdakwa tersebut saksi suruhHalaman 5 dari 20 Putusan Nomor 215/Pid.B/2017/PN Mkdmasuk ke mobil dan saksi bawa ke kantor Telkom kota magelangdan setelah dikantor para terdakwa mengaku telah mengambilspliter diarea Magelang sebelah
    ditanya lagi "NGGARAP OPO terdakwa jawabMIGRASI IKUT PAK BUDI BLEk selanjutnya ditanya lagi "PUNYAKTA MAS terdakwa jawab "NGGAK DIKASIH kemudian ditanya"PUNYA KTP MAS terdakwa jawab KTP SAYA HILANG MASBIKIN BELUM JADI DIKASIH KTP SEMENTARA kemudianterdakwa dan terdakwa WAHID diajak ke kantor telkom Magelangdekat terminal dan sampai di kantor Telkom terdakwa ditanyatanya lagi seperti yang pertama, namun terdakwa tidak bisamenujukkan suratsurat yang diminta selajutnya terdakwadiserahkan ke polsek