Ditemukan 11447 data
151 — 27
- Djerman Sitepu alias Jerman Sitepu- Idris Sardi SitepuLAWAN- Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKP Indonesia) Sumatera Utara
Pasal 53 ayat (3) yang berbunyi : Tata Cara Revitalisasi di aturdalam Anggaran Rumah Tangga dan dilaksanakan sesuaiPeraturan Partai ;ao= Bahwa Revitalisasi yang dilakukan Tergugat tidak berpedomandan berdasarkan atas Hirarki dan Anggaran Rumah Tangga danPeraturan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ;Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (sesuai/dengan Keputusan Kongres Ill Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Tahun2010 Nomor : 07/KONGRES/PKP IND/2010 Tentang Penyempurnaan
Tata Cara Revitalisasi diatur dalam Peraturan Partai dan atau KeputusanDPNBahwa Tergugat tidak melakukan Revitalisasi sesuai dengan ketentuan yangada dalam Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ;lll. Peraturan Partai Nomor : 02/PP/DPN PKP IND/VIII/2010 tentang KonsolidasiOrganisasi PKP Indonesia secara nasional, sebagaimana dimaksud dalam :1.
Bahwa dikarenakan gugatan para Penggugat merupakan gugatanperselisihan partai politik, yang mana hal tersebut telah sesuai denganUndangundang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undangundang RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yaitu : Pasal 321. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Putusan Perdata No.519/Pdt.G/2014/PN.Man, hal. 10 dari 282.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.3. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.4. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.5.
Partai Politik yang menyatakan Perselisihan Partai Politik antaralain :1.
44 — 8
Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) buah kaos dengan ciri-ciri warna putih kombinasi biru dengan gambar bagian depan SBY dan bertuliskan Beri Bukti bukan Janji SBY Ketua Umum partai Demokrat dan bagian belakang berlambang partai Demokrat dengan bertuliskan Program Pro Rakyat Raskin, Bos, BLSM, BSM, PNPM, KUR, BPJS, terus tingkatkan kesejahteraan rakyat;- 1 (satu) lembar photo copy kartu PNS elektronik atas nama AGUS HERMAWAN ;- 1 (satu)
Lembar Photo Copy KTP atas nama AGUS HERMAWAN;- 1 (satu) lembar surat dari partai Demokrat Nomor : 33-07.021/DPC.PD/III/2014 tanggal 13 Maret 2014 perihal pemberitahuan kampanye terbuka ;- 5 (lima) lembar salinan photo copy surat pengantar dari partai Demokrat Nomor : 33.07.07/DPC-PD/II/2013 tanggal 10 Februari 2014 perihal daftar nama juru kampanye / Pelaksana kampanye pemilihan umum tahun 2014;- 4 (empat) lembar cetakan photo dengan gambar sdr.
Demokrat ;e Dalam kampanye terbuka Partai Demokrat tersebut Terdakwa AGUSHERMAWAN telah ikut aktif membagibagikan kaos partai demokrat yang sedangkampanye dengan ciri ciri warna putih kombinasi biru dengan gambar bagian depanSBY dan bertuliskan Beri bukti bukan janji SBY ketua umum partai Demokratdan bagian belakang berlambangkan partai Demokrat dengan bertuliskan ProgramProrakyat Raskin, Bos, BLSM, BSM, PNPM, KUR, BPJS, terus tingkatkankesejahteraan rakyat dimana kaos tersebut dibagikan oleh Terdakwa
Eko Purnomo, SE.MM salah satu caleg dari PartaiDemokrat untuk Dapil VI wilayah Sapuran dan Kepil, Terdakwa juga telahmembeli minuman air mineral sebanyak 10 dos yang kemudian dibagikan ke massasimpatisan Partai Demokran yang ikut kampanye, Terdakwa juga sempatmengikuti Sdr. Eko Purnomo, SE.MM salah satu caleg dari Partai Demokrat untukmenemui simpatisan Partai Demokrat, dan terakhir Terdakwa ikut satu mobil3bersama Sdr.
Demokrat tersebut ;Bahwa sepengetahuan saksi , EKO PURNOMO, SE merupakan salah seorangCaleg DPRD Kabupaten Wonosobo dari Partai Demokrat sesuai dengan salinanPengantar dari Partai Demokrat ke KPU Wonosobo No.33.07.07/DPC.PD/II/2013tanggal 10 Pebruari 2013 ;Bahwa pada waktu Partai Demokrat akan melaksanakan kampanye terbuka telahada surat pemberitahuan yang dilayangkan ke Kantor Panwaslu KabupatenWonosobo sesuai dengan surat dari partat Demokrat Nomor: 33.07.021/DPC.PD/IH/2014 tanggal 13 Maret 2014
Demokrat danbagian belakang berlambang partai Demokrat denganbertuliskan Program Pro Rakyat Raskin, Bos, BLSM,BSM, PNPM, KUR, BPJS, terus tingkatkan kesejahteraanrakyat; 1 (satu) lembar photo copy kartu PNS elektronik atas nama AGUS HERMAWAN ;e 1 (satu) Lembar Photo Copy KTP atas nama AGUS HERMAWAN;e 1 (satu) lembar surat dari partai Demokrat Nomor : 3307.021/DPC.PD/III/2014tanggal 13 Maret 2014 perihal pemberitahuan kampanye terbuka ;e 5 dima) lembar salinan photo copy surat pengantar dari partai
Partai Demokrat berwarna putih biru dengan gambar SBY, namun haltersebut dibantah oleh Terdakwa .
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN BEKASI
Tergugat:
Drs. ANDI ISWANTO SALIM
Turut Tergugat:
Drs. SIMON S.C, KITONO, SH.,MH.,MBA,
94 — 33
H RAHMAT EFFENDI SELAKU MANTAN KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA BEKASI PERIODE 2016-2020
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN BEKASI
Tergugat:
Drs. ANDI ISWANTO SALIM
Turut Tergugat:
Drs. SIMON S.C, KITONO, SH.,MH.,MBA,
1.DONA POPOU SARAGIH, S.H.
2.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
3.AL MUHAJIR, S.H.,M.H.
4.DEDDI MARYADI, S.H.
5.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
6.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
7.Aditya Gunawan, S.H.
8.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
Terdakwa:
CHOIRUL AMRI Bin Alm. SOFYAN
75 — 56
CHOIRUL AMRI Caleg DPRK Bireuen Dapil 2 dari Partai Persatuan Pembangunan dan bergambar coblos Nomor urut 1 Drs. H. ANWAR IDRIS Caleg DPR RI Dapil 2 Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan;
- 2 (dua) Buah stiker bergambarkan coblos Nomor urut 1 Drs. H. ANWAR IDRIS Caleg DPR RI Dapil 2 Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan;
- 1 (satu) Lembar contoh surat suara pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 yang bergambarkan coblos Nomor urut 1 Drs.
ANWAR IDRIS Caleg DPR RI Dapil 2 Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) Buah Flashdisk merk joint A35/4Gb warna putih kombinasi hijau tosca yang di dalamnya berisikan rekaman video berdurasi 24 (dua puluh empat) detik.
- 1 (satu) Buah buku Yasin yang bersampul foto Drs.
H.ANWAR IDRIS Caleg DPR RI periode 2024-2029 Dapil Aceh 2 Nomor urut 1 dari partai Partai persatuan pembangunan;
Terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Rusli Ismail, SH
Tergugat:
1.DPP PARTAI DARUL ACEH (Selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat cq Ridwan Abu Bakar, S.Pdi, MM)
2.Majlis Tahkim DPP Partai Darul Aceh (PDA)
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kab. Aceh Timur, selaku ketua umum Dewan Pimpinan Wilayah cq. Tgk. Muhammad Husen
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, selaku ketua DPRK Aceh Timur cq Fattah Fiqri
5.Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh Timur)
32 — 15
Penggugat:
Rusli Ismail, SH
Tergugat:
1.DPP PARTAI DARUL ACEH (Selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat cq Ridwan Abu Bakar, S.Pdi, MM)
2.Majlis Tahkim DPP Partai Darul Aceh (PDA)
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kab. Aceh Timur, selaku ketua umum Dewan Pimpinan Wilayah cq. Tgk. Muhammad Husen
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, selaku ketua DPRK Aceh Timur cq Fattah Fiqri
5.Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh Timur)
39 — 22
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
PENETAPANNomor : 84/G/2016/PTUNJKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut, dalam perkara antara : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), suatu partai politik yangdidirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuanhukum Negara Republik Indonesia, sebagaimanaternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan MuktamarVill
Partai Persatuan Pembangunan 30 Oktober 2November 2014 di Jakarta mengenai SusunanPersonalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat PartaiPersatuan Pembangunan masa Bhakti Periode 2014sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yangdibuat di hadapan H.
DRS MUSHOLI RAIS
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PDIP
Turut Tergugat:
KETUA DPRD KABUPATEN MESUJI
81 — 33
Penggugat:
DRS MUSHOLI RAIS
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PDIP
Turut Tergugat:
KETUA DPRD KABUPATEN MESUJIDewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Kabupaten Mesuji, Alamat Jin. Z.A. Pagar Alam KM 21, Kecamatan Tanjung Raya,Kabupaten Mesuji, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Lenistan Nainggolan,SH, Minggu Abadi Gumay, SH, Jonny Anwar, SH dan Tahura Malagano, SH.
melawan
DPRD KOTA KEDIRI cq KETUA DPRD KOTA KEDIRI
WALIKOTA KEDIRI
65 — 29
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA KEDIRI
melawan
DPRD KOTA KEDIRI cq KETUA DPRD KOTA KEDIRI
WALIKOTA KEDIRIBahwa penggugat adalah Partai Politik peserta Pemilu yang berdasarkan hasilsuara hasil pemilihan Umum tahun 2009, berhak atas jabatan pimpinan DPRDKota Kediri sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, sebagaimana diaturdalam Pasal 354 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis PermusyawaratanRakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah ;2.
Bahwa penggugat, berdasarkan hasil rapat pengurus harian DPD PAN KotaKediri, telah memutuskan untuk melakukan Pergantian Wakil KetuaDPRD Kota Kediri dari Partai Amanat Nasional yakni Drs.Nurudin Hasan, S.H. dan menggantinya dengan H. Kolifi Yunon, S.E.sebagaimana Surat Keputusan Nomor PAN/13.3571/A/Kpts/KS/01 1/V/201 1tentang Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dari Partai AmanatNasional ;6.
Amanat Nasional KotaKediri karena telah menghambat berjalannya keputusan Dewan PimpinanDaerah Partai Amanat Nasional Kota Kediri untuk mengganti wakil ketuaDPRD Kota Kediri dari PAN.
Selain itu perlu kami tegaskan, bahwa lembaga DPRD tidakmemiliki hubungan dengan Partai Politik apalagi kerjasama atauapapun bentuknya.f. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka tidak terpenuhi adanya unsurkerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat sebagaimana dituduhkan olehPenggugat.
Foto copy Surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat NasionalKota Kediri yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kediri, Nomor :PAN/13.3571/B/K/033/VIII/2011, tertanggal 23 Agustus 2011, perihalUsulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Kediri dari Fraksi PAN,diberi tanda T.2.1 ;2.
38 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
ABDUL WAHID; DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROPINSI JAWA TIMUR, DKK.
Bahwa peraturan perundang undangan yang dipakai dalamgugatan ini adalah Anggaran Dasar Partai Persatuan PembangunanPasal 27 ayat (2)....... dalil 4 ; Anggaran Rumah Tangga Partai PersatuanPembangunan Pasal 7....... dalil 6 ; Anggaran Dasar Partai Persatuan PembangunanPasal 13 ayat (1)....... dalil 8, 9 ; Anggaran Rumah Tangga Partai PersatuanPembangunan Pasal 53 ayat (2)...... dali11;7.
tersebut kecualiPengurus Partai tersebut, sehingga tidak seorangpundapat memutuskan sesuatu mengenai AD/ART Partaitersebut karena tidak ada kewajiban yang bukan anggotaPartai untuk mentaati AD/ART Partai tersebut termasukPengadilan yang memeriksa perkara a quo, sehinggaPengadilan tidak berwenang memeriksa perkara a quo ;10.Bahwa karena para pihak, alasanalasan dan dalildalil Para Penggugat dalam sengketa a quo adalahberkaitan dengan anggota dan kepengurusan Partai,rapat rapat Partai, masalah pelaksanaan
Menimbang bahwa olehkarena itu) sesungguhnya pokok masalah perkara a quomerupakan masalah internal Partai Persatuan Pembangunan(PPP) dan berdsarkan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)ternyata telah diatur mekanisme dan tata cara(Prosedur) untuk menyelesaikan sengketa tersebut,dimana di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan bagiankedua tentang Pemberhentian Anggota, Pasal 4 (14),disebutkan bahwa Anggota Partai
Partai Politik Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 Tentang Partai Pollitik Pasal 32 ayat (1)dan (2) yang berbunyi Ayat (1) Perselisihan PartaiPolitik diselesaikan dengan cara Musyawarah Mufakat.Ayat (2) dalam hal musyawarah mufakat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaianperselisihan Partai Politik ditempuh melalui Pengadilanatau di luar Pengadilan ;Bahwa alasan tersebut sangat bersesuaian dengan Pasal15 ayat (1) Kedaulatan Partai Politik berada ditangananggota yang dilaksanakan
Sedangkanayat (2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalammenentukan kebijakan sert hak memilih dan dipilih danayat (3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi danmelaksanakan AD dan ART serta berparsisipasi dalamkegiatan Partai Politik ;Hal. 24 dari 21 hal. Put.
Tergugat:
Dewan Pimpinan Kabupaten Banyuasin Partai Keadilan dan Persatuan
Turut Tergugat:
KETUA DPRD Kabupaten Banyuasin
31 — 13
SH
Tergugat:
Dewan Pimpinan Kabupaten Banyuasin Partai Keadilan dan Persatuan
Turut Tergugat:
KETUA DPRD Kabupaten Banyuasin
2.Faizal Amri Siregar, ST atau Faizal Amri, ST
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN), Cq Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu (DPD PAN)
174 — 47
2.Faizal Amri Siregar, ST atau Faizal Amri, ST
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN), Cq Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu (DPD PAN)
106 — 61
Menyatakan keberatan / Eksepsi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya bahwa Perkara a quo perselisihan partai politik bukan perkara Pidana tetapi perselisihan partai politik tidak dapat diterima ;2. Memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak membuka kembali persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara Pidana terdaftar Nomor : 469/Pid.B/2015 /PN.Ptk atas nama Terdakwa MUJIONO, S.Pd., SMn ;3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
, memimpin jalannyaOrganisasi partai seharihari dan memimpin rapatrapat yangdiperlukan oleh partai secara langsung termasuk dalampenggunaan keuangan partai ;Bahwa berdasarkan surat dari Ketua DPD PAN Kota PontianakNomor : PAN / 17.01 /A/KS/121/I/ 2010 tanggal 28 Januari 2010diatur tentang adanya uang kontribusi yang dipotong dari gaji dantunjangan anggota DPRD Kota Pontianak khususnya yangberasal dari Partai PAN Kota Pontianak yang diperuntukkansebagai dana Partai PAN Kota Pontianak;Bahwa pemotongan
KotaPontianak yang berasal dari Partai PAN yaitu saksi Sy.
Ketua DPD Partai PAN Kota Pontianak tidakmelaksanakan mekanisme pengelolaan anggaran Keuanganpartai dengan benar;e Bahwa atas perbuatan terdakwa yaitu tidak menyetorkan uangkontribusi ke Bendahara Partai mengakibatkan saksi Sy.
Terdakwa selaku Ketua DPD Partai PAN Kota Pontianak adalahmerupakan kwalifikasi keuangan Partai, bukan lagi statusnya uang pribadisaksi korban karena pemotongan uang gaji dan tunjangan tersebutmerupakan kontribusi saksi korban kepada Partai PAN selaku anggota DPRDKota Pontianak yang berasal dari Partai PAN, dimana pada saat ituTerdakwa berkapasitas sebagai Ketua DPD Partai PAN Kota Pontianak ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalampertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa mengenai
Penyelesaian perselisihaninternal Partai Politik tersebut dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;PenjelasanyaYang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politik meliputi antara lain :1. Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ,2. Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik ,3. Pemecatan tanpa alasan yang jelas ,4. Penyalahgunaan kewenangan ,5. Pertanggung jawaban keuangan, dan/ atauHal 9 dari 13 hal.
75 — 71
Negara berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 487 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 275 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 24 Juli 2024, (Khususnya Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan MANADO 3, Alokasi Kursi 8 (delapan), Nomor 2, dari Nomor Urut Partai
2 (Partai Gerakan Indonesia Raya) No Urut Caleg 6 atas Nama Ferdinan Djeki Dumais Peringkat 3);Dalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi masing-masing dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
Tergugat berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 487 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 275 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 24 Juli 2024, (Khususnya Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan MANADO 3, Alokasi Kursi 8 (delapan), Nomor 2, dari Nomor Urut Partai
2 (Partai Gerakan Indonesia Raya) No Urut Caleg 6 atas Nama Ferdinan Djeki Dumais Peringkat 3);3.
2 (Partai Gerakan Indonesia Raya) No Urut Caleg 6 atas Nama Ferdinan Djeki Dumais Peringkat 3);4.
ALWIN MYCHEL RAMBI, S.H.
Terdakwa:
YERMIAS RUMKOREM
117 — 62
Menyatakan Terdakwa YERMIAS RUMKOREM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat mandat saksi pemilu legislatif tahun 2014 DPC Partai
- 1 (satu) lembar surat mandat saksi pemilu legislatif tahun 2014 DPC Partai Demokrat dengan Nomor : 224/DPC-PD/SM/TW/03/2014 (Tembusan).
- 3 (tiga) lembar blangko rekapitulasi suara calon anggota DPRD Teluk Wondama DPC Partai Demokrat Kab. Teluk Wondama.
- 7 (tujuh) lembar surat mandat saksi pemilu legislatif tahun 2014 DPC Partai Demokrat Kab. Teluk Wondama, dengan Nomor :
- Surat Mandat Nomor : 263/DPC-PD/IV/2014 (Foto copy).
101 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
Partai Demokrat Antar CalonAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Partai Demokrat Dalam Pemilu Tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014diktum kelima angka 2 yang berbunyi:Perselisinan Internal Partai berupa Pelanggaran Hak Anggota Partai Politikterkait Pemilu Legislatif 2014 dapat diajukan ke Mahkamah Partai apabilasebelumnya Pemohon telah mengambil langkahlangkah Hukum yang sahmenurut peraturan perundangundangan yang berlaku (bukti P2);.
Bahwa pada faktanya, terhitungsejak Mahkamah Partai dibentuk oleh Dewan Kehormatan hingga sekarang,Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tidak pernahmenyampaikan/mendaftarkan susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain tersebut kepada Kementerian.
Nomor 805 K/Pdt.SusParpol/2016Mahkamah Partai pada Partai Demokrat tersebut adalah pandangan yangsangat keliru dan tidak mendasar karena antara Mahkamah Partai danDewan Kehormatan adalah 2 (dua) Kelembagaan yang berbeda, baikkewenangan maupun dasar pembentukannya;f) Bahwa yang menjadi perbedaan mendasar antara Mahkamah Partai danDewan Kehormatan adalah yaitu Mahkamah Partai dibentuk berdasarkanamanah undangundang sedangkan Dewan Kehormatan dibentukberdasarkan amanah AD/ART;C.Keputusan Mahkamah Partai
Menyatakan Mahkamah Partai pada Partai Demokrat (Tergugat II) adalahcacat hukum baik dalam pembentukannya maupun kewenangannya;4. Menyatakan batal demi hukum seluruh isi Keputusan Mahkamah Partaipada Partai Demokrat (Tergugat II);5.
Nomor 805 K/Pdt.SusParpol/2016Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik kKnususnya pada bagianpenjelasan Pasal 32 Undang Undang No 2 Tahun 2011 TentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,yang dimaksud Perselisihan Partai Politik adalah sebagai berikut:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tojo.Una una
2.Gubernur Sulawesi Tengah
3.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una Una
121 — 61
MENGADILI:
Dalam Konvensi
Dalam Provisi :
- Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
- Memerintahkan agar Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menunda proses Penggantian Antarwaktu terhadap Penggugat sebagaimana usulan dari Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No:
Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Turut Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang merekomendasikan Penggantian Antarwaktu terhadap Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Bulan Bintang No : SK.PP/475/2020 tentang Pergantian Antar Waktu Saudara Saiful Wahid, S.E., Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Saudara Robi A.Kuka, S.H., tertanggal 22 Juli 2020, adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang No : SK.PP/475/2020 tentang Pergantian Antar Waktu Saudara Saiful Wahid, S.E., Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una Provinsi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tojo.Una una
2.Gubernur Sulawesi Tengah
3.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una Una
Hj.RAYUHANI,ST
Tergugat:
1.Ketua DPD PAN Kab. Barito Selaran
2.Ketua DPW PAN Provinsi Kalimantan Tengah
3.Ketua DPP PAN
46 — 33
/ul>
- Dalam Pokok Perkara:----------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------------
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------------------
- Menyatakan proses Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan dari Fraksi Partai
Rayuhani digantikan oleh Ideham atas dasar Surat DPP Partai Amanat Nasional tertanggal 3 Agustus 2017 Nomor: PAN/A/KU-SJ/064/VIII/2017, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;--------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak memproses Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional a/n. Hj.
Rayuhani yang digantikan oleh Ideham atas dasar Surat DPP Partai Amanat Nasional tertanggal 3 Agustus 2017 Nomor : PAN/A/KU-SJ/064/VIII/2017;------------
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.095.000,- ( satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah);-----------------------
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;----------------------------
52 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
NPWP partai Golkar ;9. Rencana penggunaan dana bantuan Partai Politik ;10.SK Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai GolkarKabupaten Demak Masa Bhakti 2010 2015 ;Bahwa pada tahun 2010 Partai Golkar Kabupaten Demak memperoleh danaBantuan Partai Politik (Banpol) dari APBD Kabupaten Demak sebesarRp133.649.512,00 ;Bahwa dana Banpol tahun 2010 untuk Partai Golkar sesuai dengan SuratPerintah Pencairan Dana (SP2D) cair pada tanggal 26 Juli 2010.
SK Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai GolkarKabupaten Demak Masa Bhakti 2010 2015 ;Bahwa pada tahun 2012 DPD Partai Golkar Kabupaten Demak memperolehDana Bantuan Politik (Banpol) dari Pemerintah Kabupaten Demak sebesarRp133.650.000,00 ;Bahwa dana Bantuan Partai Politik tahun 2012 untuk Partai Golkar cairsesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 25September 2012, setelah mengetahui uang Bantuan Partai Politik dapatdicairkan maka Terdakwa selaku Ketua DPD Partai Golkar
mendapat bantuan Partai Politik sebesarHal. 15 dari 42 hal.
Pembanding/Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Partai Beringin Karya (Berkarya) Diwakili oleh : Mayjen (Purn) TNI Muchdi Purwoprandjono
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili oleh: H.Hutomo Mandala Putra,S.H.
126 — 22
Pembanding/Tergugat II Intervensi I : Partai Beringin Karya (Berkarya) Diwakili oleh : Mayjen (Purn) TNI Muchdi Purwoprandjono
Pembanding/Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Partai Beringin Karya (Berkarya) Diwakili oleh : Mayjen (Purn) TNI Muchdi Purwoprandjono
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili oleh: H.Hutomo Mandala Putra,S.H.
52 — 30
yaitu mengaturpengeluaran dan pemasukan keuangan partai;Bahwa sesuai pasal 6 Peraturan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28tahun 2009, untuk memperoleh bantuan keuangan partai politik tersebut,maka harus ada surat permohonan dari Dewan Pimpinan Cabang PartaiPolitik kepada Bupati untuk menyalurkan bantuan keuangan ke rekening kasumum partai politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa :a Surat Keputusan DPP Partai Politik yang merupakan susunankepengurusan DPC Partai Politik atau
dari permintaan biaya bantuan partai politik PartaiGerindra sebesar Rp.69.990.700,00, Partai Karya Peduli Bangsa sebesar Rp.30.913.480,00 dan Partai Golkar sebesar Rp.165.750.000,00.
: Jumlah dana bantuan Rp. 69.990.700,00keuangan untuk partai politikDPC Partai GerindraKabupaten Musi Banyuasintahun 2011 yang telahdibayarkan oleh PemerintahKabupaten Musi Banyuasin Realisasi dana bantuankeuangan partai politik yangdimasukkan ke kas DPC Rp. 0,00 him 15 dari 32 him Put.No.24/TIPIKOR/2012/PT.PLG 16 Partai Gerindra KabupatenMusi Banyuasin tahun 2011 c.
DPC PARTAI GERINDRA;Dikembalikan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai GerakanIndonesia Raya Kabupaten Musi Banyuasin..
PolitikTahun 2011 DPC Partai GERINDRA Kab.