Ditemukan 10027 data
31 — 7
MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI;Halaman 9 dari 24 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.RtaBahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat,pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionalsebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (i).
INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri
;e SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai denganPERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan liin kerja TenagaKefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Sehingga fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yangdigunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaituapotek, instalasi farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko obatatau Praktek bersamaBahwa
, sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI no. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 108 orangyang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga apoteker danjuga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syarat dan ketentuantenaga kefarmasian yang diatur dalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA,NOMOR 889/MENKES/PER /V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijinkerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan / dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau
Dalam hal ini yang memilikiHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.Rtakeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
31 — 6
, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 108 Ayat(1) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatandan PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER / V / 2011tentang registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan persyaratan yag harus dipenuhiseseorang dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah :wajid memiliki surat tanda registrasi berupa STRA
kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :a.
SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER/ V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkanmelakukan kefarmasian tanpa memiliki Keahlian dan kewenangan,syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalamPERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER
/ V / 2011 tentangregistrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apaiagi dijual dirumahrumah penduduk,obat/oahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikandifasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, toko obat berijin, rumahsakit atau fasilitas distribusi/penyalur);Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana tercantum
Dalam hal ini yang memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
35 — 5
RtaKerja Kefarmasian.
Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajid memiliki surat izin sesuai
Nining Khushardiningsih, Apt, yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa menurut ahli Dra. Nining Khushardiningsih, Apt, setiap tenagakefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memilikisurat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Bahwa menurut ahli Dra.
NiningKhushardiningsih, Apt, pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukanpekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa setiap tenagakefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memilikisurat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa menjual obat Dexstrometrofan dan obat
Carnophen zenith tidak adamempunyai keahlian dan praktek kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat jenis Carnophen Zenith dan obatjenis Dextromethorphan tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelisberpendapat
67 — 3
Tapin pada tahun 2005 sampai sekarang;Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (8) Undang undang Nomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan PERMENKES RI Nomor 889 /MENKES / PER/ V / 2011 tentang registrasi izin praktik dan ijin tenagakerja kefarmasian.
Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yangterdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analiskesehatan dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajidb memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
:o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;oSIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaankefarmasian difasilitas produksi atau fasilitasdistribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaiHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2016/PN.
Rtadengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 /MENKES / PER/ V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerjatenaga kefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual
62 — 17
Bahwa sebagai Medical representatif terdakwa tidak boleh/dilarang melakukan pengadaan,penyimpanan maupun pendistibusian atau penjualanobat keras daftar G karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untukmendistribusikan obat keras daftar G., bahwa tugas dari Medical representatif hanyamempromosikan saja , bahwa terdakwa selaku Medical Representatif tidak mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, karena berdasarkanpasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
Praktek kefarmasian meliputipengadaan , penyimpanan dan pendistribusian obat harus dilakukan oleh tenaga yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan undang undang , sedangkan yangdimaksud dengan tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian adalah apotek yang biasanya dibantu oleh apotekerpendamping,dan/ atau tenaga teknis kefarmasian yang terdiri dari sarjanan farmasi, D3farmasi, asisiten apoteker yang bekerja di fasilitas distribusi ( pedagang
besar farmasi)atau fasilitas pelayanan kefarmasian ( Apotek, Rumash saksit, balai pengobatan/ rumahbersalin) yang sudah mempunyai ijin dari instansi terkait , sedangkan yang dimaksuddengan praktek kefarmasian ( psl 108 UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalahmeliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan,pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat bahan obat dan obat tradisionalharus
Melakukan produk kefarmasian tanpa memiliki keahlian dancekewenangan untui itu , akan dipertimbangkankan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur pasal ini adalah dengansengaja , yaitu tanpa hak atau melawan hukum karena terdakwa tidak memilikikompetensi sebagai orang yang dapat mendistribusikan obat yang diwajibkan olehundangundang harus memiliki keahlian khusus kefarmasian; Putusan No.440/Pid.Sus/2014/PN.Smn.
meliputi pengadaan , penyimpanandan pendistribusian obat harus dilakukan oleh tenaga yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan undangundang , sedangkan yang dimaksud dengan tenaga Kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian adalah apotek yang biasanya dibantu olehapoteker pendamping,dan/ atau tenaga teknis kefarmasian yangterdiri dari sarjanan farmasi, D3 farmasi, asisiten apoteker yangbekerja di fasilitas distribusi ( pedagang besar farmasi) ataufasilitas
KURNIAWAN ANDY NUGROHO, SH, MH
Terdakwa:
LUCKY DIAN ANDRIANA Bin GURITNO
27 — 3
yang mempunyai keahliandan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian atau praktik kefarmasian;Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel LL tersebut adalah untukmendapatkan keuntungan, yang mana uang hasil penjualan tersebut akandigunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seharihari ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa Lucky Dian Andriana Bin Guritno pada hari Jum/at,tanggal 16 November
yang mempunyai keahliandan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian atau praktik kefarmasian;Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel LL tersebut adalah untukmendapatkan keuntungan, yang mana uang hasil penjualan tersebut akandigunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seharihari ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanATAU.KETIGA :Bahwa Terdakwa Lucky Dian Andriana Bin Guritno pada hari Jum/at,tanggal 16 November
TOMSA TAFAREL.tersebut tidak tertera label yangberisi keterangan tanggal kadaluwarsa, nama obat, komposisi bahan, dll;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh pemeriksatersebut adalah barang bukti yang disita;Bahwa terdakwa LUCKY DIAN ANDRIANA Bin GURITNO tidak pernahmendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan memiliki jin dari pejabatyang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian denganmengedarkan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapattulisan LL secara
Bahwa uang sebesar Rp. 110.000, (Seratus sepuluh ribu ) tersebutlahuang hasil penjualan pil doubel L tersebut; Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak pernahmendapatkan pendidikan kefarmasian dan memiliki ijin dari pejabat yangberwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu denganmengedarkan obat berbentuk bulat pipin berwarna putin yang pada salahsatu permukaannya terdapat tulisan huruf LL secara bebas kepada oranglain;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan
AGUS sebanyak 30 ( tigapuluh ) butir tersebut sudah habis terdakwa konsumsi dan terdakwa Jjual.Bahwa uang sebesar Rp. 110.000, (Seratus sepuluh ribu ) tersebutlah uanghasil penjualan pil doubel L tersebut;Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkanpendidikan kefarmasian dan memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untukmelakukan pekerjaan kefarmasian yaitu. dengan mengedarkan obatberbentuk bulat pipin berwarna putih yang pada salah satu permukaannyaterdapat tulisan huruf LL
56 — 10
Menyatakan terdakwa EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR, terbuktibersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputiperbuatan termasuk pengemdalian mutu sediaan farmasi, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kKeahliandan kewenangan sesuai
didakwasebagai berikut :Bahwa terdakwa EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR pada hariJumat tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada suatuwaktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2013 atau setidaknya dalam tahun 2013bertempat di Depan Kantor Polres Banjar Martapura Kecamatan Martapura KotaKabupaten Banjar atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Martapura, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian
dan menjadipenanggungjawab di pedagang besar farmasi, gudangfarmasi, apotek, rumah sakit atau puskesmas;Bahwa terdakwa idak berhak/tidak diperbolehkanmelakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obatkeras daftar G karena tidak memiliki keahlian di bidangkefarmasian;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikanpendapat bahwa benar terdakwa tidak mempunyaikewenangan melakukan pengadaan, penyimpanan,pendistribusian obat keras daftar G karena tidak memilikikeahlian di bidang kefarmasian;Menimbang
Setiap Orang ;2. tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,meliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional;Ad.1.
yang meliputi perbuatan termasukpengemdalian mutu sediaan farmasi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pendistribusian obat telah terpenuhi;Menimbang, bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi maka Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGANMELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN;Menimbang, bahwa dari
69 — 5
,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kKewenangan
untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 329/Pid.Sus/2016/PN.
Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
29 — 4
,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889
Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian ;Menimbang, bahwa terdakwa seharusnya sudah mengetahui danmenginsyafi bahwa dirinya adalah orang yang tidak memiliki keahlian
dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukmemperoleh keuntungan tanpa memperhatikan standar dan/atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN.
Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Pada Pasal 196 titik beratnya padapengamanan sediaan farmasi pada orang/pelakunya hal ini diperkuat ataudipertegas pada Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 ;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN.
1.HERRY SANTOSO SLAMET
2.OKKY PRASETYO AJIE
Terdakwa:
MOHAMMAD AMIR
71 — 41
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MOHAMAD AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian;
- Menjatuhkan pidana
End Bahwa Crriciri obat keras adalah obat obat daftar G yang masuk dalam sediaanfarmasi, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,yaitu pada kotak atau kemasannya bertuliskan huruf K dalam lingkaran hitamdengan dasar merah; Bahwa Tenaga Kefarmasian artinya orang yang melaksanakan pekerjaanKefarmasian dengan surat izin praktik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Bahwa Obatobat daftar G tidak bisa dijual bebas, harusnya dijual
di ApotikApotik,dan pelayanannya oleh seorang Apoteker atau Farmasi; Bahwa Yang berwenang mengeluarkan izin praktik Kefarmasian adalah PejabatKesehatan yang di Kabupaten Kota tempat pekerjaan Kefarmasian dilakukan; Bahwa Ahli mengenali dan membenarkan semua barang bukti yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum; Bahwa Jenis obat obat itu termasuk obat keras ( obat daftar G ); Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (
Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktek Kefarmasian;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian, yaitu Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi,Ahli Madya Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten apoteker, dimana didalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian Apoteker telah memiliki sertifikatHalaman 18 dari 25 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN.
87 — 56
Sinjai atau setidaktidaknyadisuatu tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan negeri Sinjaiyang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara terdakwa tidakmemiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :e Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas petugas Balai Besar POMMakassar sesuai dengan surat tugas dari Kepala Balai Besar POM diMakassar melakukan pengawasan farmasi dan makanan dan pada waktumelakukan
Faisal, SH.: Halaman 5 dari 16 Putusan Nomor : 59/Pid.Sus/2015/PN.Snj.e Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan dipersidangansehubungan dengan masalah praktik kefarmasian tanpakeahlian yang dilakukan oleh terdakwa;e Bahwa saat dilakukan operasi ditemukan sediaan farmasiberupa obat keras (Daftar G) sebanyak 35 (tiga puluh lima)macam di toko Obat milik terdakwa;e Bahwa terdakwa tidak memliki bukti surat Izin mengedarkanobat keras dan tidak dapat menunjukkan siapapenanggungjawab teknis kefarmasian di
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satupersatuunsur tersebut diatas sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;Ad.1. Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalahsetiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum serta dapatdipertanggungjawabkan semua perbuatannya;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkanTerdakwa Drs.
terdiri dari atas Apotekerdan tenaga tekhnis kefarmasian yang terdiri atas sarjana Farmasi, Ahli MadyaFarmasi, Analis Farmasi dan tenaga menengah farmasi/Asisten Apotekerselanjutnya dalam pasal 2 Ayat (2) pekerjaan kefarmasian harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam pasal 26 Ayat (1) fasilitaspelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf edilaksanakan oleh Tenaga Tekhnis kefarmasian yang memiliki
Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki Keahlian dankewenangan melakukan praktik kefarmasian ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadendan sejumlah Rp. Rp. 12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;3.
43 — 11
Rta Bahwa persyaratan yang harus di penuhi seseorang dalammelakukan pekerjaan kefarmasian adalah :1. Apoteker adalah seseorang yang mempunyai ijasah Apoteker,telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker dan mempunyaiSIPA;2.
Tenaga teknis kefarmasian adalah seseorang yang mempunyaiijasah sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dantenaga menengah farmasi / asisten apotekr dan mempunyaiSIKTTK; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian; Bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker
; Bahwa tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriaqtas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenagamenengah farmasi/asisten apoteker; Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajidb memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaiman dimaksud diatas berupa :a.
SIK TIK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekrjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 /MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik danijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17ayat 1 dan 2);Sehingga fasilitas pelayanan kefarmasiannya berupa toko obatharus memilki ijin dan penanggungjawabnya seorang tenagateknis kefarmasian yang mempunyai SIKTTK.Halaman 11 dari 22 Putusan Nomor 249/Pid.Sus/2016/PN.
Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktek kefarmasian adalah apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
32 — 4
Rtaobat dekstrometorphan tersebut dari 1 box yaitu sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan bertujuan untukmendapat keuntungan yang mana uang hasil penjualan tersebut telahdigunakan terdakwa untuk keperluan seharihari;Bahwa menurut saksi terdakwa menjual obat Dexstrometorphan tidakada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada mempunyai keahliandan praktek kefarmasian;Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obatobatan tersebuttidak ada memiliki
NINING KUSHARDININGSIH.Apt yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa AHLI menerangkan tentang barang bukti berupa15 (limabelas)bungkus obat Dextro 180 (seratus delapan puluh) pil dextromerthophanyang ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;Bahwa AHLI menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah Pembuatantermasuk pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayananobat atas resep dokter, pelayanan
RtaINDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan ijin Tenaga Kefarmasian; Bahwa AHLI menerangkan Sediaan Farmasi adalah Obat, bahan obat,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik danIjin kerja Tenaga Kefarmasian Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) ; Bahwa
yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES MREPUBLIKINDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentangRegistrasi,Izin Praktik dan ljin kerja Tenaga Kefarmasian; Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaboleh
126 — 15
Obat Hexymer yang dikemas ulang dan dijual kembali dalamkeasan yang tidak mencantumkan penandaaan lengkap termasukHalaman 8 dari 23 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti.didalamnya nomor ijin edar dapat disebut bahwa obat tersebut tanpa ijinedar;Bahwa seseorang dikatakan mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi: mempunyaiijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surat tandaregistrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai
surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jinPraktek Apoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian atau Surat lin Kerja Apoteker (SIKA)untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijinkerja tenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian
Obat Hexymer yangdikemas ulang dan dijual kembali dalam keasan yang tidak mencantumkanpenandaaan lengkap termasuk didalamnya nomor ijin edar dapat disebutbahwa obat tersebut tanpa ijin edar;Bahwa pendapat Ahli seseorang dikatakan mempunyai keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi:mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surattanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian
(STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat Ijin PraktekApoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitaspelayanan kefarmasian atau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijin kerjatenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian, produksi/ distribusi/penyaluran;Halaman 14 dari
bilamemenuhi: mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyaisurat tanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) sebagaitenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jin Praktek Apoteker(SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasianatau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi / distribusi / penyaluran; untuk
103 — 49
kefarmasian kepada masyarakat.
Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenagakefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian.
Pekerjaan kefarmasian dilakukan olehtenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian.
StandarKefarmasian dimaksud meliputi Cara Pembuatan yang Baik (CPOB), CaraDistribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Cara Pelayanan yang Baik (PP No. 51tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian).e Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker danTenaga teknis Kefarmasian. Tenaga kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan57kefarmasian harus memiliki keahlian dan kewenangan yang dilakukan denganmenerapkan standar profesi.
(Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian).
26 — 7
Manguharjo Kota Madiun, atau setidaktidaknya disuatu tempat dalam daerah Pengadilan Negeri Kota Madiun, tidak memilikikeahlian, atau kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 108 UndangUndang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan yang dilakukan dengan cara :e Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas petugas KepolisianSatuan Resnarkoba telah melakukan penggeledahan terhadap toko milikterdakwa yang berdasarkan informasi masyarakat terdakwa
sedangkan terdakwa tidak mempunyai keahlianatau kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut ;Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 198 UndangUndang Republik Indonesia Nomor36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwamenerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwatidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaanatas alatalat bukti sebagaimana
Menyatakan terdakwa IDA SETIJORINI, Spd binti SADIMIN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanoa hak sengaja melakukanpraktek kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UndangUndangRepublik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidanadenda Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan ;3.
hal tersebut adalahbagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 angka 1Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian yang berisi :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu SediaanFarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyalurananobat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;Menimbang, bahwa mengenai distribusi
, namun telahmelakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusia obat dalam bentukmenjual obat keras kepada khalayak umum berupa kaplet salut selaput Antalgin produkPT.
130 — 34
Menyatakan Terdakwa Tri Zuniarto Bin Muhammad Wardani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;2.
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108;3. Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahanobat dan obat tradisional;4.
;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalamketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dankewenangannya.
Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatantertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antaralain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yakni dariketerangan saksisaksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa, serta didukungdengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan yang salingbersesuaian terungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 10
Dan olehkarenanya Terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan tertentu yang dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokterdan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, dan sebagainya, oleh karenanyaTerdakwa dalam hal ini tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian tersebut.
Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenagakesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas,misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan dan perawat, yangHalaman 18 dari 21 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Btl (Kesehatan).dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
73 — 10
,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan
untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN.
Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
66 — 16
Terdakwa dengan melakukanpekerjaan kefarmasian tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal198 Jo Pasal 108 Undangundang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan SaksiSaksi yang telah disumpah sebagai berikut:1.
;Menimbang, bahwa istilah praktik kefarmasian yang diatur dalam UU Kesehatandirubah redaksional menjadi Pekerjaan Kefarmasian pada Peraturan Pemerintah Nomor51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefamasian (selanjutnya disebut PP TentangPekerjaan Kefarmasian) akan tetapi ruang lingkup pengertiannya nya tidak adaperbedaan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang ada dalam PeraturanPemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefamasian (selanjutnya disebutPP Tentang Pekerjaan Kefarmasian), menjelaskan
ayat (2) PP Tentang Pekerjaan Kefarmasian dalamhal Apoteker yang mendirikan apotek bekerja sama dengan pemilik modal makapekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mengkaji perobuatan Terdakwa, apakah telah memenuhi unsur kedua ini atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, pada hari Rabu tanggal 16September 2015 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa selaku pemilik modal/sarana ApotekHal. ke 18 dari25
secara formal; Menimbang, bahwa dari fakta dengan dihubungkan peraturan yang mengaturpraktik/pekerjaan kefarmasian yang telah disampaikan diatas, dapat disimpulkanTerdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik/pekerjaankefarmasian yang telah dilakukannya yaitu penyimpanan dan penyaluran obatobatkeras, kesimpulan tersebut didasarkan halhal sebagai berikut: 1.
Put No.24/Pid.Sus/2016/PN.SIkMenimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan itu, Majelis Hakim berpendapat,walaupun Terdakwa sebagai pemilik modal yang bekerja sama dengan Saksi ElsaAsmara selaku Apoteker untuk mendirikan dan menjalankan Apotek Rakyat PrimaSejati, tidaklah serta merta Terdakwa secara hukum memiliki kewenangan untukmenjalankan pekerjaan kefarmasian (penyimpanan atau penyaluran) di Apotek tersebut,karena kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek Rakyat Prima Sejati,harus tetap
84 — 12
UAl (DPO) yang sebelumnya telah memesan kepada SaksiSYAHRUJI;Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan Farmasi tersebut tanpamemiliki ijin dari pihak yang berwenang serta Terdakwa juga tidak memilikilatar belakang pendidikan dibidang kefarmasian;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwamembenarkanya ;2.
UAI (DPO) yang sebelumnya telah memesan kepada SaksiSYAHRUgJI; Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan Farmasi tersebut tanpamemiliki ijindari pihak yang berwenang serta Terdakwa juga tidak memilikilatar belakang pendidikan dibidang kefarmasian;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwamembenarkanya;3. SYAHRUJI Als. EMBEL Bin IBUN dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016, Saksi menelepon TerdakwaROF?!
obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Bahwa tenaga teknis kefarmasian adalah
tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atassarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dan tenagamenengah farmasi/asisten apoteker ;Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasianbekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupa :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanan kefarmasian.o
SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PERMENKESREPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER/ V / 2011,tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian(Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan